https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Tinjauan Hukum Kekerasan Seksualitas Pada Hubungan Suami dan Istri Dalam Perspektif QiraAoah Mubadalah Muhammad Adam Rosady1. Akhmad Haries2 Prodi Hukum Keluarga. Fakultas Syariah. Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris. Samarinda. Indonesia, adamrusady@gmail. Prodi Hukum Keluarga. Fakultas Syariah. Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris. Samarinda. Indonesia, akhmadharies12@gmail. Corresponding Author: adamrusady@gmail. Abstract: Violence is a form of crime that can trap victims in a cycle of suffering. Based on the data from the Ministry of Women's Empowerment and Child Protection . A) in 2023, there were 27,312 cases of violence, with 23,965 female victims. Domestic violence is the most common type of case, where 20. 2% of victims are housewives. This study aims to review the meaning of sexual violence in the context of Islamic law and religion, especially in Islamic households, with the aim of finding a balance of rights and obligations of husband and wife based on the perspective of Qira'ah Mubadalah. The research method applied is a literature The results show that, in the perspective of Qira'ah Mubadalah, sexual violence in husband-and-wife relationships can be overcome with the principles of mutuality, mutual understanding, and mutual understanding between husband and wife. Keyword: Family Law Rights and Obligations. QiraAoah Mubadalah. Abstrak: Kekerasan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang dapat menjerat korbannya dalam siklus penderitaan. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak . A) pada tahun 2023, terdapat 27. 312 kasus kekerasan, dengan korban perempuan sebanyak 23. 965 orang. Kasus kekerasan terbanyak adalah KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangg. , di mana 20,2% korbannya adalah ibu rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji makna kekerasan seksual dalam konteks hukum dan agama Islam, khususnya dalam rumah tangga Islam, dengan tujuan untuk menemukan keseimbangan hak dan kewajiban suami istri berdasarkan perspektif Qira'ah Mubadalah. Metode penelitian yang diterapkan adalah studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif Qira'ah Mubadalah, kekerasan seksual dalam hubungan suami istri dapat diatasi dengan prinsip saling pengertian, saling pengertian, dan saling pengertian antara suami istri. Kata Kunci: Hak dan Kewajiban Hukum Keluarga. Qira'ah Mubadalah. 3850 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 PENDAHULUAN Pernikahan ialah suatu ikatan antara suami istri tujuannya ialah membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah. Pernikahan adalah salah satu ruang lingkup dari kehidupan manusia. Pernikahan menurut pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 ialah ikatan secara lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami dan istri, dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal, didasarkan pada prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan inilah, perkawinan ialah bentuk akad yang di dalam makna nya terkandung kata nikah dan tazwij dan merupakan perkataan yang sakral. Perjalanan dalam bahtera perkawinan tidak selalu dipenuhi dengan kedamaian. terkadang badai datang mengguncang. Berbagai persoalan dapat menjadi pemicu goncangan dalam rumah tangga. Mulai dari masalah sepele seperti perbedaan pendapat dan persepsi, hingga isu yang lebih kompleks seperti kesalahpahaman, kekecewaan, ketersinggungan, dan sejumlah sebab lainnya. Faktor penyebab KDRT ialah: Pertama, adanya ketidak seimbangan antara suami dan istri. Kedua, permasalahan ekonomi. Ketiga, sikap acuh tak acuh. Keempat, pemikiran yang keliru terhadap pemahaman terkait agama, contohnya konsep nusyuz. Semua hal tersebut dapat memicu ketegangan yang kemudian berkembang menjadi konflik. Meski begitu, penting untuk diingat bahwa tidak semua ketegangan ini dapat disebut sebagai bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kenyataannya, seringkali di dalam perkawinan yang sah dan resmi, terdapat