JURNAL MEDIA INFORMATIKA [JUMIN] Volume 6 No 3 Edisi Mei - Agustus 2025. Page 1742- 1744 ISSN 2808-005X . edia onlin. Available Online at http://ejournal. org/index. php/jumin Analisis Yuridis Pembatalan Penetapan Status Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dengan Alasan Tidak Didasari Alat Bukti Yang Cukup Agung Wibowo Darmawan1. Nynda Fatmawati Octarina2 Fakultas Hukum. Universitas Narotama. Surabaya. Indonesia *Corresponding E-mail: agung1717@gmail. Abstrak-Penelitian ini menganalisis aspek yuridis terkait pembatalan penetapan status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang didasarkan pada alasan kurangnya alat bukti yang cukup. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi penerapan standar pembuktian dalam proses penetapan tersangka serta mengidentifikasi implikasi hukumnya terhadap prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan meliputi sumber hukum primer seperti KUHAP dan putusan pengadilan, sumber hukum sekunder berupa buku dan jurnal ilmiah, serta sumber hukum tersier seperti kamus hukum. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, sementara analisis data menggunakan metode deskriptif-kualitatif untuk menginterpretasikan aturan hukum dan penerapannya dalam kasus praperadilan. Studi ini menyoroti kasus Putusan Praperadilan Nomor 5/Pid. Prap/2018/PN. Prp, di mana penetapan tersangka dianggap tidak sah karena tidak memenuhi standar alat bukti yang cukup. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya parameter mengenai bukti permulaan yang cukup dalam KUHAP membuka peluang bagi penyidik untuk bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka. Oleh karena itu, diperlukan reformasi dalam sistem hukum acara pidana untuk memperjelas standar pembuktian dan meningkatkan transparansi dalam proses penyelidikan serta penyidikan guna mencegah penyalahgunaan kewenangan. Kata Kunci: Praperadilan. Penetapan Tersangka. Bukti Permulaan. KUHAP. Hak Asasi Manusia Abstract-This study analyzes the legal aspects related to the cancellation of suspect status determination in a case of alleged corruption based on the reason of lack of sufficient evidence. The purpose of this study is to evaluate the application of evidentiary standards in the suspect determination process and to identify its legal implications for the principles of legal certainty and protection of human This study uses a normative legal method with a statutory approach, a case approach, and a conceptual approach. The d ata sources used include primary legal sources such as the Criminal Procedure Code and court decisions, secondary legal sources in the form of books and scientific journals, and tertiary legal sources such as legal dictionaries. Data collection techniques are carried out through literature studies, while data analysis uses descriptive-qualitative methods to interpret legal rules and their application in pretrial This study highlights the case of Pretrial Decision Number 5/Pid. Prap/2018/PN. Prp, where the determination of a suspect was considered invalid because it did not meet the standards of sufficient evidence. The results of the study indicate that the weak parameters regarding sufficient initial evidence in the Criminal Procedure Code open up opportunities for investigators to act arbitrarily in determining suspects. Therefore, reform is needed in the criminal procedure system to clarify the standard of proof and increase transparency in the investigation and inquiry process to prevent abuse of authority. Keywords: Pretrial. Determination of Suspect. Initial Evidence. Criminal Procedure Code. Human Rights PENDAHULUAN Penegakan hukum di Indonesia mengalami tantangan yang signifikan dalam aspek kepastian hukum, khususnya dalam proses penetapan tersangka tindak pidana korupsi. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setiap individu yang ditetapkan sebagai tersangka harus memenuhi persyaratan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana tertuang dalam Pasal 184 KUHAP . Namun, dalam praktiknya, banyak kasus menunjukkan adanya penafsiran yang berbeda terkait bukti permulaan yang cukup sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 mempertegas bahwa penetapan status tersangka harus memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah dan harus disertai dengan pemeriksaan terhadap calon tersangka. Akan tetapi, dalam beberapa kasus praperadilan, seperti dalam Putusan Praperadilan Nomor 5/Pid. Prap/2018/PN. Prp, ditemukan bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa didukung alat bukti yang cukup serta tanpa adanya pemeriksaan terhadap calon tersangka . Keadaan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait implementasi aturan hukum yang berlaku dan perlindusngan hak asasi manusia dalam proses penyidikan. Salah satu permasalahan mendasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia adalah ketiadaan definisi yang jelas mengenai bukti permulaan yang cukup dalam KUHAP. Hal ini menyebabkan adanya celah hukum yang memungkinkan penyidik bertindak subjektif dalam menentukan apakah suatu kasus dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak . Kurangnya parameter yang jelas dalam KUHAP berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi tersangka dan menciptakan peluang untuk penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa . xtraordinary crim. yang