Journal of Governance Innovation Volume 3. Number 1. Maret 2021 (P-ISSN) 2656-6273, (E-ISSN) 657-1714 DOI Number 10. 36636/jogiv. Optimalisasi Pencegahan Korupsi Dalam Penggunaan Dana Desa Untuk Bantuan Langsung Tunai Penanganan Covid-19 Rizki Zakariya Fakultas Hukum. Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera. Indonesia rizkizakariya5@gmail. Abstract The disruption of the economic life of rural communities is the impact of the current Covid-19 Pandemic. So that it is detrimental to the economic gains of the village Therefore, to alleviate this impact, the Government has launched a program to utilize village funds for direct cash assistance for village communities. However, the implementation of the program has a gap in corruption. So it is necessary to make efforts to prevent this corruption, in order to streamline the provision of direct cash assistance to the public. The method used in this research is descriptive qualitative with a case approach and a statute approach. Furthermore, the legal materials used are primary and secondary legal materials. Then a qualitative analysis was carried out. The purpose of this study consists of 2 . First, outlining the urgency of preventing corruption in the use of village funds for direct cash assistance for handling Covid-19. Second, outlining alternative efforts that can be made to prevent corruption in the use of village funds for direct cash assistance for handling Covid-19. The results of this study indicate the urgency of preventing corruption in the use of village funds for direct cash assistance for handling Covid-19 for several reasons, including: the socio-economic conditions of rural communities who are vulnerable to Covid-19 transmission, data collection and distribution of direct cash assistance from village funds to vulnerable beneficiaries. is corruption. Furthermore, alternative efforts that can be made to prevent corrupt practices in the use of village funds for direct cash assistance for village communities consist of 2 . things, namely: active involvement of village communities in special / incidental village deliberations, for validation / finalization of KPM data. Then optimize the supervisory role of the Village Consultative Body in the village / incidental Keywords: Village Fund. Direct Cash Assistance. Covid-10. Corruption Prevention. Abstrak Terganggunya kehidupan ekonomi masyarakat desa merupakan dampak Pandemi Covid19 saat ini. Sehingga merugikan perolehan ekonomi masyarakat desa. Oleh karena itu, untuk meringankan dampak tersebut, maka Pemerintah mencanangkan program pemanfaatan dana desa untuk bantuan langsung tunai masyarakat desa. Akan tetapi, dalam pelaksanaan program tersebut memiliki celah terjadinya korupsi. Sehingga perlu dilakukan upaya untuk mencegah terjadinya korupsi tersebut, demi mengefektifkan pemberian bantuan langsung tunai kepada masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan kasus, dan pendekatan undang-undang. Selanjutnya bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer dan sekunder. Kemudian dilakukan analisis secara kualitatif. Tujuan penelitian ini terdiri Journal of Governance Innovation Volume 3. Number 1. Maret 2021 (P-ISSN) 2656-6273, (E-ISSN) 657-1714 DOI Number 10. 