pelanggaran yang dilakukan dengan tujuan memenuhi keperluan secara biologis, contohnya memaksa istri padahal istri tidak mau untuk berhubungan yang dikenal sebagai pemerkosaan rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu bentuk kekerasan yang membahayakan perempuan. Dalam lingkungan keluarga, perempuan dari segala usia bisa menjadi korban berbagai bentuk kekerasan, termasuk pemukulan, perkosaan, serta serangan seksual, mental, dan bentuk kekerasan lainnya yang dipertahankan oleh norma-norma Negara juga harus mewujudkan sistem hukum di negaranya masing-masing, dan mengadopsi undang-undang tentang memajukan keadilan gender dan pemberdayaan Perempuan untuk menegakkan hak-hak Perempuan. Permasalahan kekerasan terhadap perempuan bukan hanya menjadi isu yang mendesak, tetapi juga telah berlangsung selama bertahun-tahun dan dapat ditemui di berbagai tempat. Kekerasan tersebut dapat berupa bentuk fisik, psikis, dan seksual. Oleh karena itu, pemaksaan seksual yang terjadi dalam konteks pernikahan dan melibatkan suami terhadap istri dapat dianggap sebagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Namun, penting untuk diingat bahwa interpretasi atas ayat-ayat Al-Qur'an dapat bervariasi, dan ada berbagai pendekatan dalam pemahaman terhadap ajaran Islam. Beberapa ulama dan cendekiawan Islam menekankan pentingnya keseimbangan dan saling pengertian dalam hubungan suami-istri, sementara yang lain mungkin menekankan aspek ketaatan dan kepemimpinan suami. Dalam konteks hubungan seksual, penting untuk mencapai kesepahaman dan kenyamanan bersama antara suami dan istri. Penolakan dari pihak istri tidak seharusnya dianggap sebagai nusyuz . tanpa mempertimbangkan konteks, kesehatan, dan kondisi psikologis yang mungkin mempengaruhi keputusan tersebut. Penghormatan terhadap hak asasi dan martabat kedua pasangan dalam pernikahan juga merupakan nilai-nilai yang diakui dalam Islam. Dan salah satu pendekatan dalam pembacaan Alquran yang cocok pada permasalahan ini adalah qiraah mubadalah yang diangkat oleh Faqihuddin. Jika demikian bagaimana memaknai hak dari suami dan istri dalam keluarga, konsep relasi hubungan seksual suami istri 3851 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 dan apabila menggunakan pembacaan qiraah mubadalah bagaimana memahami makna penolakan tersebut. METODE Dalam penelitian ini merupakan metode penelitian pendekatan kualitatif dengan studi kepustakaan (Library Researc. Dengan melakukan beberapa penelitian dengan melihat datadata untuk menguatkan keakuratan studi kepustakaan, serta juga melakukan tindakan guru melalui refleksi dengan tujuan memperbaiki kinerja sebagai guru. Adapun jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah jenis penelitian sumber-sumber data yang didapat oleh peneliti seperti jurnal-jurnal yang terkait dengan tema atau pembahasan yang dianalisis oleh peneliti. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengertian dan Landasan Hukum Menurut istilah, keistimewaan ialah kekuasaan atau wewenang yang dibutuhkan setiap individu untuk memperoleh sesuatu yang diinginkan. Keistimewaan adalah pengaturan yang dipunyai setiap individu, sedangkan komitmen ialah sesuatu yang patut dikasih baik bentuk dagangan, benda atau tindakan. Setelah akad nikah antara suami istri, muncul kebebasan dan komitmen masing-masing pihak. Diantaranya hak-hak istimewa suami-istri yang sudah menjadi kewajiban istri, hak-hak istimewa istri yang sudah menjadi kewajiban suami, dan kebebasan bersama suami-istri Konsep relasi dalam islam hubungan suami istri diarahkan untuk menumbuhkan rasa cinta dan membangun keluarga yang utuh, mawaddah dan rahmah sebagaimana termuat dalam S Ar-Rum ayat 21. Sepasang suami istri hendaknya bekerja sama dengan adil, mendukung satu sama lain, saling memperhatikan. Poin-poin agama penting dalam pernikahan sehingga cara bersikap pasangan, menjalankan kewajiban dan memberikan hakphak yang harus dipenuhi yang sesuai dalam ajaran islam. Setelah itu semua dijalankan, menjaga keselarasan antara keistimewaan dan komitmen untuk mewujudkan