https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Analisis Praktik Penggunaan Surat Kuasa dalam Perjanjian Gadai Saham Ditinjau dari Hukum Jaminan Boris William Octaviano1. Lastuti Abubakar2. Legal Studies Program. Padjadjaran University, boris21001@mail. Lecturer in the Legal Studies Program. Padjadjaran University, lastuti. abubakar@unpad. Corresponding Author: boris21001@mail. Abstract: This study examines the practice of stock pledging by shareholders of Limited Liability Companies (PT) in Indonesia as a form of financing, as regulated in Article 60 of the Limited Liability Company Law (UU PT) as amended by the Omnibus Law (UU Cipta Kerj. The study focuses on the use of power of attorney by the collateral recipient to execute the pledge collateral in the form of shares in the event of default. Using a normative legal method and a case study approach, this study analyzes the District Court Decision No. 472/Pdt. G/2020/PN JKT. SEL, which raises legal questions regarding the validity of the power of attorney used in the stock pledge agreement. The findings of this study reveal that although a power of attorney can function as a supplementary document in a stock pledge agreement, its implementation must comply with the principles of security law. This study highlights the need for clearer legal boundaries regarding the authority of pledgees who use a power of attorney to ensure legal certainty and protection for all parties involved. Keyword: shares, pledge, power of attorney, guarantee law, limited liability company. Abstrak: Penelitian ini mengkaji praktik gadai saham oleh pemegang saham Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia sebagai salah satu bentuk pembiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 60 UUPT yang telah diubah dengan Omnibus Law (UU Cipta Kerj. Penelitian ini berfokus pada penggunaan surat kuasa oleh penerima jaminan untuk melakukan proses eksekusi jaminan gadai berupa saham ketika terjadi wanprestasi. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan studi kasus, penelitian ini menganalisis Putusan Pengadilan Negeri No. 472/Pdt. G/2020/PN JKT. SEL, yang memunculkan pertanyaan hukum terkait keabsahan surat kuasa yang digunakan dalam perjanjian gadai saham. Temuan penelitian ini mengungkapkan bahwa meskipun surat kuasa dapat berfungsi sebagai dokumen pelengkap dalam perjanjian penjaminan saham, namun pelaksanaannya harus sesuai dengan prinsip-prinsip hukum jaminan. Penelitian ini menyoroti perlunya batasan hukum yang lebih jelas mengenai kewenangan penerima gadai yang menggunakan surat kuasa untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat. Kata Kunci: saham, gadai, surat kuasa, hukum jaminan, perseroan terbatas. 4399 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 PENDAHULUAN Indonesia merupakan sebuah negara berkembang yang memiliki kegiatan perekonomian di berbagai bidang. Dalam menjalankan kegiatan perekonomiannya, berbagai usaha dapat dilakukan mulai dari membuka usaha secara perorangan atau secara berkelompok. Hal ini memungkinkan masyarakat Indonesia untuk memilih secara bebas usaha yang dilakukan untuk mengambil profit/laba untuk memenuhi kebutuhan sosial. Dalam kehidupan sosial, manusia pada dasarnya saling bergantung satu sama lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Seiring berjalannya waktu, kebutuhan tersebut dapat terpenuhi melalui berbagai usaha pada berbagai sektor yang menyediakan barang maupun jasa, baik untuk kebutuhan primer maupun sekunder dalam masyarakat. Salah satu bentuk upaya memenuhi kebutuhan tersebut adalah dengan mendirikan sebuah badan usaha. Badan usaha merupakan sebuah organisasi yang dibentuk untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Badan Usaha juga merupakan suatu kesatuan yuridis ekonomis yang mendirikan usaha untuk menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus, didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan utama yaitu mencari keuntungan/laba. Perusahaan adalah tempat berlangsungnya kegiatan produksi serta tempat berkumpulnya berbagai faktor produksi untuk menghasilkan barang atau jasa. Tujuan utama pendirian perusahaan adalah untuk mencapai sasaran tertentu, salah satunya adalah