Journal of Management and Social Sciences (JIMAS) Vol. No. 1 Februari 2024 e-ISSN: 2963-5497. p-ISSN: 2963-5047. Hal 47-58 DOI: https://doi. org/10. 55606/jimas. Mekanisme Penilaian Pemberian Kredit Dalam Meminimalisir Risiko Kredit Pada Bank BJB KCP Mojokerto Tarissa Seshita Hadi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur Yuniardi Rusdianto Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur Alamat: Jl. Rungkut Madya No. Gn. Anyar. Kec. Gn. Anyar. Surabaya. Jawa Timur 60294 Korespondensi penulis: tarisasesita0032@gmail. Abstract. Bank BJB KCP Mojokerto which is located on Jl Majapahit No. 333C-333D. Kranggan. Mojokerto City is one of the banks that provides credit facilities for the public. This research aims to determine the credit assessment mechanism of Bank BJB KCP Mojokerto in minimizing credit risk. This research uses qualitative methods with observation, interview and documentation techniques. The research results show that bank BJB KCP Mojokerto has implemented good credit assessment using the 5C principles with character and capacity as the bank's main assessment in minimizing credit risk. This research suggests banks improve the risk analysis system, strengthen risk management, strengthen collaboration between the credit assessment department and the risk management department, and provide education to creditors regarding the systematics of credit applications. Keywords: risk management, credit applications, banking. Abstrak. Bank BJB KCP Mojokerto yang terletak di Jl Majapahit No. 333C-333D. Kranggan. Kota Mojokerto merupakan salah satu bank yang menyediakan fasilitas kredit bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme penilaian kredit Bank BJB KCP Mojokerto dalam meminimalisir risiko kredit. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bank BJB KCP Mojokerto telah menerapkan penilaian kredit yang baik menggunakan prinsip 5C dengan karakter dan kapasitas sebagai penilaian utama bank dalam meminimalisir risiko kredit. Penilitian ini menyarankan bank untuk menyempurnakan sistem analisis risiko, penguatan manajemen risiko, penguatan kolaborasi antara departemen penilaian kredit dengan bagian manajemen risiko, serta memberikan edukasi kepada kreditur terkait sistematika pengajuan kredit. Kata kunci: manajemen risiko, pengajuan kredit, perbankan LATAR BELAKANG Lintasan pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini ditandai dengan ekspansi yang cepat, sehingga membutuhkan peningkatan permintaan pembiayaan. Bank beroperasi sebagai entitas penting yang bertanggung jawab untuk menghimpun dana masyarakat melalui simpanan dan kemudian menyalurkannya dalam bentuk kredit. Hal ini sejalan dengan ketentuan UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, yang menetapkan bank sebagai badan usaha yang diserahi tugas untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit atau instrumen keuangan alternatif yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam konteks ini, sangat penting bagi bank untuk memenuhi fungsi-fungsi yang telah ditetapkan untuk Received Desember 31, 2023. Acepted Januari 18, 2024. Publised Februari 29, 2024 *Tarissa Seshita Hadi , adienugrahanatanegara28@gmail. MEKANISME PENILAIAN PEMBERIAN KREDIT DALAM MEMINIMALISIR RISIKO KREDIT PADA BANK BJB KCP MOJOKERTO memastikan kemakmuran masyarakat. Salah satu fungsi tersebut adalah menyalurkan pembiayaan atau fasilitas kredit kepada