lingkungan keluarga yang terlindungi, tenteram, dan sejahtera. Pembagian tugas ini merupakan sistem aturan Islam dalam membangun keluarga yang abadi dan bahagia. Pembagian jabatan ini tidak berarti bahwa pasangan menjadi lebih hebat karena ia adalah pimpinan keluarga dan istri berada di bawah standar karena seorang ibu rumah tangga yang tinggal di rumah. Rutinitas sehari-hari dalam perkawinan hendaknya dialami dengan penuh perhatian, rasa suka, saling menghargai, saling melengkapi, saling memperhatikan dan menjaga hak dan komitmen satu sama lain dengan sungguh-sungguh sebagaimana dalam Q. S Al-Baqarah:228. Pernikahan bukanlah perjanjian perbudakan atau perpindahan kepemilikan, namun pernikahan adalah perjanjian yang memberikan kebebasan bersama yang setara sesuai dengan kelebihan masing-masing pasangan. Seorang wanita mempunyai keistimewaan suami-istri akan harus dipenuhi pada pasangannya, khususnya seperti kebebasan pasangan yang harus dipenuhi oleh pasangannya, contohnya hubungan yang baik, bukan kesengsaraan, takut kepada Allah sehubungan dengan kepentingan pasangannya. sang istri layak mendapatkan pasangannya dan meningkatkan dirinya untuk pasangannya agar tidak saling pandang, pasangan suami istri perlu memenuhi kebutuhan diantara mereka. Jika diantara mereka merasa tidak mampu menjunjung hak pasangannya, disarankan agar masing-masing mencari Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang mengatur tentang hak dan kedudukan suami istri di Indonesia. Pasal 79 Ikatan Syariat Islam mendefinisikan peranan suami dan istri sebagai berikut: . Suami adalah kepala rumah tangga, sedangkan perempuan adalah ibu rumah tangga. Istri dan suami mempunyai 3852 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 hak dan kedudukan yang sama dalam lingkup rumah tangga dan sosial masyarakat. Setiap orang bebas melakukan tindakan hukum. Peraturan Perkawinan merupakan suatu peraturan bagi pasangan suami istri yang mengatur hak-hak istimewa dan komitmen kedua orang serta menurut masyarakat dan hukum. Dalam pasal 33 dimaklumi bahwa suami-istri mempunyai komitmen untuk saling menyayangi, menghargai dan mengabdi satu sama lain untuk memberikan bantuan baik lahiriah maupun lahiriah sehingga terlacak keistimewaan dan komitmen suami, secara hukum. Yang membedakan keduanya adalah, sesuai dengan pasal 31 ayat . , suami adalah kepala keluarga dan wajib menafkahi dan mengurus segala keperluan keluarga, sedangkan ibu dalam peranannya sebagai ibu rumah tangga, bertanggung jawab untuk mengatur urusan keluarga. pasangan adalah ibu rumah tangga, dan keluarga. Ketundukan suami istri kepada pasangannya diatur dalam pasal 33. Istri berhak untuk tidak mengikuti perintah suami dan berhak menuntut di pengadilan jika suami tidak memenuhi tanggung jawabnya terhadap istrinya. Sesuai dengan pasal 34 ayat 3, pasangan juga berhak mengajukan perkara ke pengadilan. Artinya, apabila salah satu atau kedua-duanya tidak dapat menyelesaikan penyerahannya masing-masing, maka pihak yang lain dapat mengambil tindakan hukum. Dalam membina sebuah keluarga, sepasang suami istri harus sama-sama menuntaskan komitmen dan kewajiban masing-masing untuk mewujudkan keselarasan dan ketenangan sehingga kepuasan hidup menikah menjadi besar. Pasangan mempunyai keistimewaan yang merupakan komitmen terhadap pasangannya. Komitmen suami untuk tunduk kepada pasangannya berkaitan dengan kedudukan suami yang berwibawa dalam keluarga sesuai surah An-Nisa: 34 bahwa karena laki-lakilah yang memimpin perempuan, maka Allah memberikan sebagian di antaranya . aki-lak. lebih diprioritaskan dibandingkan yang lain . Hak dan Kewajiban Suami Istri Pernikahan ialah faktor yang mempengaruhi terhadap kebahagian hidup seseorang, dalam membangun suatu rumah tangga untuk pasangan harus berkomitmen dan tanggung jawab setiap individu untuk mewujudkan ketentraman dan keharmonisan selaras dengan tujuan bahwa hidup adalah kebahagiaan pasangan. Pasangan suami-istri mempunyai kebebasankebebasan yang meliputi: komitmen terhadap separuh yang lebih baik. Menurut surat An-Nisa, kekuasaan