AuthorAos name: Rafif Nabil Maulana. Muhammad Rustamaji. Title: Kedudukan Laporan Penelitian Kemasyarakatan Pada Pertimbangan Hakim Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Verstek, 13. : 254-263. DOI: 10. 20961/jv. Volume 13 Issue 2, 2025 E-ISSN: 2355-0406 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License KEDUDUKAN LAPORAN PENELITIAN KEMASYARAKATAN PADA PERTIMBANGAN HAKIM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Rafif Nabil Maulana*1. Muhammad Rustamaji2 Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret Email korespondensi: rafifnabil99@student. Abstrak: Penelitian dalam penulisan hukum ini bertujuan untuk menelaah kedudukan laporan penelitian kemasyarakatan terkait anak yang berkonflik dengan hukum dikaitkan dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan pertimbangan hakim berdasarkan ketentuan Pasal 57 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pada Putusan Pengadilan Negeri Dompu Nomor: 1/Pid. Sus-Anak/2022/PN Dpu yang menjatuhkan pidana pembinaan selama 6 . bulan di LPSA (Lembaga Perlindungan Sosial Ana. Yayasan Insan Cita Bima. Nusa Tenggara Barat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kasus yang dilakukan dengan menelaah kasus-kasus yang berhubungan dengan isu hukum dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Data diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Bahan hukum yang diperoleh diolah menggunakan metode silogisme yang menggunakan pola pikir Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil penelitian bahwa pertimbangan hakim dalam memutus perkara telah sesuai dengan kedudukan laporan penelitian kemasyarakatan dikaitkan dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan pertimbangan hakim telah sesuai dengan ketentuan Pasal 57 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kata Kunci: Laporan Penelitian Kemasyarakatan. Pertimbangan Hakim. Pidana Anak. Pidana Pembinaan. Abstract: The research in this legal writing aims to examine the position of the community research report related to children in conflict with the law in connection with Article 60 of Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System and the judge's considerations based on the provisions of Article 57 and Article 71 of Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System in the Dompu District Court Decision Number: 1/Pid. Sus-Anak/2022/PN Dpu, which imposed a rehabilitation sentence of 6 . months at LPSA (Children's Social Protection Institutio. Yayasan Insan Cita Bima. West Nusa Tenggara. This research is normative legal research of a prescriptive nature. The approach used is a case approach by examining cases related to legal issues and having permanent legal force. Data were obtained from primary and secondary legal materials. The technique of collecting legal materials in this research is a literature study. The legal materials obtained were processed using a syllogism method employing a deductive reasoning pattern. Based on this research, it was found that the judge's considerations in deciding the case were in accordance with the position of the community research report related to Article 60 of Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System, and the judge's considerations were in accordance with the provisions of Article 57 and Article 71 of Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System. Keywords: Community Research Report. Judge Considerations. Juvenile Crime. Rehabilitation Sentence. Pendahuluan Keberadaan anak dalam masyarakat memiliki peran serta tanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk dalam hukum. Seorang anak E-ISSN:E-ISSN: merupakan bagian dari masyarakat yang belum dewasa sehingga perlu bimbingan dan didikan baik dari keluarga maupun lingkungannya. Tindak pidana merupakan suatu istilah yang dipakai di dalam ilmu hukum pidana, dalam bahasa Belanda diterjemahkan menggunakan istilah AustrafbaarfeitAy. Istilah AustrafbaarfeitAy terdiri atas tiga kata, yaitu straf berarti hukuman . , baar berarti dapat . , dan feit berarti tindak, peristiwa, pelanggaran dan perbuatan. Jadi istilah strafbaarfeit adalah peristiwa yang dapat dipidana atau perbuatan yang dapat dipidana. 