masyarakat. Bank, sebagai lembaga keuangan yang signifikan, memiliki peran penting dalam memberikan dukungan keuangan kepada individu, perusahaan, dan usaha kecil dan menengah. Namun demikian, pemberian kredit memiliki tantangan yang melekat pada bank dalam bentuk risiko kredit, yang berpotensi mengancam stabilitas keuangan lembaga. Bank BJB beroperasi sebagai Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten. Bank BJB memiliki jaringan kantor yang tersebar di seluruh Indonesia salah satunya yaitu jaringan Kantor Cabang Pembantu Mojokerto. Sebagai suatu lembaga perbankan maka bank BJB juga berkewajiban dalam menyalurkan dana kepada masyarakat dengan menyediakan fasilitas pembiayaan atau kredit. Dalam menyediakan fasilitas pembiayaan, bank perlu menerapkan manajemen risiko yang baik sehingga risiko dapat diminimalisir. Hal ini dapat dilakukan dengan penerapan suatu mekanisme analisis sebelum memberikan pembiayaan kepada Bank BJB KCP Mojokerto merupakan salah satu bank yang menyediakan fasilitas kredit bagi masyarakat Mojokerto dan sekitarnya untuk mendorong kesejahteraan masyarakat. Tetapi, penyaluran fasilitas ini tidak luput dari risiko. Bank memerlukan mekanisme penilaian atau analisis untuk meminimalisir risiko tersebut. Mekanisme perlu dibuat dan diterapkan dengan baik sehingga bank dapat memberikan fasilitas kredit kepada nasabahnya dengan risiko yang terkontrol dan tetap mengutamakan keamanan keuangan bank. KAJIAN TEORITIS Bank Sebagai Lembaga Keuangan Lembaga keuangan di Indonesia memainkan peran penting dalam memajukan pembangunan nasional dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan, dan stabilitas nasional secara keseluruhan (Fadlan, 2022: . Kerangka hukum di Indonesia telah ditetapkan untuk mengatur operasi lembaga keuangan, menggambarkan sistem keuangan yang Pasal 55 Ketetapan MPRS Nomor XXi/MPRS/1966 secara eksplisit mengartikulasikan keharusan tersebut, dengan menyatakan, "Dalam rangka mengamankan keuangan negara pada umumnya dan mengawasi serta merestrukturisasi sistem perbankan pada khususnya. Undang-Undang Pokok Perbankan dan Undang-Undang Bank Sentral harus segera " Sebagai konsekuensinya, arahan ini menghasilkan perumusan UU No. 14 tahun 1967 tentang UU Perbankan dan UU No. 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral. Dalam pemahaman kolektif, lembaga keuangan, yang umumnya dikenal sebagai bank, dianggap sebagai entitas yang terlibat dalam mobilisasi modal dari masyarakat. Dana yang JIMAS - VOLUME 3. NO. FEBRUARI 2024 e-ISSN: 2963-5497. p-ISSN: 2963-5047. Hal 47-58 terkumpul ini, yang diwujudkan dalam bentuk simpanan, kemudian disalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati bersama, dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan bersama. Sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan, bank berfungsi sebagai badan usaha yang diberi tanggung jawab untuk menghimpun dana dari masyarakat melalui berbagai mekanisme simpanan. Penyaluran kembali dana tersebut ke masyarakat, baik dalam bentuk kredit maupun instrumen keuangan alternatif, memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kualitas hidup orang banyak. Proses akumulasi dana, sebagaimana didefinisikan secara hukum, memerlukan tindakan mengumpulkan atau secara aktif mencari sumber daya keuangan melalui transaksi dengan masyarakat. Bank secara strategis melaksanakan pengadaan dana dengan menggunakan berbagai metodologi, sehingga mendorong individu untuk menginvestasikan sumber daya mereka dalam berbagai kategori simpanan, yang mencakup giro, tabungan, sertifikat deposito, dan deposito berjangka. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa operasi fundamental bank berkisar pada perolehan dana . dan alokasi yang bijaksana dari sumber daya ini . Fungsi Bank Bank sebagai perantara keuangan, terutama beroperasi dengan fungsi utama untuk mengumpulkan dana dari masyarakat dan kemudian mendistribusikannya kembali ke Syafril . menjabarkan fungsi secara spesifik dari bank yaitu sebagai berikut: Agent of Trust Agent of trust diartikan sebagai pembawa kepercayaan. Kepercayaan adalah kunci dan dasar utama dari kegiatan perbankan. Segala kegiatan operasional yang menyangkut kepentingan masyarakat sebagai nasabah merupakan bentuk dari kepercayaan. Agent of Development Istilah "Agent of Development" menunjukkan bahwa bank berfungsi sebagai entitas korporasi yang diberi tanggung jawab untuk mendorong pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Agent of Service Agent of Service diartikan sebagai penyedia layanan. Lembaga keuangan, seperti bank, menawarkan berbagai layanan dan ketentuan keuangan kepada masyarakat, yang mencakup layanan yang berkaitan dengan penyimpanan dana, pemberian pinjaman, dan berbagai layanan lain yang bertujuan untuk memfasilitasi kegiatan ekonomi di masyarakat. MEKANISME PENILAIAN PEMBERIAN KREDIT DALAM MEMINIMALISIR RISIKO KREDIT PADA BANK BJB KCP MOJOKERTO Kredit Asal-usul kata "kredit" dapat ditelusuri ke dalam bahasa Latin, yaitu "Credere," yang memiliki makna "mempercayai. " Bank, dalam fungsinya, menghimpun dana dari masyarakat dan selanjutnya mengalokasikan dana tersebut kepada masyarakat melalui pemberian kredit. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992, "Kredit merupakan pemberian dana atau tagihan yang dianggap setara, yang disetujui melalui perjanjian pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain. Pada kesepakatan tersebut, pihak peminjam diwajibkan untuk melunasi pinjamannya setelah periode waktu tertentu, disertai dengan pemberian bunga. " Dengan demikian, esensi kredit tidak hanya terletak pada transaksi keuangan, tetapi juga mencakup kepercayaan dalam bentuk kesepakatan antara bank dan pihak peminjam, yang diikuti oleh kewajiban pembayaran serta pemberian imbalan berupa bunga sesuai ketentuan yang telah disepakati. Pengertian Penilaian atau Analisis Kredit Ismail . menyatakan bahwa analisis kredit sebagai sebuah proses analisis yang dilakukan oleh bank untuk menilai suatu permohonan kredit yang telah diajukan oleh calon Analisis kredit bertujuan untuk mendapatkan keyakinan bagi bank bahwa proyek yang akan dibiayainya layak. Analisis kredit menjadi acuan bagi bank mengenai permohonan kredit nasabah bisa disetujui atau ditolak. Prinsip Dasar Kredit Bank memberlakukan suatu kriteria dalam menilai nasabah apakah layak dan menguntungkan melalui analisis. Dalam Kosasih . dalam penialian redit, bank menggunakan beberapa prinsip seperti prinsip 5C, 5P atau 3R Prinsip 5C Kredit . Character Karakter calon debitur menjadi salah satu pertimbangan dalam memutuskan untuk memberikan kredit. Calon debitur yang memiliki reputasi yang baik dapat diyakini akan bersikap jujur dan selalu menepati janji. Capital Bank perlu mengukur modal yang ada pada calon debitur untuk mengukur tingkat rasio likuidits dan solvabilitasnya