suami dalam mendirikan rumah tangga berdampak pada kerelaan suami untuk taat: Karena 34 laki-laki adalah pemimpin perempuan, maka Allah mengutamakan orang . aki-lak. tertentu di atas orang lain . Hak Suami yang Menjadi Kewajiban Istri Terdapat dalam Al-QurAoan dan Hadits. Di antara kewajiban-kewajiban yang wajib dilaksanakan oleh pasangan suami/istri dalam sebuah ikatan keluarga diantaranya: Setia kepada isteri sesuai dengan pedoman syariat, menjaga harta dan kehormatan suami, dan bertanggung jawab dalam urusan keluarga. Menurut hadis Nabi: AuKewajiban istri ialah melayani kebutuhan seksual suaminya, mendampinginya, dan mengatur rumah tangganya. (HR. Muslim dan Bukhar. Hak dan Kewajiban Bersama Adanya hak dan tanggung jawab timbal balik antar suami istri bergantung pada tiga faktor, menurut kitab fiqih klasik: hubungan positif . u'asyarah bil ma'ru. , dukungan dari luar, dan dukungan dari dalam. Dalam hubungan antara kedua belah pihak patutlah untuk saling menjaga keharmonisan, dan keromantisan antara pasangan, karena dengan menjaga hubungan antara pasangan suami dan istri menjadi dasar-dasar hubungan yang indah dan membawa Antara pasangan, bukan hubungan yang bersifat dominatif, melainkan hubungan kecocokan . , kesalingan . , kemitraan . dan kerja sama atau partisipasi . Relasi Hubungan Seksual Suami Istri . Pengertian dan Landasan 3853 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Menurut ilmu fikih, seks dalam Bahasa arab ialah jima' atau wat'u yang memiliki arti seksual, atau seksualitas. Seks juga dapat diartikan jenis kelamin yang dapat dilihat dan Seks juga berhubungan dengan makna perilaku atau perbuatan, perasaan, dan emosional yang terikat dengan sebuah rangsangan dari organ-organ kemaluan . lat Musdah Mulia menegaskan bahwa seksualitas terkait dengan emosi kompleks, karakter, dan interaksi sosial yang terkait erat dengan perilaku dan orientasi seksual yang dipengaruhi oleh masyarakat secara individu. Seksualitas manusia tidak hanya dikaitkan dengan antusiasme, daya tarik, nafsu dan mimpi, namun pada saat yang sama sering kali dilihat dengan keraguan, kekacauan, ketakutan dan rasa jijik. Hubungan seksual adalah hubungan yang sekaligus merupakan luapan kedekatan atau artikulasi pemujaan yang tinggi atas dasar hubungan seksual yang menyatukan yang bersifat fisik dan yang mendalam sekaligus. Hal senada juga disampaikan Imam Ghazali: hubungan seksual adalah interaksi manusia dengan tujuan tertentu : Pertama. Untuk merasakan kesenangan . yang luar biasa dari hubungan seksual yang dipilih. Anda akan menjadi semakin unik dalam kemampuan Anda untuk menikmati kehidupan setelah kematian . Kedua. Untuk mendapatkan keturunan . nak-ana. dan menjaga keberadaan manusia di planet ini. Salah satu unsur keluarga adalah membina anak cucu keturunan yakni cara yang halal dan bertanggung jawab baik dengan sosial dan moral. Sebagaimana penegasan Allah pada Surah Al-Baqarah: 187. Pasangan bagaikan pakaian bagi pasangannya karena dia menutupi pasangannya seperti sebagaimana pakaian menutupi pemakainya, dan mencegahnya melakukan maksiat atau apa saja yang melanggar syariat. Kesamaan Hak Suami dan Istri (Sexual Equalit. Islam mempertahankan standar keadilan dan kesetaraan tanpa mempedulikan orientasi, kekayaan, dan kedudukan tinggi. Dalam mendekati kebebasan manusia. Pada Surat AlHujurat pasal 13 dijelaskan bahwa tolok ukur ideal yang membedakan manusia adalah komitmennya kepada Allah melalui pelaksanaan perintah dan larangan-Nya. Tentang hadits hubungan suami istri berikut ini: Menurut Abu Hurairah r. Rasulullah SAW bersabda: Para rasul yang suci menahan diri dari beribadah . sampai pagi hari jika pasangannya mengajak pasangannya tidur . erhubungan seksua. dan pasangan tersebut dengan tegas menolak ( pemberonta. Hal ini menyebabkan sang suami menjadi sangat marah. (Sahih Al-Bukhari: 3. Bila dipahami secara harafiah, hadis di atas tidak tidak menggambarkan kesetaraan, keseragaman dan mu'asyarah bi al-ma'ruf. Tak terhitung banyaknya peneliti yang menghimbau untuk tidak memahami hadits di atas dalam