PENDIDIKAN: JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT Vol. No. Agustus 2025 Hal. 273- 277 e-ISSN: 2774-7921 Sosialisasi Bahaya Pernikahan Dini Sebagai Upaya Pencegahan Stunting Di Desa Selaawi Kecamatan Pasawahan Salsabila Khairunnisa1*. Nunung Kurniasih2. Akke Azhar Annisa3 1,2,3 Program Studi Hukum keluarga islam. STAI Dr. KH,EZ Muttaqien Purwakarta. Email: salsabilakps09@gmail. ABSTRACT Nowadays, times have become modern with many changes in traditions and the social environment, as well as regulations that have been updated, but it cannot be denied that there are still many people who adhere to old traditions such as marrying off their children quickly where the children have not yet reached the age of readiness for marriage, both legally and health wise, so the number of early marriages in Indonesia continues to increase every year. Factors that cause early marriage in society are based, among other things, on inadequate economic conditions and low levels of education. The aim of community service through early marriage outreach is to provide education to teenagers in Selaawi village about the dangers of early marriage as an effort to prevent stunting. The method used is observation, planning and socialization by presenting the material followed by a question and answer session. As a result of this socialization activity, teenagers become aware of and understand the negative impacts of early marriage, such as health, psychological, educational, economic and social impacts and their relationship to the causes of stunting. They also become aware of the factors that influence early marriage, namely economic factors, family factors, educational factors, environmental factors, mass media factors, promiscuity factors, and thought/mindset factors. Keywords: Early-age Marriage. Socialization. Stunting ABSTRAK Pada saat ini dimana zaman sudah menjadi modern dengan banyaknya perubahan tradisi dan lingkungan sosial, begitu pula dengan peraturan yang telah diperbaharui, namun tidak dapat dipungkiri masih banyak masyarakat yang menganut tradisi lama seperti menikahkan anaknya dengan cepat dimana sang anak belum menginjak umur siap menikah baik secara undang-undang maupun secara kesehatan sehingga angka pernikahan dini di indonesia semakin tahun terus bertambah. Faktor penyebab terjadinya pernikahan dini pada masyarakat didasarkan antara lain karena ekonomi yang kurang memadai dan rendahnya tingkat pendidikan. Tujuan pengabdian msyarakat melalui sosialisasi pernikahan dini ini untuk memberikan edukasi kepada remaja di Desa Selaawi mengenai bahaya pernikahan dini sebagai salah satu upaya untuk mencegah stunting. Metode yang digunakan yaitu dengan cara observasi, perencanaan, dan sosialisasi dengan memaparkan materi dan dilanjut sesi tanya jawab. Hasil dari kegiatan sosialisasi ini para remaja menjadi tahu dan paham akan dampak negatif pernikahan dini seperti dampak kesehatan, psikologi, pendidikan, ekonomi dan sosial serta keterkaitannya dengan penyebab stunting, mereka juga menjadi sadar akan faktor apa saja yang mempengaruhi terjadinya pernikahan dini yaitu faktor ekomoni, faktor keluarga, faktor pendidikan, faktor lingkungan, faktor media massa, faktor pergaulan bebas, dan faktor pikiran/mindset. Kata Kunci: Pernikahan Dini. Sosialisasi. Stunting Jumat Pendidikan: Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 6 No. 2 Agustus 2025 PENDAHULUAN Di dalam ajaran Agama Islam pernikahan merupakan suatu bentuk ibadah yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan melalui akad dengan tujuan meraih kehidupan yang sakinah . enang, dama. , mawaddah . aling mencintai dan penuh kasih sayan. , serta warahmah . ehidupan yang dirahmati Alla. Pernikahan memiliki kedudukan yang penting dalam pola kehidupan manusia, dengan melakukan pernikahan dapat menciptakan suatu ikatan hubungan antara dua insan berlawanan jenis secara resmi yang terikat menjadi suami istri. Nikah/niAkah/ menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah sebuah ikatan . perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama. Di Indonesia pernikahan merupakan suatu hal yang penting dan patut diperhatikan saat akan Hal tersebut terbukti dengan adanya peraturan hukum khusus yang dibuat pemerintah mengenai pernikahan atau perkawinan. Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 mengatur mengenai perkawinan di Indonesia, dalam Undang-undang ini memuat 14 peraturan perkawinan seperti dasar perkawinan, syarat perkawinan, perjanjian perkawinan, hak dan kewajiban suami isteri, kedudukan anak, perwalian, dan lain sebagainya. Selain di sahkan secara legal oleh pemerintah dan dibuat peraturan hukum, pernikahan juga di atur dalam setiap agama di Indonesia contohnya diatur dalam agama islam, sebagai agama terbesar di Indonesia. Dalam pandangan Islam menikah merupakan ibadah dan sunnah dari Rassulullah Shallallahu Alaihi Wasallam untuk menyempurnakan separuh agamanya serta taat akan peraturan Allah SWT. Dalam Islam perintah untuk menikah berada pada salah satu ayat dalam Al-QurAoan surat An-Nissa ayat 22 serta pada beberapa hadist yang shahih. Umumnya pernikahan dapat terjadi apabila kedua pihak baik pria maupun wanita sudah baligh atau sudah dewasa sehingga mampu mengemban tugas individu dalam rumah tangga. Undang-undang mengenai perkawinan tertera dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974, pasal 7 ayat . menyatakan bahwa pekawinan diizinkan apabila pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita telah mencapai umur 16 tahun. Namun dilakukan perubahan dan revisi kembali menjadi perkawinan bisa dilakukan apabila pihak dari laki-laki dan pihak perempuan berusia minimal 19 tahun, kemudian dilanjut ayat . yang menyatakan bahwa pernikahan masing-masing calon yang belum mencapai usia 21 tahun, harus mendapatkan izin dari kedua orang tua. Kemudian, pihak Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) juga telah mengeluarkan aturan bahwa usia ideal menikah pihak perempuan adalah 2035 tahun dan 25-40 tahun untuk pihak pria (BKKBN, 2. Salah satu permasalahan sosial pada remaja sekarang ini adalah pernikahan dini yang mana pernikahan dini ini marak terjadi di negara berkembang seperti halnya di Indonesia. Hal ini ditunjukan dari hasil data yang diperoleh oleh UNICEF pada tahun 2018 yang mana ada sebanyak 650 juta anak perempuan menikah sebelum usia 18 tahun. Fenomena pernikahan dini ini banyak ditemui khususnya di daerah pelosok atau daerah daerah yang memang masih menganut tradisi dan belum bisa menerima perubahan zaman. Pernikahan dini merupakan fenomena yang kini dianggap wajar oleh masyarakat awam. Bahkan, pernikahan dini juga kini sudah menjadi tren di kalangan generasi muda Indonesia. Tak jarang dijumpai pasangan muda yang telah mempunyai anak. Fenomena pernikahan dini ini pun dibuktikan dengan melonjaknya angka dispensasi nikah tiap tahunnya. Sebuah pernikahan yang dilakukan oleh remaja yang umurnya belum mencukupi di- nilai secara psikologi belum matang atau belum sempurna dan belum dapat ilmu yang memadai terkait pernikahan, kehamilan serta bagaimana pola asuh anak yang baik. Selain itu remaja yang sebenarnya masih memerlukan gizi sampai usianya 21 tahun, dan saat dia menikah di umurnya yang ke 15 atau 16 maka pada saat hamil nantinya akan berebut gizi dengan bayi yang dikandungnya. Jika nantinya nutrisi itu tidak tercukupi pada saat masa kehamilan, maka bayi tersebut nantinya akan lahir dengan berat badan lahir rendah (BBLR) dan tentunya sangat berisiko mengalami stunting. Selain stunting pernikahan