CITIZEN: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia Vol 5. No. 4, 2025 ISSN: 2807-5994 https://journal. das-institute. com/index. php/citizen-journal TINJAUAN MAQASID SYARI'AH TERHADAP FATWA MUI TENTANG PENGGUNAAN STEM CELL UNTUK PENGOBATAN Afrizal Tw Universitas Yarsi Corresponding e-mail: afrizal. tw@yarsi. Copyright A 2025 The Author This is an open access article Under the Creative Commons Attribution Share Alike 4. 0 International License DOI: 10. 53866/jimi. Abstract Rapid advancements in medical technology, particularly stem cells, offer positive hope for the treatment of chronic and degenerative diseases. However, their application generates significant ethical dilemmas, especially regarding the use and related aspects of human embryos, which possess the potential for life. response, the Indonesian Ulema Council (MUI) issued Fatwa Number 51 of 2020, setting Sharia-compliant conditions for the use of stem cells with various prerequisites designed to guide technological progress responsibly, particularly concerning the cell sources used. This study aims to analyze the fatwa through the maqAid al-syarAoah perspective, which encompasses the protection of religion . ife al-d. , life . ife al-naf. , intellect . ife al-Aoaq. , lineage . ife al-nas. , and wealth . ife al-mA. The research employs a qualitative methodology using normative-theological and analytical-descriptive approaches based on literature review. The findings demonstrate that the MUI fatwa explicitly integrates the maqAid al-syarAoah principles to address contemporary challenges posed by medical technology, emphasizing a balance between scientific advancement and adherence to Islamic values. Keywords: Maqasid al-SyariAoah. MUI. Stem Cell Abstrak Perkembangan pesat dalam teknologi kedokteran, khususnya stem cell . el punc. , memberikan harapan positif dalam pengobatan penyakit kronis dan degeneratif. Namun, penerapannya menimbulkan beberapa dilema etika yang signifikan, terutama terkait penggunaan dan hal-hal terkait embrio manusia yang memiliki potensi kehidupan. Menyikapi hal ini. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur ketentuan penggunaan stem cell secara syarAoi dengan berbagai syarat yang diharapkan mampu menjadi kompas dalam membersamai kemajuan teknologi, terutama terkait sumber sel yang Penelitian ini bertujuan mengkaji fatwa tersebut melalui perspektif maqAid al-syarAoah yang mencakup perlindungan agama . ifz al-di. , jiwa . ifz al-naf. , akal . ifz al-Aoaq. , keturunan . ifz al-nas. , dan harta . ifz al-maa. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan normatifteologis dan analitis-deskriptif berbasis studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fatwa MUI secara tegas mengintegrasikan prinsip maqAid al-syarAoah dalam menanggapi tantangan teknologi medis modern, dengan menekankan keseimbangan antara kemajuan ilmiah dan kepatuhan terhadap nilai-nilai Islam. Kata Kunci: Maqasid al-SyariAoah. MUI. Stem Cell Hlm | 987 das-institute. CITIZEN: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia Vol 5. No. 4, 2025 ISSN: 2807-5994 https://journal. das-institute. com/index. php/citizen-journal Pendahuluan Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang kedokteran-terutama untuk mencari jalan keluar terhadap penyakit kronis- memperlihatkan aura positif yang menggiurkan. Salah satu inovasi paling menjanjikan ialah teknologi yang terkait dengan stem cell . el punc. , yaitu sel biologis yang mampu memperbarui diri dan berdiferensiasi menjadi berbagai jenis sel tubuh manusia (Lanza et al. , 2. Kemampuan regeneratif ini menimbulkan harapan baru bagi terapi leukemia, diabetes, cedera saraf tulang belakang, dan penyakit degeneratif lain. (Artini, 2. Namun demikian, aplikasi stem cell memunculkan kontroversi etis, terutama bila sel bersumber dari embrio manusia yang harus dimusnahkan selama proses isolasi. (Lo & Parham, 2. Dalam perspektif etika Islam, embrio dipandang memiliki potensi kehidupan sehingga penghancurannya menimbulkan persoalan moral-religius. (Fadel, 2012. Olawale, 2. Menanggapi problem tersebut. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penggunaan Stem Cell (Sel Punc. untuk Tujuan Pengobatan. Fatwa ini secara umum memperbolehkan terapi stem cell dengan sejumlah syarat lumayan ketatAiantara lain: sumber sel tidak berasal dari embrio yang sengaja diciptakan untuk riset serta adanya indikasi medis yang mendesak (MUI. Untuk menakar kelayakan fatwa tersebut dalam kerangka epistemologi hukum Islam kontemporer, maqAid al-syarAoah menjadi pendekatan yang relevan. MaqAid berorientasi pada perlindungan lima kemaslahatan pokok: menjaga agama . ife al-d. , menjaga jiwa . ife al-naf. , menjaga akal . ife al-aq. , menjaga keturunan . ife al-nas. , dan menjaga harta . ife al-mA. (Auda, 2008: 18Ae. Pendekatan ini juga dimanfaatkan oleh kajian mutakhir untuk menjustifikasi penerapan stem cell dalam organogenesis (AlSyathibi, 2. Berdasarkan latar tersebut, tulisan ini menganalisis kesesuaian Fatwa MUI Nomor 51 Tahun 2020 dengan maqAid al-syarAoah melalui metode deskriptif-analitis berbasis studi pustaka. Hasilnya diharapkan memperjelas integrasi nilai malauah dalam kebijakan bioetika Islam dan memberikan rekomendasi bagi ulama serta praktisi medis. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode normatif-teologis dan analitisdeskriptif berbasis kajian kepustakaan . ibrary researc. Pendekatan kualitatif dipilih karena penelitian ini berfokus pada pemaknaan, interpretasi, dan analisis mendalam terhadap teks keagamaan dan dokumen fatwa, bukan pada kuantifikasi data empiris (Creswell, 2. Jenis dan Pendekatan Penelitian Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif-normatif, yaitu penelitian yang mendasarkan analisisnya pada bahan-bahan hukum, terutama nash-nash syarAoi dan hasil fatwa MUI, serta teori hukum Islam yang relevan dengan objek yang menjadi kajian. Pendekatan normatif-teologis digunakan untuk mengkaji ketentuan-ketentuan syariat Islam yang menjadi dasar pertimbangan fatwa MUI tersebut, sedangkan pendekatan analitis-deskriptif digunakan untuk memaparkan dan menganalisis isi fatwa secara sistematis berdasarkan prinsip maqAid al-syarAoah. Sumber Data Data dalam penelitian ini bersumber dari: A Data primer, yaitu Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penggunaan Stem Cell untuk Pengobatan. Hlm | 988 das-institute. CITIZEN: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia Vol 5. No. 4, 2025 ISSN: 2807-5994 https://journal. das-institute. com/index. php/citizen-journal A Data sekunder, meliputi: kitab-kitab klasik dan kontemporer dalam fiqih, ushul fiqih dan maqAid al-syarAoah . isalnya al-MuwAfaqAt karya al-SyAib, al-MustashfA karya al-GhazA. , literatur bioetika Islam, serta artikel jurnal ilmiah yang relevan, baik dalam bahasa Arab maupun Inggris. Teknik Pengumpulan Data Teknik yang digunakan adalah kajian pustaka . ibrary researc. , yaitu pengumpulan data melalui penelusuran literatur ilmiah baik cetak maupun digital, termasuk kitab-kitab klasik, fatwa, jurnal ilmiah, dan dokumen lainnya. Kajian pustaka merupakan metode pokok dalam studi hukum normatif dan analisis etika Islam (Zed, 2. Teknik Analisis Data Analisis data dilakukan dengan metode analisis isi . ontent analysi. terhadap fatwa MUI, kemudian dikaji secara tematik dalam bingkai lima prinsip maqAid al-syarAoah: uife al-dn, uife al-nafs, uife al-aql, uife al-nasl, dan