https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Analisis Yuridis terhadap Perlindungan Privasi Pasien dalam Era Digital: Studi Kasus Aplikasi Satu Sehat Ronald Winardi Kartika1. Nasser2. Tri Agus Suswantoro3 Sekolah Tinggi Hukum Militer. Jakarta. Indonesia, ronaldkartika@gmail. Sekolah Tinggi Hukum Militer. Jakarta. Indonesia, nasserkelly@yahoo. Sekolah Tinggi Hukum Militer. Jakarta. Indonesia, triaguskum126@gmail. Corresponding Author: ronaldkartika@gmail. Abstract: The advancement of digital technology has brought significant changes to healthcare services, including the use of electronic applications for patient data management. The Satu Sehat application is a government initiative aimed at enhancing access to and efficiency of healthcare services. however, it also presents serious challenges regarding personal data This study aims to analyze the legal aspects of patient privacy protection in digital health applications, highlighting applicable regulations and implementation challenges. This research employs a normative legal approach with a descriptive-qualitative analysis method. Data is obtained through literature review of relevant regulations, including Law No. 11 of 2008 on Electronic Information and Transactions. Law No. 27 of 2022 on Personal Data Protection, and Minister of Health Regulation No. 36 of 2012 concerning medical data Additionally, an analysis of previous studies discussing patient privacy in digital healthcare services is conducted to identify regulatory gaps and implementation : The study indicates that existing regulations provide a legal foundation for patient data protection. however, their implementation still faces obstacles. Transparency in data management by digital healthcare providers remains minimal, and many users are unaware of their rights regarding privacy protection. Furthermore, suboptimal oversight mechanisms exacerbate the risk of personal data misuse. Strengthening more specific regulations, enhancing public education, and establishing more effective oversight systems to ensure patient data protection in the digital era. Keyword: Patient Privacy. Satu Sehat Application. Data Protection. Regulation. Data Security. Public Awareness. Abstrak: Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam layanan kesehatan, termasuk penggunaan aplikasi berbasis elektronik untuk pengelolaan data pasien. Aplikasi Satu Sehat merupakan inisiatif pemerintah dalam meningkatkan akses dan efisiensi layanan kesehatan, tetapi di sisi lain menimbulkan tantangan serius terkait perlindungan data Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis perlindungan privasi pasien dalam aplikasi kesehatan digital, dengan menyoroti regulasi yang berlaku dan tantangan Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis deskriptif-kualitatif. Data diperoleh melalui studi pustaka terhadap regulasi terkait, termasuk . Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU No. Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta Permenkes No. 36 Tahun 2012 mengenai kerahasiaan data medis. Selain itu, dilakukan analisis terhadap penelitian terdahulu yang membahas privasi pasien dalam layanan kesehatan digital untuk mengidentifikasi celah regulasi dan tantangan implementasi. Penelitian menunjukkan bahwa Beberapa undangundang yang mendukung perlindungan data pribadi pasien meliputi UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Penelitian oleh Tombokan dkk . menekankan pentingnya sanksi bagi penyalahgunaan data dalam aplikasi layanan kesehatan. Selain itu, studi Wibowo dkk . mengkaji tantangan implementasi perlindungan privasi pasien dalam rekam medis elektronik. Penelitian-penelitian ini memberikan konteks tambahan mengenai perlunya penguatan regulasi dan kesadaran masyarakat dalam menjaga privasi di era digital. Penguatan regulasi yang lebih spesifik, peningkatan edukasi publik, serta sistem pengawasan yang lebih efektif guna memastikan perlindungan data pasien dalam era digital. Kata Kunci: Privasi