Nuras : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat E-ISSN 2808-2559. P-ISSN 2808-3628 Volume 5. Issue 4. October 2025. Page, 215-225 Email: nurasjournal@gmail. PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK PEMERINTAH DESA BERBASIS DIGITAL DI DESA PARIT KELADI Siti Aminah1. Turiman2, & Sri Sudono Saliro3* 1,2,&3 Program Studi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Tanjungpura. Jalan Prof. Dr. Hadari Nawawi. Pontianak. Kalimantan Barat 78124. Indonesia *Email: srisudonosaliro@hukum. Submit: 20-08-2025. Revised: 01-09-2025. Accepted: 02-09-2025. Published: 02-10-2025 ABSTRAK: Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur Desa Parit Keladi. Kecamatan Sungai Kakap. Kabupaten Kubu Raya, dalam memanfaatkan teknologi digital untuk mendukung pelayanan publik. Analisis situasi menunjukkan website desa belum dikelola optimal, dan desa belum memiliki akun media sosial resmi, sehingga distribusi informasi dan layanan publik belum efektif. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan edukatif-partisipatif melalui pelatihan, simulasi, dan pendampingan langsung. Materi meliputi pengelolaan website, strategi pembuatan konten kreatif untuk media sosial, teknik komunikasi digital, dan keamanan informasi. Hasil kegiatan PkM menunjukkan peningkatan kemampuan aparatur desa dalam mengelola website yang kini memuat profil, agenda, laporan keuangan, dan layanan administrasi daring. Akun Instagram desa berhasil diaktifkan dengan konten relevan dan menarik, serta meningkatkan interaksi masyarakat melalui kanal digital. Disarankan pembentukan tim pengelola kanal digital desa secara berkelanjutan, pelatihan literasi digital berkala, integrasi website dengan layanan administrasi online, kolaborasi dengan masyarakat dalam produksi konten, serta evaluasi kinerja kanal digital secara periodik untuk menjaga efektivitas pelayanan publik. Kata Kunci: Parit Keladi. Pelayanan Publik Digital. Website Desa. ABSTRACT: This Community Service (PkM) aims to increase the capacity of the apparatus of Parit Keladi Village. Sungai Kakap District. Kubu Raya Regency, in utilizing digital technology to support public services. The analysis of the situation shows that the village website has not been optimally managed, and the village does not have an official social media account, so the distribution of information and public services has not been effective. The implementation method uses an educational-participatory approach through training, simulation, and direct mentoring. Materials include website management, creative content creation strategies for social media, digital communication techniques, and information security. The results of PkM activities show an increase in the ability of village officials to manage websites which now contain profiles, agendas, financial reports, and online administrative services. The village's Instagram account has been successfully activated with relevant and interesting content, as well as increasing community interaction through digital channels. It is recommended to establish a sustainable village digital channel management team, periodic digital literacy training, integration of websites with online administration services, collaboration with the community in content production, and periodic evaluation of the performance of digital channels to maintain the effectiveness of public services. Keywords: Parit Keladi. Digital Public Services. Village Website. How to Cite: Aminah. Turiman. , & Saliro. Peningkatan Pelayanan Publik Pemerintah Desa Berbasis Digital di Desa Parit Keladi. Nuras : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5. , 215-225. https://doi. org/10. 