Prakarsa. eScience Humanity Journal 4 . May 2024 PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Ragil Surya Prakasa1*,Husein2,Delvia3,Qhas Karina Salsabila4,Rahmat Syauqi Alif5 1,2,3,4,5 Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Bukittinggi. Indonesia dvia668@gmail. *) corresponding author Keywords Abstract Accountability. Corporation. Corruption. The development of science and technology and the current unstoppable stream of globalization not only has a positive but also often has a negative impact,for example by the existence of AuCrime globalizationAy and the development of quality . odus operand. and quantity of criminal acts by The Problem in this article is How the accountability of corporate criminal law is in theeffort to tackle corruption in the future. The research method used in this article is normative juridical. The result of the study concluded that in the corporate criminal liability policy in the effort to tackle corporate crime in the effort to tackle corruption at the moment there are several weaknesses regarding when corporations commit criminal acts of corruption and criminal sanctions. Therefore for the future criminal responsibility policy of the corporation the explain the provisions and law enforcers can implement it. PENDAHULUAN Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan pancasila dan undangundang dasar 1945,yang mengatur segala kehidupan masyarakat indonesia. Hukum disini mempunyai arti yang sangat penting dalam aspek kehidupan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam hubunganya dengan manusia yang lain. Pancasila merupakan landasan demokrasi dalam kehidupan berhukum di indonesia. Panncasila merupakan Grand Design dari konstitusi itu sendiri. Nilai-Nilai Pancasila sebagai landasan konstitusi termuat secara explicit didalam pembukaan UUD 1945. Menurut M. Isnaeni Ramdhan mengenai hubungan antara pancasila dan UUD 1945 Dapat ditelaah dalam beberapa paradigma antara lain,paradigma Yuridis-Filosofis,Pancasila Merupakan hasil kesepakatan luhur sebagai dasar negara yang dirumuskan ke dalam UUD 1945, sedangkan dalam paradigma YuridisKonstitutional,UUD 1945 merupakan cita-cita perjuangan para pejuang dan tokoh-tokoh bangsa,dan dalam paradigma yuridis-politis. UUD 1945 Merupakan sarana pembatasan bagi para penguasa(Alhakim & Soponyono, 2. Sebagai bagian dari kebijakan perlindungan masyarakat,kebijakan hukum pidana bertujuan untuk melindungi terlaksananya kebijakan social tersebut. Sedangkan sebagai 360 | P a g e Prakarsa. eScience Humanity Journal 4 . May 2024 bagian dari kebijakan criminal, kebijakan hukum pidana bertujuan untuk menanggulangi kejahatan dengan pendekatan pidana. Mengingat adanya saling keterkaitan antara tiap-tiap kebijakan tersebut maka tujuan maupun landasan yang dipergunakan dalam kebijakan hukum pidana harus selaras dengan tanggung jawab sosial itu sendiri. Oleh karena itu dalam melakukan pembaruan kebijakan hukum pidana harus di landasi dengan pertimbaanganpertimbangan yang cermat dan ilmiah dengan dilandasi oleh keilmuan yang tinggi . Korupsi adalah salah satu penyakit (Ramdhan 2. masyarakat yang sama dengan jenis penyakit masyarakat yang sama dengan jenis penyakit masyarakat lain seperti pencuri,sudah ada sejak manusia bermasyarakat diatas bumi ini. Di indonesia banyak sekali kasus-kasus korupsi yang telah terjadi akan tetapi jika kita melihat sekarang banyak juga usaha-usaha pemerintah untuk memberantas para pelaku tindak pidana korupsi tersebut (Parameshwara & Riza, 2. Tindak Pidana Korupsi merupakan permasalahan yang sifatnya global. Tidal lagi permasalahan yang sifatnya regional maupun nasional, karena korupsi merupakan ancaman yang dapat mengakibatkan rapuhnya stabilitas dan keamanan masyarakat, lembagalembaga negara, nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai etika dan keadilan serta menghambat pembangunan berkelanjutan serta penegakan hukum. Korupsi itu tidak pernah membawa akibat positif (Gunnar Myrda. , oleh sebab itu tindak pidana korupsi digolongkan ke dalam Extraordinary Crime atau kejahatan luar biasa, sehingga diperlukan usaha yang extra dalam hal pemberatasannya . bsani, & Syahbandir, 2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dari tata aturan perundang-undangan . tatutory ruleAos. prinsip-prinsip dasar (Basic Principle. atau yang disebut dengan azaz-azaz umum dari KUHP tersebut masih mengacu pada azaz-azaz di dalam Code Penal berdasarkan aturan penutup