https://doi. org/10. 61578/honai. Jurnal Pendidikan. Administrasi. Sains. Ekonomi, dan Pemerintahan ANALISIS PERAN PENEGAKAN HUKUM TERPADU (GAKKUMDU) DALAM PEMILIHAN UMUM DI KABUPATEN WONOGIRI Ruslina Dwi Wahyuni1. Royan Ahila Firdaus2. Amir Mukminin3. Makhda Intan Sanusi4 Sekolah Tinggi Agama Islam Mulia Astuti (STAIMAS) Wonogiri Email Korespondensi: roselynaa@gmail. Abstrak Tulisan ini ingin mengkaji peran penegakkan hukum terpadu yaitu kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu dalam pemilihan umum di Kabupaten Wonogiri. Implementasi dari metode demokrasi suatu negara, salah satunya dengan terselenggaranya pemilihan umum atau pemilu, seperti yang sudah dilaksanakan bangsa Indonesia. Akan tetapi seringkali dalam proses penyelenggaraan pesta demokrasi ini, dijumpai banyak kekurangan bahkan ada beberapa kasus Adapun pelanggaran pemilu ini seperti money politik yang telah terjadi dari tingkat paling bawah yaitu pemilihan kepala desa sampai pemilihan presiden. Berkenaan mengenai persoalan money politik ini aspek utama terjadinya karena tingkat kesadaran publik akan pentingnya pemilu bagi kelangsungan demokrasi di Indonesia masih terbilang rendah, sehingga masyarakat khususnya yang skala pendidikan dan ekonomi menengah kebawah akan mudah untuk Maka dari itu negara berupaya agar didalam pelaksanaan pemilu ini bisa sesuai dengan asasnya yaitu langsung, umum, bebas, rahasia dan adil, dengan cara membentuk Gakkumdu sebagai badan pokok didalam menangani pelanggaran atau kecurangan penyelenggaraan pemilu. Gakkumdu sendiri merupakan gabungan dari Bawaslu. Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Riset ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui tindak lanjut dari Gakkumdu didalam menangani kasus kecurangan atau pelanggaran pelaksanaan pemilu, serta mencari perbandingan tingkat efektivitas Gakkumdu pada Pemilu serempak 2024 dengan pemilu serempak 2019, sehingga kinerja tiga instrumen pemerintah ini dapat dilihat dan seumpama ada kekurangan dapat dievaluasi bersama yang harapannya setiap kegiatan Pemilu bisa berjalan dengan aman dan damai. Kata Kunci: Peran. Gakkumdu dan Pemilu ANALYSIS OF THE ROLE OF INTEGRATED LAW ENFORCEMENT (GAKKUMDU) IN THE GENERAL ELECTIONS IN WONOGIRI DISTRICT Abstract This paper wants to examine the role of integrated law enforcement, namely the police, prosecutor's office and Bawaslu in the general election in Wonogiri Regency. The implementation Copyright A 2024 Ruslina Dwi Wahyuni1. Royan Ahila Firdaus 2. Amir Mukminin 3 dst 20 Lisencee Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena Submitted: 19/09/2024. Accepted: 31/09/2024. Published: 31/12/2024 Analisis Peran Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumd. Dalam Pemilihan Umum Di Kabupaten Wonogiri of democratic methods in a country, one of which is holding general elections or general elections, as has been implemented by the Indonesian nation. However, in the process of organizing a democratic party, many shortcomings are often found and there are even several cases of These election violations are like money politics which have occurred from the lowest level, namely the village head election to the presidential election. Regarding the issue of money politics, the main aspect of this is because the level of public awareness of the importance of elections for the survival of democracy in Indonesia is still relatively low, so that people, especially those from the lower middle education and economic scale, will be easily incited. Therefore, the