arti sebenarnya. Misalnya. Musthafa Muhammad 'Imarah yang memaknai kecaman dunia lain itu. akan muncul dengan asumsi pasangannya menolak "tanpa alasan". Hal ini hendaknya dianggap penolakan jika ditolak . Sekalipun seorang suami pada hakikatnya wajib melayani isterinya, namun ia bebas meminta istrinya untuk menolaknya jika memang itu keinginannya yang sebenarnya. Selain itu, perempuan yang sakit tidak wajib melayani suaminya. Apabila pasangan tetap menuntut maka ia telah mengabaikan pedoman mu'asyarah bil ma'ruf dengan menganiaya istri yang seharusnya ia lindungi. Dalam hubungan seksual ada komitmen kedua belah pihak, sama-sama berpasangan. Kedua belah pihak harus dapat menikmati haknya atas hubungan seksual. Sepasang suami istri mempunyai komitmen untuk saling kasih sayang dan memberi kepuasan pasangan melalui hubungan yang baik dan terhormat. Seksualitas sebuah hak yang penting dan perlu mendapat perhatian yang lebih pada hal ini. Jika seksualitas pasangan diartikan sebagai bentuk konsep komitmen, maka hal tersebut hanya menjadi sebuah permasalahan dan bagi setiap pasangan yang menjadi seksual sebagai beban terhadap dirinya. 3854 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Konsep hak tubuh diartikan oleh Faqihuddin Abdul Kodir dalam bukunya ManbaAoussaAoadh fi Asasi Husnil MuAoasyarah wa Ahammiyyatu at Ae TaAoawun wa alMusyarakah fi Hayat az-Zaujiyyah sebagai kebebasan untuk mengejar dorongan seksual dalam suatu hubungan. cara yang patut dan halal . albiyyah al-gharizah al-jinsiyya. Imam Wadah Abu al-Qasim al-Junaid Muhammad, tube al-Junaid al-Baghdadi, adalah seorang penganut sufi yang luar biasa di Bagdad. Ia dikutip oleh al-Ghazali dalam kitab Ihya' Ulumuddin Juz 2, hal. 39, dari wadah Imam Siri Mughlis as-Saqati, tabung al-Haris Asad al-Muhasibi. Jika mengonsumsi makanan pokok dapat memberikan energi dan kesehatan bagi manusia. Oleh karena itu, semakin sering Anda menjalin koneksi penting. Hal ini dapat membebaskan diri dari hawa nafsu . s-syahwa. dan mengisi hidup dengan vitalitas bila dilakukan bersama teman yang halal. Nabi sering menasihati orang-orang untuk menikah jika mereka sudah siap secara batin, finansial, emosional, dan dalam situasi yang . Relasi yang baik (Mu'asyarah bil-Ma'ru. Perkawinan adalah suatu cara untuk mengarahkan hubungan seksual dengan cara yang halal, sehingga mencapai tujuan dan kepentingan yang sama tanpa adanya ketidak kesalahpahaman antara pasanagn suami dan istri. Firman Allah QS. An-Nisa: 19. Dalam kehidupan berumah tangga, muAoasyarah bil MaAoruf bercirikan sikap memberi dan menerima serta saling mencintai dan mengasihi. pasangan saling mencintai. tidak saling menyakiti dan tidak menunjukkan penghinaan satu sama lain serta tidak mengabaikan kebebasan dan komitmen antara pasangan. Menurut Al-Shirazy yang dikutip Masdar F. Mas'udi, suami atau istri pada hakikatnya wajib mendukung interaksi seksual pasangannya. Istri berhak menawar atau menunda melakukan hubungan seksual selama tiga hari jika ia tidak termotivasi untuk Bagi pasangan yang lemah, tidak wajib untuk mengakui sapaan seksual pasangannya sampai rasa kesalnya hilang. Namun, jika pasangan tetap memaksa pasangannya untuk mengabdi padanya, maka suami mengabaikan pedoman mu'asyarah bi al-ma'ruf dan dianggap salah menangani pihak yang seharusnya dia dapatkan. Husein Muhammad mengutip Abd al Rahman dalam bukunya al-Fiqh ala Mazahib alArba'ah, yang menyatakan bahwa mayoritas dari empat mazhab di kalangan peneliti mendefinisikan pernikahan sebagai sebuah akad di mana seorang laki-laki menyerahkan segalanya kepada seorang perempuan agar bisa menikah. menikmati tubuhnya dan mengakui bahwa laki-laki adalah pemilik kenikmatan seksual. Oleh karena itu, penilaian ini memikul tanggung jawab yang besar terhadap hak-hak perempuan . atas Evaluasi tersebut antara lain meliputi : Pertama. Mazhab Syafi'i yang pendapatnya diterima sebagian besar masyarakat Indonesia, berpendapat bahwa kebebasan seksual seseorang mencakup hak seksual, sehingga perempuan tidak mempunyai hak untuk meminta seks. adalah pengabdian