11 RESTROPEKSI SIKAP MUI NTB TERHADAPPAHAM SEMPALAN TRANSNASIONALDALAM PERSPEKTIF MANAJEMEN DAKWAH Oleh: Muhamaad Tohri(Dosen UIN Matara. ayashofie@gmail. Rifqi ardian (Mahasiswa UIN Matara. Rifkyardyan0@gmail. ABSTRACT Religion is a system that regulates all aspects of the adherentAs good relations between their Lord (Alla. , other human beings, and the Religion promises not only peace and harmony to its people, but also the endless conflict for the believers who are not aware that the religion is a holy rule which is acceptable in any conditions of culture in the social community. This research is based on qualitative study that explores the phenomenon of an understanding religious that comes from social conflict to bring up some facts about the phenomenon of the religious ideology in Lombok. The focus of the study is based on the response of the Indonesian Ulema Council (MUI) institution in West Nusa Tenggara which is the authoritative institutions and credible in mediation and also justify the decision against the issues of religion in both national and local level. Keywords: Indonesian Ulema Council (MUI). Transnational. Social And Religious ABSTRAK Agama merupakan sebuah sistem yang mengatur semua sisi kehidupan pemeluknya baik dengan tuhannya, sesama manusia dan alam semesta. Agama tidak hanya menjanjikan kedamaian dan keharmonisan bagi pemeluknya, disisi lain agama menyimpan sensitifitas yang berujung konflik bagi pemeluknya yang tidak menyadari bahwa agama merupakan aturan yang suci dan dapat diterima oleh kondisi kultur social Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang membahas fenomena paham sempalan keagamaan yang bermuara pada konflik sosial dengan memunculkan beberapa fakta tentang fenomena paham keagamaan di Lombok. Adapaun fokus kajian penelitian ini adalah respon lembaga MUI NTB yang merupakan lembaga otoritatif dan kredibel dalam memdiasi, menjustifikasi juga memberi fatwa terhadap persoalan-persoalan keagamaan yang ada di level nasional maupun lokal. Kata Kunci: MUI. Transnasional. Sosial Keagamaan. Pendahuluan Agama merupakan pedoman hidup manusia untuk memahami diri dan Agama kerap menjadi dasar kebudayaan dan peradaban sehingga manusia tentu membutuhkanya. Perubahan pandangan pada agama dapat terjadi jika agama yang dianut dan ditaati ajarannya dirasa sudah tidak sesuai dan tidak berhasil mengatasi permasalahan dan perubahan sosial. Kondisi demikian akan menimbulkan dan melahirkan penafsiran baru terhadap ajaran agama, bahkan akan mendapatkan dukungan dari para simpatisan jika argumen-argumennya mudah Lebih-lebih jika penafsiran terhadap teks-teks agama mampu menyakinkan orang lain. Penafsiran baru tersebut dinilai sebagai suatu kebenaran dan dirasa mampu menjamin keselamatan. Ajaran baru dari produk interpretasi menjadi awal munculnya aliran atau paham baru dalam sebuah agama. Munculnya paham yang menyimpang juga tidak lepas dari perkembangan social masyarakat yang cepat. Perubahan itu menimbulkan perasaan dislokasi . ehilangan tempat dalam masyarakat yang beruba. , disorientasi . erasaan kehilangan arah, khusus dalam hal makna dan tujuan hidup karena sistem dan pranata lama tidak dapat dipertahanka. dan deprivasi relatif . erasaan tidak ikut serta dalam proses-proses perubaha. Semua itu memerlukan solusi dan jawaban atas masalah. Solusi dan jawaban tersebut seringkali mendorong masing-masing individu untuk mencari dan bergabung dengan siapa saja yang bisa diakomodasi. Makin sederhana solusi dan jawaban maka semakin menarik dan diminati banyak orang yang tidak jarang bermuara pada sikap kultus dan gaya penganutan yang militan, fanatik, tertutup dan anti sosial. Lalu muncul tokoh yang menawarkan solusi yang dianggap mudah diterima dan dipahami dan membentuk kelompok kultus berdasarkan karisma pribadi. Nurhison M. Nuh. Aliran/Faham Keagamaan dan Sufisme Perkotaan, (Jakarta: Departemen Agama RI Badan Balitbang dan