state strives to ensure that the implementation of this election is in accordance with its principles, namely direct, public, free, secret and fair, by establishing Gakkumdu as the main body in dealing with violations or fraud in the implementation of elections. Gakkumdu itself is a combination of Bawaslu, the Republic of Indonesia Police and the Attorney General's Office of the Republic of Indonesia. This research aims to analyze and find out the follow-up of Gakkumdu in handling cases of fraud or violations in the implementation of elections, as well as finding a comparison of the level of effectiveness of Gakkumdu in the 2024 simultaneous elections with the 2019 simultaneous elections, so that the performance of these three government instruments can be seen and if there are any shortcomings they can be evaluated together. whose hope is that every election activity can run safely and peacefully. Keywords: Role. Gakkumdu and Election Pendahuluan Reformasi konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada tahun 1999 sampai 2002 merupakan perubahan besar ketatanegaraan di Indonesia, yang mengiringi menuju masa transisi ke demokrasi (Ridho, 2. Pesta demokrasi dengan terselenggaranya pemilu menjadi salah satu bentuk manifestasi kedaulatan rakyat di Indonesia. Maka dari itu setiap akan dilaksanakan pemilu diharuskan menerapkan asas pemilu yaitu umum, langsung, adil dan Persoalan ini dilandasi pasal 22 E ayat . Undang-Undang Dasar 1945 yang berisi bahwa AuPemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. AyDitambah dengan diperkuat Pasal 22 E ayat . Undang-Undang Dasar 1945 juga telah mengatur bahwa AuPemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasonal, tetap dan mandiri. AyAdapun realisasi dari kedua pasal ini yaitu didirikannya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tugas pokok dan fungsi untuk menjalankan proses pemilu agar berjalan dengan lancar. Independensi KPU didalam setiap pelaksanaan proses pesta pemilu menjadi perhatian tersendiri agar menghasilkan sistem demokrasi yang baik. Sejarah penyelenggaraan pemilu di Indonesia berawal pada tahun 1971 dengan didirikannya Lembaga Pemilihan Umum (LPU). Setelahnya Indonesia melaksanakan lagi pemilu pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 dengan diikuti oelh tiga partai yaitu p. PDI dan Golkar. Dari masing-masing partai tersebut memiliki perwakilan di LPU, selama kurang lebih enam kali penyelenggaraan pemillu tersebut selalu dimenangkan oleh partai Golkar, sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat tentang adanya tindakan kecurangan yang dilakukan oleh partai Golkar, menindaklanjuti persoalan tersebut akhirnya dibentuklah Badan Pengawas Pemilu (KPU, 2. Dengan adanya badan pengawas ini akan memudahkan LPU didalam penyelenggaraan pemilu, sehingga ketika terjadi kecurangan atau pelanggaran bisa dideteksi sejak dini. Lembaga pengawas ini didirikan pada sekitar tahun 1982 dengan nama saat itu panitia pengawas pemilu atau Panwaslak. Meskipun sudah terbentuk, kedudukan panwaslak ini masih belum memiliki kekuatan didalam menangani kasus kecurangan pemilu, pada saat itu panwaslak bertugas mengawasi ketua LPU mulai dari tingkat paling bawah yaitu kecamatan sampai pusat. Pada zaman reformasi, banyak pihak yang menyuarakan independensi LPU yang akhirnya berganti nama menjadi Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga sekarang. Adapun Panwaslak juga mengalami perubahan nama Copyright A 2024 Ruslina Dwi Wahyuni1. Royan Ahila Firdaus 2. Amir Mukminin 