kepada umat manusia dan hanya merupakan hasil dari kewajiban moral. Kedua. Laki-laki, bukan perempuan, berhak melakukan hubungan seks, menurut mazhab Hanafi. Sebab, bukan sebaliknya, laki-laki mempunyai kekuasaan untuk memaksa perempuan . memenuhi hasrat seksualnya. Meskipun demikian, mitra mempunyai kewajiban etis untuk memenuhi kebutuhan satu sama lain demi menjunjung tinggi etika. Ketiga. Pernyataan serupa juga disampaikan Maliki, yang menyatakan bahwa tujuan perkawinan adalah menggunakan tubuh perempuan dan bukan tubuh laki-laki. Lebih jauh lagi, mazhab Maliki berpendapat bahwa laki-laki . mempunyai kewajiban untuk memuaskan hasrat seksual istrinya, dan bahwa perempuan akan menderita dan dirugikan jika ditolak. Perspektif fiqh ini menunjukkan dominasi laki-laki . dibandingkan perempuan . Mungkin perempuan tidak memiliki kebebasan atas tubuhnya sendiri, sehingga pandangan ini mengabaikan sudut pandang keadilan dalam kaitannya dengan hak 3855 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 seksual seseorang. Meskipun tidak dianut secara luas, namun pendapat mazhab SyafiAoi berpendapat bahwa akad nikah merupakan suatu ikatan yang memuat kemungkinan kenikmatan seksual karena merupakan akad ibahah . bukan tamlik . Artinya istri mempunyai hak untuk menuntut hak atas pelayanan seksual dari suaminya karena hak suami atas kenikmatan seksual. selanjutnya, pasangan untuk tujuan yang diinginkan secara umum dan dalam pembagian yang adil. Konsep Qiraah Mubadalah Faqihuddin Abdul Qodir merancang teknik penafsiran yang dikenal dengan Qira'ah mub. Metode ini didasarkan pada hadis dan teks Alquran yang membahas hubungan saling ketergantungan antara laki-laki dan perempuan. Akar bahasa Arab dari istilah "mubadalah" adalah ba', dal, dan lam. Istilah-istilah ini menunjukkan penggantian, perubahan, pertukaran, rotasi, pertukaran, dan berkisar pada gagasan timbal balik. Kata AumubadalahAy dalam bahasa Indonesia mengacu pada timbal balik, yang berarti bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama memperoleh keuntungan dari situasi tersebut. Melalui penggunaan pendekatan metodologis, qira'ah mubadalah memberikan peluang untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan suatu teks, yang pada akhirnya mengungkap makna keterkaitan. Cara ini menyetarakan kedudukan laki-laki dan perempuan dalam penafsiran Al-Qur'an. Ayat-ayat Al-QurAoan yang menonjolkan keadilan, seperti perintah untuk saling membantu, sila tolong menolong dalam kebaikan, menjauhi kemungkaran, shalat, membayar zakat, dan menaati Allah dan Rasul-Nya (At Taubah: . , adalah sumber inspirasi ide ini. Namun sila mencintai orang lain sebagaimana mencintai diri sendiri (H. Bukhari Nomor . juga mengisyaratkan bahwa doktrin Islam memandang laki-laki dan perempuan adalah setara. Konsep sudut pandang mubadalah berfokus pada permasalahan laki-laki dan perempuan yang bekerja sama untuk menjalin hubungan seumur hidup di rumah dan di ranah publik yang lebih luas. Tiga prinsip dasar berikut ini menjadi landasan pendekatan penafsiran mubadalah : Premis pertama dari metode mubadalah keyakinan bahwa tulisan-tulisan Al-Qur'an memuat ajaran bagi laki-laki dan perempuan karena wahyu dalam Islam diberikan kepada keduanya. Tujuan dari undang-undang saat ini adalah memberikan manfaat bagi laki-laki dan perempuan. Prinsip kedua dari perspektif mubadalah Alih-alih hegemoni dan dominasi, landasan interaksi antara laki-laki dan perempuan adalah mutualitas dan kolaborasi. Premis ketiga adalah keyakinan bahwa teks-teks Islam Ditafsirkan kembali untuk menjamin setiap proses penafsiran mewujudkan dua prinsip Pendekatan mubadalah digunakan dalam proses penafsiran, yaitu mengidentifikasi poin-poin utama yang dikemukakan dalam setiap teks agar dapat ditafsirkan sesuai dengan pedoman umum yang berlaku untuk semua orang, apa pun gendernya. Menurut keyakinan Islam, tulisan yang ditujukan khusus untuk laki-laki atau perempuan tergolong teks parsial dan kontekstual, yang berarti bahwa makna dan isinya harus diungkapkan. Tujuan dari pendekatan mubindah adalah untuk memasukkan setiap kitab ke dalam kerangka paradigma agama Islam yang luas, yang menekankan pada kebaikan bagi alam semesta secara keseluruhan dan membantu semua orang pada umumnya. Hal ini didasarkan pada gagasan bahwa prinsipprinsip Islam cocok untuk waktu, lokasi, atau keadaan tertentu. Ada tiga langkah yang menyusun metodologi penerapan pendekatan interpretatif Qiraah Mubadalah. Pertama, kajian terhadap ide-ide Islam yang netral gender dan global. Filosofi yang dilandasi norma dan adat istiadat agama ini mewakili cita-cita yang menguntungkan kedua jenis kelamin. 