Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat Volume 9. Special Issue, 2023 P-ISSN: 2442-8019. E-ISSN: 2620-9837 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENEBANGAN LIAR WILAYAH Nico Demus Siregar1. Petrus Irwan Pandjaitan2. Edward M. L Panjaitan3 Faculty of Law. Universitas Kristen Indonesia. Indonesia. Faculty of Law. Universitas Kristen Indonesia. Indonesia. Faculty of Law. Universitas Kristen Indonesia. Indonesia. Abstract: Illegal logging in the Pasangkayu region of West Sulawesi has become a serious threat to forest Forests, vital for ecosystems and human livelihood, are often exploited irresponsibly for personal gain, such as agriculture or timber sales. Based on Law Number 18 of 2013 concerning Prevention and Eradication of Forest Destruction, particularly Article 82, individuals involved in illegal logging can be held criminally liable if they meet the elements of a criminal act . ctus reu. and criminal intent . ens This study uses a normative juridical approach with descriptive analysis to examine legal In the Pasangkayu case, the perpetrators were proven guilty of illegal logging, with no grounds for justification or excuse. The court confiscated key evidence, including 280 pieces of timber, a timber transport vehicle, a saw, and a Toyota Land Cruiser. Criminal liability is imposed when the unlawful act is committed intentionally, and the perpetrator is aware that their actions violate the law. Therefore, legal enforcement must ensure that all elements of the offense are fulfilled to impose appropriate sanctions and deter future violations. Keywords: Criminal Liability. Perpetrators of Illegal Logging. Forest Eradication How to Site: Nico Demus Siregar. Petrus Irwan Pandjaitan. Edward M. L Panjaitan . Pertanggungjawaban Pidana Penebangan Liar Wilayah. Jurnal hukum to-ra, 9 (Special Issu. , pp 241-253. DOI. Introduction Hutan merupakan bagian yang berperan sangat penting untuk keberlangsungan hidup manusia yang harus kita lestarikan serta kita jaga. Hutan terdiri dari segala jenis flora, air, tanah dan fauna yang tinggal di dalamnya. Hutan pun menjadi sumber pendapatan bagi manusia untuk dimanfaatkan secara langsung untuk memenuhi kebutuhan ekonominya maupun kehidupan seharinya dengan cara menjual hasil hutan bahkan dapat juga digunakan sebagai lahan pertanian. Manfaat hutan secara langsung adalah menghasilkan kayu yang mempunyai nilai ekonomi tinggi, serta hasil hutan antara lain rotan, getah, buah-buahan, madu, dan lain-lain. Ada delapan manfaat hutan secara tidak langsung, antara lain mengatur tata air, mencegah terjadinya erosi, memberikan manfaat terhadap kesehatan, memberikan rasa keindahan, memberikan manfaat di sektor pariwisata, memberikan manfaat dalam bidang pertahanan keamanan, menampung tenaga kerja dan menambah devisa negara. Nico Demus Siregar. Petrus Irwan Pandjaitan. Edward M. L Panjaitan . Pertanggungjawaban Pidana Penebangan Liar Wilayah Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 241-253 Banyaknya kasus illegal loging yang terjadi menyebabkan terjadinya hutan rusak dan menurunnya penghijauan hutan. salah satu dampaknya yang paling penting yaitu makhluk hidup yang tinggal didalamnya bakal kehilangan tempat tinggal. Perbuatan dan tindakan pengelolahan dan pemanfaatan hutan di satu sisi akan memberikan manfaat yang besar bagi umat manusia . Namun apabila pengelolaan dan pemanfaatan hutan dilakukan dengan cara sedemikian rupa sehingga menimbulkan kerusakan, maka hal itu akan menimbulkan kerugian bagi umat manusia. Kerugian tersebut salah satunya terjadi sebagai akibat tidak adanya landasan hukum yang menjadi dasar agar tidak dilakukannya perbuatan semena-mena terhadap hutan. Aktivitas illegal logging saat ini berjalan dengan terbuka,transparan dan