PAMPAS: Journal of Criminal Law Volume 6 Nomor 3, 2025 (ISSN 2721-8. Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak: Reformulasi Batasan Sanksi Pidana Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Berat Goklas Christian Simanjuntak1. Elizabeth Siregar2. Yulia Monita3 Fakultas Hukum. Universitas Jambi1 Fakultas Hukum. Universitas Jambi2 Fakultas Hukum. Universitas Jambi3 AuthorAos Email Correspondence: goklascsimanjuntak@gmail. ABSTRAK Semakin seringnya kejahatan yang dilakukan oleh anak tidak hanya mengancam ketertiban umum, tetapi juga akan berpotensi mengancam masa depan bangsa jika belum adanya kesiapan dalam menghadapi perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, serta perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan sanksi pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana berat hanya bisa dijatuhkan sanksi pidana maksimum 10 . tahun sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penerapan sanksi pidana yang tidak tegas kepada anak yang menjadi pelaku tindak pidana berat menyebabkan tidak terpenuhinya rasa keadilan bagi korban dan akan membuka potensi bagi anak-anak lain untuk melakukan tindak pidana yang sama atau lebih serius di kemudian hari. Dengan demikian, perlu dilaksanakannya kebijakan hukum pidana terhadap Pasal 81 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang sudah tidak relevan dengan berkembangnya jenis-jenis perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh anak, terlebih lagi jika anak melakukan tindak pidana berat yang menimbulkan dampak sosial di ARTICLE HISTORY Submission: 2025-09-23 Accepted: 2025-11-16 Publish: 2025-11-17 KEYWORDS: Criminal Law Policy. Serious Crimes. Criminal Sanctions for Children. Kata Kunci: Kebijakan Hukum Pidana. Tindak Pidana Berat. Sanksi Pidana Anak ABSTRACT The increasing frequency of crimes committed by children not only threatens public order, but will also have the potential to threaten the future of the nation if there is no preparedness in dealing with crimes committed by children. The research method used is normative juridical research with legislative, conceptual, case, and comparative approaches. The results of the study show that the regulation of criminal sanctions against children who commit serious crimes can only be imposed with a maximum criminal sanction of 10 . years in accordance with the provisions of the Law on the Juvenile Criminal Justice System. The application of unstrict criminal sanctions to children who are the perpetrators of serious crimes causes the sense of justice for the victim to not be fulfilled and will open up the potential for other children to commit the same or more serious criminal acts in the future. Thus, it is necessary to implement a criminal law policy against Article 81 of the Law on the Juvenile Criminal Justice System which is no longer relevant to the development of types of criminal acts committed Goklas Christian Simanjuntak by children, especially if the child commits a serious criminal act that has a social impact on society. PENDAHULUAN Semakin seringnya kejahatan yang dilakukan oleh anak tidak hanya mengancam ketertiban umum, tetapi juga akan berpotensi mengancam masa depan bangsa jika belum adanya kesiapan dalam menghadapi perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh Terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh anak pada dasarnya merupakan tindak pidana yang juga dilakukan oleh orang dewasa, yang membedakannya hanya dari umur pelakunya saja. Salah satu keistimewaan yang dimiliki anak saat berhadapan dengan hukum adalah proses penanganannya dilakukan secara berbeda dari orang Anak yang menjadi pelaku tindak pidana dikenal dengan istilah "anak yang berkonflik dengan hukum". Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat . UndangUndang Sistem Peradilan Pidana Anak: AuAnak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 . ua bela. tahun, tetapi belum berumur 18 . elapan bela. tahun yang diduga melakukan tindak AyDalam kelanjutan penyelesaian perkara terhadap anak yang melakukan tindak pidana dalam sistem peradilan pidana anak terdapat 2 . jenis sanksi berbeda, yaitu sanksi tindakan dan sanksi pidana. Tidak semua anak dapat dikenakan sanksi pidana, hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 69 ayat . Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak :AuAnak yang belum berusia 14 . mpat bela. tahun hanya dapat dikenai tindakan. AyBerdasarkan ketentuan tersebut, apabila anak melakukan tindak pidana dengan ancaman sanksi pidana penjara melebihi 7 . dan dan anak sudah mencapai umur 14 . mpat bela. tahun tahun, maka proses penyelesaian perkara anak akan berlanjut ke penerapan sanksi pidana. Menurut Mulyatno, perbuatan pidana adalah tindakan yang dilarang oleh ketentuan hukum, di mana larangan tersebut disertai dengan ancaman atau sanksi dalam bentuk pidana tertentu bagi siapa pun yang 1 Suatu perbuatan yang dilarang sebab melanggar aturan hukum dan terdapat ancaman sanksi kepada individu jika ada yang melanggar dikenal dengan istilah peristiwa pidana atau tindak pidana. 