VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 MAHAR MUSAMMA DAN MAHAR MITSIL DALAM PELAKSANAAN PERKAWINAN Muallim Hasibuan Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al-Aziziyah Kota Sabang Email: muallimhsb80@gmail. Abstract Among the good protections of Islam and its respect for women is that Islam gives them property rights. Because, in the period of ignorance, women became the party whose rights were oppressed and abused in their association. Islam wants to get rid of remnants of the ignorance system regarding women's affairs and their dowry. Mahar is a voluntary gift which is a symbol of a man's sincerity, honesty, and commitment in marrying a woman. Giving a dowry to a prospective wife is mandatory, marriage without mentioning the dowry "Tafwidh marriage" is legal, failure to mention the type and amount at the time of the marriage ceremony, does not cause the marriage to be cancelled. The scholars of the madhhab agree that dowry is not one of the pillars of the contract, but is one of the consequences of the existence of the contract. Therefore, the marriage contract may be carried out without mentioning the dowry. The scholars of the school of thought agree that there is no maximum amount in dowry, but they differ on the minimum limit. The dowry may be paid at the beginning . efore intercours. or at the end . fter intercours. , as it can also be paid at the beginning of a part and at the end of another part. Dowry may be terminated under two conditions, let the time to be paid be known, and do not delay payment for too There are two types of dowry, musamma dowry and mitsil dowry. Mahar musamma is the dowry agreed upon by the bride and groom as stated in the editorial contract. While the mitsil dowry is the dowry that should be given to women that is usually accepted by other women who are equal to them, both in terms of age, beauty, wealth, mind, religion, virginity, widowhood, and country when the marriage contract is held. Keywords: Marriage. Dowry. Mazhab and Akad. Abstrak Diantara perlindungan yang baik dari Islam dan penghormatannya terhadap perempuan adalah Islam memberinya hak kepemilikan. Sebab, pada masa jahiliyah, perempuan menjadi pihak yang tertindas haknya dan teraniaya dalam Islam hendak menjauhkan sisa-sisa sistem jahiliyah mengenai urusan wanita dan mas kawinnya. Mahar adalah pemberian suka rela yang merupakan simbol dari ketulusan, kejujuran, dan komitmen seorang laki-laki dalam menikahi seorang perempuan. Pemberian mahar kepada calon istri wajib, pernikahan tanpa menyebutkan mahar AuPernikahan TafwidhAy hukumnya sah, kelalaian menyebut jenis dan jumlah pada waktu akad nikah, tidak menyebabkan batalnya perkawinan. Para ulama mazhab sepakat bahwa mahar bukanlah salah satu rukun akad, tetapi merupakan salah satu konsekuensi adanya akad, karena itu, akad nikah boleh dilakukan tanpa menyebut mahar. Para Ulama mazhab VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 sepakat bahwa tidak ada jumlah maksimal dalam mahar, akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang batas minimalnya. Mahar boleh dibayarkan pada awal . ebelum menggaul. atau diakhirkan . etelah menggaul. , sebagaimana ia juga boleh dibayar pada awal sebahagian dan diakhirkan sebahagiannya lagi. Mahar boleh diakhirkan dengan dua syarat, hendaklah tempo yang akan dibayarkan diketahui, dan jangan terlau lama dalam menangguhkan pembayarannya. Mahar ada dua macam, mahar musamma dan mahar mitsil. Mahar musamma adalah mahar yang disepakati oleh pengantin laki-laki dan perempuan yang disebutkan dalam redaksi akad. Sedangkan mahar mitsil adalah mahar yang seharusnya diberikan kepada perempuan yang biasa diterima oleh perempuan-perempuan selainnya yang sepadan dengannya, baik dari segi usia, kecantikan, harta, akal, agama, kegadisan, kejandaan, maupun negerinya ketika akad nikah Kata Kunci: Perkawinan. Mahar. Mazhab dan Akad. Pendahuluan Pernikahan dalam Islam tidaklah semata-mata sebagai hubungan atau kontrak keperdataan biasa, akan tetapi pernikahan merupakan sunnah Rasulullah SAW, dan media yang paling cocok antara panduan agama Islam dengan naluriah atau kebutuhan biologis manusia dan mengandung makna dan nilai-nila ibadah. Apabila pernikahan dipahami hanya sebagai ikatan atau kontrak keperdataan saja, akan dapat menghilangkan nilai kesucian pernikahan sebagai bentuk instrumen ibadah sosial kepada Allah SWT. Diantara perlindungan