uife al-mAl. Metode ini relevan dengan pendekatan maqAid karena berorientasi pada pemaknaan kontekstual dan evaluasi normatif atas substansi fatwa. Analisis dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan sebagaimana diuraikan oleh Miles & Huberman . Hasil dan Pembahasan Fatwa MUI No. 51 Tahun 2020 adalah pendapat atau keputusan resmi dari MUI terkait penggunaan Stem Cell (Sel Punc. untuk tujuan pengobatan. Dalam fatwa tersebut. MUI menetapkan bahwa hukum dasar menggunakan stem cell manusia pada dasarnya adalah haram. Penggunaan yang masuk dalam kategori haram tersebut adalah sebagai berikut: Stem cell dari blastosit hasil fertilisasi non-mahram . ukan suami-istri sa. Stem cell dari janin hasil keguguran disengaja/tanpa alasan medis. Stem cell dari janin yang sengaja digugurkan untuk diambil stem cell-nya. MUI menjelaskan lebih lanjut, jika penggunaan stem cell membahayakan pendonor/penerima, belum terbukti efektif . ecara medi. , dipakai untuk tujuan kosmetik, mengubah identitas, atau tujuan yang bertentangan dengan syariat, untuk diperjualbelikan, atau stem cell tersebut digunakan untuk tujuan reproduksi . embentuk makhluk bar. , maka dalam hal ini MUI menetapkan bahwa penggunaan stem cell adalah haram atau tidak diperbolehkan dalam pandangan keagamaan. Penggunaan stem cell yang diperbolehkan jika: Untuk pengobatan penyakit tertentu Untuk terapi rekonstruktif Untuk riset kedokteran dilakukan oleh pihak yang berkompeten Kebolehan pada 3 poin di atas harus terikat dengan beberapa syarat, di antaranya: Stem cell dari abortus spontan/abortus medis Ie dengan izin tertulis dari suami-istri pemilik janin Stem cell dari sisa embrio IVF Ie dengan izin tertulis dari suami-istri Stem cell dari tali pusat/ari-ari Ie dengan izin tertulis dari suami-istri Stem cell dari anak Ie dengan izin tertulis dari kedua orang tua Stem cell dari orang dewasa Ie dengan izin pribadi. Hlm | 989 das-institute. CITIZEN: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia Vol 5. No. 4, 2025 ISSN: 2807-5994 https://journal. das-institute. com/index. php/citizen-journal Prinsip Maqasid SyariAoah dan Aplikasinya terhadap Penggunaan Stem Cell MaqAid al-SyarAoah . ujuan-tujuan syariAoa. merupakan pendekatan yang digunakan oleh para ulama secara umum dalam memahami teks dan merespon konteks. Imam al-Syatibi dalam al-MuwAfaqAtnya menyebut lima hal utama sebagai al-kulliyAt al-khamsah . ima kemaslahatan poko. , yaitu: hifz al-din . enjaga agam. , hifz al-nafs . enjaga jiw. , hifz al-aql . enjaga aka. , hifz al-nasl . enjaga keturuna. , dan hifz al-mal . enjaga hart. (Al-Syathibi, 2. Pendekatan seperti ini lebih luas lagi penggunaannya dalam hasil-hasil ijtihad kontemporer, termasuk dalam hal bioetika medis. Pembahasan terkait stem cell menjadi isu hangat dan penting karena hal tersebut langsung menyentuh tentang persoalan perlindungan jiwa dan mengembangkan potensi terkait kehidupan. Oleh karena itu, analisis terhadap fatwa MUI tentang penggunaan stem cell menjadi sebuah keharusan dengan pendekatan maqasid. Perlindungan Agama (Hifz al-Di. Dalam struktur maqosid syariAoah, menjaga agama . ifz al-di. berada pada posisi sentral yang menjadi fondasi untuk seluruh bangunan hukum Islam. Tanpa penjagaan terhadap agama, sistem nilai lainnya akan runtuh dan tanpa arti. Oleh karena itu, setiap bentuk kebijakan, termasuk fatwa dalam bidang kedokteran dan bioteknologi harus menjunjung tinggi nilai-nilai transendental dan tidak boleh bertentangan dengan prinsipprinsip syariat yang telah disepakati. Fatwa MUI No. 51 tahun 2020 tentang penggunaan stem cell merupakan contoh jelas bagaimana otoritas keagamaan berusaha untuk merespon perkembangan sains modern dengan tetap menjaga nilai-nilai