Diklat Puslitbang Kehidupan Keagamaan, 2. , hal. Nurcholish Madjid. Dorongan dan Hambatan Kultural bagi Kerukunan Umat Beragama di Indonesia, dalam makalah yang disampaikan pada musyawarah nasional Cendekiawan Antar Agama. Yogyakarta, 15-16 Januari 1996, hal. Dalam kasus paham dan aliran dalam Islam sendiri, kemunculan paham dan aliran disebabkan oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal misalnya adanya perbedaan penafsiran terhadap teks-teks kitab suci dan faktor eksternal di antaranya faktor politik. Pengaruh faktor internal dan eksternal dalam melahirkan sebuah paham atau aliran dapat dilihat dalam fakta sejarah kelahiran aliran pemikiran dalam Islam. Dalam sejarah perkembangan paham keagamaan dalam Islam, persoalan yang pertama-tama kali timbul adalah permasalahan di bidang politik, bukan dalam bidang teologi, tetapi persoalan politik itu kemudian segera merembet kepada persoalan Tentang penyimpangan sebuah paham atau aliran. MUI melalui Rapat Kerja nasional pada25-26Syawal 1428H/5-6November 2007 telah menetapkan kriteria aliran-aliran dalam Islam yang sesat dan menyesatkan. Beberapa kriteria penyimpangan tersebut antara lain, pertama, mengingkari rukun iman dan rukun Islam. Kedua, meyakini dan mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syarAi. Ketiga meyakini turunnya wahyu setelah al-QurAan dan seterusnya. 4Dalam konteks keindonesiaan. MUI merupakan lembaga yang memiliki legalitas formal menilai apakah suatu ajaran atau aliran dinyatakan menyimpang dari ajaran Islam. MUI sendiri merupakan wadah berkumpulnya para ulama yang memiliki kredibilitas dan kapasitas keilmuan untuk memberikan penilaian terhadap ajaran Dalam kasus MUI di NTB, beberapa kasus penistaan agama, aliran dan paham keagamaan yang sesat dapat terungkap dan terselesaikan oleh MUI. Kasus paling anyar adalah kasus inkkarussunnah yang dilakukan Rumah Mengenal alQurAan5 Melalui investigasi mendalam akhirnya kasus ini terbuka untuk publik. Kasus-kasus tersebut menggelitik untuk diteliti, bagaimana sesungguhnya strategi penanganan kasus aliran dan paham keagamaan dalam persepktif dakwah. Dengan menggunakan pendekatan kualitaif penelitian mengkhususkan pada kajian respon MUI terhadap paham keagamaan trans-nasional. Sumber data adalah pengurus MUI. Data dikumpulkan dengan teknik wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangan bagi khazanah kepustakaan dan praksis dakwah khususnya di bidang Manajemen Dakwah. Harun Nasution. Teologi Islam. Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 2008. , hal. Jurnal Analisis. Volume Xi nomor 2 Desember 2013 . http://moraref. id/record/view/22869 Rumah mengenal al-QurAan berada di jalan Bung Karno Pagesangan Timur Kecamatan Mataram di pimpin siti Aisyah. Faham Transnasional Dalam dekade terakhir ini, keberadaan beberapa tokoh dan lembaga keagamaan dinilai berhasil menarik perhatian masyarakat Indonesia. Terlebih lagi dalam kasus kontroversi aliran Ahmadiyah yang hampir bersamaan dengan krisis politik dan implikasi sosial yang ditimbulkannya. Memang bukan wacana baru dalam konteks kehidupan sosial keagamaan di Indonesia. Namun keberadaan aliran sesat ini mampu menarik perhatian semua kalangan. Fenomena perkembangan alian-aliran keagamaan tidak lagi bisa dipandang sebagai gejala teologis normatif semata, namun juga mempunyai korelasi kuat dengan realitas perkembangan sosial, politik dan ekonomi masyarakat Indonesia. Di Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat, belum lama ini muncul kelompok Salafi yang menyebarkan paham keagamaan berdasarkan atas Al QurAan. Sunnah dan Salaf as saleh. 