dini juga dapat berdampak besar terhadap berbagai aspek kehidupan, baik secara psikologis, kesehatan, sosial, ekonomi, dan lain sebagainya. Dampak negatif dari pernikahan dini lainnya yaitu rentan terjadi perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, kematian ibu dan bayi karena belum waktunya melahirkan, banyak bayi yang di buang karena belum siap Jumat Pendidikan: Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 6 No. 2 Agustus 2025 menjadi seorang ayah dan ibu. Menurut Arya dalam (Metasari et al. , 2. stunting adalah keadaan dimana seorang anak yang mengalami keterlambatan masa pertumbuhan dibanding dengan anak usia normal. Adanya keterlambatan pertumbuhan pada anak menunjukkan anak mengalami gizi buruk dalam waktu yang lama. Kondisi malnutrisi kronis tersebut yang menyebabkan stunting. Menurut Dwi dalam (Metasari et al. , 2. pengaruh stunting ini bisa terjadi sampai ke generasi berikutnya dan perkembangan anak terhambat dari sisi motorik verbal dan kognitif. Dalam hal ini dapat ditandai dengan postur tubuh anak yang tidak maksimal saat dewasa, penurunan kecerdasan dan produktivitas di usianya, saat usia dewasa akan mengidap penyakit seperti kelebihan gula, gangguan pada reproduksi dan lain sebagainya. Kasus stunting balita di Indonesia terhitung sebanyak 43,5 % yang dimana rentang usia ibu antara 14-15 tahun dan 22,4 % usia ibu antara 16-17 tahun yang dimana termasuk dalam kategori pernikahan dini (Khosiah et al. , 2. Stunting ialah termasuk kedalam dampak dari pernikahan dini. Dilihat dari rentang usia ibu yang masih remaja, secara psikologis mereka masih belum mencapai usia yang matang dan siap secara psikis untuk menjadi seorang ibu. Berkaitan dengan pola asuh salah satunya, dimana belum adanya kemampuan orang tua dalam pola asuh anak akibat kesiapan pernikahan orang tua yang belum begitu Berbagai permasalahan mengenai dampak dari pernikahan dini diatas dapat disimpulkan bahwa mulai saat ini para remaja harus paham dan tahu betul dampak dari pernikahan dini agar mereka kedepannya tidak terburu-buru memutuskan untuk menikah dan lebih memilih mempersiapkan diri dan mental terlebih dahulu sebelum memulai berumah tangga. Hasil wawancara yang dilakukan di Desa Selaawi menunjukkan bahwa 80% remajanya melakukan pernikahan dini hingga memilih untuk putus sekolah lalu menikah dan langsung mempunyai anak maka dari itu tak sedikit ditemukan anak-anak yang mengalami gejala stunting. Berdasarkan uraian tersebut kegiatan pengabdian masyarakat akan dilakukan dengan mengadakan sosialisasi bahaya pernikahan dini sebagai upaya pencegahan stunting. Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi para remaja di Desa Selaawi agar paham akan dampak dari pernikahan dini serta penyebab stunting pada anak. METODE Metode yang di gunakan dalam pengabdian kegiatan sosialisasi ini adalah Participatory Action Research (PAR) yaitu suatu pendekatan yang digunakan untuk mengatasi berbagai kendala atau permasalahan yang terjadi dalam masyarakat (Septianti et al. , 2. dimana seluruh peserta aktif berpartisipasi pada kegiatan tersebut yang dalam hal ini melibatkan dan bekerja sama langsung dengan perangkat desa dan masyarakat, khususnya para remaja atau anak sekolah tingkat SMP-SMA. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada hari Selasa, 28 Januari 2025 bertempat di Balai Desa Kantor Desa Selaawi Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa barat. HASIL DAN PEMBAHASAN Pada Bab Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan cara sosialisasi mengenai bahaya pernikahan dini sebagai upaya pencegahan stunting ini dihadiri oleh para remaja Desa Selaawi dengan ratarata usia 17-21 tahun. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini dibantu oleh Sekretaris Desa dan para staff Kantor Desa Selaawi. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan dengan dua sesi yaitu sesi pertama pemaparan materi dan sesi kedua tanya jawab mengenai dampak dari pernikahan dini dan keterkaitannya dengan Jumat Pendidikan: Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 6 No. 2 Agustus 2025 Gambar 1. Kegiatan Sosialisasi Di Balai Desa Selaawi Kegiatan sosialisasi ini dimulai dengan pembahasan awal yaitu pengenalan mengenai pengertian pernikahan dini, peraturan atau undang-undang yang mengatur tentang minimal usia perkawinan, dan angka pernikahan dini di Indonesia dan Purwakarta. Selanjutnya memasuki pembahasan inti yang dimulai dari pertanyaan Aukenapa sih banyak yang nikah dini?Ay lalu para peserta dengan semangat menjawab pertanyaan tersebut dengan berbagai jawaban seperti Audisuru orang tuaAy Aukarena terlalu cintaAy Auuntuk menghindari zinaAy jawaban-jawaban tersebut tentunya ada kaitannya dengan faktor penyebab terjadinya pernikahan dini seperti faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor keluarga, faktor mindset dan faktor pergaulan bebas. Hal ini dibahas selanjutnya sebagai bagian inti pertama dari pemaparan materi sosialisasi ini. Pada bagian inti kedua mengenai dampak negatif dan dampak positif dari pernikahan dini, disini akan dibahas perbandingan antara dampak positif dan dampak negatif dari pernikahan dini yang didalam dampak negatif itu terdapat keterkaitannya dengan stunting. Dari sinilah para peserta mulai paham terkait pencegahan stunting itu bisa dilakukan dengan tidak melakukan pernikahan dini. Selanjutnya bagian terakhir membahas tentang bagaimana mencegah dan menumbuhkan pola pikir sejak awal agar tidak memilih untuk melakukan pernikahan dini. Selanjutnya yaitu sesi tanya jawab, disini pemateri memberikan kesempatan kepada para peserta untuk menanyakan hal yang belum dimengerti atau yang selama ini ingin diketahui jawabannya, dan ada dua peserta yang bertanya, yang pertama yaitu Auapa saja dampak negatif dari pernikahan dini selain stunting?Ay jawaban dari pertanyaan ini yaitu ada banyak dampak negatif lainnya seperti kemiskinan. KDRT, depresi, stress, trauma, keguguran, putus sekolah, perceraian, penularan penyakit seksual, perubahan sosial, kelahiran prematur, serta risiko kematian bayi dan ibu. Gambar 2. Pemberian hadiah kepada salah satu penanya Pertanyaan kedua yaitu Auapakah dengan tidak melakukan pernikahan dini akan berdampak besar pada berkurangnya/pencegahan stunting?Ay tentunya akan berdampak besar pada pengurangan stunting karena pada dasarnya stunting terjadi pada anak yang dilahirkan oleh sang ibu yang masih muda dan belum siap untuk hamil dan melahirkan maka dari itu pencegahan stunting yang pertama dan paling utama yaitu Jumat Pendidikan: Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 6 No. 2 Agustus 2025 dengan tidak melakukan pernikahan dini. Setelah sesi tanya jawab dilakukan sesi foto bersama dan pembuatan konten dengan poster dan slogan AuStop Pernikahan DiniAy. Gambar 3. Foto bersama para peserta Gambar 4. Poster SIMPULAN Stunting adalah keadaan dimana seorang anak yang mengalami keterlambatan masa pertumbuhan dibanding dengan anak usia normal. Penyebab utama stunting itu dikarenakan usia tubuh sang ibu yang belum siap hamil dan melahirkan, maka dari itu pencegahan stunting yang paling utama ialah dengan tidak melakukan pernikahan dini. Selain stunting pun masih banyak dampak negatif dari pernikahan dini yang harus lebih diketahui oleh banyak remaja agar mereka tidak mudah berfikiran untuk menikah cepat. Dengan adanya sosialisasi ini sangat membantu dalam mengedukasi para remaja dan mampu mengubah cara pandang mereka terhadap pernikahan agar kedepannya mereka tidak melakukan kesalahan dengan memutuskan untuk menikah dini. UCAPAN TERIMAKASIH