memperoleh keuntungan secara optimal, yang nantinya dimanfaatkan untuk mendukung kelangsungan dan kepentingan perusahaan. Awalnya, perusahaan dibentuk oleh kerajaan sebagai alat bantu dalam menjalankan fungsi-fungsi publik atas nama raja. Namun, seiring perkembangan zaman, kepemilikan perusahaan tidak lagi terbatas pada pemerintah, melainkan juga dapat dimiliki oleh pihak swasta. Salah satu bentuk badan usaha yang banyak digunakan saat ini adalah Perseroan Terbatas (AuPTA. PT merupakan badan hukum berbentuk kumpulan modal, didirikan atas dasar kesepakatan, menjalankan kegiatan usaha dengan modal dasar yang terbagi dalam bentuk saham, dan tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang telah diubah terakhir oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Au PT sebagaimana diubah oleh UU CKA. Ciri khas PT adalah kepemilikan saham yang bisa dimiliki oleh lebih dari satu pihak. Setiap pemegang saham memiliki hak atas keuntungan sesuai dengan besaran kepemilikannya, dan perusahaan berkewajiban memenuhi hak-hak mereka berdasarkan apa yang diamanatkan oleh UU PT sebagaimana diubah oleh UU CK. Dalam melakukan kegiatan usahanya, tentu perusahaan akan selalu membutuhkan pembiayaan yang memadai untuk mendukung keberlanjutan kegiatan usahanya, baik untuk ekspansi bisnis, pengembangan produk, atau kebutuhan operasional lainnya. Pembiayaan ini dapat diperoleh melalui berbagai mekanisme, baik dari sumber internal, seperti tambahan setoran modal dari pemegang saham, maupun dari sumber eksternal, seperti pinjaman bank, penerbitan obligasi, atau investasi pihak ketiga. Lebih lanjut, sebuah perusahaan juga perlu memiliki strategi bisnis yang baik, agar kondisi keuangan perusahaan tetap terjaga walaupun mendapatkan pembiayaan. Dengan langkah-langkah tersebut, perusahaan dapat memperoleh pembiayaan yang tidak hanya memperkuat likuiditas jangka pendek tetapi juga mendukung stabilitas dan pertumbuhan usaha secara berkelanjutan. Apabila perusahaan dihadapkan pada potensi kesulitan dalam memenuhi kewajiban keuangannya. Diperlukan strategi yang tepat untuk memastikan keberlanjutan operasional serta stabilitas finansial perusahaan. Modal sebagai salah satu sumber kekayaan perusahaan diimplementasikan oleh jumlah lembaran saham yang dikeluarkan oleh perusahaan. Dewasa ini. Saham sering kali dijadikan jaminan ketika sebuah pihak melakukan perjanjian pinjaman. Saham sebagai benda bergerak dapat dijaminkan sebagai salah satu sumber pendanaan sebab sifatnya yang bernilai ekonomis. Dalam Pasal 60 UU PT sebagaimana diubah oleh UU CK mengatakan bahwa saham dapat 4400 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 dijaminkan dengan mekanisme gadai maupun jaminan fidusia. Hal ini memberikan kewenangan secara luas bagi pemiliknya untuk melakukan penjaminan atas saham tersebut sepanjang tidak ditentukan dalam Anggaran Dasar (AuADA. sebuat perseroan. Dalam praktik pembiayaan modern, saham sering dijadikan objek jaminan dalam perjanjian utang piutang melalui mekanisme gadai. Namun, pelaksanaan gadai saham kerap kali menimbulkan persoalan hukum, khususnya terkait dengan mekanisme eksekusi apabila terjadi wanprestasi oleh debitur. Salah satu praktik yang lazim ditemukan adalah pemberian surat kuasa dari pemberi gadai kepada penerima gadai . untuk menjual saham tersebut secara di bawah tangan, serta menggunakan hak-hak pemegang saham tanpa melalui putusan Praktik ini dinilai lebih praktis dan efisien dari sisi ekonomi, tetapi secara hukum membuka potensi terjadinya penyimpangan dan multitafsir di masyarakat, terutama terkait dengan batas kewenangan kreditur dan keabsahan proses eksekusi tersebut. Permasalahan ini menjadi semakin kompleks apabila dikaitkan dengan ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. dalam Pasal 1155 dan Pasal 1156 mengatur dua mekanisme eksekusi terhadap objek jaminan gadai, yaitu melalui perantaraan putusan pengadilan dan melalui penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kebiasaan setempat serta dengan memenuhi persyaratan yang lazim. Menariknya. Pasal 1155 KUHPerdata mengandung konsep parate eksekusi, yaitu hak kreditur untuk menjual sendiri barang yang digadaikan tanpa melalui proses peradilan sepanjang terdapat