3 dst 21 Lisencee Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena Submitted: 19/09/2024. Accepted: 31/09/2024. Published: 31/12/2024 Analisis Peran Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumd. Dalam Pemilihan Umum Di Kabupaten Wonogiri menjadi Panwaslu, dengan adanya Undang-Undang 12 Tahun 2003 yang memuat badan kepengawasan pemilu. Setelah itu, melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 terjadi perubahan mendasar tentang kelembagaan pengawas pemilu. Keberadaan UU ini memberikan arahan bahwa struktur kelembagaan Panwaslu itu terlepas dari kelembagaan KPU dengan menjadi Lembaga Ad Hoc atau sementara. Seterusnya, panwaslu diperkuat lagi dengan dengan adanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 yang menjelaskan bahwa panwaslu berubah nama menjadi Badan Pengawas Pemilu (Bawasl. dan berkedudukan tetap. Adanya pelanggaran pidana berkenaan dengan penyelenggaraan pemilu ini terjadi mulai dari lapisan pemangku kebijakan sampai lapisan paling bawah yaitu masyarakat. Berdasarkan paparan Ratna Dewi Pettaloto selaku anggota Bawaslu RI yang merangkap tugas Koordinator Nasional Sentra Gakkumdu pada konferensi pers Media Center Bawaslu tanggal 3 Desember 2020, beliau menyampaikan bahwa ada 3. 814 temuan kasus pelanggaran pemilu dengan 12 pelanggaran lainnya sudah sampai pada tahap penyidikan Kepolisian Republik Indonesia (Hendru, 2. Permasalahan ini menunjukkan bahwa peran dari Sentra Gakkumdu sangat krusial didalam penanganan kasus tindak pidana pemilu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Meskipun gakkumdu telah memiliki kekuatan secara hukum, pada kenyataannya masih banyak ditemui kasus pelanggaran terhadap pemilu. Hal ini mengakibatkan terjadinya pertentangan apakah Sentra Gakkumdu tetap dipertahankan atau perlu dibubarkan. Ada beberapa jurnal yang membahas tentang peran Sentra Gakkumdu didalam pemilu seperti jurnal karya Mumaddadah yang berjudul kerja efektif Sentra Gakkumdu pada pemilihan kepala daerah (Mumaddadah, 2022 :. Selanjutnya, ada jurnal yang memuat tentang kinerja Bawaslu sebagai salah satu dari Sentra Gakkumdu didalam menangani kasus kecurangan pemilu karya Lalu Sopan Tirta (Lalu Sopan Tirta, 2019:. Dan yang terakhir jurnal karya Muhammad Nur Ramadhan yang menjelaskan mengenai tindak lanjut penanganan pelanggaran pemilu serempak tahun 2019 (Muhammad Nur Ramadhan, 2019:. Dari jurnal ini dapat kita bahas lebih lanjut mengenai apakah Gakkumdu tetap dibubarkan atau tetap dipertahankan, ketika dibubarkan maka pemerintah harus bisa menerima konsekuensinya termasuk gejolak yang nantinya akan ditimbulkan dikarenakan pembubaran sentra Gakkumdu, tentunya dalam pengambilan keputusan ini harus mempertimbangkan banyak aspek terutama kedaulatan rakyat Indonesia. Metode Penelitian Adapun metode yang digunakan dalam penulisan ini yaitu jenis riset kepustakaan . ibrary researc. dan studi lapangan melalaui proses wawancara dengan cara mengajukan pertanyaan secara langsung lalu langsung dijawab oleh nara sumber (Sutrisno Hadi, 1983:. Penulisan pustaka merupakan rangkaian acara yang yang menyangkut proses pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat serta mengolah bahan penelitian (Mustika Zed, 2008:. Namun Mahmud menjelaskan dalam bukunya Metode Penelitian Pendidikan bahwa penulisan kepustakaan yaitu jenis riset yang dilaksanakan melalui membaca jurnal atau buku untuk yang diperoleh dari berbagai sumber seperti perpustakaan dan internet (Mahmud, 2011:. Maka penulisan kepustakaan ini didasarkan pada