KEWENANGAN HUKUM PEMERINTAH DAERAH DALAM STANDARISASI PANGAN PROGRAM MAKANAN BERGIZI: KAJIAN KASUS KERACUNAN MASSAL DI KOTA BOGOR Legal Authority Of Local Government In Food Standardization For Nutritious Meal Program: Case Study In Bogor City ISSN 2657-182X (Onlin. JURNAL REFORMASI HUKUM TRISAKTI Putri Aulia Ramadhan1. Ali Rido2* Program Studi Sajana Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Trisakti. Jakarta. Indonesia ABSTRAK Indonesia memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin pemenuhan hak pangan bergizi sebagai bagian dari urusan wajib pelayanan dasar dalam UndangUndang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Kota Bogor, sebagai pelaksana Program Makanan Bergizi Gratis (MBG), terbukti rawan terhadap risiko kegagalan Standarisasi Pangan, ditandai dengan insiden KLB keracunan massal 223 siswa pada Mei 2025. Rumusan masalah penelitian ini mengkaji pelaksanaan kewajiban hukum Pemda dan faktor penghambatnya, terutama legal gap. Metode penelitan menggunakan penelitian hukum normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus, dianalisis secara deskriptif-preskriptif. Hasil pada penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perlindungan oleh Pemda melalui Walikota dan dinas terkait belum berjalan maksimal, masih bersifat ad-hoc, dan terhambat oleh ketiadaan Peraturan Daerah/Perwali spesifik tentang Standarisasi Pangan. Simpulan penelitian ini adalah upaya penjaminan Standarisasi Pangan MBG belum optimal. Untuk itu, dibutuhkan penguatan kebijakan daerah ( lex speciali. , peningkatan koordinasi, serta penggunaan kewenangan regulatif Walikota guna mewujudkan perlindungan hukum yang berkelanjutan. ABSTRACT Indonesia bears a constitutional responsibility to ensure access to nutritious food as part of mandatory basic public services under Law No. 23 of 2014 on Regional Government. In practice, the implementation of the Free Nutritious Meal Program (MBG) on Bogor City has shown significant vulnerability to failures in food standardization, as evidenced by a mass food poisoning incident affecting 223 students on May 2025. This study examines the implementation of local government legal obligations and the factor hindering their effectiveness, particularly regulatory The research employs normative legal methods using statutory and case-based approaches, analyzed through descriptive-prescriptive techniques. The findings indicate that legal protection provided by the local government through the mayor and relevant local regulations governing food standardization. The study concludes that efforts to ensure food standardization in the MBG program are not yet optimal, highlighting the need for strengthened local policies, improved institutional coordination, and effective use of mayoral regulatory authority to achive sustainable legal protection Volume 8 Nomor 2 Mei 2026 a a a a Diterima Februari 2026 Revisi Maret 2026 Disetujui April 2026 Terbit Online Mei 2026 *Email Koresponden: alirido@trisakti. Kata Kunci: A Bogor A Pemerintah A Daerah A Peraturan A Kewenangan Keywords: a Bogor a Government a Local a Law a Authority Sitasi artikel ini: Aulia. Rido. Kewenangan Hukum Pemerintah Daerah dalam Standarisasi Pangan Program Makanan Bergizi: Kajian Kasus Keracunan Massal di Kota Bogor. Vol. 8 Nomor 2 Mei 2026. Halaman 646-657. Doi: https://doi. org/10. 25105/refor. Kewenangan Hukum Pemerintah Daerah dalam Standarisasi Pangan Program Makanan Bergizi: Kajian Kasus Keracunan Massal di Kota Bogor Aulia. Rido Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. PENDAHULUAN Konstruksi Negara Hukum Kesejahteraan . elfare stat. , pemerintah daerah memikul tanggung jawab yang bersifat melekat sebagai pihak yang tidak hanya menyediakan, tetapi juga melindungi pemenuhan hak-hak dasar warga negara. Tanggung jawab tersebut menjadi semakin relevan apabila dikaitkan dengan pemenuhan ha katas pangan yang layak dan bergizi, yang secara normatif merupakan bagian dari hak asasi manusia sekaligus perintah konstitusional sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 28 H ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, negara tidak semata-mata berkewajiban menjamin ketersediaan pangan, melainkan juga harus memastikan aspek keamanan, mutu, dan kelayakan pangan bagi masyarakat. 