JURNAL HUKUM PELITA. Vol. Vol. 5 No. : Mei 2024 Hal 61-75 ISSN 2809-2082 . Available online at: https://jurnal. id/index. php/JH Analisis Hukum Hak Atas Privasi Dan Perlindungan Data Pribadi Berdasarkan Perspektif Hak Asasi Manusia Hikmal Yusuf Argiansyah 1. Rizki Yudha Prawira2* 12 Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional AuVeteranAy Jakarta *Korespondensi: rizkiyudha@upnvj. Info Artikel Diterima : 7-3-2024 Keywords : Direvisi : 13-5-2024 Disetujui : 18-5-2024 Diterbitkan : 31-5-2024 Rights to Privacy. Personal Data Protection. State. Human Rights Abstract : The shift in human behavior, which has undergone many transformations from analog to digital, has influenced various life elements in business, entertainment, and government. Digitalization in government certainly has an opportunity to reduce various maladministration, criminal acts of corruption, and various forms of arbitrariness. However, digitalization has various challenges and potential problems, namely, protecting privacy and personal data. There have been several cases related to violations of the right to privacy and protection of personal data, such as data theft, illegal buying and selling of data, hacking, malware attacks, and psychological manipulation through social engineering. From a human rights perspective, the right to privacy and personal data protection is one form of realization. Various expert views regulate the right to privacy and personal data protection, international human rights instruments, and national human rights The state's position as a duty bearer means that it must make various efforts to ensure respect, protection, and fulfillment of everyone's rights as rights holders regarding the privacy and protection of personal data. Therefore, the state is responsible when there is a violation, whether the state is the direct perpetrator or when it makes an omission. Kata kunci : Hak atas Privasi. Perlindungan Data Pribadi. Negara. Hak Asasi Manusia Abstrak : Pergeseran perilaku manusia yang banyak bertransformasi dari analog ke digital banyak mempengaruhi berbagai elemen kehidupan baik pada bidang bisnis, hiburan hingga berjalannya roda pemerintahan. Digitalisasi pada pemerintahan ini tentunya memiliki sebuah kesempatan khususnya untuk mengurangi berbagai maladministrasi, tindak pidana korupsi dan berbagai bentuk kesewenang Ae Kendati demikian terdapat berbagai tantangan dan potensi permasalahan akibat dari digitalisasi ini yaitu terkait perlindungan atas privasi dan data pribadi. Terdapat beberapa kasus terjadi terkait pelanggaran hak atas privasi dan perlindungan data pribadi seperti pencurian data, jual beli data secara illegal, peretasan, serangan malware, hingga manipulasi psikologis melalui social engineering. Dalam sudut pandang hak asasi manusia, hak atas privasi dan perlindungan data pribadi adalah salah satu bentuk perwujudannya. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam berbagai pandangan ahli, instrumen HAM internasional, dan instrumen HAM nasional. Posisi negara sebagai pemangku kewajiban . uty beare. membuatnya harus melakukan berbagai upaya untuk memastikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak setiap orang sebagai pemegang hak . ights holde. atas privasi dan perlindungan data pribadi. Oleh karenanya negara bertanggung jawab ketika terdapat pelanggaran baik itu ketika negara sebagai pelaku langsung atau ketika melakukan pembiaran. JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 PENDAHULUAN Era modern dan globalisasi mendukung terjadinya pergeseran perilaku manusia dari analog menuju digitalisasi. Misalnya penyimpanan dokumen yang tadinya dilakukan dengan menumpuk kertas fisik di sebuah tempat berganti menjadi ruang penyimpanan digital seperti Google Drive atau Cloud. Pergeseran juga terjadi pada dokumentasi oleh pemerintah yang sudah banyak menggunakan pendaftaran pengajuan pembuatan dokumen melalui situs resmi seperti pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan lain Ae lain. Digitalisasi selain mempermudah proses pengajuan, juga memajukan proses transparansi sehingga segala macam potensi penyalahgunaan kewenangan dapat diminimalisir. Segala macam keuntungan dan dampak positif dari digitalisasi ini bukan berarti tanpa adanya tantangan dan potensi konsekuensi. Segala bentuk digitalisasi yang mana erat dengan sistem informasi serta internet membuat munculnya permasalahan mengenai bagaimana perlindungan hak atas privasi dan data pribadi setiap orang. Apalagi jaminan setiap orang memiliki privasi dan perlindungan data pribadi merupakan salah satu bentuk dari perwujudan hak asasi manusia itu sendiri. Jika melihat dari karakteristik HAM yang mana telah melekat