Pasien. Aplikasi Satu Sehat. Perlindungan Data . Regulasi. Keamanan Data. Kesadaran Masyarakat. PENDAHULUAN Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan signifikan dalam sektor kesehatan, terutama melalui aplikasi kesehatan digital seperti Aplikasi Satu Sehat. Aplikasi ini dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan sebagai upaya untuk memantau kondisi kesehatan masyarakat dan menyediakan akses layanan kesehatan yang lebih Namun, dengan kemudahan yang ditawarkan, muncul tantangan serius terkait perlindungan privasi dan keamanan data pribadi pasien. Fenomena ini menjadi sangat relevan mengingat setiap warga negara Indonesia diwajibkan untuk mengunduh aplikasi ini, sehingga isu keamanan data pribadi menjadi perhatian utama. Keamanan data pribadi dan data kesehatan dalam aplikasi Satu Sehat menjadi sorotan, mengingat data yang terkumpul bersifat sensitif dan dapat disalahgunakan. Dalam konteks hukum. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur bahwa penyebaran data pribadi tanpa izin merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Di sisi lain, meskipun ada kerangka hukum yang mendukung perlindungan data pribadi, penerapannya dalam praktik sering kali menghadapi kendala. Hal ini menunjukkan adanya gap antara regulasi yang ada dan implementasinya di lapangan, yang perlu diteliti lebih lanjut. Penelitian terdahulu, seperti yang dilakukan oleh Tombokan dkk . , menunjukkan perlindungan hukum terhadap kerahasiaan data pasien dalam aplikasi layanan kesehatan online harus mengacu pada UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Penelitian ini melaporkan bahwa data pasien yang termuat dalam rekam medis elektronik wajib dilindungi, dan fasilitas pelayanan kesehatan penyedia layanan telemedicine harus memastikan keamanan data tersebut. Selain itu, penelitian ini juga menyoroti penerapan sanksi bagi aplikasi yang menyalahgunakan data pasien, yang menjadi penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan digital. Wibowo dkk . menekankan pentingnya pencatatan dan pengarsipan riwayat kesehatan pasien dalam bentuk Rekam Medis Elektronik (RME) yang diatur dalam Permenkes Nomor 24 Tahun 2022. Namun, penelitian ini juga mengidentifikasi potensi pelanggaran hak asasi manusia yang dapat terjadi akibat pembukaan akses RME ke pemerintah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis untuk mengevaluasi implementasi perlindungan kerahasiaan data pasien dan menemukan bahwa meskipun ada perlindungan hukum yang baik, masih terdapat kekurangan dalam aspek pengaturan yang perlu diperbaiki. Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Prasetyo . menyatakan bahwa pentingnya RME dalam kesinambungan pelayanan kesehatan harus diimbangi dengan perlindungan hak privasi pasien. Penelitian ini menemukan bahwa harmonisasi antara UU Perlindungan Data Pribadi. Permenkes, dan Kitab UndangUndang Hukum Pidana perlu diperkuat untuk menjamin perlindungan data pasien. Namun, tantangan tetap ada dalam implementasi perlindungan kerahasiaan data, terutama terkait kewajiban pembukaan akses RME ke pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi yang ada masih memerlukan penyesuaian untuk memenuhi asas perlindungan hukum pasien secara Dengan mempertimbangkan berbagai tantangan dan celah dalam perlindungan privasi pasien di era digital, penelitian ini bertujuan untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan kebijakan hukum kesehatan di Indonesia. Melalui analisis yuridis terhadap perlindungan privasi pasien dalam konteks aplikasi Satu Sehat, diharapkan dapat diidentifikasi langkah-langkah yang diperlukan untuk memperkuat regulasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait hak-hak mereka dalam perlindungan data pribadi. METODE Jenis Penelitian Jenis penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah literatur review. Pendekatan ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis berbagai sumber literatur yang relevan terkait perlindungan privasi pasien dalam konteks aplikasi