pasal 103 KUHP atau dikenal dengan azaz Lex Specialis de rogat Lex Generalis berlakulah ketentuan undangundang diluar KUHP khususnya peraturan perundang-undangan tentang Tindak Pidana Korupsi (Ilmu & Universitas, 2. Sejalan dengan perkembangan masyarakat peraturan perundang-undangan tentang Tindak Pidana Korupsi terus berulah hingga Undang-Undang terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberanrasan Tindak Pidana Korupsi J0 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . Hal inilah yang mendasari motivasi untuk menulis dan meneliti suatu penulisan hukum dengan judul AuKebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana korporasi dalam undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Melalui Pendekatan Yuridis Normatif. Pertanggungjawaban Pidana Secara Harfiah,Pertanggungjawaban pidana mengandung asas kesalahan . sas culpabilita. , yang didasarkan pada keseimbangan monodualistik bahwa asas kesalahan yang didasarkan pada nilai keadilan harus di sejajarkan berpasangan dengan asas legalitas yang didasarkan pada nilai Pertanggungjawaban pidana ( Criminal responsibilit. adalah suatu mekanisme untuk menentukan apakah seseorang terdakwa atau tersangka dipertanggungjawabkan atas suatu tindakan pidana yang terjadi atau tidak. Diindonesia korporasidikenal sebagai subjek Hukum pidana. Namun saat ini terdapat ketidakjelasan mengenai konsep korporasi sebagai suubjek hukum pidana dan entitas apa saja yang bisa dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana. Tindak pidana korupsi AuPasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999Ay Setiap Orang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian (Sofiatul Istiqomah et al. , 2. 361 | P a g e Prakarsa. eScience Humanity Journal 4 . May 2024 RUMUSAN MASALAH Berdasarkan uraian latar belakang diatas maka masalah-masalah yang dapat dirumuskan adalah sebagai berikut: Bagaimana Pengaturan hukum tindak pidana korupsi dalam konteks pertanggungjawaban pidana korporasi? Bagaimana Analisis hukm pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi? PEMBAHASAN 1 Pengaturan Hukum Tindak Pidana Dalam Konteks Pertanggungjawaban Pidana Korupsi Pada bagian pembahasan ini, untuk menganalisis hukum tindak pidana korupsi dalam konteks pertanggungjawaban pidana korupsi, sebagaimana yang dikatakan oleh Jhon Austin selaku pelopor dari Aliran Hukum Positif Analitis yang menyatakan bahwa hukum perintah dari pemguasa negara. Hakikat hukum terletak pada unsur perintah dengan disertai sanksi apabila perintah itu dilanggar. Hukum dipandang sebagai suatu sistem yang tetap, logis, dan tertutup (Huijbers, 1. pertanggungjawaban pidana disebut juga Toerekeningbaarheid criminal responsibility fokus kepada pemidanaan pelaku dengan maksud untuk mengkualifikasikan apakah seorang terdakwa atau tersangka dapat dimintai pertanggungjawaban atas suatu tindak pidana yang terjadi atau tidak. Karena tidak semua pelaku tindak pidana dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya, tergantung dari kualitas pelaku, apakah dibawah tekanan atau dibawah supervisi dan komando atasan secara struktual(Telaumbanua, 2. Pada dasarnya, pengaturan hukum tindak pidana korupsi dalam konteks pertanggungjawaban pidana korporasi diatur dalam undang-undang tindak pidana korupsi di negara yang bersangkutan. Namun, pada umumnya terdapat beberapa prinsip umum yang diterapkan dalam pengaturan tersebut . pertama, korporasi dapat dianggap sebagai pelaku tindak pidana korupsi jika dapat dibuktikan bahwa tindakan korupsi dilakukan atas nama atau untuk kepentingan korporasi tersebut, korporasi juga dapat dipidana jika tindakan korupsi tersebut dilakukan oleh orang yang memiliki kewenangan atau kekuasaan di dalam korporasi tersebut. (Pratama & Januarsyah, 2. Kedua, tindakan korupsi yang dapat dipidana meliputi berbagai bentuk seperti penerimaan suap, pemberian suap, penyuapan, dan pemerasan dalam lingkup bisnis atau Sanksi yang dapat diberikan kepada korporasi antara lain denda, pencabutan izin usaha, dan tindakan hukum lain yang dapat merugikan korporasi. Ketiga, dalam hal terdapat tindakan korupsi yang dilakukan oleh karyawan atau pegawai korporasi, maka korporasi dapat dipidana jika terbukti tidak melakukan tindakan pencegahan yang cukup untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi tersebut. Oleh karena itu, korporasi harus memastikan adanya sistem pengeandalian internal yang efektif mencegah terjadinya tindakan korupsi di dalam