Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum ISSN 2684-6896 (Onlin. 2338-9516 (Prin. Volume 8 Number 2. December 2024 https://ejurnal. id/index. TINDAK PIDANA PEMILU DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM Abdi Edison1. Prasetyo Hadi Prabowo2. Anton Hutomo Sugiarto3 123Fakultas Hukum. Universitas Yos Soedarso Surabaya Email: prasetyohadiprabowo83@gmail. Abstract This study examines the regulation and enforcement of election crimes under Law Number 7 of 2017 on General Elections as a legal framework to safeguard popular sovereignty and constitutional democracy in Indonesia. Elections serve as a fundamental mechanism for exercising popular sovereignty and must be conducted directly, publicly, freely, secretly, honestly, and fairly. In practice, however, various violations and election-related crimes frequently occur at almost all stages of the electoral process, including voter data updating, campaigning, voting, vote counting, and result recapitulation. This research employs a normative juridical method using statutory and conceptual approaches through library research. The findings indicate that Law No. 7 of 2017 comprehensively regulates election crimes, covering types of offenses, legal subjects, criminal sanctions, and dispute resolution mechanisms. The settlement of election crime disputes is carried out through a special and expedited procedure involving the Election Supervisory Body (Bawasl. , the Police, and the Public Prosecutor within the Integrated Law Enforcement Center (Gakkumd. Nevertheless, challenges remain in its implementation, particularly limited public legal awareness and the risk of unequal law enforcement, highlighting the need to strengthen law enforcement integrity and enhance public political education. Keywords: Election Crimes. Law Enforcement. Democracy. Abstrak Penelitian ini mengkaji pengaturan dan penegakan tindak pidana pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai instrumen perlindungan terhadap prinsip kedaulatan rakyat dan demokrasi konstitusional di Indonesia. Pemilu sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat harus diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Namun dalam praktiknya, berbagai pelanggaran dan tindak pidana pemilu masih kerap terjadi di hampir seluruh tahapan pemilu, mulai dari pemutakhiran data pemilih, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, hingga rekapitulasi hasil. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 7 Tahun 2017 telah mengatur tindak pidana pemilu secara komprehensif, baik dari segi jenis pelanggaran, subjek hukum, sanksi pidana, maupun mekanisme penyelesaiannya. Penyelesaian sengketa tindak pidana pemilu dilakukan melalui mekanisme khusus dan cepat yang melibatkan Bawaslu. Kepolisian, dan Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu. Meskipun demikian, dalam implementasinya masih terdapat kendala berupa rendahnya kesadaran hukum masyarakat dan potensi disparitas penegakan hukum, sehingga diperlukan penguatan integritas penegak hukum dan pendidikan politik bagi masyarakat. Kata kunci: Tindak Pidana Pemilu. Penegakan Hukum. Demokrasi. PENDAHULUAN Latar Belakang Konsep kedaulatan rakyat menempatkan kekuasaan tertinggi di tangan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Indonesia Tahun 1945. Tujuan utama Negara Republik Indonesia adalah membentuk masyarakat yang adil dan makmur, yang diwujudkan melalui sistem negara hukum yang demokratis dan berkedaulatan rakyat. Dalam konteks ini, demokrasi menjadi landasan utama penyelenggaraan kehidupan bernegara, sementara pemilihan umum . merupakan sarana paling nyata bagi rakyat untuk menjalankan Pemilihan umum adalah mekanisme konstitusional yang memungkinkan rakyat memilih wakil-wakilnya di lembaga perwakilan, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta memilih Presiden dan Wakil Presiden. Pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil . uber dan jurdi. Prinsip-prinsip tersebut menjadi tolok ukur kualitas demokrasi suatu negara. Kejujuran dan keadilan dalam pemilu mencerminkan sejauh mana nilai demokrasi benar-benar dijalankan oleh penyelenggara pemilu, peserta pemilu, maupun pemilih itu sendiri (Sardini 2. Pelaksanaan pemilu secara langsung merupakan salah satu agenda utama reformasi politik di