Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum ISSN 2684-6896 (Onlin. 2338-9516 (Prin. Volume 7 Number 2. December 2023 https://ejurnal. id/index. TINJAUAN HUKUM TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN YANG DILAKUKAN ORANGTUA TERHADAP ANAK KANDUNG (STUDI PADA PUTUSAN NOMOR: 2663/PID. B/2009/PN. TNG) Dian Abdullah Aziz1. Agus Salim2. Achmad Feryliyan3 123Fakultas Hukum. Universitas Yos Soedarso Surabaya Email: agussalimsda66@gmail. Abstract This study examines the application of criminal law and judicial reasoning in a case of rape committed by a parent against his biological child, as reflected in Decision No. 2663/Pid. B/2009/PN. TNG. Using a normative juridical method with statutory and conceptual approaches, the research relies on secondary data obtained through library research. The findings indicate that the court found the defendant lawfully and convincingly guilty of repeatedly raping his biological daughter through threats of violence. Accordingly, the defendant was sentenced under Article 285 of the Indonesian Criminal Code in conjunction with Article 65. on multiple offenses, receiving eight years of imprisonment. The elements of the offense were deemed proven based on consistent testimony from the victim and the victimAos mother, reinforced by the defendantAos confession, including repeated acts and the victimAos pregnancy as a severe consequence. The study further argues that the parentAechild relationship constitutes an abuse of power and a profound breach of trust that should be more explicitly treated as an aggravating It also highlights a potential critique of the legal basis, as the Child Protection Law, as a lex specialis, may better reflect child-centered protection objectives. Keyword: Child Rape. Judicial Consideration. Child Protection Abstrak Penelitian ini mengkaji penerapan hukum pidana dan pertimbangan hakim dalam perkara pemerkosaan yang dilakukan orang tua terhadap anak kandung pada Putusan Nomor 2663/Pid. B/2009/PN. TNG. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, berbasis data sekunder melalui studi pustaka. Hasil kajian menunjukkan bahwa majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perkosaan berulang terhadap anak kandungnya dengan ancaman kekerasan, sehingga dipidana berdasarkan Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 ayat . KUHP dengan pidana penjara 8 tahun. Pembuktian unsur delik dinilai kuat karena didukung keterangan saksi korban dan saksi ibu serta pengakuan terdakwa, termasuk fakta pengulangan dan akibat kehamilan korban. Penelitian juga menyoroti bahwa relasi ayahAeanak menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran kepercayaan yang semestinya dipertimbangkan lebih tegas sebagai pemberat. Selain itu, terdapat ruang kritik terkait pilihan dasar hukum, karena UU Perlindungan Anak sebagai lex specialis berpotensi lebih sesuai untuk menegaskan perlindungan khusus bagi korban anak. Kata Kunci: Pemerkosaan Anak. Pertimbangan Hakim. Perlindungan Anak PENDAHULUAN Latar Belakang Indonesia merupakan negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945, yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta menjamin kesejahteraan seluruh warga negara, termasuk anak. Sebagai bagian dari hak asasi manusia, anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan. Dalam JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM negara hukum, seluruh aspek kehidupan masyarakat diatur oleh hukum, yang harus ditegakkan secara adil, tegas, dan tanpa diskriminasi demi menciptakan ketertiban serta rasa keadilan dalam masyarakat (Prabowo 2. Hukum pada hakikatnya hadir sebagai sarana penyelesaian konflik yang netral dan tidak memihak. Namun dalam praktiknya, penegakan hukum di Indonesia sering kali dipandang lemah dan kurang memberikan rasa keadilan, khususnya dalam kasuskasus yang menyangkut anak. Padahal, penegakan hukum yang konsisten dan adil sangat diperlukan agar tidak ada seorang pun yang merasa ditindas atau dirampas hak-haknya. Upaya mewujudkan masyarakat yang tertib, aman, dan sejahtera menuntut keberanian negara untuk menegakkan supremasi hukum secara sungguhsungguh (Prabowo 2. Anak merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sekaligus aset bangsa dan generasi penerus yang menentukan masa depan negara. Oleh karena itu, anak menjadi tanggung jawab utama orang tua untuk dipelihara, dididik, dan dilindungi hingga mencapai kedewasaan. Negara juga berkewajiban menjamin kelangsungan hidup dan kesejahteraan anak. Dalam kehidupan bermasyarakat, anak harus memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan kejahatan yang membahayakan keselamatan serta martabatnya, tanpa membedakan suku, agama, ras, maupun budaya (Feryliyan and Komariah 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak harus memperoleh kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik secara fisik, mental, maupun sosial, tanpa Perlindungan ini bertujuan agar anak kelak mampu memikul tanggung jawab sebagai penerus bangsa. Namun, dalam kenyataannya, berbagai bentuk kejahatan terhadap anak masih marak terjadi, salah satunya adalah tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Kejahatan ini merupakan ancaman serius bagi masa depan anak dan bangsa (Feryliyan 2. Perlakuan yang baik dan perlindungan maksimal terhadap anak sangat penting agar anak dapat menikmati hak-haknya secara utuh. Dengan terpenuhinya hak tersebut, anak diharapkan tumbuh menjadi pribadi yang sadar akan kewajibannya terhadap orang tua, agama, masyarakat, bangsa, dan negara. Namun, perkembangan masyarakat di era globalisasi membawa dampak negatif, termasuk meningkatnya kejahatan terhadap kesusilaan. Kejahatan seksual seperti pemerkosaan, perbuatan cabul, dan kekerasan seksual semakin sering terjadi dan menimbulkan keresahan mendalam di masyarakat (Budiawan and A. Tindak pidana pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak merupakan masalah hukum yang sangat serius karena melanggar norma agama, kesopanan, dan Jika korban adalah anak, dampak kejahatan tersebut menjadi jauh lebih Perlindungan anak telah banyak diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional maupun instrumen internasional, termasuk deklarasi hak asasi manusia. Undang-Undang Perlindungan Anak mendefinisikan perlindungan anak sebagai segala upaya untuk menjamin hak-hak anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal serta terlindung dari kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi (Budiawan Di era modern, pemberitaan tentang kekerasan seksual, pemerkosaan, dan perdagangan anak hampir setiap hari muncul di media massa. Fenomena ini JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM menunjukkan bahwa masih banyak anak Indonesia yang hak-haknya dilanggar dan Salah satu faktor yang memicu meningkatnya kasus persetubuhan terhadap anak adalah perkembangan teknologi dan media sosial, yang memudahkan anak berinteraksi dengan orang asing serta mengakses konten pornografi tanpa pengawasan yang memadai. Maraknya kejahatan seksual terhadap anak mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan belum optimalnya supremasi hukum. Padahal, secara normatif Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang cukup lengkap, baik dalam KUHP. UndangUndang Perlindungan Anak. Undang-Undang Kesejahteraan Anak, maupun UndangUndang Peradilan Anak. Namun, meskipun regulasi tersedia, kejahatan seksual terhadap anak terus meningkat dan menjadi fenomena yang berulang dalam Oleh karena itu, hukum pidana seharusnya memberikan sanksi yang setimpal dan tegas kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Pidana yang berat diharapkan dapat menegakkan supremasi hukum, menciptakan ketertiban sosial, memberikan efek jera kepada pelaku, serta mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa. Tanpa sanksi yang tegas, kejahatan terhadap anak akan terus berulang dan merusak sendi-sendi kehidupan sosial (Laka 2019. Ironisnya, banyak kasus persetubuhan terhadap anak justru dilakukan oleh orang-orang terdekat korban, seperti ayah kandung, paman, kakak, atau kakek. Kejahatan seksual dalam lingkup keluarga ini menunjukkan rendahnya kesadaran dan moral pelaku dalam memperlakukan anak. Dampak kejahatan tersebut sangat serius, tidak hanya secara fisik, tetapi juga psikologis dan sosial. Anak korban sering mengalami trauma mendalam, rasa malu, kehilangan kepercayaan diri, serta gangguan terhadap masa depannya. Anak pada posisi ini tidak memiliki kemampuan untuk menolak paksaan dari orang dewasa yang memiliki kekuasaan atas dirinya. Kasus pemerkosaan anak oleh orang tua kandung semakin menyadarkan masyarakat akan pentingnya perlindungan khusus bagi anak dari keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara. Salah satu contoh konkret adalah kasus di Tangerang berdasarkan Putusan Nomor 2663/PID. B/2009/PN. TNG, di mana seorang ayah terbukti melakukan pemerkosaan berulang terhadap anak kandungnya hingga korban hamil. Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan seksual dalam keluarga bukanlah hal yang asing dan menuntut perhatian serius. Kondisi tersebut memunculkan keprihatinan luas, termasuk pertanyaan mengenai hukuman yang setimpal, manfaat pemidanaan, serta dampak sosial dan ekonomi bagi keluarga pelaku. Lebih jauh, maraknya kejahatan ini dapat merusak struktur keluarga dan menimbulkan kekacauan dalam garis keturunan, sekaligus menghilangkan kepercayaan anak terhadap peran orang tua sebagai pelindung. Rumusan Masalah . Bagaimana penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh orangtua terhadap anak kandung? . Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Nomor: 2663/PID. B/2009/PN. TNG? JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM METODE Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang menekankan pada norma-norma hukum dengan menganalisa peraturan perundang-undangan terkait (Isnaini and Wanda 2. Pendekatan masalah yang digunakan adalah Statute Approach, pendekatan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan permasalahan . su huku. yang sedang dihadapi (Isnaini and Utomo 2. dan Conseptual Approach, yaitu pendekatan yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum (Marzuki 2. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder (Hatta 2. Bahan hukum primer terdiri atas semua produk hukum, baik nasional maupun internasional (Isnaini and Utomo 2. Bahan hukum sekunder terdiri atas karya ilmiah berupa jurnal, baik jurnal nasional maupun jurnal internasional yang berhubungan dengan tema yang Semua data dalam penelitian ini diperoleh melalui studi pustaka. Analisis dalam penelitian ini dilakukan melalui penafsiran terhadap peraturan perundang-undangan dan melalui sistematika hukum (Hatta Isnaini Wahyu Utomo 2. Berdasarkan fakta-fakta dilapangan akan dicari permasalahan yang muncul. Kemudian permasalahan tersebut akan dielaborasikan dengan beberapa sumber hukum diantanya perturan perundang-undangan. dogmatika hukum. teori hukum. doktrin mengenai hukum. Dengan begitu akan ditemukan sebuah solusi yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan mengenai tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan orangtua terhadap anak kandung. Permasalahan yang ada kemudian akan dibahas dengan beberapa sumber hukum yang terkait dengan penelitian ini. Dengan demikian dapat ditemukan bebrapa solusi yang tidak bertentangan dengan hukum yang ada. Hal ini dikarenakan ketika sebuah solusi masih bertentangan dengan hukum maka akan menimbulkan sebuah permasalahan yang baru. PEMBAHASAN Penerapan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Pemerkosaan Yang Dilakukan Oleh Orangtua Terhadap Anak Kandung Banyaknya kasus perkopsaan anak yang terjadi di Indonesia dianggap sebagai salah satu indikator buruknya kualitas perlindungan anak. Keberadaan anak yang belum mampu untuk hidup mandiri tentunya sangat membutuhkan orang-orang sebagai tempat berlindung. Rendahnya kualitas perlindungan anak di Indonesia banyak menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat. Pertanyaan yang sering dilontarkan adalah sejauhmana pemerintah telah berupaya memberikan perlindungan . pada anak, sehingga anak dapat memperoleh jaminan atas kelangsungan hidup dan penghidupannya sebagai bagian dari hak asasi manusia. Padahal, berdasarkan Pasa1 20 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak adalah negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua (Laka 2019. Akhir-akhir ini sering terjadi suatu tindak pidana mengenai kekerasan seksual