sumber-sumber valid dan dapat dipertanggung jawabkan. Hasil dan Pembahasan Terbentuknya Sentra Gakkumdu menjadi wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dengan adanya peraturan ini membuat kedudukan Sentra Gakkumdu semakin kuat didalam menangani kasus pelanggaran dan kecurangan tindak pidana pemilu, sebab Copyright A 2024 Ruslina Dwi Wahyuni1. Royan Ahila Firdaus 2. Amir Mukminin 3 dst 22 Lisencee Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena Submitted: 19/09/2024. Accepted: 31/09/2024. Published: 31/12/2024 sinergi antara Bawaslu. Kepolisian dan Kejaksaan didalam melaksanakan tugasnya mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai tahap eksekusi sehingga adanya upaya-upaya intervensi bisa diredam (Handoko Alfiantoro, 2018:. Terbentuknya Sentra Gakkumdu menjadi wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dengan adanya peraturan ini membuat kedudukan Sentra Gakkumdu semakin kuat didalam menangani kasus pelanggaran dan kecurangan tindak pidana pemilu, sebab sinergi antara Bawaslu. Kepolisian dan Kejaksaan didalam melaksanakan tugasnya mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai tahap eksekusi sehingga adanya upaya-upaya intervensi bisa diredam (Handoko Alfiantoro, 2018:. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dalam Sentra Gakkumdu. Bawaslu selain sebagai pengawas juga ikut andil dalam mengurusi perkara peradilan berkaitan sengketa pemilu mulai pilkada sampai pilpres , dari sisi lain Sentra Gakkumdu ini hampir mirip dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membedakan adalah adanya Bawaslu yang menangani tentang pemilu (Alassman Mpesau, . Dengan adanya Sentra Gakkumdu yang diharapkan sebagai bentuk nyata dari adanya kepastian hukum di Indonesia, maka sinergitas ketiga lembaga tersebut sangat penting, mengingat dalam pelaksanaan pemilu dibutuhkan efektivitas, baik secara sistem pelaksanaannya maupun berkaitan dengan pendanaan, yang pada akhirnya asas-asas pemilu dapat terpenuhi (Mumaddadah, 2022:. Ketika sinergitas ini dapat tercapai maka persoalan dalam pemilu yang dapat mempengaruhi perolehan suara dapat diatasi secepat mungkin. Dalam kehidupan negara demokrasi aspirasi rakyat diwakilkan pada para anggota legislatif dan eksekutif Adapun penerapan demokrasi ini salah satunya tercermin dari pelaksanaan pemilu yang baik (KPU, 2022:3-. Agar dapat melaksanakan pemilu dengan baik tentunya antara lembaga ini harus terjalin kerjasama dan hubungan yang baik agar kondusifitas pemilu dapat terjaga. Selanjutnya peran serta masyarakat sebagai pemilih juga dituntut agar sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. Antara aspek-aspek ini harus memiliki orientasi yang sama agar tercipta pemilu yang demokratis. Aspek perserta pemilu seperti partai politik, pasangan calon presiden dan wakil presiden, termasuk calon DPD dituntut mentaati semua peraturan pemilu yang ada termasuk dari aspek pelaksana pemilu juga harus memiliki integritas yang tinggi, termasuk menindak setiap pelanggar peraturan pemilu mulai dari politik transaksional dan politik uang yang masih sering terjadi yang dilakukan oleh oknum-oknum peserta pemilu dengan tujuan memperoleh suara dari masyarakat. Akan tetapi, dalam implementasinya terkadang para kontestan pemilu memakai cara-cara yang tidak benar sehingga dapat merusak esensi dari pemilu itu sendiri. Termasuk perbuatan yang merusak praktek pemilu seperti adanya politik uang, intervensi aparat birokrasi dan peserta pemilu yang tidak memenuhi kompetensi sebagai peserta pemilu (Muhammad