Indonesia. Melalui pemilu, rakyat tidak hanya memilih pemimpin dan wakilnya, tetapi juga memberikan mandat kepada lembaga perwakilan untuk menjalankan fungsi pengawasan, menyalurkan aspirasi politik, membentuk undangundang, serta merumuskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dengan demikian, pemilu memiliki peran strategis dalam memastikan pemerintahan berjalan sesuai dengan kehendak rakyat (Sugiarto 3AD). Pemilu juga diselenggarakan dengan menjamin prinsip keterwakilan, yaitu bahwa setiap warga negara memiliki wakil yang duduk di lembaga perwakilan untuk menyuarakan kepentingannya. Asas langsung menjamin kebebasan pemilih untuk memberikan suara sesuai hati nurani, sementara asas umum memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi berdasarkan latar belakang apa pun. Asas bebas dan rahasia melindungi pemilih dari tekanan dan paksaan, sedangkan asas jujur dan adil menuntut semua pihak memperlakukan pemilih dan peserta pemilu secara setara serta bebas dari kecurangan (Sugiarto. Rijal, and Agustina, n. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan pemilu di Indonesia masih kerap diwarnai berbagai pelanggaran. Pelanggaran tersebut dapat berupa pelanggaran administratif maupun pelanggaran yang tergolong tindak pidana pemilu. Tindak pidana pemilu diartikan sebagai perbuatan yang dengan sengaja melanggar hukum, mengganggu, menghalangi, atau merusak jalannya pemilu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tindak pidana ini dapat dilakukan oleh individu, kelompok, partai politik, calon legislatif, bahkan oleh penyelenggara pemilu sendiri. Pelanggaran dan tindak pidana pemilu dapat terjadi di hampir seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu, mulai dari tahap awal pendaftaran pemilih dan calon, penetapan peserta pemilu, masa kampanye, hingga hari pemungutan suara. Praktikpraktik tersebut sering kali dipicu oleh intrik dan kepentingan politik, serta tingginya persaingan antar peserta pemilu. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan demokrasi prosedural belum sepenuhnya diiringi dengan kesadaran hukum dan etika politik yang JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Dalam perkembangannya, pengaturan mengenai tindak pidana pemilu di Indonesia mengalami banyak perubahan, baik dari segi jenis pelanggaran maupun sanksi pidana yang dikenakan. Perubahan tersebut mencerminkan meningkatnya perhatian negara terhadap pentingnya pemilu yang bersih dan berintegritas. Keberhasilan suatu negara demokratis sering kali diukur dari keberhasilannya menyelenggarakan pemilu yang jujur dan adil. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap tindak pidana pemilu menjadi sangat krusial (Sardini 2. Menurut Juan Linz, suatu sistem pemerintahan dapat disebut demokratis apabila memberikan kesempatan konstitusional yang teratur bagi persaingan yang damai dan jujur dalam memperoleh kekuasaan politik, tanpa mengecualikan kelompok masyarakat tertentu melalui kekerasan. Pandangan ini menegaskan bahwa pemilu bukan sekadar prosedur formal, melainkan instrumen penting untuk menjamin partisipasi politik yang setara dan adil. Dalam Pemilu 2019. Badan Pengawas Pemilu (Bawasl. telah menangani berbagai jenis pelanggaran, mulai dari pelanggaran administratif, pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, hingga tindak pidana pemilu. Bawaslu menerima dan menindaklanjuti laporan serta temuan dari masyarakat maupun pengawas pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, masih terdapat persoalan dalam praktik penegakan hukum pemilu. Salah satu permasalahan utama adalah rendahnya kesadaran masyarakat bahwa banyak perbuatan yang terjadi selama pemilu sebenarnya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dengan ancaman sanksi yang tegas. Untuk mengatasi hal tersebut. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumd. yang melibatkan Bawaslu. Kepolisian, dan Kejaksaan. Gakkumdu bertujuan menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu. Meski demikian, dalam praktiknya penanganan tindak pidana pemilu masih menghadapi kendala. Tidak semua pelanggaran diproses secara hukum, dan penindakan sering kali hanya dilakukan terhadap kasus-kasus yang mendapat sorotan Hal ini menimbulkan kesan adanya disparitas atau bahkan diskriminasi dalam penegakan hukum pemilu, yang pada akhirnya dapat menggerus kepercayaan publik terhadap kualitas demokrasi dan keadilan pemilu di Indonesia. Rumusan Masalah . Bagaimana jenis-jenis tindak pidana pemilu di Indonesia berdasarkan Undangundang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum? . Bagaimana penyelsaian sengketa tindak pidana pemilu di Indonesia berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 2017? METODE Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang menekankan pada norma-norma hukum dengan menganalisa peraturan perundang-undangan terkait (Isnaini and Wanda 2. Pendekatan masalah yang digunakan adalah Statute Approach, pendekatan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan permasalahan . su huku. yang JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM sedang dihadapi (Isnaini and Utomo 2. dan Conseptual Approach, yaitu pendekatan yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum (Marzuki 2. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder (Hatta 2. Bahan hukum primer terdiri atas semua produk hukum, baik nasional maupun internasional (Isnaini and Utomo 2. Bahan hukum sekunder terdiri atas karya ilmiah berupa jurnal, baik jurnal nasional maupun jurnal internasional yang berhubungan dengan tema yang Semua data dalam penelitian ini diperoleh melalui studi pustaka. Analisis dalam penelitian ini dilakukan melalui penafsiran terhadap peraturan perundang-undangan dan melalui sistematika hukum (Hatta Isnaini Wahyu Utomo 2. PEMBAHASAN Jenis-Jenis Tindak Pidana Pemilu Di Indonesia Berdasarkan UndangUndang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Demokrasi menjadi asas fundamental hampir di seluruh negara. Hal tersebut didasari oleh dua alasan utama. Pertama, hasil studi UNESCO pada awal 1950-an menunjukkan bahwa demokrasi telah diterima luas sebagai prinsip dasar kenegaraan, meskipun porsi peran negara dan masyarakat dalam negara demokrasi tidak selalu Kedua, demokrasi secara esensial memberi arah bagi peranan masyarakat dalam penyelenggaraan negara sebagai organisasi tertinggi, tetapi penerapannya berjalan pada jalur yang berbeda-beda di setiap negara. Secara teori demokrasi menekankan kedaulatan rakyat dan perlindungan hak asasi manusia, namun implementasinya sangat bergantung pada konteks politik, sosial, dan sejarah suatu negara (Mulyadi 2. Secara historis, terdapat setidaknya tiga AuruteAy menuju demokrasi modern. Pertama, revolusi borjuis yang melahirkan kapitalisme dan parlementerisme seperti di Inggris dan Prancis. Kedua, revolusi dari atas yang kapitalis namun reaksioner dan mencapai puncaknya pada fasisme seperti di Jerman. Ketiga, revolusi petani yang berujung pada rute komunis dan dalam tingkat tertentu didukung buruh seperti di China dan Rusia. Perbedaan rute ini menjelaskan mengapa negara-negara yang samasama mengklaim demokrasi dapat menampilkan model hubungan negaraAemasyarakat yang berbeda (Prasetyo 2020. Demokrasi penting karena menjamin hak masyarakat untuk menentukan arah organisasi politik. Karena itu, hampir semua definisi demokrasi menempatkan rakyat pada posisi sentral. Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara berarti bahwa pada tingkat terakhir rakyat menentukan masalah-masalah pokok yang menyangkut kehidupannya, termasuk menilai kebijakan negara karena kebijakan tersebut menentukan nasib rakyat. Negara demokrasi pada dasarnya diselenggarakan berdasarkan kehendak rakyat: negara diorganisasikan oleh rakyat atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada di tangan rakyat (Prabowo 2. Hendry B. Mayo mendefinisikan sistem politik demokratis sebagai sistem di mana kebijakan publik ditentukan berdasarkan mayoritas oleh wakil-wakil rakyat yang diawasi secara efektif melalui pemilu berkala, dengan prinsip kesetaraan politik serta JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM suasana kebebasan politik. Definisi ini menekankan unsur representasi, kontrol rakyat melalui pemilu, dan kebebasan serta kesetaraan sebagai syarat demokrasi (Sugiarto. Rijal, and Agustina, n. Akar demokrasi berawal dari Yunani Kuno, dipraktikkan sekitar abad ke-4 SM sampai abad ke-6 M. Demokrasi kala itu bersifat langsung . irect democrac. , yaitu warga negara membuat keputusan politik secara langsung dengan prosedur Namun cakupannya terbatas karena hanya