6 Kehadiran kelompok ini dituduh sebagai aliran keagamaan baru yang tidak sesuai dengan paham yang dianut oleh masyarakat Kehadirannya tidak dikehendaki masyarakat setempat karena dianggap Sebagaimana diberitakan oleh harian Kompas tanggal 18 Juni 2006 dengan judul AuDua JamayIah Salafi Minta PerlindunganAo. Jamaah Salafi meminta perlindungan kepada aparat Kepolisian Resort Lombok Barat. NTB, karena warga menolak acara pengajian yang diadakan oleh Jamah Salafi di Dusun Beroro Desa Jembatan Kembar Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat. Ay Harian Koran Tempo tanggal 6 April 2006 juga melaporkan ratusan warga kembali merusak fasilitas Pondok Pesantren IhyaA-as-sunnah di lingkungan Dusun Repok Gapuk. Desa Sekotong Tengah. Kecamatan Sekotong. Kabupaten Lombok Barat. NTB. Alasannya pesantren ini dianggap meresahkan warga, karena membawa ajaran Salafi yang bertentangan dengan ajaran Islam. Ay Demikian potret ajaran Transnasinonal dan problem sosial yang menjadi ikutan atau konsekwensi keberadaannya. Berikut faham keagaamaan transnasional yang telah muncul di NTB. Ahamdiyah. Nabi Berbeda CNN sebagai media internasional juga takurung tergoda untuk melihat fenomena ajaran sesat dan beragam persoalannya. CNN Jakarta. Indonesia pada Kelompok Salafi Di Kabupaten Lombok BaratOleh : Drs. Nuhrison M. Nuh. APU dalam Kasus-Kasus Aliran/Paham Keagamaan Aktual di Indonesia Editor H. Ahmad SyafiAi Mufid, ed. Departemen Agama Ri Badan Litbang Dan Diklat Puslitbang Kehidupan Keagamaan 2009 30/06/2016 menurunkan berita dengan judul Au Syiah Sampang dan Ahmadiyah NTB Jadi Prioritas Komnas HAMAy. Berikut beritanya. Komnas HAM merilis sebelas kasus kebebasan beragama dan berkeyakinan sepanjang April hingga Juni 2016. Ketua Komnas HAM. Imdadun Rahmat, mengatakan permasalahan pengungsi Syiah di Sampang. Madura dan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Nusa Tenggara Barat merupakan kasus yang paling disoroti lembaganya. "Dua kasus yang pelanggarannya multidimensi dihadapi pengungsi Ahmadiyah di NTB dan pengungsi Syiah di Sampang," kata Imdadun di Jakarta. Kamis . Pengungsi dari Jamaah Ahmadiyah Indonesia di Transito Mataram dan Praya. NTB, juga menjalani kondisi serupa dengan kelompok Syiah asal Sampang. Komnas HAM, penyintas dan pendamping JAI itu saat ini menjajaki rencana pemulangan dan rekonsiliasi pengungsi dan warga lokal. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pun didesak segera memfasilitasi pemukiman pengungsi Ahmadiyah. Langkah berikutnya, membantu proses perizinan pendirian rumah ibadah bagi warga JAI yang telah dipindahkan dari tempat pengungsian. Bagi Imdadun, kasus ini bukan hanya persoalan kebebasan beragama, tapi juga meluas menjadi masalah pelanggaran hak asasi manusia. Dari pelarangan beragama dan berkeyakinan menjadi masalah kemiskinan karena mereka terusir dari kampung halaman. Pengungsi tidak bisa mengembangkan perekonomian karena terputus moda produksinya. "Tanahnya ada di kampung, tapi mereka Ini berdampak efek domino," kata Imdadun. Dari persoalan tercerabutnya sumber penghasilan mereka, maka hak yang lainnya juga hilang. Begitu pula pemenuhan hak ekonomi, peningkatan taraf hidup, hak bekerja, hak pendidikan anak, hingga standar kesehatan di tempat hunian. Khusus JAI di NTB, para pengungsi hidup di ruangan berukuran 3x4 meter untuk satu keluarga. Sementara kelompok Syiah Sampang, kata Imdadun, tim yang ada tidak memiliki skema kerja yang jelas dalam memulangkan pengungsi. Ahmadiyah juga ada di NTB. Kepengurusan Ahmadiyah di NTB terbentuk sejak tahun 1970. Sampai saat ini Ahmadiyah menjadi pekerjaan besar pemerintah daerah Nusa Tenggara Barat. Tentang fatwa kesesatan Ahmadiyah sesungguhnya telah final. Pokok-Pokok Ajaran Ahmadiyah : . Mirza Ghulam Ahmad mengaku dirinya Nabi dan Rasul utusan Tuhan. Mengaku menerima wahyu di India. Kitab suci mereka bernama Tadzkirah. Isinya memutarbalikkan ayat-ayat suci Al Qur'an, ayat yang awal diputar ke belakang, ayat yang satu disambung ayat lainnya sesuai dengan selera nabi India tersebut. Mengakui Kitab mereka sama sucinya dengan Al Qur'an. Wahyu tetap turun sampai hari CNN Jakarta. Indonesia pada 30/06/2016 Au Syiah Sampang dan Ahmadiyah NTB Jadi Prioritas Komnas HAM kiamat begitu