https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Penanganan Konfik Berbasis Kearifan Lokal AuMbolo WekiAy di Kabupaten Bima Ahmad1. Juhriati2 Universitas Muhammadiyah Bima. Program Studi Ilmu Hukum. Bima. Indonesia, ahmaumbimafh7@gmail. Universitas Muhammadiyah Bima. Program Studi Ilmu Hukum. Bima. Indonesia, juhriati@umbima. Corresponding Author: ahmaumbimafh7@gmail. Abstract: Bima Regency is a region with high social and cultural diversity, but behind that it is prone to potential conflicts, both horizontal conflicts, agrarian conflicts, and conflicts between community groups. Conflict resolution that relies on a positive legal approach is often ineffective in reducing the root of the problem and restoring social relations. The research aims to find out the pattern of conflict in Bima Regency and to find out the model for handling conflict based on local wisdom Aumbolo wekiAy in Bima Regency. Method which is used in the form of empirical legal research with a conceptual approach and a case approach. Data source includes primary data in the form of observation results, interviews, and documentation, secondary data in the form of literature, legal norms, and relevant judges' decisions. Research result shows that the conflict that occurred in Bima often lasted due to a lack of recovery and social relations. However, with a local wisdom-based handling and resolution approach Aumbolo wekiAy such as customary deliberation, cultural dialogue, equality, and the involvement of law enforcers, community leaders are able to build deep reconciliation and create sustainable peace, as well as strengthen social solidarity. The conclusion, approach Aumbolo wekiAy It is important to continue to carry out conflict handling and resolution, a local culturebased conflict handling approach, not only touching on legal aspects, but also the social and moral dimensions of the Bima community. Keyword: Conflict Management. Local Wisdom. Mbolo Weki. Social Resolution. Abstrak: Kabupaten Bima merupakan wilayah dengan keberagaman sosial dan budaya yang tinggi, namun dibalik itu rawan dengan potensi konflik baik konflik horizontal, agraria, maupun konflik antar kelompok masyarakat. Penyelesaian konflik yang mengandalkan pendekatan hukum positif sering kali tidak efektif dalam meredam akar masalah dan memulihkan hubungan sosial. Penelitian bertujuan untuk mengetahui bentuk konflik di Kabupaten Bima dan ingin mengetahui penanganan konflik berbasis kearifan lokal Aumbolo wekiAy di Kabupaten Bima. Metode yang digunakan berupa penelitian hukum empiris dengan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Sumber data meliputi data primer berupa hasil observasi, wawancara, dan dokumentasi, data sekunder berupa literatur, norma hukum, dan 51 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 putusan-putusan hakim yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik yang terjadi di Bima seringkali berkepanjangan akibat kurangnya pemulihan dan relasi sosial. Namun, dengan pendekatan penanganan dan penyelesaian berbasis kearifan lokal Aumbolo wekiAy seperti musyawarah adat, dialog kebudayaan, kesetaraan, dan keterlibatan penegak hukum, tokoh masyarakat mampu membangun rekonsiliasi yang mendalam dan menciptakan perdamaian yang berkelanjutan, serta memperkuat solidaritas sosial. Kesimpulannya, pendekatan Aumbolo wekiAy menjadi penting untuk terus dilakukan dalam penanganan dan penyelesaian konflik, pendekatan penanganan konflik berbasis budaya lokal, tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga dimensi sosial dan moral masyarakat Bima. Kata Kunci: Penanganan Konflik. Kearifan Lokal. Mbolo Weki. Resolusi Sosial. PENDAHULUAN Isu konflik sosial merupakan persoalan yang tidak hanya terjadi tingkat lokal, namun telah menjadi perhatian global karena dapat mengancam stabilitas sosial, perdamaian, dan pembangunan berkelanjutan, (Firman Gunawan, 2. Di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Kabupaten Bima. Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), konflik sering muncul akibat sengketa lahan, masalah politik, perbedaan kepentingan, peran penegak hukum tidak maksimal, serta lemahnya edukasi budaya lokal dan kepercayaan antar masyarakat, (Zuhrah. Nurfarhaty. Husnatul Mahmudah, 2. Penanganan konflik melalui pendekatan hukum formal seringkali bersifat represif dan kurang menyentuh akar permasalahan sosial budaya yang melatarbelakanginya. Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan alternatif yang lebih partisipatif dan berakar dari nilai-nilai lokal masyarakat, (Subarsyah et al. , 2. Kearifan lokal menjadi salah satu pendekatan yang dinilai efektif dalam meredam konflik, karena mencerminkan norma, etika, dan mekanisme sosial yang telah terbentuk secara turun-temurun. Di Kabupaten Bima, (Kasman, 2. Salah satu bentuk kearifan lokal dalam penyelesaian konflik adalah praktik Aumbolo wekiAy, dimana masyarakat akan melaksanakan musyawarah tradisional yang mengedepankan dialog, mufakat, resolusi, dan pemulihan hubungan sosial pada keadaan semula, (Junaidin, 2. Nilai Aumbolo wekiAy bukan sekedar menyelesaikan sengketa, tetapi juga membangun hubungan sosial yang harmonis, penuh kekeluargaan dan gotong royong. Dalam konteks ini, konsep Aumbolo wekiAy tidak hanya dipandang sebagai warisan budaya, tetapi juga sebagai mekanisme resolusi konflik yang relevan dengan prinsip pemulihan hubungan atau keadilan restoratif . estorative justic. dan pemulihan sosial berbasis kearifan lokal, (Sahrul et al. , 2. Dalam kerangka hukum nasional, penyelesaian konflik sosial adalah upaya menciptakan ketertiban dan keadilan sosial, sebagaimana Pasal 28C ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Ausetiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif guna membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. Ay Selain itu. Pasal 18B ayat . UUD 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, (Erni, 2. Pengaturan lebih lanjut, diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik sosial berbasis kearifan lokal. Pasal 3 huruf f UU Nomor 7 tahun 2012 menegaskan prinsip kebudayaan menjadi dasar penyelenggaraan penanganan konflik, (Fatkhur Rohman. Rachmat Trijono, 2. Hal ini menunjukan bahwa mekanisme budaya seperti Aumbolo wekiAy di Kabupaten Bima dipandang perlu dan relevan sebagai sistem penyelesaian konflik, dimana budaya ini sejalan dengan semangat hukum nasional dalam mewujudkan perdamaian berbasis kearifan lokal masyarakat. 52 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Banyak penelitian terdahulu yang mengkaji dan menelaah pendekatan kearifan lokal dalam penyelesaian konflik sosial. Julianto Exel Allolayuk et al. , . dalam penelitiannya di Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat menunjukan bahwa nilai kearifan lokal salah satu pendekatan yang efektif dalam meredamkan suasana konflik antarkelompok masyarakat, dimana tindakan penyelesaiannya bisa melalui dialog dan mediasi adat. Ricky Zulfauzan et al. dalam studinya resolusi konflik dalam perspektif hukum adat menunjukkan bahwa penyelesaian konflik berbasis norma adat mampu memperkuat kohesi sosial dan menciptakan rasa keadilan yang bisa diterima oleh masyarakat. Galang Asmara et al. , . juga menekankan pentingnya pelibatan lembaga adat sebagai bagian dari proses restoratif yang tidak hanya menyelesaikan konflik, tetapi juga memulihkan relasi sosial yang terganggu. Meskipun sudah banyak yang melakukan kajian tentang penyelesaian konflik lewat pendekatan kearifan lokal, tapi belum ada yang melakukan kajian secara khusus tentang mekanisme pendekatan berbasis kearifan lokal Aumbolo wekiAy dalam penanganan konflik di Kabupaten Bima, ini harus diakui masih sangat terbatas. Padahal, konsep Aumbolo wekiAy dalam kebudayaan masyarakat Bima adalah konsep yang mengedepankan asas musyawarah mufakat yang sarat dengan nilai-nilai kekeluargaan, mufakat, dan tanggung jawab sosila secara