perusahaan. Keempat, pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi seringkali melibatkan kerjasana antara berbagai lembaga pemerintah seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Dalam hal ini, korporasi harus memastikan bahwa mereka mematuhi semua aturan dan persyaratan hukum yang berlaku serta memberikan kerjasama yang diperlukan selama proses penyelidikan dan persidangan. Kelima, pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi juga dapat berbeda-beda di setiap negara tergantung pada sistem hukum dan kebijakan yang diterapkan. Oleh karena itu, 362 | P a g e Prakarsa. eScience Humanity Journal 4 . May 2024 korporasi harus memahami dan mematuhi semua aturan dan persyaratan hukum yang berlaku di negara tempat merela beroperasi (Warih Anjari, 2. Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana koruosi di indonesia adalah undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi. Pasal 20 ayat . Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa korporasi dapat dipidana jika melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan sanksi yang dapat diberikan antara lain denda dan pencabutan izin Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidaan Korupsi juga menyatakan bahwa korporasi dapat dipidana jika terbukti tidak melakukan tindakan pencegahan dan pegendalian internal yang efektif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di dalam perusahaan(Kurniawan, 2. Selain itu, pada tahun 2019, indonesia juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemebrantasan Tindak Pidana Korporasi, yang mengatur lebih detail pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi, seperti prosedur penegakan hukum terhadap korporasi, kriteria untuk menentukan apakah korporasi dapat dipidana serta sanksi yang dapat diberikan kepada korporasi. Dalam prakteknya, penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi di indonesia juga didukung oleh kebijakan dari lembaga penegak hukum seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korups. dan kebijakan dari pemerintah seperti pemberlakuan program compliance dan whistleblowing system bagi perusahaan(Pratama & Januarsyah. Penegakan korporasi sebagai Ausubjek hukum pidana Au tersirat dalam pasal 59 KUHP sekalipun tidak eksplisit dna maksud pembentuk KUHP sesungguhnya AumelindungiAy pengurus yang beritikad baik, dalam kalimat pasal 59 disebut Autidak turut campurAAy merujuk pada tanggung jawab korporasi di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, dalam praktik sering dipertanyakan bukan masalah tanggung jawab keperdataannya melainkan tanggung jawab pidana, yang sering tumpang tindih sehingga menimbulkan wilayah abu-abu . rey are. tentang kapan . empus delict. tindakan atau keputusan direksi dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum pidana dan juga secara perdata dan siapa serta bagaimana korporasi mempertanggung-jawabkan (Putri et al. , 2. Tindak pidana korupsi seringkali melinatkan perusahaan-perusahaan besar yang memiliki alses dan pengaruh yang luas terhadap pemerintah dan lembaga-lembaga publik. Oleh karena itu, penting bagi hukum untuk menetapkan oertanggungjawaban pidana korporasi dalam kasus-kasus korupsi. Dalam kasus-kasus korupsi, perusahaan dapat dianggap bertanggung jawab jika mereka memberikan suap atau hadiah kepada pejabat publik untuk memperoleh keuntungan bisnsis yang tidak sah. Perusahaan juga dapat dianggap bertanggung jawab jika mereka gagal mencegah tindakan korupsi yang dilakukan oleh karyawan mereka. (Nurasiah et al. , 2. 363 | P a g e Prakarsa. eScience Humanity Journal 4 . May 2024 2 Analisis Hukum Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Adalah Sebuah Konsep Hukum Yang menetapkan Bahwa Sebuah perusahaan atau organisasi dapat dihukum secara pidana atas tindakan kejahatan yang dilakukan oleh individu yang bekerja untuk perusahaan Hal ini berarti bahwa perusahaan dapat di anggap sebagai pelaku tindak pidana dan dikenai sanksi pidana, seperti denda atau penjara, sebagaimana halnya dengan individu yang melakukan tindak pidana tersebut (Hamzah, 2005. Penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi di indonesia dilakukan melalui beberapa tahapan dan proses hukum. Tahapan dan proses hukum yang umumnya dilakukan dalam penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi di indonesia yaitu dimulai dari tahap penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK atau Kepolisian untuk mengumpulkan bukti dan