juga Nabi dan Rasul diutus sampai hari kiamat. Mempunyai tempat suci sendiri yaitu Qadian dan Rabwah. Nabi Mirza tidak pernah naik haji ke Makkah. Mereka mempunyai surga sendiri yang letaknya di Qadian dan Rabwah dan sertifikat kapling surga tersebut di jual kepada jama'ahnya dengan harga sangat mahal. Wanita Ahmadiyah haram nikah dengan laki-laki bukan Ahmadiyah tetapi sebaliknya boleh. Tidak boleh bermakmum dibelakang orang yang bukan Ahmadiyah. Ahmadiyah mempunyai tanggal, bulan dan tahun sendiri yaitu Suluh. Tabliqh. Aman. Syahadah. Hijrah. Ikhsan. Wafa'. Zuhur. Tabuk. Ikha'. Nubuwah. Fatah. Nama tahunnya adalah Hijri Syamsi (HS). Fatwa MUI / Dasar Hukum lain yang melarang No. 05/kep/munas II/MUI/1980 yang menyatakan ajaran tersebut sesat. Kemunculan Ahmadiyah adalah karena adanya pihak eksternal yang memicu. Pengaruh globalisasi dan informasi yang membawa paham-paham yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam, juga menjadi bagian yang harus ditangani MUI NTB. Lembaga Dakwah Islam Indonesia. Nabi Berbeda CyberNews. Lombok Timur, menurunkan berita dengan judul AuJamaah LDII Mengungsi ke Pulau JawaAy. Berikut beritanya. Puluhan jamaah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) telah diberangkatkan ke berbagai daerah di Pulau Jawa dengan menggunakan dua unit bus. Mereka memilih mengungsi sementara di rumah keluarganya yang tersebar di Pulau Jawa setelah beberapa hari terpaksa mengungsi di aula Mapolres Lombok Timur. Para pengikut LDII terpaksa mengungsi ke Mapolres Lombok Timur setelah massa melakukan aksi pengrusakan terhadap rumah dan tempat ibadah aliran keagamaan tersebut beberapa pekan lalu Kapolres Lombok Timur AKBP MA Wiguna menjelaskan, keinginan mengungsi ke Pulau Jawa tersebut berasal dari para jamaah LDII "Meskipun aparat telah memberikan perlindungan dan menjamin tidak ada serangan terhadap mereka, tetapi tetap memilih ke luar sementara dari Lombok Timur," ujarnya. Minggu . Seperti juga jamaah Ahmadiyah, yang sebelumnya juga mengungsi di Mapolres Lombok Timur, akhirnya memilih dievakuasi ke Mataram dan kini ditampung di Asrama Transito milik Dinas Transmigrasi Nusa Tenggara Barat. Keinginan mereka ke luar sementara dari Lombok Timur tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, dan juga merasa tidak mungkin terus bertahan di pengungsian terutama Mapolres Lombok Timur. Mengenai rumah dan harta benda mereka yang tertinggal. Kapolres mengatakan, diserahkan pengamanannya kepada aparat kepolisian yang selanjutnya dikoordinasikan dengan aparat desa setempat. Seperti diberitakan sebelumnya, aksi pengrusakan terhadap aset pengikut LDII dan Ahmadiyah di Lombok Timur terkait dengan ajaran yang dilaksanakan aliran tersebut yang dianggap menyimpang dari Islam. Meskipun pihak Kejaksaan Negeri Selong dan pemerintah daerah setempat telah melarangnya, namun jamaah Ahmadiyah dan LDII tetap melakukan aktivitasnya. Hal ini yang menyulut kemarahan warga setempat. Sementara itu Walikota Mataram HM Ruslan mengatakan, pihaknya tidak melarang warga Ahmadiyah maupun Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) tinggal di kota ini. Hanya saja hal itu dilakukan dengan HM Ruslan kepada wartawan di Mataram. Sabtu, menjelaskan, persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh warga Ahmadiyah dan LDII adalah kembali ke ajaran Islam. Di samping itu, mereka tidak boleh menghasut atau mengajak masyarakat untuk mengikuti ajarannya dan harus tunduk kepada berbagai peraturan di mana mereka tinggal. tr/snc/cn. LDII adalah inkarnasi ajaran Islam Jamah. Darul Hadits yang telah difatwakan sesat. LDII (Islam Jama. yang menganggap orang Islam di luar kelompok mereka Aunajis dan kafirAy. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bahwa ajaran Islam Jamah. Darul Hadits . tau apapun nama yang dipakainy. adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara. (Jakarta, 06 Rabiul Awwal 1415H/ 13 Agustus 1994M. Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia. Ketua Umum: K. Hasan Basri. Sekretaris Umum: H. Prodjokusumo. Kesesatan dan Dakwah Strategik MUI Peran pemberdayaan ummat MUI memiliki komisi yang relatif lengkap menyasar seluruh aspek kehidupan masyarakat. Secara khusus ada komisi dakwah di dalamnya dan komisi terkait dengan ajaran sesat. Struktur yang kaya menandakan bahwa MUI dibentuk dengan hajat agar seluruh kepentingan negara dapat disalurkan melalui lembaga yang kaya ini. Hirarki struktur menandakan bahwa sistem organisasi telah disusun secara sistematis mulai dari level pusat sampai di Suara Merdeka. Minggu, 6/10/02 : 11. 25 WIB). Unsur pimpinan MUI NTB mengakui hal itu. Terkait pertanyaan tentang bagaimana komunikasi MUI dengan pihak tokoh atau pelaku aliran sesat beliau AuAda. Kita tidak semua, makanya ada perpanjangan tangan, ada MUI tingkat kabupaten/ kota, juga sekarang ada MUI tingkat kecamatan. Inilah perpanjangan tangan kita. Kalau ada hal-hal yang baru di tengah-tengah masyarakat kita, terjadi yang tidak lazim di pandangan masyarakat sekitar Ada ajaran-ajaran yang menurut dia aneh-aneh. AyItu kita tahu dari sanaAy. Namun demikian tampaknya pada aspek dakwah MUI tidak selalu melakukan aktivitas secara masif-terstruktur. Ada indikasi bahwa MUI bergerak secara insidentil. Hal itu terlihat dari jawaban tentang intensitas pertemuan internal MUI. AuIntensitas pertemuan pihak . ntern MUI NTB) yang terlibat dalam kajian faham sempalan itu tergantung. Sewaktu-waktu. Sesuai dengan kebutuhan. Jadi, kalau kebutuhannya mendesak, maka kita lebih intens melakukan kajian. Ay Demikian MUI bergerak jika muncul persoalan. Pada aspek dakwah MUI bekerja secara reaktif hal ini dapat dilihat bahwa MUI dalam memberdayakan anggotanya masih mengandalkan sumber daya personal bukan kekuatan komunal. Hal ini dapat dipahami karena para tuan guru dan ustadz yang notabene-nya menjadi anggota MUI telah memiliki Aupekerjaan sendiriAy dalam melakukan dakwah islamiyah. Apalagi di Nusa Tenggara Barat tumbuh subur organisasi Islam di masyarakat dan menjamurnya pondok pesantren serta lembaga Islam lainnya. MUI sesuai perannya sesungguhnya dapat berfungsi sebagai suprasistem yang dapat mengkaji persoalan agama secara makro. Hasil konstruksi kajian itu dapat dijadikan sebagai acuan dalam menyusun sistem dakwah yang komprehensif dan integratif. MUI juga dapat melakukan meta-analisis terhadap persoalan dakwah termasuk di dalamnya analisis kritis terhadap keberhasilan dan kegagalan dakwah di Nusa Tenggara Barat. MUI dapat berperan sebagai lembaga kontrol yang bergerak secara leluasa pada ranah pemberdayaan dakwah. MUI harus memotret realita dakwah termasuk potensi masuknya aliran sesat dan menghitung ulang implikasi hadirnya ajaran-ajaran baru yang meresahkan masyarakat. Salah satu kajian menarik meskipun tentu bersifat personal adalah kajian ketua MUI NTB tentang bagaimana proses infiltrasi ajaran AyasingAy ke dalam masyarakat NTB. Beliau menilai bahwa ajaran atau paham baru yang masuk ke NTB banyak memanfaatkan lemahnya tata kelola masjid sekaligus rendahnya animo masyarakat untuk memakmurkan masjid. Beliau secara gamblang menjelaskan bagaimana aneksasi masjid oleh orang luar komunitas masjid sehingga aktivitas keagamaan tidak dikuasai oleh jamaah sekitar. Beliau meyakini . enguasaan?) masjid adalah jalur masuk bagi munculnya paham keagamaan yang dianggap alien. Beliau menyatakan: AuSaya selalu katakan, orang yang datang karena kita yang di Lombok suka sekali membuat masjid tetapi masih tidak sebanding dengan semangat Membangunnya luar biasa tapi tak sebanding dengan Nah ini yang menjadi masalah. Lalu orang-orang yang datang ke sini, dia punya sedikit ilmu, dia bisa adzan. Datang darimana?Kita tidak tahu. Pertama, dia minta izin untuk ikut bergabung di masid. a-lama dia Yang kedua, tidak ada tukang adzan yang datang, maka dia pun Nanti lama-lama, imam ndak datang, dia