yang baik dari Islam dan penghormatannya terhadap perempuan adalah bahwa Islam memberinya hak kepemilikan. Sebab, pada masa jahiliyah, perempuan menjadi pihak yang tertindas haknya dan teraniaya dalam Bahkan, walinya bisa menggunakan harta yang murni sebagai miliknya tanpa menyisakan baginya satu kesempatan pun untuk memilikinya dan tidak memungkinkan baginya untuk memanfaatkan harta yang menjadi miliknya Ahmad Rofiq. Hukum Perdata Islam Di Indonesia, ( Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2. , hal. Sayyid Sabiq. Fikih Sunnah Jilid 3. Tahkik dan Takhrij Muhammad Nasiruddin Al-Albani, (Jakarta: Cakwarala, 2. , hal. VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 Dengan memberlakukan aturan seperti ini. Islam hendak menjauhkan sisa-sisa sistem jahiliyah mengenai urusan wanita dan mas kawinnya, hak-haknya terhadap dirinya dan harta bendanya, kehormatan dan kedudukannya. Islam tidak mengeringkan hubungan antara wanita dan suaminya dan tidak menegakkan kehidupan rumah tangganya dengan semata-mata memberlakukan peraturan secara kaku, melainkan memberinya kelapangan dan keleluasaan, saling merelakan dan kasih sayang untuk mewarnai kehidupan bersamanya dan untuk menyegarkan suasana kehidupannya. Dengan demikian. Islam telah melepaskan belenggu ini dari perempuan, menetapkan mahar sebagai haknya dan menjadikannya sebagai kewajiban yang harus ditunaikan oleh laki-laki kepadanya. Ayahnya dan orang yang paling dekat dengannya tidak boleh mengambil sedikit pun darinya kecuali jika ridha dan atas keinginannya sendiri. Firman Allah SWT dalam surah An-Nisaa ayat 4. U a a A eIA U eA eOs acI eINa Ia a AA aCac acN acI Iace EaU Aa eacI ac eIa EaEa eIA a caO aO EIA a A aA iU A AaEaEa eONa aNIac eOaUi acI ac eOA Artinya: Berikanlah mahar kepada wanita . ang kamu nikah. sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari . itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati. Menurut Kalbi dan lain-lain, perkataan ini dihadapkan kepada wali yang menikahkan perempuan yang berada dalam kekuasaannya. Menurut Abu Shalih, laki-laki jika telah mengawinkan perempuan yang berada dalam kekuasaannya, mengambil semua mahar perempuan itu dan tidak diserahkannya sedikitpun kepada perempuan tadi. Maka Allah menurunkan ayat ini sebagai larangan atas perbuatan seperti ini. Adapun yang lebih utama ialah, perkataan ini dihadapkan kepada laki-laki yang akan melangsungkan perkawinan supaya dia memberikan kepada perempuan yang dikawininya itu maharnya dengan jumlah yang ditentukan. Telah Sayyid Quthb. Tafsir Fi Zhilalil QurAoan Di Bawah Naungan Al-QurAoan Jilid 2, ( Jakarta: Gema Insani, 2. , hal. VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 meriwayatkan Ibnu Jarir dari Ibn Abbas. AunihlahAy itu berarti pemberian yang terbit dari hati yang tulus ikhlas, dengan tidak ada maksud pergantian apa pun. Maka jika mereka merasa senang . sebagian dari padanya kepadamu, makanlah dengan enak lezat. Artinya perempuan yang telah dinikahi itu dan telah diserahkan pula maharnya kepadanya, dengan kebaikan hatinya, bukan karena dipaksa atau dibujuk atau ditipu dan sebagainya, mereka berkenan memberikan sebagiannya kepadamu. Dalam ayat ini terdapat perkataan AuminhuAy artinya sebagiannya, maka perempuan tidak boleh menyerahkan atau menghibahkan semua maharnya itu kepada suaminya, melainkan hendaknya sebagian saja. Demikian juga, suaminya itu tidak boleh mengambil semuanya, walaupun istrinya mau memberikan semua Islam memperbolehkan mahar untuk menghormati dan memuliakan istri, namun bukan berarti mesti dilakukan dengan berlebihan. Islam menekankan kemudahan mahar, sehingga cukup dalam bentuk sang suami mengajar sang istri sebuah surah dari Al-quran, atau sebuah hadiah sederhana atau bahkan memberinya sebuah cincin sederhana dari besi. Rasulullah SAW bersabda. AuSebaik-baiknya perempuan ialah yang paling murah maharnyaAy. Kemudahan dalam segala hal menghindarkan stress pada seseorang baik secara fisik maupun Islam mewajibkan maskawin dan memastikannya untuk dimiliki si wanita sebagai suatu kewajiban dari laki-laki kepadanya yang tidak boleh ditentang. Islam mewajibkan si suami memberikan maskawin sebagai AunihlahAy pemberian khusus kepada si wanita dan harus dengan hati yang tulus dan lapang dada sebagaimana halnya memberikan hadiah dan pemberian. Adalah budaya kaum Muslim sebelum datangnya masa materialism barat, bahwa mahar bernilai murah dan sederhana, kecuali