3856 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Kedua, mengenali poin-poin penting dari ayat-ayat Alquran, tanpa memandang jenis kelamin objeknya. Ayat-ayat yang membahas tentang kewajiban laki-laki dan perempuan sering kali diterapkan dalam konteks waktu dan ruang tertentu. Penting untuk menyelidiki realitas yang muncul antara laki-laki dan perempuan dengan memahaminya baik dari perspektif tekstual maupun kontekstual. Ketiga, mengungkapkan konsep-konsep penting dari fase-fase sebelumnya, tanpa memandang jenis kelamin ayat tersebut. Dengan demikian, qiraah mubindah bertujuan untuk mempertemukan keutamaan ajaran Islam agar setiap orang dapat merasakannya bersama-sama. Analisis Penolakan Hubungan Seksual Perspektif Qiraah Mubadalah Islam memandang seksualitas sebagai hak dan tanggung jawab yang saling seimbang antara suami dan istri. Penafsiran tersebut dapat dicapai dengan menggunakan teknik qiraah mubadalah untuk menganalisis gagasan seksualitas dalam hubungan suami istri. Al-Qur'an menggunakan alegori yang menarik untuk menjelaskan beberapa elemen seksualitas. Ibarat suami dengan pakaian untuk isteri dan wanita dengan pakaian untuk suami. Gagasan ini terungkap dalam ayat Alquran berikut ini: surah al-Baqarah: 187 : a aAEAA A Ea aE eI aOa eI a eIA ac AEAOa aIA ac a a caE Ea aE eI Ea eOEaA U a aE eI o N caaI aE A a aA auEa O IA A Ea aN caIA U aEA AuKamu diizinkan untuk berhubungan seksual dengan istri-istrimu di malam hari selama bulan puasa. Mereka adalah pakaianmu dan kamu juga adalah pakaian bagi mereka. " (Q. Al-Baqarah:. Pakaian yang hangat, serasi, dan menutupi adalah contoh interaksi ini. Seks dipandang sebagai hak istimewa dan kewajiban bersama antara suami dan istri, yang berhak mengharapkan pelayanan dari pasangannya serta kewajiban untuk saling melayani. Untuk mendapatkan kepuasan bagi kedua belah pihak, hubungan seksual dilakukan pada saat keduanya sudah benar-benar nyaman, yang tentu saja membutuhkan persetujuan dan keinginan kedua belah pihak. Hak dan kewajiban dalam rumah tangga bersifat saling ketergantungan, di mana hak satu pihak tidak dapat terpenuhi tanpa memenuhi kebutuhan pasangannya. Penjelasan mengenai persetubuhan yang selaras dengan tujuan utama perkawinan, yaitu menjalin hubungan yang mendalam, dan menonjolkan hakikat akad nikah sebagai suatu persekutuan . antara suami dan istri. Hal ini tercermin dalam konsep "mitsaqon gholizho" yang menggambarkan ikatan tali kebersamaan. Dalam konteks ini, tidak ada satu pihak yang dapat dianggap sebagai pihak yang memiliki hak lebih tinggi dalam hubungan seksual, dan tidak ada yang harus selalu berperan sebagai pihak yang melayani, baik itu kapanpun maupun dimanapun. Sebaliknya, keduanya memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan pasangannya dan berhak mendapatkan pemenuhan dalam relasi kemitraan dan kesalingan. termasuk dalam sebuah hadis yang berbicara tentang kutukan yang ditimpakan kepada seorang wanita yang menolak tawaran untuk melakukan aktivitas seksual. ac A C aE O aEA:aA CaEAE aAI O NOA AE a aE eIaaNa auEaO A aa a aNA ac AA a A aua A:AacEE A AA aA a AAEa eI aea aN a e a AEa eO aNu EaaI aN EIE aE acaO A a aAeIA Artinya: Abu Hurairah R. a melaporkan bahwa Rasulullah SAW pernah menyatakan, "Jika seorang suami dengan baik mengajak istrinya untuk bersama-sama di tempat tidur . erhubungan inti. , dan kemudian istrinya menolak tanpa alasan yang jelas, sehingga suaminya merasa kesal sepanjang malam, maka malaikat akan melaknatnya hingga