terhadap anak dan yang paling parah tindak pidana kekerasan seksual yang sekarang JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM ini tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa tetapi juga dilakukan oleh anak. Anak dibawah umur yang dimaksud di sini adalah anak yang belum berusia 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun menurut undang-undang perlindungan anak. Fenomena tindak pidana ini terus meningkat dengan berbagai modus operandi. Dengan terdapatnya perkara perkosaan terhadak anak di bawah umur yang dilakukan, hal tersebut termasuk dalam kejahatan kesusilaan yang sangat mencemaskan dan memunculkan pengaruh psikologis terhadap korbannya yang juga di bawah umur, maka penanganan tindak pidana ini harus ditangani secara serius (Salim 2. Anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah Bangsa dan Negara. Dengan peran anak yang penting ini, hak anak telah secara tegas dinyatakan dalam konstitusi, bahwa Negara menjamin setiap anak berhak atas keberlangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Kepentingan terbaik bagi anak patut dihayati, sebagai kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup umat Oleh karena itu, kita semua selalu berupaya agar jangan sampai anak menjadi korban kekerasan, maupun anak terjerumus melakukan perbuatan-perbuatan jahat atau perbuatan tidak terpuji lainnya (Jayanti 2020. Ancaman hukuman terhadap pelaku pemerkosaan, sesuai aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang tindak pemerkosaan, adalah maksimal 15 Pelaku kejahatan pemerkosaan kenyataannya banyak yang tak sampai menanggung hukuman maksimal. Sementara korbannya mesti seumur hidup menyimpan cerita aib dan trauma psikis. Sangat tak adil. Itu sebabnya penulis meyakini ancaman hukuman di KUHP itu sudah tidak sesuai lagi dengan rasa keadilan DPR mesti melakukan langkah merevisi pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang tindak pemerkosaan (Jayanti 2020. Seharusnya berlaku syarat hukuman minimal dan ganjaran pidana penjara maksimal seumur hidup bagi pelaku pemerkosaan. Bahkan ada sebagian kalangan menuntut diberlakukan hukuman mati. Sanksi berat dimaksudkan untuk memberi efek jera bagi pelaku pemerkosaan dan memberi peringatan kepada khalayak untuk tak sekali-kali mencoba melakukan kejahatan ini (Siregar 2. Selain persoalan penegakan hukum dan sanksi berat, prosedur pelayanan laporan pengaduan korban kasus pemerkosaan mesti dilakukan dengan baik sehingga membuat masyarakat merasa terlindungi. Pemerintah rasanya juga perlu mendirikan semacam trauma centre, setidaknya di tingkat kabupaten, yang bisa memberi pendampingan dan bimbingan psikologis bagi korban-korban kasus perkosaan (Syafaat 2. Perkosaan adalah salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan yang Dalam Konvensi PBB tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan bahkan sudah menjangkau perlindungan perempuan sampai kedalam urusan rumah tangga seperti kasus "marital rape" . erkosaan dalam perkawina. , tidak sebatas hak perempuan di luar rumah atau sektor publik. Meskipun dalam kasus seperti perkosaan oleh suami kepada isteri ini tidak dikenal dalam KUHP kita dan masih menjadi suatu objek diskursus oleh pakar-pakar hukum, tetapi setidak-tidaknya hal itu dapat dijadikan tolok ukur mengenai peningkatan kepedulian terhadap HAM perempuan (Budiawan 2. Menurut Pasal 1 Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan sudah disebutkan, bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat, atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan Sedangkan perkosaan . enurut Pasa12 deklarasi tersebu. dikategorikan sebagai salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan (Prasetyo 2020. Jelas sekali bahwa berdasarkan deklarasi itu, perempuan seharusnya dijauhkan dari tindakan-tindakan yang bermodus penganiyan, perampasan hak-haknya dan penodaan martabat kemanusiaanya. Perkosaan termasuk salah satu perbuatan jahat dan keji yang selain melanggar HAM, juga mengakibatkan derita fisik, sosial maupun psikologis bagi perempuan. Artinya ada derita ganda yang ditanggung oleh pihak korban akibat perkosaan itu, apalagi bila korban tersebut anak