1 Berdasarkan bahan hukum per 26 Agustus 2023, tercatat kurang lebih 2. 000 anak berkonflik dengan hukum, dengan 1. 467 berstatus tahanan dan masih menjalani proses peradilan, dan 526 anak menjadi narapidana. 2 Pada sistem peradilan di Indonesia, anak memiliki peradilan yang dibedakan dengan orang dewasa. Hal ini diatur secara lebih spesisifik pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau UU SPPA, dengan kriteria anak yaitu berumur minimal dua belas dan belum mencapai umur delapan belas tahun yang berhadapan dengan hukum. Pada UU SPPA terdapat aturan yang membedakan dengan penjatuhan pidana lain yaitu mengenai pertimbangan hakim terhadap laporan penelitian Pada Pasal 54 ayat . UU SPPA, mengatur bahwa saat hakim memeriksa perkara anak dalam persidangan harus dalam keadaan tertutup, kecuali pembacaan putusan. Bagi hakim, hal yang paling penting sesaat setelah membaca surat dakwaan, hakim memerintahkan pembimbing kemasyarakatan membacakan laporan hasil kemasyarakatan mengenai anak yang bersangkutan. 3 Dalam perkara pidana anak Laporan Penelitian Kemasyarakatan salah satu dasar bagi pertimbangan penegak hukum dalam memberikan sanksi bagi anak yang berhadapan dengan 4 Laporan hasil penelitian kemasyarakatan . yang dihimpun oleh pembimbing kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapa. setempat, mengenai data pribadi maupun keluarga dari anak yang bersangkutan. Hasil laporan tersebut diharapkan hakim dapat memperoleh gambaran yang tepat untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi anak yang bersangkutan. Menurut Sumarsono A. Karim, menyatakan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan merupakan Pelaksana Teknis di bidang Pemasyarakatan yang merupakan pranata atau satuan kerja dalam lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang bertugas melakukan pembimbingan terhadap klien sampai seorang klien dapat memikul beban/ masalah dan dapat membuat pola sendiri dalam menanggulangi beban permasalahan hidup. Widnyana. I Made. Fikahati Aneska, 2010. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Fikahati Aneska, hlm. Yohanes Advent Krisdamarjati, w. id, diakses pada 5 januari 2024 Al Zahra. , & Setiawan. A, 2023. Pertimbangan Hakim Terhadap Perilaku Klitih (Penganiayaa. oleh Anak Dibawah Umur. Bandung Conference Series: Law Studies (Vol. No. 4 Pratiwi. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember Krisna. Hasil Penelitian Kemasyarakatan Sebagai Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Pengadilan Anak. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 10. , 146-158. Pande. Peranan Pembimbing Kemasyarakatan dalam Membuat Laporan Penelitian Kemasyarakatan pada Proses Peradilan Pidana bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 5. , hlm Verstek. : 254-263 Salah satu kasus yang terjadi di Dompu, dimana seorang anak membawa senjata tajam yang difungsikan untuk melindungi diri dari serangan geng lain. Pada kasus ini anak tersebut membawa senjata tajam dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat . Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012. Bahan hukum pada laporan penelitian pada putusan tersebut menyarankan agar terdakwa ditempatkan di LKPA Lombok Tengah tetapi dalam Amar putusan terebut ditolak dan anak berkonflik dengan hukum diadili dengan pidana pembinaan dalam lembaga selama 6 . bulan di LPSA (Lembaga Perlindungan Sosial Ana. Yayasan Insan Cita Bima. Kemudian, timbul pertanyaan dari penulis mengenai kedudukan laporan penilitian kemasyarakatan serta pertimbangan hakim dalam memutus perkara anak Putusan Nomor: 1/Pid. SusAnak/2022/PN Dpu. Berdasarkan uraian di atas, maka penulis tertarik untuk mengkaji kasus yang terjadi di Pengadilan Negeri Dompu tersebut dan mengkaji kedudukan laporan penelitian kemasyarakatan dan kesesuaian pertimbangan hakim terhadap ketentuan Pasal 57 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan judul AuKEDUDUKAN LAPORAN PENELITIAN KEMASYARAKATAN PADA PERTIMBANGAN HAKIM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAKAy. Metode Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan adalah studi kasus. Studi kasus yaitu dengan menelaah kasus pada putusan yang berhubungan dengan isu hukum terkait penelitian penulis dan berkekuatan hukum tetap dengan ditinjau dari kesesuaian aspek hukum. 7 Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang bersifat autoritatif yang artinya mempunyai otoritas sedangkan bahan hukum sekunder berupa semua publikasi ilmiah tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi. Teknik analisis yang digunakan yaitu deduktif Sedangkan teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi Telaah Kedudukan Laporan Penelitian Kemasyarakatan dalam Pertimbangan Hakim pada Putusan Nomor: 1/Pid. Sus-Anak/2022/PN Dpu Putusan hakim merupakan hasil kesepakatan yang berasal dari pembahasan mengenai dakwaan dan fakta-fakta yang terbukti selama persidangan di pengadilan. Menurut Barda Nawawi mengenai konsep KUHP seharusnya berusaha mencapai keseimbangan antara kepastian hukum, kelenturan/elastisitas/fleksibilitas dan Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. (Jakarta: Prenadamedia, 2. , 24. Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. (Jakarta: Prenadamedia, 2. , 21-181. Yahya Harahap, 2003. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika. E-ISSN: E-ISSN: Dalam hal perbenturan antara kepastian hukum dan keadilan, baiknya hakim mengutamakan keadilan di atas kepastian hukum. Dalam hukum acara pidana aspek terpenting untuk mengetahui perbuatan pidana harus dilakukan pembuktian, hukum pembuktian merupakan ketentuanketentuan mengenai pembuktian yang meliputi alat bukti, barang bukti, cara mengumpulkan dan memperoleh bukti sampai pada penyampaian bukti di pengadilan serta kekuatan pembuktian dan beban pembuktian. 11 Subekti menyatakan bahwa pembuktian adalah usaha pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara untuk meyakinkan Hakim dengan berdasarkan dalil-dalil yang disampaikan dalam pengadilan. 12 Dalam hal penyusunan dakwaan dan pembuktian inilah diuji bagaimana seorang penuntut umum menggunakan kemampuan hukumnya untuk membuat sebuah rumusan hukum dengan konstruksi hukum yang kuat untuk membuktikan kesalahan terdakwa. 13 Menurut Eddy O. Hiariej terdapat 6 . parameter teori pembuktian yaitu bewijstheorie, bewijsmiddelen, bewijsvoering, bewijslast, beweijskracht, dan bewijs minimum. Kemudian lebih lanjut mengenai bewijsmiddelen menjelaskan alat-alat bukti yang boleh digunakan di pengadilan untuk membuktikan suatu peristiwa hukum yang telah terjadi. Pada pembuktian di dalam hukum terdapat 4 . teori pembuktian yaitu teori pembuktian berdasarkan undang-undang secara positif (Positief Wettelijke Bewijs Theori. , teori pembuktian berdasarkan keyakinan hakim semata, teori pembuktian berdasar keyakinan hakim atas alasan yang logis (La Conviction Raisonne. , teori pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif (Negatief Wettelij. Pada sistem hukum acara pidana di Indonesia menganut teori pembuktian negatif (Negatief Wettelij. Hal ini dijelaskan pada Pasal 183 KUHAP : AuHakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurangkurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannyaAy. Kemudian dijelaskan mengenai alat-alat bukti yang sah, diatur pada pasal 184 ayat . Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, alat bukti yang sah yaitu : keterangan saksi. keterangan ahli. keterangan terdakwa. Barda Nawawi Arief, "Kapita Selekta Hukum Pidana," (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2. , hlm. Hiariej. Eddy O. Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga, 2012. Hal 15 Subekti. Hukum Pembuktian. Jakarta Timur: PT. Balai Pustaka (Perser. Dinar Mahardiyanti Dewi. Konstruksi Hukum Pembuktian Penuntut Umum Terhadap Surat Dakwaan Yang Disusun Secara Alternatif Dalam Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 204/Pid. Sus/2011/Pn. Skh. Jurnal Verstek. Vol 1. No 1. Hal 40. Hiariej. Eddy O. , op. Hal 15-27. Verstek. : 254-263 Kemudian dari pasal 184 ayat . KUHAP diketahui bahwa salah satu dari alat bukti yang sah digunakan di Indonesia merupakan surat. Menurut Eddy O. Hiariej alat bukti surat sendiri terdiri dari empat:15 Berita acara atau surat lain yang secara resmi dibuat oleh pejabat yang berwenang atau dihadapannya yang berisi apa yang didengar, dilihat atau dialaminya sendiri pada suatu kejadian serta dengan kejelasan yang tegas mengenai keterangan tersebut. Surat yang dibuat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diperuntukkan untuk membuktikan suatu hal atau suatu keadaan, surat ini dibuat oleh pejabat dalam tata laksana atau menjadi tanggung jawabnya. Surat yang memuat pendapat keterangan dari seorang ahli berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau suatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya. Surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain. Surat jenis ini hanya mengandung nilai pembuktian apabila isi surat tersebut ada hubungannya dengan alat bukti yang lain. Laporan penelitian kemasyarakatan sendiri merupakan dokumen yang dibuat oleh pejabat fungsional penegak hukum yang selanjutnya disebut pembimbing kemasyarakatan, maka kedudukan laporan penelitian kemasyarakatan pada pembuktian alat bukti berkedudukan sebagai dokumen atau sebuah laporan yang mempunyai mempunyai kekuatan otoritatif karena dibuat oleh lembaga yang berwenang yakni Balai Pemasyarakatan (BAPAS). Kedudukan laporan penelitian kemasyarakatan selain dilihat dari bewijsmiddelen juga harus dicermati pada Pasal 60 UU SPPA ayat . dan ayat . yang berbunyi: Ayat . AuHakim wajib mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan sebelum menjatuhkan putusan perkaraAy. Ayat . AuDalam hal laporan penelitian kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat . tidak dipertimbangkan dalam putusan Hakim, putusan batal demi hukumAy. Dokumen berbentuk laporan penelitian kemasyarakatan tadi masuk ke dalam ratio decidendi atau pertimbangan hakim, tetapi untuk kekuatan pembuktian atau "bewijskrach" hakim tidak terikat alat bukti apapaun. Hal ini sesuai dengan bewijskrach yang menjelaskan mengenai kekuatan pembuktian. Menurut Eddy O. Hiariej pada teori bewijskracht menjelaskan kekuatan pembuktian masing-masing alat bukti dalam rangkaian penilaian terbuktinya suatu dakwaan. Namun penilaian kekuatan suatu pembuktian, merupakan otoritas hakim. 16 Dapat disimpulkan teori bewijskracht menjelaskan yang terpenting dalam pembuktian yakni relevansi antar alat bukti yang terungkap di persidangan, dan antar alat bukti tidak ada hierarki Semua alat bukti dalam teori bewijsmiddelen yang termuat dalam pasal 184 ayang . KUHAP yang mengatur hukum pidana secara umum termasuk pidana anak Hiariej. Eddy O. , op. Hal 107-109. Hiariej. Eddy O. , op. Hal 25. E-ISSN: E-ISSN: tidak mengikat hakim. Kemudian dapat diketahui bahwa hakim tidak terikat dengan kesimpulan laporan penelitian kemasyarakatan dari pembimbing kemasyarakatan, walaupun dipersyaratkan dalam Pasal 60 UU SPPA untuk wajib mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan, hakim memiliki kemerdekaan dan dalam memutus sesuai keyakinannya. Maka yang terpenting