36312/nuras. Nuras : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat is Licensed Under a CC BY-SA Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License. Uniform Resource Locator: https://e-journal. com/index. php/nuras Nuras : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat E-ISSN 2808-2559. P-ISSN 2808-3628 Volume 5. Issue 4. October 2025. Page, 215-225 Email: nurasjournal@gmail. PENDAHULUAN Pelayanan publik di tingkat desa merupakan aspek fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat (Saliro et al. , 2. Pemerintah desa sebagai ujung tombak pelayanan memiliki peran strategis dalam memberikan layanan administrasi, kependudukan, informasi publik, hingga layanan sosial lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku (Saliro, 2. Pelayanan kepada masyarakat desa telah diatur secara eksplisit dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa. Standar Pelayanan Minimal Desa (SPM Des. memiliki tiga tujuan utama, yaitu: . mendorong percepatan pelayanan kepada masyarakat. memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dan . menjadi alat kontrol masyarakat terhadap kinerja pemerintah desa. Adapun maksud dari SPM Desa ini adalah untuk mendekatkan, mempermudah, meningkatkan keterbukaan, serta mewujudkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat (Permendagri 2/2017 Pasal 2 dan Pasal . Pelayanan publik menjadi aspek krusial dan diposisikan sebagai salah satu pilar penting yang diharapkan dapat diwujudkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah maupun pemerintahan desa. Birokrasi seharusnya berfungsi sebagai pelayan masyarakat, bukan sebaliknya. Dalam kerangka negara kesejahteraan . elfare stat. , pemerintah dituntut untuk menjamin terpenuhinya pelayanan publik melalui intervensi aktif terhadap berbagai aspek kehidupan demi mewujudkan kesejahteraan rakyat (Akadol, 2. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa dampak signifikan terhadap tata kelola pemerintahan, termasuk pada level pemerintah desa. Dalam konteks pembangunan nasional yang inklusif dan berkeadilan, desa tidak lagi dipandang sebagai objek pembangunan semata, melainkan sebagai subjek aktif yang memiliki kewenangan serta tanggung jawab untuk menyelenggarakan pelayanan publik secara mandiri dan profesional. Pelayanan publik berbasis digital menjadi salah satu instrumen utama dalam mewujudkan visi tersebut karena mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, serta memperluas akses pelayanan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa Desa Parit Keladi merupakan salah satu dari 123 desa dalam wilayah administratif Kabupaten Kubu Raya. Desa ini secara yuridis dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pembentukan Desa Parit Keladi Kecamatan Sungai Kakap (Perda 9/2. yang diundangkan pada tanggal 30 Agustus 2019. Penduduk Desa Parit Keladi berjumlah 689 jiwa dengan 825 KK. Sebagai entitas yang relatif baru terbentuk. Desa Parit Keladi telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan keberadaan website resmi pemerintah Desa Parit Keladi pada alamat https://paritkeladi. Namun demikian, tampilan website tersebut belum terisi secara optimal, hanya memuat satu berita yang diunggah pada tanggal 20 September 2017. Sementara itu, sub-menu lainnya, khususnya pada bagian regulasi-informasi publik, masih belum terisi dengan baik. Berikut merupakan tampilan website Desa Parit Keladi yang disajikan pada Gambar 1. Uniform Resource Locator: https://e-journal. com/index. php/nuras Nuras : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat E-ISSN 2808-2559. P-ISSN 2808-3628 Volume 5. Issue 4. October 2025. Page, 215-225 Email: nurasjournal@gmail. Gambar 1. Tampilan Website Desa Parit Keladi. Kondisi ini menyebabkan ketergantungan masyarakat terhadap informasi pelayanan dengan cara konvensional, yaitu datang langsung ke kantor desa atau mencari informasi dari sumber lain selain website Desa Parit Keladi. Permasalahan serupa juga ditemukan pada berbagai instansi pemerintahan lainnya. Sejumlah studi menunjukkan bahwa pelatihan optimalisasi pelayanan publik berbasis digital, khususnya melalui website, dapat menjadi solusi efektif dalam meningkatkan kualitas layanan publik kepada masyarakat. Pertama, kegiatan pelatihan pelayanan publik berbasis website di Desa Sukamanis terbukti berhasil meningkatkan pemahaman dan keterampilan perangkat desa dalam memanfaatkan teknologi (Farlina et al. , 2. Kedua, penelitian mengenai penerapan pelayanan publik berbasis aplikasi digital desa di Desa Pandau Jaya menunjukkan bahwa pelayanan berbasis aplikasi merupakan bentuk inovasi desa yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh layanan publik melalui berbagai fitur yang disediakan. Namun, kendala yang dihadapi adalah terbatasnya jumlah mesin aplikasi