kolektif. Praktik ini telah diwariskan secara turun-temurun dan menjadi bagian integral dalam merawat harmoni sosial masyarakat Bima. Oleh karena itu, penelitian ini difokuskan untuk mengkaji bagaimana nilai-nilai Aumbolo wekiAy diimplementasikan dalam penyelesaian konflik di tingkat lokal, serta bagaimana kearifan lokal ini berperan dalam menciptakan perdamaian yang berkelanjutan di tengah dinamika sosial yang terus berkembang. METODE Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang mempelajari hukum sebagai fenomena sosial dan sebagai perilaku masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Pendekatan ini tidak hanya menitikberatkan pada norma hukum tertulis . aw in book. , melainkan juga memahami hukum dalam konteks pelaksanaannya di masyarakat . aw in actio. Fokus utama dari penelitian ini adalah menggali dan menganalisis nilai-nilai kearifan lokal Aumbolo wekiAy yang diterapkan oleh masyarakat Kabupaten Bima dalam menangani dan menyelesaikan konflik sosial. Subjek penelitian mencakup aparat kepolisian, tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda, pemerintah desa, budayawan, dan pihakpihak lain yang terlibat langsung dalam penyelesaian konflik. Pemilihan informan kunci dilakukan secara purposif, dengan mempertimbangkan peran aktif mereka dalam menjaga serta menerapkan nilai-nilai kearifan lokal Aumbolo wekiAy dalam kehidupan bermasyarakat. Pendekatan dalam penelitian ini mencakup pendekatan sosiologis . ociological approac. , pendekatan kasus . ase approac. , serta pendekatan konseptual . onceptual Sumber data yang digunakan terdiri dari data primer dan data sekunder, data primer diperoleh melalui wawancara, observasi langsung, dan dokumentasi, sementara data sekunder mencakup literatur berupa buku, jurnal ilmiah, media daring, teori-teori hukum, norma sosial, serta norma hukum positif yang relevan dengan topik penelitian. Analisis data dilakukan dengan menggunakan metode triangulasi yakni membandingkan dan mengkaji hasil wawancara, observasi lapangan, dan dokumentasi guna menjamin validitas dan keabsahan Pendekatan ini bertujuan menjaga objektivitas dan meminimalkan potensi subjektivitas peneliti dalam menafsirkan fakta-fakta empiris. Selain itu, triangulasi digunakan untuk mengaitkan data lapangan dengan kerangka teoritik, khususnya yang berkaitan dengan hukum adat, sosiologi hukum, dan perspektif budaya lokal, sehingga hasil penelitian tidak hanya bersifat deskriptif, tetapi juga memiliki kedalaman interpretatif dan kontekstual. 53 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 HASIL DAN PEMBAHASAN Bentuk konflik di Kabupaten Bima Konflik di Kabupaten Bima memiliki bentuk yang sangat beragam, mulai dari konflik antarwarga, konflik antardesa, hingga konflik yang melibatkan etnis dan kelompok sosial Konflik di Kecamatan Belo dan Donggo, dimana konflik ini muncul dari persoalan batas wilayah desa, perebutan lahan pertanian, serta masalah sosial lainnya, seperti konflik Desa Ngali. Renda. Cenggu dan seterusnya itu hanya karena persoalan kecil lalu kemudian menjadi konflik antardesa menggunakan senjata rakitan, (Sahrul, 2. Selain itu, ada konflik dalam bentuk tradisi budaya seperti Aundempa ndihaAy yang terkadang berubah menjadi konflik Dalam penelitian. Sahrul & Mustafa Umar . di Kecamatan Belo Kabupaten Bima menunjukan bahwa ada beberapa bentuk konflik di Bima, pertama, tradisi Aundempa ndihaAy yang awalnya budaya bagi masyarakat, tapi lama-lama menjadi konflik sosial, kedua, kenakalan remaja dimana anak-anak ini setelah pulang sekolah merekan saling serang hingga memicu konflik antar kampung, ketiga, konflik karena balas dendam dan lain-lain. Hal tersebut menegaskan adanya kerentanan sosial yang berakar pada persoalan budaya itu sendiri, dalam beberapa kasus, konflik yang semula bersifat personal atau kelompok kecil, berkembang menjadi konflik horizontal yang melibatkan banyak pihak dan berdampak luas terhadap stabilitas sosial masyarakat. Berbagai