AKIBAT HUKUM PERBEDAAN BAKU MUTU UDARA AMBIEN PARAMETER DEBU PADA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA DENGAN PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG BAKU MUTU UDARA AMBIEN DAN EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK Beny Aziz Setiawan*. Moh. Nasichin** Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gresik *Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gresik **Dosen Fakultas Hukum Universitas Gresik Email: Mohamadnasichin@gmail. id / benyrotinsulu@gmail. ABSTRAK Baku mutu udara ambien ditetapkan pemerintah untuk mencegah dan mengontrol penurunan mutu udara ambien akibat pencemaran. Terdapat perbedaan baku mutu udara ambien dalam peraturan gubernur provinsi Jawa Timur menggunakan parameter debu/TSP dengan nilai batas 260 AAg/Nm3, sedangakan baku mutu nasional parameter debu/TSP dengan nilai batas 230 AAg/Nm3. Debu/TSP dalam baku mutu udara ambien Jawa Timur tidak sesuai dengan penerapan asas perundang-undangan. Peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan pemerintah dapat dibatalkan oleh pemerintah, yang mengandung pengertian baku mutu udara ambien Jawa Timur tersebut tetap sah, namun untuk baku mutu parameter debu/TSP Jawa Timur tidak memiliki kekuatan hukum Pemerintah provinsi Jawa Timur dalam menentukan status mutu udara ambien untuk baku mutu parameter debu/TSP harus mengacu pada baku mutu udara ambien nasional. Kata kunci : Udara ambien. Paraneter debu/TSP. Baku mutu. ABSTRACT Ambient air quality standards are determined by the government to prevent and control the deterioration in the quality of ambient air due to pollution. There are differences in ambient air quality standards in the governor regulation of East Java province using the parameter of dust / TSP with a limit value of 260 AAg / Nm3, while the national quality standard parameter is dust / TSP with a limit value of 230 AAg / Nm3. Dust / TSP in the East Java ambient air quality standard is not in accordance with the application of statutory principles. Regional regulations that are contrary to government regulations can be canceled by the government, which contain the East Java ambient air quality standard is still valid, but for the East Java TSP dust / TSP quality standards do not have permanent legal force. The provincial government of East Java in determining ambient air quality status for dust / TSP parameter quality standards must refer to national ambient air quality standards. Keywords: Ambient air. dust / TSP paraneter. quality standard. PENDAHULUAN Lingkungan hidup yang sehat merupakan aspek yang sangant penting bagi kelangsungan hidup Kerusakan lingkungan akan sangat berpengaruh pada kulitas hidup masyarakat. Lingkungan yang bersih dan sehat akan membantu masyarakat tumbuh dan berkembang dengan baik. Mendapatkan lingkungan hidup yang baik adalah hak bagi seluruh warga negara Indonesia seperti yang telah tercantum pada Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 yaitu. AuSetiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh kesehatanAy. Dengan menjamin dan menjaga lingkungan hidup tetap baik dan tidak tercemar. Dalam rangka untuk menjaga lingkungan hidup dari pencemaran yang dilakukan dari berbagai sektor. UndangUndang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup yang kemudian diganti dengan UndangUndang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Salah lingkungan yang sangat penting bagi kehidupan adalah udara. Udara mahluk hidup untuk bernafas, seseorang masih bisa bertahan beberapa hari dengan tanpa makanan dan minuman, tapi tidak dengan mengalami kematian bila dipisahkan dengan udara. Negara telah menetapkan baku mutu nasional untuk mencegah dan mengontrol penurunan mutu udara ambien akibat pencemaran zat-zat yang masuk dalam Peraturan Pemerintah Republik Iindonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang didalamnya mengatur standart mutu