Suparjo Adi Suwarno. Problematika pembagian harta warisan dalam tradisi. Problematika Pembagian Harta Warisan Dalam Tradisi AuSangkolanAy Pada Masyarakat Madura Perantauan ( Studi Kasus Di Desa Sumberbulus Kecamatan Ledokombo Kabupaten Jember ) Suparjo Adi Suwarno suparjoadisuwarno@stisabuzairi. Prodi Hukum Keluarga Islam Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Abu Zairi Bondowoso ABSTRAK Kehidupan dalam masyarakat adat sangat erat dengan sistem kekeluargaan dan kekerabatan. Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan menimbulkan permasalahan yang berkaitan dengan kepentingan pribadi seperti permasalahan pembagian tanah warisan, yang sering kali menimbulkan perselisihan dalam lingkungan keluarga. Masyarakat adat yaitu kesatuan masyarakat yang teratur dan tetap di mana anggotanya tidak hanya terikat pada suatu kediaman atau wilayah daerah Pembagian warisan dengan menggunakan sistem hukum adat bukan tidak menimbulkan masalah. Dari data yang dihimpun peneliti, perkara sengketa warisan di Pengadilan Agama kabupaten Jember menunjukkan bahwa sengketa waris masih menjadi kasus terbanyak yang disidangkan. Dalam penelitian ini, peneliti bermaksud untuk mengurai dan mencari akar masalah serta memberikan solusi terhadap permasalahan yang kerap kali dihadapi oleh masyarakat yang masih menggunakan hukum adat Penelitian ini mengungkap berbagai probelimatika yang terjadi dala praktik tradisi Au sangkolanAy yang berakibat buruk dalam hubungan sosial Dengan penelitian ini, peneliti menemukan berbagai problematikan yang perlu segera diselesaikan baik melalui media ataupun dengan cara musyawarah. Kata Kunci: Tradisi. Warisan,Masyarakat PENDAHULUAN Indonesia mengenal tiga jenis struktur sosial sebagai organisasi sosial kemasyarakatan yang dalam hukum adat disebut sistem kekerabatan, yaitu matrilineal, patrilineal, dan parental. Yang membedakan antara ketiga jenis strukrur tersebut yaitu kedudukan anak laki-laki dan anak perempuan Jurnal ASA Vol 2. No. Agustus 2021 Suparjo Adi Suwarno. Problematika pembagian harta warisan dalam tradisi. dalam penerimaan warisan yang diterimanya sebagai ahli waris. Apabila orang tua telah meninggal dunia, maka harta yang dimilikinya secara otomatis turun menjadi hak daripada anaknya sebagai pewaris dengan bagian tertentu di mana setiap daerah berbeda dalam sistem pewarisannya. Beberapa daerah di Indonesia memiliki sistem pewarisan adat yang masih berpegang teguh oleh masyarakatnya yaitu sistem kewarisan individual memberikan harta warisan secara perorangan kepada ahli waris seperti di Jawa dan Madura. Kehidupan dalam masyarakat adat sangat erat dengan sistem dan kekerabatan. Dengan kepentingan pribadi seperti permasalahan pembagian tanah warisan, yang sering kali menimbulkan perselisihan dalam lingkungan keluarga. Masyarakat adat yaitu kesatuan masyarakat yang teratur dan tetap di mana anggotanya tidak hanya terikat pada suatu kediaman atau wilayah daerah Baik berkaitan dengan hal duniawi sebagai tempat kehidupan maupun dalam berkaitan rohani sebagai tempat pemujaan terhadap rohroh leluhur . Akan tetapi, terikat hubungan keturunan dalam ikatan pertalian sedarah atau kekerabatan yang sama dari satu leluhur, secara langsung atau tidak langsung karena suatu pertalian perkawinan atau adat . 