36636/jogiv. atas 2 . Pertama, menguraikan urgensi pencegahan korupsi dalam penggunaan dana desa untuk bantuan langsung tunai penanganan Covid-19. Kedua, menguraikan alternatif upaya yang dapat dilakukan dalam mencegah korupsi pengunaan dana desa untuk bantuan langsung tunai penanganan Covid-19. Hasil penelitian ini menunjukan urgensi pencegahan korupsi dalam penggunaan dana desa untuk bantuan langsung tunai penanganan Covid-19 karena beberapa sebab, diantaranya: kondisi sosial ekonomi masyarakat desa yang rentan mengalami penularan Covid-19, pendataan dan penyaluran bantuan langsung tunai dana desa ke penerima manfaat rentan terjadi korupsi. Selanjutnya alternatif upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik korupsi dalam penggunaan dana desa untuk bantuan langsung tunai masyarakat desa terdiri atas 2 . hal, yakni: pelibatan aktif masyarakat desa dalam musyawarah desa khusus/insidentil, untuk validasi/finalisasi data KPM. Kemudian optimalkan peran pengawasan Badan Permusyawaratan Desa dalam musyawarah desa/insidentil tersebut. Kata Kunci: Dana Desa. Bantuan Langsung Tunai. Covid-10. Pencegahan Korupsi. Journal of Governance Innovation Volume 3. Number 1. Maret 2021 (P-ISSN) 2656-6273, (E-ISSN) 657-1714 DOI Number 10. 36636/jogiv. Desa merupakan wilayah yang PENDAHULUAN rentan terjadi penularan Covid-19. Hal hidup sehat dan mendapat layanan itu disebabkan karakteristik pekerjaan masyarakat desa yang mayoritas di dalam Pasal 28H ayat . UUD 1945. sektor pertanian, yang biasa bekerja Oleh Setiap (Murdaningsih, mengupayakan pemenuhan hak hidup Atas kondisi tersebut, maka sehat warga negara tersebut. Corona desa sebagai bagian Pemerintah Daerah Virus Desease 2019 . isebut Covid-. melakukan Pembatasan Sosial Berskala merupakan pandemik yang mengancam Besar kehidupan dan kesehatan masyarakat seluruh dunia saat ini, tidak terkecuali Akan tetapi, adanya PSBB tersebut Indonesia. Hal itu karena Covid-19 menimbulkan dampak negatif bagi (PSBB), masing-masing. penderitanya, khususnya yang berusia terbatasnya mobilitas dalam bekerja (Runi, 2. Oleh karena itu, perlu kematian 10%-14% (Burhan, 2020: . kebijakan menangani dampak PSBB di Sampai tanggal 29 Agustus 2020. Covid-19 telah menyebar di 216 negara di dunia dengan jumlah pengidap masyarakat desa. Upaya yang dilakukan untuk menyebabkan korban meninggal dunia dampak tersebut yakni memanfaatkan 894 orang. Hal itu juga Dana Desa untuk bantuan langsung terjadi di Indonesia, dimana Covid-19 telah menyebar di seluruh wilayah sebagaimana diatur dalam Peraturan Indonesia dengan jumlah pengidap Menteri Desa Pembangunan Daerah 195 orang dan korban Tertinggal, dan Transmigrasi No. meninggal dunia sebanyak 7. 261 orang Tahun (Covid19. id, 2. Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Hal Prioritas . isebut Permendesa No. 6/2. dan Permendesa Nomor 7 Tahun 2020 Journal of Governance Innovation Volume 3. Number 1. Maret 2021 (P-ISSN) 2656-6273, (E-ISSN) 657-1714 DOI Number 10. 36636/jogiv. Tentang Perubahan Kedua Atas pendekatan kasus . ase approac. , dan Peraturan Menteri Desa. Pembangunan undang-undang . tatute Daerah Tertinggal. Dan Transmigrasi Pendekatan Nomor Tentang digunakan supaya pembahasan sesuai Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun dengan fokus ruang lingkup yang Dimana menurut Peter Mahmud Tahun Total anggaran yang disalurkan Marzuki, pendekatan kasus adalah untuk bantuan langsung tunai dana pendekatan yang dilakukan dengan desa sebesar Rp. 22,4 Triliun, dengan cara melakukan telaah terhadap kasus- target penerima 12,3 juta KPM yang kasus yang berkaitan dengan isu yang berada di desa dan terdampak Covid-19 (Mahmud (Badriy, 2. Akan tetapi, besarnya Marzuki. Sedangkan dana bantuan langsung tunai tersebut, pendekatan undang-undang dilakukan memiliki potensi terjadinya korupsi. Oleh karena itu, rumusan masalah undang atau regulasi yang terkait dalam tulisan ini yakni. Pertama, apa dengan penelitian yang diteliti (Johnny urgensi pencegahan korupsi dalam Ibrahim, 2007: . penggunaan dana desa untuk bantuan Kemudian penelitian deskriptif langsung tunai penanganan Covid-19. kualitatif