1 Sejalan dengan hal tersebut. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mendefinisikan kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pasal 1 menyatakan bahwa Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Pengaturan mengenai keamanan, mutu, dan gizi pangan telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Undang-Undang tersebut melarang peredaran pangan yang tidak memenuhi standar keamanan serta bertujuan melindungi masyarakat dari risiko gangguan Kesehatan. Ketentuan tersebut mengatur upaya menjaga kualitas pangan agar tidak menimbulkan dampak negative bagi Penetapan bidang Kesehatan dan Pendidikan sebagai urusan wajib pelayanan dasar dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memperkuat tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pemenuhan pangan yang aman dan layak. Pelakasanaan kewajiban pelayanan dasar belum sepenuhnya berjalan secara optimal di tingkat daerah. Program strategis pemerintah seperti Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) masih menghadapi kendala dalam pelaksanaan. Risiko kegagalan Standarisasi Pangan di daerah menunjukkan kecenderungan meningkat. Kondisi tersebut mencerminkan kelemahan pengawasan dan pengendalian dalam penyediaan pangan pada program pelayanan dasar. 2 Hilangnya atau rusaknya sistem pengawasan. Philipus M Hadjon. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta. Gadjah Mada University Press, 2008. Miriam Budiardjo. Dasar-Dasar Ilmu Politik, ed. Revisi. Jakarta. Gramedia Pustaka Utama, 2007. Kewenangan Hukum Pemerintah Daerah dalam Standarisasi Pangan Program Makanan Bergizi: Kajian Kasus Keracunan Massal di Kota Bogor Aulia. Rido Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. pemanfaatan anggaran yang tidak efektif, kelalaian administrasi . , dan kekosongan norma lokal . acum of regulatio. merupakan penyebab utama kegagalan pelayanan dasar yang terus menerus mengancam kualitas pelayanan publik. Untuk memenuhi tuntutan kecepatan program. Walikota dan jajarannya berpotensi mengesampingkan aspek regulasi dan pengawasan teknis, terutama dalam hal kualifikasi penyedia jasa. Pelaksanaan Sebagian besar urusan wajib dilakukan melalui pelimpahan kewenangan kepada mitra penyedia jasa, yaitu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pola pelaksanaan tersebut menimbulkan risiko serius terhadap Standarisasi Pangan yang berdampak langsung apada keselamatan anak sekolah. Kondisi tersebut memicu turunnya kepercayaan masyarakat akibat lemahnya perlindungan hukum, terutama pada tingkat pengaturan daerah yang semakin terbatas dan kualitasnya cenderung menurun. 4 Sudah pasti bahwa sebagian besar insiden keracunan massal yang meluas, baik di dalam negeri maupun internasional, disebabkan oleh aktivitas manusia yang ceroboh, egois, dan tidak bertanggung jawab. 5 Fakta lain menunjukkan bahwa banyak peristiwa keracunan massal berskala luas, baik di tingkat nasional maupun internasional, bersumber dari perilaku manusia yang lalai, tidak bertanggung jawab, dan mengabaikan standar keamanan pangan. Peningkatan kasus kegagalan Standarisasi Pangan teratat terjadi di Kota Bogor pada tahun 2025. 6 Data Balai Laboratorium Kesehatan Daerah mencatata Kejadian Luar BIasa keracunan massal siswa dengan jumlah korban mencapai 233 orang. 7 Kedudukan Walikota Bogor sebagai pelaksana urusan wajib dalam lintas program strategis menempatkan tanggung jawab pengawasan dan pengendalian pada tingkat daerah. Lemahnya pelaksanaan fungsi tersebut membuka peluang terjadinya praktik penyediaan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu oleh pihak-pihak Retno Y R . Handayani. AuImplikasi Hukum Otonomi Daerah terhadap Kasus Keamanan PanganAy Jurnal Hukum dan Pembangunan Daerah,2024. 