sehingga bank dapat menentukan untuk memberikan kredit jangka panjang atau jangka pendek. JIMAS - VOLUME 3. NO. FEBRUARI 2024 e-ISSN: 2963-5497. p-ISSN: 2963-5047. Hal 47-58 . Capacity Kemampuan dari calon debitur harus diketahui dengan cara menganalisis usaha dari calon debitur dalam meningkatkan pendapatannya dengan harapan bahwa calon debitur akan mampu melakukan pengemabalian atas kreditnya . Condition of Economic Bank sangat mencermati kondisi ekonomi karena kondisi tersebut memiliki potensi untuk memberikan dampak yang menguntungkan atau tidak menguntungkan bagi perusahaan tempat usaha calon debitur. Collateral Jaminan yang diberikan oleh calon debitur menjadi pengikat bagi suatu hak atas jaminan sesuai dengan jenis jaminan yang diserahkan. Prinsip 5P Kredit . Party (Penggolongan Peminja. Purpose (Tujua. Payment (Sumber Pembayara. Profitability (Kemampuan memperoleh lab. Protection (Perlindunga. Pengertian Risiko Bank Indonesia mendefinisikan risiko sebagai potensi kerugian akibat terjadinya peristiwa tertentu. Definisi tersebut sejalan dengan pendapat Griffin & Ebert . dalam Hayati . bahwa risiko merupakan uncertainty about future events. Dalam konteks perbankan risiko merupakan kejadian potensial yang berdampak negatif terhadap pendapatan dan permodalan bank. Definisi Manajemen Risiko Sesuai definisi Hayati pada tahun 2017, manajemen risiko dicirikan sebagai disiplin ilmu yang mengeksplorasi bagaimana organisasi secara strategis menggunakan metode untuk secara sistematis mengidentifikasi dan mengatasi berbagai masalah yang ada. Vitalitas bank sangat terkait dengan pelaksanaan praktik manajemen risiko yang baik. PBI (Peraturan Bank Indonesi. menguraikan bahwa penerapan manajemen risiko yang efektif mencakup empat elemen kunci, yaitu: Pengawasan yang ketat dari dewan komisaris dan direksi. Kecukupan kebijakan, prosedur dan penetapan limit. MEKANISME PENILAIAN PEMBERIAN KREDIT DALAM MEMINIMALISIR RISIKO KREDIT PADA BANK BJB KCP MOJOKERTO Kecukupan dalam proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko, termasuk sistem informasi manajemen risiko yang terstruktur dengan baik. Pembentukan sistem pengendalian internal yang komprehensif. Manajemen risiko berfungsi sebagai proses strategis bagi organisasi, yang melibatkan pendekatan sistematis untuk mengatasi beragam tantangan. Vitalitas dan keberhasilan bank, sebagaimana ditekankan oleh PBI, bergantung pada pelaksanaan yang cermat dari keempat aspek tersebut di atas, memastikan tata kelola yang proaktif, kebijakan yang jelas, identifikasi risiko yang efektif, dan infrastruktur pengendalian internal yang kuat. Melalui kerangka kerja manajemen risiko yang diformulasikan dengan baik, korporasi atau institusi telah meletakkan dasar bagi lintasan dan mekanisme operasional yang tangguh. Dengan menggabungkan praktik manajemen risiko dalam sektor perbankan, jaminan diberikan bahwa setiap usaha operasional yang dilakukan oleh bank telah memperhitungkan risiko yang mungkin terjadi. Siklus Manajemen Risiko Inisiasi manajemen risiko meliputi identifikasi potensi risiko yang dihadapi oleh bank, diikuti dengan proses pengukuran yang cermat untuk memastikan besarnya risiko-risiko Selanjutnya. Bank melakukan evaluasi atas efektivitas pengendalian risiko yang ada. Jika dianggap perlu, bank melakukan peningkatan untuk meningkatkan kualitas pengendalian melalui proses mitigasi risiko (Hayati, 2. METODE PENELITIAN