pun jadi imam. Lama-lama msjid itu dikuasai. Ini yang harus kita jaga. Orang kita di sini bangun masjidnya luar biasa. Siapa saja yang datang ke NTB ini, terutama di Lombok ini, pasti terkagum-kagum dengan pembangunan masji. Beliau mengeritik bahwa animo membangun masjid masyarakat Lombok pada khususnya tidak selaras dengan animo memakmurkannya. Membangun masjid telah bergeser dari kebutuhan ibadah ke arah tendensi apresiasi simbolik yang berular kebanggaan . Masyarakat Lombok berkejaran dengan waktu dalam perlombaan megah-megahan tempat ibadah. Kritik ketua MUI tersebut sekaligus bentuk kerisauannya adalah realitas sosial yang membuka akses bagi penguasaan situs keagamaan oleh penganut kepercayaan dari luar kawasan. Persoalan aneksasi dan kolonialisasi rumah ibadah berikut gerakan penyesatan oleh Auorang baruAy merupakan persoalan emergent dan kritis. Beliau AuKita memang dalam hal ini harus segera. Kenapa?Karena permasalahan ini sangat sensitif. Kita yang sudah beratus-ratus tahun dengan malan-amalan yang sudah diajarkan oleh para guru . kita dari dulu, kemudian ada datang orang baru yang menunjukkan beda dengan kita, maka kita pasti Apalagi jika dia langsung menunding itu pekerjaan bidAah, haram karena tidak pernah dilaksanakan oleh Nabi, umpamanya. Maka tentu orang akan marah. Jangan sampai kemarahan itu terjadi. Yang menjadi korban nanti masyarakat. Makanya itu penting. Itulah sebabnya bahwa semua tokoh agama di tempat masing-masing harus melihat orang-orang baru yang Ay Perenungan beliau alangkah indahnya jika menjadi titik risau dalam mewacanakan realisasi-aksi dakwah dan tagihan parameter keberhasilannya. Diharapkan ada pemetaan pola pergerakan dan potensi timbulnya aliran sempalan disusun cermat melalui kajian dakwah komprehensif. Dalam penanganan paham sesat yang berpontensi mengakibatkan . disharmoni sosial MUI telah melakukan upaya untuk aktif. MUI telah melakukan mediasi untuk mengembalikan pengikut ajaran sempalan untuk kembali pada kepercayaan mainstream. MUI juga sudah melibatkan lembaga atau kelompok mitra dalam menangani persoalan yang berpotensi konflik. Unsur-unsur MUI juga turun gunung dalam menangani kelompok sempalan dan melibatkan mitra dalam penanganannya. Muslim berkata: AuAda yang bertemu langsung, ada yang kita datangi, ada yang pakai mediasi, ada yang pakai pihak ketiga. Pihak ketiga itu kita sepakati Kadang mereka tidak mau bertemu langsung, kemudian minta di Sebagai contoh, dulu pernah kita desak gubernur NTB untuk menindak tegas . aliran Ahmadiyyah, tapi pak Gubernur belum mau, dia memilih untuk mendakwahi orang-orang Ahmadiyyah itu. Waktu itu dibentuklah sebuah tim yang terdiri dari para tuan guru yang akan menyampaikan dakwah kepada para penganut aliran Ahmadiyyah. Itu selama enam bulan dievaluasi, tetapi tidak ada hasilnya. Ahmadiyyah tetap tidak mau bertaubat. Setelah tidak ada hasilnya, lalu Gubernur membuat tim, ditunjuklah tiga orang tuan guru, yaitu TGH. Mustafa Umar Kapek. TGH. Anwar, yang satunya saya lupa. Tugas tiga tuan guru ini adalah untuk dialog dengan pihak Ahmadiyah. Akhirnya yang tiga Tuan Guru ini yang diterima untuk dialog oleh Ahmadiyah hanya satu orang. Jadilah hanya TGH. Anwar yang berdialog. Dialog itu berlangsung berbulan-bulan. Ternyata tidak sepakat. Dua belah pihak ini bersepakat untuk tidak sepakat. Ay Sayangnya MUI tampaknya menyerah ketika sekelompok orang tersebut tidak berkenan mengikuti arahan dan petunjuk pemerintah. MUI sekaligus pemerintah tampaknya menyerah dan terkesan membiarakan eksisnya kelompok yang berindikasi sesat bertahan di wilayah hukum Nusa Tenggara Barat. Pemerintah daerah juga tampaknya tidak mampu ditekan oleh MUI untuk mengambil keputusan dalam penangan persoalan secara berkelanjutan. Tampaknya aliran yang berasal dari luar dan bersifat transnasional lebih memilih taat kepada AumajikanAy mereka dan tidak taat kepada pemerintah dimana mereka tinggal. Dalam konteks