4 Nurul Y. Damayanti. AuPerlindungan Konsumen Terhadap Keamanan Pangan Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara,Ay Jurnal Hukum Administrasi Negara, 2023. 5 Miriam Budiardjo. Dasar-Dasar Ilmu Politik, ed. Jakarta. Gramedia Pustaka Utama, 2008. 2027, 25-30. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. AuRencana Induk Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis 2025Ae2029Ay Jakarta. Bappenas, 2025. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Laik Higiene Sanitasi Jasaboga,2021. Kewenangan Hukum Pemerintah Daerah dalam Standarisasi Pangan Program Makanan Bergizi: Kajian Kasus Keracunan Massal di Kota Bogor Aulia. Rido Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Dari uraian diatas, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul "Kewenangan Hukum Pemerintah Daerah dalam Standarisasi Pangan Program Makanan Bergizi: Kajian Kasus Keracunan Massal di Kota Bogor" dengan rumusan masalah yaitu mengkaji pelaksanaan kewajiban hukum pemerintah daerah dan faktor penghambatnya untuk menjaga standarisasi pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis di Kota Bogor. II. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang dilakukan melalui penelaahan bahan hukum sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku ilmiah, artikel jurnal, serta hasil penelitian terdahulu yang relevan. Penelitian ini bersifat normatif-deskriptif dengan fokus kajian pada asas-asas hukum dalam pengaturan standar kelayakan pangan pada Program Makan Bergizi Gratis. Bahan hukum yang digunakan diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan mengkaji norma hukum, doktrin, serta kebijakan terkait untuk menilai kesesuaian, kekosongan, dan ketidaksinkronan pengaturan. Penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif, yaitu dari norma hukum umum yang bersumber pada ketentuan konstitusional dan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah dan pemenuhan hak atas pangan yang aman, layak, dan bergizi, kemudian dianalisis dalam konteks khusus kewenangan Pemerintah Daerah Kota Bogor dalam menjamin standar kelayakan pangan pada Program Makan Bergizi Gratis. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Bagian ini memaparkan temuan penelitian melalui pendalaman analisis atas kasus keracunan massal dalam pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bogor, dengan penekanan khusus pada perspektif Hukum Pemerintahan Daerah dan Perundang-undangan. Uraian pembahasan diarahkan untuk menjawab dua rumusan masalah sekaligus mencapai tujuan penelitan sebagaimana telah dirumuskan sebelumnya yang kemudian diuraikan sebagai berikut: Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum . Jakarta. UI Press, 1986. Kewenangan Hukum Pemerintah Daerah dalam Standarisasi Pangan Program Makanan Bergizi: Kajian Kasus Keracunan Massal di Kota Bogor Aulia. Rido Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Peran Pemerintah Daerah Kota Bogor dalam Menjamin Standarisasi Pangan Program Makanan Bergizi Gratis Kerangka negara kesejahteraan, pemerintah termasuk pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin terpenuhinya hak-hak dasar warga negara. Salah satu hak fundamental tersebut adalah ha katas pangan yang aman, layak dan Kewajiban ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menempatkan bidang Kesehatan dan pangan seabgai urusan wajib pelayanan yang harus diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Secara normatif, kepala daerah, dalam hal ini Wali Kota, memegang peran sentral dalam penyelenggaraan daerah. Peran tersebut dapat diklasifikasikan ke dalam tiga fungsi utama, diantaranya sebagai berikut: Fungsi regulatif diwujudkan melakui penetapan Peraturan Walikota sebagai pedoman teknis pelaksanaan kebijakan. Fungsi pelayanan berkaitan dengan penyediaan pelayanan publik sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Fungsi protektif, yaitu melakukan pengawasan untuk mencegah pelanggaran. Kewajiban pemerintah daerah dalam menjamin keamanan dan mutu pangan ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mewajibkan