pada diri manusia sejak awal, maka negara menjadi pihak yang wajib menjamin dan harus mengupayakan berbagai hal untuk memastikan perlindungan data pribadi dan privasi setiap orang terkecuali. Data-data tersebut tentu saja mengandung banyak informasi yang bersifat pribadi dimana pihak Ae pihak pengakses mestinya sangat terbatas pada pribadi pemilik atau instansi pemilik. Apabila penyimpanan suatu data secara fisik memiliki resiko kehilangan, rusak, dan dicuri, maka penyimpanan data secara digital juga memiliki resiko-resiko resiko kehilangan dan kerusakan dapat terjadi apabila terjadi suatu eror atau kegagalan dalam sistem pengolah datanya atau dapat juga diakibatkan oleh kesalahan manusia . uman erro. Dalam penyimpanan data secara digital justru memiliki resiko pencurian atau kebocoran data yang jauh lebih tinggi dari pada penyimpanan data secara Apabila data-data pribadi tersebut tersebar maka suatu privasi dari seorang individu akan dilanggar dan hal tersebut melanggar suatu hak atas privasi seseorang. Serangan kepada data pribadi juga dapat berimplikasi pada terlanggarnya hak atas privasi yang dapat tertuju pada hal Ae hal seperti kehidupan hingga rahasia informasi Hak Privasi juga dapat diartikan sebagai hak fundamental yang penting bagi JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 otonomi dan perlindungan martabat manusia dan bertujuan untuk menjadi dasar dimana banyak hak asasi manusia dibangun diatasnya. Adanya hak privasi memungkinkan kita untuk membuat pembatasan dan mengelolanya untuk melindungi diri dari gangguan yang tidak diinginkan, yang memungkinkan diri pribadi untuk menegosiasikan siapa dan bagaimana seorang individu berinteraksi dengan orang di sekitar mereka. 1 Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut maka dapat diartikan bahwa hak privasi atas data pribadi adalah hak seorang individu untuk menjaga serta mengendalikan Informasi- informasi terkait dirinya serta keluarganya agar tidak diketahui oleh pihak-pihak lain yang tidak memiliki hubungan dengan individu tersebut. apabila ada pihak lain yang ingin memperoleh suatu data pribadi atas seseorang memerlukan persetujuan dari orang yang memiliki data pribadi tersebut. Hak setiap orang atas privasi sebenarnya sudah diakui melalui konstitusi negara yaitu Undang Ae Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1. yaitu melalui Pasal 28G ayat . Ketentuan dalam konstitusi jelas mengakui perlindungan diri pribadi, kehormatannya, keluarganya maupun harta benda yang dimilikinya dan juga terhindar dari segala bentuk ancaman. Dalam bukunya Danrivanto Budhjianto juga menyebutkan bahwa perlindungan terhadap hak pribadi atau hak privat dapat meningkatkan nilai-nilai kemanusiaan, meningkatkan hubungan antar sesama individu, individu dengan kelompok maupun sesama kelompok, dapat juga meningkatkan kemandirian untuk melakukan suatu kontrol atas diri sendiri, mendapatkan kepantasan sebagai manusia, dan menghilangkan dari suatu diskriminasi-diskriminasi dan juga dapat membatasi kekuasaan pemerintah. 2 Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa hak atas privasi merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya jika dilihat dari peraturan spesifik yang mengatur tentang hak asasi manusia (HAM), dapat dilihat pada Undang Ae Undang (UU) No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 21 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas keutuhan pribadi dirinya, baik itu pada rohaninya maupun jasmaninya, oleh karena itu tidak boleh seseorang pun dapat menjadi objek penelitian tanpa adanya persetujuan dari dirinya. Lebih spesifik pada bagian Aumenjadi objek penelitianAy dijelaskan bahwa harus adanya permintaan komentar maupun pendapatnya menyangkut kehidupan pribadi, data pribadi serta direkam gambar dan suaranya. Pengakuan hak atas privasi ini juga terlihat melalui 1 Wahyudi Djafar, et all. Privasi 101: Panduan Memahami Privasi. Perlindungan Data dan Surveilans Komunikasi. Jakarta: ELSAM, 2015, hlm. 2 Danrivanto Budhijanto. Hukum Telekomunikasi. Penyiaran & Teknologi Informasi: Regulasi & Konvergensi. Bandung: PT Refika Adhitama, 2013, hlm. JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 putusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-I/2003 tanggal 30 Maret 2004. Melalui putusan tersebut Mahkamah berpendapat bahwa hak atas privasi mencerminkan kebebasan individu sebagai makhluk yang mengatur dirinya sendiri sepanjang tidak melanggar hak orang lain. Hingga pada saat ini terdapat beberapa ketentuan hukum yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi yaitu UU No. 11 Tahun 2008 jo UU No. 19 Tahun 2016 jo UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Selain itu juga terdapat UU No. 