kesepakatan sebelumnya dan sesuai dengan kebiasaan yang berlaku. Meski secara normatif terdapat dasar hukum untuk eksekusi gadai tanpa melalui pengadilan, implementasi praktik pemberian surat kuasa untuk menjual saham di luar mekanisme yang ditentukan KUHPerdata menimbulkan ambiguitas hukum. Hal ini dapat menciptakan ketidakpastian hukum baik bagi pihak kreditur, debitur, maupun pihak ketiga yang berkepentingan. Berdasarkan permasalahan tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis praktik penjaminan saham melalui gadai dalam kaitannya dengan konsep parate eksekusi sebagaimana diatur dalam KUHPerdata, serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip kepastian dan perlindungan hukum. Penelitian ini penting untuk memberikan pemahaman hukum yang lebih komprehensif mengenai batasan dan legitimasi eksekusi gadai saham, khususnya dalam konteks penggunaan surat kuasa sebagai instrumen eksekusi Dalam praktik penjaminan saham melalui mekanisme gadai, sering kali disertai dengan pemberian surat kuasa kepada kreditor untuk melaksanakan eksekusi atas jaminan saham serta menggunakan hak-hak sebagai pemegang saham apabila terjadi wanprestasi atau gagal bayar. Hal ini tercermin dalam kasus putusan Nomor 472/Pdt. G/2020/PN JKT. SEL, yang melibatkan PT Pentana Sejahtera Energi sebagai Penggugat melawan PT Triview Geospatial Mandiri sebagai Tergugat. Dalam perkara tersebut, hubungan utang piutang antara Penggugat dan Frontier Tower Associates Pte. Ltd. (FTA) diawali dengan Notes Issuance Agreement yang ditandatangani pada tanggal 10 Mei 2016, di mana Penggugat bertindak sebagai Debitor, dan FTA sebagai Kreditor. Sebagai bentuk jaminan atas kewajiban yang timbul dari perjanjian tersebut, para pihak kemudian membuat dan menandatangani Perjanjian Gadai Saham (Pledge of Share Agreemen. pada tanggal 22 Desember 2017, di mana Penggugat bertindak sebagai Pemberi Gadai dan FTA sebagai Penerima Gadai. Untuk memperkuat kedudukan hukum FTA sebagai penerima gadai dan memastikan pelaksanaan hak-haknya atas saham yang dijaminkan. Penggugat memberikan Surat Kuasa kepada FTA. Surat kuasa ini bersifat tambahan terhadap Perjanjian Gadai Saham dan dapat diberlakukan apabila terjadi kegagalan pembayaran atau wanprestasi terhadap Notes Agreement. Dengan demikian, penting untuk ditelaah dari perspektif Hukum Jaminan, sejauh mana pemberian surat kuasa dalam penjaminan saham melalui mekanisme gadai memiliki kekuatan hukum, serta bagaimana proses eksekusi gadai tersebut dapat dilakukan secara sah dan proporsional menurut ketentuan hukum yang berlaku. 4401 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 METODE Artikel ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif untuk menemukan dan menganalisis aturan hukum yang berkaitan dengan penggadaian saham sebagai benda bergerak tidak berwujud serta keabsahan surat kuasa dalam pelaksanaan Penelitian dilakukan melalui studi pustaka terhadap peraturan perundangundangan, teori-teori hukum, dan praktik hukum positif. Fokus kajian mencakup ketentuan hukum mengenai kepemilikan saham, hak-hak pemegang saham, serta kewenangan penerima gadai untuk bertindak atas nama perseroan. Analisis dilakukan secara kualitatif tanpa menggunakan data statistik, dengan tujuan untuk memahami penerapan hukum jaminan dan hukum pasar modal dalam praktik penggadaian saham di Indonesia. HASIL DAN PEMBAHASAN Saham merupakan Benda Bergerak Pada dasarnya saham merupakan benda bergerak tak berwujud . eorende goederen, movable propert. yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, menerima pembayaran deviden dan sisa kekayaan hasil likuidasi, dan menjalankan hak-hak lainnya berdasarkan UU PT. Kepemilikan saham sebagai benda bergerak memberikan Auhak kebendaanAy . ermogensrecht, property right. kepada pemiliknya dan hak kebendaan tersebut dapat dipertahankan terhadap setiap orang atau droit de suite, yaitu hak kebendaan melekan di tangan siapapun berada. Dengan demikian, pemilik saham dapat menuntut haknya atas saham tersebut kepada siapapun berada. Namun dikarenakan saham merupakan benda bergerak, saham harus tunduk pada ketentuan yang ada dalam pasal 1977 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. yang mengatur mengenai