2 Dengan demikian, anak yang melakukan perbuatan jahat akan menimbulkan sanksi hukum, sebab perbuatannya termasuk ke dalam tindak pidana dan terdapat ancaman sanksi berdasarkan ketentuan hukum yang Menurut Henry Campbell Black dalam kamus Black's Law Dictionary, sanksi pidana diartikan sebagai AuPunishment attached to conviction at crimes suchfines, probation and sentencesAy yakni suatu bentuk penderitaan atau hukuman yang dikenakan A Zarkasi and Elizabeth Siregar. AuPenanganan Korban Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi,Ay PAMPAS: Journal of Criminal Law 5, no. : 325Ae37, https://doi. org/10. 22437/pampas. 2 Rizky Amalia. Hafrida Hafrida, and Elizabeth Siregar. AuPerbandingan Pengaturan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Malaysia,Ay PAMPAS: Journal Criminal Law . 1Ae14, https://doi. org/10. 22437/pampas. PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. kepada seseorang karena telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum. 3 Sanksi ialah alat pemaksa agar individu menaati norma atau kaidah hukum yang bertujuan supaya tercapainya ketertiban dan ketentraman yang menjadi tujuan hukum. 4 Dalam konteks anak yang menjadi pelaku tindak pidana, pemberian sanksi merupakan reaksi terhadap anak yang telah melakukan perbuatan menyimpang dari hukum oleh karena itu sebagai konsekuensi perbuatannya anak dapat dijatuhi hukuman. Semakin hari semakin meningkat jumlah anak yang berkonflik dengan hukum, data dari Pusat Informasi Kriminal Nasional tercatat sebanyak 8. 351 anak berbagai kasus kejahatan dan kekerasan. Data di EMP menunjukkan 40. 079 anak berhadapan dengan hukum sejak Januari 2024. Sebanyak 20,83 persen anak berkonflik dengan hukum atau terlapor atau tersangka atau pelaku. 5 Tidak jarang perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh anak tergolong tindak pidana kategori berat yang dimana perbuatan itu menimbulkan dampak serius di masyarakat. Seperti contoh kasus, seorang siswi SMP berinisial AA . ditemukan meninggal dunia di areal Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Kerikil. Palembang. Sumatera Selatan, . /9/2. Korban meninggal dunia dibunuh dan diperkosa oleh empat remaja berinisial IS . MZ . MS . , dan AS . 6 Berdasarkan dengan Putusan Nomor 50/Pid. Sus-Anak/2024/PN Plg menyatakan anak berinisial IS . anak berhadapan dengan hukum dijatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan IS juga diharuskan untuk menjalani pelatihan kerja selama 1 tahun di Dinas Sosial Kota Palembang. Sementara berdasarkan dengan putusan Nomor 51/Pid. Sus-Anak/2024/PN Plg, untuk tiga terdakwa Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus ini yaitu MZ . NZ . dan AS . dijatuhi vonis 1 tahun di LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosia. Selain itu terdapat contoh kasus lain kejahatan serius yang dilakukan oleh anak, yaitu kasus kekerasan mengakibatkan kematian yang dilakukan oleh siswa SMP di Kecamatan Sukmajaya. Depok, yang dimana pelaku E . dan N . melakukan aksi duel dengan Korban F . menggunakan senjata tajam di Kawasan Jalan Merdeka, 18 Desember 2024. 7 Kedua pelaku di vonis bersalah dan Cakrawala Mn. Elly Sudarti, and Elizabeth Siregar. AuKebijakan Hukum Pidana Bullying Terhadap Korban (Ana. Terhadap Pelaku (Ana. Di Bawah Umur 12 Tahun,Ay PAMPAS: Journal of Criminal Law 4, no. : 341Ae59, https://doi. org/10. 22437/pampas. 4 Ana Indah Cahyani. Yulia Monita, and Elizabeth Siregar. AuPidana Denda Sebagai Alternatif Pemidanaan Pada Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga,Ay PAMPAS: Journal of Criminal Law 1, no. : 176Ae92, https://doi. org/10. 22437/pampas. 5 Pusiknas Bareskrim Polri. AuTiap Bulan. Lebih 1. 000 Anak Jadi Tersangka Kejahatan,Ay Pusiknas Bareskrim Polri, https://pusiknas. id/detail_artikel/tiap_bulan,_lebih_1. 000_anak_jadi_tersangka_kejahat Diakses 28 November 2024. 6 Aditya Priyatna Darmawan. Au4 Fakta Siswi SMP Palembang Dibunuh 4 Remaja Di Kuburan,Ay Kompas. https://w. com/tren/read/2024/09/05/094500065/4-fakta-siswi-smppalembang-dibunuh-4-remaja-di-kuburan?page=all. Diakses 28 November 2024. 7 Wilda Mahaliya and Hafrida. AuPertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Yang Belum Berumur 14 Tahun Melakukan Tindak Pidana Berat Perspektif Kepastian Dan Keadilan Hukum,Ay Jurnal Prisma Hukum . 39Ae55, https://oaj. com/index. php/jph/article/view/10408. Goklas Christian Simanjuntak mendapatkan hukuman 10 . bulan pendidikan di UPTD Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karsa Anak, di Cileungsi. Kabupaten Bogor. Kasus serius yang dilakukan anak juga terjadi pada kasus pembunuhan bocah 11 tahun yang dilakukan oleh dua remaja di Makassar yaitu AD . dan MF . Salah satu terdakwa pembunuhan bocah 11 tahun dengan modus menjual organ tubuh di Makassar, divonis 10 tahun pembinaan di lembaga anak. 8 Hakim memvonis bersalah terhadap otak pembunuhan berencana. AD . dengan hukuman 10 tahun penjara dalam lembaga anak. Penyelesaian perkara anak dari kasus-kasus yang telah disebutkan tersebut menimbulkan keprihatinan dari masyarakat. Hal ini terjadi karena penegakan hukum terhadap anak berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem peradilan Pidana Anak masih sangat terbatas dan dinilai memanjakan anak yang menjadi pelaku tindak pidana berat. Dengan demikian diperlukan adanya kebijakan hukum pidana supaya pengaturan sanksi terhadap anak yang melakukan tindak pidana berat bisa memenuhi keadilan bagi pihak korban dan menjamin ketertiban di masyarakat. Kebijakan hukum pidana atau yang dikenal juga dengan politik hukum pidana, menurut Prof. Sudarto, merupakan upaya untuk membentuk sistem hukum pidana yang ideal yang mampu memenuhi nilai-nilai keadilan dan kebutuhan yang sesuai dengan situasi dan keadaan pada suatu saat dan masa mendatang. 