bentuk konflik yang terjadi di Kabupaten Bima menunjukkan kompleksitas persoalan sosial yang melibatkan aspek ekonomi, politik, budaya, dan struktural. Konflik tidak hanya terjadi antar individu, tetapi juga antar kelompok, desa, hingga etnis, yang seringkali dipicu oleh persoalan batas wilayah, distribusi sumber daya, provokasi politik, dan ketimpangan sosial. Untuk memberikan gambaran yang lebih sistematis, berikut ini disajikan tabel 1 yang memuat jenis-jenis konflik di berbagai kecamatan di Kabupaten Bima. Tabel 1. Data Konflik Di Berbagai Kecamatan Di Kabupaten Bima Bentuk Konflik Kecamatan Tahun Sumber Konflik bersenjata antar-desa (Roka vs Rungg. , pertikaian Belo (Sui Suadnyana, 2. panah & senjata tajam saat Tahun Baru Pemanah misterius (Ilham, 2. Keributan di Pasar Tente, melibatkan etnis Sumba. Woha (Rafiin, 2. pembakaran sepeda Ketimpangan bantuan & pelayanan, potensi Soromandi dan (Koranlombok, 2. konflik lingkungan Lambu dan sosial Pembakaran 68 kotak suara saat Pemilu. Parado (Rctiplus. com, 2. konflik politik dan Kerusuhan Parado (Rctiplus. com, 2. kotak suara (Komnas HAM) Konflik karena persoalan tuduhan Langgudu (Andriadin, 2. 54 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Konflik antar-desa (Dadibou-PenapaliDadibou Talabi. Bentrokan fisik memporakKalampa porandakan lahan pertanian dan rumah Sumber: data primer telah diolah Vol. No. 1, 2025 (Ceraken. id, 2. (Nuryanti, 2. Berdasarkan Tabel 1 di atas menggambarkan bahwa bentuk konflik yang terjadi di sejumlah kecamatan Kabupaten Bima dalam kurun waktu 2024Ae2025, menunjukan adanya ragam konflik mulai dari konflik antar-desa akibat batas wilayah, konflik atas tuduhan santet, pemanahan secara misterius, konflik politik, hingga konflik etnis dan sosial lainnya. Meski sebagian besar konflik sempat memanas dan melibatkan kekerasan fisik, banyak pula yang berhasil diselesaikan melalui pendekatan kultural seperti mediasi adat dan musyawarah . , yang menunjukkan pentingnya peran nilai-nilai kearifan lokal seperti Aumbolo wekiAy dalam meredam dan menyelesaikan konflik secara damai dan berkelanjutan. Beberapa tokoh adat dan pemerintah desa di berbagai Kecamatan Kabupaten Bima mengungkapkan bahwa konflik sering kali dipicu oleh provokasi kecil yang diperbesar oleh keterlibatan kelompok luar, ditambah lemahnya mekanisme penyelesaian internal. Salah seorang tokoh . Desa Renda menyampaikan bahwa konflik antara desa selama ini, karena persoalan kesalahpahaman mengenai klaim batas lahan, persoalan pribadi, dendam lama, yang kemudian berkembang menjadi ketegangan komunal (Hasil Wawancara, 2025. Menurut Raisul Amin Loamena. Pemuda asal Desa Laju menyatakan bahwa Auselain dari persoalan konflik etnis, rasisme, dan konflik karena kenakalan remaja, ada juga konflik-konflik dalam bentuk pengakuan atau ingin di akui kehebatannya, ketika tidak ada pengakuan dari kelompok lain maka memungkinkan adanya potensi konflik yang sangat besar, (Hasil Wawancara, 2025. Menurut Ridwan . dalam tulisanya tentang konflik dan patologi sosial masyarakat Bima, ia menyatakan bahwa konflik sosial di Bima cenderung bersifat rekursif, yaitu konflik lama yang berulang karena tidak adanya penyelesaian tuntas dan keadilan yang dirasakan, bahkan sebagian masyarakat melanggar sesuatu yang bertentangan dengan norma hukum dan sosial, dianggap biasa. Penelitian. Taufik Irfadat dan Haeril . di Kecamatan Lambu Kabupaten Bima menunjukkan bahwa lemahnya penegak hukum, peran tokoh masyarakat, pemuda, serta adanya ketimpangan penguasaan sumber daya ekonomi, terutama lahan produktif, turut menjadi akar konflik yang sering kali tersembunyi di balik konflik yang tampak baik yang bersifat personal maupun konflik kelompok. Bentuk lain munculnya konflik adanya bentrokan antar pemuda desa, yang kerap dipicu oleh masalah sepele seperti saling ejek di media sosial, pertentangan saat pertandingan olahraga. Konflik kecil seperti ini sangat berpotensi melibatkan banyak