Meskipun permasalahan stem cell berada pada ranah laboratorium dan kedokteran, ia membawa implikasi etis dan hukum yang serius, terutama dalam hal sumber sel punca, proses pengambilan, dan potensi eksploitasi manusia. Pada era modern, tantangan terhadap hifz al-din tidak hanya datang dari luar Islam, melainkan dari dalam perkembangan ilmu pengetahuan itu sendiri. Teknologi seperti rekaya genetika, kloning dan manipulasi embrio dapat bergesekan dengan wilayah transendensi. Oleh karena itu, fatwa keagaamn secara umum. MUI secara khusus tidak cukup hanya dengan pendekatan tekstual . , akan tetapi harus bisa melibatkan pendekatan kontekstual . aaqiAoi. dan adaptif, yang dalam hal ini bisa dikembangkan pada pendekatan maqasidi. Fatwa MUI No. 51 Tahun 2020 menetapkan bahwa penggunaan stem cell untuk pengobatan diperbolehkan dengan sejumlah syarat yang mengikatnya, antara lain: Sumber stem cell tidak berasal dari embrio hasil pembuahan yang disengaja. Terdapat tujuan medis yang jelas, serta dilakukan oleh pihak yang berkompeten. Tidak terdapat unsur eksploitasi terhadap manusia. Keputusan yang diambil MUI di atas menandakan bahwa MUI tidak alergi atau menolak sains, melainkan mengambil peran dalam mengawal sains agar tetap berjalan bergandengan tangan dengan nilainilai agama. Hal tersebut sejalan dengan prinsip maqasidi yang memastikan bahwa sains tidak hanya dijadikan sebagai alat untuk menjustifikasi sesuatu yang haram, akan tetapi menjadi sarana untuk kemaslahatan umat. Perlindungan Jiwa . ifz al-naf. Salah satu tujuan utama adanya syariat dalam agama Islam adalah untuk melindungi atau menjaga kehidupan manusia . ifz al-naf. Imam al-Ghazali memberikan penegasan bahwa segala bentuk tindakan atau bentuk pensyariatan yang ada dalam Islam bertujuan untuk menjaga lima perkara: agama . l-dii. , jiwa . l-naf. , akal . l-Aoaq. , keturunan . l-nas. , dan harta . l-maa. , dan segala bentuk yang membahayakan lima perkara tersebut merupakan mafsadat yang harus ditolak dan dihilangkan (Abu Hamid al-Ghazali. Hlm | 990 das-institute. CITIZEN: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia Vol 5. No. 4, 2025 ISSN: 2807-5994 https://journal. das-institute. com/index. php/citizen-journal Kehidupan adalah level yang menjadi prioritas utama, karena tanpanya tujuan syariAoat lainnya akan sulit untuk ditegakkan, atau bahkan sia-sia. Oleh karena itu, berbagai produk ijtihad yang lahir dalam rahim fiqih memberikan kelonggaran jika dihadapkan pada keadaan darurat yang dapat mengancam nyawa demi menjaga keberlangsungan kehidupan seseorang. Hal tersebut selaras dengan apa yang telah Allah titahkan yang termaktub dalam QS al-Maidah . : 32: AuBarangsiapa membunuh seorang manusia bukan karena orang itu . orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia. Ay Ayat di atas dijadikan landasan hukum oleh para fuqaha ketika menyatakan bahwa menyelamatkan jiwa adalah misi utama syariat Islam. Oleh karena itu, setiap ikhtiar ilmiah yang bertujuan untuk mengobati penyakit dan untuk memungkinkan memperpanjang keberlangsungan hidup manusia -selama tidak menyalahi aturan dasar syariat Islam- dapat dikategorikan sebagai bentuk implementasi maqasid syariAoah. Secara ilmiah, stem cell ketika dikembangkan dengan baik memiliki potensi besar untuk menyelamatkan jiwa manusia dari penyakit-penyakit berat seperti kanker darah . , penyakit jantung, kerusakan saraf, dan kelainan sistem imun (Kumar & Singh, 2. Menurut Galderisi et al. , . , terapi stem cell telah digunakan dalam ratusan uji klinis dan menunjukkan hasil positif dalam perbaikan jaringan rusak, meskipun ada beberapa kegagalan. Pada fatwa MUI No. 51 tahun 2020, secara tegas menyatakan bahwsanya penggunaan stem cell untuk