yang hanya satu unit, sehingga masyarakat tetap harus datang ke kantor desa untuk mengakses aplikasi tersebut (Agastha & Fikri, 2. Ketiga, kegiatan digitalisasi sistem informasi desa berbasis partisipasi masyarakat di Desa Bunga Antoi menunjukkan bahwa pemerintah desa belum optimal dalam melayani masyarakat akibat keterbatasan sarana dan prasarana pendukung desa berbasis digital (Radinal et al. Dari berbagai temuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa penguatan pelayanan publik berbasis digital di desa masih menghadapi sejumlah persoalan, baik dari sisi sumber daya manusia, ketersediaan infrastruktur, maupun konsistensi dalam pemanfaatan media digital desa, termasuk website resmi desa. Dengan demikian, terdapat ruang terbuka bagi penelitian maupun kegiatan pengabdian yang berfokus pada optimalisasi layanan digital desa, khususnya di desa-desa baru yang sedang berupaya menata sistem pelayanan publiknya. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini menghadirkan kebaruan ilmiah dalam dua aspek. Pertama, kegiatan ini tidak hanya berfokus pada penguatan kapasitas aparatur desa melalui pelatihan teknis, tetapi juga menekankan pemahaman normatif mengenai SPM Desa sebagaimana diamanatkan dalam Uniform Resource Locator: https://e-journal. com/index. php/nuras Nuras : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat E-ISSN 2808-2559. P-ISSN 2808-3628 Volume 5. Issue 4. October 2025. Page, 215-225 Email: nurasjournal@gmail. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa. Kedua, implementasi kegiatan dilakukan di Desa Parit Keladi, desa baru hasil pemekaran (Perda 9/2. yang memiliki karakteristik unik berupa semangat pelayanan prima namun dengan infrastruktur digital yang belum optimal. Berdasarkan kondisi tersebut, diperlukan upaya penguatan pemahaman dan keterampilan dalam pemanfaatan teknologi digital guna mendukung pelayanan publik pemerintah desa. Melalui kegiatan PkM berjudul AuPeningkatan Pelayanan Publik Pemerintah Desa Berbasis Digital di Desa Parit KeladiAy, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis digital sesuai dengan amanat SPM Desa, serta tuntutan perkembangan teknologi informasi. Selain itu, pemahaman terhadap pelayanan publik berbasis digital di tingkat pemerintah desa juga memerlukan kegiatan sosialisasi sebagai bentuk edukasi kepada aparatur desa. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta konsep pelayanan publik berbasis digital yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dari kegiatan ini adalah: . meningkatkan pemahaman dan kesadaran perangkat desa mengenai pentingnya pelayanan publik berbasis digital sesuai dengan amanat SPM Desa. meningkatkan keterampilan aparatur desa dalam mengelola, mengembangkan, dan memanfaatkan website resmi Desa Parit Keladi sebagai media layanan publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat. mendorong optimalisasi pemanfaatan teknologi digital sebagai instrumen untuk mempercepat, mempermudah, serta memperluas akses layanan administrasi, informasi publik, dan layanan sosial bagi masyarakat desa. METODE Kegiatan PkM ini dilaksanakan di halaman kantor Desa Parit Keladi. Kecamatan Sungai Kakap. Kabupaten Kubu Raya, dengan menggunakan metode ceramah dan diskusi interaktif melalui pendekatan partisipatif atau Participatory Rural Appraisal (PRA). Pendekatan ini menempatkan aparatur pemerintah desa. BPD, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) sebagai subjek aktif dalam seluruh proses kegiatan. Metode ini dipilih agar peningkatan pemahaman dapat lebih optimal melalui partisipasi aktif (Mustanir et al. , 2. Dengan demikian, kegiatan PkM tidak hanya menjadi sarana transfer pengetahuan, tetapi juga membangun rasa kepemilikan . serta mendorong keberlanjutan hasil program, khususnya dalam pengelolaan akun media sosial desa secara mandiri. Kegiatan PkM dilaksanakan pada tanggal 7 Agustus 2025, dan diikuti oleh 28 orang peserta yang terdiri atas perangkat desa. BPD, dan LKD. Kegiatan ini melalui lima tahapan utama, yaitu: . observasi dan pemetaan kebutuhan. pelatihan literasi digital. pendampingan aktivasi akun Instagram atau TikTok . produksi konten awal. evaluasi serta refleksi. Evaluasi kegiatan dilakukan dengan pendekatan deskriptif