adalah suatu metode dalam Kemudian kedua, bagaimana upaya meneliti status sekelompok manusia, suatu objek dengan tujuan memuat korupsi dalam penggunaan dana desa secara sistematis, factual, dan akurat, penanganan Covid-19. mengenai fakta atau fenomena yang sedang diselidiki (Sevilla, 1993: . METODE PENELITIAN Jenis dan Sumber Data Jenis Penelitian Dalam menjawab permasalahan digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian, maka digunakan 2 . penelitian deskriptif kualitatif dengan sumber data yang diperoleh melalui Metode Journal of Governance Innovation Volume 3. Number 1. Maret 2021 (P-ISSN) 2656-6273, (E-ISSN) 657-1714 DOI Number 10. 36636/jogiv. Bahan Hukum Sekunder Ketiga bahan hukum sebagai Bahan hukum sekunder yang sumber data tersebut diantaranya: digunakan dalam penelitian ini terdiri Bahan Hukum Primer dari bukti, temuan, atau laporan historis Penelitian ini melakukan kajian yang dipublikasikan maupun tidak Hal perundang-undangan, diantaranya diperoleh dari buku, laporan penelitian. Undang-Undang Dasar Negara jurnal, karya ilmiah, laporan tahunan. Republik Indonesia 1945. dan artikel pada berbagai majalah. Peraturan Menteri Desa hukum/doktrin/teori website, dan jurnal ilmiah. Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2020 tentang Teknik Pengumpulan Data Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Peraturan Menteri Pembangunan Untuk memperoleh Desa, menggunakan 4 . tahapan cara. Daerah Pertama, editing, yakni pemeriksaan Tertinggal. Dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas kesesuaian, dan relevansi dengan isu Peraturan Menteri Desa, terkait penelitian. Kemudian kedua Daerah coding, yakni pemberian catatan yang Tertinggal. Dan Transmigrasi menyatakan jenis sumber bahan hukum Nomor 11 Tahun 2019 Tentang . Prioritas Pembangunan Penggunaan Desa Tahun 2020. Dana undang-undang, pemegang hak cipta . ama penulis dan Selanjutnya merekonstruksi, yakni menyusun ulang baha-bahan sumber penelitian secara teratur, urut, dan logis. Sehingga Journal of Governance Innovation Volume 3. Number 1. Maret 2021 (P-ISSN) 2656-6273, (E-ISSN) 657-1714 DOI Number 10. 36636/jogiv. ekonomi, dan individu (Wicipto, 2018: Selanjutnya keempat. Oleh sebab itu, perlu dilakukan pencegahan korupsi, sehingga dampak menempatkan bahan hukum secara buruk tersebut tidak sampai terjadi. Penelitian sistematika pembahasan yang mengacu korupsi telah dilakukan oleh beberapa pada urutan masalah. peneliti terdahulu. Hal itu seperti yang dikemukakan oleh Robert Klitgaard, yang mempopulerkan teori CDMA TINJAUAN PUSTAKA Secara istilah, korupsi berasal (Corruption Monopoly Ae Directionary Accountabilit. dari bahasa latin corruptio. Kemudian Menurutnya korupsi yang dilakukan Bahasa Belanda oleh pejabat public terjadi karena faktor besarnya kekuasaan . Bahasa Inggris (Hamzah, 1991: . dan monopoli yang melekat padanya. Korupsi sebagai busuk, buruk, suka menerima Oleh karena itu, apabila uang sogok . emakai kekuasaan untuk kepentingan sendiri dan sebagainy. korupsi, maka harus dibatasi kekuasaan (Poerwadarminta, . dan monopoli tersebut, serta Samuel meningkatkan akuntabilitasnya (Tim Sedangkan Huntington . , korupsi diartikan berlaku dalam rangka untuk memenuhi kepentingan pribadi (Huntington, 1968: SPORA KPK, 2015: . sebagai perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang Sedangkan Marten Bunga . , pencegahan korupsi Perbuatan korupsi memberikan negara (Marten Bunga, 2019: . dampak yang sangat berbahaya bagi Kemudian menurut Harris Y. Sibuea kehidupan manusia, mulai dari aspek kehidupan sosial, politik, birokrasi. Journal of Governance Innovation Volume 3. Number 1. Maret 2021 (P-ISSN) 2656-6273, (E-ISSN) 657-1714 DOI Number 10. 