dalam beberapa kasus saja. Syekh H. Abdul Halim Hasan Binjai. Tafsir Al-Ahkam, ( Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2. , hal. Imam Muhammad Syirazi et. Dengan Siapa Kita Menikah. Panduan Islam Dalam Memilih Jodoh & Membangun Keluarga Sakinah , (Jakarta: Pustaka Zahra, 2. , hal. VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 seperti para khalifah bani Umayyah dan bani Abbasiyah yang telah menyimpang dari tradisi Islam, terutama dalam permasalahan mahar dimana mereka meniru tradisi para raja Persia dan para Kaisar di semua daerah. Karena itulah para Imam Maksum menekankan bahwa mahar sebagai sunnah yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Pembahasan Kedudukan Mahar Dalam Pelaksanaan Perkawinan Rukun dan syarat perkawinan harus dipenuhi, apabila tidak dipenuhi maka perkawinan yang dilangsungkan tidak sah. Disebutkan dalam kitab al fiqh ala al Madzahib al arbaAoah, nikah fasid yaitu nikah yang tidak memenuhi syaratsyaratnya, sedangkan nikah bathil adalah nikah yang tidak memenuhi rukunnya. Hukum nikah fasid dan bathil adalah sama, yaitu tidak sah. Kompilasi Hukum Islam menjelaskan rukun nikah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14, antara lain, calon suami, calon istri, wali nikah, 2 orang saksi dan ijab dan kabul. Syarat syarat pernikahan merupakan ketentuan yang harus dipenuhi agar pernikahan yang dilaksanakan dinyatakan sah dan diakui secara hukum sehingga hak dan kewajiban yang berkenaan dengan pernikahan dapat berlaku. Dengan kata lain pernikahan dinyatakan sah apabila sudah memenuhi syarat dan rukunnya. Apabila akad telah sempurna dilaksanakan, tiap-tiap mempelai dan orang yang lain tidak berhak membatalkan atau melakukan fasakh terhadap pernikahan tersebut. Pernikahan hanya akan berakhir dengan talak atau meninggalnya salah satu dari keduanya. Itulah dasar dan tujuan disyariatkannya pernikahan, yaitu adanya kelanggengan hubungan suami istri dan terdidiknya keturunan mereka. Kedua hal ini tidak bisa terlaksana kecuali setelah akad yang diucapkan memiliki ketetapan hukum. Ahmad Rofiq. Op. Cit, hal. VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 Pernikahan tanpa menyebutkan mahar yang disebut dengan istilah AuPernikahan TafwidhAy hukumnya sah menurut pendapat ulama pada umumnya. Hal ini berdasarkan pada firman Allah SWT dalan surah Al-baqarah ayat 236, a U AA a AEI' a a aI Ea eI a aI ac eO aN acI a eO a eA acA a A eO Ea aN acI Aa ac eOA ca AaEa aIa a aEaOe aE eI ac eI aEac eC a aIA Tidak ada dosa bagimu . ntuk tidak membayar maha. jika kamu menceraikan istri-istrimu yang belum kamu sentuh . atau belum kamu tentukan Maksudnya tidak ada dosa bagi orang yang menceraikan istrinya sebelum terjadi hubungan badan dan sebelum dia menentukan mahar baginya. Jika dia menikah tanpa menyebutkan mahar dan mensyaratkan tidak ada kewajiban mahar baginya, ada yang berpendapat pernikahannya tidak sah, sesuai dengan pendapat penganut mazhab Maliki dan Ibn Hazm. Adapun jika dalam pernikahan dia mensyaratkan tidak ada mahar, maka pernikahannya gugur, berdasarkan sabda Rasulullah SAW. AuSetiap syarat yang tidak terdapat dalam kitab Allah SWT, maka syarat itu gugurAy. Syarat ini tidak terdapat dalam kitab Allah SWT, maka syarat ini pun gugur, bahkan dalam kitab Allah SWT terdapat penggugurannya. Firman Allah dalam surah AnNisaa ayat 4, aU UAA a acC acN acI acI eEaA a AEI' a aA ca A aOaOA Berikanlah mahar kepada wanita . ang kamu nikah. sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Jadi, syarat itu gugur dan pernikahan yang dilakukan tidak dapat dinyatakan sah kecuali berdasarkan pembenaran terhadap apa yang tidak sah, yaitu pernikahan yang tidak memiliki keabsahan. Penganut mazhab Hanafi lebih mendukung pendapat yang membolehkannya, sebab mahar bukan termasuk rukun tidak pula syarat dalam akad nikah. Jika seorang laki-laki menceraikan istrinya sebelum terjadi hubungan badan dan dia belum menentukan mahar baginya, maka dia harus memberi Sayyid Sabiq. Op. Cit, hal. VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 mutAoah sebagai imbalan baginya atas apa yang lewat darinya. Hal ini merupakan bentuk perceraian yang santun dan perpisahan yang baik. Para Ulama sepakat bahwa perempuan yang belum ditentukan maharnya dan belum disetubuhi tidak mendapatkan apa-apa selain mutAoah. Ketentuan pemberian mutAoah berbeda-beda sesuai dengan perbedaan tingkat kekayaan laki-laki dan tidak memiliki batasan tertentu. Penyerahan mahar dilakukan dengan tunai, namun apabila calon mempelai wanita menyetujui, penyerahan mahar boleh ditangguhkan baik untuk seluruhnya atau sebagian. Mahar yang belum ditunaikan penyerahannya menjadi hutang calon mempelai pria. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 34 Kompilasi Hukum Islam, bahwa mahar bukan merupakan rukun dalam perkawinan, kelalaian menyebut jenis dan jumlah mahar pada waktu akad nikah, tidak menyebabkan batalnya perkawinan. Begitu pula halnya dalam keadaan mahar masih terhutang, tidak mengurangi sahnya perkawinan. Disunnahkan menyebut maskawin dalam akad nikah, kalau tidak disebutkan, sah akad nikahnya. Wajib memberikan maskawin karena 3 perkara, pertama, seorang laki-laki menentukan maskawin atas dirinya . ebelum dukhu. dan atas kerelaan calon istrinya. Kedua, atas penentuan hakim akan maskawin itu serta karena si laki-laki mendukhul istrinya, karena dukhulnya wajib maskawin yang lumrah atau berlaku umumnya wanita yang senilai/sepadan Salah satu faktor penyebab banyaknya perawan tua dan keengganan kaum muda untuk menikah adalah sikap sebagian orang tua yang terlalu mempersulit dan tingginya mahar. Halangan ini pantas menempati urutan teratas dalam daftar halangan-halangan yang menjadi dinding pemisah bagi pemuda muslim untuk menikah. Halangan ini memaksa mereka harus mundur setiap kali ada Abdurrahman. Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, (Jakarta: Akademika Pressindo, 2. Moch. Anwar. Fiqh Islam Tarjamah Matan Qorib Ditambah Dalil-Dalil Al-QurAoan dan Hadits, (Bandung: Al MaAoarif, 1. , hal. VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 yang berpikir mengajukan langkah pertama untuk menikah dan membina rumah tangga islami. Mahar Kontan atau Mengutang Mahar dalam suatu perkawinan tidak dibatasi banyak atau sedikitnya, masing-masing dari pihak perempuan dan laki-laki boleh menentukannya. Adapun mahar atau maskawin yang baik adalah mahar yang tidak terlampau Suami wajib membayar mahar yang telah ditetapkan waktu ijab qabul. Jika ia bercerai dengan talak sebelum berhubungan suami istri . ablal dukhu. , wajib membayar seperdua mahar yang telah ditentukan dan jika telah melakukan hubungan suami istri, maka wajib membayar mahar semuanya. Mahar itu boleh ditunda secara keseluruhan sampai waktu yang tidak terlalu lama dan boleh juga dipercepat, sebagaimana juga mahar boleh diberikan atau ditunda separuhnya tergantung pada kesepakatan diantara kedua belah pihak. Jika pasangan suami istri menyepakati suatu hal maka pelaksanaannya dilakukan berdasarkan kesepakatan tersebut. Jika seorang suami tidak pernah membuat kesepakatan dengan istrinya mengenai suatu hal yang prinsipil, selain pembatasan jumlah mahar, maka hukum yan berlaku tergantung pada tradisi yang berlaku di tempat mereka berada. Banyak diantara para Ulama yang menganjurkan agar pemberian mahar diberikan sebelum hubungan badan dilakukan. Mereka mendasarkan pendapat itu pada riwayat yang disampaikan Abu Dawud yang menyatakan bahwa ketika Ali bin Abi Thalib menikahi Fatimah binti Muhammad, dia ingin mencampuri Fatimah, tetapi Rasulullah Saw melarangnya sampai dia memberikan sesuatu kepada Fatimah. Ali menjawab, ya Rasulullah, aku tidak memiliki apa-apa. Rasulullah Saw menjawab. Majdi bin Mansur bin Sayyid Asy-Syuri. Permata Pengantin Menggapai Pernikahan Barakah & Keluarga Sakinah, (Solo: Fatiha, 2. , hal. Moh RifaAoI. Fiqih Islam Lengkap, (Semarang: Karya Toha Putra, 2. , hal. Adil Abdul MunAoim. Meneladani Rasulullah Menggapai Hidup Bahagia Ketika Menikah Jadi Pilihan, (Jakarta: Al Mahira, 2. , hal. VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 Auberikanlah baju besimu kepadanyaAy. Kemudian Ali memberikan baju besi miliknya kepada Fatimah. Islam tidak menetapkan jumlah besar atau kecilnya mahar karena adanya perbedaan kaya dan miskin, lapang dan sempitnya rezeki disamping setiap masyarakat juga mempunyai adat dan tradisinya sendiri. Karena itu. Islam menyerahkan masalah jumlah mahar itu berdasarkan kemampuan masingmasing individu atau keadaan dan tradisi keluarganya. Segala nash yang memberikan keterangan tentang mahar tidaklah dimaksudkan kecuali untuk menunjukkan pentingnya nilai mahar tersebut, tanpa melihat besar kecilnya jumlah. Jadi, boleh memberi mahar misalnya, dengan cincin yang terbuat dari besi, atau segantang kurma atau mengajarkan beberapa ayat Al-QurAoan dan sebagainya dengan syarat sudah