Lokasi Penelitian Bank BJB Kantor Cabang Pembantu Mojokerto yang beralamat di Jl Majapahit No. 333C-333D. Kranggan. Kota Mojokerto sebagai tempat dilakukannya penelitian Pendekatan dan Prosedur Penelitian Penelitian ini berusaha untuk meneliti efektivitas mekanisme penilaian kredit dalam memitigasi risiko kredit di Bank BJB Kantor Cabang Pembantu Mojokerto yang beralamat di Jalan Majapahit No. 333C-333D. Kranggan. Kota Mojokerto, dengan menggunakan metode Menurut Sugiyono . , sebagaimana dikutip dalam Nurdin & Hartati . , penelitian kualitatif adalah metode yang digunakan untuk meneliti pada kondisi objek yang alamiah, dimana peneliti berperan sebagai instrumen utama. Analisis data dalam penelitian kualitatif bersifat induktif, lebih mengutamakan aspek kualitatif, dan hasil penelitian lebih menekankan pada makna daripada generalisasi. Dalam pendekatan penelitian kualitatif. JIMAS - VOLUME 3. NO. FEBRUARI 2024 e-ISSN: 2963-5497. p-ISSN: 2963-5047. Hal 47-58 penyelidikan dimulai dengan data dan menggunakan teori-teori yang ada sebagai elemen penjelas, yang berujung pada perumusan teori. Teknik Pengumpulan Data Dalam penelitian ini, observasi, dokumentasi, dan wawancara adalah metode standar untuk pengumpulan data (Mamik, 2015:. Observasi Seperti yang diutarakan oleh Sutrisno . dalam Anggito & Setiawan . , observasi digambarkan sebagai suatu prosedur yang rumit, suatu sintesis komposit dari berbagai mekanisme biologis dan psikologis. Dalam hal ini, peneliti secara fisik terlibat dalam latar penelitian, khususnya Kantor Cabang Pembantu Bank BJB di Mojokerto. Dokumentasi Dokumentasi dilakukan dengan maksud bahwa peneliti benar-benar melakukan Wawancara Menurut Moelong . , wawancara merupakan percakapan dengan maksud tertentu antara dua orang partisipan, yaitu pewawancara dan yang diwawancarai. Interaksi terstruktur ini dirancang dengan tujuan khusus untuk menggali informasi dari seseorang yang disebut sebagai responden, yang dicapai melalui komunikasi verbal langsung dengan pewawancara. HASIL DAN PEMBAHASAN Untuk menilai kelayakan pemberian kredit dan meminimalisir risiko kredit. Bank BJB KCP Mojokerto memiliki sejumlah mekanisme penilaian yang cermat. Proses penilaian peminjam potensial tidak hanya mempertimbangkan kemampuan pengembalian kredit secara finansial tetapi juga aspek karakter dan tujuan penggunaan kredit. Bank BJB KCP Mojokerto menerapkan prinsip 5C dengan mengedepankan aspek character, capacity, dan capital. Bank BJB melakukan penilaian terhadap pengajuan kredit dengan mempertimbangkan beberapa faktor. Pertama, adalah kemampuan finansial peminjam untuk membayar kembali kredit sesuai dengan pendapatan yang dimiliki. Namun, lebih dari sekadar pendapatan. Bank juga mempertimbangkan apakah jumlah penghasilan tersebut cukup untuk memenuhi pembayaran angsuran kredit tanpa mengganggu kesejahteraan hidup peminjam. hal ini sejalan dengan aspek capital pada prinsip 5C. Bank BJB KCP Mojokerto melakukan pertimbangan MEKANISME PENILAIAN PEMBERIAN KREDIT DALAM MEMINIMALISIR RISIKO KREDIT PADA BANK BJB KCP MOJOKERTO terkait pendapatan yang dimiliki oleh calon nasabah untuk mengukur tingkat pengembalian yang dapat dilakukan oleh calon nasabah. Bila nasabah tidak memiliki pendapatan yang cukup, maka pengambilan kredit tidak dapat dilakukan oleh calon nasabah. Selain aspek finansial. Bank juga memperhatikan tujuan penggunaan kredit. Pengajuan kredit untuk kebutuhan