SAGU : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. No. April 2024 E-ISSN : x PENYULUHAN TINDAKAN KENAKALAN REMAJA DALAM PERSPEKTIF HUKUM DI SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 3 KABUPATEN MERAUKE COUNSELING ON JUVENILE DELINQUENCY IN A LEGAL PERSPECTIVE AT SENIOR HIGH SCHOOL NEGERI 3 REGENCY MERAUKE Handika D. Ardiansyah Pelu 1. Anton J. Silubun 2 Fakultas Hukum 1. Universitas Musamus, handika_fh@unmus. Fakultas Hukum 2. Universitas Musamus, johanissilubun@unmus. ABSTRAK Perkembangan Penyuluhan tentang kenakalan remaja dan penanganannya kepada mahasiswa sangat penting, mengingat meningkatnya jumlah kenakalan remaja di tingkat SMA. Sebagai bagian dari generasi muda yang menjadi penerus bangsa, mahasiswa perlu dibekali dengan wawasan tentang pentingnya membangun sikap mental yang kuat agar tidak mudah terpengaruh dan terjerumus dalam perilaku kenakalan yang mengarah pada tindak kriminal. Luaran dari kegiatan ini: Jurnal. Metodologi yang digunakan Program Pendampingan ini dilaksanakan melalui kegiatanSeminar. Workshop dan Bimbingan dalam Penyuluhan tentang kenakalan Termasuk di dalamnya pengembangan materi Pelatihan Ceramah dari Narasumber. Studi Kasus. Diskusi Kelompok. Permainan, dan Curah Pendapat. Kegiatan pendampingan ini dilakukan dengan tiga tahap. Tahap pertama untuk Seminar. Tahap kedua: Workshop dan Bimtek, dan Tahap ketiga Pendampingan dan pelatihan pendaftaran hak cipta. Dari pengabdian ini Harapannya setelah kegiatan penyuluhan ini, remaja dapat memahami akan bahayanya dari perilakuperilaku menyimpang serta tidak melakukan perilaku menyimpang. Kata Kunci: Penyuluhan. Kenakalan. Remaja. Vol . : 30-40 E-ISSN : x ABSTRACT As a part of the young generation that is becoming the successor of the nation, students need to be equipped with insight into the importance of building a strong mental attitude so as not to be easily influenced and plunged into the behavior of malpractice that leads to criminal acts. Outside of this activity: Journal. The methodology used by the Programme is implemented through the activities of Seminars. Workshops and Guidance in Adolescent Disability Discipline. Included in it the development of training material Lecture from Source. Case Studies. Group Discussions. Games, and Opinion Disputes. This accompanying activity is carried out in three phases, the first phase for the Seminar, the second phase: Workshop and Bimtek, and the third phase. From this dedication of hope, after this training activity, the youth can understand the dangers of deviant behavior and not conducting deviant conduct. Keywords: Counseling. Disappearance. Adolescence. PENDAHULUAN Masa remaja adalah masa transisi dari kanak-kanak menuju dewasa, pada masa ini sering sering terjadi ketidakstabilan emosi dan kejiwaan. Pada masa transisi remaja sudah tidak dapat dikatakan lagi sebagai kanak-kanak, namun ia juga masih belum cukup matang untukdapat dikatakan dewasa. Sehingga pada masa transisi ini remaja sedang mencari jati diri. Ia sedang mencari pola hidup yang paling sesuai baginya dan sering dilakukan melalui metode coba-coba meskipun banyak melakukan kesalahan dalam pergaulan sehingga banyak melakukan hal yang menyimpang dari norma yang berlaku dimasyarakat. Kesalahan yang dilakukan sering menimbulkan kekhawatiran serta perasaan tidak menyenangkan bagi orang tua dan lingkungan sekitar. Anak dari segi umur dan fisik berbeda dengan orang dewasa. Anak memerlukan perlindungan secara khusus. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2001 tentangPerlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak, yang termasuk kategori anak adalah mereka yang belum berusia 18 . elapan bela. tahun dan yang masih berada dalam kandungan. Vol . : 30-40 E-ISSN : x Kenakalan remaja menurut beberapa psikolog, secara sederhana adalah segala perbuatan yang dilakukan remaja dan melanggar peraturan yang berlaku dalam masyarakat. Meskipun begitu, fenomena kenakalan remaja adalah sesuatu yang normal. Ketika seseorang beranjakremaja, beberapa perubahan terjadi,baik dari segi fisik maupun mental. Beberapa perubahan psikologis yang terjadi di antaranya adalah para remaja cenderung untuk resistendengan segala peraturan yang membatasi Karena perubahan itu lah banyakremaja melakukan hal- hal yang dianggap nakal. Meskipun karena faktor yang sebenarnyaalami, kenakalan remaja terkadang tidak bisa ditolerir lagi oleh Karena itu, peran orangtua sangat berpengaruh dalam membentuk kepribadian remaja ini. Kenakalan remaja merupakan tingkah laku yang melampaui batas toleransi orang lain atau lingkungan sekitar, serta suatu tindakan yang dapat melanggar norma-norma dan hokum. Secara sosial kenakalan remaja ini dapat disebabkan oleh bentuk pengabaian sosial sehingga remaja dapat mengembangkan bentuk perilaku yang menyimpang. Maraknya kenakalan remaja yang terjadi saat ini juga karena arus kemerosotan moral yang melanda kalangan remaja seperti merokok, penyebaran narkotika, minuman keras hingga meningkatnya kasus kehamilan dikalangan remaja putri. Tindakan kenakalan remaja tidak hanya meresahkan orang tua serta masyarakat sekitar, namun juga akan berdampak pada kesehatan serta mental remaja jika tindakan yang dilakukan secara terus menerus tanpa adanya suatu proses pencegahan dari dalam diri remaja tersebut. Masalah yang dihadapi masyarakat dengan adanya tindakan kenakalan remaja yang dilakukan oleh para remaja khususnya siswa SMA setidaknya mendapatkan perhatian serius sebagai usaha preventif dengan dilakukannya pengarahan, penggambaran. Vol . : 30-40 E-ISSN : x pemberitahuan, serta edukasi kenakalan remaja yang banyak terjadi untuk meminimalisir terjadinya kasus tersebut. PEMBAHASAN Penyalahgunaan Narkoba Pasal 127 ayat . Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa . Setiap Penyalah guna: a. Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 . Narkotika Golongan II bagi dirinya sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 . Narkotika Golongan i bagi dirinya sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 . Seks Bebas Secara khusus mengenai seks bebas tidak diatur dalam KUHP tetapi tindakan tersebut dapat menjerumuskan kita pada tindak pidana tertentu, seperti: Melanggar kesusilaan didepan umum Pasal 281 KUHP menyatakan bahwa Dipidana dengan pidana penjara selama- lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah: Ke-1 barangsiapa dengan sengaja merusak kesusilaan dihadapan umum. Ke-2 barangsiapa dengan sengaja merusak kesusilaan dimuka orang lain yang hadir tidak dengan kemauannya sendiri b. Tindak Pidana Perkosaan Pasal 285 KUHP menyatakan bahwa AuBarangsiapa yang dengan kekerasan atau dengan ancaman memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, karena perkosaan, dipidana dengan pidana penjara selama- lamanya dua belas tahunAy. Berzinah Pasal 284 ayat . KUHP menyatakan bahwa Dipidana dengan pidana penjara selama- lamanya Sembilan bulan: Ke-1 a. laki-laki yang beristri yang berzina sedang diketahuinya, bahwa pasal 27 Kita Undang-Undang Hukum Perdata berlaku baginya. perempuan yang bersuami yang berzina. Ke-2 a. laki-laki yang BPHN. Buku Panduan Penyuluhan Hukum Langsung Melalui Mobil Penyuluhan Hukum Keliling : 8 Baliberkarya. com, 19 Mei 2021. Vol . : 30-40 E-ISSN : x turut melakukan perbuatan itu, sedang diketahuinya bahwa yang turut bersalah itu b perempuan yang tiada bersuami yang turut melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya, bahwa yang turut bersalah itu beristri dan pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berlaku bagi yang turut bersalah itu d. Menggugurkan kandungan Pasal 346 KUHP menyatakan bahwa AuWanita yang dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya, atau menyuruh orang lain menyebabkan itu, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya emapat tahunAy Pasal 348 KUHP menyatakan: . Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungan seorang wanita dengan izin wanita itu, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. Jika perbuatan itu berakibat wanita itu mati, ia dipidana dengan pidana penjara selama- lamanya tujuh tahun. Membunuh anak yang baru dilahirkan Pasal 341 KUHP menyatakan AuSeorang ibu yang karena takut akan diketahui ia sudah melahirkan anak, pada ketika anak itu dilahirkan atau tiada berapa lama sesudah dilahirkan, dengan sengaja menghilangkan nyawa anak itu dipidana karena bersalah melakukan pembunuhan anak, dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahunAy. Tindak Pidana yang berkaitan dengan Perlindungan Anak Pasal 81 ayat . UU Nomor 23 Tahun 2002 menyatakan AuSetiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak 300 juta dan paling sedikit 60 juta. Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 menyatakan AuSetiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak 300 juta dan paling sedikit 60 juta. Tawuran S. Vol . : 30-40 E-ISSN : x Pasal 358 KUHP menyatakan bahwa Barangsiapa dengan sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang dilakukan oleh beberapa orang, maka selain dari tanggungannya masing-masing atas perbuatan yang istimewa dilakukannya dipidana: Ke-1. dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan, jika penyerangan atau perkelahian itu hanya berakibat ada orang luka berat. Ke-2. dengan pidana penjara selama- lamanya empat tahun, jika penyerangan itu berakibat ada orang mati. Dalam diskusi interaktif ditemukan adanya beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya kenakalan remaja yaitu antara lain : Adanya krisis identitas dalam diri remaja. Belum matangnya fungsi kontrol diri remaja. Kurangnya perhatian dan kasih sayang dari orang tua dan keluarga. Lingkungan pergaulan yang salah. Kurangnya pemahaman keagamaan. Kartini Kartono berpendapat bahwa faktor penyebab terjadinya kenakalan remaja antara lain : . anak kurang mendapatkan perhatian, kasih sayang dan tuntunan pendidikan orang tua, terutama bimbingan ayah, karena ayah dan ibunya masing- masing sibuk mengurusi permasalahan serta konflik batin sendiri, . kebutuhan fisik maupun psikis anak-anak remaja yang tidak terpenuhi, keinginan dan harapan anak-anak tidak bisa tersalur dengan memuaskan, atau tidak mendapatkan kompensasinya, . anak tidak pernah mendapatkan latihan fisik dan mental yang sangat diperlukan untuk hidup normal, mereka tidak dibiasakan dengan disiplin dan kontrol diri yang baik. Fenomena kenakalan remaja juga membawa dampak baik bagi keluarga, dirinya sendiri maupun bagi lingkungan masyarakat. Kenakalan remaja berdampak munculnya ketidakharmonisan hubungan dalam keluarga. Komunikasi antara anak dengan orang tua maupun dengan anggota keluarga yang lain menjadi terputus. Kartini Kartono. AuPatologi SosialAy. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada, 2015. Cet. Vol . : 30-40 E-ISSN : x Orang tua merasa kecewa dan malu dengan perilaku anak sedangkan anak merasa apa yang dilakukan adalah akibat dari kurangnya perhatian orang tua. Bagi remaja sendiri dampak kenakalan dilakukannya secara fisik dapat mempengaruhi kesehatan akibat sering pulang malam atau konsumsi alkohol dan narkotika. Secara psikis juga akan berpengaruh pada mental remaja menjadi pribadi yang kurang bertanggung jawab terhadap masa depannya dan acuh tak acuh terhadap lingkungan sekitarnya. Di lingkungan sekitarnya akan muncul stigma sebagai remaja pembuat keonaran, mengganggu ketenteraman warga masyarakat. Stigma dari masyarakat tersebut tentu