pengobatan diperbolehkan apabila sumbernya tidak berasal dari sesuatu yang diharamkan dalam pandangan hukum Islam, serta dilakukan atas dasar hajat . medis yang dapat dipertanggungjawabkan. Fatwa ini memberikan respon ijtihadi yang selaras dengan maqasid syariAoah, karena melihat kebutuhan pengobatan sebagai bagian dari dharuriyyat . ebutuhan mendesak dan mendasa. Sebagaimana dalam kaidah ushul a eAOa aaO a eE aIA a AOA a AA a AE aacA AuKondisi darurat membolehkan sesuatu yang awalnya dilarang atau diharamkanAy AE IE IIE EOA AuKebutuhan . l-uAja. menempati kedudukan seperti darurat . s-sarra. Ay Artinya, selama terapi stem cell digunakan untuk menyelamatkan jiwa, atau didasarkan kebutuhan yang tidak bertentangan dengan syariat maka hal tersebut diperbolehkan. Penjagaan Keturunan (Hifz al-Nas. Salah satu dari lima prinsip utama maqAid al-syarAoah adalah perlindungan terhadap keturunan . ifz al-nas. Prinsip ini tidak hanya berkaitan dengan pelestarian garis keturunan dan institusi keluarga, tetapi juga mencakup penjagaan terhadap asal-usul kehidupan manusia sejak tahap awal, termasuk embrio. Dalam konteks teknologi kedokteran modern, prinsip ini menjadi sangat penting ketika berhadapan dengan praktik penggunaan embryonic stem cells (ESC. , yang pada dasarnya melibatkan destruksi embrio manusia untuk memperoleh sel punca. Embryonic Stem Cells adalah sel punca yang diambil dari blastokista . mbrio berusia sekitar 5Ae7 har. , yang memiliki potensi pluripotent, yaitu mampu berkembang menjadi berbagai jenis jaringan dalam Secara medis. ESCs dianggap sangat menjanjikan untuk terapi regeneratif karena fleksibilitasnya yang Namun, proses isolasinya menimbulkan dilema etis karena menghancurkan embrio, yang dalam Islam dipandang sebagai cikal-bakal kehidupan manusia (Baldwin, 2. Dalam pandangan Islam, embrio bukan hanya sekadar sekumpulan sel biologis, melainkan entitas yang memiliki nilai moral (Ibnu Baadis al-Sonhaji, 2. Bahkan sebelum peniupan ruh . ang menurut sebagian besar ulama terjadi pada hari ke-. , embrio telah dianggap sebagai amanah ilahiyyah yang tidak boleh diperlakukan sembarangan. Meskipun ada beberapa keadaan yang memungkinkan hal tersebut Hlm | 991 das-institute. CITIZEN: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia Vol 5. No. 4, 2025 ISSN: 2807-5994 https://journal. das-institute. com/index. php/citizen-journal dilakukan -dengan syarat yang ketat dan harus dalam koridor prinsip-prinsip syariAoat- (Mitra, 2. Hal ini sesuai dengan apa yang Allah tekankan dalam QS Al-IsraAo . : 33: ca A EacaO a ac aIA ACA a AaO aaE a eCaEaO EIac eAA a AacEEa ua acaE a eE aA AuDan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah . melainkan dengan alasan yang benar. Ay Kata A( EIAAjiw. yang tertera pada ayat di atas mencakup semua bentuk kehidupan manusia, termasuk di dalamnya tahap awal dari kehidupan manusia yaitu embrio. Maka, jika embrio yang telah memiliki potensi kehidupan, mencelakainya atau merusaknya tanpa alasan yang dibenarkan termasuk ke dalam larangan yang disinggung oleh ayat di atas. Pada fatwa MUI No. 51 Tahun 2020 disebutkan bahwa stem cell yang diambil dari janin yang sengaja digugurkan agar dapat digunakan sebagai sumber stem cell adalah terlarang dikarenakan mengganggu prinsip menjaga kehormatan manusia dan martabat kehidupan. Ketegasan MUI dalam hal ini menunjukkan penegakan prinsip hifz al-nasl, yaitu melindungi potensi keturunan dari tindakan yang merendahkan atau mengeksploitasi asal-usul manusia. Islam tidak menolak pemanfaatan dan kemajuan teknologi dalam dunia medis dan kedokteran, akan tetapi kemajuan dan kebermanfaatan tersebut harus berada pada payung prinsip moral dan ketuhanan. Penjagaan Akal (Hifz al-AoAq. Dalam