36636/jogiv. Rancangan Undang-Undang Penyelenggara Negara. Etika penyelenggara negara yang terhindar dari praktik korupsi (Sibuea, 2014: . Selanjutnya menurut Ahmad Suharto . , pencegahan korupsi dilakukan HASIL DAN PEMBAHASAN Urgensi Pencegahan Korupsi Dalam Penggunaan Dana Desa Bantuan Langsung Untuk Tunai Penanganan Covid-19 dengan penanaman nilai anti-korupsi Sejarah mencatat, cikal bakal dalam sekolah, seperti dengan integrasi terbentuknya masyarakat politik dan pemerintahan jauh sebelum adanya disiplin tata negara Indonesia terbentuk yakni desa tertib sekolah terutama saat ujian. (Nasrullah Jamaludin, 2015: . melakukan sosialisasi kepada para Indonesia saat ini terdapat 75. 436 desa, yang tersebar di seluruh wilayah mendirikan kantin kejujuran. Indonesia (BPS RI, 2018: . Desa- tauladan bersikap jujur, disiplin pada desa tersebut memberikan kontribusi menerapkan transparansi dan dalam ekonomi, sumber daya manusia, maupun pemenuhan kebutuhan pokok Pelaksanaan Ekstrakurikuler Salah satu peran tersebut terkait penanaman sikap anti korupsi. yakni kontribusi penyediaan kebutuhan dan . pembuatan poster antikorupsi pokok nasional melalui Badan Urusan (Suharto. Berbagai Logistik (Bulo. yang sebagian besar dari desa (Carlos, 2. Hal itu karena 57-. aktivitas utama ekonomi masyarakat penulis dalam melakukan penelitian desa dari pertanian (Elizabeth, 2007: pencegahan korupsi penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai penanganan Covid-19 di Indonesia. Kondisi sosial-ekonomi masyarakat desa yang bekerja di sektor pertanian tersebut rentan mengalami penularan Covid-19. Hal itu karena pertanian merupakan bidang pekerjaan Journal of Governance Innovation Volume 3. Number 1. Maret 2021 (P-ISSN) 2656-6273, (E-ISSN) 657-1714 DOI Number 10. 36636/jogiv. Adapun besaran Dana Desa yang berkelompok (Nuryanti, 2011: 115- disisihkan untuk bantuan langsung tunai tersebut tergantung dana desa merupakan salah satu cara penularan yang diterima setiap desa. Apabila dana Covid-19 (Erika, 2. Kerentanan desa kurang dari Rp. 800 juta, maka penularan Covid-19 tersebut terlebih alokasi bantuan langsung tunai dana karena kondisi masyarakat desa yang desa maksimal 25% dari dana desa. Rp. 31,1% berusia diatas 40 tahun, yang 800 Juta sampai Rp. 1,2 Miliar, alokasi rentan tertular Covid-19 dengan tingkat bantuan langsung tunai dana desa kematian 10%-14% (Burhan, 2020: . maksimal 30% dari dana desa. Oleh karena itu. Pemerintah berupaya dari Rp. 1,2 Miliar, alokasi dana desa mencegah penularan Covid-19 di desa, dengan menetapkan PSBB mengikuti keluarga miskin lebih besar dari jumlah Pemerintah (Kab/Kot. yang diatur, maka dapat menambah Akan tetapi, status PSBB alokasi dana desa dengen persetujuan Pemerintah Kab/Kota. Daerah masyarakat desa menjadi terhambat. Perlu termasuk dalam bekerja di sektor Sehingga perpanjangan dari otonomi daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 masyarakat desa, yang seharusnya . UUD Sehingga diperoleh untuk memenuhi kebutuhan kebijakan yang diatur oleh Pemerintah pokok sehari-hari (Abdulgani, 2020: . Kabupaten/Kota terkait desa, harus Mengantisipasi dampak tersebut, maka diterapkan oleh Pemerintah Desa. Hal Pemerintah itu sebagaimana dinyatakan dalam langsung tunai menggunakan dana desa Pasal 20 ayat . Undang-Undang No. untuk masyarakat desa berdasarkan 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Permendesa No. 6 Tahun 2020 tentang Daerah yang berbunyi: Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dan Permendesa No. 7 Tahun 2020 . uruf b Permendes 6/2. AuUrusan Daerah Journal of Governance Innovation Volume 3. Number 1. Maret 2021 (P-ISSN) 2656-6273, (E-ISSN) 657-1714 DOI Number 10. 