prinsip besit atas benda bergerak. Menurut UU PT sebagaimana diubah oleh UU CK, pemilik saham dapat atau berhak menjual, menghibahkan, mengagunkan, dan memungut hasil dari saham tersebut. Bentuk Pengagunan Saham Menurut Hukum yang Berlaku Pasal 60 UU PT sebagaimana diubah oleh UU CK menjelaskan secara eksplisit mengenai bentuk pengagunan saham sesuai dengan figurnya sebagai benda bergerak, antara lain: Saham Dapat Diagunkan Dengan Gadai Atau Jaminan Fidusia . Gadai Istilah gadai merupakan istilah yang berasal dari kata pand (Bahasa Beland. atau pledge atau pawn (Bahasa inggri. Gadai merupakan salah satu bentuk jaminan untuk benda bergerak dan diatur dalam Pasal 1150-1150 KUHPerdata. Gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diserahkan oleh debitor dan memberikan kekuasaan kreditor untuk mengambil pelunasan dari barag tersebut secara didahulukan daripada kreditor lainnya, dengan mengecualikan biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya tersebut harus Objek gadai merupakan benda bergerak yang meliputi barang berwujud maupun tidak berwujud. Dalam hal menggunakan jaminan gadai, haruslah adanya kesepakatan kedua belah pihak yang melakukan perjanjian. Sifat dari jaminan gadai yaitu objek yang digadaikan berada dalam kekuasaan penerima gadai/kreditor. Penyerahan ini bersifat wajib sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 1152 KUHPerdata. Dalam gadai. Pasal 1154 KUHPerdata ayat . mengatur larangan bahwa apabila debitor atau pemberi gadai tidak memnuhi kewajibankewajibannya, kreditor tidak diperkenankan memiliki barang yang dijadikan objek Selanjutnya, dalam pasal 1154 ayat . KUHPerdata menyebutkan bahwa segala janji yang bertentangan dengan ketentuan tersebut maka akhibatnya akan batal demi hukum. Merujuk pada ketentuan diatas, saham yang merupakan benda 4402 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 bergerak dapat dijaminkan melalui mekanisme gadai. Penerima gadai saham berhak untuk mendapatkan pelunasan hutang sesuai dengan waktu yang ditentukan, apabila saham yang merupakan objek dari gadai, saham tersebut harus dijual di bursa saham dengan perantara dua orang makelar. Dalam hal ini, sesuai dengan Pasal 60 UU PT sebagaimana diubah oleh UU CK, saham yang digadaikan akan memberikan deviden tak lagi kepada si pemberi gadai . , melainkan kepada penerima gadai . untuk membayar hutang-hutangnya. Fidusia Fidusia berasal dari istilah Latin fiduciair atau fides yang berarti kepercayaan. Istilah ini merujuk pada praktik penyerahan hak kepemilikan atas suatu benda kepada pihak lain berdasarkan asas kepercayaan, yang digunakan sebagai jaminan pelunasan utang kepada kreditor. Dalam praktiknya, fidusia juga dikenal dengan istilah FEO atau Fiduciare Eigendom Overdracht. Hak kepemilikan yang dialihkan melalui fidusia bersifat sementara dan hanya dimaksudkan sebagai agunan, sehingga memberikan kedudukan yang lebih diutamakan kepada penerima fidusia . dibandingkan kreditor lainnya. Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Au FidusiaA. , fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan atas suatu benda berdasarkan kepercayaan, dengan ketentuan bahwa benda tersebut tetap dikuasai oleh pemilik aslinya. Sedangkan dalam Pasal 1 angka 2, jaminan fidusia diartikan sebagai hak jaminan atas benda bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud, serta benda tidak bergerak berupa bangunan yang tidak dapat dikenakan hak tanggungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996. Benda yang dijaminkan tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, dan memberikan kedudukan preferen bagi penerima fidusia terhadap kreditor lain. Objek dalam jaminan fidusia mencakup benda-benda yang dapat dijadikan agunan, termasuk benda bergerak berwujud maupun tidak berwujud. Konsep dasar fidusia adalah penyerahan hak milik secara kepercayaan atas hak kebendaan, yaitu hak atas suatu benda yang dapat dimiliki dan dialihkan. Ciri dari hak kebendaan yang dapat dialihkan ini dijelaskan dalam surat Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia tertanggal 27 September 2006 No. HT. 10-74, yang menyatakan bahwa Hak kebendaan bersifat mutlak, yaitu dapat dipertahankan terhadap siapapun Artinya, hak