bayak pihak yang terlibat dan memperoleh keuntungan dari aktifitas pencurian kayu,modus yang biasanya dilakukan adalah dengan mekibatkan banyak pihak dan secara sistimatis dan Didalam undang-undang No 32 tahun 2009 Pasal 1 angka . tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Auperusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perbahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik,kimia,dan atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidupAy dan Pasal 1 angka . Aukerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/ atau tidak langsung terhadap sifat fisik,kimia,dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Ay Praktik illegal logging ini kerap terjadi karena peminatan terhadap pembelian kayu yang sangat besar . Hal inilah yang menjadikan perusahaan untuk melakukan kegiatan illegal logging untuk memenuhi permintaan pembeli yang sangat besar. Agar berjalannya bisnis kegiatan tersebut perusahaan- perusahaan juga dapat memalsukan dokumendokumen agar memudahkan pihak perusahaan dalam melakukan transaksi jual beli. Dengan adanya dokumen palsu ini perusahaan dengan mudah melakukan kegiatan penebangan pohon . llegal loggin. Pembalakan Liar kemungkinan disebabkan tingginya angka pengangguran serta minimnya sosialisasi pemerintah setempat. Meskipun Undang-undang telah mengatur secara khusus mengenai Pembalakan Liar . llegal loggin. yang tertuang dalam UU Nomor. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pada aspek hukum dapat dilihat bahwa perusakan hutan menurut UU Nomor. 18 Tahun 2013 dalam penjelasan Pasal 1 angka 3, yang menyatakan Auperusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin didalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh pemerintahAy. Tindak pidana Pembalakan Liar . llegal loggin. menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Nico Demus Siregar. Petrus Irwan Pandjaitan. Edward M. L Panjaitan . Pertanggungjawaban Pidana Penebangan Liar Wilayah Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 241-253 Pencegahan dan Pemberantasan. Perusakan Hutan, dalam Pasal 88 ayat . dan ketentuan pidana diatur dalam Pasal 50. Yang menjadi dasar adanya perbuatan pembalakan liar . llegal loggin. adalah karena adanya kerusakan hutan. Terkait uraian diatas terdapat 2 . rumusan masalah yang terdiri dari pengaturan dan batasan pemanfaatan hutan menurut perundang-undangan serta pertanggungjawaban pidana pelaku pembalakan liar di wilayah pasangkayu . Yang mana dalam penelitian ini menggunakan teori sebagai pisau analisis yakni teori kepastian hukum, teori perlindungan, dan teori pertanggungjawaban pidana, penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian yuridis normatif. Discussion Sub-heading of the discussion Pertanggungjawaban Pidana Penebangan Liar Wilayah x Berdasarkan Undang Ae Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pada bulan Oktober 2018, terjadi tindak pidana pembalakan liar di kawasan Hutan Dusun x. Desa x. Kecamatan x. Kabupaten x. Provinsi x. Dalam kasus ini, empat orang terdakwa yaitu x, x, x, dan x didakwa telah melakukan kegiatan ilegal berupa penebangan dan pengangkutan kayu tanpa izin sah dari pejabat yang Keempatnya diajukan ke Pengadilan Negeri x dalam berkas terpisah . dan dinilai telah melanggar ketentuan hukum terkait perlindungan hutan. Terdakwa merupakan pemilik sawmil di Desa x. Kecamatan x, yang menjadi lokasi pengolahan kayu hasil pembalakan liar. x bertindak sebagai pemotong kayu di hutan dengan menggunakan gergaji mesin . , sedangkan x dan x membantu dalam proses pengangkutan kayu dari hutan ke sawmil menggunakan kerbau dan truk. Untuk setiap meter kubik kayu yang diproses dan diangkut, mereka menerima upah sebesar Rp200. Kayu yang ditebang dan dipotong-potong dalam bentuk balok