3 Namun demikian, pembagian warisan dengan menggunakan sistem hukum adat bukan tidak menimbulkan masalah. Dari data yang dihimpun peneliti, perkara sengketa warisan di Pengadilan Agama kabupaten Jember menunjukkan bahwa sengketa waris masih menjadi kasus terbanyak yang Nur Nafa Maulida Atlanta. Dominikus Rato dan Emi Zulaika,Ay Studi Komparasi Hak Waris dalam Hukum Adat dan Islam di Masyarakat Madura Perantauan Desa Jelbuk. Kecamatan Jelbuk. Kabupaten Jember,(Jurnal Lentera Hukum. Volume 5 Issue 3 . , h. Ahmad Ibrahim. Menyelesaikan Sengketa Pembagian Harta Warisan Melalui Peran Kepala Desa. Jurnal Hukum,Universitas Gorontalo, 2010, hlm. Hilman Hadikusuma. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, (Bandung: CV Mandar Maju, 2. , h. Jurnal ASA Vol 2. No. Agustus 2021 Suparjo Adi Suwarno. Problematika pembagian harta warisan dalam tradisi. Dalam penelitian ini, peneliti bermaksud untuk mengurai dan mencari akar masalah serta memberikan solusi terhadap permasalahan yang kerap kali dihadapi oleh masyarakat yang masih menggunakan hukum adat sangkolan Salah satu contoh kasus adalah perebutan warisan atas nama Buhari Warga desa Sumberbulus Ledokombo dengan saudaranya Mislihun dimana Buhari merasa menjadi berhak mewarisi tanah seluas 500 M2 diwariskan oleh ayahnya melalui tradisi waris sangkolan. Namun demikian, karena sistem waris model ini kurang memperhatikan kelengkapan administratif maka timbullah sengketa antar ahli waris hingga dibawa pada proses peradilan. Contoh kasus diatas merupakan salah satu contoh dari sekian banyak contoh kasus dalam tradisi Au sangkolanAy yang sudah berlangsung sejak lama. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatatif dan jenis penelitianya menggunakan penelitian hukum empiris . mpirichal legal searc. yang merupakan model pendekatan lain dalam meneliti hukum sebagai objek penelitiannya, dalam hal ini hukum tidak hanya dipandang sebagai disiplin yang preskriptif dan terapan belaka,melainkan juga empirical atau kenyataan hukum. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi kepada informan yakni kepala desa, tokoh masyarakat seperti kiai dan sesepuh desa serta kepada warga Desa Sumberbulus yang telah mewariskan dan menerima warisan dalam 3 tahun terakhir. Teknik analisis data menggunakan teknik analisis yang dikembangkan oleh Miles. Huberman dan Saldana yang meliputi 4 tahap kegiatan yang saling berhubungan yaitu kondensasi data, reduksi data. Banakar. Reza and Max Traves . Theory and Method in Socio-Legal Research: A Series published for The OEATI institute for the sociology of law (Oxford and Portland Oregon: Hart Publishing, 2. , h. Jurnal ASA Vol 2. No. Agustus 2021 Suparjo Adi Suwarno. Problematika pembagian harta warisan dalam tradisi. penyajian data dan penarikan kesimpulan. Keabsahan data menggunakan teknik triangulasi sumber data, waktu dan metode. PEMBAHASAN Pengertian Waris Warisan atau kewarisan yang sudah populer dalam bahasa Indonesia berasal dari bahasa Arab yaitu :5 A OuiA-A OuaA-A A-A OAyang berarti pindahnya harta si Fulan . empusakai harta si Fula. Bisa juga diartikan dengan mengganti kedudukan, seperti firman Allah SWT : AOOA A