36636/jogiv. kabupaten/kota diselenggarakan sendiri oleh Daerah kabupaten/kota atau Desa. Ay Sehingga dengan dasar hukum Kemendagri mengeluarkan penugasan instruksi kepada Kemendagri mengatur APBD Pemda Covid-19. Selanjutnya tersebut, maka kewenangan tertentu Permendagri No. 20 Tahun 2020 untuk Pemerintah Daerah (Kab/Kot. Selain itu, desa juga dapat Pemda BLT Dana Desa. Pemerintah menganggarkan Rp. ditugaskan oleh Pemerintah Pusat, 22,4 Triliun dari Anggaran Pendapatan berdasarkan Pasal 19 huruf d Undang- dan Belanja Negara (APBN) untuk Undang No. 6 Tahun 2014 tentang disalurkan ke desa berupa Dana Desa. Desa (UU Des. , yang berbunyi: AuKewenangan Desa meliputi: d. ditugaskan oleh Pemerintah A Ay Dalam hal penanganan Covid19, kewenangan penanganan oleh desa bersumber pada penugasan Pemerintah Pusat berjenjang sampai Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Dimulai dari Instruksi Nomor Refocussing Presiden (Inpre. Tahun Kegiatan. Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-. Pada point ke-6 Dengan anggaran tersebut, ditargetkan ada 12,3 Juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari bantuan langsung tunai tersebut, yang digunakan untuk karena terdampak Covid-19 (Badriy. Adapun kriteria KPM yang berhak penerima bantuan langsung tunai dana desa yaitu: kehilangan mata belum terdata menerima PKH. BPNT, dan kartu pra kerja. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis (Pasal 8A ayat . Permendesa No. 6/2. Kemudian apabila memenuhi kriteria, pendataan, dan proses penganggaran. Journal of Governance Innovation Volume 3. Number 1. Maret 2021 (P-ISSN) 2656-6273, (E-ISSN) 657-1714 DOI Number 10. 36636/jogiv. maka setiap KPM di desa akan nontunai . ash les. setiap bulan ke data PKM tersebut. Rp. 000/bulan dengan durasi 3 bulan. Besarnya yakni April. Mei, dan Juni 2020 langsung tunai dana desa tersebut, (Penjelasan Permendesa No. 6/2. Kemudian, pada bulan Juli. Agustus. Sehingga akan merugikan dan September juga akan disalurkan bantuan langsung tunai, namun hanya Potensi korupsi tersebut mulai dari sebesar Rp. 000/bulan per KPM, berdasarkan Permendes No. 7 Tahun Indikator Politik Indonesia . Juni 2020 (Badriy, 2. Dalam proses pendataan KPM miskin dengan kriteria tersebut, tahapan yang dilakukan yakni Bantuan mulai dari Relawan Desa lawan Covid- termasuk bantuan langsung tunai dana 19 melakukan pendataan yang fokus desa belum tepat sasaran (Nurita, dari tingkat RT. RW, dan Desa. Hal itu diperkuat dengan temuan Kemudian Sosial 60,3% Pemerintah Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), yang menyatakan khusus/insidentil dengan agenda validasi dan finalisasi serampangan menyebabkan penerima Selanjutnya, data final tersebut bantuan tidak sesuai kriteria (Hasan, diverifikasi dan ditandatangani oleh 2020: . Hal itu seperti yang terjadi Kepala Desa. Kepala Desa melaporkan di Desa Air Batu. Kecamatan Renah data tersebut ke Bupati/Walikota untuk Pembarap, disahkan melalui Camat paling lambat 5 . hari setelah validasi. Apabila manipulasi data PKM oleh Perangkat tahapan pendataan dan penganggaran Desa. bantuan langsung tunai dana desa penyaluran bantuan langsung tunai oleh justru orang yang mampu secara Pemerintah ekonomi dan terdekat Perangkat Desa Desa Kabupaten Merangin. Sehingga (Ariyanto, 2. Hal itu menunjukan Journal of Governance Innovation Volume 3. Number 1. Maret 2021 (P-ISSN) 2656-6273, (E-ISSN) 657-1714 DOI Number 10. 