9 Menurut Soerjono Soekanto, penegakan hukum memiliki akar yang berasal dari kehidupan masyarakat dengan tujuan untuk mewujudkan kedamaian dan ketertiban di dalam masyarakat, oleh sebab itu, maka masyarakat dapat mempengaruhi hukum penegakan hukum tersebut. Dengan demikian, kebijakan hukum pidana atau politik hukum pidana merupakan upaya yang bertujuan untuk merumuskan peraturan hukum pidana menjadi lebih baik untuk mewujudkan keadilan yang sesuai dengan kebutuhan di masyarakat, sebab masyarakat merupakan kelompok yang akan selalu terus berkembang dan mengalami perubahan dalam bentuk perilaku sehari-harinya. Dalam proses penegakan hukum oleh setiap institusi penegak hukum, termasuk individu yang terlibat di dalamnya, nilai-nilai keadilan dan kebenaran harus dinyatakan secara jelas, dapat dirasakan kehadirannya, serta diwujudkan secara nyata dalam 11 Implementasi hukum pidana akan lebih proposional apabila keadilan dapat lebih dirasakan masyarakat, karena pelaksanaan peradilan pidana akan diselenggarakan dengan pada pedoman yang lebih baik. 12 Dengan begitu, apabila sanksi yang diberikan tidak cukup kuat dalam penegakan hukum terhadap anak yang menjadi 8 Hendra Cipto. AuSalah Satu Pelaku Pembunuhan Bocah 11 Tahun Di Makassar Divonis 10 Tahun,Ay Kompas. https://makassar. com/read/2023/02/27/215404778/salah-satu-pelakupembunuhan-bocah-11-tahun-di-makassar-divonis-10-tahun. Diakses 28 November 2024. 9 Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Bar. Cet. 2 (Jakarta: Kencana, 2. 10 Effendi Tolib. Dasar-Dasar Kriminologi, ed. Effendi Tolib. Cet. 1 (Malang: Setara Press, 11 Sahetapy J. Teori Kriminologi Suatu Pengantar, ed. Sahetapy J. Cet. 2 (Surabaya: PT. Citra Aditya Bakti, 2. 12 Mn. Sudarti, and Siregar. AuKebijakan Hukum Pidana Bullying Terhadap Korban (Ana. Terhadap Pelaku (Ana. Di Bawah Umur 12 Tahun. Ay Op. Cit. PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. pelaku tindak pidana berat, maka akan menjadi pintu bagi pelaku anak menjadi residivis dan membuka potensi bagi anak-anak lain yang mempunyai potensi yang sama. Terdapat permasalahan mengenai kekosongan terkait dasar pembaruan sanksi pidana bagi anak pelaku tindak pidana berat. Oleh karena itu pentingnya kebijakan hukum pidana terkait sanksi pidana anak dalam memberikan sanksi pidana yang lebih tegas kepada pelaku anak, yang dimana sesuai dengan tujuan kebijakan hukum pidana yaitu mewujudkan hukum pidana yang lebih baik sesuai dengan kebutuhan masyarakat. METODE PENELITIAN Dalam artikel ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Penelitian hukum normatif adalah proses penelitian untuk meneliti dan mengkaji tentang hukum sebagai norma, aturan, asas hukum, dan kepustakaan lainnya untuk menjawab permasalahan hukum yang diteliti. 13 Penelitian ini memfokuskan pada pengkajian terhadap peraturan perundang undangan yang mengkaji Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. KUHP, serta instrumen internasional, serta pendekatan kasus-kasus yang memiliki keterkaitan substansial dengan isu hukum yang menjadi fokus penelitian yang berhubungan dengan penelitian PEMBAHASAN Bagaimana pengaturan sanksi pidana terhadap anak yang melakukan tindak Pemidanaan adalah penjatuhan sanksi dalam hukum pidana supaya individu yang telah terbukti secara sah berbuat tindak pidana tidak lagi mengulanginya dan juga sebagai instrumen agar orang lain takut melakukan kejahatan serupa. 14 Apabila seorang anak melakukan tindak pidana, maka anak perlu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagai konsekuensi perbuatan menyimpang dari hukum yang dilakukannya. Dalam penyelesaian perkara anak, terdapat ketentuan mengenai pendekatan keadilan restoratif. hal ini diatur dalam Pasal 5 ayat . Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyebutkan bahwa: AuSistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif. Ay Bentuk konkret dari pendekatan keadilan restoratif adalah pelaksanaan diversi melalui non litigasi yang diupayakan pada setiap tahapan proses penyelesaian perkara anak. Diversi adalah pelaksanaan menghindarkan anak dari proses formal peradilan pidana yang dilakukan dengan cara mendamaikan kedua belah pihak: korban dan pelaku, namun diversi hanya dapat dilaksanakan dengan persetujuan 13 Muhaimin. Metode Penelitian Hukum, ed. Fatria Hijriyanti. Cet. 1 (Mataram University Press, 2. 14 M. Alvi Rizki Ilahi. Elly Sudarti, and Nys. Arfa. AuPelaksanaan Pidana Pelatihan Kerja Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana,Ay PAMPAS: Journal of Criminal Law 1, no. : 125Ae39, https://doi. org/10. 22437/pampas. Goklas Christian Simanjuntak dari korban dan keluarganya, serta kesediaan dari pelaku. 