usaha atau investasi lebih diprioritaskan daripada penggunaan untuk konsumsi pribadi, karena hal ini menunjukkan keseriusan dan potensi untuk mengembalikan kredit dengan hasil usaha yang didanai. Permohonan kredit untuk tujuan usaha dan investasi menggambarkan keseriusan dan strategi yang dipikirkan oleh peminjam secara matang dalam memanfaatkan dana yang dipinjam. Investasi dalam usaha dianggap menjadi Langkah yang lebih produktif dalam jangka panjang. Ketika seseorang melakukan peminjaman kredit untuk kebutuhan konsumsi, bank akan menilai lebih kritis untuk menimbang kemampuan pengembalian dana yang dilakukan oleh nasabah tersebut. Tujuan penggunaan kredit untuk usaha atau investasi seringkali menjadi pilihan yang lebih menarik bagi bank karena menunjukkan keseriusan, strategi, dan potensi pengembalian yang lebih besar. Pentingnya karakter peminjam juga menjadi perhatian utama. Bank memeriksa apakah peminjam memiliki riwayat pembayaran yang baik, karena karakter yang baik dapat menjadi indikator kesediaan dan kemampuan untuk membayar kembali kredit tepat waktu. Bank menilai karakter seseorang terkait kejujuran, integritas, dan konsistensi dalam menangani kewajiban finansial. Seseorang yang bertanggung jawab akan tanggung jawab dan kewajiban finansialnya dipandang lebih mampu dalam mengelola keuangan serta memiliki komitmen untuk melunasi utang secara konsisten sehingga dapat dipandang lebih positif oleh bank. Selain aspek finansial, terdapat aspek non finansial yang dipertimbangkan oleh bank dalam menilai nasabah seperti aspek kejujuran, sikap bertanggung jawab, dan etika kerja yang baik. Seringkali bank ketika melakukan penilaian karakter dengan melakukan observasi langsung pada instansi tempat calon nasabah tersebut bekerja untuk melihat secara langsung bagaimana karakter calon nasabah di tempat kerja. Pihak bank juga menilai karakter calon nasabah dengan cara menghubungi saudara atau kerabat calon nasabah sehingga penilaian akan lebih objektif. Bank BJB juga menerapkan prinsip condition of economic dalam melakukan penilaian pemberian kredit. Bank akan melakukan penilaian terhadap konsidi makro ekonomi, seperti Tingkat suku bunga, inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta stabilitas pasar keuangan guna melihat kondisi ekonomi yang baik sehingga berdampak positif kepada usaha yang dilakukan oleh calon nasabah. Pada kondisi ekonomi yang tidak stabil, risiko akan timbul dan berdampak kepada calon debitur seperti resesi dan penurunan pendapatan. Dalam hal ini bank akan mengambil langkah mitigasi dengan memperketat kebijakan pemberian kredit. JIMAS - VOLUME 3. NO. FEBRUARI 2024 e-ISSN: 2963-5497. p-ISSN: 2963-5047. Hal 47-58 Jaminan (Collatera. menjadi pemenuhan aspek penilaian terakhir yang dianut oleh Bank BJB KCP Mojokerto sebagai bentuk pengamanan. Jaminan dapat berupa aset, surat berharga, kendaraan dan properti yang dimiliki oleh calon debitur. Jaminan tersebut dapat digunakan oleh bank ketika debitur mengalami gagal bayar sebagai kompensasi. Jaminan tersebut juga tidak luput dari penilaian untuk menilai nilai dari jaminan tersebut sebagai langkah penilaian risiko. Penerapan jaminan pada bank BJB KCP Mojokerto bersifat kondisional tergantung dengan 4 penilaian kredit sebelumnya serta jumlah kredit yang diajukan oleh calon debitur. Semakin tinggi kredit yang diajukan maka penilaian jaminan semakin diperlukan untuk meminimalisir risiko