tersebut berasal dari kawasan hutan produksi yang dikonversi (HPK), namun tetap berada dalam wilayah hutan negara yang penggunaannya harus melalui mekanisme perizinan resmi. Pada 10 Januari 2019, berdasarkan informasi masyarakat, pihak kepolisian dari Satuan Reserse Polres x yang dipimpin oleh saksi x dan x, melakukan pemeriksaan terhadap satu unit truk Mitsubishi kuning yang memuat 38 batang kayu balok dan 9 Deasy Soeikromo. Ketentuan Pidana terhadap Praktik Illegal logging dan Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup. Jurnal Hukum Unsrat Vol. 21 No. 5, 2016. Hal. Nico Demus Siregar. Petrus Irwan Pandjaitan. Edward M. L Panjaitan . Pertanggungjawaban Pidana Penebangan Liar Wilayah Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 241-253 batang kayu berbentuk papan tanpa dokumen sah, yaitu Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHK-O). Dalam pemeriksaan tersebut, x sebagai sopir dan x sebagai kernet tidak dapat menunjukkan dokumen legal, dan mengakui bahwa kayu tersebut berasal dari penebangan di hutan yang dilakukan oleh x atas perintah x. Pemeriksaan lanjutan dilakukan di lokasi sawmil milik terdakwa dan ditemukan 208 batang kayu olahan jenis gergajian serta peralatan yang digunakan seperti mesin diesel merk Tianli, circle saw, tali v-belt, dan satu unit mobil Toyota Land Cruiser warna hijau. Semua barang bukti tersebut disita oleh aparat penegak hukum. Berdasarkan hasil peninjauan lapangan dan pelacakan balak oleh ahli kehutanan, lokasi penebangan terbukti berada di kawasan hutan negara yang termasuk wilayah HPK dan setiap kegiatan pemanfaatan hasil hutan di wilayah ini harus memiliki izin resmi. Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar beberapa ketentuan hukum. Terkait aktivitas penebangan dan pemungutan hasil hutan tanpa izin, mereka dijerat dengan Pasal 78 ayat . jo Pasal 50 ayat . huruf e Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 ayat . ke-1 KUHP. Sedangkan atas perbuatan mengangkut hasil hutan tanpa dokumen sah, mereka dijerat dengan Pasal 88 ayat . huruf a jo Pasal 16 dan Pasal 83 ayat . huruf c jo Pasal 12 huruf h Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat . ke-1 KUHP. Dengan terpenuhinya unsur-unsur perbuatan pidana termasuk actus reus . dan mens rea . iat jaha. , serta tidak adanya alasan pembenar atau pemaaf, para terdakwa dianggap bertanggung jawab secara hukum. Barang bukti berupa kendaraan, alat pemotong kayu, dan ratusan batang kayu olahan disita untuk proses hukum lebih lanjut sebagai bentuk penegakan hukum terhadap praktik illegal logging yang merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan sumber daya hutan di Indonesia. Dari hasil penelitian dan pembahasan, diketahui bahwa kasus pembalakan liar . llegal loggin. yang terjadi di Hutan Dusun Sanjulemo. Desa Ompi. Kecamatan Bulutaba. Kabupaten Pasangkayu merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam bidang kehutanan. Perbuatan ini melibatkan beberapa orang pelaku yang secara sengaja melakukan penebangan dan pengangkutan hasil hutan tanpa izin dari pejabat berwenang, yang mana perbuatannya telah memenuhi unsur pidana dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Secara umum, ketentuan pidana mengenai pembalakan liar diatur dalam UndangUndang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta diperkuat melalui UndangUndang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal 78 UU Kehutanan menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja Nico Demus Siregar. Petrus Irwan Pandjaitan. Edward M. L Panjaitan . Pertanggungjawaban Pidana Penebangan Liar Wilayah Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 241-253 melakukan pelanggaran terhadap ketentuan kehutanan dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar. Bahkan, dalam