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi yang mengatur hal serupa dengan lebih spesifik. Hak atas privasi diatur dalam berbagai instrumen HAM internasional, salah satunya diatur melalui Pasal 12 Universal Declaration of Human Right (UDHR). Pada Pasal tersebut menegaskan bahwa tidak satu orangpun dapat diganggu urusan pribadinya, rumah tangganya, keluarnya atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang Ae wenang, juga kehormatan serta reputasinya. Selanjutnya Pasal 17 ayat . International Convention on Civil and Political Rights (ICCPR) yang berisi bahwa tidak diperkenankan seorangpun secara sewenang Ae wenang atau secara tidak sah dicampuri masalah pribadinya, keluarganyam rumahnya hingga hubungan surat menyuratnya atau diserang secara tidak sah kehormatan dan nama baiknya. Pengakuan hak atas privasi pada berbagai instrumen hukum dan HAM baik pada konstitusi negara, ketentuan perundang Ae undangan hingga kovenan internasional menjadi bukti untuk ditegakkannya perlindungan oleh negara. Negara sebagai pemangku kewajiban . uty beare. untuk mengimplementasikannya adalah dengan cara melakukan: . kewajiban untuk melindungi . o respec. , dengan cara tidak intervensi apapun terhadap para pemegang hak . ights holde. dalam hal ini setiap orang dalam wilayah yurisdiksinya kecuali atas hal sebagaimana telah diatur dalam ketentuan hukum tertulis. kewajiban untuk melindungi . o protec. , merupakan kewajiban negara untuk melindungi para pemegang hak dari segala bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aktor pelanggar baik dari negara itu sendiri atau non negara. kewajiban untuk memenuhi . o fulfil. , merupakan kewajiban negara untuk mengambil berbagai langkah yang harus dilakukan baik itu pada lingkup administratif, legislatif, yudisial, praktis dan hal relevan lainnya untuk melakukan pemenuhan hak asasi manusia kepada setiap orang tanpa terkecuali. 3 Terdapat berbagai ketentuan hukum yang mengatur hak atas privasi dan perlindungan data pribadi, namun kasus seperti kebocoran data masih saja terjadi. Yuli Asmini. Mengembangkan Indikator Hak Asasi Manusia: Sebuah Pengalaman Komnas HAM. Jakarta: Komnas HAM, 2014, hlm. JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 Salah satu kasus kebocoran data yang terjadi adalah kasus kebocoran data pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebanyak 18,5 juta data pengguna yang dijual di forum gelap seharga Rp. 000,00. Dalam sebuah penjelasan di BreachForum pada bulan Maret tahun 2023, entitas digital dengan nama Bjorka diketahui membocorkan 19,5 juta data dengan dokumen yang dinamai AuBPJS Ketenagakerjaan Indonesia 19 MillionAy. Data dalam dokumen tersebut dibagikan sebanyak 100 ribu sampel data yang berisikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkapnya, informasi tanggal lahir, alamat, nomor ponsel, alamat surat elektronik, jenis pekerjaan hingga nama perusahaan. Selanjutnya kebocoran data milik Bank Syariah Indonesia diduga bocor ketika pendiri Ethical Hacker Indonesia yaitu Teguh Aprilianto mengungkap bahwa BSI menjadi korban serangan siber modus pemerasan alias ransomware oleh peretas LockBit. Adapun total data yang diduga dicuri bahkan mencapai 1,5 Terabyte, termasuk terdapat 15 juta data pengguna dan kata sandinya untuk akses internal dan layanannya, bahkan terdapat juga data pribadi nasabah serta informasi Lalu pada tahun 2023 juga didapati adanya dugaan kebocoran data paspor warga Indonesia sejumlah hingga 34 juta, lagi Ae lagi Bjorka diduga ada dibalik kejadian 4 Hal tersebut menunjukan bahwa keamanan hak privasi dari para pemilik data pribadi ini masih belum terjamin dan terlindungi dengan baik privasi dan keamanannya. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk menulis penelitian dengan judul AuAnalisis Hukum Hak Atas Privasi dan Perlindungan Data Pribadi Berdasarkan Perspektif Hak Asasi Manusia. II. METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan pada artikel ini adalah dengan metode yuridis Dilakukan dengan studi kepustakaan dengan menelaah data Ae data sekunder yaitu peraturan perundang Ae undangan, jurnal ilmiah, referensi yang ditujukan pada hasil penelitian dan hasil pengkajian serta referensi relevan lainnya. 5 Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang Ae undangan . tatute approac. yaitu dilakukan dengan menelaah peraturan perundang Ae undangan dan ketentuan regulasi yang relevan dan berkaitan 6 khususnya terkait dengan isu hak atas privasi dan perlindungan data pribadi. Teknik RDS. Deret Insiden Kebocoran DATA wno 2023. BPJS Hingga Dukcapil, https://w. com/teknologi/20230719145802-185-975301/deret-insiden-kebocorandata-wni-2023-bpjs-hingga-dukcapil, diakses pada 29 Februari 2024. Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003, hlm. Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenda Media, 2011, hlm. JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 keperpustakaan seperti peraturan perundang Ae undangan, jurnal ilmiah, penelitian, hasil pengkajian dan referensi relevan lainnya. 7 Bahan hukum sekunder yang digunakan yaitu peraturan perundang-undangan, buku-buku, karya tulis ilmiah dan hasil penelitian yang berkaitan dengan objek yang dibahas. Pengumpulan data dilengkapi pula dengan artikel hukum dari internet ataupun artikel ilmiah lainnya yang dapat mendukung kelengkapan data dalam penelitian ini. PEMBAHASAN Hak Privasi dan Perlindungan Data Pribadi Berdasarkan Perspektif Hak Asasi Manusia Jaminan perlindungan privasi dan data pribadi pertama Ae tama diatur dalam konstitusi tertinggi di Indonesia, yaitu Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1. yaitu Pasal 28 ayat . Pasal 28 ayat . UUD 1945 menegaskan perlindungan diri pribadi, keluarga kehormatan, martabat, harta benda, rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan bagi setiap orang tanpa terkecuali di wilayah yurisdiksi negara Indonesia. Terkait hak privasi ini memang tidak disebutkan secara eksplisit dalam pasal tersebut akan tetapi dalam pasal tersebut terdapat kata- kata yang dapat menjamin setiap hak atas privasi setiap orang karena pada dasarnya hak privasi adalah suatu hak fundamental yang penting bagi otonomi dan perlindungan martabat manusia. Pada pasal tersebut sudah disebutkan terkait perlindungan martabat dan kehormatan manusia. Kemudian, terkait perlindungan hak privasi atas perlindungan data pribadi yang pada dasarnya memiliki pengertian sebagai hak seorang individu untuk menjaga serta mengendalikan Informasi-informasi terkait dirinya serta keluarganya agar tidak diketahui oleh pihak-pihak lain yang tidak memiliki hubungan dengan individu tersebut. Dalam pasal tersebut disebutkan terkait perlindungan diri pribadi dan keluarga serta berhak atas rasa aman. Sebagai sebuah negara yang mengakui eksistensi dari HAM, pengaturan sebagaimana dalam UUD 1945 diejawantahkan melalui peraturan perundang Ae undangan turunannya yaitu Undang Ae Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM (UU HAM). Pasal 30 UU HAM menjelaskan bahwa bahwa setiap orang tidak boleh mengganggu kediaman orang Arti dari kata mengganggu disini dijelaskan lebih luas dalam Pasal 31 ayat . Andi Prastowo. Metode Penelitian Kualitatif dalam Perspektif Rancangan Penelitian. Yogyakarta: ArRuzz Media, 2016, hlm. JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 dengan menginjak atau memasuki pekarangan tempat kediaman atau memasuki suatu rumah bertentangan dengan kehendak orang yang mendiaminya. hak privasi memiliki relasi yang sangat besar terhadap hak asasi manusia lainnya yang melekat pada diri pribadi Selanjutnya pengaturan mengenai perlindungan hak atas privasi juga diatur melalui Pasal 33 yaitu ditegaskan bahwa kemerdekaan dan rahasia dalam surat menyurat tidak boleh diganggu oleh siapapun kecuali oleh perintah Hakim dan harus sesuai dengan peraturan perundang Ae undangan berlaku. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa hak privasi memiliki peran sangat penting dalam hak asasi manusia, terutama dalam memberikan perlindungan terhadap ruang privat manusia . rivate spher. Oleh karena itu, menjadi hal yang penting meletakkan hak privasi sebagai bagian dari HAM. Hak privasi sebagai HAM secara substantif melahirkan hubungan hukum yang spesifik antara individu manusia sebagai pemegang hak . ights holde. dan negara sebagai pemegang kewajiban . uty Ketentuan mengenai perlindungan data pribadi di Indonesia sudah ada melalui Undang Ae Undang No. 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Peraturan ini mengatur secara spesifik baik dari definisi, kewajiban, hak, peran seluruh penyelenggara hingga perlindungan kepada subjek data pribadi. Pasal 1 ayat . UU PDP misalnya menjelaskan mengenai pengertian data pribadi sebagai data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non-elektronik. Ketentuan mengenai definisi tersebut dan jenis Ae jenisnya tentunya menjadi kunci mengenai bagaimana undang Ae undang ini dapat mencakup hal Ae hal yang didefinisikan sebagai data pribadi sehingga dapat diberlakukan perlindungan kepadanya. Posisi negara sebagai pihak yang harus menjamin hak atas privasi dan perlindungan data pribadi menjadi sangat jelas. Dalam ketentuan UU PDP pihak Ae pihak pengendali data pribadi baik itu orang perorangan, badan publik yang mana adalah pemerintah maupun organisasi internasional diberikan kewajiban seperti adanya persetujuan sah secara eksplisit, kewajiban