pihak. Dalam pengamatan peneliti sendiri, beberapa Kecamatan seperti di Langgudu. Belo, dan Wera, konflik berkembang menjadi bentrokan massal yang disertai penggunaan senjata tajam, akibat tidakan begal, masalah perempuan, masalah pernikahan, juga masalah berpacaran, (Sari et al. , 2. Konflik juga terjadi akibat ketimpangan sosial dan lemahnya kehadiran negara dalam menyediakan keadilan ekonomi dan pelayanan publik yang merata. Menurut seorang aktivis pemuda di Kecamatan Lambu, menyatakan bahwa masyarakat di desa-desa terpencil merasa termarjinalkan dari distribusi bantuan pertanian dan pembangunan infrastruktur. Ketidakpuasan tersebut kemudian menjelma menjadi sentimen sosial yang sewaktu-waktu bisa memicu konflik antar warga atau terhadap aparat pemerintahan desa, (Hasil Wawancara. Dari aspek struktural, konflik di Bima juga bisa dikaitkan dengan lemahnya sistem hukum formal dalam menyelesaikan konflik secara cepat dan adil. Dimana kasus-kasus konflik yang berujung damai bukan melalui sistem pengadilan, melainkan karena intervensi tokoh adat, 55 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 tokoh agama, dan pendekatan kultural. Peneliti mencatat bahwa dalam beberapa kasus, seperti konflik lahan seperti di Desa Tarlawi Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, masyarakat lebih memilih menyelesaikan masalah melalui forum musyawarah dan mufakat ketimbang membawa perkara ke jalur hukum. Ini menunjukkan bahwa sistem hukum negara belum sepenuhnya dipercaya sebagai saluran resolusi konflik yang efektif dan adil. Secara teoritis, bentuk-bentuk konflik yang terjadi di Kabupaten Bima dapat dianalisis melalui perspektif sosiologi konflik. Teori konflik oleh Lewis Coser, dalam M. Wahid Nur Tualeka . menyebutkan bahwa konflik dapat menjadi mekanisme untuk mempertahankan atau memperbaharui struktur sosial yang timpang. Konflik di Bima mencerminkan ketegangan antara struktur sosial lama . erbasis adat dan komunitas loka. , patologi sosial, dan sistem hukum yang tidak belaku efektif. Dalam perspektif sosiologis, koflik terjadi karena ada ketegangan antara kelompok dalam masyarakat akibat ketimpangan sosial, akses terhadap sumber daya, dan perbedaan nilai. Konflik yang terjadi, seperti bentrok antarwarga, antardesa, dendam lama, perebutan lahan, kenakalan remaja, kekerasan terhadap terduga pelaku santet, adalah bentuk ekspresi dari frustrasi sosial yang tidak tersalurkan melalui mekanisme yang sah. Hal ini mencerminkan lemahnya internalisasi nilai-nilai kearifan lokal, norma sosial dan hukum di tengah masyarakat, serta adanya kecenderungan menggunakan kekuatan kolektif sebagai alat legitimasi tindakan sosial, (Nugroho, 2. Dari sudut pandang hukum, berbagai bentuk konflik yang muncul mencerminkan perilaku menyimpang . elinkuen sosia. terhadap norma hukum yang berlaku. Perilaku menyimpang ini muncul dalam bentuk penganiayaan, perusakan barang, pengusiran paksa, serangan, hingga pembunuhan yang dilakukan secara sadar oleh individu maupun kelompok tertentu, (Majid et al. , 2. Menurut Roscoe Pound dalam Rasji dan William Chandra . tindakan-tindakan tersebut, menunjukkan adanya pelanggaran terhadap norma hukum pidana, yang seharusnya mengatur perilaku warga negara agar tidak merugikan orang lain maupun Kondisi inilah yang kemudian disebut sebagai Aulaw as a tool of social controlAy norma hukum tidak berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang efektif. Penyimpangan ini dapat dipahami sebagai bentuk resistensi terhadap otoritas hukum formal yang dinilai tidak mampu memberikan keadilan substantif. Maka dari itu, konflik di Kabupaten Bima bukan sekadar soal ketegangan sosial, tetapi juga menunjukkan lemahnya supremasi hukum dalam kehidupan Kesimpulan awal peneliti bahwa pola konflik di Kabupaten Bima sangat beragam dan kompleks, mencakup konflik sumber daya, identitas, sosial, dan budaya. Penanganannya tidak cukup dengan pendekatan formal, tetapi harus melibatkan pendekatan