ini sikap mereka dapat dikategorikan sebagai hak-hak Tentu paham-paham yang timbul secara personal-lokal relatif lebih mudah ditangani meskipun dalam kasus-kasus ajaran yang sudah kadung banyak pengikutnya MUI harus berkerja ekstra. Persoalan ini Ahmadiyah juga mempertegas organisasi yang berasal dari luar NTB. Itu pula yang menjadi perhatian MUI. AuKita selalu bersama-sama pemerintah. Dalam kasus GAPATAR, yang pernah terusir dari Kalimantan. Orang sini (Lombo. dipulangkan ke sini. Sebelum mereka dipulangkan ke tempat keluarganya, mereka terlebih dahulu ditampung di sebuah penampungan milik Dinas Sosial. Kita pergi ke sana, penampungan itu, berdialog dengan mereka. Tetapi, mereka tidak mau Ay Demikian tutur beliau. Secara asumtif persoalan lokal dapat dilokalisir dan diminimalisir inflikasi sosialnya dibandingkan dengan paham yang bersifat komunalglobal. Di sinilah tepat pembacaan MUI dalam pencarian model konstruksi dakwah yang tepat sasaran. Ditinjau dari perspektif dakwah stuktural MUI telah melakukan tindakan proaktif dengan mengajak Pemda terutama Dinas Sosial untuk mengurus persoalan yang timbul akibat keluarnya fatwa sesat. MUI juga melibatkan struktur yang lebih randah di bawahnya seperti MUI Kabupaten. Keterlibatan mitra tersebut secara langsung terjun ke masyarakat. Peneliti menanyakan tentang apakah MUI turun lapangan untuk investigasi . praktek pemahaman sempalan? Beliau menjawab: AuIya, kita investigasi. Tidak hanya kepada yang bersangkutan tetapi juga kepada masyarakat sekitarnya. Yang biasa kita lakukan adalah bersama dengan MUI tingkat kabupaten/kota. Ay Sayangnya keterlibatan mereka lebih mengarah ke dalam pemberdayaan dalam aspek sosial. Sementara paham agama tak terselasaikan meskipun melibatkan Pemda sebagai mitra MUI. Harus ada solusi alternatif bagi persoalan-persoalan yang tak terselesaikan dengan satu pendekatan saja. Persoalan keimanan adalah persoalan hitam putih dan penanganannya tidak bias dengan satu pendekatan saja. Di sinilah diperlukan lembaga mitra yang konsen tehadap dakwah Islam. Untuk menangani persoalan hukum akibat timbulnya fatwa sesat MUI melibatkan kejaksaan, intelegen daerah dan tentu Pakem. Tiga mitra keja MUI ini bekerja sesuai kapasitasnya masing-masing. Bahkan pemerintah mengakui bahwa MUI adalah mitra pemerintah dalam pembangunan dan tidak terbatas pada aspek keagamaan saja. AuDalam hal ini, kalau kita sudah faham. Ada informasi-informasi yang telah dihimpun oleh bagian ini. Kalau di pemerintah itu ada kejaksaan, ada PAKEM di sana nama organisasinya, dan Kesbang Poldagri. Semua tercatat di situ. Ada juga intel. INDA namanya. Intel Daerah. Semua kita petik dari semua itu, kemudian ada rapat koordinasi. Dan yang bidang kita, kita kerjakan bersama-sama teman-teman yang lainAy, demikian tutur Muslim. Peneliti juga mempertanyakan spesifikasi penaangan kasus keagamaan yang menyimpang diperoleh keterangan bahwa hal itu sesuai dengan kasus yang dihadapi. Artinya, tidak ada pembagian sebelumnya. AYang bertugas ini ini ini, tidak adaAy, tutur Muslim . Hal itu tergantung kepada permasalahan yang dihadapi. Setiap permasalahan yang dihadapi, pasti dicarikan ahlinya di bidang itu. Sebagai lembaga pemerintah dengan kemitraan yang jelas. MUI NTB juga melibatkan ormas semisal Nahdlatul Wathan. Nahdlatul Ulama, dan oramas Islam lainnya. Biasanya melibatkan semua ormas besar dalam diskusi maupun dalam kajian, meskipun tidak dilibatkan di seluruh siding fatwa. Hal itu karena fatwa menjadi otoritas kelembagaan bukan hasil keputusan sidang terbuka dengan pelibatan personal dan ormas di luar MUI. Diakui Ketua MUI, bahwa mereka dilibatkan dalam penanganan faham sempalan. AuKarena pasti ada kaitannya dengan yang tadi ituAy, imbuhnya. Semua tokoh agama, perwakilan ormas, semua dilibatkan. Tergantung pada kebutuhan ilmu dan pokok bahasan yang akan dibahas. Yang dilibatkan adalah terutama para Tuan Guru kita yang sudah ahli