akan berdampak buruk bagi diri remaja dan Mengingat dampak kenakalan remaja yang sangat merugikan, maka perlu dilakukan tindakan pencegahan . , tindakan represif dan tindakan kuratif. Tindakan preventif dapat dilakukan melalui: Menguatkan menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Membina kasih sayang di dalam keluarga, antara orang tua dan anak dan dengan anggota keluarga lainnya. Membekali pemahaman keimanan . yang baik. Memberikan kepercayaan kepada anak/ remaja. Membekali dengan nilai- nilai moral yang baik. Vol . : 30-40 E-ISSN : x Gambar 01. Dokumentasi Saat Pemaparan Materi Gambar 02. Dokumentasi Saat Pemaparan Materi Selain itu, upaya pencegahan kenakalan remaja perlu dilakukan dengan menjalin kerjasama semua pihak untuk mencegah masalah kenakalan remaja, meliputi orang tua, sekolah, dan masyarakat. ( Sulastri et. 2020 ). Tindakan represif dilakukan jika kenakalan remaja sudah mengarah kepada tindak kriminal . perkelahian, dan sebagainya. Tindakan represif dilakukan melalui penegakan hukum pidana oleh aparat penegak hukum. Penindakan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika remaja pelaku tindak kriminal masih dalam rentang usia 12 sampai sebelum 18 tahun maka penindakan dilakukan sesuai ketentuan UU No 11Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam Undang-Undang diperlakukan secara khusus. Penyelesaian perkara anak diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif . estorative justic. Dalam Undang- Undang tersebut juga ditentukan bahwa perkara yang ancaman pidananya kurang dari 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana wajib diselesaikan melalui diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan ke proses S. Vol . : 30-40 E-ISSN : x di luar peradilan pidana. Tindakan kuratif dilakukan untuk mengubah perilaku remaja supaya menjadi baik, antara lain melalui upaya memberikan motivasi kepada remaja agar dapat mengikuti kegiatan-kegiatan yang positif seperti olahraga, seni, dan kegiatan hobi lain. Selain itu bagi remaja yang terjerumus pada penyalahgunaan narkotika dan obat- obatan terlarang perlu direhabilitasi untuk menyembuhkan dari ketergantungannya. Sebagai generasi penerus bangsa, mahasiswa harus mempersiapkan diri dan membekali diri dengan sikap mental yang Tangguh, kreatif, dan mampu beradaptasi dengan perubahan zaman. Melalui kegiatan pengabdian masyarakat berupa penyuluhan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman pentingnya membentengi diri dengan sikap mental yang kuat agar tidak terjerumus pada tindak kenakalan remaja. Demi tercapainya Indonesia yang maju, haruslah ada peran mahasiswa di dalamnya. sinilah peran mahasiswa sebagai generasi muda yang bersinergi dan berdedikasi diharapkan mampu menjadi agen perubahan yang bergerak dan berusaha menjadikan Indonesia lebih baik. Mahasiswa dapat memiliki ide-ide yang cemerlang demi Indonesia maju khususnya pemikiran- pemikiran kreatif dengan menggunakan metode thinking out of the box yang inovatif dan variatif. Mahasiswa milenial untuk Indonesia maju menjadi pihak yang mendorong terjadinya S. Vol . : 30-40 E-ISSN : x transformasi Indonesia ke arah yang lebih baik lagi melalui efektifitas, perbaikan dan pengembangan. Gambar 03. Dokumentasi Bersama Siswa-Siswi PENUTUP Berdasarkan hasil kegiatan menunjukkan bahwa baik siswa-siswi maupun guru-guru tersebut, selain merupakan kebutuhan informasi dan pengetahuan, juga memiliki animo dan antusiasme dalam megikuti kegiatan PKM. Kegiatan PKM dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar, bahkan kerja sama dan respon yang positif terhadap kegiatan PKM sudah ditunjukkan pada saat sosialisasi dan pemberian bahan materi. Disarankan kepada seluruh siswa-siswi agar selalu memperhatikan sikap baik etika maupin moral dimana pun berada. DAFTAR PUSTAKA