berbasis kearifan lokal Aumbolo wekiAy yang mengakar dalam budaya masyarakat Bima. Penelitian ini menemukan bahwa konsep Aumbolo wekiAy memiliki potensi sebagai instrumen resolusi konflik yang tidak hanya menyelesaikan sengketa atau urusan perkawinan . , tetapi juga memulihkan tatanan sosial dan nilai-nilai kolektif masyarakat itu sendiri. Penanganan Konflik Berbasis Kearifan Lokal AuMbolo WekiAy Di Kabupaten Bima Konflik sosial yang terjadi di Kabupaten Bima tidak selalu diselesaikan melalui jalur formal atau mekanisme hukum negara. Dalam masyarakat Bima, terdapat suatu sistem penyelesaian konflik tradisional yang dikenal dengan istilah Aumbolo wekiAy. Sistem ini merupakan warisan budaya lokal yang menekankan penyelesaian perselisihan secara musyawarah dan kekeluargaan, (Rafiuddin & Mahmudah, 2. Mbolo weki telah menjadi bagian dari identitas sosial masyarakat mbojo yang menjunjung tinggi nilai kebersamaan, kejujuran, dan keharmonisan. Keberadaan kearifan lokal memperlihatkan bahwa masyarakat Bima memiliki modal sosial yang kuat dalam menyelesaikan persoalan konflik dan ketegangan sosial secara damai dan beradab. Secara etimologis, istilah Aumbolo wekiAy berasal dari suku kata bahasa Bima. AumboloAy yang berarti berkumpul atau melingkar, sedangkan AuwekiAy bisa 56 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 berarti diri Auweki ndaiAy Audiri sendiriAy Auweki maAooreAy Auorang banyakAy. Jadi secara terminologis. Aumbolo wekiAy berarti perkumpulan banyak orang dalam bentuk forum musyawarah dan mufakat. Aumbolo wekiAy dilakukan dengan cara duduk melingkar sebagai simbol kesetaraan, keterbukaan, dan kebersamaan dalam menyelesaikan masalah sosial, (Imansyah et al. , 2. Dalam konteks kebudayaan Bima. Aumbolo wekiAy bukan sekadar pertemuan fisik, tetapi juga mengandung nilai-nilai filosofis seperti kejujuran . ggahi rawi pah. , rasa hormat terhadap pendapat orang lain, serta semangat kolektif dalam mencapai mufakat tanpa Mekanisme ini telah lama menjadi bagian integral dari struktur sosial masyarakat Bima menjaga keharmonisan dalam menyelesaikan konflik secara adat, (Rafiuddin & Mahmudah, 2. Menurut beberapa tokoh masyarakat, seperti kepala desa, tokoh adat, pemuda, dan budayawan di berbagai Kecamatan Kabupaten Bima, menunjukkan bahwa Aumbolo wekiAy masih digunakan untuk merespons konflik antar kelompok maupun antar Proses ini dimulai dengan memanggil pihak-pihak yang berkonflik untuk duduk bersama dalam sebuah perkumpulan atau lingkaran. Perkumpulan ini bukan hanya simbol kesetaraan, tetapi juga ruang dialog terbuka yang menjunjung kejujuran dan niat baik. Dalam forum tersebut, setiap pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keluhan dan argumen secara bergiliran, di bawah pengawasan tokoh-tokoh . etua adat, tetua agam. yang dihormati dan dianggap netral, (Hasil Wawancara, 2025. Berdasarkan hasil pengamatan peneliti bahwa saat mengikuti proses Aumbolo wekiAy yang dilaksanakan dalam kasus sengketa lahan antar keluarga di Desa Tarlawi Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, menunjukan bahwa banyak masyarakat yang memberikan rasa hormat terhadap keputusan bersama. Proses tersebut berlangsung tanpa tekanan, dengan suasana kekeluargaan dan mencerminkan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Bima sebagaimana tertuang dalam semboyan leluhurnya yakni berkata benar dan bertindak jujur . ggahi rawi Dalam proses Aumbolo wekiAy masyarakat cenderung menerima hasil musyawarah dengan lapang dada, karena mekanisme ini dianggap lebih adil dan menjaga keharmonisan sosial dibandingkan membawa perkara ke ranah hukum formal. Penanganan konflik berbasis nilai Aumbolo wekiAy tidak hanya menjadi sarana penyelesaian konflik, namun memperkuat juga kestabilan sosial dan mencegah terjadinya konflik secara berulang-ulang. Pendekatan ini terbukti lebih efektif dalam meredam konflik kecil yang berpotensi meluas, sebab pelibatan langsung para tetua adat dan tokoh agama