kebendaan punya kepemilikan mutlak sehinggabisa dipertahankan terhadap siapa pun. Hak kebendaan punya zaakgevolg atau droit de Artinya, hak tersebutmengikuti bendanya di mana pun atau di tangan siapa pun benda tersebutberada. , dan Hak kebendaan memiliki droit de preference . ak Artinya,pemegang jaminan kebendaan berhak untuk mendapatkan piutang terlebih dahulu daripada kreditor lainnya . ika ad. dari hasil penjualan barang yang dijaminkan. Benda yang dijaminkan dengan fidusia harus didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada kreditor, menjamin prioritas hak bagi penerima fidusia, dan memenuhi asas publisitas karena kantor tersebut terbuka untuk umum. Pendaftaran fidusia dilakukan oleh penerima fidusia atau kuasanya, dengan melampirkan pernyataan yang berisi informasi seperti identitas para pihak, tanggal dan nomor akta jaminan fidusia beserta nama dan domisili notaris yang membuatnya, data perjanjian pokok yang dijaminkan, deskripsi benda yang dijaminkan, nilai jaminan, serta nilai dari benda tersebut. 4403 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Gadai Saham atau Jaminan Fidusia atas Saham Dicatat dalam DPS atau Daftar Khusus Apabila saham yang digadaikan atau dijaminkan dalam bentuk fidusia terdiri dari saham yang didaftarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka gadai saham atau fidusia tersebut wajib dicatat dalam Daftar Pemegang Saham (AuDPSA. dan Daftar Khusus sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 50 UU PT sebagaimana diubah oleh UU CK. Hal ini merupakan bentuk keterbukaan pemegang saham yang merupakan bagian dari AupemilikAy Perseroan kepada Perseroan itu sendiri. Dengan demikian, pencacatan ini berguna untuk mengatahui kemanakah hak yang timbul atas saham tersebut dialihkan. Hak Suara atas Saham yang Diagunkan Tetap Berada pada Pemegang Saham. Baik dalam bentuk gadai saham atau jaminan fidusia hak suara atas saham tetap berada pada pemegang saham dan tidak beralih pada pemegang gadai atau pemegang Pada dasarnya sudah jelas dikatakan dalam Pasal 60 UU PT bahwasannya hak suara pemberi gadai saham tetaplah ada pada pemberi gadai saham sedangkan hak lain di luar hak suara seperti hak katas deviden dapat diperjanjikan sesuai dengan kesepakatan di antara pemegang saham dan pemegang agunan. Eksekusi Gadai Saham Istilah Eksekusi secara etimologi berasal dari kata AuexecutieAy yang memiliki arti yaitu melaksanakan putusan hakim. Eksekusi merpakan bentuk paksaan melaksanakan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Pelaksanaan eksekusi atas saham yang digadaikan dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu penjualan secara terbuka . ublic sal. atau penjualan secara tertutup . rivate sal. , selama kedua belah pihak menyepakati hal Penjualan terbuka dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan metode ini digunakan untuk saham milik perusahaan tertutup atau yang tidak tercatat di bursa. Untuk saham perusahaan terbuka, penjualannya dilakukan di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui perantara broker atau makelar. Sementara itu, penjualan saham secara tertutup dalam konteks gadai dilaksanakan melalui jalur pengadilan. Ketentuan dalam Pasal 1156 KUHPerdata memberikan wewenang kepada kreditor untuk mengajukan permohonan ke pengadilan agar barang yang dijaminkan dijual guna pelunasan utang berikut bunga dan biaya yang timbul. Jika pengadilan mengabulkan permohonan tersebut, hakim akan mengeluarkan penetapan eksekusi berupa penjualan tertutup atau langsung atas objek jaminan. Apabila eksekusi dilakukan melalui KPKNL atau lembaga lelang, maka akan diterbitkan risalah lelang sebagai bukti pelaksanaan Namun terdapat pengecualian terkait dengan eksekusi gadai sebagaimana tertuang dalam Pasal 1155 KUHPerdata yang menyebutkan: AuBila oleh pihak-pihak yang berjanji tidak disepakati lain, maka jika debitur atau pemberi gadai tidak memenuhi kewajibannya, setelah lampaunya jangka waktu yang ditentukan, atau setelah dilakukan peringatan untuk pemenuhan perjanjian dalam hal tidak ada ketentuan tentang jangka waktu yang pasti, kreditur berhak untuk menjual barang gadainya dihadapan umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan dengan persyaratan yang