15 Dalam proses penyelesaian perkara melalui mekanisme diversi, antara anak sebagai pelaku dengan korban dan keluarga korban akan melakukan mediasi melalui musyawarah untuk mencapai keadilan restoratif. Apabila proses musyawarah diversi berhasil menghasilkan kesepakatan, kesepakatan diversi wajib disampaikan kepada pengadilan negeri untuk selanjutnya dibuat penetapan oleh hakim. Sedangkan jika proses diversi tidak bisa dilakukan maka dalam proses penyelesaian perkara anak akan dilanjutkan melalui peradilan pidana. Pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak terdapat 2 . jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada anak yaitu sanksi tindakan dan sanksi pidana. Dalam penerapan sanksi terhadap anak, sanksi pidana yang hanya bisa dikenakan terhadap anak yang sudah mencapai umur 14 . mpat bela. tahun, selain itu terdapat ketentuan mengenai anak yang belum mencapai umur 14 . mpat bela. hanya dikenakan sanksi tindakan. Selanjutnya, dalam pengaturan mengenai penerapan sanksi pidana terhadap anak yang sudah mencapai umur 14 . mpat bela. tahun, sanksi pidana diklasifikasikan menjadi 2 . , yaitu pidana pokok dan tambahan. Bentuk-bentuk dari pidana pokok sebagaimana disebutkan dalam Pasal 71 ayat . Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu: Pidana pokok bagi Anak terdiri atas: pidana peringatan. pidana dengan syarat: pembinaan di luar lembaga. pelayanan masyarakat. pelatihan kerja. pembinaan dalam lembaga. Dalam penjatuhan sanksi pidana penjara terhadap anak, terdapat ketentuan mengenai ancaman pidana yang bisa diberikan kepada anak hanya 1/2 . atu perdu. dari maksimal ancaman orang dewasa dan juga penerapan sanksi pidana penjara terhadap anak merupakan ultimum remedium atau upaya hukum terakhir. Selain itu, terdapat juga terdapat ketentuan maksimum khusus yang membuat perbedaan dengan orang dewasa yang disebutkan dalam Pasal 81 ayat . Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu: AuJika tindak pidana yang dilakukan Anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 . tahun Au Dalam pengaturan sanksi pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana, uraian diatas dapat dikaitkan dengan kasus yang terjadi di Talang Kerikil. Palembang, 15 Hafrida. Yulia Monita, and Elisabeth Siregar. AuPembinaan Narapidana Anak Di Lembaga Pemasyarakatan Anak Sei. Bulu Muara Bulian (Kajian Terhadap Proses Penyelesaian Perkara Pidana Anak Tanpa Pidana Penjara (Divers. Menurut UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Ana. ,Ay Jurnal Publikasi Pendidikan V, no. September . : hlm. PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. Sumatra Selatan. Minggu . /9/2. Dalam kasus ini empat anak berinisial IS . MZ . NS . tahun, dan AS . tahun menjadi pelaku dalam perbuatan keji yaitu melakukan pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap siswi SMP berinsial AA . Perbuatan keji ini dimulai ketika IS bersama MZ. NS. AS bertemu dengan korban (AA) untuk menonton kuda lumping yang berada di kawasan Pipa Reja. Dalam pertemuan itu, korban diajak ke TPU Talang Kerikil untuk berjalanjalan. Ketika berada di dekat TPU, keempat pelaku membekap korban secara bersama-sama, setelah korban tewas, para pelaku memperkosa korban secara Para pelaku juga membawa korban ke lokasi lain dan memperkosa korban untuk kedua kalinya. 16 Berdasarkan dengan kasus yang terjadi, dimana pelaku IS membekap mulut dan hidung korban (AA) dibantu dengan pelaku MZ memegangi kedua kaki korban, kemudian pelaku AS memegang kedua tangan korban, dan pelaku NS memegang badan korban sekira 10 . Kemudian pelaku IS melepaskan bekapannya dari hidung dan mulut korban dikuti dengan pelaku MZ. AS, dan NS melepasakan pegangannya dari tubuh korban, dikarenakan korban sudah tidak berdaya dan tidak ada nafas lagi. Setelah itu para pelaku membuka dan menurunkan celana korban lalu memasukkan alat kelamin pelaku kedalam Alat kelamin/Vagina korban AA selama lebih kurang 5 menit. Anak berhadapan dengan hukum IS. MZ. NS, dan AS dikenakan Pasal 76D jo. Pasal 81 Ayat . Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 Ayat . KUHP. Dalam penerapan sanksi terhadap anak pada kasus ini yang dimana para pelaku melakukan perbuatan dengan ancaman pidana melebihi 7 . tahun, maka sesuai dengan Putusan Nomor 50/Pid. Sus-Anak/2024/PN Plg. Anak berhadapan dengan hukum IS . tahun divonis 10 . tahun pidana penjara dan IS juga diwajibkan untuk mengikuti pelatihan kerja selama 1 . tahun di tempat Dinas Sosial Kota Palembang. Penjatuhan sanksi terhadap IS yang hanya 10 . tahun pidana penjara, tidak lepas dari ketentuan maksimum khsusus yang membatasi durasi lamanya pengenaan pidana terhadap anak. Adapun dengan Putusan Nomor 51/Pid. Sus-Anak/2024/PN Plg Anak berhadapan dengan hukum MZ. NS, dan AS hanya dijatuhi sanksi tindakan yaitu mengikuti pendidikan atau pelatihan yang dilaksanakan oleh Pemerintah d LPKS Dharmapala Indaralaya Ogan Ilir selama 1 . Hal ini dikarenakan terdapat ketentuan terhadap anak yang belum mencapai umur 14 . mpat bela. tahun hanya bisa dikenakan sanksi tindakan, selain itu, tidak berlakunya minimum khusus pidana penjara pada anak sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat . Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan: AuMinimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap Anak. Ay Selain itu, terdapat juga terdapat ketentuan dalam Pasal 81 ayat . UndangUndang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu: 16 Darmawan. Au4 Fakta Siswi SMP Palembang Dibunuh 4 Remaja Di Kuburan. Ay Diakses 31 mei 2025. Goklas Christian Simanjuntak AuJika tindak pidana yang dilakukan Anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 . tahun Au Dalam kasus diatas, yang dimana minimum khusus tidak berlaku terhadap pelaku anak menimbulkan pertentangan yang dimana para pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat . Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 sebagaimana disebutkan adanya ketentuan minimum khusus yaitu : Isi pasal 81 Ayat . AuDalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 . orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 . tahun dan paling lama 20 . ua pulu. Ay Tidak berlakunya ketentuan pidana penjara paling singkat 10 . tahun dan anak hanya bisa dikenakan pidana paling lama 10 . tahun disebabkan karena terdapat prinsip hukum yang dikenal sebagai Lex Specialis derogat legi Generalis, yang artinya hukum yang bersifat khusus akan berlaku meskipun bertentangan dengan aturan yang lebih umum. Dengan demikian anak tidak bisa dijatuhkan sanksi diluar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa pengaturan sanksi kepada anak yang menjadi pelaku tindak pidana berat dengan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak sudah tidak relevan terhadap berkembangnya perbuatan tindak pidana oleh anak, terkhusus pada Pasal 81 ayat . yang mengatur pembatasan masa pidana penjara bagi anak paling lama 10 . Anak yang menjadi pelaku tindak pidana berat tidak bisa lagi dibedakan dalam proses peradilan pidananya dengan orang dewasa, sebab jenis-jenis kejahatan yang dilakukan oleh anak tidak jarang perbuatannya termasuk kejahatan yang diluar pola pikir anak-anak pada umumnya, yang dimana seringkali mengakibatkan korban meninggal dunia, luka berat, ataupun trauma berat. Dengan demikian, anak yang menjadi pelaku tindak pidana dengan ancaman diatas 7 . tahun seharusnya sudah bisa menjadi patokan terhadap anak supaya bisa diproses sama seperti orang dewasa. Oleh karena itu, perlu dilakukannya kebijakan hukum pidana terkait ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap sanksi pidana anak dalam tindak pidana berat terkhusus pada Pasal 81 yang sudah tidak relevan. Bagaimana kebijakan hukum pidana terkait formulasi sanksi pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana berat Tujuan dari kebijakan menetapkan suatu sanksi pidana merupakan tujuan dari politik kriminal yang mempunyai arti sebagai perlindungan masyarakat dalam PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. mencapai kesejahteraan. 17 Upaya untuk mewujudkan sistem hukum pidana yang lebih ideal adalah bagian dari kebijakan penanggulangan kejahatan melalui instrumen hukum pidana yang dimana merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan perlindungan masyarakat . ocial defence polic. 18 Dalam hal ini, kebijakan hukum pidana menjadi sarana strategis untuk mereformulasi sanksi pidana anak yang sesuai dengan dinamika kejahatan yang terus berkembang untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Terkait penerapan sanksi pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana berat, terdapat asas Lex Specialis derogat legi Generalis yang membuat peraturanperaturan lain yang bertentangan dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak menjadi tidak berlaku. Asas tersebut menjadi patokan dalam penentuan sanksi terhadap anak yang membuat proses peradilan anak karakteristik tersendiri yang membuat perbedaan dari peradilan orang dewasa. Posisi korban dalam proses peradilan pidana anak sering terabaikan sebab sistem hukum pidana Indonesia masih berfokus pada kepentingan pelaku (Offenfer Oriente. 19 Seperti dalam ketentuan mengenai diversi yang dihadirkan dalam setiap tingkatan proses peradilan anak, yang dimana diversi dinilai sangat memanjakan pelaku anak. Dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap anak yang menjadi pelaku tindak pidana berat, terjadinya pembatasan dalam penjatuhan masa lamanya pidana penjara menjadi 10 . tahun membuat tidak terpenuhinya keadilan bagi korban jika melihat apa yang sudah diperbuat oleh pelaku terkhusus dalam tindak pidana berat yang menjadi perhatian masyarakat. Selain itu, penjatuhan pidana penjara pada anak bersifat ultimum remedium atau upaya hukum terakhir dalam proses peradilan anak jika tidak ada lagi upaya hukum yang bisa menguntungkan bagi anak yang dimana hal ini tidak sejalan dengan sistem pemidanaan. Sistem pemidanaan ialah ketentuan perundang-undangan yang mengatur bagaimana hukum pidana dilaksanakan dan ditegakkan secara konkret agar terhadap individu dijatuhi sanksi pidana. 20 Karena kejahatan yang dilakukan telah menyebabkan penderitaan bagi orang lain, maka sebagai imbalannya . terhadap pelaku perlu diberi penderitaan yang memang sengaja ditimpakan. Dengan demikian anak yang terbukti melakukan tindak pidana terkhusus kategori berat wajib dijatuhkan pidana sebagai akibat dari perbuatan yang dilakukannya terlebih lagi jika perbuatannya mengakibatkan dampak sosial yang besar di 17 Muladi and Barda Nawawi Arief. Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana. Cet. 4 (Bandung: T Alumni, 2. 18 Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Bar. Op Cit. 19 Hafrida Hafrida and Helmi Helmi. AuPerlindungan Korban Melalui Kompensasi Dalam Peradilan Pidana Anak,Ay Jurnal Bina Mulia Hukum 5, no. 1 (September 23, 2. : 119Ae36, https://doi. org/10. 23920/jbmh. 20 Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Bar. Op. Cit. 21 Elvara Yolanda. Usman Usman, and Elly Sudarti. AuPemidanaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi,Ay PAMPAS: Journal of Criminal Law 3, no. : 125Ae45, https://doi. org/10. 