hal kelalaian, pelaku tetap dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar. Bila pelanggaran dilakukan oleh badan hukum, maka pengurusnya dapat dipidana ditambah 1/3 dari pidana utama, dan seluruh hasil kejahatan serta alat yang digunakan dirampas oleh negara. Adapun dalam UU No. 18 Tahun 2013, ketentuan lebih rinci dan tegas. Pasal 82 menetapkan bahwa perorangan atau korporasi yang melakukan penebangan tanpa izin di kawasan hutan dipidana dengan penjara antara 5 hingga 15 tahun dan denda mulai dari Rp5 miliar hingga Rp15 miliar. Hal ini menunjukkan pendekatan serius dalam pemberantasan kejahatan kehutanan, terutama yang dilakukan secara terorganisir oleh oknum maupun perusahaan. Ketentuan pidana ini juga mencakup aktivitas seperti menerima, membeli, menyimpan, atau memiliki hasil hutan ilegal, serta membawa alat berat ke dalam kawasan hutan tanpa izin resmi. Selain aspek pidana, peraturan juga mengatur mekanisme pemanfaatan hutan yang sah dan berkelanjutan. Berdasarkan PP No. 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan, disebutkan bahwa pemanfaatan hutan harus dilakukan secara optimal, adil, dan lestari untuk kesejahteraan masyarakat. Jenis pemanfaatan mencakup pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, hasil hutan kayu dan non-kayu, yang kesemuanya harus didasarkan pada izin yang sah dari pemerintah. Izin-izin ini meliputi IUPK (Izin Usaha Pemanfaatan Kawasa. IUPJL (Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkunga. , dan IPHHBK (Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kay. , dengan jangka waktu dan ketentuan yang ketat berdasarkan jenis kawasan hutan, seperti hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan Misalnya, dalam kawasan hutan lindung, kegiatan budidaya seperti tanaman obat, jamur, dan lebah diperbolehkan dengan syarat tidak merusak fungsi utama hutan. Sementara itu, pemanfaatan jasa lingkungan seperti wisata alam dan penyerapan karbon harus memenuhi ketentuan teknis dan administratif, serta harus memberikan kompensasi kepada pemerintah. Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu seperti rotan, madu, dan sarang burung walet hanya boleh dilakukan oleh masyarakat sekitar hutan, tanpa merusak lingkungan. Dalam kasus yang terjadi di Pasangkayu, para pelaku didapati melanggar berbagai ketentuan tersebut. Mereka melakukan penebangan, pengangkutan, dan penyimpanan kayu hasil hutan tanpa dokumen resmi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHK-O). Perbuatan ini dilakukan secara terorganisir, dengan peran masing-masing pelaku yang sudah ditentukan, mulai dari penebang, pengangkut, hingga pemilik Pemeriksaan lapangan juga menunjukkan bahwa kayu berasal dari kawasan Nico Demus Siregar. Petrus Irwan Pandjaitan. Edward M. L Panjaitan . Pertanggungjawaban Pidana Penebangan Liar Wilayah Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 241-253 hutan produksi konversi yang tetap memerlukan izin dalam setiap bentuk Dengan demikian, berdasarkan semua unsur hukum yang terpenuhi, para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 83 ayat . huruf c jo Pasal 12 huruf h UU No. 18 Tahun 2013 jo Pasal 55 ayat . KUHP, dengan alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP seperti keterangan saksi, ahli, dokumen, dan pengakuan Penegakan hukum atas kasus seperti ini harus dilakukan secara tegas dan tidak tebang pilih, mengingat kerusakan hutan akibat pembalakan liar berdampak besar terhadap lingkungan, keanekaragaman hayati, serta kehidupan masyarakat sekitar hutan. Upaya pencegahan, pengawasan, dan pemberian sanksi maksimal harus dioptimalkan agar menciptakan efek jera dan menjaga kelestarian hutan Indonesia secara berkelanjutan Majelis Hakim dalam mepertimbangkan suatu perkara yang sedang diperiksanya