disetujui oleh kedua belah pihak yang melakukan akad. Golongan Hanafi menyebutkan jumlah mahar itu sedikitnya sepuluh dirham, sedangkan golongan Maliki menyebutnya tiga dirham. Jumlah seperti ini tidaklah didasarkan pada keterangan nash agama yang kuat atau alasan yang sah. Bagaimanapun. Islam memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada laki-laki dan perempuan supaya menikah agar masing-masning dapat menikmati hubungan yang halal dan baik. Untuk mencapai hal ini, tentunya harus diberikan jalan yang mudah dan sarana yang praktis sehingga orangorang fakir yang tidak mampu mengeluarkan biaya yang besar untuk menikah. Mereka ini golongan mayoritas dari ummat manusia, karena itu. Islam tidak menyukai mahar yang berlebih-lebihan. Sebaliknya Islam menghendaki bahwa setiap kali mahar itu lebih murah sudah tentu akan memberi keberkahan dalam kehidupan suami istri. Mahar yang murah pun menunjukkan kemurahan hati dari pihak perempuan. Sayyid Sabiq. Fiqih Sunnah Jilid 3. Pengantar Imam Hasan Al-Banna,( Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2. , hal. Ibid, hal. VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 Pembayaran mahar dengan kontan dan berutang atau kontan sebahagian dan utang sebahagian, semua ini terserah kepada adat masyarakat dan kebiasaan mereka yang berlaku. Akan tetapi, membayar kontan sebahagian ini adalah sunnah. Al-AuzaAoI berkata, para ulama mensunnahkan tidak mencampuri istri sebelum membayar sebahagian dari maharnya. Zuhri berkata, adalah perbuatan sunnah jika seseorang tidak mencampuri istrinya sebelum ia memberinya nafkah atau pakaian, demikian amalan yang dilakukan kaum muslimin. Ibn Hazm berkata, barangsiapa kawin baik telah lebih dulu menentukan maharnya maupun belum, maka ia boleh mencampuri istrinya, baik ia setuju maupun tidak. Si perempuan pun berhak menuntut maharnya yang telah ditentukan, baik si suami setuju maupun tidak. Akan tetapi, suami tidak boleh dilarang menggaulinya karena alasan belum membayar mahar. Bagaimana pun jika si suami telah menggaulinya, dia wajib membayar mahar dengan segera kepada istrinya walaupun hanya sedikit. Jika mahar belum ditetapkan, pihak laki-laki wajib membayar dengan mahar mitsil, kecuali kalau kedua belah pihak sepakat untuk mengurangi atau melebihkan dari mahar tersebut. Abu Hanifah berkata, suami berhak mencampurinya baik istri terpaksa maupun tidak, sekalipun maharnya dengan cara berutang, karena sebelumnya dia setuju dengan mahar utang. Mahar boleh dibayarkan pada awal . ebelum menggaul. atau diakhirkan . etelah menggaul. , sebagaimana ia juga boleh dibayar pada awalnya sebahagian dan diakhirkan sebahagiannya lagi, karena ia merupakan konpensasi, maka boleh diawalkan dan diakhirkan layaknya sebuah harga. Mahar boleh diakhirkan dengan dua syarat, hendaklah tempo yang akan dibayarkan diketahui, jangan sampai mengakhirkan mahar pada waktu yang tidak pasti seperti akan dibayar sebelum mati atau apabila diceraikan dan Ibid, hal. Ibid. VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 jangan terlau lama dalam menangguhkan pembayaran mahar, karena itu akan membuat istri ingin menggugurkan haknya. Oleh karena itu, apa yang terjadi pada zaman sekarang yaitu berupa penangguhan mahar sampai waktu diceraikan atau sampai meninggal hendaklah jangan menimpa pada pernikahan ummat muslim, karena diantara dampak negatif dari perbuatan tersebut adalah seorang suami enggan menceraikan istrinya padahal dia sudah tidak cinta lagi dengan alasan takut ditagih mahar apabila menceraikannya, sehingga hal tersebut menimbulkan berbagai permasalahan. Mahar Pada Masa Rasulullah Saw Dasar disyariatkannya mahar dalam Al-qurAoan surah An-Nisaa ayat 24 a aAeAIacOeIA aAO ae aI Aacac eO UIA ca AaOaac acE EaEa eI acI aO a a acEEa eI a eI a eaa eO ac a eI aO acEEa eI acIA Artinya: Dihalalkan bagi kamu selain . erempuan-perempua. yang demikian itu, yakni kamu mencari . dengan hartamu . untuk menikahinya, bukan untuk berzina. Segala sesuatu yang dapat dikategorikan sebagai harta boleh dijadikan sebagai mahar, baik sedikit maupun banyak. Dari Anas Radhiyallahu anhu, bahwa Nabi Saw memerdekakan shafiyyah dan menjadikan kemerdekaannya sebagai mas kawinnya. (Muttafaq Alaih. Hadis ini menunjukkan bahwa memerdekakan itu boleh dijadikan sebagai mahar, dengan ungkapan apapun hal itu terjadi. Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia menuturkan. Mahar kami ketika di tengah-tengah kami masih ada Rasulullah Saw ialah 10 auqiyah . perak, sambil menggenggam dengan kedua tangannya, yaitu 400 dirham. Abu Dawud meriwayatkan dari Jabir bin Abdillah Syaikh Abu Malik Kamal. Fiqh Sunnah Lin Nisao Ensiklopedi Fiqh Wanita, ( Depok. Pustaka Khazanah FawaAoad, 2. , hal. Al-Hafizh Ibn Hajar Al-Asqalani. Bulughul Maram & Penjelasannya , ( Jakarta: Ummul Qura, 2. , hal. VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 Radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Saw bersabda. Aubarangsiapa yang memberi tepung gandum atau kurma sepenuh dua telapak tangannya untuk mahar seorang wanita, maka halal baginya untuk menggaulinyaAy. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Radhiyallahu anhu berkata, seseorang dimakruhkan memberi mahar kepada wanita dengan suatu mahar yang menyulitkan dirinya sendiri jika ia membayarnya kontan dan ia tidak mampu untuk melunasinya jika sebagai hutang. Disunnahkan meringankan mahar dan tidak melebihi mahar yang diperoleh para istri Nabi Saw dan anak-anaknya. Imam An-Nawawi Radhiyallahu anhu berkata, larangan memperbanyak mahar ini bertalian dengan keadaan suami. Aisyah Radhiyallahu anha meriwayatkan dari Nabi Saw beliau bersabda. Auwanita yang paling besar keberkahannya ialah yang paling ringan maharnyaAy. Dari Ibnu Abbas dari Nabi Saw, beliau bersabda. Ausebaik-baik mereka . ialah yang paling mudah maharnyaAy. Dari Al Hasan Al-Basri, ia menuturkan. Rasulullah Saw bersabda. Aunikahkanlah kaum wanita dengan kaum pria, tapi jangan bermahal-mahal dalam maharAy. Dari Abu Salamah bin Abdurrahman Radhiyallahu anhu, ia berkata. Aku bertanya kepada Aisyah Radhiyallahu anha, berapakah mahar Rasulullah Saw? Ia berkata, mahar beliau kepada istri-istrinya ialah 12 uqiyyah . akni berupa pera. dan nasy. Tahukah engkau apakah nasy itu? Aku menjawab, tidak, ia mengatakan, setengah uqiyah, jadi semuanya adalah 500 dirham. Itulah mahar Rasulullah Saw untuk istri-istrinya. (HR. Musli. Perkataan Aisyah ini adalah berdasarkan yang berlaku umum diantara para istri Rasulullah Saw. Dan Hadis ini mengandung anjuran untuk mengikuti batasan ini demi meneladani Rasulullah Saw. Sedangkan berdasarkan ijmaAo tidak ada batasan maksimal untuknya. Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq. Panduan Lengkap Nikah . ari A sampai Z), (Pustaka Ibnu Katsir, 2. , hal. VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 Mahar Musamma dan Mahar Mitsil Dalam Perkawinan Di nusantara ini, prosesi akad nikah kadang lebih kental dengan nuansa budaya dibanding agama. Kebanyakan orang lebih terikat dengan adat istiadat yang telah membudaya daripada dengan ajaran agama. Tentu saja, adat istiadat yang berkaitan dengan pernikahan diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat Islam. Walaupun demikian, sejak awal Islam juga mengajarkan kesederhanaan dalam prosesi pernikahan sehingga semua rangkaian prosesi ini tidak menyulitkan atau membebani kedua mempelai. Sebab, dalam pandangan Islam, seluruh rangkaian prosesi tersebut tak lebih dari simbol belaka, sementara substansinya adalah ikatan dan komitmen mereka berdua. Mahar adalah pemberian suka rela yang merupakan simbol dari ketulusan, kejujuran, dan komitmennya dalam menikahi seorang perempuan. QurAoan sendiri menyebutkan dengan kata shadaqah yang berarti kejujuran dan ketulusan sebagaimana firman-Nya dalam Al-QurAoan Surah An-Nisa ayat 4. AA aCac acN acI Iac eEaU Ua Aa eacI ac e aI Ea aE eI a eI a eO s a aca'I eINa aI eA U Aa aEEa eONa NaIac eOAUi acI ac eOAUiA a AEI' a aA ca A aOaOA Berikanlah mahar kepada wanita . ang kamu nikah. sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari . itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati. Dalam ayat tersebut jelas disebutkan bahwa mahar merupakan komitmen cinta yang diberikan dengan penuh sukarela . dan suka cita. Kedua kondisi tersebut mengindikasikan bahwa mahar tidak seharusnya memberatkan seorang pria, apalagi menghalanginya untuk menikahi seorang perempuan. Hukum Islam sendiri tidak memberikan batasan baku tentang besaran jumlah Akan tetapi, berbagai sabda Rasulullah SAW melalui berbagai hadis menganjurkan mahar itu ringan dan mudah. Pemberian satu maskawin wajib guna membuktikan kesetiaan suami Ditjen Bimas Islam Kemenag RI. Pondasi Keluarga Sakinah Bacaan Mandiri Calon Pengantin, ( Jakarta: Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah, 2. Ibid, hal. VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 