kualitatif yang menekankan pada tingkat keterlibatan peserta, mutu interaksi selama penyampaian materi, serta munculnya rencana tindak lanjut dari diskusi interaktif. Tingkat keterlibatan peserta diidentifikasi melalui intensitas partisipasi dalam diskusi, respons terhadap pertanyaan, dan kontribusi dalam penyusunan rencana tindak lanjut yang seluruhnya terdokumentasi melalui lembar observasi partisipatif. Selain itu, adanya Uniform Resource Locator: https://e-journal. com/index. php/nuras Nuras : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat E-ISSN 2808-2559. P-ISSN 2808-3628 Volume 5. Issue 4. October 2025. Page, 215-225 Email: nurasjournal@gmail. komitmen kepala desa beserta perangkat desa dalam mengelola serta mengisi konten pada website maupun akun media sosial desa dipandang sebagai indikator positif keberhasilan program. HASIL DAN DISKUSI Kegiatan PkM ini berlangsung selama 5 bulan dengan 3 tahap utama, yaitu tahap koordinasi dengan mitra, tahap pelaksanaan dan monitoring, serta evaluasi hasil kegiatan PkM. Pada tahap koordinasi diharapkan menyiapkan perencanaan dengan matang, tahap pelaksanaan dilaksanakan pada tanggal 7 Agustus 2025, pada tahapan ini dilakukan dengan transfer ilmu pengetahuan dan keterampilan berupa penyusunan peraturan desa tentang rencana pembangunan jangka menengah desa mitra, yaitu Desa Parit Keladi yang hadir terdiri atas Pemerintah Desa Parit Keladi dan Masyarakat Desa Parit Keladi. Kegiatan berlangsung dengan kondusif, dinamis dan sinergis. Setiap pertemuan yang dilakukan antara Tim Pengusul PkM dan Mitra Masyarakat Desa Parit Keladi diperoleh peningkatan hasil program sesuai yang diharapkan dalam kegiatan PkM ini. Tim Pengusul PkM. Fakultas Hukum. Universitas Tanjungpura, secara periodik tetap melakukan koordinasi dengan masyarakat dan Pemerintah Desa Parit Keladi untuk melakukan monitoring dan evaluasi untuk keberlanjutan pengabdian masyarakat ini. Berikut beberapa dokumentasi kegiatan: Gambar 2. Proses Registrasi Pelaksanaan PkM oleh Fakultas Hukum di Desa Parit Keladi. Gambar 3. Lokasi Kegiatan PkM di Desa Parit Keladi. Uniform Resource Locator: https://e-journal. com/index. php/nuras Nuras : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat E-ISSN 2808-2559. P-ISSN 2808-3628 Volume 5. Issue 4. October 2025. Page, 215-225 Email: nurasjournal@gmail. Gambar 4. Tim Pengusul PkM Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Memberikan Penyuluhan/Sosialisasi. Gambar 5. Peserta PkM di Desa Parit Keladi. Gambar 6. Foto Bersama. Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) di Desa Parit Keladi berfokus pada penguatan kapasitas aparatur desa dalam memanfaatkan teknologi digital sebagai instrumen peningkatan kualitas pelayanan publik. Berdasarkan hasil analisis situasi, ditemukan bahwa layanan publik di desa ini belum sepenuhnya mengoptimalkan media digital, baik melalui website resmi maupun media sosial. Website desa yang tersedia belum dikelola secara maksimal, sementara akun media Uniform Resource Locator: https://e-journal. com/index. php/nuras Nuras : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat E-ISSN 2808-2559. P-ISSN 2808-3628 Volume 5. Issue 4. October 2025. Page, 215-225 Email: nurasjournal@gmail. sosial, khususnya Instagram belum dimiliki. Kondisi ini mengindikasikan adanya kesenjangan antara potensi pemanfaatan teknologi informasi dengan praktik aktual di lapangan, sehingga perlu diintervensi melalui pendekatan edukatif dan pendampingan teknis yang berkelanjutan. Upaya penguatan pelayanan publik berbasis digital di desa berangkat dari amanat regulasi, seperti Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa (SPM Des. dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Publik. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pemerintah desa memiliki tanggung jawab untuk menyediakan informasi pelayanan secara terbuka, sederhana, dan mudah diakses oleh masyarakat. Dalam konteks ini, website dan media sosial desa tidak hanya berperan sebagai sarana komunikasi, tetapi juga sebagai instrumen tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Oleh karena itu, peningkatan literasi digital aparatur desa menjadi prasyarat utama bagi terwujudnya pelayanan publik yang responsif dan efisien. Berdasarkan Pasal 5 Permendagri Nomor 2 Tahun 2017. SPM Desa meliputi: . penyediaan dan penyebaran informasi pelayanan. penyediaan data dan informasi kependudukan dan pertanahan. pemberian surat keterangan. penyederhanaan pelayanan. pengaduan masyarakat. Dengan demikian. SPM Desa merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik di tingkat desa. Pelayanan publik digital memungkinkan masyarakat mengakses informasi dan layanan tanpa harus datang langsung ke kantor desa. Hal ini penting mengingat banyak desa di Indonesia menghadapi keterbatasan geografis dan aksesibilitas, yang sering menghambat interaksi langsung antara warga dan aparat pemerintah. Digitalisasi layanan memungkinkan pengurusan administrasi secara daring, seperti pengajuan surat pengantar, pendaftaran bantuan sosial, atau pengecekan status layanan kependudukan. Penelitian Agastha & Fikri . menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan publik desa mampu menurunkan tingkat keluhan masyarakat serta mempercepat penyelesaian administrasi hingga 50% lebih cepat dibanding metode manual. Di era transformasi digital, website resmi desa dan media sosial desa menjadi komponen krusial dalam mendukung keterbukaan informasi publik sekaligus mempercepat proses pelayanan masyarakat. Keduanya tidak lagi sekadar media komunikasi, tetapi telah berkembang sebagai instrumen tata kelola desa modern yang efektif, efisien, dan partisipatif. Website desa berfungsi sebagai etalase digital pemerintahan desa yang memuat profil desa, struktur organisasi, laporan keuangan, data kependudukan, produk hukum, hingga layanan administrasi Hal ini juga merupakan amanat Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025. Pasal 32 ayat . , yang menyatakan bahwa domain . digunakan sebagai alamat elektronik resmi pemerintah desa. Dengan website yang aktif dan dikelola profesional, desa dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas (Isnaini et al. , 2. Pelaksanaan PkM dilakukan melalui pelatihan dan pendampingan langsung, yang mencakup dua aspek utama: . optimalisasi pengelolaan website desa. pengaktifan akun media sosial resmi, terutama Instagram. Website diarahkan untuk Uniform Resource Locator: https://e-journal. com/index. php/nuras Nuras : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat E-ISSN 2808-2559. P-ISSN 2808-3628 Volume 5. Issue 4. October 2025. Page, 215-225 Email: nurasjournal@gmail. memuat informasi penting seperti profil desa, struktur organisasi, data kependudukan, agenda kegiatan, laporan keuangan, dan layanan administrasi Sementara itu, pemanfaatan Instagram difokuskan pada penyebaran informasi secara real-time, promosi potensi lokal, publikasi kegiatan desa, serta edukasi kebijakan publik. Integrasi kedua platform diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan publik, mengurangi hambatan geografis, serta mempercepat alur informasi kepada masyarakat. Selain itu, media sosial seperti Instagram. Facebook. WhatsApp Group, dan TikTok berfungsi sebagai sarana komunikasi cepat dan interaktif antara pemerintah desa dan warga. Media sosial efektif untuk menyampaikan informasi administrasi, pengumuman darurat, kegiatan desa, hingga edukasi kebijakan publik. Hal ini sejalan dengan penelitian yang menegaskan bahwa media sosial dapat menjadi sarana penyebaran informasi (Satyadharma et al. , 2. , keterbukaan informasi publik (Umma & Ahmad, 2. , media pengawasan kebijakan desa (Saliro, 2. , serta instrumen pelayanan publik berbasis digital (Akib, 2. Pemanfaatan media sosial oleh pemerintah desa turut memperkuat partisipasi warga dalam proses pembangunan dan pengambilan keputusan secara transparan. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa aparatur desa mengalami peningkatan keterampilan dalam membuat dan mengunggah konten digital yang relevan, informatif, dan menarik. Konten berbasis visual seperti foto, infografik, dan video pendek terbukti efektif dalam meningkatkan interaksi pemerintah desa dengan Selain itu, pemahaman mengenai tata kelola informasi digital, keamanan akun, dan strategi komunikasi publik berbasis media sosial juga mengalami perkembangan positif. Perubahan ini tercermin dari meningkatnya partisipasi warga dalam memberikan masukan, mengajukan pertanyaan, maupun mengakses layanan melalui kanal digital desa. Analisis kegiatan memperlihatkan bahwa metode partisipatif melalui pelatihan, simulasi, dan pendampingan langsung efektif memperkuat keterampilan praktis aparatur desa. Keterlibatan aktif aparatur juga menumbuhkan rasa kepemilikan . terhadap kanal digital desa, sehingga peluang keberlanjutan program lebih terjamin. Temuan ini sejalan dengan penelitian yang menunjukkan bahwa partisipasi aparatur dalam pengelolaan teknologi digital mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas layanan publik desa (Rahmat et al. , 2025. Santoso, 2. Demikian pula, studi Ritonga & Safitriani . menegaskan bahwa pemanfaatan media sosial resmi desa mampu memperluas jangkauan informasi sekaligus meningkatkan keterlibatan warga dalam pembangunan. Secara keseluruhan, kegiatan PkM ini tidak hanya memberikan keterampilan teknis, tetapi juga menumbuhkan kesadaran strategis aparatur desa tentang pentingnya kanal digital dalam modernisasi birokrasi desa. Transformasi pelayanan publik berbasis digital di Desa Parit Keladi diharapkan dapat menjadi model yang direplikasi di desa-desa lain dengan karakteristik serupa. Keberlanjutan program menjadi kunci agar manfaat yang diperoleh tidak bersifat sementara, melainkan membentuk budaya kerja yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, sejalan dengan tuntutan era digital dan prinsip good governance di tingkat lokal. Uniform Resource Locator: https://e-journal. com/index. php/nuras Nuras : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat E-ISSN 2808-2559. P-ISSN 2808-3628 Volume 5. Issue 4. October 2025. Page, 215-225 Email: nurasjournal@gmail. SIMPULAN Berdasarkan hasil pelaksanaan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) di Desa Parit Keladi Kecamatan Sungai Kakap, dapat disimpulkan bahwa program ini berhasil meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam pemanfaatan teknologi digital untuk menunjang penyelenggaraan pelayanan publik. Melalui serangkaian pelatihan dan pendampingan, aparatur desa memperoleh pemahaman dan keterampilan dalam mengelola website resmi desa serta mengaktifkan dan mengoptimalkan media sosial, khususnya Instagram, sebagai sarana penyebaran informasi, promosi potensi lokal, dan interaksi dua arah dengan masyarakat. Implementasi teknologi digital dalam pelayanan publik terbukti mampu memperluas akses informasi, mempercepat proses pelayanan administrasi, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan pemerintahan desa. Kegiatan ini secara langsung mendukung terwujudnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas dalam tata kelola pemerintahan desa, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi terkait Standar Pelayanan Minimal Desa dan penyelenggaraan sistem elektronik lingkup publik. Dengan demikian, kegiatan PkM ini memiliki kontribusi strategis dalam mendorong modernisasi birokrasi desa sesuai dengan tuntutan era transformasi digital. SARAN Berdasarkan hasil kegiatan, disarankan agar Pemerintah Desa Parit Keladi memperkuat pengelolaan kanal digital melalui pembentukan tim khusus yang bertugas secara berkelanjutan. Peningkatan kapasitas literasi digital aparatur desa perlu dilakukan secara periodik, sejalan dengan perkembangan teknologi informasi. Website desa hendaknya diintegrasikan dengan sistem layanan administrasi, kependudukan, dan kanal pengaduan masyarakat guna meningkatkan efisiensi serta Selain itu, kolaborasi dengan masyarakat, khususnya generasi muda yang memiliki kompetensi digital, penting untuk memperkaya konten dan memperluas jangkauan layanan. Evaluasi dan monitoring berkala juga perlu dilaksanakan agar pengelolaan kanal digital desa terus relevan dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. UCAPAN TERIMA KASIH Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terselenggaranya kegiatan PkM ini dengan baik dan lancar. Terima kasih kepada Pemerintah Desa Parit Keladi yang telah bersedia memberikan kesempatan dan dukungan penuh terhadap terlaksananya kegiatan PkM ini. Selanjutnya penulis juga berterima kasih kepada Universitas Tanjungpura-Fakultas Hukum yang telah membantu pendanaan PkM ini yang bersumber dari dana DIPA Tahun 2025. REFERENSI