yakni merupakan pendapat tertulis yang dituangkan dalam bentuk argumnetasi, analisis, dan kesimpulan yang bermuatan ilmiah dengan bentuk pendapat hukum. Pendapat hukum dari majelis hukum tersebut berdasarkan Undang-Undang, fakta-fakta persidangan, analisis yang sesuai dengan penerapan hukum dalam penyelesaian perkara. Dalam hal ini penyelesaian perkara pidana tentuntya yang dipakai teori-teori dan asas-asas hukum pidana yang berlaku, pada dasarnya majelis hakim memutus suatu perkara tidak akan keluar dari penuntutan jaksa penuntut umum. Pertimbangan hakim bahwa terhadap pledoi terdakwa tersebut Majelis Hakim Berpendapat bahwa pemanfaatan hasil hutan sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Kehutanan dan izin tersebut diberikan oleh Menteri untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran dalam SKSH berupa bukti legalitas hasil hutan, sama halnya dengan jelas sanksi terhadap pasal yang dilanggar karena secara tegas daitur untuk terwujudnya program pemerintah demi terwujudnya pencegahan dan pemberantasan hutan sehingga pada setiap segmen terhadap pasal yang dilanggar tersebut diatas serta terdakwa dalam pembuktian telah memenuhi syarat sehingga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Nico Demus Siregar. Petrus Irwan Pandjaitan. Edward M. L Panjaitan . Pertanggungjawaban Pidana Penebangan Liar Wilayah Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 241-253 Sub-heading of the discussion Putusan Majelis Hakim Berdasarkan Perkara Nomor x/x/x/x Pertanggungjawaban merupakan suatu prinsip yang mendasar di dalam hukum pidana, atau yang lebih sering dikenal sebagai asas Augeen straf zonder schuldAy . iada pidana tanpa kesalaha. Tetapi, apabila pertanggungjawaban pidana tanpa adanya kesalahan dalam diri si pelaku tindak pidana maka disebut dengan Auleer van het materiele feitAy. Sedangkan dalam KUHP sendiri tidak memberikan sebuah penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan asas Augeen straf zonder schuldAy, akan tetapi asas ini dapat dikatakan sebagai asas yang tidak tertulis dan berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, dalam sebuah pertanggungjawaban pidana terdapat dua hal yang harus diperhatikan, yakni tindak pidana . aad strafrech. , pelaku tindak pidana . ader straftrech. Menurut Ruslan Saleh, tidaklah ada gunanya untuk mempertanggungjawabkan terdakwa atas perbuatannya apabila perbuatannya itu sendiri tidak bersifat melawan hukum, maka lebih lanjut dapat pula dikatakan bahwa terlebih dahulu harus ada kepastian tentang adanya perbuatan pidana, dan kemudian semua unsur-unsur kesalahan harus dihubungkan pula dengan perbuatan pidana yang dilakukan, sehingga untuk adanya kesalahan yang mengakibatkan dipidanannya terdakwa maka terdakwa Melakukan perbuatan pidana. Mampu bertanggung jawab. Dengan kesengajaan atau kealpaan, dan. Tidak adanya alasan pemaaf. Dari ketentuan diatas dikaitkan dengan pelaku Illegal Logging, maka penulis berpendapat, membebani pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kejahatan perdagangan hasil illegal logging harus terpenuhi syarat segala unsur-unsur kejahatan dan maksud dari tujuan perbuatan tersebut harus dapat dibuktikan bahwa memang sengaja diperbuat dengan kondisi sadar akan di langgarnya perbuatan tersebut yang diatur oleh suatu peraturan perundang-undangan. Berbagai perumusan tindak pidana illegal logging dalam UU No. 18 Tahun 2013, tercantum unsur sengaja atau kealpaan/kelalaian maka dapat dikatakan bahwa pertanggungjawaban pidana dalam 2 Roni Wiyanto. Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia. Bandung. Mandar Maju, 2012, hlm. 3 Ruslan Saleh. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta. Aksara Baru, , 1999, hlm. Nico Demus Siregar. Petrus Irwan Pandjaitan. Edward M. L Panjaitan . Pertanggungjawaban Pidana Penebangan Liar Wilayah Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 241-253 tindak pidana illegal logging menganut . ertanggungjawaban berdasarkan kesalaha. Prinsipnya menganut asas kesalahan atau culpabilitas, maka didalam seolah-olah pertanggungjawaban mutlak . trict liability atau absolute liabilit. Secara teoritis sebenarnya dimungkinkan adanya penyimpangan terhadap asas kesalahan dengan menggunakan prinsip/ajaran strict liability atau vicorius liability. Dimana ajaran ini lebih menitik beratkan pada actus reus . erbuatan yang dilaran. tanpa mempertimbangkan adanya mens rea . Pertanggungjawaban pidana pada hakikatnya mengandung makna pencelaan pembuat . ubjek huku. atas tindak pidana yang telah Oleh karena itu, pertanggung jawaban pidana mengandung di dalamnya pencelaan atau pertanggungjawaban objektif dan subjektif. Artinya, secara objektif si pembuat telah melakukan tindak pidana menurut hukum yang berlaku . sas legalita. dan secara subjektif si pembuat patut dicela atau dipersalahkan/ dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukan baik berupa kesengajaan ataupun kealpaan . sas culpabilitas/kesalaha. sehingga ia patut dipidana. Mengenai unsur pertanggungjawaban pidana bagi pelaku kejahatan hasil pembalakan liar . llegal loggin. dalam Pasal 12 huruf . Pasal 83 ayat . huruf c UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yaitu: Menyebutkan unsur kesalahan berupa kesengajaan Ancaman pidana atau sanksi pidana kepada pelaku yaitu ancaman pidana penjara paling singkat 1 . tahun dan paling lama 5 . tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500. 000,00 . ima ratus juta rupia. dan paling banyak Rp2. 000,00 . ua miliar lima ratus juta rupia. Pembuktian merupakan hal yang memegang peran penting dalam proses perkara, karena pembuktian merupakan syarat yang harus terpenuhi dalam penyelesaian Penentuan mengenai cara bagaimana pengenaan pembuktian pidana dapat dilaksanakan terhadap orang yang disangka melakukan perbuatan pidana, yang diatur dalam hukum pidana formal atau KUHAP. 4 Pembuktian tentang benar tidaknya terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan, merupakan bagian yang terpenting acara pidana. Dalam hal ini pun hak asasi manusia dipertaruhkan. Bagaimana akibatnya jika seseorang yang didakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang 4 Andi Hamzah. Mohammad Taufik Makarao, dan Suhasril. Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktek. Jakarta. Ghalia 2004, hlm. Nico Demus Siregar. Petrus Irwan Pandjaitan. Edward M. L Panjaitan . Pertanggungjawaban Pidana Penebangan Liar Wilayah Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 241-253 didakwakan berdasarkan alat bukti yang ada disertai dengan keyakinan hakim, padahal tidak benar. Untuk inilah hukum acara pidana bertujuan mencari kebenaran materil. Berdasarkan pembuktianlah ditentukan nasib dari terdakwa. Dimana hasil pembuktian dengan alat-alat bukti yang ditentukan undang- undang Autidak cukupAy membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa maka terdakwa AudibebaskanAy dari Sebaliknya, jikalau kesalahan terdakwa dapat dibuktikan dengan alat-alat bukti yang cukup maka terdakwa dapat dinyatakan AubersalahAy, dan kepadanya akan dijatuhi hukuman. 6 Proses pembuktian atau membuktikan mengandung maksud dan usaha untuk menyatakan kebenaran atas sesuatu peristiwa, sehingga dapat diterima akal terhadap kebenaran peristiwa tersebut. Pembuktian mengandung arti bahwa benar suatu peristiwa pidana telah terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya, sehingga harus mempertanggungjawabkannya. 