yakni bagaimana alat bukti bisa menjadi rujukan untuk menjadi bagian dari pertimbangan hakim, tetapi keyakinan hakim tetap memegang porsi yang paling kuat. Sesuai dengan pasal 183 KUHAP yang berbunyi : AuHakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannyaAy. Dalam memutus suatu perkara pidana dalam hal ini pidana anak, seorang hakim harus benar-benar mempertimbangkan segala aspek dalam hal perundangundangan secara luas hingga pada kasus yang ditanganinya secara sempit. Menurut MacKenzie mengenai teori ratio decidendi, menjelaskan bahwa ketika akan menjatuhkan putusannya, hakim harus mempertimbangkan landasan filsafat yang mendasar, yang berhubungan dengan dasar peraturan perundang-undangan yang relevan dengan pokok perkara, dan motivasi pada diri hakim yang jelas untuk menegakkan hukum serta memberikan keadilan bagi para pihak yang terkait dengan pokok perkara. Teori ratio decidendi juga mengharuskan hakim untuk memperhatikan faktor-faktor pendidikan . , kemanusiaan, kemanfaatan, penegakan hukum, dan kepastian hukum dalam setiap putusan yang dijatuhkannya. Ratio decidenci harus mencakup pertimbangan yuridis dan non yuridis. Menurut Rusli Muhammad . dalam melakukan pertimbangan, hakim memiliki dua cara yaitu pertimbangan secara yuridis dan sosiologis:18 Pertimbangan Yuridis Pertimbangan yuridis adalah pertimbangan yang didasarkan pada fakta-fakta yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang yang terungkap dalam persidangan serta harus tercantum pada putusan. Fakta- fakta tersebut antara lain : Dakwaan Penuntut Umum . Keterangan Terdakwa . Keterangan Saksi . Barang-barang bukti . Pasal-pasal dalam Peraturan Hukum Pidana Pertimbangan Non Yuridis Pertimbangan Non-Yuridis meliputi : Latar Belakang Terdakwa Faisal. , & Rustamaji. AuHukum Pidana UmumAy. Rusli Muhammad, 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Jakarta: Citra Aditya, hlm 212. Verstek. : 254-263 E-ISSN: 2355-0406 Akibat Perbuatan Terdakwa . Kondisi Diri Terdakwa . Keadaan Sosial Ekonomi Terdakwa . Agama Terdakwa Pertimbangan Hakim sangat diperlukan dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman memutus suatu perkara di pengadilan. Penjatuhan putusan oleh Hakim merupakan suatu proses yang kompleks dan sulit dan memerlukan kebijaksanaan. Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa Anak harus mengutamakan pada pendekatan restoratif dan asas diversi agar hak-hak anak tetap terpenuhi. Dalam hal pertimbangan yuridis dalam perkara pidana anak pada putusan ini diwakili dengan alat bukti berupa laporan penelitian kemasyarakatan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) tetapi isi dari laporan penelitian kemasyarakatan ini justru menggambarkan bagian-bagian tidak hanya yuridis tetapi non yuridis yaitu berkaitan latar belakang, pendidikan sosial. Hal ini dapat diketahui dari Pasal 57 ayat . yang Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat . data pribadi Anak, keluarga, pendidikan, dan kehidupan sosial. latar belakang dilakukannya tindak pidana. keadaan korban dalam hal ada korban dalam tindak pidana terhadap tubuh atau nyawa. hal lain yang dianggap perlu. berita acara Diversi. kesimpulan dan rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan. Bentuk secara yuridis yaitu format dari laporan penelitian kemasyarakatan, sedangkan isi dari laporan penelitian kemasyarakatan dapat berupa yuridis dan nonyuridis. Hal ini dijelaskan dalam laporan penelitian kemasyarakatan fakta-fakta yakni Anak Berhadapan dengan Hukum sudah merokok, mengkonsumsi minuman beralkohol dan pernah mengkonsumsi Narkotika jenis sabu yang dalam putusan diperjelas bahwa mengkonsumsi narkotika hanya coba-coba. Anak Berhadapan dengan Hukum juga tergabung dalam gang BBF . angsat bermoral famil. Kemudian diketahui juga membawa Anak Berhadapan dengan Hukum membawa senjata tajam dengan