hukum, pemenuhan perlindungan kepentingan vital subjek data pribadi, jaminan untuk memenuhi tujuan dan hal Ae hal terkait lainnya. Selain itu juga diatur mengenai konsekuensi atas segala bentuk pelanggaran dalam undang Ae undang ini baik itu sanksi administratif maupun pidana. Hak atas privasi dan perlindungan data pribadi juga diatur dalam berbagai instrumen HAM internasional. Pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 12 mengatur mengenai hak setiap orang tanpa terkecuali untuk tidak diganggu baik itu urusan JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau juga hubungan surat menyurat miliknya dengan sewenang Ae wenang. Selanjutnya pada pasal tersebut juga menegaskan bahwasanya setiap orang tersebut berhak atas perlindungan hukum dari segala bentuk gangguan Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) atau Universal Declaration of Human Rights (UDHR) yang diciptakan pada tahun 1948 menjadi instrumen nasional yang pertama kali yang mengatur terkait hak atas privasi. Meskipun DUHAM bukan merupakan deklarasi yang mengikat, akan tetapi DUHAM ini merupakan instrumen dasar dari hak asasi manusia bagi dunia internasional. 8 Dalam pasal tersebut juga sudah disebutkan bahwa urusan pribadi, keluarga dan segala hal yang terkait dengan privasi seseorang tidak boleh diganggu dan terhadap setiap pelanggaran hak atas privasi yang dapat mengganggu nama baik atau kehormatan seseorang, maka seseorang yang dilanggar hak atas privasinya berhak mendapatkan suatu perlindungan hukum. Ketentuan dalam instrumen HAM internasional yang mengatur mengenai hak atas privasi dan perlindungan data pribadi juga diatur dalam International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR). Pasal 17 ICCPR yang menyatakan bahwa perlindungan kepada setiap orang untuk secara sewenang Ae wenang atau tidak sah dicampuri permasalahan pribadinya, keluarganya, rumah atau hubungan surat- menyuratnya, atau secara tidak sah diserang kehormatan dan nama baiknya dan juga ia berhak atas perlindungan hukum atas pelanggaran Ae pelanggaran tersebut. Pernyataan dalam pasal tersebut hampir sama dengan pernyataan pada pasal 12 DUHAM sehingga dapat dikatakan pasal 17 ICCPR ini merupakan turunan atau perluasan dari Pasal 12 DUHAM. ICCPR mulai berlaku pada tahun 1976 dan ICCPR juga perjanjian internasional yang mengikat 169 negara peratifikasi untuk mengatur dan mengimplementasikannya ke dalam ketentuan hukum nasional terkait jaminan untuk melindungi hak atas privasi dan perlindungan data pribadi. Pada tahun 2013. United Nations High Commissioner for Human Rights (UHCHR) mengeluarkan sebuah artikel terkait the right to privacy in the digital age. Dalam artikel disebutkan bahwa komite hak asasi manusia menegaskan bahwa hak yang dimiliki oleh setiap orang secara luar jaringan . harus dimiliki juga oleh setiap orang secara dalam jaringan . Pernyataan dari komite hak asasi manusia ini merupakan resolusi dari pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia di internet yang dicetus pada Juli 2012. Resolusi ini juga merupakan pertama dari komite hak asasi manusia yang menegaskan bahwa hak asasi manusia di dunia digital harus dilindungi dan dipromosikan pada tingkat 8 European Union Agency for Fundamental Rights. Handbook on European Data Protection Law 2018 Edition. Luxembourg: Publications Office of the European Union, 2018, hlm. 21 Ae 22. JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 yang sama dan dengan komitmen yang sama seperti hak asasi manusia di dunia fisik. Sejak tahun 2018. United Nations High Commissioner for Human Rights (UHCHR) telah melakukan General Assembly terkait hak privasi di era digital . he right to privacy in the digital ag. sebanyak tiga kali. Hasil dari general assembly tersebut mengeluarkan sebuah laporanlaporan antara lain: A/HRC/39/29 . A/HRC/48/31 . dan A/HRC/51/17 . Hal tersebut menunjukan bahwa UHCHR ini melihat bahwa hak privasi dalam era digital ini merupakan hal yang penting untuk dibahas dan diatur secara internasional. Dalam General Assembly UHCHR tahun 2018 nomor A/HRC/39/29 menyatakan bahwa perlindungan hak atas privasi bersifat luas, tidak hanya mencakup informasi substantif yang terkandung dalam komunikasi tetapi juga metadata karena ketika dianalisis dan dikumpulkan data tersebut dapat memberikan wawasan tentang perilaku individu, hubungan sosial, preferensi pribadi, dan identitas. Hal ini melampaui apa yang dapat disampaikan atau diketahui dengan mengakses suatu informasi substantif. Perlindungan terhadap hak atas privasi juga tidak terbatas pada ruang pribadi, seperti rumah seseorang. Perlindungan hak privasi meluas hingga ruang publik dan informasi yang tersedia untuk Misalnya, hak atas