36636/jogiv. adanya penyalahgunaan kewenangan Upaya untuk menguntungkan diri sendiri oleh Pencegahan Perangkat Penggunaan Dana Bantuan Langsung Desa bantuan langsung tunai dana desa. Selain itu, potensi terjadinya Yang Dilakukan Untuk Korupsi Dalam Desa Untuk Tunai Penanganan Covid-19 korupsi yakni pada tahap penyaluran Atas potensi-potensi terjadinya bantuan langsung tunai dana desa. Temuan FITRA menyatakan potensi penyaluran Covid-19 tersebut, maka harus dilakukan upaya untuk mencegah penggelapan dana, jumlah dana yang terjadinya korupsi dalam hal tersebut. tidak sesuai . emotongan AusunatA. , dan Perlu diketahui, sampai 9 Juni 2020, pungutan liar oleh oknum penyalur telah disalurkan bantuan langsung tunai dana (Nurita, 2. Salah satu kasus dana desa tahap I ke 61. 837 atau 87% pemotongan dana bantuan langsung desa di seluruh Indonesia (Rusli, 2. tunai tersebut terjadi di Desa Banpres. Sehingga Kecamatan Tuah Negeri. Kabupaten Musi Rawas. Sumatra Selatan. Dimana memanfaatkan dana bantuan langsung Kepala Covid-19 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kebutuhan pokoknya sehari-hari. Adapun Dusun langsung tunai dari dana desa sebesar diberikan untuk mencegah terjadinya Rp. korupsi dalam penggunaan dana desa Ribu pribadi, sehingga 18 KPM hanya menerima uang Rp. 400 Ribu (Al masyarakat desa terdiri atas 2 . Machmudi. Hal Pertama, masyarakat desa dalam musyawarah penyaluran bantuan langsung tunai desa khusus/insidentil untuk validasi dana desa yang terjadi di Indonesia. dan finalisasi data penerima bantuan langsung tunai. Pelibatan masyarakat Journal of Governance Innovation Volume 3. Number 1. Maret 2021 (P-ISSN) 2656-6273, (E-ISSN) 657-1714 DOI Number 10. 36636/jogiv. BPD bantuan langsung tunai dana desa, maka potensi korupsi pada tahap pendataan dan penyaluran dapat dicegah. Pasal 10 ayat . Permendes No. Tahun 2019 Tentang Musyawarah Desa. AuPelaku Musyawarah Desa terdiri atas: a. Pemerintah Desa. BPD. dan c. Ay Sehingga KESIMPULAN Berdasarkan menemukan, dan menyampaikan dalam maka dapat disimpulkan 2 . Pertama, urgensi pencegahan korupsi ketidaksesuaian proses dan kriteria dari dalam penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai penanganan KPM bantuan langsung tunai dana desa. Kemudian Covid-19 Covid-19. diantaranya: kondisi masyarakat desa optimalkan peran pengawasan BPD penyaluran bantuan langsung tunai bantuan langsung tunai dana desa. dana desa ke Keluarga Penerima Peran BPD dalam pengawasan tersebut Manfaat yang rentan terjadi praktik dilakukan karena BPD terlibat dalam musyawarah desa khusus/insidentil dan penerima, dan pemotongan bantuan pelaksanaan, sebagaimana ditegaskan langsung tunai dana desa. khusus/insidentil dalam Pasal 46 ayat . Permendagri Sehingga atas urgensi tersebut. No. 110 Tahun 2016 Tentang Badan maka rekomendasi Permusyawaratan Desa, yang berbunyi: untuk mencegah terjadinya praktik AuPelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat . dilakukan melalui: a. Pemerintah Desa. pelaksanaan kegiatan. dan c. Pemerintahan Desa. Ay Sehingga dengan adanya peran optimal korupsi dalam penggunaan dana desa yang diberikan masyarakat desa juga terdiri atas 2 . Pertama, perlunya pelibatan khusus/insidentil Journal of Governance Innovation Volume 3. Number 1. Maret 2021 (P-ISSN) 2656-6273, (E-ISSN) 657-1714 DOI Number 10. 36636/jogiv. untuk validasi/finalisasi data KPM Kedua, pengawasan BPD dalam musyawarah desa khusus/insidentil dan penyaluran bantuan langsung tunai dana desa. Dengan rekomendasi tersebut, maka upaya penanggulangan Covid-19 dapat penggunaan dana yang terhindar dari praktik korupsi. Jakarta: Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran. Huntington. Samuel. Political Order in Changing Societies. New Haven and London: Yale University Press. Ibrahim. Johnny. Teori& Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing. Nasrullah Jamaludin. Adon. Sosiologi Perdesaan. Bandung: CV Pustaka Setia. Peter DAFTAR PUSTAKA