keterangan yang dibutuhkan dalam menentukan apakah ada korporasi yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. (Hikmawati, 2. Kemudian dilanjutkan ke tahap penuntutan,Jika hasil penyelidikan menemukan bukti yang cukup,maka KPK atau kepolisian dapat menuntut korporasi kepengadilan untuk di proses secara hukum . Selanjutnya setelah dilakukan penuntutan,kasus kemudian akan di proses di pengadilan. Pada tahap ini,Korporasi memiliki hak untuk membela diri dan memberikan bukti-bukti yang dapat menguatkan arggumen mereka. Setelah mendengar argumen dan bukti-bukti dari keduah belah pihak,Hakim kemudian akan mengeluarkan Pertanggungjawaban pidana korporasi memiliki implikasi penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Dengan menempatkan Tanggung jawab pada perusahaan, hukum dapat mendorong perusahaan untuk mengambil langkah-langkah pencegahan korupsi yang lebih serius. Hukum dapat mendorong perusahaan untuk mengambil langkah pencegahan korupsi dengan menempatkan tanggung jawab pada perusahaan melalui beberapa mekanisme,antara lain mekanisme pertanggungjawaban pidana korporasi. Seperti yang telah diatur dalam undang-undang,prusahaan dapat dipidana jika terbukti tidak melakukan tindakan pencegahan dan pengendalian internal yang efektif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi didalam perusahaan. Dengan adanya sanksi pidana ini,perusahaan akan lebih berhati-hati dalam melakukan bisnis dan menerapkan tindakan pencegahan korupsi(Faturachman et al. , 2. Persilangan kepentingan antara korporasi,penyelenggara negara dan politisi dan korupsi politik tidak menggunakan keuangan negara secara langsung sehingga sulit dibuktikan adanya unsur kerugian negara. Pada kasus tertentu,dana yang digunakan berasal dari korporasi dan di tujukan untuk AumembeliAy otoritas yang dimiliki penyelenggara Pada konteks ini,korporasi dengan kekuatan kapitalnya dapat mendikte hingga menguasai kepentingan sehingga terjadilah apa yang di sebut capital and corporate driven atas berbagai proyek yang tidak di tujukan untuk kepentingan publik. Kemudian mekanisme kewajiban pelaporan, dimana undang-undang juga mewajibkan perusahaan untuk melaporkan setiap tindakan korupsi yang terjadi didalam perusahaan. Jika perusahaan tidak melaporkan tindakan korupsi tersebut,perusahaan dapat dipidana. Dengan Adanya kewajiban pelaporan ini, perusahaan akan lebih memperhatikan tindakan pencegahan korupsi agar tidak melanggar aturan dan melaporkan setiap korupsiyang terjadi. (Toruan. Dengan menerapkan tindakan pencegahan korupsi dan mematuhi aturan hukum,perusahaan dapat meminimalkan risiko tindakan korupsi yang dapat merugikan 364 | P a g e Prakarsa. eScience Humanity Journal 4 . May 2024 perusahaan itu sendiri dan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu,Mekanisme hukum yang mendorong perusahaan untuk mengambil langkah pencegahan korupsi dengan menempatkan tanggung jawab pada perusahaan sangat penting dalam memerangi tindak pidana korupsi di indonesia. Selain itu,Pertanggungjawaban pidana korporasi juga dapat membantu mengurangi persepsi bahwa korupsi adalah bagian sari budaya bisnis yang dapat Dengan menegakkan hukum secara tegas pada perusahaan yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, hukum dapat membatu meningkatkan integritas dan transparansi dalam dunis bisnis. Hukum dapat membantu meningkatkan integritas dan transparansi dalam dunia bisnis dengan menegakkan hukum secara tegas pada perusahaan yang terlibat dalam tindak pidana korupsi melalui beberapa mekanisme, seperti pertanggung jawaban pidana korporasi,dimana undang-undang memungkinkan perusahaan dipidana jika terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi. Hal ini dapat memberikan efek jera dan mendorong perusahaan untuk mematuhi atura hukum dan menjaga integritas Dengan adanya hukum yang tegas dan konsisten dalam menegakkan hukum pada erusahaan yang terlibat dalam tindak pidana korupsi,perusahaan akan lebih memperhatikan tindakan pencegahan korupsi dan menjaga integritasbisnisnya(Kurniawati. Pertanggungjawaban pidana korporasi dapat menyebabkan perusahaan menjadi kurang inovatif dan kurang kompetitif dipasr global. Untuk meningkatkan efektivitas pertanggungjawaban pidana korporasi, beberapa negara telah mengadopsi undang-undang yang lebih tegas dalam hal ini. Minsalnya. Undang-undang antikorupsi di indonesia mengatur bahwa perusahaan dapat di hukum jika mereka memberikan suap atau hadiah kepada pejabat