privasi mulai berlaku ketika Pemerintah memantau ruang publik, seperti pasar atau stasiun kereta api, sehingga mengawasi individu. Demikian pula, ketika informasi yang tersedia untuk umum tentang seseorang di media sosial dikumpulkan dan dianalisis, hal ini juga berimplikasi pada hak privasi. Penyebaran informasi secara publik tidak menjadikan substansinya tidak terlindungi. Hak atas privasi tidak hanya dipengaruhi oleh pemeriksaan atau penggunaan informasi tentang seseorang oleh manusia atau algoritma. Bahkan pembuatan dan pengumpulan data yang berkaitan dengan identitas, keluarga atau kehidupan seseorang sudah mempengaruhi hak privasi, karena melalui langkah-langkah tersebut seseorang kehilangan kendali atas informasi yang dapat membahayakan privasinya. Selain itu, adanya pengawasan rahasia saja sudah merupakan campur tangan terhadap hak privasi. Pernyataan dalam General Assembly UHCHR tahun 2018 nomor A/HRC/39/29 menyimpulkan bahwa perlindungan hak atas privasi itu sangat luas tidak hanya terbatas dalam lingkup pribadi, ruang lingkup umum yang didalamnya ada informasi mengenai suatu individu juga termasuk ke dalam perlindungan hak atas privasi, tentu saja hal tersebut tidak hanya terbatas dalam sesuatu dalam luar jaringan . tapi termasuk aktivitas setiap manusia di dalam jaringan . Peraturan terkait General Data Protection Regulation 2016/679 of The European Parliament and of The Council (GDPR) melalui Pasal 1 menegaskan bahwa perlindungan kepada setiap orang perorangan sehubungan dengan JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 pemrosesan data pribadi merupakan hak Ae hak fundamental atau hak dasar. Selanjutnya pada Pasal 2 juga menegaskan bahwa prinsip Ae prinsip dan aturan Ae aturan tentang perlindungan data pribadi setiap orang perorangan harus diberikan apapun kewarganegaraannya atau dimana tempat tinggalnya dengan menghormati hak Ae hak dasar dan kebebasan terkait perlindungan data pribadi. Selanjutnya mengutip dari pendapat ahli yaitu Samuel Warrend dan Louis Brandeis pada tahun 1980 yang menjadi pencetus utama atas gagaran terhadap hak keamanan, dalam penelitiannya yang berjudul AuThe Right to SecurityAy di dalam Harvard Law Survey menyatakan bahwa pengakuan terhadap kebebasan individu yaitu, hak untuk tidak Dalam hal ini yang menjadi isu kebebasan dasar hak asasi manusia menyampaikan bahwa keamanan terhadap suatu pribadi seseorang merupakan hak yang harus dijamin oleh setiap negara. 9 Privasi sendiri merupakan sebuah hak yang dimiliki oleh setiap orang tanpa terkecuali karena sangatlah berkaitan dengan individual interest. Hal tersebut artinya setiap individu tanpa terkecuali berkemampuan untuk memiliki ruang personal miliknya dengan bebas dari gangguan dari pihak manapun di luar ruang Menurut Prof. Wang Liming dalam bukunya memberikan suatu pemahaman yang mengartikan bahwa karakteristik hak privasi dapat diartikan sebagai hak pribadi . ight of personalit. yang dapat memberikan suatu kenyamanan dan keamanan kepada setiap orang untuk menjadi suatu pribadi atau manusia yang utuh dalam memenuhi informasi suatu individu, aktivitas suatu individu, wilayah yang dianggap hanya boleh dimasuki oleh suatu individu tersebut dan orang atau pihak lain dianggap boleh untuk memasuki wilayah privatnya dan tidak perlu adanya hubungan terhadap ruang publik. Berdasarkan penjelasan Ae penjelasan tersebut maka dapat dilihat bahwa karakteristik dari hak atas privasi adalah terdapatnya sebuah kebebasan setiap individu untuk mampu memenuhi kebutuhan dirinya sendiri tanpa ada campur tangan pihak luar. 10 Pendapat selanjutnya yaitu Prof. Yang Lixin menjelaskan karakteristik dari hak privasi, ia mendefinisikannya sebagai hak publisitas . ight to publicit. , yaitu kebebasan setiap orang untuk membatasi publikasi terkait informasi aktivitas, ruang kehidupan maupun informasi individu itu sendiri. Berdasarkan pemahaman mengenai karakteristik dari hak privasi sebagai hak publisitas, maka dapat memberikan kemampuan kepada setiap individu untuk mendominasi atau mengontrol 9 Alga Soraja. Perlindungan Hukum atas Hak Privasi dan Data Pribadi dalam Perspektif HAM. Prosiding Seminar Nasional Ae Kota Ramah Hak Asasi Manusia. Vo. 1, 2021, hlm. 10 Hao Wang. Protecting Privacy in China: A Research on ChinaAos Privacy Standards and the Posibility of Establishing the Right to Privacy and the Information Privacy Protection Legislation in Modern China. Berlin: Springer Science and Business Media, 2011, hlm. JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 terhadap informasi mengenai diri individu tersebut, ruang kehidupan pribadinya, dan mengenai aktivitas kehidupan pribadinya. 