aI OAartinya Au Sulaiman menggantikan kedudukan DaudAy. Dalam kitab-kitab fikih, warisan lebih sering disebut dengan faryAoid (A )eUAmufradnya (A)eAiA yang berarti ketentuan. Pengertian ini didasarkan atas firman Allah SWT :( A( O eo EI eAi ee a eoAAlBaqarah : . Kata AuwarisanAy yang asal katanya adalah. adalah salah satu cabang ilmu Islam yang membahas masalah pembagian harta benda setelah yang mempunyai harta benda itu meninngal dunia. Sedangkan menurut kompilasi hukum Islam adalah: hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan . pewaris, siapa yang berhak menjadi ahli waris dan bagian masing-masing ahli waris itu sendiri. Sedangkan yang dimaksud dengan pewaris dalam hukum kewarisan adalah orang yang pada saat meninggalnya atau dinyatakan telah meninggal berdasarkan pengadilan ia beragama Islam yang meninggalkan ahli waris dan harta warisan. Ahmad Warson Munawir. AuKamus Arab Ae IndonesiaAy,(Surabaya: Penerbit Pustaka Progressif, 1. Ibn Manzhur. Au Lisanul ArabAy,(Beirut : Darul Fikri, 1386 H) Syahdan. Au Pembagian Harta Warisan Dalam Tradisi Masyarakat Sasak. Au (PALAPA:Jurnal Studi Keislaman dan Ilmu Pendidikan Volume 4 Nomor 2 . Novembe. ,121 Jurnal ASA Vol 2. No. Agustus 2021 Suparjo Adi Suwarno. Problematika pembagian harta warisan dalam tradisi. Dasar Hukum Waris Alquran a AA a Aa aca aA aE ea aA a a a a caAI OAec aI OaA a a Aa aA AI aOA aeca aIA ac U aE A a a U a A a a a a a Aa ca aA a aE ae aA a aca a ea aO auuaA A AOaA U AeUa a ei aA a e Au Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibubapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian . dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan. Ay8 Tafsir QurAoan Ibnu Katsir menyitir hadits dari riwayat Zaid bi Jabir dan Qatadah bahwa zaman jahiliyah, kaum perempuan tidak mendapatkan warisan meskipun mereka mempunyai kekerabatan secara langsung dan kemudian ayat ini turun memerintahkan untuk membagi harta warisan menurut ketentuan dari Alah dan Rasull-Nya meskipun terdapat perbedaan dalam pembagian waris Pembagaian warisna dlama Islam dihitung pada seberapa dekat hubungan dengan orang yang sudah meninggal. Sedangkan Attabari dalam tafsirnya mengutip riwayat Al Qasim : menceritakan kepada kami, ia berkata: Al Husain menceritakan kepada kami, ia berkata:. Ummu Kuhlah berkata, 'Wahai Rasulullah. Dia meninggalkan aku dan anak perempuannya, namun kami tidak mendapatkan warisan. Paman dari anak Ummu Kuhlah lalu berkata, 'Ya Rasulullah, dia tidak pernah menunggang kuda, membawa rumput, dan menghalang musuh. Dia . uami Ummu Kuhla. mencari nafkah untuknya, sedangkan dia (Ummu Kuhla. tidak mencari nafkah '. Lalu Lalu turunlah ayat ini. QS. An. Nisa. Ibnu Katsir ,Ay Tafsir Al-Quran Al KarimI Ay,(Beirut: Darr Kutub Ilmiyah,1. ,192 At. Thabari,Ay Jamiul Bayan Fi Tafsiril QurAoanAy, (Beirut: Muassaah Arrisalah, 1. , 401 Jurnal ASA Vol 2. No. Agustus 2021 Suparjo Adi Suwarno. Problematika pembagian harta warisan dalam tradisi. Hadits Au Telah menceritakan kepada kami Musa bin IsmaAil telah menceritakan kepada kami wuhaib telah menceritakan kepada kami Ibnu Thawus dari ayahnya dari Ibnu Abbas radliallahuanhuma, dari Nabi Shallallahualaihi wasallam bersabda: Auberikanlah bagian faraidh . arisan yang telah di tetapka. kepada yang berhak, maka bagian yang tersisa bagi pewaris lelaki yang . aling dekat nasabny. Ay. Tafsir Hadits Ibnu Hajar Al-Asqolani dalam syarahnya menjelaskan bahwa hadits ini berkenaan dengan kewajiban untuk membagi warisan sesuai dengan petunjuk yang terdapat dalam alqurAoan dimana pembagian Ae pembagian sudah terperinci dan sudah jelas. Dalam alqurAoan pula sudah dijelaskan siapa saja yang berhak mendapat separuh, sepertiga maupun seperempat dari bagian dari harta warisan tersebut. Rukun Waris Pewaris (Al-Muwarrit. Yaitu orang yang sudah meninggal yang meninggalkan harta atau hak-hak. 13Pewaris adalah orang yang pada saat meninggal atau dinyatakan meninggal berdasarkan keputusan pengadilan Islam. Abdullah Muhammad Bin Ismail Al-Bukhari. Au Jamius ShahihAy,(Beirut: Darr Kutub Ilmiyah, 1. ,543 Ibnu Hajar Al AeAsqolani,Ay Fathul Bari Min Syarah Shahih Bukhori Juz 1Ay,(Beiru: Darr Afkar Addaula. , 2969 Muhammad Hasby Asshidiqi. Au Fiqih MawaristAy,(Semarang : Pustaka Riski Putera, 1. ,29 Jurnal ASA Vol 2. No. Agustus 2021 Suparjo Adi Suwarno. Problematika pembagian harta warisan dalam tradisi. 14Pewaris adalah orang yang meninggal dunia dan ahli warisnya berhak untuk mewaris harta waris. Ahli Waris (Al-Waarit. Ahli Waris adalah orang yang ada hubungan dengan orang (Al-Muwaris. , kekerabatan dan perkawinan. 16 Ahli waris secara nasab ialah anak Ae anak yang merupakan keluarag garis lurus kebawah( al- furuA. kemudian ayah dan kakek / nenek yang merupakan keluarga garis lurus ke atas . l-ushu. 17 Ahli waris adalah mereka yang berhak menerima harta peninggalan pewaris diakrenakan ada hubungan kekerabatan atau iakatan pernikahan. Orang yang berhak mendapatkan warisan dengan satu sebab dari beberapa sebab sebagai ahli waris, sekalipun secara fakta dia tidak mendapatkan tirkah karena halangan hukum . , sebab pada dasarnya dia sebagai ahli waris karena terdapat hubungan karabat atau hubungan hukum. Harta Warisan(Al-Mauruut. Harta warisan adalah segala jenis benda atau kepemilikan yang ditinggalkan pewaris, baik berupa uang, tanah dan Harta warisan berupa harta peninggalan pewaris, baik yang berwujud maupun yang berupa hak, seperti hak qishash, hak menahan barang yang sudah dijual karena belum dibayar, hak menerima rungguhan sebagai jaminan hutang, dan Anshary MK. AuHukum Kewarisan Islam: Teori dan PraktiknyaAy, (Yogyakarta: Pustka Pelajar, 2. ,7 Mustofa Hasan. Au Pengantar Hukum KeluargaAy, (Bandung: Pustaka Setia, 2. , 331 Muhammad Hasby Asshidiqi. Au Fiqih MawaristAy,. , 8 Ibnu Rusyd. Au Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Maqhasid . Imam Ghazali Said dan Ahmad Zaidu. Ay,( Jakarta: Pustaka Amani, 1989 Mustofa Hasan. Au Pengantar Hukum KeluargaAy, . , 331 Anshary MK. AuHukum Kewarisan Islam: Teori dan PraktiknyaAy,. Mustofa Hasan. Au Pengantar Hukum KeluargaAy, . , 331 Jurnal ASA Vol 2. No. Agustus 2021 Suparjo Adi Suwarno. Problematika pembagian harta warisan dalam tradisi. lain-lain. Bila tidak terdapat salah satu rukun diatas berakibat tidak ada kewarisan, karena kewarisan itu pada hakikatnya ialah berpindah hak pewaris kepada ahli warisnya secara langsung menurut hukum, baik sebagai fardh . endapat bagian tertent. Aoashabah . endapat seluruh atau sisa hart. atau sebagai zawil Harta warisan adalah harta yang ditinggal pada saat pewaris meninggal dunia , masih bercampur antara harta bersama bagian pewaris dengan pasangan hidup yang lebih lama, masih bergabung dengan harta wasiat dan harta Ae harta lainnya. Problematika Pembagian Warisan Dalam Tradisi AuSangkolanAy Dalam tradisi sangkolan yang dipraktikkan oleh masyarakat Sumberbulus bukan tidak menimbulkan masalah, dari hasil observasi dan wawancara dengan nara sumber penelitian setidaknya terdapat 2 . problematika yang terjadi dalam masyarakat terkait dengan tradisi sangkolan ini Problematika dalam Administrasi Tradisi tersebut dapat digambarkan dalam beberapa variasi, berkaitan dengan waktu pelaksanaan pembagian dapat dipetakan menjad tiga fase. Pertama pembagian dilakukan saat pewaris masih hidup,kedua pembagian dilakukan setelah pewaris meninggal, dan ketiga dilakukan sebelum dan sesudah pewaris meninggal baik karena belum sempat membagi sama sekali maupun karena sudah dibagi saat masih hidup, tapi masih ada sisa harta setelah Namun demikian yang paling banyak adalah pembagian setelah pewaris meninggal dunia. Anshary MK. AuHukum Kewarisan Islam: Teori dan PraktiknyaAy, (Yogyakarta: Pustka Pelajar, 2. ,7 Jurnal ASA Vol 2. No. Agustus 2021 Suparjo Adi Suwarno. Problematika pembagian harta warisan dalam tradisi. Dalam hal penentuan ahli waris sebagian besar masyarakat Sumberbulus tidak memberikan bagian kepada kelompok ahli waris lain selain anak-anak, kecuali sebagian kecil yang membagi secara hukum faraAoid. Hal itu karena masyarakat Sumberbulus menganggap bahwa yang dilakukannya adalah sesuai dengan tradisi dan budaya mereka, kalau orang tua tidak pernah mengharapkan harta dari anak-anak, meskipun kadang-kadang sampai harus hidup di tempat yang tidak layak karena hartanya sudah dialihkan kepada anakanaknya. Terhadap ahli waris janda atau duda juga ada sebagian bentuk tirkahnya berasal dari harta bawaan salah satu pihak suami atau isteri. Baik pembagian yang dilakukan saat pewaris masih hidup maupun setelah meninggal dunia, dalam tradisi masyarakat Sumberbulus, penetapan bagian untuk masing-masing ahli waris terpola menjadi tiga macam. Pertama mereka membagi sama rata waris, kedua memberikan kepada perempuan lebih banyak dari lakilaki, dan ketiga memberikan bagian lebih banyak kepada laki-laki. Dalam hal bagian-bagian ini tidak bisa diukur secara jelas apakah ukurannya 2:1 atau sebaliknya, karena bentuk hartanya kebanyakan berupa tanah yang dibagi perpetak, dan bukan ukuran luas dan Bentuk harta waris yang dibagikan juga bermacam-macam, namun yang lebih banyak dalam bentuk tanah, baik persawahan, tegalan, maupun tanah perumahan, ada juga yang berbentuk tanah dan bangunan. Bahkan ada persepsi masyarakat Sumberbulus bahwa kalau bukan tanah tapi berbentuk uang dan barang berharga Jurnal ASA Vol 2. No. Agustus 2021 . Suparjo Adi Suwarno. Problematika pembagian harta warisan dalam tradisi. mengindikasikan bahwa dalam tradisi masyarakat Sumberbulus kalau ada seseorang tidak meninggalkan tanah, maka tidak dianggap meninggalkan warisan, karena barang-barang bergerak mudah habis dan tidak bernilai sejarah, sementara sangkolan . harus