publik. Selain itu,beberapa perusahaan juga telah mengambil langkah-langkah mereka,minnsalnya,perusahaan dapat membuat kode etik atau kebijakan anti-korupsi yang jelas dan mengadakan pelatihan untuk karyawan mereka tentang tindakan yang harus di hindari dalam bisnis. Pertanggungjawaban pidana korporasi adalah konsep hukum yang penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Dengan menempatkan tanggung jawab pada perusahaan,hukum dapat mendorong perusahaan untuk mengambil tindakan pencegahan korupsi yang lebih serius dan membantu meningkatkan integritas dan transparansi dalam dunia bisnis. Namun,konsep ini juga kontroversial dan perlu di imbangi dengan perlindungan hak-hak perusahaan yang sebenarnya tidak bersalah. Untuk meningkatkan efektivitas pertanggungjawaban pidana korporasi,negara-negara dapat mengadopsi undang-undang yang lebih tegas dan perusahaan dapat mengambil langkah-langkah sukarela untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas mereka(Siswanto, 2. Teori utilitarianisme yang diperkenalkan oleh jeremy bentham merupakan salah satu teori etika yang sering digunakan untuk menganalisis berbagai isu hukum, termasuk pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi. Menurut Teori utilitarianisme, sebuah tindakan dianggap baik jika dapat memberikan kebahagian dan keuntungan bagi sebanyak mungkin orang. Dalam konteks pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi,teori utilitarianisme dapat diterapkan dengan mempertimbangkan efek posituf dan negatif dari mempidanakan sebuah perusahaan yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. Secara teori mempidanakan perusahaan yang terlibat dalam tindak pidana korupsi dapat di anggap sebagai tindakan baik,karena dapat memberikan efek jera pada perusahaan dan mencegah perusahaan lain untuk melakukan tindakan serupa. Hal ini dapat memberikan keuntungan bagi masyarakat secara keseluruhan,karena dapat mengurangi praktik korupsi didalam dunia bisnis dan 365 | P a g e Prakarsa. eScience Humanity Journal 4 . May 2024 pemerintah,serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap intitusi hukum(Tarigan. Namun sampai saat ini,konsep pertanggungjawaban pidana oleh korporasi sebagai pribadi . orporate criminal liabilit. merupakan hal yang masih mengundang Banyak pihak yang tidak mendukung pandangan bahwa suatu korporasi yang di wujudkan semu dapat melakukan suatu tindak kejahatan serta memliki criminal intent yang melahirkan pertanggungjawaban pidana. Disamping itu mustahil mengahadirkan korporasi dengan fisik yang sebenarnya dalam ruang pengadilan dan duduk di kursi terdakwa guna menjalani proses persidanga. Dalam Praktiknya,penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi dapat menimbulkan efek negatif,terutama bagi perusahaan yang bersangkutan. Sebagai contoh,perusahaan yang dipidana dapat mengalami kerugian finansial yang besar,kehilangan reputasi,dan bahkan harus menutup bisnisnya. Hal Ini dapat berdampak pada karyawan,pelangan,dan pemangku kepentingan. Oleh karena itu,penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi harus dipertimbangkan dengan cermat,denga memperhatikan efek positif dan negatif mungkin terjadi. Dalam konteks teori utilitarianisme. Penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi harus dipertimbangkan sebagi sebuah tindakan yang dapat memberikan kebahagian dan keuntungan yang lebih besar bagi sebanyak mungkin orang. dibandingkan dengan kerugian dan dampak negatif yang mungkin terjadi sebagaimana yang dialihkan oleh jeremy Bentham AuAAthe greatest happiness for the greatest number of peopleAy(Dewi, 2. KESIMPULAN Berdasarkan pembahasan yang berkaitan dengan permasalahn maka dapat di Tarik Kesimpulan sebagai berikut: Penagturan hukum tindak pidana korupsi dalam konteks pertanggungjawaban pidana korporasi yaitu di dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa korporasi dapat dipidana jika melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan sanksi yang dapat diberikan antara lain denda dan pencabutan izin usaha. Analisis hukum Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam tindak pidana korupsi yaitu pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi dapat diterapkan dengan mempertimbangkan efek positif dan negative dan mempidanakan sebuah Perusahaan yang terlibat dan tindak pidana korupsi. Secara teori, karena dapat memberikan efek jera pada Perusahaan dan mencegah Perusahaan lain untuk melakukan tindakan serupa. REFERENSI