negara memastikan pangan yang beredar aman, bermutu, dan layak dikonsumsi, serta diperkuat melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 yang mensyaratkan setiap penyedia jasa boga memiliki Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) sebagai standar minimum kelayakan operasional. Dalam konteks hukum pemerintah daerah, ketentuan tersebut merupakan norma adminstratif yang wajib ditegakan melalui mekanisme perizinan, pengawasa, dan penindakan administratif. Namun, dalam pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis di Kota Bogor, ditemukan fakta bahwa tidak seluruh penyedia jasa boga yang ditunjuk seabagai mitra pelaksana telah memenuhi kewajiban kepemilikan SLHS, bahkan sebagian tetap beroperasi meskipun belum lolos uji kelayakan higienis dan sanitasi sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, sehingga menunjukkan adanya kesenjangan antara Kewenangan Hukum Pemerintah Daerah dalam Standarisasi Pangan Program Makanan Bergizi: Kajian Kasus Keracunan Massal di Kota Bogor Aulia. Rido Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. norma hukum dan praktik implementasi di tingkat daerah yang berpotensi mengganggu jaminan keaman pangan. Kasus lain yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor. Sri Nowo Retno. Dinkes melakukan penyeledikan epidemiologi . awancara SPPG dan kasu. serta melakukan pengambilan sampel makanan dan specimen dari pasien yang menjadi korban distribusi Program MBG serta memerintahkan agar menghentikan konsumsi makanan yang telah didistribusikan namun belum dimakan. Sementara itu jumlah porsi makanan yang didistribusikan oleh SPPG Batutulis 08 sebanyak 3. 992 yang didistribusikan ke 17 sekolah dengan 3 kloter distribusi. Dari data yang diperoleh gejala yang dialami pasien, di antaranya mual, mutah, diaere. BAB berdarah dan berlendir, demam, pusing, menggigil, berkeringat, dan nyeri perut. Pernyataan tersebut tertera pada Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 yang mewajibkan pemerintah daerah menjamin keamanan mutu pangan, sementara Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021 mensyaratkan setiap penyedia jasa boga memiliki Sertifikat Lain Higienis Sanitasi (SLHS) sebagai standar minimum. Efektivitas peran pemerintah daerah dapat dianalisis dengan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto, yang menyatakan bahwa hukum hanya efektif apabila norma, aparat, dan masyarakat berjalan konsisten. Pemerintah Kota Bogor menghadapi persoalan serius setelah terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan massal pada Mei 2025. Sedikitnya 210 siswa dari berbagai tingkatan sekolah (PAUD. SD. SMP) di kota Bogor mengalami gejala keracunan setelah mengonsumsi makanan MBG di SMP Bosowa Insani. SDN Kedung Jaya, dan SDN Batu Tulis. Hasil uji laboratorium menunjukkan adanya kontaminasi E. coli dan Salmonella, yang menjadi bukti bahwa makanan tidak diproduksi sesuai standar higienitas. 13 Fakta lain menunjukkan bahwa dari 55 penyedia makanan MBG, hanya 5 penyedia yang memiliki SLHS, padahal SLHS merupakan syarat operasional wajib. Muchamad Sholihin. AuWalkot Sebut 50 Siswa Keracunan MBG di Bogor dari Dapur Belum Bersertifikat,Ay detikNews, 2025, diakses pada tanggal 21 November 2025. Dedi Mulyono. AuPuluhan Siswa Diduga Keracunan MBG di Kota Bogor,Ay KlikBogor, 2025, diakses pada tanggal 21 November 2025. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Laik Higiene Sanitasi Jasaboga, 2021. Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta. UI Press, 1986. Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Bogor. Bogor, 2025. Muchamad Sholihin. AuWalkot Sebut 50 Siswa Keracunan MBG di Bogor dari Dapur Belum Bersertifikat. " detiknews, 2025, diakses pada tanggal 21 November 2025. Kewenangan Hukum Pemerintah Daerah dalam Standarisasi Pangan Program Makanan Bergizi: Kajian Kasus Keracunan Massal di Kota Bogor Aulia. Rido Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Selain itu. Kota Bogor tidak memiliki Peraturan Wali Kota yang mengatur secara teknis standar keamanan pangan MBG. Perwali No. 84 Tahun 2018 tentang RAD-PG hanya mengatur strategi umum dan tidak mengatur tata cara audit dapur, prosedur penanganan pangan, ataupun mekanisme sanksi. Berdasarkan teori kewenangan pemerintahan daerah dan teori efektivitas hukum, maka peran Pemerintah Kota Bogor dapat diuraikan sebagai berikut: Fungsi regulatif tidak dijalankan. Walikota memiliki kewenangan untuk menetapkan Peraturan Wali Kota sebagai lex specialis teknis. Namun tidak adanya Perwali MBG menyebabkan legal gap yang menghambat pelaksanaan standar keamanan pangan. Norma yang seharusnya mengatur syarat SLHS, audit harian, hingga sanksi administrasi tidak tersedia, sehingga pemerintah daerah tidak memiliki dasar koersif untuk mengawasi penyedia. Fungsi pelayanan tidak terpenuhi. Program MBG seharusnya menjamin pemberian makanan aman dan bergizi. Namun terjadinya keracunan massal membuktikan bahwa layanan publik yang diberikan tidak memenuhi standar keamanan pangan, sehingga bertentangan dengan Pasal 59Ae61 Undang-Undang No 18 Tahun 2012 mengenai Pangan yang menuntut penyediaan pangan aman. Fungsi protektif . tidak berjalan efektif. Pengawasan antar-dinas (Dinas Kesehatan. Dinas Pendidikan. Dinas Ketahanan Panga. berjalan sektoral dan tidak terintegrasi. SOP terpadu pengawasan tidak ada karena ketiadaan Perwali teknis. Akibatnya, pengawasan lebih banyak dilakukan setelah kejadian . ost-even. , bukan secara preventif. Berdasarkan teori kewenangan pemerintahan daerah dan fakta empiris di lapangan, dapat disimpulkan bahwa peran Pemerintah Kota Bogor dalam menjamin standarisasi pangan belum efektif. Kegagalan tersebut terutama disebabkan oleh: Tidak adanya regulasi teknis (Perwali MBG). Rendahnya kualitas pelayanan publik berupa penyediaan makanan aman. Lemahnya mekanisme pengawasan, dan Tidak terpenuhinya standar SLHS oleh sebagian besar penyedia. Dengan demikian. Pemerintah Daerah belum menjalankan fungsi regulatif, pelayanan, dan protektif secara konsisten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewenangan Hukum Pemerintah Daerah dalam Standarisasi Pangan Program Makanan Bergizi: Kajian Kasus Keracunan Massal di Kota Bogor Aulia. Rido Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Faktor-faktor Penghambat Pelaksanaan Standarisasi Pangan Program Makan Bergizi Gratis di Kota Bogor Implementasi kebijakan publik dipengaruhi oleh empat faktor utama: regulasi, struktur kelembagaan, sumber daya, dan tingkat kepatuhan masyarakat. 15 Dalam konteks hukum administrasi negara, keberhasilan implementasi kebijakan sangat bergantung pada ketersediaan instrumen hukum, koordinasi antar-instansi, dan kapasitas pelaksana kebijakan. 16 Jika suatu kebijakan tidak memiliki aturan pelaksanaan yang detail, maka kebijakan tersebut berpotensi tidak dapat dilaksanakan secara efektif . on-executable polic. Penelitian menemukan sejumlah faktor yang menghambat pelaksanaan standarisasi pangan MBG, antara lain: Inersia Regulasi: Absensi Lex Specialis di Tingkat Daerah Kekosongan pengaturan di tingkat daerah akibat belum diterbitkannya regulasi turunan yang bersifat lex specialis, seperti Peraturan Wali Kota, untuk mengatur operasional teknis program MBG. Ketiadaan regulasi tersebut mengakibatkan lemahnya daya paksa norma administrasi, sehingga pemerintah daerah tidak memiliki landasan yuridis yang memadai untuk menjatuhkan sanksi administratif atau melakukan tindakan penegakan hukum terhadap penyedia jasa boga yang tidak memenuhi standar keamanan pangan. Disfungsi Koordinasi dan Fragmentasi Kelembagaan Fungsi distribusi, pengawasan dan pengendalian kesehatan dijalankan secara terpisah tanpa mekanisme pengawasan preventif yang terintegrasi. Tidak adanya mandat normatif untuk membentuk satuan tugas pengawasan lintas sektor menyebabkan pengawasan bersifat parsial dan reaktif, sehingga melemahkan sestem checks and balances dalam proses pengadaan dan pengawasan penyedia jasa MBG. Miskonsepsi Hierarki Norma Hukum Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan merupakan norma yang bersifat langsung operasional, padahal dalam kerangka otonoma daerah norma George C Edwards i. Implementing Public Policyy. Washington. Congressional Quarterly Press, 1980. Jimly Asshiddiqie. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi: Serpihan Pemikiran Hukum. Media dan Hak Asasi Manusia. Jakarta. Konstitusi Press, 2005. Kewenangan Hukum Pemerintah Daerah dalam Standarisasi Pangan Program Makanan Bergizi: Kajian Kasus Keracunan Massal di Kota Bogor Aulia. Rido Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. tersebut merupakan norma umum yang memerlukan pengaturan teknis ditingkat Kegagalan menerjemahkan norma nasional ke dalam regulasi teknis daerah berdampak pada lemahnya mekanisme pencegahan dan pengawasan, serta meningkatkan risiko pelanggaran standar keamanan pangan. Berdasarkan kasus yang terjadi, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan kegagalan program makan bergizi gratis di kota Bogor yang diataranya sebagai berikut: Tidak adanya Perwali Teknis MBG menyebabkan program berjalan tanpa dasar hukum operasional. Dalam teori implementasi kebijakan, ketiadaan instrumen hukum merupakan faktor yang secara langsung menghambat efektivitas kebijakan. Faktor kelembagaan: koordinasi tidak terintegrasi Antar-dinas tidak memiliki mekanisme koordinasi formal. Peran Dinas Pendidikan lebih dominan pada pengadaan. Dinas Kesehatan pada pemeriksaan pascakeracunan, sementara Dinas Ketahanan Pangan jarang terlibat. Fragmentasi kelembagaan ini sesuai dengan fenomena institutional disintegration dalam teori kebijakan publik. Faktor sumber daya: Sumber Daya Manusia dan anggaran terbatas Jumlah pengawas pangan tidak sebanding dengan jumlah penyedia makanan. Pemeriksaan rutin tidak dapat dilakukan, sehingga risiko kontaminasi tidak teridentifikasi sejak awal. Faktor kepatuhan penyedia rendah Kepatuhan rendah disebabkan oleh minimnya pengetahuan penyedia terkait standar keamanan pangan. Tanpa instrumen koersif, kepatuhan sulit dipaksa. Berdasarkan uraian tersebut, diperlukan reformasi regulasi melalui pembentukan Perwali tentang Standar Operasional Prosedur dan Pengawasan Mutu Pangan MBG. Regulasi ini harus memuat klausul imperative yang menjadikan kepemilikan SLHS sebagai syarat mutlak . onditio sine qua no. dalam kontrak pengadaan, serta menetapkan sanksi administratif progresif bagi pelanggarannya. Tanpa Langkah konstitusional ini, hak konstitusional siswa atas Kesehatan dan gizi akan terus berada di bawah bayang-bayang ketidakpastian hukum. Secara keseluruhan, faktor-faktor tersebut saling berkaitan dan saling memperkuat, sehingga menimbulkan kegagalan implementasi. Faktor penghambat implementasi standarisasi pangan MBG di Kota Bogor meliputi hambatan regulatif, kelembagaan. Kewenangan Hukum Pemerintah Daerah dalam Standarisasi Pangan Program Makanan Bergizi: Kajian Kasus Keracunan Massal di Kota Bogor Aulia. Rido Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. sumber daya, dan kepatuhan penyedia. Hambatan paling signifikan adalah kekosongan regulasi teknis (Perwal. yang menyebabkan pemerintah daerah tidak memiliki instrumen untuk mengawasi dan menindak penyedia. IV. KESIMPULAN Kegagalan standarisasi pangan dalam Program MBG Kota Bogor terjadi karena Pemerintah Daerah tidak menurunkan ketentuan Undang-Undang NO 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021 mengenai SLHS ke dalam Peraturan Wali Kota sebagai regulasi teknis. Ketiadaan Perwali serta kurangnya fungsi pemerintah daerah dalam pengawasan Program Makan Bergizi Gratis ini menimbulkan kekosongan norma yang melemahkan pengawasan dan menyebabkan terjadinya KLB keracunan massal. Secara yuridis, penyebab utama berasal dari kelalaian kewenangan Walikota dalam menjalankan fungsi regulatif dan protektif atas urusan wajib kesehatan. Untuk memastikan keamanan pangan MBG, diperlukan penyusunan Perwali teknis, penguatan koordinasi lintas dinas, peningkatan kapasitas pengawas, serta penegakan sanksi administratif sesuai amanat UU Pangan dan UU Pemda. DAFTAR PUSTAKA