22437/pampas. Goklas Christian Simanjuntak Hakikat utama dari pemidanaan adalah pencegahan dengan memberikan efek jera yang ditunjukkan kepada semua orang . eneral preventio. agar setiap individu tidak terdorong untuk melakukan perbuatan yang melanggar ketertiban 22 Dengan demikian, pelaksanaan kebijakan hukum pidana terhadap Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak terkait Pasal 81 agar anak bisa dijatuhkan pidana penjara lebih dari 10 . tahun maka akan bisa memberikan efek jera bukan hanya kepada pelaku, tetapi juga sebagai peringatan kepada anakanak lain dengan timbulnya kesadaran jika melakukan kejahatan yang sama mereka akan mendapatkan konsekuensi hukuman yang serupa. Pada tingkat internasional mengenai penerapan pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana berat di negara-negara lain bisa dijadikan perbandingan. Seperti di Amerika Serikat, meskipun terdapat juga pembatasan usia untuk anak dapat dihukum pidana dan tidak diproses di peradilan dewasa, namun ada pengecualian dalam proses penyelesaian perkara anak yaitu Aujuvenile transferAy. AuJuvenile transfer is the process of moving a case involving a juvenile . nd therefore a delinquency matte. under the original jurisdiction of the juvenile court to criminal court for trial as an adult. The most common mechanisms us edto transfer juveniles to adult court are judicial waiver, statutory exclusion, and direct fileAy. erjemahan bebas: Juvenile transfer atau pemindahan remaja adalah proses memindahkan suatu kasus yang melibatkan seorang remaja . an karena itu merupakan perkara kenakalan remaj. dari yurisdiksi awal pengadilan anak ke pengadilan pidana untuk diadili sebagai orang dewasa. Mekanisme yang paling umum digunakan untuk memindahkan remaja ke pengadilan dewasa adalah judicial waiver . engabaian oleh haki. , statutory exclusion . engecualian berdasarkan undang-undan. , dan direct file . engajuan langsung oleh jaksa. Dengan demikian Aujuvenile transferAy bisa diartikan merupakan proses pemindahan kasus pidana anak ke peradilan pidana dewasa yang mengizinkan atau mengharuskan anak untuk dituntut di peradilan pidana dewasa. Dalam proses Aujuvenile transferAy mekanisme yang paling umum digunakan adalah Aujudicial waiverAy . engabaian yudisial atau pengabaian oleh haki. Austatutory exclusion . engecualian berdasarkan undang-undan. , dan Audirect fileAy . engajuan langsung oleh jaks. , masing-masing istilah merupakan istilah asing yang masih perlu dicarikan padanannya dalam bahasa Indonesia. Dalam Aujudicial waiverAy terdapat ketentuan mengenai Audiscretionary waiverAy. AuA discretionary waiver permits the judge to waive the juvenile courtAos jurisdiction so that the case can be transferred to adult court based on the judgeAos own motion and/or at the request of the prosecutor. Ay24 . erjemahan bebas: Discretionary waiver memungkinkan hakim untuk mengesampingkan 22 Tolib. Dasar-Dasar Kriminologi. Op. Cit. 23 Office of Juvenile Justice and Delinquency Prevention. AuAge Boundaries of the Juvenile Justice System,Ay Office of Juvenile Justice and Delinquency Prevention, 2024, https://ojjdp. gov/model-programs-guide/literature-reviews/age-boundaries-of-thejuvenile-justice-system#1-0. Diakses 5 Juni 2025. 24 Ibid. Diakses 5 Juni 2025. PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. yurisdiksi pengadilan anak sehingga kasus tersebut dapat dipindahkan ke pengadilan dewasa, berdasarkan inisiatif hakim sendiri dan/atau atas permintaan jaksa. Dalam Aujudicial waiverAy terdapat kewenangan hakim untuk memindahkan kasus anak ke pengadilan dewasa berdasarkan inisiatif hakim atau permintaan dari jaksa yang dikenal dengan istilah Audiscretionary waiverAy. Istilah Discretionary atau diskresi berasal dari istilah Inggris AudiscretionAy, yang mempunyai makna kebijaksanaan atau kebebasan, yang dimana dalam hukum diskresi mengacu pada keputusan hakim yang menyimpang dari aturan tertulis secara bijaksana. 25 Dengan demikian dapat disimpulkan Aujudicial waiverAy merupakan kewenangan hakim untuk membuat keputusan dalam memindahkan kasus anak ke pengadilan dewasa tanpa harus mengikuti aturan hukum tertulis namun dengan secara bijaksana. Selain mekanisme Aujudicial waiverAy dalam Aujuvenile transferAy terdapat juga mekanisme lain yang sering digunakan yaitu Austatutory exclusionAy dan Auprosecutorial direct fileAy. AuStatutory exclusion is a state law mandating that youths who commit certain crimes automatically be processed as adults regardless of whether they are within the age of juvenile court jurisdiction. Prosecutorial direct file as a mechanism of transferal means that the initial decision to bring charges against a youth in juvenile court or adult criminal court rests solely with the prosecutor or district attorney. These exceptions depend on the youthAos age, the offense type, and the youthAos prior court involvement. Ay26 . erjemahan bebas: statutory exclusion adalah undang-undang negara bagian yang mewajibkan remaja yang melakukan kejahatan tertentu untuk secara otomatis diproses sebagai orang dewasa, terlepas dari apakah mereka masih berada dalam batas usia yurisdiksi pengadilan anak. Prosecutorial direct file sebagai mekanisme pemindahan berarti bahwa keputusan awal untuk mengajukan tuntutan terhadap seorang remaja di pengadilan anak atau pengadilan pidana dewasa sepenuhnya berada di tangan jaksa atau jaksa wilayah. Pengecualian ini bergantung pada usia remaja, jenis pelanggaran yang dilakukan, serta riwayat keterlibatannya dengan Dengan demikian dapat disimpulkan Austatutory exclusionAy merupakan ketentuan dalam menetapkan anak yang melakukan tindak pidana tertentu secara otomatis harus diadili di pengadilan dewasa meskipun masih berada dalam batas usia pengadilan anak. Sedangkan Auprosecutorial direct fileAy adalah kewenangan untuk menuntut anak di pengadilan anak atau pengadilan pidana dewasa sepenuhnya berada di tangan jaksa. Maka dapat disimpulkan dalam Aujuvenile transferAy proses pemindahan anak dari pengadilan pidana anak ke pengadilan dewasa adalah proses 25 Nabila Ihza Nur Muttaqi and Iqbal Arpannuddin. AuDiscretionary Criteria Used by Government Officials as Corruption: The Connection of Criminal Law and State Administrative Law,Ay Mendapo: Journal of Administrative Law 6, no. 1 (February 1, 2. : 1Ae21, https://doi. org/10. 