7 Pembuktian adalah ketentuanketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang- undang membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Pembuktian juga merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang dan boleh dipergunakan hakim membuktikan kesalahan yang Hukum pembuktian merupakan sebagian dari hukum acara pidana yang mengatur macam-macam alat bukti yang sah menurut hukum, sistem yang dianut dalam pembuktian, syarat-syarat dan tata cara mengajukan bukti tersebut serta kewenangan hakim untuk menerima, menolak dan menilai suatu pembuktian. 8 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana tidak memberikan penjelasan mengenai pengertian pembuktian. KUHAP hanya memuat peran pembuktian dalam Pasal 183 bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang- kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Dari kasus diatas yang dibahas penulis tentang pembalakan liar (Illegal Loggin. diwilayah Pasang Kayu jelas perbuatannya dan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Pembalakan Liar . llegal loggin. sebagaimana dengan terpenuhinya unsur kesalahan pada terdakwa serta tidak adanya alasan pemaaf maka patut dipertanggungjawabkan kesalahannya. 5 Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta. CV. Sapta Artha Jaya, 1996, hlm. 6 M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan SidangPengadilan. Banding. Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta. Sinar Grafika, 2000, hlm. 7 Darwan Prinst. Hukum Acara Pidana Dalam Praktik. Jakarta. Djambatan, 1998, hlm. 8 Hari Sasangka dan Lily Rosita. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana. Bandung. Mandar Maju, 2003, hlm. Nico Demus Siregar. Petrus Irwan Pandjaitan. Edward M. L Panjaitan . Pertanggungjawaban Pidana Penebangan Liar Wilayah Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 241-253 Pengadilan Negeri telah melakukan penyitaan terhadap barang milik pelaku kejahatan untuk dijadikan sebagai bukti atas tindak pidana pidana yang telah dilakukan oleh pelaku, yaitu berupa: Mobil Pengangkut Kayu Alat Potong (Gergaj. 280 Batang Kayu Mobil Toyota Land Cruiser Adanya unsur perbuatan pidana . ctrus reu. dan adanya niat jahat . ens re. Dalam membebani pertanggungjawaban pidana pembalakan liar di wilayah Pasangkayu harus terpenuhi syarat segala unsur-unsur kejahatan dan maksud dari tujuan perbuatan tersebut harus dapat dibuktikan bahwa memang sengaja diperbuat dengan kondisi sadar akan di langgarnya suatu perbuatan pidana yang diatur oleh suatu peraturan perundang-undangan. Unsur terakhir yaitu tidak ditemukan alasan pemaaf dimana pelaku pembalakan liar . llegal loggin. melakukan perbuatanya tidak dalam keadaan memaksa sebagaimana yang dimaksud memenuhi alasan pemaaf dalam peraturan pidana sehingga jelas perbuatan yang dilakukan telah memenuhi segala unsur pertanggungjawaban pidana. Conclusion Berdasarkan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan, pemanfaatan hasil hutan harus dilakukan secara optimal, adil, dan lestari demi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Pemanfaatan tersebut harus melalui izin dan mekanisme hukum yang sah, termasuk pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, hasil hutan kayu, dan hasil hutan non-kayu. Dalam praktiknya, pelanggaran terhadap ketentuan ini, seperti yang terjadi pada kasus pembalakan liar di Hutan Dusun x. Desa x. Kecamatan x. Kabupaten x, jelas merupakan tindakan melawan Dalam kasus tersebut, empat orang terdakwa terbukti secara sengaja melakukan kegiatan penebangan, pengangkutan, dan pemanfaatan hasil hutan berupa kayu tanpa memiliki dokumen perizinan resmi. Perbuatan ini melanggar ketentuan Pasal 83 ayat . huruf c jo Pasal 12 huruf h UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat . ke-1 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan ilegal oleh orang perorangan maupun pihak yang menyuruh melakukan. Hal ini