lazim berlaku, dengan tujuan agar jumlah utang itu dengan bunga dan biaya dapat dilunasi dengan hasil penjualan itu. Bila gadai itu terdiri dan barang dagangan atau dan efek-efek yang dapat diperdagangkan dalam bursa,Ay maka penjualannya dapat dilakukan di tempat itu juga, asalkan dengan perantaraan dua orang makelar yang ahli dalam bidang itu. Pasal ini mengandung pengertian bahwa apabila pemberi gadai wanprestasi, maka saham yang dijaminkan kepada penerima gadai dapat langsung dieksekusi dengan cara lelang di bawah tangan, artinya tidak menggunakan proses lelang umum sepanjang ada surat kuasa mutlak yang diberikan oleh pemberi gadai kepada penerima gadai. 4404 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Jenis Surat Kuasa Pengaturan mengenai surat kuasa terdapat pada Pasal 1792 KUHPerdata yang mengatakan bahwa, surat kuasa merupakan persetujuan atas pemberian kekuasaan kepada orang lain atau penerimanya untuk melakukan suatu hal. Jika diartikan melalui pengertian di atas, pemberian kuasa untuk melakukan sesuatu melalui surat kuasa dari satu pihak kepada pihak lainnya haruslah didasarkan kepada persetujuan, dengan demikian haruslah terdapat perikatan yang muncul di antara para pihak yang bersumber dari perjanjian dan tentunya tunduk kepada Pasal 1320 KUHPerdata. Terdapat beberapa jenis surat kuasa, antara lain: Surat Kuasa Umum Surat kuasa yang sifatnya umum hanya memberi wewenang kepada penerima kuasa untuk melakukan tindakan-tindakan yang berkaitan dengan pengurusan atau pengelolaan urusan pemberi kuasa. Namun, jika menyangkut tindakan hukum yang bersifat penting dan hanya bisa dilakukan oleh pemilik langsung seperti menjual barang, memberikan jaminan berupa hipotek, atau membuat kesepakatan damai maka diperlukan surat kuasa khusus yang menyebutkan wewenang tersebut secara tegas dan Dengan kata lain, surat kuasa umum tidak cukup kuat untuk mewakili seseorang dalam urusan-urusan hukum yang sifatnya lebih substansial, apalagi dalam konteks Oleh karena itu, secara hukum, kuasa umum tidak bisa dijadikan dasar untuk bertindak sebagai wakil pemberi kuasa di pengadilan. Surat Kuasa Khusus Surat kuasa khusus adalah jenis surat kuasa yang secara rinci mencantumkan tindakan-tindakan apa saja yang boleh dilakukan oleh pihak penerima kuasa. Berbeda dari surat kuasa umum, surat ini memberikan kewenangan spesifik dan terbatas sesuai dengan yang disebutkan dalam dokumen tersebut. Jenis kuasa inilah yang dapat dijadikan dasar hukum bagi penerima kuasa untuk melakukan urusan tertentu secara spesifik, salah satunya adalah melakukan eksekusi saham yang digadaikan saat terjadi Salah satu bentuk kuasa yang sering digunakan adalah surat kuasa untuk melakukan penjualan atas objek jaminan yang digadaikan. Surat kuasa ini memberikan kekhususan kepada penerima kuasa untuk melakukan penjualan atas objek jaminan yang digadaikan ketika terjadi wanprestasi. Penggunaan Surat Kuasa dalam Eksekusi Gadai Saham Sama seperti jaminan pada umumnya debitor seringkali mengalami kesulitan dalam membayar utang kepada debitornya. Seperti yang terjadi dalam kasus antara PT. Pentana Sejahtera PT. Triview Geospatial Mandiri No. 472/Pdt. G/2020/Pn. Jkt. Sel (AuKasus PembandingA. , dimana PT. Pentana Sejahtera Energi yang selanjutnya disebut dengan AuDebitorAy dalam kasus tersebut melakukan pengagunan saham menggunakan jenis jaminan gadai kepada Frontier Tower Associates Pte. Ltd. ntuk selanjutnya disebut sebagai AuFTAA. yang selanjutnya disebut sebagai AuKreditorAy. Dalam kasus tersebut, perjanjian gadai saham tersebut, debitor memberikan surat kuasa yang bersifat khusus kepada kreditor sebagai dokumen accesoir dari gadai saham pledge of share agreement yang memberikan kewenangan kepada kreditor sebagai penerima gadai menerima hak-hak atas saham yang digadaikan oleh debitor kepada kreditor. Hal ini memberikan kesempatan kepada kreditor untuk mengambil pelunasan piutang untuk pelunasan dari kekayaan debitur, tanpa melalui putusan hakim / tanpa memiliki executiorial title terhadap saham yang digadaikan kepada kreditor jika terjadi kegagalan pembayaran terhadap utang-utangnya. Berdasarkan studi kasus pembanding yang telah dikaji, penggunaan surat kuasa merupakan praktik yang umum