pandangan Islam, akal (Aoaq. bukan hanya sebagai instrumen untuk berpikir, tetapi juga sebagai alat untuk mengukur sebuah kebenaran dan menjadi barometer untuk diberlakukannya sebuah taklif. (Ali alShobuniy . menjelaskan bahwa: AuAkal adalah poros . dari diberlakukannya taklif . embebanan huku. Ay Oleh karena itu, menjaga akal . ifz al-Aoaq. bukan hanya dipahami sekedar menjaga kerusakan otak secara biologis, melainkan juga menjamin bahwa manusia memiliki kapasitas kognitif dalam mengambil keputusan medis secara sadar dan rasional, juga dapat dipertanggungjawabkan. Dalam praktik terapi stem cell, hifz al-Aoaql relevan terhadap pasien yang memiliki hak untuk mendapatkan pemahaman ilmiah yang utuh terkait prosedur, risiko dan harapan dari terapi stem cell. Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Turner & Knoepfler, . menyebutkan bahwa masih banyak klinik stem cell yang masih di luar sistem regulasi dan belum sesuai dengan harapan, bahkan hanya menjual harapan palsu kepada pasien dengan klaim yang belum terbukti secara ilmiah. Fatwa MUI No. 51 Tahun 2020 dalam hal ini secara eksplisit mencerminkan sebuah kepekaan terhadap penjagaan akal . ifz al-Aoaq. Melalui penakanan pada indikasi medis yang jelas dan keabsahan ilmiah. MUI bukan hanya menyasar pada keselamatan tubuh dan jiwa pasien, tetapi dalam hal ini berupaya melindungi akal dari ketidaktahuan atau tidak tersampaikan pemahaman ilmiah secara utuh dan proporsional. Penjagaan terhadap Harta (Hifz al-Maa. MaqAid al-mAl dalam Islam mencakup segala usaha untuk mencegah penyia-nyiaan, penipuan, dan eksploitasi dalam transaksi keuangan, termasuk dalam layanan medis. Pengobatan dengan stem cell dikenal sebagai terapi yang mahal dan belum seluruhnya masuk dalam skema pembiayaan negara, khususnya di negara berkembang. Oleh karena itu, pasien sering kali harus membayar dari kantong sendiri dengan jumlah yang besar. Fatwa MUI menekankan perlunya indikasi medis yang jelas dan bukan sekadar komersialisasi teknologi, agar pasien tidak dirugikan secara finansial oleh janji kosong dari layanan medis. Ini sejalan dengan kaidah fiqh: AE aac a Oaa aEA Hlm | 992 das-institute. CITIZEN: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia Vol 5. No. 4, 2025 ISSN: 2807-5994 https://journal. das-institute. com/index. php/citizen-journal AuKerugian . harus dihilangkan. Ay Dalam banyak kasus, biaya terapi stem cell dapat mencapai puluhan bahkan ratusan juta rupiah. Jika tidak diawasi secara ketat, hal ini membuka ruang bagi klinik-klinik swasta untuk mengeksploitasi ketidaktahuan pasien demi keuntungan pribadi. Menurut studi yang dilakukan oleh (McMahon, 2. , masih banyak terapi stem cell yang berada di luar uji klinis dan memungut biaya yang relatif tinggi, sedangkan manfaatnya belum terbukti. Fatwa MUI No. 51 Tahun 2020 tentang penggunaan stem cell menekankan pentingnya keabsahan ilmiah dan pelaksanaan dilakukan oleh tenaga medis yang prfosesional yang bertujuan melindungi hal-hal yang tidak diinginkan, juga mampu menjaga harta dari hal-hal yang merugikan. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya bersifat deskriptif terhadap fatwa, tetapi juga menegaskan nilai-nilai maqAidiyyah yang terimplementasi secara konkret dalam pengambilan keputusan hukum Islam yang telah dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada fatwa MUI NO. 51 Tahun 2020 tentang Penggunaan Stem Cell. Pemaparan sistematis keterkaitan antara butir-butir fatwa dan prinsip-prinsip maqAid menjadi kontribusi baru yang membuka jalan bagi metode ijtihad yang lebih kontekstual dalam menghadapi problem bioetika modern yang semakin kompleks. Kesimpulan dan Rekomendasi Fatwa MUI No. 51 Tahun 2020 tentang penggunaan stem cell untuk