dengan kitab-kitab klasik. Dakwah otoritatif yang dijalankan MUI menjadi bagain yang menarik untuk dicermati mengingat otoritanya yang demikian kuat dan mampu melibatkan beragam pihak dari beragam kalangan. MUI adalah lembaga besar dan mapan. MUI NTB memiliki kemandirian dalam menyelesaikan persolan faham atau aliran sesat dan berbagai persoalan lainnya. MUI NTB jarang melibatkan . aca: meminta fatw. dalam mengambil keputusan di wilayah atau bidang tugasnya. MUI pusat tidak dilibatkan secara langsung. Tetapi, ketika ada keputusan yang tidak bisa diambil kesepakatan bersama di sini (MUI NTB), maka diangkat ke MUI Pusat. Tetapi, sepanjang itu bisa diselesaikan di sini, maka hanya menyampaikan hasil saja ke MUI Pusat. Gambaran ini mengindikasikan kemandirian MUI dalam penanganan kasus kasus keagamaan dan persolan sosial. Dilihat dari sumber peengambilan keputusan atau acuan normatifnya, acuannya adalah acuan pokok dalam dakwah islamiyah. Demikian pula sumber- sumber kitab kklasik yang masih dipercaya oleh MUI sebagai sumber rujukan primer di samping kriteria yang dibuat oleh MUI pusat. Penetapannya, dikaji dulu dengan kitab-kitab yang ada dengan keahlian masing-masing. Kemudian sidang. Setelah ada kesepakatan, baru disusun seperti apa fatwanya. Fatwanya berdasarkan Al-QurAan. Hadits, kaidah-kaidah fiqih. Masuk juga di dalamnya kaidah-kaidah UndangUndang. Intinya, mulai dari Al-QurAan. Hadits kemudian pendapat para ulama. Setelah itu barulah ada keputusan. Untuk publikasinya, dilakukan sesuai dengan kebutuhan juga. Yang penting sudah ditetapkan fatwa, setelah itu baru disampaikan kepada siapa yang meminta. Kalau MUImempublikasikanya yaitu dengan membuat buku-buku kecil yang kemudian MUI mencetak dalam bentuk buku-buku kecil, kemudian itu disebarkan melalui MUI tingkat kabupaten/ kota. Sosialisasi menggunakan media dilakukan oleh MUI mengingat tidak seluruhnya bisa didatangi langsung dan mereka telah melek Sayangnya MUI masih menganggap upaya pembinaan ummat termasuk di dalamnya proses penyadaran kembali menjadi otoritas pemerintah, meskipun tentu MUI adalah lembaga bentukan pemerintah. AuMUI menyampaikan kepada umat Islam. Hanya pada masalah fatwa. Kalau sudah ke ranah pelarangan atau hukum, itu sudah urusan pemerintahAy. Tutur Muslim. Dalam konteks apresiasi pemerintah daerah terhadap peran MUI hal itu diakui oleh Walikota Mataram. Walikota Mataram H. Ahyar Abduh menegaskan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan barisan terdepan dalam mengawal pemerintahan. Hal itu ditegaskannya saat membuka Musyawarah Daerah (Musd. MUI Kota Mataram tahun 2017 di Aula Pendopo Walikota Mataram. Selasa . AuPemerintah dan MUI bersinergi dengan sangat baik, dengan selalu menempatkan MUI pada posisi terdepan mengawal pemerintahan, baik dalam masalah program maupun masalah keumatan,Ay ungkapnya. Menurutnya, merujuk kondisi bangsa belakangan ini yang semakin mengarah pada disintegrasi, dibutuhkan peran-peran pihak yang memiliki pengaruh supaya masyarakat dapat menyikapi perbedaan dengan lebih bijak. AuDalam hal ini peran para tokoh-tokoh agama, ulama, dan tuan guru, dengan MUI sebagai representasinya, memiliki peran sangat strategis. Karena pandangan MUI dalam menyikapi permasalahan menjadi salah satu pegangan bagi masyarakat untuk bersikap,Ay jelasnya. Penutup Penelitian ini mempertentangkan penanganan paham sempalan trans-nasional dalam perspektif manajemen dakwah. Setelah melakukan kajian, baik melalui studi di lapangan maupun studi literatur, maka dapat diambil simpulan bahwa paham transnasional yang berciri sosio-politik ditangani responsif secara koordinatif-tentatif oleh beberapa komisi di MUI dan kerjasama dengan jajaran pemerintah daerah maupun MUI Pusat. Walaupun demikian, dakwah struktural yang massif dan memaksimalkan seluruh unsur MUI dan mitra kerja MUI belum digarap dengan baik dengan multipendekatan, multi-kanal dan professional. DAFTAR PUSTAKA