kredit. Hal ini dikarenakan bahwa bank BJB juga memberikan layanan kredit tanpa jaminan sehingga penialaian terkait jaminan tidak dapat dilaksanakan pada produk tersebut. Dalam menilai kelayakan pemberian kredit, faktor-faktor tersebut menjadi pertimbangan utama. Namun, untuk meminimalisir risiko kredit. Bank juga memiliki kebijakan dan metode khusus. Bank memiliki ketentuan yang harus dipenuhi sebelum pencairan kredit, dan ketika ada berkas yang belum lengkap. Bank memberikan toleransi dengan persetujuan nasabah, sambil memblokir sebagian dana sebagai jaminan. Untuk membuka blokir Sebagian dana tersebut, maka nasabah harus segera memenuhi kekurangan berkas tersebut. Selain itu. Bank BJB telah menerapkan sistem penginputan dan analisis yang terkomputerisasi dan online, sehingga proses penilaian menjadi lebih efisien dan tepat. Dengan memasukkan data nasabah ke dalam sistem. Bank dapat melakukan perhitungan lebih akurat terkait kelayakan pemberian kredit. Bank BJB KCP Mojokerto melakukan evaluasi secara terperinci dalam upaya memahami risiko kredit secara menyeluruh. Setiap bulannya, bank melakukan pemantauan secara teliti terhadap pembayaran kredit yang telah disetujui, baik yang dilakukan tepat waktu maupun yang mengalami keterlambatan dari para peminjam. Keterlambatan pembayaran ini dikelompokkan ke dalam beberapa kategori, mulai dari yang ringan hingga yang masuk ke dalam kategori Non Performing Loan (NPL). Non Performing Loan (NPL) menjadi indikator terjadinya risiko kredit. Jika bank mengalami kondisi NPL di atas ketentuan yang telah ditetapkan oleh peraturan perbankan, maka bank perlu untuk mengevaluasi kebijakan Sepanjang 2022 Bank BJB secara keseluruhan dapat menjaga rasio NPL pada level 1,16% yang tergolong rendah. Identifikasi kredit yang masuk kategori NPL menjadi fokus utama dalam mengevaluasi dampak dari penilaian kredit terhadap risiko secara keseluruhan. Hasil evaluasi ini menjadi dasar bagi bank dalam merencanakan strategi yang tepat untuk mengelola risiko kredit dengan lebih efisien dan efektif di masa mendatang. MEKANISME PENILAIAN PEMBERIAN KREDIT DALAM MEMINIMALISIR RISIKO KREDIT PADA BANK BJB KCP MOJOKERTO Dalam pengambilan keputusan pemberian kredit. Bank BJB tetap memperhatikan bahwa faktor-faktor di luar perkiraan, seperti perubahan situasi ekonomi atau masalah pribadi peminjam, dapat memengaruhi risiko kredit. Namun, proses penilaian yang komprehensif ini menjadi landasan bagi Bank dalam meminimalisir risiko kredit. Dengan penilaian yang komprehensif, bank dapat lebih baik dalam memahami profil risiko dari setiap aplikasi kredit serta mengidentifikasi peluang dalam memberikan Solusi yang lebih fleksibel dalam hal mengelola risiko kredit. Selain itu, bank juga perlu untuk tetap waspada terhadap dinamika perubahan yang mungkin terjadi. Dengan demikian. Bank BJB KCP Mojokerto mengedepankan aspek kehati-hatian serta penilaian yang kompleks dalam memberikan kredit. KESIMPULAN Bank BJB Kantor Cabang Pembantu Mojokerto telah melaksanakan mekanisme penilaian pemberian kredit dengan cermat guna meminimalisir risiko kredit. Proses penilaian tidak hanya mempertimbangkan aspek finansial, melainkan juga karakter peminjam dan tujuan penggunaan kredit. Faktor-faktor ini menjadi dasar utama dalam menilai kelayakan pemberian Bank BJB melakukan evaluasi terperinci terhadap pembayaran kredit setiap bulannya, mengkategorikan keterlambatan pembayaran