berlaku bagi warga negara budak, pedagang asing, perempuan, dan anak-anak tidak memiliki hak demokrasi (Santoso 2. Gagasan demokrasi meredup ketika Eropa memasuki abad pertengahan . Ae 1. yang bercorak feodal dan dominasi gereja. Walau begitu, muncul tonggak penting: Magna Charta di Inggris yang memuat dua prinsip awal demokrasi modern, yakni . kekuasaan raja harus dibatasi, dan . hak-hak manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Walaupun piagam ini awalnya lebih melindungi bangsawan, idenya membuka jalan pembatasan kekuasaan absolut (Silaban 1. Kebangkitan kembali demokrasi di Eropa Barat didorong oleh dua peristiwa besar: Renaissance dan Reformasi. Renaissance menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno, memuliakan akal dan kebebasan berpikir, serta mendorong perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun kebebasan tanpa ikatan juga berpotensi memunculkan sisi negatif: persaingan ekstrem, intrik, dan tindakan yang mengabaikan moral. Renaissance berkembang antara lain karena kontak ide melalui Perang Salib, yang mempertemukan Dunia Barat yang sedang mengalami Aumasa kegelapanAy dengan peradaban Islam yang saat itu berada di puncak kejayaan ilmu pengetahuan. Tradisi keilmuan IslamAiyang mengembangkan dan meneruskan karya-karya ilmuwan klasikAiberperan penting dalam pewarisan ilmu kepada Eropa (H. Utomo 2. Selain Renaissance. Reformasi . bad ke-. mengubah lanskap sosial-politik Eropa. Dipicu oleh aksi Martin Luther. Reformasi mendorong tanggung jawab individu atas keyakinan dan kehidupan spiritual. Peristiwa ini berujung pada perubahan besar hingga lahirnya Protestanisme yang tetap berpengaruh di Barat hingga kini. Renaissance dan Reformasi mempersiapkan Eropa memasuki era Aufklyrung (Penceraha. dan rasionalisme, yang memunculkan gagasan kebebasan politik dan kritik terhadap monarki absolut (H. Utomo 2. Dari sini lahir teori social contract dan natural law yang mengajarkan bahwa ada prinsip keadilan universal yang berlaku bagi semua orang, termasuk raja. Hubungan raja dan rakyat dipahami sebagai perjanjian: raja diberi kekuasaan untuk menjaga hak-hak rakyat. rakyat menaati raja selama hak-haknya dijamin. Pemikiran ini menjadi dasar penegasan hak politik rakyat dan pembatasan kekuasaan. Dua tokoh besar yang memberi kontribusi penting ialah John Locke . ak hidup, kebebasan, dan hak mili. dan Montesquieu (Trias Politica: pemisahan kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif agar tidak terpusat pada satu tanga. Dari sinilah demokrasi modern berkembang, termasuk konsep demokrasi konstitusional abad ke-19 dan abad ke-20 yang dikaitkan dengan negara hukum (Bagir Manan. Kuntana Magnar 1. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Untuk menilai apakah suatu pemerintahan demokratis, diperlukan prinsip sebagai tolok ukur. Secara umum, demokrasi memiliki empat pilar: lembaga legislatif . akil rakya. , lembaga eksekutif . elaksana pemerintaha. , lembaga yudikatif . enegak hukum dan keadila. , dan pers sebagai kontrol sosial. Dalam perkembangan modern, setidaknya ada tiga prinsip dasar: . ditegakkannya etika, integritas, dan moralitas . diterapkannya konstitusionalisme dan kepatuhan terhadap supremasi serta . akuntabilitas publik, yakni pejabat publik harus dapat dimintai pertanggungjawaban oleh rakyat (Asshiddiqie 2. Model demokrasi berbeda-beda tergantung kondisi sosial-politik setiap negara. David Held . itulis AuHeidAy di naska. menyebut lima model: demokrasi klasik, republikan protektif, republikanisme perkembangan, demokrasi protektif, dan demokrasi developmental yang menekankan partisipasi sebagai sarana pembentukan warga yang berpengetahuan dan berorientasi pada kebaikan bersama. Sklar membedakan model demokrasi menjadi demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, demokrasi sosial, demokrasi partisipatif, dan demokrasi konstitusional yang memberi perlindungan khusus bagi kelompok budaya tertentu (Hamidi 2. Indonesia mengalami perkembangan demokrasi yang berubah sesuai era Ada empat periode: . demokrasi konstitusional/ parlementer (Republik Indonesia I). demokrasi terpimpin (Republik Indonesia II) yang menyimpang dari demokrasi konstitusional. demokrasi Pancasila/Orde Baru yang bercorak presidensial dan mengklaim pelaksanaan UUD 1945 secara murni. demokrasi