Al-Mabhats : Jurnal Penelitian Sosial Agama Juli Ae Desember 2024 | p. DOI: https://doi. org/10. 47766/almabhats. e-ISSN: 2615-5. p-ISSN: 2548-3838 Potensi Wakaf sebagai Investasi Sosial Masyarakat di Indonesia Hanum Faradia1,* Hasbiyah Asyidah2 1 Universitas Muhammadiyah. Magelang 2 Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Tengku Dirundeng Meulaboh ARTICLE HISTORY Received: 13-09-2024 Accepted: 20-12-2024 Published: 31-12-2024 Keywords: Islamic Economics. Poverty Alleviation. Economic Opportunities. Indonesian Potential. Waqf. Keywords: Ekonomi Islam. Pengentasan Kemiskinan. Peluang Ekonomi. Potensi Indonesia. Wakaf. Abstract: In the context of Islamic law, waqf is defined as a legal act involving the dedication of property by an individual to a person or institution, whereby the property is to be used for charitable purposes, with the core asset being permanent in nature. This concept offers greater flexibility compared to zakat, allowing waqf to evolve in response to contemporary needs while adhering to sharia principles. It is essential that the development of waqf remains within the bounds of sharia to uphold the values of ubudiyah . ervitude to Go. and iqtishadiyah . conomic welfar. Indonesia possesses significant potential for waqf land. however, a considerable portion remains unproductive due to challenges related to funding and management. In response, the Indonesian government introduced sukuk-based waqf innovations in early 2017 to optimize the utilization of waqf land. Nevertheless, the legal framework surrounding sukuk remains a subject of scholarly debate and is characterized by differing opinions within Islamic jurisprudence. To effectively implement sukuk-based waqf, it is crucial to establish clear regulatory frameworks this financial innovation. Additionally, attention must be given to the proper administration of waqf assets, including land and building certificates, as well as waqf Ensuring compliance with sharia legality is paramount, as it allows the fundamental objectives of waqf to serve the community and enhance social welfare to be achieved without compromising the integrity or value of the waqf assets. Abstrak: Wakaf adalah suatu ungkapan yang mengandung penahanan harta miliknya kepada orang lain atau lembaga dengan cara menyerahkan suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan. Wakaf memiliki fleksibilitas yang lebih dibandingkan zakat sehingga bentuk wakaf akan terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman. Perkembangan wakaf tersebut tetap harus dalam koridor syariat sehingga nilai ubudiyah dan iqtishadiyah nya tetap Potensi tanah wakaf di Indonesia yang begitu besar, menjadikan banyaknya tanah wakaf yang tidak produktif diakibatkan terbatasnya aspek pendanaan dan Inovasi wakaf berbasis sukuk yang diluncurkan di awal 2017 oleh Pemerintah dalam rangka memaximalkan potensi tanah wakaf di Indonesia, hanya saja aspek hukum sukuk itu sendiri secara hukum masih khilafiah. Terlepas dari perbedaan pendapat dalam konteks fiqh ini, perlu diperhatikan aspek regulasi yang jelas yang melandasi wakaf berbasis sukuk ini, memperhatikan perapihan administrasi aset wakaf baik sertifi kat tanah dan bangunan maupun sertifi kat wakaf dan perlu diperhatikan aspek legalitas syariah agar tujuan utama wakaf untuk kemaslahatan umat tercapai tanpa mengurasi nilai ataupun wujud dari asset wakaf. A 2024 Authors Under The License CC-BY SA 4. Corresponding Author: A hanumfara. dia@uinsuka. https://doi. org/10. 