Junaidi, 2020:. Yang dinamakan tindak pidana pemilu adalah suatu perbuatan kejahatan yang berkaitan dengan proses pemilu mulai dari perencanaan sampai ketika terlaksana pemilu (Sarah Bambang, 2021:. Perlu kita pahami bahwa didalam pelaksanaan pilkada atau pemilu seringkali terjadi perselisihan karena adanya perebutan kekuasaan antara pertahana dengan lawannya, sehingga bisa sangat dimungkinkan terjadi pelanggaran, sebab semua ingin menang dan menghalalkan segala cara (Nurlaili Rahmawati, 2018:. Adanya tindakan pelanggaran dalam pemilu ini tentu meninggalkan noda hitam bagi penyelenggaraan demokrasi yang mengacu pada kedaulatan rakyat (Dudung Mulyadi, 2019:. Seperti yang disampaikan Jimly Asshidiqie mengenai proses penanganan kasus tindak pidana pemilu harus memenuhi sebelas asas negara hukum demokratis termasuk didalamnya memuat tentang penyelesaian sengketa pemilu sesuai dengan peraturan yang berlaku (Sirajuddin dan Winardi, 2015:282-. Berkaitan dengan masalah ini tentu Sentra Gakkumdu masih sangat diharapkan kehadirannya dalam melaksankan tugasnya didalam menjaga marwah pemilu, agar antara kontestan, pelaksana dan rakyat yang ikut berpartisipasi menyuarakan aspirasinya (Ramlan Surbakti, 2015:. Copyright A 2024 Ruslina Dwi Wahyuni1. Royan Ahila Firdaus 2. Amir Mukminin 3 dst 23 Lisencee Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena Submitted: 19/09/2024. Accepted: 31/09/2024. Published: 31/12/2024 Analisis Peran Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumd. Dalam Pemilihan Umum Di Kabupaten Wonogiri Dengan terbentuknya Sentra Gakkumdu Mulai dari tingkat paling bawah ditujukan untuk menjaga pemilu agar dapat berjalan dengan aman. Dari hasil wawancara kepada Hafid selaku Jaksa Penuntut Umum Kajari Wonogiri, beliau menyampaikan bahwa sinergitas antara Bawaslu. Kepolisian dan Kejaksaan akan membantu percepatan penanganan kasus pelanggran pemilu yang biasanya terjadi yaitu adanya politik uang. Didalam menjalankan tugasnya Sentra Gakkumdu tentu sering mengalami hambatan dari banyak pihak mulai dari peserta pemilu yang melakukan intervensi kepada atasan, keluarga bahkan ada yang sampai melakukan praktik-praktik kotor dengan menggunakan kekuatan supranatural yang tujuannya bisa meloloskan oknum-oknum tersebut menduduki jabatan politik (Hafid, 2. Permasalahan Sentra Gakkumdu Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu Kesuksesan didalam pelaksanaan hukum suatu negara dapat tercermin dari adanya tiga unsur pokok yaitu adanya budaya hukum, struktur dan substansi. Budaya hukum yaitu suatu kebiasaan yang dilaksanakan oleh masyarakat dan aparat penegak hukum didalam melaksanakan aturan hukum yang ada (Achmad Ali, 2012:. Selanjutnya struktur hukum adalah suatu bentuk yang membatasi aturan. Dan yang terakhir substansi hukum menjadi bentuk penerapan secara nyata dari manusia itu sendiri didalam menjalani hukum (Lawrence M. Friedman, 2001:. Dari ketiga unsur diatas dapat kita gunakan sebagai dasar didalam mengevaluasi kinerja Sentra Gakkumdu, dari unsur struktur hukum yang seharusnya dapat berjalan dengan efisien malah kadang kenyataan dilapangan ketiga lembaga tersebut malah membuat sistem semakin lama (Muhammad Junaidi, 2020:. Selanjutnya dalam hal substansi hukum. Sentra Gakkumdu yang diharapkan menjadi cermin terwujudnya politik yang bersih, namun belum mempunyai kejelasan peraturan perundangundangan, khususnya didalam menangani kasus pelanggaran atau kecurangan pemilu, padahal itu semua merupakan kewenangan Sentra Gakkumdu (Binov Handitya, 