terhadap istrinya dan hal itu tergantung kepada kemampuan suami itu sendiri sebagaimana dijelaskan oleh Nabi. Ausebaik-baik maskawin adalah yang sangat ringanAy (HR. Abu Dawu. Didalam Al-qurAoan terdapat tiga istilah yang mengandung pengertian mahar . ang kawi. , ketiga istilah tersebut ialah. ca A )aa ae aO aAsurat An-Nisaa ayat 24 dan surat Al-Maidah ayat 5. Ujuura . ANIA Shaduqa surat An-Nisaa ayat 4, dan Faridlah (AA U aA ) aa acA eOAsurat Al-Baqarah ayat Mahar adalah salah satu diantara hak istri yang didasarkan atas Kitabullah. Sunnah Rasul dan Ijma'Aokaum Muslimin. Mahar ada dua macam, mahar musamma dan mahar mitsil. Mahar musamma adalah mahar yang disepakati oleh pengantin laki-laki dan perempuan yang disebutkan dalam redaksi akad. Mahar ini dapat dibayar secara tunai bisa juga ditangguhkan sesuai persetujuan istri. Kalau istrinya menghendaki tunai, maka suami harus membayar setelah pernikahan dilaksanakan, dalam hal mahar yang jumlahnya ditetapkan dan pembayarannya ditangguhkan mengandung beberapa akibat jika terjadi perceraian, antara lain. Pertama, jika perceraian terjadi sebelum suami menggauli, suami hanya wajib membayar separuh dari jumlah yang ditetapkan sebelumnya dengan ketentuan tersebut adalah cerai hidup. Kedua. Jika terjadi kasus cerai mati sebelum suami menggauli istrinya, mahar tetap harus dibayar penuh yang diambil dari harta kekayaan suami serta mahar tersebut menjadi hutang si suami yang telah meninggal itu. Ketiga, jika perceraian hidup maupun cerai mati terjadi setelah istri digauli suami, maka mahar harus dibayar penuh sesuai jumlah yang ditetapkan semula. Para Ulama mazhab sepakat bahwa tidak ada jumlah maksimal dalam Sudarsono. Pokok Pokok Hukum Islam, (Jakarta: Rineka Cipta, 2. , hal. Muhammad Jawad Mughniyah. Fiqih Lima Mazhab. JaAofari. Hanafi. Maliki. SyafiAoI. Hambali, (Jakarta: Lentera, 2. , hal. Sudarsono. Op. ,Cit, hal. VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 mahar tersebut karena adanya firman Allah dalam Al-QurAoan surah An-Nisaa ayat 20: a A acO a eO a eI ac e O aN acI Cac eIA AOeAUi UA a aA aE a e aa eO acI eINA U AA s so A acI aEIa a eOA s AaO eacI a ae ac aI eac ea aE a eOA Artinya: Jika kamu ingin mengganti istri dengan istri yang lain, sedangkan kamu telah memberikan kepada salah seorang di antara mereka harta yang banyak . ebagai maha. , janganlah kamu mengambilnya kembali sedikit pun. Akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang batas minimalnya, dimana SyafiAoi dan Hambali berpendapat bahwa tidak ada batas minimal dalam mahar. Segala sesuatu yang dapat dijadikan harga dalam jual beli boleh dijadikan mahar sekalipun hanya satu qirsy. Sementara Hanafi mengatakan bahwa jumlah minimal mahar adalah sepuluh dirham. Kalau suatu akad dilakukan dengan mahar kurang dari itu, maka akad tetap sah dan wajib membayar mahar sepuluh Maliki mengatakan,jumlah minimal mahar adalah tiga dirham. Kalau akad dilakukan dengan mahar kurang dari jumlah tersebut, kemudian terjadi percampuran, maka suami harus membayar tiga dirham. Tetapi apabila belum mencampuri, dia boleh memilih antara membayar tiga dirham atau mem faskh akad, lalu membayar separuh mahar musamma. Mahar boleh berupa uang, perhiasan perabot rumah tangga, binatang, jasa, harta perdagangan atau benda-benda lainnya yang mempunyai harga. Disyaratkan bahwa mahar harus diketahui secara jelas dan detail, misalnya seratus lire, sepotong emas atau sekarung gandum. Hendaknya yang dijadikan mahar itu barang yang halal dan dinilai berharga dalam syariat islam. Apabila mahar musamma tersebut berupa barang rampasan, misalnya si suami memberi mahar berupa perabot rumah tangga milik ayahnya atau milik orang lain, maka Maliki berpendapat bahwa jikalau perabot itu adalah barang yang mereka kenal, sedangkan keduanya sudah dewasa, maka akad dinyatakan fasid, dan di fasakh sebelum terjadi percampuran. Tetapi bila sudah terjadi percampuran, akad dinyatakan sah dengan menggunakan mahar mitsil. SyafiAoi Muhammad Jawad Mughniyah. Op. Cit, hal. VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 dan Hambali menyatakan bahwa akad tetap sah dan si istri berhak atas mahar Mahar mitsil adalah mahar yang seharusnya diberikan kepada perempuan yang biasa diterima oleh perempuan-perempuan selainnya yang sepadan dengannya, baik dari segi usia, kecantikan, harta, akal, agama, kegadisan, kejandaan, maupun negerinya ketika akad nikah