memiliki dampak luas terhadap stabilitas ekonomi, sosial, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Oleh karena itu, upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan prinsip-prinsip keadilan. Salah satu tantangan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia adalah mekanisme penetapan tersangka yang sering kali dianggap tidak transparan This is an open access article under the CCAeBY-SA license Agung Wibowo. Copyright A 2025. JUMIN. Page 1742 Terakreditasi SINTA 5 SK :72/E/KPT/2024 Submitted: 27/02/2025. Accepted: 02/03/2025. Published: 05/03/2025 JURNAL MEDIA INFORMATIKA [JUMIN] Volume 6 No 3 Edisi Mei - Agustus 2025. Page 1742- 1744 ISSN 2808-005X . edia onlin. Available Online at http://ejournal. org/index. php/jumin dan cenderung sewenang-wenang. Ketidakjelasan parameter bukti permulaan yang cukup dalam KUHAP menyebabkan adanya ketimpangan dalam penerapan hukum, yang pada akhirnya dapat merugikan hak-hak individu . Beberapa studi menunjukkan bahwa ketidakpastian dalam parameter pembuktian dalam hukum acara pidana dapat berdampak negatif terhadap efektivitas penegakan hukum. Misalnya, penelitian yang dilakukan oleh Harahap . menunjukkan bahwa banyak putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka disebabkan oleh lemahnya dasar pembuktian dalam penetapan tersangka. Selain itu, beberapa kasus juga menunjukkan bahwa penyidik sering kali menggunakan alat bukti yang tidak memenuhi standar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP . Dalam konteks penegakan hukum yang adil dan transparan, penting untuk memastikan bahwa mekanisme penyelidikan dan penyidikan dilakukan sesuai dengan prinsip due process of law. Prinsip ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap individu mendapatkan perlindungan hukum yang memadai dan tidak menjadi korban penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum . Oleh karena itu, diperlukan kajian mendalam terkait standar pembuktian dalam penetapan status tersangka guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis terkait pembatalan penetapan status tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi, dengan fokus pada standar pembuktian yang digunakan dalam proses penyidikan dan penyelidikan. Kajian ini akan mengevaluasi penerapan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi dalam praktik peradilan serta mengidentifikasi potensi penyalahgunaan kewenangan yang dapat terjadi akibat lemahnya regulasi terkait bukti permulaan yang cukup. Dengan adanya penelitian ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum acara pidana di Indonesia, khususnya dalam hal pembaruan regulasi mengenai standar bukti permulaan yang cukup dalam penetapan tersangka. Reformasi hukum acara pidana yang lebih jelas dan terukur akan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi setiap individu serta meningkatkan profesionalisme dan transparansi dalam sistem peradilan pidana. Dalam berbagai kasus, penyidik memiliki kewenangan yang luas dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, namun kurangnya mekanisme kontrol yang efektif menyebabkan potensi penyalahgunaan wewenang. Beberapa kasus menunjukkan bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka hanya berdasarkan satu alat bukti atau bahkan tanpa pemeriksaan yang memadai. Hal ini bertentangan dengan prinsip due process of law yang menekankan bahwa setiap proses hukum harus dilakukan dengan prosedur yang jelas dan memenuhi hak-hak tersangka . Oleh karena itu, perlunya reformasi dalam standar pembuktian menjadi isu krusial dalam hukum acara pidana di Indonesia. Reformasi hukum yang lebih ketat dalam hal standar pembuktian diperlukan untuk meningkatkan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menetapkan tersangka. Dengan adanya regulasi yang lebih tegas mengenai bukti permulaan yang cukup, diharapkan tidak ada lagi kasus di mana seseorang dijadikan tersangka tanpa bukti yang cukup dan valid. Selain itu, transparansi dalam proses penyelidikan dan penyidikan harus diperkuat agar tidak terjadi praktik kriminalisasi yang dapat merusak integritas sistem peradilan pidana di Indonesia. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi aspek yuridis terkait pembatalan status tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dan menawarkan rekomendasi yang dapat meningkatkan kepastian hukum serta perlindungan hak asasi manusia dalam proses penyidikan. METODE PENELITIAN Penelitian ini dilakukan dalam beberapa tahapan utama untuk memastikan keakuratan serta relevansi hasil yang Tahapan pertama adalah studi literatur, yang melibatkan pengumpulan referensi dari berbagai sumber hukum seperti KUHAP, putusan pengadilan, jurnal akademik, dan buku hukum yang relevan. Studi ini bertujuan untuk memahami dasar hukum serta mengidentifikasi celah regulasi terkait penetapan tersangka dalam kasus tindak pidana Setelah itu, dilakukan identifikasi masalah guna merumuskan aspek hukum utama yang akan diteliti, dengan meninjau kasus-kasus praperadilan yang membatalkan status tersangka karena kekurangan alat bukti yang cukup. Tahapan berikutnya adalah pengumpulan dan analisis data, yang dilakukan dengan metode hukum normatif. Pendekatan ini mencakup analisis terhadap peraturan perundang-undangan, kasus hukum, serta konsep-konsep yuridis terkait. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif-kualitatif guna memahami penerapan hukum dalam praktik peradilan. Pengujian terhadap hasil analisis dilakukan melalui perbandingan dengan putusan-putusan praperadilan lainnya untuk memastikan konsistensi temuan. Akhirnya, penelitian ini menghasilkan kesimpulan serta rekomendasi yang bertujuan untuk memperjelas standar pembuktian dalam penetapan tersangka guna mencegah penyalahgunaan wewenang dan meningkatkan kepastian hukum di Indonesia. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan standar bukti permulaan yang cukup dalam KUHAP masih mengalami berbagai kendala, terutama dalam aspek penafsiran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Berdasarkan analisis terhadap Putusan Praperadilan Nomor 5/Pid. Prap/2018/PN. Prp, ditemukan bahwa penetapan tersangka tidak selalu memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP . Hal ini berdampak pada meningkatnya jumlah gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka yang merasa haknya dilanggar. Studi ini juga menemukan bahwa faktor utama yang menyebabkan ketidakpastian dalam penetapan tersangka adalah ketidaktegasan regulasi terkait parameter bukti permulaan yang cukup. KUHAP sendiri tidak memberikan definisi yang This is an open access article under the CCAeBY-SA license Agung Wibowo. Copyright A 2025. JUMIN. Page 1743 Terakreditasi SINTA 5 SK :72/E/KPT/2024 Submitted: 27/02/2025. Accepted: 02/03/2025. Published: 05/03/2025 JURNAL MEDIA INFORMATIKA [JUMIN] Volume 6 No 3 Edisi Mei - Agustus 2025. Page 1742- 1744 ISSN 2808-005X . edia onlin. Available Online at http://ejournal. org/index. php/jumin jelas mengenai bukti permulaan, sehingga memungkinkan adanya subjektivitas dari penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka . Akibatnya, sering terjadi perbedaan interpretasi antara penyidik dan hakim dalam menilai sah atau tidaknya status tersangka dalam sebuah perkara pidana. Selain itu, penelitian ini mengungkap bahwa putusan praperadilan memiliki peran yang signifikan dalam mengoreksi kesalahan prosedur dalam penyelidikan dan penyidikan. Dalam kasus Putusan Praperadilan Nomor 5/Pid. Prap/2018/PN. Prp, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka harus memenuhi asas due process of law, yang mengharuskan adanya pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum status tersebut ditetapkan . Hal ini menunjukkan bahwa peradilan memiliki fungsi kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan. Lebih lanjut, penelitian ini mengidentifikasi bahwa lemahnya mekanisme pengawasan terhadap penyidik turut berkontribusi terhadap penyimpangan dalam penerapan standar pembuktian. Beberapa studi menunjukkan bahwa penyidik sering kali menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya berdasarkan satu alat bukti, seperti keterangan saksi, tanpa adanya bukti pendukung lainnya . Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip dalam KUHAP yang mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka. Dalam konteks reformasi hukum acara pidana, hasil penelitian ini mengusulkan adanya revisi terhadap KUHAP untuk memperjelas definisi bukti permulaan yang cukup. Dengan adanya regulasi yang lebih tegas dan terperinci, diharapkan tidak ada lagi ruang bagi penyidik untuk bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka. Selain itu, peningkatan transparansi dalam penyelidikan juga diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum . Secara keseluruhan, penelitian ini menegaskan bahwa reformasi hukum dalam aspek standar pembuktian sangat diperlukan untuk memastikan bahwa setiap individu mendapatkan perlindungan hukum yang adil. Dengan mengadopsi sistem yang lebih transparan dan akuntabel, maka akan tercipta proses hukum yang lebih profesional, serta mengurangi potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana di Indonesia . KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa penerapan standar bukti permulaan yang cukup dalam sistem peradilan pidana Indonesia masih menghadapi berbagai kendala. Salah satu permasalahan utama adalah ketiadaan definisi yang jelas dalam KUHAP mengenai bukti permulaan yang cukup, sehingga memungkinkan adanya interpretasi yang beragam di kalangan aparat penegak hukum. Akibatnya, terdapat banyak kasus di mana tersangka ditetapkan tanpa memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah, yang berujung pada gugatan praperadilan. Selain itu, peran praperadilan dalam mengoreksi penyalahgunaan wewenang oleh penyidik menjadi semakin penting. Berdasarkan analisis kasus Putusan Praperadilan Nomor 5/Pid. Prap/2018/PN. Prp, terlihat bahwa hakim memiliki peran signifikan dalam menegakkan prinsip due process of law, yang memastikan bahwa hak-hak tersangka tetap terlindungi. Oleh karena itu, penguatan mekanisme pengawasan terhadap proses penyidikan menjadi langkah yang sangat penting dalam menjamin keadilan hukum bagi semua pihak. Sebagai rekomendasi, diperlukan revisi terhadap KUHAP guna memperjelas parameter bukti permulaan yang cukup agar tidak lagi terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Selain itu, transparansi dalam sistem peradilan pidana perlu ditingkatkan guna memastikan akuntabilitas aparat penegak hukum. Dengan adanya reformasi hukum yang lebih jelas dan ketat, diharapkan sistem peradilan pidana di Indonesia dapat berjalan lebih adil, profesional, dan sesuai dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia. REFERENCES