udara ambien nasional. Tidak hanya itu. Peraturan Pemerinah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 ini juga mengatur pengendalian pencemaran udara dari sumber disebutkan dalam Pasal 2 yaitu : Pengendalian pencemaran udara meliputi pengendalian dari usaha dan/atau kegiatan sumber bergerak, sumber bergerak spesifik, sumber tidak bergerak, dan sumber pengendalian sumber emisi dan/atau sumber gangguan yang bertujuan untuk mencegah turunnya udara Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun Pengendalian Pencemaran Udara memperbolehkan Gubernur membuat baku mutu udara ambien sendiri di wilayahnya, seperti yang tertulis dalam Pasal 5 : Baku mutu udara ambien daerah pertimbangan status mutu udara . Gubernur menetapkan baku mutu udara ambien daerah sebagaimana dimaksud pada ayat . berdasarkan baku mutu udara ambien nasional. Untuk peraturan tentang mutu udara ambien di Provinsi Jawa timur. Gubernur Jawa Timur menetapkan Peraturan Gubernur Jawa timur Nomor 10 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Udara Ambien Dan Emisi Sumber Tidak Bergerak. Ada perbedaan baku mutu udara ambien nasional dengan baku mutu udara ambien yang di tetapkan oleh Gubernur Jawa Timur parameter debu/TSP. Dalam baku udara ambien nasional parameter debu/TSP memiliki nilai batas 230 AAg/Nm3, namum di dalam baku mutu udara ambien regional Jawa Timur untuk baku mutu udara ambien parameter debu/TSP nilainya 0,26 mg/Nm3. Adapun tujuan mengetahui asas-asas yang dilanggar dan akibat hukum yang terjadi terhadap perbedaan baku mutu udara debu/TSP. Berdasarkan latar belakang dan tujuan penelitian yang telah diuraian membahasnya lebih lanjut dalam AuPerbedaan Baku Mutu Udara Ambien Parameter DebuAy. METODE PENELITIAN Penelitian ini akan disusun menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji peraturan perundang-undangan serta menelaah penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum, asas-asas hukum yang berkaitan dengan pokok permasalahan yang telah dirumuskan dalam penelitian Dalam penelitian ini penulis konseptual, pendekatan undangundang, dan pendekatan komparatif. PEMBAHASAN Parameter dan Baku Mutu Partikulat Debu Udara Ambien Pengertian menurut Pasal 1 ayat . Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, . isingkat PPRI Nomor 41 Tahun 1. yaitu : Udara ambien adalah udara bebas dipermukaan bumi pada lapisan troposfir yang berada di dalam wilayah yuridiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan mempengaruhi kesehatan manusia, makhluk hidup dan unsur lingkungan hidup lainnya. Bahasa sederhananya, udara ambien adalah udara yang kita hirup sehari-hari. Dalam Pasal 1 ayat . PPRI Nomor 41 Tahun 1999 dijelaskan yang dimaksud mutu udara ambien adalah kadar zat, energy, dan/atau komponen lain yang ada di udara Untuk pengertian pencemaran udara menurut Pasal 1 ayat . PPRI Nomor 41 Tahun 1999 adalah masuknya zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara ambien turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya. Sedangkan pengertian baku mutu udara ambien dalam Pasal 1 ayat . PPRI Nomor 41 Tahun 1999 adalah ukuran batas atau kadar zat, energi, dan/atau komponen yang ada atau yang seharusnya ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaanya dalam udara ambien. Penentuan baku mutu udara ambien sangatlah penting karena digunakan sebagai tolak ukur atau penentu status mutu udara di suatu wilayah, dan juga sebagai pencegah terjadinya pencemaran udara. Hal ini dipertegas dalam Pasal 3 PPRI Nomor 41 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa, perlindungan mutu udara ambien didasarkan pada baku mutu udara ambien, status mutu udara ambien, baku mutu emisi, ambang batas emisi gas buang, baku tingkat gangguan, ambang batas kebisingan dan indeks standar pencemaran udara. Juga dalam Pasal 4 ayat . yang menyatakan : Baku udara ambien nasional ditetapkan sebagai batas maksimum mutu udara ambien