2019:348-. Jika kita pahami lebih mendalam kenapa hal seperti ini bisa terjadi karena dari ketiga lembaga tersebut didalam mengambil keputusan mengenai pemilu memiliki banyak perbedaan seperti ketika menentukan rendah dan beratnya suatu hukuman yang akan dijatuhkan kepada oknum pelanggar pemilu yang menjadikan sistem pemilu ini semakin rumit dan lama waktu penyelesaiannya, sejatinya semua perkara ini telah diatur didalam Pasal 484 ayat . UU Pemilu yang berisi bahwa semua bentuk kejahatan berkaitan tindak pidana pemilu yang dapat mengubah perolehan suara dan sudah inkrah, maka waktu paling lama didalam menangani kasus tersebut adalah 5 . hari terhitung setelah diumumkan hasil pemilu oleh KPU, tentunya tingkatan hukuman yang nanti akan dijatuhkan harus disesuaikan dengan skala kejahatan yang dilakukan (Sarah Bambang, dkk, 2021:. Dan dari ketiga unsur ini, budaya hukum menjadi faktor yang paling kuat didalam penguatan sistem hukum dari segala lini, mulai dari masyarakat sampai pemerintah, pada saat ini kolaborasi antara Bawaslu. Kepolisian dan Kejaksaan terkadang masih membawa urusan masingmasing agar lembaganya aman dari segala bentuk gangguan, sehingga yang paling vital yaitu didalam penanganan kasus pelanggaran tindak pidana pemilu yang harusnya dapat berjalan dengan cepat malah akan terhambat, dari salah satu unsur ini dapat kita renungi bahwa kinerja Sentra Gakkumdu didalam menangani persoalan pemilu dirasa kurang maksimal. Persoalan ini juga diamini oleh salah satu angota Bawaslu RI 2014-2017 Nelson Simanjuntak, beliau menyampaikan bahwa keberadaan Sentra Gakkumdu justru menghambat proses pemilu dan juga tidak banyak mengatasi kasus pelanggaran atau kecurangan tindak pidana pemilu (Muhammad Nur Ramadhan, 2019:. Dari hasil evaluasi kinerja Sentra Gakkumdu diatas dapat kita garis bahwa didalam menjalankan tugas dan kewenangannya Sentra Gakkumdu belum bisa berjalan semstinya padahal sudah ada 66 pasal yang menudung kerja Sentra Gakkumdu dari sebelumnya 48 pasal mengenai Apakah dengan 66 pasal ini Sentra Gakkumdu dapat melaksanakan amanat ini dengan baik atau malah kinerjanya semakin jelek. Maka adanya sinergitas Sentra Gakkumdu termasuk dengan kesempatan rakyat menyampaikan aspirasinya. Sentra Gakkumdu dituntut agar lebih maju lagi. Penanganan Tindak Pidana Pemilu Copyright A 2024 Ruslina Dwi Wahyuni1. Royan Ahila Firdaus 2. Amir Mukminin 3 dst 24 Lisencee Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena Submitted: 19/09/2024. Accepted: 31/09/2024. Published: 31/12/2024 Analisis Peran Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumd. Dalam Pemilihan Umum Di Kabupaten Wonogiri Menurut peraturan internasional, struktur hukum diwajibkan memuat hukuman atau sanksi bagi pelanggar undnag-undang pemilu (IDEA, 2. Adanya struktur yang jelas mendukung adanya sistem demokrasi yang baik, sehingga perilaku-perilaku curang dalam pemilu dapat diatasi. Tujuan disusunnya peraturan pemilu ini guna menjaga peserta pemilu mulai dari pemilih. Lembaga pelaksana pemilu, serta peserta dan partai politik. Dengan adanya peraturan ini tentunya dapat menjaga alur pemilu agar tetap berintegritas tanpa ada intervensi dari pihak-pihak tertentu. Alur penanganan pelanggar pemilu dimulai dari kajian dari laporan dugaan pelanggaran, setelah itu tim pengawas pemilu memanggil pihak terlapor, pelapor dan pihak yang diduga terkait dengan pelanggaran pemilu serta didukung dengan adanya ahli atau saksi untuk disumpah dan didengar keterangannya mengenai persoalan tindak pidana Setelah didapat kelengkapan administrasi, lalu dibuat formular Model A. 8 sebagai hasil kajian pengawas pemilu terhadap berkas dugaan pelanggaran yang diklasifikasikan sebagai berikut: Hasil Kajian Pengawas Pemilu terhadap berkas dugaan pelanggaran dituangkan dalam formulir Model A. 8 dikategorikan sebagai: Kecurangan pemilihan/pemilu. Prediksi kecurangan pemilu disini meliputi: Pelanggaran administrasi Pemilu Tindak pidana Pemilu. Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. Sengketa Pemilu/pemilihan atau. Bukan pelanggaran Pemilu/pemilihan. Proses penyelesaian kecurangan pemilu yang dikategorikan masuk tindak pidana alurnya sama seperti halnya penindakan tindak pidana umum dengan tahap pertama pihak Kepolisian sebagai pihak yang mendapat laporan, lalu diteruskan kepada kejaksaan yang nantinya semua akan dikumpulkan di Pengadilan. Pada umumnya didalam menangani permasalahan tindak pidana pemilu semu dilandasi pada KUHAP. Ketika terjadi persamaan dengan ketentuan yang diatur didalam KUHP dan KUHAP maka menjadi gugur, sebab pemilu menerapkan asas lex specialist derogate lex generali dan menjadikan UU pemilu sebagai yang lebih diutamakan. Bawaslu RI beserta tim dibawahnya disini berperan sebagai pengawas, pencatat dan pelapor atas dugaan tindak pidana pemilu yang diteruskan kepada Lembaga yang berwenang selanjutnya dalam Sentra Gakkumdu. Keistimewaan Bawaslu RI didalam menangangi kasus tindak pidana pemilu yaitu sebagai wadah masyarakat menyampaikan laporan terkait kecurangan yang terjadi selama proses pelaksanaan pemilu. Ketika masyarakat dilingkup paling bawah meneukan dugaan pelanggaran pemilu maka bisa melaporkan kepada Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa. Panwaslu Kecamatan. Panwaslu Kabupaten/Kota. Bawaslu Provinsi, badan Pengawas Pemilu (Bawasl. RI dan untuk dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di luar negeri yang mendapat laporan adalah Pengawas pemilu TPS dan Pengawas pemilu luar negeri. Untuk mempercepat proses penanganan tindak pidana pemilu, maka dalam setiap laporan yang dibuat harus menyertakan bukti-bukti otentik mengenai pelanggaran yang dilakukan. Sentra Gakkumdu merupakan inti dari segala sesuatu yang berkaitan dengan pemilu termasuk didalamnya memuat tentang penanganan tindak pidana pemilu, untuk membantu tugas tersebut Sentra Gakkumdu terbadi menadi beberapa bagian yaitu Bawaslu Kabupaten/kota. Bawaslu Provinsi. Bawaslu umum. Kepolisian Daerah/kota. Kepolisian Provinsi. Kepolisian RI. Kejaksaan Negeri atau Kejaksaan tinggi, serta Kejaksaan Agung RI. Berkaitan dengan hal tersebut didalam PERBAWASLU No. 31 Tahun 2018 mengenai Sentra Gakkumdu dalam penanganan kasus tindak pidana pemilu menurut Pasal 2 ayat . berisi prinsip-prinsip sebagai berikut: Copyright A 2024 Ruslina Dwi Wahyuni1. Royan Ahila Firdaus 2. Amir Mukminin 3 dst 25 Lisencee Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena Submitted: 19/09/2024. Accepted: 31/09/2024. Published: 31/12/2024 Analisis Peran Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumd. Dalam Pemilihan Umum Di Kabupaten Wonogiri Legalitas. Kepastian. Persamaan di hadapan hukum. Praduga tak bersalah. Kemanfaatan. Keadilan. Adapun didalam penanganan tindak pidana pemilu (Pasal 2 ayat . memuat unsur seperti: Sederhana. Cepat. Murah. Tidak memiliki tendensi. Kebenaran. Bagian dari Gakkumdu terdiri atas: Penyidik. Pengawas Pemilu. Jaksa Urgensi didirikan Sentra Gakkumdu yaitu menjadi falsafah untuk alur penanganan dan menyamakan pemahaman mengenai tindak pidana pemilu. Adapun tugas dari Sentra Gakkumdu sebagai berikut: Maksud dibentuknya Sentra Gakumdu adalah sebagai pedoman untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu. Sedangkan dalam tugasnya Sentra Gakumdu : Sebagai pusat data dan informasi tindak pidana Pemilu. Pelaksanaan pola penanganan tindak pidana pemilu. Pertukaran data atau informasi. Sebagai forum koordinasi antar pihak dalam proses penanganan tindak pidana Pemilu. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi tindak lanjut penanganan dugaan tindak pidana Pemilu. Peningkatan kompetensi dalam penanganan dugaan tindak pidana Pemilu. Sedangkan tujuan dibentuknya Gakumdu adalah : Terciptanya kolaborasi serta sinergitas. Terciptanya suatu penegakan hukum tindak pidana pemilu yang cepat, sederhana dan Terciptanya pemilu yang sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Jalinan komunikasi yang baik antara Bawaslu. Kejaksaan dan Kepolisian diharapkan mampu mengeendalikan suasana pemilu bisa berjalan dengan kondusif, sehingga harapan terwujudnya sistem demokrasi yang baik akan benar-benar terwujud. Copyright A 2024 Ruslina Dwi Wahyuni1. Royan Ahila Firdaus 2. Amir Mukminin 3 dst 26 Lisencee Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena Submitted: 19/09/2024. Accepted: 31/09/2024. Published: 31/12/2024 Analisis Peran Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumd. Dalam Pemilihan Umum Di Kabupaten Wonogiri Gambar 1. Tata Cara Permohonan Sengketa Pemilu Bawaslu Kabupaten Wonogiri Pola penanganan tindak pidana pemilu terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1997 Tentang Pemilihan Umum mulai Pasal 476 sampai dengan Pasal 487 . Sedangkan penanganan tindak pidana pemilu dalam PERBAWASLU RI Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu terdapat dalam Pasal 19 sampai Pasal 32. - Pasal 19 - Pasal 20 - Pasal 21 - Pasal 22 Terkait pelaksanaan Undang-undang nNo. 7 tahun 2017 tentang pelaksannan pemilu yang sangat singkat seringkali menimbulkan pelanggaran materiil dan tidak bisa diproses lebih lanjut, padahal jalannya pemilu harus dapat tercapai dengan cepat dan sederhana dengan tujuan menjaga proses pemilu agar tetap demokratis. Kesimpulan Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa keberadaan Sentra Gakkumdu begitu penting didalam menjaga prinsip luberjurdil sebagai wadah demokratisasi. Independensi Sentra Gakkumdu didalam menjalankan kewenenangannya menangani tindak pidana pemilu yang terdiri dari Bawaslu. Kepolisian, dan Kejaksaan. Kepastian hukum didalam menjalankan pola penanganan tindak pidana pemilu menjadi yang yang penting mengingat persoalan yang terjadi pada Sentra Gakkumdu sendiri mengenai ketidakefektifan Sentra Gakkumdu dari komponen Budaya hukum, substansi dan strukturnya. Saran Terkait dengan rencana pembubaran Sentra Gakkumdu tentunya harus dikaji lebih mendalam Ketika Sentra Gakkumdu langsun dibubarkan tentunya akan menimbulkan persoalan baru dimasyarakat, dengan menganggap Sentra Gkkumdu merupakan produk gagal pemerintah. Maka dari itu berkaitan dengan optimalisasi penegakan hukum tindak pidana pemilu yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 denagn tujuan mewujudkan demokrasi yang adil dan beradab. Copyright A 2024 Ruslina Dwi Wahyuni1. Royan Ahila Firdaus 2. Amir Mukminin 3 dst 27 Lisencee Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena Submitted: 19/09/2024. Accepted: 31/09/2024. Published: 31/12/2024 Analisis Peran Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumd. Dalam Pemilihan Umum Di Kabupaten Wonogiri Referensi