47766/almabhats. PENDAHULUAN Wakaf merupakan bentuk nilai kebaikan Islam yang mengajarkan untuk mengembangkan harta secara amanah dan multimanfaat (Alshaleel, 2. Wakaf memiliki fl eksibilitas lebih tinggi dibandingkan dengan zakat sehingga para ulama dan cendikiawan muslim memiliki peluang berijtihad dalam mengembangkan bentuk wakaf sesuai kebutuhan zamannya (Alrashedi & Mohammed, 2. Akan tetapi, lembaga wakaf selama ini dianggap sebagai lembaga nirlaba yang tidak berkonsentrasi pada profit oriented, dan hanya fokus pada masalah ibadah sehingga pengembangannya hanya berhenti pada pembangunan tempat ibadah saja (Azwar Iskandar. Bayu Taufiq Possumah, 2. Zakat telah menjadi instrumen penyeimbang sektor ekonomi keuangan masyarakat atau lebih dikenal dengan istilah santri al-maliyah al-ijtimaAoiyah dari sini Zakat perannya sangat penting dan strategis dari sisi tarbiyah maupun menjadi tulang punggung kesejahteraan umat Bakar et al. (Dhuafa, 2019. Saptono et al. , 2. Zakat juga menjadi sangat istimewa karena dalam pengaturannya tidak hanya mengikat subjek . dan objek . akan tetapi sangat paripurna dengan kelembagaannya . mil zaka. yang fokus kegiatannya pada pengumpulan dan penyaluran zakat kepada yang berhak (Medias et al. , 2. Awalnya Zakat sebuah perintah dan kewajibanAl-Qardawi . yang termasuk kategori ibadah mahdah . tetapi telah meluas menjadi ibadah muamalah Hafidhuddin . (M. Ismail et al. , 2. Di dalam kitab suci Alquran Allah SWT menyebutkan 32 kali berkaitan dengan zakat Safitri . (N. Ismail. Bukan hanya sebagai bukti kepatuhan dan ketaatan seorang hamba akan tetapi zakat juga telah berperan penting dalam distribusi kekayaan sehingga terwujudlah cita-cita keadilan sosio ekonomi umat Samad and Glenn . Prosedur manajemen zakat harus didasarkan pada undang-undang untuk memastikan kewajiban ini dipenuhi oleh semua pihak tanpa penyimpangan (Kasdi, 2. Kewajiban untuk menerapkan zakat Syariah menurut Maqashid adalah tanggung jawab terhadap aspirasi rakyat, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan UU No. 23/2011 yang mengatur tentang Pengelolaan Zakat di Indonesia (Lestari & Thantawi, 2016. Rozihan, 2. Undang-undang ini adalah revisi dari UU No. 38/1999 yang mengatur dua hal: formalisasi hukum yang berkaitan dengan ibadah sosial dan proses Ijtihad yang menandakan bahwa hukum tersebut dapat diamandemen untuk kepentingan publik mengingat temuan penelitian ilmiah (Rozihan, 2. Definisi wakaf disampaikan oleh para ulama mazhab dengan tingkat pemahaman yang berbeda, namun dengan prinsip kaidah yang sama. Menurut Hanafiyah, wakaf adalah menahan materi benda . l-Aoai. milik wakif . rang yang berwaka. dan Al-Mabhats: Jurnal Penelitian Sosial Agama Ae Vol. No. manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan (Yusroni & Chadhiq, 2. Kedudukan harta wakaf masih tetap tertahan/terhenti di tangan wakif itu sendiri, sehingga wakif masih menjadi pemilik harta yang diwakafkannya, manakala perwakafan hanya terjadi ke atas manfaat harta tersebut, bukan termasuk aset hartanya (Acep Zoni Saeful Mubarok. Sementara Malikiyah berpendapat bahwa wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad . dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan wakif. Sedangkan SyafiAoiyah mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya . l-Aoai. dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh wakif untuk diserahkan kepada Nazhir . engelola aset waka. yang dibolehkan oleh syariah (Kamal et al. , 2. Terakhir adalah pendapat Hanbaliyah yang mendefinisikan wakaf sebagai perbuatan menahan asal harta dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan. Dalam konteks muamalah, wakaf adalah salah satu instrumen keuangan syariah yang mengandung dimensi yang kompleks, baik dimensi sosial, ekonomi, maupun lingkungan (Winarsih et al. , 2. Dari sisi sosial, motivasi seseorang dalam berwakaf juga ditentukan oleh dimensi ibadah (IslAm, 2. Keputusan untuk mewakafkan sebuah aset, berarti secara sadar seorang wakif . rang yang berwaka. menyerahkan aset tersebut dan segala kemungkinan untuk bisa memperoleh manfaat dari aset tersebut di masa mendatang dalam rangka kesejahteraan umat. Dalam kasus tersebut, berwakaf membutuhkan keikhlasan yang lebih dibandingkan dengan amal sosial lainnya. Bukan hanya dari wakif saja, melainkan juga keluarga dan ahli waris wakifnya. Keihklasan dari wakif berbanding lurus dengan kebermanfaatan wakaf sebagai instrumen dalam meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat. METODE PENELITIAN Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metodologi kuantitatif, metode kuantitatif dalam penelitian ini menggunakan metode Analytical Network Process (ANP) dan Motode SWOT. Strategi pengolahan data melalui beberapa tahap yaitu: tahap analisis strategi merupakan langkah untuk menentukan alternatif-alternatif strategi yang mungkin dapat diambil dalam pengelolaan wakaf produktif di Indonesia, dilakukan dengan menggunakan analisis SWOT. Analisis ini didasarkan pada logika yang dapat memaksimalkan kekuatan . dan peluang . , namun secara bersamaan dapat meminimalkan kelemahan . dan ancaman . (Rangkuti, 2. Al-Mabhats: Jurnal Penelitian Sosial Agama Ae Vol. No. Analisis SWOT dikerjakan dengan mengidentifikasi setiap kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman dalam pengelolaan wakaf produktif di Indonesia. Tahap ini dilakukan dengan membuat matriks SWOT seperti Tabel . Factor Eksternal Peluang . Ancaman . Factor internal Kekuatan . Kelemahan . Strategi SO Strategi WO Strategi ST Strategi WT Secara garis besar metode penelitian ini adalah sebagai berikut : a. Input : . Pengelolaan dan strategi perwakafan di Indonesia sesuai dengan regulasi yang berlaku berdasarkan studi literatur dan riset terdahulu . Menentukan faktorfaktor yang berperan dalan pengelolaan perwakafan di Indonesia berdasarkan riset-riset terdahulu serta studi literatur . Strategi yang diterapkan dalam pengelolaan perwakafan dan penerapan kebijakan pemerintah yang sudah Proses . Menentukan faktor-faktor yang berpengaruh terhadap strategi pengelolaan wakaf produktif di Indonesia melalui studi literatur, interview dengan para pakar dan regulator (Pemerinta. Mengidentifikasi dan merumuskan respon yang diperoleh dari para stake holders wakaf . asyarakat HASIL DAN PEMBAHASAN Mekanisme wakaf berbasis sukuk dalam pemberdayaan tanah tidak produktif di Indonesia Saat ini, model-model pembiayaan bertambah banyak, seiring dengan kemunculan lembaga keuangan Islam, sehingga memungkinkan nazhir untuk mengadakan kerjasama dengan lembaga keuangan Islam dalam pembiayaan tanah wakaf, atau dengan menggalang dana dari masyarakat atau publik, dengan model wakaf uang, wakaf saham atau wakaf amal kolektif, maupun wakaf sukuk. Sehingga dengan adanya wakaf sukuk ini sebagai bagian dari bentuk pembiayaan terhadap banyaknya tanah wakaf yang belum produktif karena terhalang salah satunya karena aspek pendanaan maupun administratif. Walaupun belum secara resmi diputuskan bentuk yang ditawarkan dalam pembiayaan asset wakaf melalui sukuk ini, akan tetapi tawaran tersebut disampaikan oleh pihak Kementrian, jumlah tanah wakaf atau tanah yang disumbangkan untuk tujuan sosial di Indonesia mencapai 5 milyar meter persegi yang tersebar di 400. 