perempuan di bawah Ada anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar yang dijadikan korban perkosaan oleh orang-orang dewasa yang secara khusus mencari anak-anak di bawah umur sebagai pemuasnya. Ada orang tua yang secara ekonomi tidak mampu atau berkategori miskin dan sedang kehilangan hati nuraninya, yang tega "menjual" anak gadisnya untuk diperkosa oleh orang lain dan kemudian dioperkan ke sana-ke mari yang bersedia membayarnya hanya dengan nilai tukar beberapa ratus dan puluhan ribu rupiah saja. Sehingga dirasakan sangat urgen untuk memberikan perlindungan terhadap anak, khususnya anak perempuan terhadap bahaya tindak pidana perkosaan tersebut (Sugiarto 2. Anak adalah generasi penerus bangsa dan penerus pembangunan, yaitu generasi yang dipersiapkan sebagai subjek pelaksana pembangunan yang berkelanjutan dan pemegang kendali masa depan suatu negara, tidak terkecuali Indonesia. Perlindungan anak Indonesia berarti melindungi potensi sumber daya insani dan membangun manusia Indonesia seutuhnya, menuju masyarakat yang adil dan makmur, materiil spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Ayah adalah orang tua laki-laki seorang anak. Tergantung hubungannya dengan sang anak, seorang "ayah" dapat merupakan ayah kandung . yah secara biologi. atau ayah angkat. Panggilan "ayah" juga dapat diberikan kepada seseorang yang secara de facto bertanggung jawab memelihara seorang anak meskipun antar keduanya tidak terdapat hubungan resmi. Kehidupan keluarga tidak terlepas dari sistem nilai yang ada dalam masyarakat yaitu agama, adat istiadat, nilai-nilai sosial, dan nilai-nilai kesakralan keluarga. Dimana sistem nilai tersebut sering mengalami degradasi, misalnya degradasi agama yaitu pada saat ini banyak umat yang kurang taat beribadah sebagaimana diperintahkan oleh agamanya. Untuk kondisi keluarga modern sendiri mempunyai ciri utama kemajuan dan perkembangan di bidang pendidikan, ekonomi, dan pergaulan. Dalam keluarga ada kalanya mengalami krisis maksudnya kehidupan keluarga dalam keadaan kacau, tak teratur dan terarah, orang tua kehilangan kewibawaan untuk mengendalikan anak-anaknya (Hoemijati. Jayanti, and Fani 2. Hubungan terkecil dari suatu masyarakat yang memiliki suatu keterkaitan satu sama lain, biasa disebut dengan keluarga. Keluarga terdiri dari ayah, ibu, dan anak. Pengertian dari keluarga sendiri merupakan kesatuan dari orang-orang yang JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM berinteraksi dan berkomunikasi yang menciptakan peranan-peranan sosial bagi sang suami dan istri, putra dan putri, saudara laki-laki dan saudara perempuan. Peran sosial dalam setiap keluarga berbeda-beda, salah satunya peran orang tua dalam mengasuh anaknya yang menjadi tanggung jawab terpenting bagi perkembangan sikap dan mental anak dengan cara merawat dan membimbing anak dengan baik dan penuh perhatian. Sebab, orang tua merupakan sosok yang pertama kali dikenal oleh anak dan orang tua memberikan tanggapan atas apa yang dilakukan oleh anak mengenai sisi positif dan negatif. Dalam mendidik anak terdapat lima macam pola asuh orang tua yang diterapkan kepada anaknya diantaranya: pola asuh otoriter, pola asuh demokratis, pola asuh temporizer, pola asuh appeasers, dan pola asuh permisif (Prasetyo 2020. Peranan ayah adalah pencari nafkah, pelindung dan pemberi rasa aman, kepala keluarga, sebaagai anggota dari kelompok sosialnya serta sebagai anggota masyarakat dari lingkungannya. Upaya-upaya perlindungan anak harus dimulai sedini mungkin, agar kelak dapat berpartisipasi secara optimal bagi pembangunan bangsa dan negara. Dalam Pasal 2 ayat . Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, ditentukan bahwa Auanak berhak atas pemeliharaan dan perlindungan baik semasa kandungan maupun sesudah dilahirkan. Anak berhak atas perlindungan-perlindungan lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangan dengan wajarAy Perlindungan anak menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-hak anak agar dapat tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak adalah segala usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar baik fisik, mental dan sosial. Perlindungan anak merupakan perwujudan adanya keadilan dalam suatu masyarakat, dengan demikian perlu dungan anak diusahakan dalam berbagai bidang kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Kepastian hukum perlu diusahakan demi kelangsungan kegiatan perlindungan anak dan mencegah penyelewengan yang membawa akibat negatif yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan perlindungan anak (Gultom 2. Melihat kenyataan tersebut maka sudah seharusnya hukum pidana memberikan sanksi yang setimpal bagi pelaku kejahatan tersebut sehingga supremasi hukum benar-benar di tegakkan dan tercipta ketertiban dalam masyarakat. Namun pemberitaan akhir-akhir ini baik di media cetak maupun media elektronik adalah pemerkosaan yang dilakukan oleh keluarga anak itu sendiri, misalnya bapak kandung atau bapak tiri, paman, kakak ataupun kakek dari anak tersebut. Ini mencerminkan kurangnya kesadaran seseorang terhadap bagaimana memperlakukan anak tersebut. Hal ini akan berdampak buruk apabila terjadi pada anak, selain berdampak pada psikologis anak tersebut akan berdampak pula terhadap masa depan anak itu sendiri. Karena tentunya anak tersebut akan merasa malu dengan lingkungan disekitarnya. Anak tak mampu menolak sesuatu yang berupa paksaan dari seseorang dewasa. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Pertimbangan Hakim Dalam 2663/Pid. B/2009/Pn. Tng Memutuskan Perkara Nomor: Perkara bermula dari peristiwa yang terjadi di rumah keluarga di wilayah Kosambi. Kabupaten Tangerang. Korban adalah anak kandung terdakwa . , tinggal satu rumah dengan terdakwa dan ibu korban (Iyu. Korban tidak bersekolah dan belum bekerja. Pola kejadian terjadi berulang pada pagi hari, ketika ibu korban diantar terdakwa bekerja dan rumah menjadi hanya berisi terdakwa dan korban. Berdasarkan keterangan saksi korban, pada Jumat 17 April 2009 sekitar pukul 00 WIB, terdakwa masuk ke kamar korban, membangunkan korban, meraba bagian tubuh korban, lalu memaksa korban membuka celana. Saat korban menolak, terdakwa mengancam akan memukul korban. Karena takut, korban membiarkan terdakwa membuka pakaian korban, kemudian terdakwa melakukan persetubuhan dengan memasukkan alat kelamin ke alat kelamin korban hingga ejakulasi. Setelah itu terdakwa melarang korban bercerita kepada siapa pun dengan ancaman kekerasan. Perbuatan yang sama kemudian terjadi lagi pada Jumat 24 April 2009. Jumat 1 Mei 2009, dan Jumat 8 Mei 2009, sehingga total perbuatan persetubuhan paksa terjadi empat kali. Korban tidak berani melapor karena takut dipukul. Kejahatan terungkap saat ibu korban curiga perut korban membesar. Pada 24 September 2009 korban diperiksa di puskesmas dan diketahui hamil sekitar 4 bulan. Setelah itu korban menceritakan bahwa yang menyetubuhinya secara paksa adalah ayah kandungnya Ibu korban kemudian menanyakan langsung kepada terdakwa dan terdakwa mengakui perbuatannya, lalu ibu korban melaporkan ke kepolisian. Dalam persidangan. Jaksa Penuntut Umum mengajukan dakwaan subsidiar: Primair: Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 ayat . KUHP . erkosaan dengan kekerasan/ancaman kekerasan, dilakukan berulan. Subsidair: Pasal 294 ayat . KUHP jo Pasal 65 ayat . KUHP . erbuatan cabul/kejahatan kesusilaan oleh orang yang mempunyai kekuasaan/ hubungan keluarga tertent. Terdakwa menyatakan memahami dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi. persidangan, saksi-saksi utama adalah korban (Warsini/Warsit. dan ibu korban (Iyu. Keduanya menerangkan kronologi secara konsisten: modus intimidasi di kamar, ancaman kekerasan, pemaksaan, dan pengulangan. Keterangan ini dikuatkan oleh pengakuan terdakwa yang membenarkan peristiwa, termasuk pengulangan sebanyak empat kali dan kesadaran bahwa korban adalah anak kandungnya sendiri. Majelis hakim kemudian menilai pembuktian unsur Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 ayat . KUHP sebagai berikut: AuBarangsiapaAy: terdakwa adalah subjek hukum yang identitasnya jelas, sehat jasmani-rohani, mampu mengikuti persidangan, dan tidak ada alasan yang menghapus pertanggungjawaban pidana. AuDengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuanAy: terbukti dari ancaman pemukulan, paksaan membuka celana, serta keadaan korban ketakutan dan tidak mampu menolak. AuYang bukan istrinyaAy: korban adalah anak kandung, bukan istri. AuBersetubuhAy: terbukti dari uraian persetubuhan . yang diakui terdakwa dan dikuatkan keterangan korban. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM AuPerbarengan beberapa perbuatan (Pasal 65 ayat . )Ay: terbukti karena perbuatan dilakukan empat kali pada tanggal yang berbeda sehingga merupakan beberapa kejahatan yang berdiri sendiri dan sejenis. Karena dakwaan primair terbukti, majelis tidak lagi mempertimbangkan dakwaan Hakim juga menyatakan tidak ada alasan pembenar atau pemaaf. Dalam menentukan pidana, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yaitu: perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan dilakukan terhadap anak kandung sendiri hingga menyebabkan kehamilan. Sedangkan hal yang meringankan antara lain: terdakwa belum pernah dihukum. bersikap sopan di persidangan dan mengaku terus terang. Dalam Putusan Nomor 2663/Pid. B/2009/PN. TNG. Pengadilan menyatakan Terdakwa WANNI Bin NAMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perkosaan secara berulang kali, sebagaimana Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 ayat . KUHP. Terdakwa dijatuhi pidana penjara 8 . tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta diperintahkan tetap ditahan. Barang bukti berupa beberapa potong pakaian . elana training, celana panjang, celana dalam, kao. dikembalikan kepada saksi Warsini/Warsiti, dan terdakwa dibebani biaya perkara Rp1. Secara dogmatik hukum pidana, penerapan Pasal 285 KUHP tepat apabila unsur persetubuhan dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dan korban bukan istri. Fakta persidangan menunjukkan adanya ancaman pemukulan untuk memaksa korban membuka pakaian dan menerima persetubuhan. Unsur Aukekerasan/ancamanAy tidak harus berupa pemukulan nyata. ancaman yang menimbulkan ketakutan sehingga korban tidak berdaya dapat memenuhi unsur. Penerapan Pasal 65 ayat . KUHP juga relevan karena perbuatan dilakukan berulang pada hari dan tanggal berbeda, sehingga merupakan beberapa tindak pidana sejenis yang berdiri sendiri. Majelis membuktikan pola pengulangan dan menyebutkan tanggal-tanggal spesifik. Ini penting untuk dasar perbarengan, yang secara teoritis memperberat penilaian kesalahan dan pemidanaan. Dalam beberapa praktik, pengulangan perbuatan yang berdekatan waktunya kadang juga didakwakan sebagai perbuatan berlanjut (Pasal 64 KUHP). Namun putusan ini menggunakan Pasal 65 . erbarengan beberapa perbuata. Pilihan ini masih dapat dibenarkan karena peristiwa terjadi pada beberapa tanggal berbeda dan masing-masing dapat dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri. Konsekuensinya adalah hakim menilai ada Aubeberapa kejahatanAy, bukan satu rangkaian yang Auterus-menerusAy. Hakim memang mencantumkan sebagai faktor memberatkan bahwa perbuatan dilakukan terhadap anak kandung dan menyebabkan kehamilan. Secara prinsip perlindungan anak dan nilai sosial, relasi ayahAeanak mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan . buse of powe. dan pelanggaran kepercayaan yang sangat berat. Putusan telah mengakui ini, tetapi argumentasi pemberatnya masih singkat. Secara analitis, hubungan keluarga semestinya dipertegas sebagai keadaan yang meningkatkan derajat kesalahan, memperbesar dampak traumatis, dan menghilangkan rasa aman di lingkungan rumah . ang seharusnya tempat JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM KESIMPULAN Ancaman pidana kejahatan pemerkosaan terhadap anak menurut Pasal 81 ayat . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Putusan No. 2663/Pid. B/2009/PN. TNG secara pembuktian dan pemenuhan unsur delik kuat dan sistematis, serta tepat menerapkan Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP untuk perkosaan berulang dengan ancaman kekerasan. Namun, dari perspektif perlindungan anak, argumentasi pemberatan dapat dibuat lebih tajam . buse of power/inces. , dan terdapat ruang kritik terkait pilihan dasar hukum: UU Perlindungan Anak sebagai lex specialis berpotensi lebih selaras dengan karakter korban anak dan tujuan perlindungan korban. Referensi