diperkuat oleh alat bukti sah menurut Pasal 184 KUHAP, yaitu keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan pengakuan terdakwa, yang kesemuanya telah ditemukan dalam proses penyidikan dan persidangan. Nico Demus Siregar. Petrus Irwan Pandjaitan. Edward M. L Panjaitan . Pertanggungjawaban Pidana Penebangan Liar Wilayah Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 241-253 Dari aspek hukum pidana, pertanggungjawaban pelaku illegal logging menganut asas liability based on fault . ertanggungjawaban berdasarkan kesalaha. Artinya, seseorang hanya dapat dipidana jika terdapat unsur kesalahan atau kelalaian . dalam perbuatannya. Dalam kasus ini, kesengajaan sebagai unsur subjektif telah terbukti karena para terdakwa mengetahui bahwa kegiatan yang mereka lakukan melanggar hukum dan tetap melakukannya demi keuntungan pribadi. Selain itu, unsur kemampuan bertanggung jawab, adanya hubungan psikis antara pelaku dan perbuatan, serta tidak adanya alasan pembenar atau pemaaf, semuanya telah terpenuhi. Sebagai negara hukum berdasarkan Pasal 1 ayat . Undang-Undang Dasar 1945. Indonesia menempatkan hukum sebagai panglima. Oleh karena itu, setiap pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, termasuk tindak pidana kehutanan, wajib diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa diskriminasi. Proses hukum terhadap para terdakwa dalam kasus ini mencerminkan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku perusakan hutan, guna melindungi kelestarian lingkungan serta mencegah kerusakan hutan yang lebih luas di masa mendatang. Dengan demikian, kasus pembalakan liar ini menjadi bukti nyata bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap tata kelola hutan dan peraturan perundang-undangan akan dikenai sanksi pidana. Penegakan hukum ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku lain serta memperkuat kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian sumber daya alam secara bertanggung jawab dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Kasus-kasus pembalakan liar . llegal loggin. harus ditangani dengan cepat, sigap, dan serius karena praktik ini terus menjadi ancaman nyata bagi kelestarian hutan dan lingkungan hidup. Banyak pelaku pembalakan liar yang berhasil lolos dari jerat hukum, baik karena kurangnya pengawasan, lemahnya penegakan hukum, maupun adanya celah hukum yang dimanfaatkan oleh para pelaku. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan tanpa pandang bulu dalam menangani pelaku tindak pidana kehutanan agar tidak menimbulkan kesan bahwa hukum dapat diabaikan. Pembalakan liar menimbulkan kerusakan hutan yang signifikan, merusak ekosistem, mengancam keberadaan flora dan fauna, serta berdampak pada bencana lingkungan seperti banjir dan tanah longsor. Oleh sebab itu, tindakan hukum terhadap pelaku illegal logging harus ditegakkan seadil-adilnya. Para pelaku harus diberikan sanksi hukum yang tegas dan setimpal sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, agar muncul efek jera yang nyata dan dapat mencegah terjadinya kembali tindakan serupa. Nico Demus Siregar. Petrus Irwan Pandjaitan. Edward M. L Panjaitan . Pertanggungjawaban Pidana Penebangan Liar Wilayah Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 241-253 Penegakan hukum yang konsisten, didukung oleh penyidikan dan pembuktian yang kuat, serta kerjasama antar instansi terkait sangat diperlukan untuk meminimalisir praktik pembalakan liar. Dengan begitu, hutan sebagai aset vital negara dapat terlindungi dan dimanfaatkan secara berkelanjutan demi kepentingan generasi sekarang dan masa Nico Demus Siregar. Petrus Irwan Pandjaitan. Edward M. L Panjaitan . Pertanggungjawaban Pidana Penebangan Liar Wilayah Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 241-253 References