dari ringan hingga masuk dalam kategori NonPerforming Loan (NPL). Analisis terhadap pola keterlambatan ini membantu bank memahami risiko yang terkait dan mengevaluasi dampak dari penilaian kredit secara menyeluruh. Dalam proses penilaian, bank juga mempertimbangkan kebijakan dan metode khusus. Bank memberikan toleransi terhadap berkas yang belum lengkap dengan persetujuan nasabah, sambil memblokir sebagian dana sebagai jaminan. Sistem penginputan dan analisis yang terkomputerisasi dan online juga telah diterapkan untuk memastikan proses penilaian lebih JIMAS - VOLUME 3. NO. FEBRUARI 2024 e-ISSN: 2963-5497. p-ISSN: 2963-5047. Hal 47-58 DAFTAR REFERENSI Ardiansyah. Rosmayati. , & Nuraeni. Pengaruh Penyaluran Kredit dan Risiko Kredit terhadap Profitabilitas Bank BJB Periode Tahun 2013-2017. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan, 1-18. Desda. , & Yurasti. Analisis Penerapan Manajemen Risiko Kredit Dalam Meminimalisir Kredit Bermasalah Pada PT. BPR Swadaya Anak Nagari Bandarejo Simpang Empat Periode 2013-2018. MBIA, 18. , 94-106. Fadlan. Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta Selatan: Publica Indonesia Utama. Finowa. , & Misral. Jun. Penilaian Pemberian Kredit Untuk Meminimalisir Resiko Kredit Pada Bank BRI Unit Tampan Kota Pekanbaru. Jurnal Akuntansi & Ekonomika, 11. , 139-149. doi:10. 37859/jae. Fuadi. Bank Dan Lembaga Keuangan Non Bank (Teori Dan Aplikas. Indramayu: Penerbit Adab. Hartoto. February . Kinerja Bisnis Solid, bank bjb Berhasil Menjaga Kualitas Aset Di 2022 Dengan NPL 1. Retrieved from Bank BJB: https://bankbjb. id/news/kinerja-bisnis-solid-bank-bjb-berhasil-menjaga-kualitasaset-di-2022-dengan-npl-1-16 Hayati. Manajemen Risiko untuk Bank Perkreditan Rakyat Dan Lembaga Keuangan Mikro. Yogyakarta: Andi. Ikatan Bankir Indonesia. Manajemen Risiko 1. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Kasmir. Pengantar Manajemen Keuangan. Jakarta: Kencana. Kosasih. Akses Perkreditan Dan Ragam Fasilitas Kredit Dalam Perjanjian Kredit Bank. Jakarta: Sinar Grafika. Mamik. Metodologi Kualitatif. Sidoarjo: Zifatama Publisher. Marbawi. Bank & Lembaga Keuangan Lainnya. Teori dan Kebijakan. Lhokseumawe: UNIMAL Press. Mattoasi. Taruh. , & Monoarfa. Februar. Efektivitas Pengendalian Kredit Macet pada Bank SULUTGO Cabang Gorontalo. Jambura Accounting Review, 4. Muchtar. Rahmidani. , & Siwi. Bank Dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Kencana. Sasmita. , & Puspitasari. Pengaruh 5C Dan 7P Terhadap Pemberian Kredit Studi Kasus Pada PT. Bank Negara Indonesia. Tbk Cabang Bogor dan PT. Bank Rakyat Indonesia. Tbk Cabang Bogor. Jurnal Aplikasi Bisnis Kesatuan, 1. , 1-10. doi:10. 37641/jabkes. MEKANISME PENILAIAN PEMBERIAN KREDIT DALAM MEMINIMALISIR RISIKO KREDIT PADA BANK BJB KCP MOJOKERTO Savitri. , & Nuzula. Analisis Manajemen Risiko Kredit Dalam Meminimalisir Kredit Bermasalah Pada Kredit Usaha Rakyat (Studi Pada Bank Jatim Cabang Mojokert. Jurnal Administrasi Bisnis (JAB), 12. , 1-12. Retrieved from Syafril. Bank & Lembaga Keuangan Modern Lainya. Jakarta: Kencana. Wahyu. Analisis Penerapan Kebijakan Perkreditan Bank Studi Kasus Sektor Kredit Guna Bhakti (KGB) Pada Bank BJB Cabang Cikarang. Yudishtira Journal : Indonesian Journal of Finance and Strategy Inside, 1. , 78-85. 53363/yud. Zain. , & Akbar. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Yogyakarta: Penerbit Deepublish. JIMAS - VOLUME 3. NO. FEBRUARI 2024