000 titik di seluruh Indonesia dengan nilai setara Rp 2. Al-Mabhats: Jurnal Penelitian Sosial Agama Ae Vol. No. Dengan nilai yang besar tersebut, melalui instrumen sukuk atau surat utang syariah, pengelola pesantren dapat melakukan perjanjian atau akad dengan BUMN diawasi oleh pengelola tanah wakaf atau nazir untuk melakukan pembangunan unit bisnis yang lebih bernilai bisnis seperti Rumah Sakit. Setelah akad disepakati dan dana didapatkan melalui sukuk, maka pembangunan rumah sakit di atas tanah wakaf bisa dilakukan. Keuntungan operasional rumah sakitlah yang nantinya digunakan untuk membayar sukuk dengan skema bagi hasil antar kedua belah Menurut Yudha . Kabar terbaru adalah penerbitan sukuk wakaf oleh Model sukuk wakaf diluncurkan oleh Bank Indonesia bekerjasama dengan Kementerian BUMN. Kementerian Keuangan. Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan perwakilan BUMN meluncurkan model sukuk linked waqaf yang merupakan inovasi untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset Wakaf dengan Sukuk. Yasinta . , yang memungkinkan potensi penerbitan sukuk wakaf adalah BUMN karena BUMN juga bergerak dibidang pembangunan infrastruktur. Respati . BUMN yang menerbitkan sukuk dan menawarkannya ke investor, setelah masuk dana dari penjualan sukuk lalu dana akan digunakan untuk membangun infrastruktur bersama dengan kontraktor. Ketika aset jadi, maka akan disewakan. Hasilnya kemudian akan dibagi ke nadzhir maupun pemilik Di akhir periode aset akan dikembalikan ke nadzhir. Dari beberapa uraian tersebut mengindikasikan belum adanya akad yang resmi yang akan digunakan dalam pengembangan akad dalam upaya pengembangan wakaf di Indonesia. Secara sosiologis, persepsi masyarakat Indonesia terkait wakaf masih didominasi oleh pentingnya jenis harta tidak bergerak . isalkan tana. dibandingkan harta bergerak. Tidak mengherankan jika peruntukan aset wakaf mayoritas masih dalam bentuk tanah yang masih berorientasi sosial, seperti untuk pemakaman, masjid, mushola, madharasah dan pemanfaatan lainnya dengan tingkat multiplier effect yang rendah. Hal ini dilandasi sebuah pemahaman masyarakat yang masih menganggap harta benda tidak bergerak . ontohnya tanah maupun banguna. lebih berharga dibandingkan benda bergerak . ontohnya saha. Menurut Prasetyo aset tidak bergerak seperti tanah bukan perkara spasial atau ekonomis, tetapi lebih kompleks. Aset tanah berhubungan dengan kelekatan historis terkait posisi struktur sosiologis dan hierarki di Hal ini menjadi latar belakang yang diakui menjadi penyebab masih tingginya jumlah aset tidak bergerak seperti tanah dibandingkan aset wakaf bergerak seperti wakaf uang dan wakaf saham. Menurut Teguh Saptono romantisme kultur masyarakat Indonesia terhadap posisi tanah dan bangunan telah mereduksi Al-Mabhats: Jurnal Penelitian Sosial Agama Ae Vol. No. urgensi kepemilikan jenis aset wakaf tidak bergerak dibandingkan jenis aset wakaf bergerak. Secara sosiologis, maka dapat diargumentasikan bahwa kultur masyarakat Indonesia masih belum terlalu siap menerima jenis aset wakaf produktif non-tanah dan bangunan. Hal ini diperkuat oleh rendahnya tingkat literasi wakaf yang bersumber dari konsep fiqih muamalah. Ide ini mucul karena penulis merasa bahwa potensi wakaf di Indonesia yang sangat besar untuk bisa diambil manfaatnya untuk kesejahteraan masyarakat masih kurang dan belum bisa dimanfaatkan secara Banyaknya angka kemiskinan membuat sebagian besar masyarakat Indonesia hidup dalam taraf yang memperihatinkan dan tak ayal mereka banyak yang menganggur karena tidak mendapat pekerjaan yang itu membuat beban Negara semakin bertambah karena banyaknya masyarakat yang tidak produktif. Seperti yang telah dijelaskan diatas pada tahun 2016 yang lalu data menyebutkan bahwa Potensi wakaf di seluruh Indonesia tercatat 4. 