kesehatan digital, khususnya Aplikasi Satu Sehat. Pengumpulan Data Pengumpulan data dilakukan melalui langkah-langkah berikut: Studi Literatur Mengumpulkan dokumen kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan dan lembaga terkait lainnya yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi. Regulasi yang Relevan: Penelitian ini melakukan kajian terhadap regulasi yang menjadi dasar hukum perlindungan data pribadi dan privasi pasien, termasuk: Undang Undang Undang-Undang No. 11 Tahun Pasal 28 ayat . UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 26 ayat . Tahun 2016 UU ITE UU No l 27 Tahun 2022 UU ITE Undang-Undang No. 44 Tahun Peraturan Menteri Kesehatan No. 36 Tahun 2012 Pengaturan Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik. Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Au ITEA. Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Pentingnya persetujuan dari pemilik data sebelum pengumpulan dan pemanfaatan data pribadi. memperkuat pengaturan terkait penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan melalui platform digital Rumah sakit harus menyimpan rahasia kedokteran pasien, yaitu segala sesuatu yang berhubungan dengan pengobatan pasien. Rahasia kedokteran ini hanya dapat dibuka dalam kondisi tertentu, seperti: Untuk kepentingan kesehatan pasien. Atas persetujuan pasien. Untuk memenuhi permintaan aparat penegak hukum. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rahasia kedokteran adalah data dan informasi tentang kesehatan seseorang yang diperoleh tenaga kesehatan pada waktu menjalankan pekerjaan atau profesinya. Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Analisis Artikel Jurnal dan Karya Ilmiah Dokumen Kebijakan: Analisis juga mencakup dokumen kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan dan lembaga terkait lainnya yang berhubungan dengan perlindungan data pribadi. Analisis Data Analisis data dilakukan melalui langkah-langkah berikut: Analisis Hukum Analisis hukum dalam penelitian ini bertujuan untuk mengkaji substansi dan isi dari regulasi yang relevan terkait perlindungan privasi pasien, khususnya dalam konteks aplikasi kesehatan digital. Pengumpulan dan identifikasi berbagai regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi dan privasi pasien. Regulasi ini mencakup Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahannya,UndangUndang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 36 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Data dan Informasi Kesehatan. Identifikasi Celah Hukum Identifikasi Celah Hukum dengan menganalisis celah atau kekurangan dalam regulasi yang dapat mengakibatkan pelanggaran terhadap privasi pasien. Hal ini mencakup kurangnya Ketentuan Spesifik seperti Mengidentifikasi area di mana regulasi tidak memberikan ketentuan yang cukup jelas atau spesifik untuk melindungi privasi pasien. Disamping itu didapatkan keterbatasan Penegakan Hukum: Menilai kendala dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran privasi yang terjadi. Pendekatan Analisis Pendekatan analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan fokus pada peninjauan dan pemahaman terhadap berbagai perspektif yang terdapat dalam literatur terkait perlindungan privasi pasien. Penelitian ini juga mempertimbangkan aspek sosial dan hukum yang berpengaruh terhadap implementasi regulasi perlindungan data. Identifikasi Celah Hukum Mengidentifikasi celah-celah dalam regulasi yang dapat mengakibatkan pelanggaran terhadap privasi pasien. Ini mencakup analisis terhadap kurangnya transparansi dalam pengelolaan data pribadi, rendahnya kesadaran masyarakat tentang hak-hak privasi, serta lemahnya pengawasan dari pihak berwenang. Rekomendasi Perbaikan Berdasarkan hasil analisis, penelitian ini akan memberikan rekomendasi untuk perbaikan regulasi dan kebijakan yang ada. Rekomendasi ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan privasi pasien dalam konteks aplikasi kesehatan digital, serta untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak mereka. Melalui analisis hukum yang komprehensif ini, diharapkan penelitian ini dapat memberikan kontribusi yang berarti terhadap pengembangan kerangka hukum yang lebih efektif dalam melindungi privasi pasien di era digital. Melalui pendekatan ini, diharapkan penelitian ini dapat memberikan wawasan yang komprehensif mengenai perlindungan privasi pasien dalam konteks aplikasi kesehatan digital, serta menjadi referensi penting bagi pengembangan kebijakan hukum kesehatan di Indonesia. HASIL DAN PEMBAHASAN Kerangka Hukum Perlindungan Privasi Pasien Indonesia telah mengembangkan beberapa regulasi untuk melindungi privasi pasien, di antaranya adalah Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). UU ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang bertransaksi secara elektronik, serta melindungi pengguna jasa dari penyalahgunaan informasi. Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Salah satu aspek penting dari UU ini adalah pengaturan mengenai data pribadi, yang mengharuskan adanya persetujuan dari pemilik data sebelum pengumpulan dan pemanfaatan data tersebut. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi, tantangan baru muncul, terutama dalam konteks aplikasi kesehatan digital yang semakin banyak digunakan oleh Selanjutnya. UU No. 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan dari UU ITE, memperkuat pengaturan mengenai perlindungan data pribadi. Dalam undang-undang ini, terdapat penekanan yang lebih jelas tentang tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi. Meskipun regulasi ini memberikan landasan hukum yang kuat, penerapannya dalam praktik sering kali menghadapi kendala, seperti kurangnya transparansi dari penyedia layanan kesehatan digital mengenai bagaimana data pasien dikelola. Hal ini berpotensi menimbulkan masalah serius terkait privasi pasien, terutama jika data tersebut disalahgunakan atau diakses oleh pihak yang tidak berwenang. Implementasi regulasi perlindungan privasi pasien dalam konteks kesehatan digital juga dipengaruhi oleh rendahnya kesadaran masyarakat mengenai hak-hak mereka terkait data Banyak pengguna aplikasi kesehatan tidak mengetahui bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan informasi tentang bagaimana data mereka digunakan dan dilindungi. Selain itu, mekanisme pengawasan yang lemah dari pemerintah dan lembaga terkait turut memperburuk situasi ini. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih besar untuk memperkuat kerangka hukum, termasuk peningkatan edukasi masyarakat dan pengawasan yang lebih ketat, agar perlindungan privasi pasien dapat terlaksana secara efektif dalam era Judul Penelitian Penulis Tahun Perlindungan Hukum Christian Terhadap Kerahasiaan Data Daniel Pasien Aplikasi Tombokan. Layanan Kesehatan Online Metode Penelitian Temuan Utama Menyatakan bahwa perlindungan hukum Yuridis terhadap data pasien mengacu pada UU No. Normatif Tahun 2022 dan UU ITE, serta sanksi bagi penyalahgunaan data. Analisis Praktik Perlindungan 2 Data Pribadi pada Aplikasi SatuSehat Studi Menemukan bahwa praktik pengumpulan dan Tidak Pustaka dan penggunaan data pribadi pengguna SatuSehat Analisis sesuai dengan kebijakan privasi dan regulasi yang Kualitatif berlaku. Perlindungan Hukum bagi 3 Pasien Dalam Konsultasi Medis Online Tidak Analisis Perlindungan Hukum 4 Terhadap Privasi Data Pribadi di Era Digital Tidak Pendekatan Tidak Fokus pada perlindungan privasi data pribadi dari disebut Yuridis perspektif hak asasi manusia di era digital. kan Sosiologis Hak dan Privasi Pasien Rumah Sakit di Era Digitalisasi Tidak Tidak Analisis Mengkaji hak dan privasi pasien dalam konteks Kualitatif digitalisasi layanan kesehatan. Analisis Aspek Keamanan Informasi Data Pasien Pada Penerapan RME di Fasilitas Kesehatan Tidak Teori dan Tidak Menyajikan prinsip manajemen keamanan disebut Pendekatan informasi data pasien dalam konteks rumah sakit. Praktis Analisis Hukum Menganalisis tantangan hukum dalam konsultasi medis online, termasuk kerahasiaan informasi dan