bernilai sejarah secara turun temurun. Karena tradisi seperti itu, maka berimplikasi pada apakah harta tersebut dibagikan kepada ahli waris atau tidak. Sebagian besar tirkah yang berupa rumah biasanya tidak termasuk harta yang dibagikan kepada semua ahli waris, namun secara suka rela diberikan kepada anak perempuan yang siap menempati rumah tersebut dan tidak pindah ke tempat lain. Di sinilah kemudian perempuan Pamekasan mendapat bagian lebih banyak dibandingkan laki-laki. Ada Sumberbulus tersebut: Pertama adanya perasaan lebih memuaskan kepada semua pihak, baik ahli waris maupun pewaris jika membagi harta saat samasama masih hidup, dalam bahasa Madura mompong ghiAo pasy bysy. Alasan kedua menghindari konflik antara saudara berkaitan dengan pembagian warisan. Ketiga berdasar kesamaan kedudukan dalam persaudaraan dan kesejahteraan antar saudara, sehingga membagi sama banyak atau sama sedikit. Keempat adanya kemaslahatan dan keadilan yang lebih konkrit bisa dirasakan di dunia jika membagi harta tidak sesuai dengan pembagian yang terlalu rigit seperti ketentuan faraAoid, karena mempertimbangkan situasi dan kondisi masing-masing ahli waris . onteks sosia. Kelima masyarakat tidak mau terlalu sulit dalam membaginya karena seringkali hartanya tidak seberapa. Jurnal ASA Vol 2. No. Agustus 2021 Suparjo Adi Suwarno. Problematika pembagian harta warisan dalam tradisi. Namun demikian , hal tersebut diatas bukan tidak memiliki konsekwensi sosial karena kebanyakan dalam membagi warisan tersebut banyak masyarakat masih abai dalam mencatat secara adminitratif harta yang diperoleh melalui sangkolan sehingga di masa yang akan datang ketika berganti ahli waris pada anak keturunannya bisa dipastiakan ada silang sengketa yang disebabkan tidak adanya bukti kepemilikan sangkolan. Hal ini disampaikan Martaji . tahun ) bahwa almarhum Bunaris mendapat harta warisan dari kakeknya melalui tradisi sangkolan, namun demikian karena harta warisan tidak memiliki dokumen lengkap semisal akta waris kamudian digugat oleh beberapa keponakan dan saudara- saudanya karena mereka berpendapat bahwa ada ketidakadilan dalam pembagian warisan tersebut sehingga meminta untuk berperkara di pengadilan. Demikian pula yang sampaikan oleh tokoh agama Kyai Ali Marsudi yang menjelaskan bahwa dirinya seringkali diminta oleh beberapa masyarakat untuk menengahi masalah yang terjadi akibat dari warisan yang dibagi tidka sesuai dengan syariat islam sehingga menimbulkan konflik berkepanjangan ditengah Ae tengah masyarakat. Menurutnya, ketika akan menggunakan sistem waris Au sangkolanAy, membautkan akta waris sehingga di masa depan tidak terjadi konflik dalam keluarga. Terjadinya Konflik dalam Keluarga Dalam tradisi Au sangkolan Au di desa Sumberbulus, banyak sekali ditemukan konflik keluarga sebagai akibat tidak tercatatnya Menurut Hasil wawancara dengan Bapak Martaji Warga Dusun Krajan Desa Sumberbulus Kecamatan Ledokombo Kabupaten Jember pada tanggal 15 Agustus 2021 . Hasil wawancara dengan Kyai Ali Martaji Tokoh Masyarkat Desa Sumberbulus Kecamatan Ledokombo Kabupaten Jember pada tanggal 15 Agustus 2021 . Jurnal ASA Vol 2. No. Agustus 2021 Suparjo Adi Suwarno. Problematika pembagian harta warisan dalam