22437/mendapo. 26 Office of Juvenile Justice and Delinquency Prevention. AuAge Boundaries of the Juvenile Justice System. Ay Op. Cit. Diakses 5 Juni 2025. Goklas Christian Simanjuntak yang dapat dilakukan berdasarkan kewenangan hakim atau jaksa, yang bersifat opsional berdasarkan inisiatif dari hakim atau jaksa atapun keharusan/kewajiban berdasarkan Undang-Undang demi kepentingan publik meskipun anak masih dalam batas usia pengadilan anak. Selanjutnya, pada kebijakan negara lain yaitu di negara bagian Australia. Queensland, terdapat kebijakan hukum mengenai Auadult crime, adult timeAy. AuDubbed by the government as "adult crime, adult time", the new laws list 13 offences which will now be subject to harsher prison sentences when committed by youths, including mandatory life detention for murder, with a non-parole period of 20 years. Ay27 . erjemahan bebas: disebut oleh pemerintah sebagai Aukejahatan orang dewasa, hukuman orang dewasaAy, undang-undang baru ini mencantumkan 13 pelanggaran yang kini akan dikenai hukuman penjara yang lebih berat jika dilakukan oleh anak-anak atau remaja, termasuk hukuman penjara seumur hidup wajib untuk kasus pembunuhan, dengan masa minimum 20 tahun sebelum dapat mengajukan pembebasan bersyara. Kebijakan Auadult crime, adult timeAy merupakan penerapan hukuman penjara yang lebih berat pada 13 . iga bela. pelanggaran yang telah ditentukan dalam undang-undang jika pelanggaran itu dilakukan oleh anak, seperti hukuman penjara seumur hidup pada kasus pembunuhan. Pemerintah menyatakan bahwa aturan ini merupakan respons terhadap kemarahan masyarakat dan bertujuan memberikan efek jera, oleh karena itu negara bagian Queensland. Australia, telah mengesahkan undang-undang baru yang memungkinkan anak-anak 10 tahun dikenai hukuman seperti orang dewasa. Hukuman ini berlaku untuk kejahatan berat, termasuk pembunuhan, penyerangan serius, dan pembobolan. 28 Hal ini menunjukan di negara Australia terhadap anak yang melakukan tindak pidana yang memiliki dampak serius bisa dikenakan hukuman layaknya orang dewasa. Ketentuan dalam sistem pengadilan pidana anak di Indonesia dengan negaranegara lain sangat berbeda, seperti contoh pada negara Amerika Serikat terdapat ketentuan Aujuvenile transferAy yaitu kewenangan untuk melakukan pemindahan kasus anak dari pengadilan anak ke pengadilan dewasa berdasarkan inisiatif hakim atau jaksa ataupun menurut undang-undang yang mewajibkan anak diproses seperti orang dewasa demi kepentingan publik. Dengan demikian, jika dikaitkan dengan penyelesaian kasus-kasus anak menjadi pelaku tindak pidana berat di Indonesia, maka perlu adanya pembaruan dalam sistem peradilan pidana anak. Tindak pidana yang dilakukan oleh anak telah menjadi bagian yang besar dalam kejahatan, selain itu, pelaku kejahatan yang sudah dewasa biasanya telah menjadi penjahat sejak kecil. 29 Anak yang melakukan tindak pidana berat mempunyai mental yang berbeda dengan anak-anak lainnya, hal ini akan menumbuhkan sifat kriminal di 27 Hannah Ritchie. AuChildren as Young as 10 Will Face Adult Jail Time in Australian State,Ay BBC News, 2024, https://w. com/news/articles/clyj6dd1zdro. Diakses 6 Juni 2025. 28 Wilda Arifati. AuQueensland Terapkan Hukuman Dewasa Untuk Anak 10 Tahun,Ay Radio Republik Indonesia (RRI), 2024, https://w. id/internasional/1188591/queenslandterapkan-hukuman-dewasa-untuk-anak-10-tahun. Diakses 6 Juni 2025. 29 Abintoro Prakoso. Kriminologi Dan Hukum Pidana. Cet. 2 (Yogyakarta: LaksBang PREESindo, 2. PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. kemudian hari jika sanksi yang diterapkan tidak menimbulkan efek jera sebab menghindari anak dari kewajiban tanggung jawab atas perbuatannya Dalam setiap tindak pidana yang menimbulkan korban, diperlukan penerapan sanksi pidana yang berfungsi untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku serta sebagai sarana pencegahan agar perbuatan serupa tidak terulang di masa mendatang. Selain itu dalam teori pembalasan, memberikan hukuman kepada pelaku pidana bertujuan untuk memberikan efek jera dan ketakutan untuk mengulangi perbuatan pidana tersebut. 31 Dengan demikian, pemidanaan bertujuan untuk memperbaiki tingkah laku terpidana dan juga menjadi alat atau sarana dalam mencegah orang lain yang mempunyai potensi untuk melakukan perbuatan pidana yang serupa. Menurut Colin Howard, lembaga legislatif memiliki peran penting dalam menentukan jenis pidana yang sesuai untuk setiap pelanggaran, menetapkan bentukbentuk sanksi yang tersedia, serta memberikan batasan kewenangan kepada aparat pemidanaan dalam menjatuhkan hukuman. 