tanggung jawab profesional dokter. Page https://dinastirev. org/JIHHP. Judul Penelitian Perlindungan Kerahasiaan 7 Data Pasien vs Kewajiban Pelayanan Kesehatan Vol. No. 1, 2025 Penulis Tahun Metode Penelitian Temuan Utama Tidak Pendekatan Tidak Menganalisis kewajiban pelayanan kesehatan disebut Kualitatif dalam melindungi kerahasiaan data pasien. kan Eksplanatif Tabel di atas menyajikan ringkasan literatur review mengenai analisis yuridis terhadap perlindungan privasi pasien dalam era digital, dengan fokus pada aplikasi Satu Sehat. Setiap entri mencakup judul penelitian, penulis, tahun publikasi, metode penelitian, dan temuan utama yang relevan. Studi Kasus: Aplikasi Satu Sehat Aplikasi Satu Sehat merupakan inovasi yang dirancang untuk meningkatkan akses dan efisiensi layanan kesehatan di Indonesia. Dengan fitur-fitur yang memudahkan pasien, seperti konsultasi dokter secara daring, pengelolaan rekam medis, dan pengingat jadwal obat, aplikasi ini bertujuan untuk memberikan pengalaman yang lebih baik dalam mendapatkan pelayanan Pasien dapat dengan mudah melakukan pemeriksaan kesehatan dan mendapatkan informasi medis yang diperlukan tanpa harus mengunjungi fasilitas kesehatan secara langsung. Namun, meskipun aplikasi ini menawarkan berbagai kemudahan, ada sejumlah masalah serius yang terkait dengan perlindungan data pribadi pengguna. Salah satu isu utama yang dihadapi oleh Aplikasi Satu Sehat adalah kurangnya transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan data pribadi pasien. Banyak pengguna tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai jenis data yang dikumpulkan, tujuan pengumpulannya, serta bagaimana data tersebut dikelola dan disimpan. Ketidakjelasan ini dapat menyebabkan kekhawatiran bagi pasien mengenai bagaimana data sensitif mereka dilindungi, dan berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap aplikasi tersebut. Transparansi sangat penting untuk membangun kepercayaan, terutama ketika menyangkut informasi kesehatan yang bersifat pribadi dan sensitif. Selain masalah transparansi, terdapat juga kekurangan dalam hal persetujuan pengguna sebelum data mereka dikumpulkan. Menurut regulasi yang ada, penyelenggara aplikasi harus mendapatkan persetujuan eksplisit dari pengguna sebelum mengumpulkan atau memanfaatkan data pribadi mereka. Namun, dalam praktiknya, seringkali aplikasi tidak memberikan informasi yang cukup mengenai proses ini, sehingga banyak pasien yang tidak menyadari bahwa data mereka sedang dikumpulkan dan digunakan. Hal ini tidak hanya melanggar ketentuan hukum tetapi juga berpotensi merugikan hak-hak pasien. Tantangan lainnya adalah rendahnya kesadaran masyarakat tentang hak-hak mereka terkait perlindungan data pribadi. Banyak pengguna aplikasi kesehatan tidak mengetahui bahwa mereka memiliki hak untuk meminta informasi tentang bagaimana data mereka digunakan dan dilindungi. Kurangnya edukasi mengenai perlindungan data pribadi ini menciptakan celah yang dimanfaatkan oleh penyedia layanan. Oleh karena itu, perlu ada inisiatif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak mereka dan cara melindungi privasi mereka saat menggunakan aplikasi kesehatan. Melihat dari analisis ini, pengembang Aplikasi Satu Sehat perlu mengambil langkahlangkah untuk memperbaiki aspek perlindungan data pribadi. Ini termasuk peningkatan transparansi mengenai pengelolaan data, penguatan mekanisme persetujuan pengguna, serta edukasi yang lebih baik untuk masyarakat mengenai hak-hak mereka. Dengan melakukan perbaikan ini, diharapkan Aplikasi Satu Sehat tidak hanya dapat memberikan kemudahan akses layanan kesehatan, tetapi juga menjamin perlindungan privasi pasien secara efektif, sehingga dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan digital di Indonesia. Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Pembahasan Literatur Review: Tantangan dan Rekomendasi dalam Perlindungan Privasi Pasien Dalam konteks perlindungan privasi pasien, tantangan yang dihadapi di Indonesia dapat dikaitkan dengan rendahnya kesadaran masyarakat mengenai hak-hak privat mereka. Menurut penelitian yang ada, banyak pasien tidak menyadari bahwa mereka memiliki hak untuk mengontrol informasi kesehatan mereka, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal ini menekankan pentingnya persetujuan pemilik data sebelum pengumpulan dan pemanfaatan data pribadi. Namun, kurangnya informasi dan edukasi mengenai hak-hak ini membuat masyarakat pasif dalam melindungi privasi mereka. Lemahnya pengawasan pemerintah juga menjadi tantangan serius dalam implementasi regulasi yang ada. Meskipun UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 36 Tahun 2012 memberikan kerangka hukum yang jelas mengenai perlindungan data pasien, penerapannya sering kali tidak optimal. Banyak aplikasi kesehatan yang tidak mematuhi ketentuan ini, terutama terkait dengan transparansi pengelolaan data. Kurangnya penegakan hukum yang tegas menciptakan celah yang dapat dimanfaatkan oleh penyelenggara layanan yang tidak bertanggung jawab. Untuk mengatasi tantangan ini, rekomendasi yang dapat diusulkan mencakup peningkatan regulasi yang lebih spesifik dan jelas. Hal ini sejalan dengan UU No. 27 Tahun 2022 yang memperkuat pengaturan terkait perlindungan data pribadi. Regulasi ini harus jelas dalam menetapkan tanggung jawab penyelenggara layanan kesehatan digital dan memberikan sanksi yang tegas bagi pelanggar. Dengan adanya regulasi yang lebih ketat, diharapkan dapat mengurangi penyalahgunaan data pribadi pasien. Edukasi masyarakat juga menjadi elemen penting dalam perlindungan privasi pasien. Berdasarkan penelitian yang ada, kurangnya pemahaman masyarakat tentang hak-hak mereka menciptakan celah hukum yang dapat dimanfaatkan. Oleh karena itu, perlu ada program edukasi yang terintegrasi dengan kebijakan kesehatan nasional, yang menjelaskan hak-hak privasi pasien secara jelas. Inisiatif ini harus melibatkan berbagai stakeholder, termasuk pemerintah, lembaga kesehatan, dan organisasi masyarakat sipil, untuk memastikan bahwa informasi sampai kepada masyarakat dengan cara yang mudah dipahami. Akhirnya, penguatan mekanisme pengawasan menjadi hal yang sangat krusial. Pemerintah perlu membentuk lembaga pengawas yang independen dan berfungsi efektif untuk memantau kepatuhan terhadap regulasi yang ada. Selain itu, sistem pelaporan yang mudah diakses perlu disediakan agar masyarakat dapat melaporkan pelanggaran privasi yang mereka Dengan langkah-langkah ini, diharapkan perlindungan privasi pasien dapat terlaksana dengan lebih efektif, sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam UU yang ada, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan digital. KESIMPULAN Perlindungan privasi pasien dalam era digital menjadi semakin krusial, terutama dengan munculnya aplikasi kesehatan seperti Satu Sehat. Dalam literatur yang ditinjau, terlihat bahwa meskipun Indonesia telah memiliki regulasi yang mendukung perlindungan data pribadi, seperti UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, implementasinya masih menghadapi berbagai Kurangnya kesadaran masyarakat mengenai hak-hak privasi mereka, rendahnya transparansi dalam pengelolaan data, serta lemahnya pengawasan dari pemerintah menjadi beberapa masalah utama yang perlu diatasi. Dari analisis tersebut, jelas bahwa terdapat celah dalam regulasi yang perlu diperbaiki agar perlindungan privasi pasien dapat dilaksanakan secara efektif. Rekomendasi untuk meningkatkan regulasi, edukasi masyarakat, dan penguatan mekanisme pengawasan menjadi . Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 langkah-langkah penting yang harus diambil. Dengan perhatian yang lebih terhadap isu-isu ini, diharapkan privasi pasien dapat terlindungi dengan baik, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan digital dapat meningkat. Ini akan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi pasien dalam menggunakan aplikasi kesehatan, serta memastikan bahwa data pribadi mereka dikelola dengan cara yang sesuai dengan hukum yang berlaku. REFERENSI