reformasi yang menekankan pengembalian kedaulatan rakyat. Pemilu merupakan sarana penting untuk mewujudkan negara demokrasi dan pergantian pemimpin secara efektif agar kekuasaan tidak diwariskan secara turuntemurun oleh segelintir orang. Pemilu menjamin partisipasi rakyat memilih pemimpin dan wakilnya. Pemilu bukan tujuan demokrasi, melainkan instrumen untuk menyehatkan dan menyempurnakan demokrasi (M. Rusli Kari. Tujuan pemilu antara lain: menyeleksi pemimpin dan kebijakan, memindahkan konflik kepentingan ke lembaga perwakilan agar integrasi tetap terjaga, dan memobilisasi dukungan rakyat terhadap negara. Huntington menambahkan fungsi pemilu sebagai perwujudan kedaulatan rakyat, pembentukan perwakilan politik, pergantian pemimpin secara konstitusional, pencarian legitimasi, dan sarana partisipasi publik dalam menentukan kebijakan (Silaban 1. Asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilu demokratis juga bertumpu pada nilai kebebasan, kemerdekaan, persamaan di hadapan hukum, keterbukaan, dan partisipasi. Kebebasan dan kemerdekaan tidak bersifat dapat dibatasi oleh undang-undang demi moral, keamanan, ketertiban, dan penghormatan hak orang lain. Persamaan ( equality before the la. menuntut objektivitas dan menolak perlakuan istimewa. Keterbukaan mewajibkan pemerintah menyediakan informasi publik, namun tetap ada pengecualian untuk rahasia negara. Partisipasi menekankan bahwa urusan publik harus melibatkan banyak pihak dan menjadi pilar good governance. Tindak pidana . elik/strafbaar fei. dipahami sebagai perbuatan yang melawan hukum, dilakukan dengan kesalahan, dan patut dipidana. Unsur tindak pidana JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM mencakup unsur subjektif . engaja/culpa, niat, perencanaa. dan unsur objektif . emenuhi rumusan UU, melawan hukum, kualitas pelaku, kausalita. Jenis tindak pidana dapat dibedakan menjadi kejahatanAepelanggaran, delik formilAemateril, delik dolusAeculpa, delik komisiAeomisi, serta delik aduan (Prasetyo 2020. Khusus tindak pidana pemilu, istilah ini muncul jelas dalam UU 8/2012 . ebelumnya disebut pelanggaran pidana pemil. Tindak pidana pemilu mencakup perbuatan yang mengacaukan, menghambat, atau mengganggu proses pemilu, yang diatur baik dalam UU Pemilu maupun peraturan lain seperti KUHP . isalnya menghalangi hak pilih, penyuapan, tipu muslihat, mengaku sebagai orang lain, menggagalkan pemunguta. UU 7/2017 mengatur tindak pidana pemilu secara rinci (Pasal 476Ae. dan prosedur penanganan melalui koordinasi BawasluAePolriAe Kejaksaan dalam Gakkumdu, dengan batas waktu penanganan cepat dari pelaporan sampai pelimpahan perkara. Dalam praktik, pelanggaran pemilu dapat terjadi pada berbagai tahapan, seperti pemutakhiran data pemilih . emalsuan data, pemilih fiktif, penghilangan hak pili. , pemungutan dan penghitungan suara . ecurangan KPPS, manipulasi form, penggunaan hak pilih orang lain, kekerasan, gangguan siste. , hingga rekapitulasi berjenjang . anipulasi C1 ke DA1, intimidasi, suap penyelenggar. Karena itu, naskah ini menekankan pentingnya regulasi dan penegakan hukum untuk menjaga integritas pemilu sebagai inti demokrasi. Penyelsaian Sengketa Tindak Pidana Pemilu Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Sengketa pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dari konflik. Di mana terdapat sengketa, di situ selalu terdapat konflik yang mendahuluinya. Konflik merupakan bagian dari kehidupan manusia yang tidak terelakkan, baik dalam skala kecil maupun besar, ringan maupun berat, dan dialami oleh seluruh lapisan masyarakat. Perbedaan kepentingan, persepsi, dan kepemilikan hak sering kali menjadi pemicu utama konflik. Oleh karena itu, mempelajari sengketa menjadi penting untuk memahami hakikat konflik, jenis-jenis sengketa, serta mekanisme penyelesaiannya secara adil dan berlandaskan hukum (Jayanti 2. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, sengketa diartikan sebagai pertentangan atau konflik. Konflik sendiri berarti adanya oposisi atau pertentangan antara individu, kelompok, atau organisasi terhadap suatu objek kepentingan tertentu. Menurut Winardi, konflik merupakan pertentangan antara individu atau kelompok yang memiliki hubungan atau kepentingan atas objek yang sama sehingga menimbulkan akibat Sementara itu. Ali Achmad menjelaskan bahwa bentuk penyelesaian sengketa pada awalnya cenderung berorientasi pada kemenangan sepihak, seperti peperangan, perkelahian, atau proses peradilan. Dari berbagai pandangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari perbedaan persepsi atas kepentingan atau hak, yang dapat menimbulkan akibat hukum dan memungkinkan dikenakannya sanksi hukum terhadap salah satu pihak (Salim 2. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Dalam konteks kepemiluan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengklasifikasikan sengketa pemilu ke dalam dua kategori utama, yaitu Sengketa Proses Pemilu dan Sengketa Hasil Pemilu (Perselisihan Hasil Pemil. Sengketa proses pemilu mencakup sengketa antar peserta pemilu maupun antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu akibat dikeluarkannya keputusan KPU. KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. Sementara itu, sengketa hasil pemilu mencakup perselisihan antara KPU dan peserta pemilu terkait penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional (Sugiarto 2. Selain dua kategori tersebut. UU Pemilu juga mengenal pelanggaran pemilu dan tindak pidana pemilu. Secara konseptual, keduanya juga dapat dikategorikan sebagai sengketa hukum. Oleh karena itu, sengketa pemilu secara luas dapat dikelompokkan ke dalam empat jenis, yaitu: . pelanggaran pemilu, . sengketa proses pemilu, . perselisihan hasil pemilu, dan . tindak pidana pemilu. Pelanggaran pemilu dapat bersumber dari temuan maupun laporan. Temuan pelanggaran merupakan hasil pengawasan aktif oleh Bawaslu dan jajarannya, sedangkan laporan pelanggaran berasal dari warga negara yang memiliki hak pilih, peserta pemilu, atau pemantau pemilu. Selain itu, dikenal pula pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang berkaitan dengan pelanggaran sumpah dan janji jabatan oleh penyelenggara pemilu. Di samping itu, terdapat pelanggaran administratif pemilu yang berkaitan dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme administrasi penyelenggaraan pemilu. Adapun tindak pidana pemilu mencakup perbuatanperbuatan yang diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 488 hingga Pasal 554 UU No. 7 Tahun 2017 (Sugiarto. Rijal, and Agustina, n. Penegakan hukum pada dasarnya merupakan proses penyelenggaraan hukum oleh aparat penegak hukum dan pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan Menurut Soerjono Soekanto, penegakan hukum adalah proses menyerasikan nilai-nilai yang terkandung dalam kaidah hukum dengan perilaku nyata manusia guna menciptakan dan memelihara ketertiban serta kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam konteks hukum pidana, penegakan hukum merupakan rangkaian proses yang dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, hingga pelaksanaan pidana (Hoemijati. Pamuji, and Hartanto 2. Dalam kepemiluan, penegakan hukum menjadi elemen penting untuk menjamin pemilu yang demokratis. Standar internasional pemilu demokratis mencakup antara lain kerangka hukum pemilu, sistem pemilu, hak memilih dan dipilih, badan penyelenggara pemilu, kampanye yang demokratis, akses media, pembiayaan kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, pemantauan pemilu, serta kepatuhan dan penegakan hukum. Untuk memenuhi standar tersebut, diperlukan lembaga-lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan dan fungsi yang jelas dalam menangani sengketa pemilu. Beberapa lembaga memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan dan penegakan hukum pemilu di Indonesia. Pertama. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM diamanatkan UUD 1945. KPU bertanggung jawab atas seluruh tahapan pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedua. Badan Pengawas Pemilu (Bawasl. yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilu guna memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai asas dan peraturan perundang-undangan. Bawaslu memiliki peran penting dalam menerima, mengkaji, dan menindaklanjuti laporan maupun temuan pelanggaran pemilu. Ketiga. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang bertugas memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu. Putusan DKPP bersifat final dan mengikat serta wajib dilaksanakan oleh penyelenggara Keempat. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polr. yang memiliki kewenangan dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pemilu. Dalam penanganan tindak pidana pemilu, kepolisian bekerja sama dengan Bawaslu dan Kejaksaan dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumd. Kepolisian hanya dapat menindaklanjuti laporan tindak pidana pemilu yang disampaikan oleh Bawaslu atau Panwaslu, sehingga Bawaslu menjadi satu-satunya pintu gerbang pelaporan tindak pidana pemilu. Kelima. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berwenang menyelesaikan sengketa proses pemilu tertentu, khususnya yang berkaitan dengan keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan oleh KPU dan jajarannya. Kewenangan PTUN berkaitan dengan pengujian keputusan administratif dalam lingkup hukum administrasi negara. UU No. 7 Tahun 2017 mengatur secara rinci mekanisme penyelesaian sengketa pemilu berdasarkan jenis sengketanya. Untuk pelanggaran pemilu, penyelesaian dilakukan melalui tiga jalur, yaitu penanganan pelanggaran dari temuan dan laporan, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diselesaikan oleh DKPP, serta pelanggaran administratif pemilu yang ditangani oleh Bawaslu dengan sanksi Sengketa proses pemilu diselesaikan terlebih dahulu melalui Bawaslu dengan mekanisme musyawarah dan adjudikasi. Putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat, kecuali untuk sengketa tertentu seperti verifikasi partai politik peserta pemilu, penetapan daftar calon tetap, dan penetapan pasangan calon, yang masih dapat diajukan ke PTUN. Sedangkan Perselisihan hasil pemilu diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi. Peserta pemilu dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara nasional oleh KPU dalam jangka waktu yang sangat terbatas. Sengketa hasil pemilu hanya dapat diterima apabila berpengaruh terhadap perolehan kursi atau penetapan hasil pemilu secara nasional (Santoso 2. Adapun tindak pidana pemilu ditangani melalui mekanisme cepat dan khusus. Laporan dugaan tindak pidana pemilu diteruskan oleh Bawaslu kepada kepolisian setelah koordinasi dalam Gakkumdu. Proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan dibatasi oleh tenggat waktu yang ketat untuk memastikan perkara tindak pidana pemilu selesai sebelum penetapan hasil pemilu nasional. Putusan pengadilan terhadap tindak pidana pemilu bersifat final setelah tingkat banding dan tidak dapat diajukan upaya hukum lain. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM KESIMPULAN Tindak pidana pemilu dalam UU No. 7 Tahun 2017 merupakan ancaman serius terhadap prinsip kedaulatan rakyat dan kualitas demokrasi karena berpotensi merusak asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Tindak pidana pemilu dipahami sebagai perbuatan yang sengaja melanggar hukum untuk mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu tahapan pemilu, dan dapat dilakukan oleh berbagai subjek, mulai dari individu, peserta pemilu, hingga penyelenggara. Pemilu mengatur tindak pidana pemilu secara rinci (Pasal 488Ae. sebagai bentuk keseriusan negara menjaga integritas pemilu, mengingat pelanggaran dapat terjadi di semua tahapan, dari pemutakhiran data pemilih, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, sampai rekapitulasi berjenjang. Penyelesaian sengketa kepemiluan menegaskan bahwa sengketa tidak terlepas dari konflik, sehingga diperlukan mekanisme hukum yang jelas dan cepat. UU No. Tahun 2017 membedakan sengketa pemilu menjadi sengketa proses dan sengketa hasil, namun secara lebih luas juga mencakup pelanggaran pemilu dan tindak pidana Penanganannya melibatkan lembaga yang berwenang sesuai jenis perkara: Bawaslu untuk temuan/laporan pelanggaran dan pelanggaran administratif. DKPP untuk kode etik penyelenggara. PTUN untuk sengketa proses tertentu terkait keputusan KPU, serta Mahkamah Konstitusi untuk perselisihan hasil pemilu. Khusus tindak pidana pemilu, mekanisme penegakannya dilakukan melalui koordinasi Sentra Gakkumdu (BawasluAePolriAeKejaksaa. dengan batas waktu penanganan yang ketat agar perkara selesai sebelum penetapan hasil nasional. Namun, praktik penegakan hukum masih menghadapi kendala seperti rendahnya kesadaran masyarakat dan kecenderungan penindakan yang tidak merata, sehingga berisiko menimbulkan disparitas serta mengurangi kepercayaan publik terhadap pemilu dan demokrasi. Referensi