170,00 m2 yang terdiri atas 435. 768 lokasi dengan tanah yang bersertifikat wakaf masih sebanyak 160, itu masih wakaf tanah belum lagi wakaf uang. Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencatat, aset wakaf uang yang sudah terkumpul di Indonesia per Desember 2013 baru mencapai Rp 145,8 M. Sedangkan popetensi wakaf uang sebesar Rp 120 triliun per tahunya. Potensi ini diasumsukan 100 juta warga negara bersedia mewakafkan uangnya sebesar Rp 100 ribu per bulan (Republik. Dari adanya realita tersebut penulis berusaha membuat sebuah inovasi dibidang pengelolaan wakaf dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. Teknologi Informasi sekarang ini mengalami perkembangan yang sangat pesat. Perkembangan yang pesat ini diawali dengan adanya teknologi jaringan (Interne. yang mengubungkan antar jutaan komputer. Selain itu. Teknologi Informasi juga telah menjadi sebuah teknologi yang bersifat universal atau dengan kata lain bahwa Teknologi Informasi dapat dimanfaatkan diberbagai bidang kehidupan manusia, tak terkecuali dalam bidang perwakafan. Jika wakaf saham diaplikasikan pada jenis wakaf saham mikro . on IPO), maka dibutuhkan kapasitas Nazhir yang benar-benar profesional. Konsep profesionalisme adalah adanya efisiensi input dan output dalam proses pengelolaan. Wakaf saham yang berkatagori wakaf produktif hendaknya dikelola secara profesional dengan memperhatikan: . aspek SDM, yang meliputi pekerja/karyawan, investor, manajer, dan masyarakat sekitar. aspek keuangan, yang meliputi permodalan dan laba-rugi. aspek material, yang meliputi aset wakaf itu sendiri dan inventaris. aspek program, yang meliputi program kerja mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga evaluasi akhir. Fungsi pengelolaan wakaf saham harus terbagi setidaknya dalam empat fungsi. Al-Mabhats: Jurnal Penelitian Sosial Agama Ae Vol. No. yaitu: . fungsi ekonomi. fungsi sosial. fungsi ibadah. fungsi Jika wakaf saham dikelola secara profesional, maka dapat menciptakan efek pengganda yang tinggi, baik bagi kepentingan ekonomi, sosial, maupun Nazhir harus menerapkan prinsip manajemen kontemporer dalam menjunjung tinggi dan memegang kaidah al-maslahah . epentingan umu. dalam mengelola wakaf saham. Selain itu, untuk mempercepat pertumbuhan wakaf saham, dibutuhkan komitmen diseminasi secara berkelanjutan. Beberapa strategi tersebut menjadi satu bauran kebijakan sebagai bentuk kontrit penguatan komitmen berbagai pihak yang terlibat langsung dengan pengembangan wakaf Bagaimanapun, optimisme tetap harus ditumbuhkan dalam mengembangkan wakaf saham, mengingat wakaf saham mempunyai nilai strategis bagi percepatan dominasi Indonesia sebagai negara terdepan penghasil produk keuangan syariah di tingkat global. KESIMPULAN Pemanfaatan potensi wakaf membutuhkan inovasi baru dan peran dari pemerintah serta masyarakat yang dibantu oleh mahasiswa. Konsep pengembangan potensi wakaf ini dibentuk dengan program yang dapat membantu masyarakat untuk meningkatkan perekonomian mereka dengan adanya wakaf produktif yang sudah bisa dimanfaatkan secara semaksimal Harapannya, inovasi dari program ini dapat membantu meningkatkan mutu kualitas perekonomian di Indonesia. REFERENSI