memberikan rasa tanggung jawab bersama dan tentunya mereka sebagai penengah yang kemudian memberi legitimasi moral yang tinggi terhadap keputusan yang diambil. Hal tersebut, menunjukkan adanya penyelesaian berbasis kearifan lokal yang mampu menjembatani konflik dengan pendekatan humanis, bahkan sistem kultural model ini jarang ditemukan dalam sistem hukum modern. Munurut teori transformative conflict resolution dari John Paul Lederach, dalam penelitian Rohana dan Renaldi Ahmad . menekankan pentingnya rekonsiliasi berbasis budaya lokal dalam membangun perdamaian berkelanjutan. Selain itu, konsep hukum yang hidup dalam masyarakat . he living la. oleh Eugen Ehrlich, juga menekankan bahwa konsep Aumbolo wekiAy tetap bertahan dan dihormati sepanjang tidak bertentangan dengan hukum positif, (Manurung & Lubis, 2. Artinya, hukum tidak selalu identik dengan produk legislasi, melainkan bisa berupa nilai, norma, dan praktik sosial yang berkembang dan diakui oleh masyarakat sebagai alat kontrol sosial . aw as a tool of social contro. yang sah. Dalam perspektif hukum, kearifan lokal Aumbolo wekiAy di Kabupaten Bima dapat dianalisis sebagai bentuk implementasi nilai-nilai restorative justice yang menekankan pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat melalui dialog dan Praktik ini sejalan dengan semangat yang terkandung dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perm. Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 57 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang mendorong penyelesaian perkara di luar jalur litigasi dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat, dan keluarga. Pada Pasal 96 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga memberikan pengakuan terhadap lembaga adat sebagai mitra pemerintah desa dalam menyelesaikan konflik masyarakat. Dengan demikian. Aumbolo wekiAy tidak hanya sah secara sosiologis dan kultural, tetapi juga memiliki dasar legitimasi kuat secara yuridis sebagai bentuk alternatif penyelesaian sengketa yang selaras dengan sistem hukum nasional. Meskipun demikian, keberlanjutan praktik Aumbolo wekiAy menghadapi tantangan serius era modern ini, terutama dari kalangan generasi muda yang mulai terpapar cara pandang individualistik dan formalistis. Kurangnya dokumentasi serta belum adanya pengakuan resmi dari sistem hukum nasional membuat keberadaan kearifan lokal Aumbolo wekiAy rentan Oleh karena itu, penting untuk merumuskan strategi pelestarian dan penguatan kelembagaan adat, termasuk menjadikan nilai Aumbolo wekiAy sebagai bagian dari pendidikan karakter sosial kebudayaan serta mengintegrasikannya dalam kebijakan penyelesaian konflik berbasis kearifan lokal tingkat desa dan kecamatan. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasa diatas, maka dapatlah disimpulkan sebagaimana berikut ini: Bentuk konflik yang terjadi di Kabupaten Bima umumnya bersifat horizontal, mulai dari konflik antar desa, warga, konflik antar kelompok pemuda, konflik kepentingan, politik, konflik santet, sangketa lahan, pemanah misterius, etnis hingga konflik yang berakar budaya kebiasaan Aundempa ndihaAy di Desa Belo Kabupaten Bima. Munculnya konflik karena persoalan ekonomi, dendam, percintaan, kepentingan politik, perbedaan persepsi, penegak hukum, serta lemahnya komunikasi sosial. Pola konflik tersebut sering kali berulang karena belum sepenuhnya terselesaikan melalui pendekatan formal, sehingga menimbulkan ketegangan sosial yang berkepanjangan di tengah masyarakat. Kearifan lokal Aumbolo wekiAy terbukti menjadi mekanisme penyelesaian konflik yang efektif dalam masyarakat Bima karena mengedepankan prinsip musyawarah, mufakat, kejujuran, dan rekonsiliasi berbasis nilai budaya lokal. Selain relevan dengan pendekatan restorative justice, praktik ini juga mendapat legitimasi dari berbagai regulasi nasional yang mendorong penyelesaian konflik melalui jalur kekeluargaan dengan melibatkan tokoh adat dan masyarakat secara aktif. REFERENSI