11 Berdasarkan kedua pemahaman tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa pemenuhan suatu hak atas privasi memiliki peran besar dalam memberikan keamanan dan kenyamanan suatu individu dalam menjalani kehidupannya dan memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai manusia. Hak atas privasi yang karena karakteristiknya berhubungan dengan individual interest, right of personality, dan right of publicity memberikan kebebasan terhadap individu untuk beraktivitas dalam kehidupan pribadi suatu individu dan di ruang pribadi antar individu tersebut yang dimana dalam hal tersebut termasuk di dalamnya informasi - informasi terkait pribadi atau antar individu tersebut. Ketentuan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Privasi dan Perlindungan Data Pribadi Meskipun hak atas privasi dan data pribadi ini sudah dikategorikan sebagai hak dasar dan sudah dinyatakan untuk menjadi fokus utama sebagai bentuk implementasi HAM baik secara internasional oleh komite-komite di United Nations High Commissioner for Human Rights (UHCHR) dalam berbagai laporan dan resolusi General Assembly untuk memberikan urgensi pada negara Ae negara internasional. Salah satu negara yang dituju pada laporan dan resolusi itu adalah kepada Indonesia melalui pemerintah sebagai pemangku kewajiban untuk melakukan regulasi dan peraturan perundang Ae undangan terkait hak atas privasi dan perlindungan data pribadi. Kendati demikian kasus Ae kasus terkait pelanggaran hak atas privasi dan perlindungan data pribadi seperti kebocoran, jual beli, hingga penyalahgunaan data masih terjadi. Ketentuan mengenai perlindungan hak atas privasi dan perlindungan data pribadi sudah diakui oleh berbagai aspek ketentuan peraturan perundang Ae undangan di Indonesia baik dari konstitusi yaitu UUD 1945, berbagai peraturan perundang Ae undangan turunannya seperti UU HAM. UU PDP. UU ITE dan undang Ae undang ratifikasi instrumen HAM internasional. Perlindungan atas hak privasi dan data pribadi tidak hanya selesai dengan pengaturan terkait definisinya, ruang lingkup dan kewajiban negara saja, perlu juga adanya ketentuan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran atas hak tersebut. Penegakan hukum dilakukan dengan mengatur sanksi dan memastikan penegakannya. ITE mengatur mengenai pasal Ae pasal larangan untuk melakukan tindakan yang dapat melanggar hak atas privasi dan perlindungan data pribadi. Pasal 30 mengatur mengenai Ibid. JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 larangan untuk mengakses komputer dan/atau sistem elektronik secara melawan hukum atau dikenal dengan istilah akses ilegal. Adapun ketentuan pidananya adalah penjara maksimal 6 tahun dengan adanya ancaman penjara lebih lama yaitu 7 tahun bagi yang melakukan akses ilegal dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen elektronik dan ancaman penjara hingga 8 tahun bagi yang melakukan akses ilegal dengan cara Ae cara melawan hukum. Lalu Pasal 31 mengatur mengenai intervensi dan/atau penyadapan atas informasi dan/atau dokumen elektronik atau untuk menghapusnya diancam dengan pidana penjara paling lama hingga 10 tahun. Pasal 32 ayat . mengatur larangan untuk merubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan sebuah informasi dan/atau dokumen elektronik secara melawan hukum. Adapun ancaman pidana bagi orang yang melakukan hal tersebut adalah pidana penjara paling lama 8 tahun. Pasal 32 ayat . mengatur mengenai larangan untuk memindahkan atau mentransfer kepada pihak yang tidak berhak dan diancam dengan pidana penjara paling lama hingga 9 tahun. Pasal 32 ayat . mengatur larangan membuka informasi dan/atau dokumen elektronik bersifat rahasia, diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun. Pelanggaran sebagaimana diatur dalam UU PDP dapat diberikan juga sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat . Sanksi administratif diberikan kepada setiap pelanggaran yang dilakukan sebagaimana dikualifikasikan dan diatur berbagai ketentuan seperti pada Pasal 20 ayat . Pasal 21. Pasal 24 UU PDP dan lainnya yang mana dapat dijatuhi sanksi administratif oleh pihak/instansi yang berwenang. Bentuk-bentuk dari sanksi administratif diatur dalam pasal 57 ayat . UU PDP yang dapat berbentuk peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan/atau denda dengan nominal tertentu. Denda yang dimaksud adalah denda secara administratif, yakni paling besar dua persen dari pendapatan/penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran. Terdapat ketentuan larangan yang mengatur tindakan pelanggaran perlindungan data pribadi yang mana diatur pada Pasal 65 ayat . UU PDP menegaskan setiap orang dilarang untuk mendapatkan atau mengumpulkan data pribadi Dimana bukan miliknya secara melawan hukum untuk maksud