32 Oleh sebab itu, tahap formulasi sangat berperan penting dalam langkah awal untuk merumuskan kebijakan hukum pidana terhadap Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak terkhusus pada Pasal 81 agar menjadi lebih baik dan relevan dalam masa sekarang atau masa mendatang. Dari uraian yang telah dijelaskan mengenai ketentuan sanksi pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana dalam peradilan pidana pada negara-negara lain, maka penulis berpendapat perlu dilaksanakannya kebijakan hukum pidana terkait Pasal 81 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu menambahkan ketentuan baru dalam bentuk Pasal 81 ayat . AuJika anak melakukan tindak pidana lebih dari 1 . jenis perbuatan pidana secara bersamaan yang masing-masing diancam dengan pidana penjara diatas 7 . tahun maka pembatasan pidana penjara paling lama 10 . tahun sebagaimana dimaksud pada ayat . tidak berlaku. Ay Dengan demikian, maka ketentuan dari penambahan Pasal 81 ayat . dimaksudkan anak bisa dijatuhkan pidana penjara lebih dari 10 . tahun dengan berdasarkan ketentuan jika anak melakukan tindak pidana perbarengan . yang diancam pidana penjara diatas 7 . Dengan adanya kebijakan hukum pidana pada Pasal 81 ayat . Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, diharapkan bisa memberikan kewenangan bagi Hakim atau Jaksa untuk menyelesaikan perkara anak yang melakukan tindak pidana berat dari pengadilan anak ke proses pengadilan seperti orang dewasa. Hakim atau jaksa yang mengadili perkara dapat diberikan kewenangan dalam menyelesaikan kasus anak jika dalam hal perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh anak dinilai sudah tidak bisa dilakukan rehabilitasi atau membahayakan masyarakat dengan berdasarkan bukti dan fakta. 30 Dina Elisa Putri. Elly Sudarti, and Elizabeth Siregar. AuTindak Pidana Penipuan Melalui Aplikasi Digital (Gagasan Pemikiran Pertanggungjawaban Oleh Ban. ,Ay PAMPAS: Journal of Criminal Law 5, no. : 72Ae87, https://doi. org/10. 22437/pampas. 31 Tofik Yanuar Chandra. Hukum Pidana, ed. Yasmon Putera. Cet. 1 (Jakarta: PT. Sangir Multi Usaha, 2. 32 John Kenedi. Kebijakan Hukum Pidana (Penal Polic. Dalam Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia, ed. Sirajuddin. Cet. 1 (Surabaya: Pustaka Belajar, 2. Goklas Christian Simanjuntak Dalam penegakan hukum oleh setiap aparat penegak hukum, keadilan dan kebenaran harus dinyatakan, harus terasa atau terlihat, jika tidak demikian, penegakan hukum akan membusukkan segala sesuatu yang dipandang bagus, indah, dan sakral. 33 Sejalan dengan tujuan kebijakan hukum pidana atau politik hukum pidana, menurut Sudarto, kebijakan hukum pidana merupakan upaya yang diarahkan untuk membentuk peraturan perundang-undangan pidana yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi sosial yang sedang berlangsung. 34 Oleh karena itu, kebijakan hukum pidana terhadap Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak terkait dengan penambahan ketentuan baru pada Pasal 81 ayat . sebagaimana yang telah diuraikan diatas perlu dilaksanakan. Sebab penulis berpendapat, mengenai ketentuan dalam Pasal 81 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak sudah tidak relevan dengan perkembangan jenis-jenis perbuatan tindak pidana berat yang dilakukan oleh anak. SIMPULAN Berdasarkan uraian yang telah disampaikan maka dapat disimpulkann hal-hal sebagai berikut: Pengaturan sanksi pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana hanya bisa dilakukan berdasarkan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam penyelesaian perkara anak terdapat ketentuan pendekatan keadilan restoratif dalam bentuk diversi, namun tidak bisa dilaksanakan terhadap anak yang melakukan tindak dengan ancaman lebih dari 7 . Anak hanya bisa dikenakan ancaman pidana 1/2 . atu perdu. dari ancaman orang dewasa dan tidak bisa dikenakan pidana seumur hidup atau pidana mati, serta membatasi durasi pidana hanya maksimal 10 . tahun walau perbuatan tindak pidana yang dilakukan termasuk ke dalam kategori berat. Oleh karena itu pada Pasal 81 ayat . Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak sudah tidak relevan dengan semakin serius dan tidak wajar perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh anak. Kebijakan hukum pidana terkait formulasi sanksi pidana anak terhadap anak pelaku tindak pidana berat perlu dilakukan pembaruan sebab Pasal 81 ayat . UndangUndang Sistem Peradilan Pidana Anak sudah tidak relevan. Oleh karena itu penulis berpendapat, kebijakan hukum pidana terhadap Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak perlu dilaksanakan dengan penambahan ketentuan baru yaitu, pada Pasal 81 ayat . AuJika anak melakukan tindak pidana lebih dari 1 . jenis perbuatan pidana secara bersamaan yang masing-masing diancam dengan pidana penjara diatas 7 . tahun maka pembatasan pidana penjara paling lama 10 . tahun sebagaimana dimaksud pada ayat . tidak berlaku. Ay Hal ini dimaksudkan supaya ketentuan sanksi pidana terhadap anak bisa diterapkan sama seperti orang dewasa dan tidak terbatas maksimal 10 . tahun sebagaimana dalam pasal 81 ayat . , dengan ketentuan jika anak melakukan tindak pidana perbarengan . yang diancam pidana penjara diatas 7 . 33 Sahetapy J. Teori Kriminologi Suatu Pengantar. Op. Cit. 34 Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana. Cet. 5 (Bandung: P. T Alumni, 2. PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. DAFTAR PUSTAKA