untuk mencegah Peraturan Pemerintah ini. PPRI Nomor 41 Tahun 1999 provinsi menentukan baku mutu udara ambiennya di wilayahnya Hal ini disebutkan dalam Pasal 5 PPRI Nomor 41 Tahun 1999 yang pada intinya gubernur provinsi Jawa Timur dapat menetapkan baku mutu di wilayah yuridiksinya dengan catatan baku mutu tersebut harus mengacu pada baku mutu nasional, paling tidak baku mutu tersebut harus sama atau lebih ketat dari baku mutu nasional, dan apabila ada baku mutu udara yang belum diatur oleh gubernur provinsi Jawa Timur maka secara otomatis berlaku baku mutu udara ambien nasional. Baku mutu partikulat debu yang diatur dalam baku mutu udara ambien Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Udara Ambien dan Emisi Sumber Tidak Bergerak hanya parameter debu/TSP dengan waktu pemaparan 24 jam dan angka baku mutu 0,26 mg/Nm3 yang bila dikonversikan ke satuan AAg/Nm3 menjadi 260 AAg/Nm3, angka ini tentunya lebih besar dibandingkan baku mutu TSP . nasional yang hanya 230 AAg/Nm3. Partikulat debu merupakan salah satu zat pencemar utama. Menurut. AuRoger W. Findley dan Daniel A. Farber mengelompokkan lima bahan pencemar udara . utama: Partikel. Karbon Monoksida (CO). Sulfur Oksida (SOX). Nitrogen Oksida (NOX). Hidrokarbon (HC). Ay1 Partikulat berbagai unsur . ebu, aerosol, timah hitam, asap, asbestos, minyak, garam Suparto Wijoyo. Refleksi Mata Rantai pengaturan Hukum Pengelolaan Lingkungan Secara Terpadu (Studi Kasus Pencemaran Udar. Cet. Airlangga University Press. Surabaya, 2005, h. AuPencemaran udara karena partikel debu biasanya menyebabkan penyakit pernapasan kronis seperti bronchitis khronis, emfisma paru, asma bronchial dan bahkan kanker Ay2 Diterangkan dalam Undangundang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup . ang pada penulisan ini disingkat UUPPLH) Pasal 13 ayat . Nomor 32 Tahu 2009 pada intinya AuAdapun pelaksanaan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan penanggung jawab usaha, dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masingmasing. Ay3 AuSalah satu otoritas pemerintah dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah . nvironmental licenc. Ay4 AuAizin merupakan alat pemerintah yang bersifat yuridis preventif, dan administrasi untuk mengendalikan perilaku masyarakat. Ay5 AuPengelolaan lingkungan hidup hanya dapat berhasil menunjang pembangunan berkelanjutan, apabila administrasi efektif dan terpadu. Ay Moestikahadi Soedomo. Pencemaran Udara (Kumpulan Karya Ilmia. ITB. Bandung, 2001, h. Yunus Wahid. Pengantar Hukum Lingkungan. Edisi Kedua. Cet 1. Kencana. Jakarta, 2018, h. Helmi. Hukum Perizinan Lingkungan Hidup. Cetakan Pertama. Sinar Grafika. Jakarta, 2012, h. Ibid, h. Ibid. Salah satu syarat untuk mendapatkan izin lingkungan adalah dengan memiliki Amdal atau UKLUPL. Pengertian Amdal dijelaskan dalam Pasal 1 ayat . Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UUPPLH bahwa. Analisis lingkungan, yang selanjutnya disebut amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan dan/atau kegiatan. Untuk UKL-UPL pengertiannya tercantum dalam Pasal 1 ayat . UUPPLH yaitu. Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Dijelaskan dalam Pasal 47 ayat . Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan bahwa, penerbitan izin lingkungan diterbitkannya keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL. Dijelaskan dalam Pasal 32 ayat . Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan bahwa. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota rekomendasi penilaian atau penilaian akhir dari Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 atau Pasal 30, menetapkan keputusan kelayakan atau ketidak layakan lingkungan hidup. Sedangkan untuk rekomendasi UKL-UPL diatur dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan . Berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat . Menteri, gubernur, atau bupati/walikota Rekomendasi UKL-UPL. Rekomendasi