tujuan berjaga-jaga karena 4 . hari sebelum penangkapan, anak pernah dipukuli orang tidak dikenal. Adanya laporan penelitian kemasyarakatan dalam Putusan Nomor: 1/Pid. Sus-Anak/2022/PN Dpu tentu memberikan gambaran yang lebih tepat untuk kemudian masuk dalam pertimbangan hakim dalam memutus perkara pidana anak. Berdasarkan laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh pembimbing kemasyarakatan tersebut telah memenuhi ketentuan pasal 57 UU SPPA. Kemudian untuk pertimbangan hakim terkait pidana anak pada Putusan Nomor: 1/Pid. Sus-Anak/2022/PN Dpu ini mengenai laporan kemasyarakatan digunakan atau tidak digunakan. Laporan penelitian kemasyarakatan pada putusan ini digunakan, tetapi hakim dalam amar putusan tidak sepakat dengan kesimpulan Kartika Asmanda Putri (Studi Putusan Nomor 01/ Pid. Sus. Anak/2015/ PN. By. Jurnal Verstek Vol. 4 No. 3, 2016 Hal 81 E-ISSN: 2355-0406 E-ISSN: 2355-0406 dalam laporan penelitian kemasyarakatan dari pembimbing kemasyarakatan bahkan juga tuntutan jaksa penuntut umum dan permohonan penasihat hukum. Hal ini disebabkan hakim lebih mementingkan asas in dubio pro reo, dalam asas ini menjelaskan apabila hakim memiliki keraguan dalam memutus suatu perkara maka terdakwa dihukum dengan hukuman seringan-seringannya. Dalam UU SPPA Pasal 71 ayat . , dijelaskan mengenai hukuman pokok bagi anak yaitu: pidana peringatan. pidana dengan syarat: pembinaan di luar lembaga. pelayanan masyarakat. pelatihan kerja. pembinaan dalam lembaga. Bagi anak yang berkonflik dengan hukum pada putusan ini hakim tidak setuju dengan laporan penelitian kemasyarakatan yakni dipidana berupa Pidana penjara dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II lombok Tengah. Sebab, jika anak dimasukkan ke dalam lapas anak maka anak akan menjadi Hakim dalam hal ini mencoba yakni anak jangan dijadikan narapidana, tetapi dicoba dimasukkan ke yayasan dititipkan jadi bukan narapidana tapi sebagai anak yang dididik dan dibina dalam lembaga selama 6 . bulan di LPSA (Lembaga Perlindungan Sosial Ana. Yayasan Insan Cita Bima. Kemudian tuntutan Jaksa Penuntut Umum juga tidak digunakan oleh hakim, jaksa dalam hal ini menuntut hukuman pembinaan namun berbeda pendapat dengan hakim dalam persoalan tempat dan jangka waktu hukuman. Kemudian permohonan dari penasihat hukum tidak dapat dibenarkan sebab menempatkan anak di Lapas dewasa, jika hal ini dilakukan maka Lapas sebagai school of crime ini dapat dibenarkan sebab anak bisa diajari oleh penjahat yang lebih ahli sehingga ketika anak keluar dari lapas malah menjadi penjahat yang lebih ahli. Dari pemaparan yang telah disampaikan posisi penulis dalam kasus ini setuju dan sependapat dengan hakim, sebab hakim memikirkan kepentingan terbaik bagi anak dengan memperhatikan asas in dubio pro reo. Meskipun anak sebagai pelaku tindak pidana, akan tetapi anak tidak sepenuhnya salah. Anak tetap harus diberi pilihan terbaik meskipun sebagai pelaku tidak pidana. Perlu diingat ketika anak melakukan suatu tindak pidana kesalahan bukan kesalahan anak mutlak, disebabkan oleh tiga 3 hal, yaitu: The explorative step is more attractive, especially when many mosaics of conception has been discovered about what are the truths whena child is in conflict with the law:20 violations committed by children are not purely mistakes of the children, children are, nevertheless, having rights that must be fulfilled including when dealing with the law. Santoso. Bambang. Soehartono Soehartono, and Muhammad Rustamaji. "Unearthing The Philosophical Roots Of Pancasila On Distinctive Legal Treatments For Children In Conflict With The Law. " Yustisia 6, no. : 288-301. Verstek. : 254-263 children has privileges with broad distribution of regulations in various sectors and according to the view based on Pancasila, they are keten . of a Berdasarkan pendapat tersebut dapat ditelaah