dalam pelaksanaan perjanjian gadai saham, yang berfungsi sebagai dokumen accesoir dari perjanjian pokok, yaitu perjanjian pinjaman. Penggunaan surat kuasa dalam konteks ini harus disusun sesuai dengan kesepakatan para pihak yang terlibat. Surat kuasa yang digunakan dalam perjanjian gadai saham idealnya bersifat khusus . , 4405 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 yaitu secara eksplisit memberikan kewenangan kepada kreditor untuk menjual saham yang menjadi objek jaminan dalam hal debitor gagal memenuhi kewajiban pembayaran. Dalam mekanisme jaminan gadai, kreditor pada dasarnya memperoleh hak untuk melaksanakan eksekusi berupa penjualan di bawah tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1155 KUHPerdata. Dalam konteks ini, kreditor dapat melaksanakan eksekusi langsung tanpa memerlukan penetapan dari pengadilan, dengan syarat pelaksanaan dilakukan oleh dua orang makelar yang memiliki keahlian dalam bidang perdagangan barang terkait, serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Bentuk eksekusi seperti ini disebut juga dengan parate eksekusi yang merupakan hak seorang kreditur untuk melakukan penjualan atas kekuasaannya sendiri atau seolah-olah miliknya sendiri, benda-benda yang telah dijaminkan oleh debitur bagi pelunasan utangnya, dimuka umum dengan syarat-syarat yang lazim berlaku, dengan sangat sederhana karena tanpa melibatkan debitur dan tanpa fiat atau penetapan atau izin hakim dan titel eksekutorial. Tentu penggunaan hak parate eksekusi yang dimiliki oleh kreditur penerima jaminan gadai ini dapat digunakan setelah adanya pemberitahuan bahwa terdapat peristiwa cidera janji/wanprestasi. Hak pemegang gadai ini tidak lahir dari perjanjian yang secara tegas dinyatakan para pihak, akan tetapi terjadi demi hukum kecuali di perjanjikan lain. Dalam praktiknya, surat kuasa sering kali digunakan sebagai instrumen yang memperkuat kedudukan hukum kreditur dalam menjalankan hak parate eksekusi tersebut. Meskipun surat kuasa bukan merupakan elemen yang wajib ada dalam perjanjian gadai, keberadaannya dapat memperkuat posisi kreditur, terutama dalam hal pelaksanaan penjualan objek jaminan secara langsung oleh kreditur tanpa keterlibatan pihak pengadilan. Oleh karena itu, surat kuasa dalam konteks ini berfungsi sebagai dokumen pendukung yang memberikan legitimasi tambahan kepada kreditur untuk mengeksekusi jaminan secara efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati para pihak dalam perjanjian gadai. Dari perspektif hukum perseroan terbatas yang diatur dalam UU PT sebagaimana diubah oleh UU CK, pelaksanaan eksekusi atas saham yang digadaikan dikategorikan sebagai bentuk pemindahan hak atas saham. Pasal 57 UU PT sebagaimana diubah oleh UU CK menegaskan bahwa anggaran dasar perseroan dapat memuat ketentuan mengenai persyaratan pemindahan hak atas saham, antara lain: kewajiban untuk terlebih dahulu menawarkan saham kepada pemegang saham tertentu atau seluruh pemegang saham, kewajiban memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari organ perseroan, dan/atau persyaratan administratif lainnya yang ditentukan oleh anggaran dasar. Mengacu pada Pasal 60 ayat . UU PT sebagaimana diubah oleh UU CK, saham dapat dijaminkan melalui mekanisme gadai atau fidusia sepanjang tidak ditentukan lain dalam AD Dengan demikian, seluruh mekanisme penjaminan yang dilakukan melalui metode gadai akan melekat pada saham yang dijadikan objek jaminan, termasuk namun tidak terbatas pada proses eksekusinya. Dalam hal ini, hak parate eksekusi timbul bagi kreditur penerima jaminan gadai atas saham, yang memberikan kewenangan untuk melakukan penjualan saham secara di bawah tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1155 KUHPerdata guna memenuhi Namun, pelaksanaan eksekusi tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan Pasal 57 UU PT sebagaimana diubah oleh UU CK, yang mensyaratkan terpenuhinya prosedur pemindahan hak atas saham dalam konteks perseroan terbatas. Dalam praktiknya, penggunaan surat kuasa merupakan hal yang lazim dalam proses penjaminan saham melalui gadai. Meskipun demikian, perlu ditegaskan bahwa surat kuasa bukan merupakan suatu keharusan dalam pelaksanaan eksekusi gadai saham. Surat kuasa