dilangsungkan. Jika faktor-faktor tersebut berbeda, berbeda juga maharnya, seperti janda yang mempunyai anak, janda tanpa anak dan gadis perawan. Karena jumlah mahar perempuan pada kebiasaannya berbeda-beda karena perbedaan faktorfaktor tersebut. Ukuran sama yang dipergunakan yaitu dengan melihat anggota keluarganya sendiri, seperti saudara perempuannya sekandung, bibinya dan putri-putri bibinya. Jika tidak ditemukan perempuan dari keluarga ayahnya untuk menetapkan mahar, dibandingkanlah dengan perempuan lain yang setingkat dengan keluarga ayahnya. Tentang mahar mitsil ini, ada beberapa situasi yang diberlakukan padanya. Para ulama mazhab sepakat bahwa mahar bukanlah salah satu rukun akad, sebagaimana halnya dalam jual beli, tetapi merupakan salah satu konsekuensi adanya akad. Karena itu, akad nikah boleh dilakukan tanpa menyebut mahar, dan bila terjadi percampuran ditentukanlah mahar mitsil. Kalau kemudian si istri ditalak sebelum dicampuri, maka dia tidak berhak atas mahar, tetapi harus diberi mutAoah, yaitu pemberian sukarela dari suami bisa dalam bentuk pakaian, cincin, dan sebagainya. Kalau keduanya setuju dengan bentuk pemberian barang, maka barang itulah yang menjadi mutAoah-nya. Tetapi kalau tidak diperoleh kesepakatan, maka hakimlah yang menentukannya. Imam SyafiAoi dan Hambali berpendapat bahwa barang siapa yang memperkosa seorang wanita, maka ia harus membayar mahar mitsil, tetapi bila wanita tersebut bersedia melakukannya . engan rel. , maka laki-laki tersebut Ibid. Sayyid Sabiq. Pengantar Imam Hasan Al-Banna. Op. ,Cit, hal. Ibid. Muhammad Jawad Mughniyah. Op. ,Cit, hal. VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 tidak harus membayar mahar apa pun. Apabila seorang laki-laki mengawini seorang wanita dengan syarat tanpa mahar, maka menurut kesepakatan ulama mazhab kecuali Maliki, akad tersebut hukumnya sah. Maliki mengatakan bahwa akad tersebut harus dibatalkan sebelum terjadi percampuran. Tetapi bila sudah terjadi percampuran, akad tersebut dinyatakan sah dengan mahar mitsil. Mayoritas ulama mazhab berpendapat bahwa laki-laki tersebut harus memberikan mahar baik sedikit ataupun banyak. Menurut Hanafi, mahar mitsil ditetapkan berdasarkan keadaan wanita yang serupa dari pihak suku ayah bukan suku ibunya. Menurut Maliki, mahar tersebut ditetapkan berdasarkan keadaan wanita tersebut baik fisik maupun SyafiAoi menganalogikannya dengan istri dari anggota keluarga, yaitu istri saudara dan paman, kemudian dengan saudara perempuan dan seterusnya. Bagi Hambali, menganalogikannya pada wanita-wanita yang menjadi kerabat wanita tersebut, misalnya ibu dan bibi. Sementara Imamiyah mengatakan bahwa mahar mitsil tidak mempunyai ketentuan dalam syaraAo, untuk itu nilainya ditentukan oleh urf yang paham tentang ihwal wanita, baik dalam hal nasab maupun kedudukan yang juga mengetahui keadaan yang dapat menambah atau berkurangnya Kesimpulan Beberapa kesimpulan yang dapat diambil dalam pembahasan ini antara Islam memberikan penghormatan khusus terhadap perempuan dengan memberikan kepadanya hak kepemilikan. Sebab pada masa jahiliyah, perempuan menjadi pihak yang tertindas, walinya bisa menggunakan harta miliknya tanpa menyisakan baginya satu kesempatan pun untuk memilikinya. Ibid, hal. VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 Pemberian mahar kepada calon istri wajib, pernikahan tanpa menyebutkan mahar AuPernikahan TafwidhAy hukumnya sah, mahar bukan merupakan rukun dalam perkawinan, kelalaian menyebut jenis dan jumlah pada waktu akad nikah, tidak menyebabkan batalnya perkawinan. Mahar boleh dibayarkan pada awal . ebelum menggaul. atau diakhirkan . etelah menggaul. , sebagaimana ia juga boleh dibayar pada awalnya sebahagian dan diakhirkan sebahagiannya lagi, karena ia merupakan konpensasi, maka boleh diawalkan dan diakhirkan layaknya sebuah harga, semua ini terserah kepada adat masyarakat dan kebiasaan mereka yang Akan tetapi, membayar kontan sebahagian ini adalah sunnah. Mahar musamma adalah mahar yang disepakati oleh pengantin laki-laki dan perempuan yang disebutkan dalam redaksi akad. Sedangkan Mahar mitsil adalah mahar yang seharusnya diberikan kepada perempuan yang biasa diterima oleh perempuan-perempuan selainnya yang sepadan dengannya, baik dari segi usia, kecantikan, harta, akal, agama, kegadisan, kejandaan, maupun negerinya ketika akad nikah dilangsungkan. VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 DAFTAR PUSTAKA