bahwa ketika seorang anak melakukan kesalahan, maka kesalahan tersebut bukanlah murni kesalahan dari anak. Hal tersebut bisa terjadi disebabkan beberapa faktor seperti lingkungan dimana sang anak itu berada apakah menyebabkan perilaku yang dapat mendorong anak untuk melakukan tindak pidana. Meskipun seorang anak mendapatkan sanksi pidana, tetapi tetap memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dan bermain hal-hal tersebut tidak bisa dikurangi dari hak anak maka hakim memilih terbaik yakni anak dimasukkan ke yayasan LPSA (Lembaga Perlindungan Sosial Ana. untuk dididik. Anak dalam banyak peraturan hukum yang berlaku di Indonesia banyak mendapat privilege atau hak istimewa sebab anak akan menjadi penerus bangsa. Mengingat seorang anak masih kecil jika diberi sanksi berat, dikhawatirkan pribadi anak tersebut rusak dan dapat merusak masa depan anak. Kesimpulan Berdasarkan rumusan masalah yang sudah disusun dan uraian yang sudah dibahas maka dapat disimpulkan 2 . kesimpulan sebagai berikut: Berdasarkan analisis kedudukan laporan penelitian kemasyarakatan terkait anak yang berkonflik dengan hukum dalam perkara senjata tajam dikaitkan dengan Pasal 60 UU SPPA pada Putusan Nomor: 1/Pid. Sus-Anak/2022/PN Dpu digunakan pada pembuktian yakni sebagai alat bukti dokumen yang otoritatif dan masuk bewijsmiddelen sebagai bagian alat-alat bukti yang boleh digunakan di pengadilan untuk membuktikan suatu peristiwa hukum yang telah terjadi. Pada kekuatan pembuktian atau bewijskrach, laporan penelitian kemasyarakatan termasuk alat bukti yang dipertimbangkan hakim tetapi hubungan antara kedudukan laporan penelitian kemasyarakatan terhadap keyakinan hakim tidak berkorelasi, artinya hakim boleh setuju/tidak setuju atau boleh dipakai/tidak dipakai. Akan tetapi dalam perkara anak laporan penelitian kemasyarakatan wajib dicantumkan di dalam ratio decidendi atau pertimbangan hakim sebagai pemenuhan atas Pasal 60 UU SPPA. Hal ini disebabkan tujuan dari hukum acara pidana itu sendiri untuk mencari kebenaran selengkap-lengkapnya atau kebenaran materiil sehingga dalam memutus perkara hakim tidak dibatasi prosedur-prosedur formil, sehingga tidak terpaku pada laporan penelitian kemasyarakatan disebabkan ada alat bukti yang lainnya untuk memperkuat pertimbangan hakim dalam memutus tindak pidana anak ini. Berdasarkan analisis pertimbangan hakim dalam memutus perkara pada Putusan Nomor: 1/Pid. Sus-Anak/2022/PN Dpu hakim sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 57 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam hal pertimbangan yuridis dalam perkara pidana anak pada putusan ini salah satunya diwakili dengan alat bukti berupa laporan penelitian kemasyarakatan, isi dari laporan penelitian kemasyarakatan ini tidak hanya yuridis tetapi non yuridis yaitu berkaitan latar belakang, pendidikan sosial, yang semua itu telah memenuhi Pasal 57 UU SPPA. Selanjutnya, hakim dalam E-ISSN: 2355-0406 memutus pidana pokok bagi anak yang tercantum dalam Pasal 71 UU SPPA, dengan hukuman pembinaan telah sesuai. Hakim tidak setuju dengan laporan penelitian kemasyarakatan yakni dipidana berupa Pidana penjara dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II lombok Tengah. Apabila anak dimasukkan ke dalam lapas anak maka anak akan menjadi Hakim dalam hal ini mencoba memberi kesempatan anak jangan dijadikan narapidana, tetapi dicoba dimasukkan ke yayasan sebagai anak binaan yang dididik dan dibina dalam lembaga selama 6 . bulan di LPSA (Lembaga Perlindungan Sosial Ana. Yayasan Insan Cita Bima. Hal ini disebabkan hakim lebih mementingkan asas in dubio pro reo, dalam asas ini menjelaskan apabila hakim memiliki keraguan dalam memutus suatu perkara maka terdakwa dihukum dengan hukuman seringan-seringannya, dengan penerapan asas ini hakim telah mempertimbangkan kepentingan terbaik untuk anak. References