dalam konteks ini berfungsi sebagai dokumen pendukung yang memperkuat kedudukan kreditur sebagai pemegang jaminan, guna mempermudah proses eksekusi tanpa harus melalui putusan pengadilan. Walaupun dalam pratik berkontraknya menggunakan asas freedom of contract, tetapi sudah sewajarnya proses eksekusi yang dilakukan oleh kreditor pemegang jaminan gadai saham haruslah memenuhi 4406 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 ketentuan-ketentuan sesuai dengan perjanjian diantara debitor dan kreditor. KUHPerdata, dan UU PT sebagaimana diubah oleh UU CK. KESIMPULAN Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa saham dalam perspektif hukum Indonesia merupakan benda bergerak tidak berwujud yang memberikan hak kebendaan kepada Sebagai benda bergerak, saham tunduk pada prinsip-prinsip hukum kebendaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. , khususnya Pasal 1977 KUHPerdata, serta ketentuan dalam UU PT sebagaimana diubah oleh UU CK. Saham dapat diagunkan dengan dua bentuk jaminan kebendaan, yaitu gadai saham dan jaminan fidusia atas saham. Keduanya memiliki dasar hukum yang kuat dan diakui dalam praktik hukum korporasi di Indonesia. Dalam mekanisme gadai, penguasaan saham beralih kepada kreditur, sedangkan dalam fidusia, penguasaan tetap berada pada debitor, namun hak kepemilikannya dialihkan secara kepercayaan kepada kreditur. Keduanya juga memberikan hak preferen kepada kreditur untuk mengeksekusi saham jika terjadi wanprestasi dari debitor. Sebagaimana diatur dalam Pasal 60 pasal . UU PT sebagaimana diubah oleh UU CK, hak suara atas saham yang diagunkan tetap berada pada pemegang saham, sementara hak lainnya seperti deviden dapat dialihkan kepada kreditur sesuai dengan perjanjian. Dalam rangka menjamin kepastian hukum dan transparansi, pengagunan saham wajib dicatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) dan Daftar Khusus sesuai dengan ketentuan Pasal 50 UU PT sebagaimana diubah oleh UU CK. Eksekusi atas saham yang dijaminkan dapat dilakukan melalui mekanisme parate eksekusi sebagaimana diatur dalam Pasal 1155 KUHPerdata, yaitu dengan menjual objek gadai secara di bawah tangan tanpa melalui proses peradilan, sepanjang syarat-syarat hukum telah dipenuhi dan disepakati oleh para pihak dalam perjanjian. Hak untuk menjual objek jaminan di bawah tangan ini berlaku setelah adanya surat pemberitahuan . bahwa debitur pemberi jaminan gadai telah melakukan peristiwa cidera janji/wanprestasi. Dalam praktiknya, surat kuasa khusus, terutama yang berbentuk surat kuasa untuk melakukan penjualan di bawah tangan, kerap digunakan sebagai instrumen pendukung untuk memperkuat posisi hukum kreditur dalam mengeksekusi saham yang digadaikan tanpa harus menempuh jalur litigasi. Keberadaan surat kuasa ini memungkinkan pelaksanaan eksekusi dilakukan secara lebih efisien dan efektif, terutama dalam hal penyelesaian piutang. Namun demikian, penting untuk dicermati bahwa surat kuasa tersebut bukan merupakan suatu kewajiban dalam perjanjian gadai saham, melainkan bersifat opsional. Fungsinya lebih sebagai alat bantu yang memberikan legitimasi tambahan atas pelaksanaan hak parate eksekusi, tanpa menggantikan syarat-syarat substantif lainnya yang ditentukan oleh konsep jaminan menggunakan mekanisme gadai itu sendiri. Selanjutnya, dikarenakan eksekusi saham merupakan bentuk pemindahan hak atas saham, maka tetap harus diperhatikan ketentuan Pasal 57 UU PT sebagaimana diubah oleh UU CK yang mengatur bahwa anggaran dasar perseroan dapat menetapkan syarat-syarat pemindahan saham, seperti persetujuan organ perseroan atau penawaran terlebih dahulu kepada pemegang saham lain. Oleh karena itu, eksekusi saham tidak dapat dilakukan secara mutlak oleh kreditur tanpa memperhatikan ketentuan dalam anggaran dasar perseroan. Dengan demikian, praktik penggunaan surat kuasa dalam perjanjian gadai saham adalah sah secara hukum namun dinilai tidak diperlukan sebab penerima jaminan gadai dalam konteks ini saham memiliki hak parate eksekusi dimana dapat melakukan mekanisme eksekusi dibawah tangan langsung tanpa memerlukan surat kuasa sebagai salah satu syarat pengeksekusian jaminan gadai saham. 4407 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 REFERENSI