pagi. " (HR. Shahih Bukhar. Hadits tersebut memberikan pandangan bahwa seorang istri diharapkan untuk memenuhi kebutuhan seksual suaminya dan tidak seharusnya menolak ajakannya kecuali ada alasan yang rasional, seperti sakit, kelelahan, atau alasan yang sah lainnya. Hadits ini mengimplikasikan bahwa seorang istri seharusnya memiliki kemampuan untuk melayani kebutuhan seksual suaminya dengan penuh semangat. Dalam konteks ini, istri diharapkan dapat mengatur dirinya sendiri agar dapat melayani suaminya dengan baik dan memberikan kebahagiaan. Suami wajib memahami dan memuaskan hasrat seksual istrinya juga, sesuai dengan metode memahami dan menganalisis ayat-ayat hadis yang membahas tentang kewajiban istri 3857 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 untuk melayani dan memuaskan hasrat suaminya. Menurut pandangan mubadalah, laki-laki juga wajib memenuhi tuntutan seksual istrinya, dan makna hadis ini terutama berlaku bagi Menurut pandangan dunia mubindah, seorang suami juga dapat menghadapi konsekuensi jika dia menolak rayuan istrinya, hal ini menekankan gagasan bahwa kedua pasangan harus bersama-sama memenuhi tuntutan seksual satu sama lain. Dalam perspektif mubadalah, kondisi tersebut dapat diartikan sebagai cara untuk menafsirkan hadits sebagai peringatan atau laknat, di mana laknat mengacu pada keadaan yang jauh dari rahmat atau kasih sayang. Pemaknaan ini berkaitan dengan situasi di mana suami telah mengungkapkan kemarahan dengan keras, sehingga istri menolak ajakan berhubungan seksual tanpa alasan yang logis. Dalam konteks psikologi pasangan suami-istri, teks hadits menegaskan bahwa malaikat melaknat istri karena ketidakmampuan untuk memahami dan memenuhi kebutuhan seksual pasangan. Dengan cara mubadalah, pemahaman ini menyoroti pentingnya pemenuhan bahan bakar cinta dalam hubungan suami-istri. Kegagalan untuk memenuhi kebutuhan ini dapat berakibat destruktif pada hubungan, menjadikannya rapuh, stagnan, bahkan berisiko hancur. Laknat dalam konteks ini mencerminkan dampak negatif dari ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan seksual suami atau istri, yang dapat merusak dan merusak hubungan tersebut. KESIMPULAN Pernikahan ialah salah satu faktor yang mempengaruhi terhadap kebahagian hidup seseorang, dalam membangun suatu rumah tangga untuk pasangan harus berkomitmen dan tanggung jawab setiap individu untuk mewujudkan ketentraman dan keharmonisan selaras dengan tujuan bahwa hidup adalah kebahagiaan pasangan. Hak dan Kewajiban Bersama antara pasangan ada tiga hal, yaitu hubungan yang baik . u'asyarah bil ma'ru. , nafkah lahir, dan nafkah batin. Dalam hubungan antara kedua belah pihak patutlah untuk saling menjaga keharmonisan, dan keromantisan antara pasangan, karena dengan menjaga hubungan antara pasangan suami dan istri menjadi dasar-dasar hubungan yang indah dan membawa manfaat. Antara pasangan. QiraAoah mubadalah adalah suatu metode interpretasi yang diusulkan oleh Faqihuddin Abdul Qodir. Pendekatan ini tercipta karena adanya ayat-ayat Alquran dan hadis yang membahas tentang hubungan saling keterkaitan antara laki-laki dan perempuan. Ungkapan "mubadalah" sendiri berasal dari bahasa Arab, dengan kata dasar baAo Ae dal Ae lam yang memiliki makna mengganti, mengubah, menukar, menggilir, tukar-menukar. dan seputar konsep timbal Dalam konteks bahasa Indonesia, istilah "mubadalah" dapat diartikan sebagai resiprositas, yang mengandung makna bahwa kedua belah pihak, baik laki-laki maupun perempuan, mendapatkan keuntungan secara bersama-sama. Dengan menerapkan pendekatan qiraah mubadalah dalam menafsirkan konsep seksualitas dalam hubungan suami istri dalam Islam, dapat diinterpretasikan bahwa dalam agama ini, seksualitas dianggap sebagai hak dan kewajiban yang saling berimbang antara suami dan istri. Pendekatan mubadalah dalam menafsirkan dan memahami teks-teks hadits yang membahas kewajiban istri dalam memenuhi dan melayani kebutuhan seks suami menekankan bahwa suami juga memiliki tanggung jawab yang sama untuk memahami dan memenuhi kebutuhan seksual istri. REFERENSI