tradisi. beliau, perselisihan antarahli waris sering terjadi, maka sebagai kepala desa dalam menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan upaya mediasi di Kantor Kepala Desa Sumberbulus melalui Mediasi secara kekeluargaan, memberi pengertian dan nasehat agar tidak berselisih. Apabila upaya tersebut tidak dapat menyelesaikan maka dikembalikan kepada para pihak yang bersangkutan untuk menyelesaikan perkaranya sendiri. Salah satu pihak yang berselisih melaporkan perkara ke Polsek Ledokombo dan kemudian ditindaklanjuti apabila para pihak menghendaki ke proses hukum . Tetapi itu tidak pernah terjadi penyelesaian sampai ke tahap pengadilan, selama ini yang terjadi penyelesaian sampai aparat desa saja. Apabila ada yang berperkara atau berselisih memperebutkan hak waris di lingkungan masyarakat mendapatkan sanksi sosial apabila ada pihak yang memiliki kepentingan pribadi, semisal tanah tersebut bukan haknya akan tetapi menggugat untuk menjadi haknya maka masyarakat tidak suka terhadapnya. Proses pemberian harta warisan biasanya dilakukan sebelum pewaris meninggal dan setelah pewaris meninggal. Aujika ada bapak atau ibu tanya bagiannya supaya tidak terjadi konflikAy. Narasumber di atas di mana anak laki-laki dan anak perempuan dalam masyarakat Sumberbulus sendiri adalah sama dan yang berhak atas warisan tersebut adalah anak kandung pewaris karena anak yang lebih berhak daripada keluarga yang lainnya. Bagian anak sama agar dipandang adil dan tidak membeda-bedakan, sehingga anaklah yang berhak atas harta warisan tersebut. Kadang ada ahli waris jika tidak mendapatkan harta warisan karena hal tertentu maka mendapatkan Jurnal ASA Vol 2. No. Agustus 2021 Suparjo Adi Suwarno. Problematika pembagian harta warisan dalam tradisi. AusababAy yaitu barokah dari orang tua karena barokah menjadikan hidup lebih berkah. Menurut Abdul Hadi Kepala Dusun Krajan Desa Sumberbulus 24, mengatakan bahwa warisan adalah pembagian harta peninggalan yang dialihkan hartanya kepada anak-anaknya sesuai dengan bagian tertentu yang tergantung pewaris mengenai pembagiannya. Di mana pembagian anak laki-laki dan anak perempuan adalah sama agar tidak terjadi konflik antara para ahli waris, yang berhak harta warisan tersebut jika pewaris meninggal adalah suami/istri yang ditinggalkan dan anak-anaknya. Bentuk harta warisan berbentuk ladang, tanah dan harta lainnya, yang dibagikan pada saat KESIMPULAN Pembagian harta warisan dengan model Au sangkolanAy sejatinya tidak menimbulkan masalah selama seluruh pihak baik pewaris dan ahli waris mampu menerapkan sistem waris yang sudah ada dalam syariat Islam sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari dimana pewaris sudah meninggal dunia sehingga tidak mampu menjelaskan duduk persolan yang sebenarnya. Ahli waris sebaiknya menyiapkan adminstrasi berupa akta waris agar kelask dikeundian hari jika terjadi konflik dalam perebutan harta warisan, ahli warisyang sah tinggal menunjukkan bukti tersebut. Hasil wawancara dengan Bapak Abdul Hadi Kepala Dusun Krajan Desa Sumberbulus Kecamatan Ledokombo Kabupaten Jember pada tanggal 15 Agustus 2021 Jurnal ASA Vol 2. No. Agustus 2021 Suparjo Adi Suwarno. Problematika pembagian harta warisan dalam tradisi. DAFTAR PUSTAKA