pengobatan menunjukkan konsistensi ulama dalam merespons perkembangan sains modern tanpa harus meruntuhkan dan mengorbankan prinsip-prinsip dalam syariat Islam itu sendiri. Melalui kerangka hifz al-diin, fatwa ini menjaga kemurnian ajaran Islam dari penetrasi nilai sekuler dalam sains. Pada saat yang sama, kebolehan bersyarat untuk penggunaan stem cell menjadi cerminan nyata dari hifz al-nafs, hifz al-nasl, hifz al-Aoaql dan hifz al-maal secara integral dan utuh. MUI berhasil menegaskan bahwa agama tidak alergi terhadap perkembangan teknologi, tetapi justru hadir sebagaipembimbing etik yang menuntun inovasi medis agar tetap berada pada jalur yang sejalan dengan tujuan syariat Islam dalam memberikan kebermanfaatn kepada Pendekatan maqasid memungkinkan hukum Islam bersifat adaptif, holistik, dan relevan, khususnya dalam isu-isu bioetika kontemporer seperti terapi sel punca. Dengan demikian, fatwa ini tidak hanya menjadi panduan normatif, tetapi juga instrumen penjaga martabat dan kemaslahatan manusia secara menyeluruh. Selain itu, penelitian ini juga membuka peluang bagi pengembangan kajian lanjutan di bidang bioetika Islam. Penelitian selanjutnya dapat mengkaji respons hukum Islam terhadap teknologi medis modern lainnya seperti rekayasa genetika, kloning, atau rahim buatan dengan pendekatan maqAid al-syarAoah dan fiqih Kajian komparatif antara fatwa MUI dan lembaga fatwa negara Muslim lainnya . eperti Dar alIfta Mesir. Majma' al-Fiqh al-Islami OKI, atau Dar al-IftaAo Jorda. juga menjadi penting untuk memperluas horizon epistemologis dan memperkaya ijtihad kolektif dalam menghadapi tantangan etika kedokteran Dengan demikian, integrasi antara keilmuan syari'ah dan sains medis modern semakin kokoh dalam menjawab kebutuhan dan tantangan zaman. Bibliografi al-Ghazali. al-Mustashfa min AoIlmil Ushul (M. AoAbdul al-Syafi. Ed. 1st ed. Vol. Daar al-Kutub al-AoIlmiyyah. al-Shobuniy. RawaAoiul Bayan fii Tafsir Ayatil Ahkam . st ed. Vol. Maktabah al-Ghazali. al-Sonhaji. Atsar Ibnu Baadis (A. Tholiby. Ed. 1st ed. Vol. Maktabah Al-Jazairiyyah. Al-Syathibi. Al-Muwafaqat (A. Masyhur. Ed. Daar Ibn AoAffan. ARTINI. Cancer Stem Cell-Targeted Therapy: Harapan Baru Terapi Kanker. Indonesian Journal of Cancer, 9. , 127Ae132. Baldwin. Morality and human embryo research: Introduction to the Talking Point on morality and human embryo research. EMBO Reports, 10. , 299Ae300. Fadel. Developments in stem cell research and therapeutic cloning: Islamic ethical positions, a review. Bioethics, 26. , 128Ae135. Hlm | 993 das-institute. CITIZEN: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia Vol 5. No. 4, 2025 ISSN: 2807-5994 https://journal. das-institute. com/index. php/citizen-journal Galderisi. Peluso. , & Di Bernardo. Clinical trials based on mesenchymal stromal cells are exponentially increasing: where are we in recent years? Stem Cell Reviews and Reports, 18. , 23Ae36. Kumar. , & Singh. Stem cells: A new paradigm. Lanza. Gearhart. Hogan. Melton. Pedersen. Thomas. , & Thomson. Essentials of stem cell biology. Elsevier. Lo. , & Parham. Ethical issues in stem cell research. Endocrine Reviews, 30. , 204Ae213. Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pedoman Penggunaan Stem Cell untuk Pengobatan. McMahon. The global industry for unproven stem cell interventions and stem cell tourism. Tissue Engineering and Regenerative Medicine, 11, 1Ae9. Mitra. The beginning of life issues: An Islamic perspective. Journal of Religion and Health, 60. , 663Ae683. Olawale. Islamic ethics and stem cell research. ICR Journal, 4. , 103Ae116. Turner. , & Knoepfler. Selling stem cells in the USA: assessing the direct-to-consumer Cell Stem Cell, 19. , 154Ae157. Hlm | 994 das-institute.