menguntungkan diri sendiri. Tindak pidana tersebut diancam penjara maksimal hingga 5 tahun. Selain itu UU PDP Pasal 65 ayat . juga mengatur larangan kepada setiap orang yang mengungkapkan data pribadi bukan miliknya secara melawan hukum, dan diancam dengan pidana penjara hingga 4 tahun. Selanjutnya Pasal 65 ayat . mengatur bentuk tindak pidana bagi setiap orang yang JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 menggunakan data pribadi bukan miliknya secara melawan hukum, adapun perbuatan tersebut diancam dengan penjara maksimal 5 tahun. Pasal 66 mengatur bentuk tindak pidana lain berupa pemalsuan data pribadi untuk menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain, ancaman hukuman penjara maksimal adalah selama 6 tahun. Selain bentuk Ae bentuk tindakan pelanggaran perlindungan data pribadi tersebut Pasal 69 menegaskan bahwa penjatuhan sanksi tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh dari perbuatan pidana tersebut dan pembayaran ganti kerugian. Subjek bagi pihak yang dinyatakan bersalah dan dapat dijatuhi hukuman pidana tidak hanya dapat diberlakukan kepada orang Ae perorangan saja, tapi juga kepada korporasi sebagai pelakunya secara spesifik kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/ atau korporasi. Penegakan hukum kepada pelanggaran hak atas privasi dan perlindungan data pribadi tidak hanya pada mengkualifikasikan perbuatan sebagai bentuk tindak pidana dan pemberlakuan sanksi saja, namun juga pada ketentuan pemutusan akses. Hal ini diatur pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo PSE Lingkup Priva. mengatur mengenai tata kelola dan pengelolaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara andal, aman dan bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat . Setiap PSE Lingkup Privat diberikan kewajiban untuk memastikan system elektroniknya tidak memuat informasi dan/atau dokumen elektronik serta tidak dan/atau dokumen elektronik yang Untuk mendefinisikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang dilarang tentunya merujuk pada berbagai peraturan perundang Ae undangan lain yang relevan, jelas dan tidak spesifik salah satunya merujuk pada UU PDP. Dalam UU PDP. UU ITE. Undang Ae Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Ae Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan hukum relevan lainnya terdapat beberapa perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana dimana melanggar hak atas privasi dan perlindungan data pribadi. Permenkominfo PSE Lingkup Privat memberikan sanksi kepada PSE Lingkup Privat dapat dilakukan pemutusan akses . ccess blockin. Perlu mendefinisikan dengan bijak mengenai kualifikasi dari bentuk tindakan pelanggaran yang dikualifikasikan melanggar hukum harusnya jelas Ae jelas dapat dilihat ukuran dan tidak menimbulkan subjektifitas agar tidak terjadi ketidakpastian hukum. JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 IV. KESIMPULAN Hak atas privasi dan perlindungan data pribadi merupakan hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam berbagai instrumen internasional seperti DUHAM. Konvensi Internasional Hak Sipil & Politik. DAN GDPR. Sejak tahun 2018. United Nations High Commissioner for Human Rights (UHCHR) telah melakukan General Assembly terkait hak privasi di era digital . he right to privacy in the digital ag. yang laporan-laporan A/HRC/39/29 . A/HRC/48/31 . dan A/HRC/51/17 . Berdasarkan, ketiga general assembly itu menyimpulkan bahwa perlindungan hak atas privasi tidak hanya terbatas dalam sesuatu dalam luar jaringan . tapi termasuk aktivitas setiap manusia di dalam jaringan . Hak atas privasi dan perlindungan data pribadi diakui dan diatur dalam hukum Indonesia yaitu dari konstitusi UUD 1945. UU HAM. UU ITE. UU PDP hingga Permenkominfo No 5 Tahun 2020. Ketentuan perlindungan diatur dalam bentuk pengaturan tindak pidana pelanggaran hak atas privasi dan perlindungan data pribadi serta sanksi baik sanksi pidana, administrasi hingga pemutusan akses. SARAN Negara sebagai pihak yang memiliki kewajiban untuk melindungi, menghormati dan memenuhi hak setiap orang atas privasi dan perlindungan data pribadi sebagaimana telah diamanatkan oleh konstitusi dan berbagai peraturan perundang Ae undangan baik dari ratifikasi maupun turunan. Implementasi dari amanat dari berbagai peraturan perundang Ae undangan tersebut harus dipastikan agar kasus Ae kasus seperti jual beli data pribadi secara ilegal, peretasan, serangan digital dan pencurian data. Perlu adanya kolaborasi dari seluruh pihak baik legislatif, eksekutif, yudikatif bersama publik untuk menghadapi ber berbagai tantangan di era digital dan globalisasi ini. JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 DAFTAR PUSTAKA