JURNAL ADMINISTRASI TERAPAN VOL 3. NO. MARET 2024 Efektivitas Tapping Box Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Ambon James Pelupessy Jurusan Akuntansi. Politeknik Negeri Ambon jamesmemo@gmail. ABSTRACT This research analyzes the benefits of implementing policies and the accuracy of Tapping Box targets in monitoring regional restaurant taxes in Ambon CityThe right policy and the right target are criteria that must be met for a policy to be considered successful in a qualitative data analysis approach. The implementation of the Tapping Box policy and setting targets as a means of monitoring regional taxes can be categorized as effective. Keywords: Tapping Box. Restaurant Tax, effective ABSTRAK Penelitian ini menganalisis manfaat penerapan kebijakan dan ketepatan target Tapping Box dalam pemantauan terhadap pajak restoran daerah di Kota Ambon. Kebijakan yang tepat dan Target yang tepat merupakan kriteria yang harus dipenuhi agar suatu kebijakan dianggap berhasil dalam pendekatan analisis data secara kualitatif. Penerapan kebijakan Tapping Box dan penetapan target sebagai sarana pemantauan pajak daerah dapat dikategorikan efektif. Kata Kunci : Tapping Box. Pajak Restoran, efektif PENDAHULUAN Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk memaksimalkan penerimaan pajak melalui extensifikasi dan intensifikasi pajak, yaitu dengan memperluas subjek dan objek pajak, yang dilakukan dengan menjaring wajib pajak baru. Intensifikasi pajak dilakukan dengan memanfaatkan teknologi infomasi secara opetimal. Pemerintah daerah di Indonesia saat ini dihadapkan pada tantangan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai pembangunan dan layanan publik di daerahnya. Pemungutan pendapatan asli daerah dilaksanakan berdasarkan pada undang-undang. Salah satu komponen penting dari susunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah sektor pajak daerah. Pendapatan Asli Daerah menjadi sumber pendanaan utama bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan otonomi daerah dan mendorong pembangunan ekonomi lokal. Namun. Otonomi daerah juga menghadapi berbagai rintangan dalam berbagai aspek, untuk melaksanakan otonomi daerah pemerintah harus cepat mengidentifikasi sektor potensial sebagai penggerak pembangunan daerah, terutama melalui upaya pengembangan potensi Pendapatan Asli Daerah. Tapping Box adalah perangkat Electronic Data Capture (EDC) yang dapat diakses dengan smartphone atau komputer dimana proses transaksi yang dilakukan akan tercatat sehingga dapat memaksimalkan Tapping Box dapat membantu pemerintah khususnya pemerintah daerah dalam proses perhitungan dan pemungutan pajak. Pemerintah Kota Ambon telah menggunakan Tapping Box yang diharapkan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Faktor lainnya yang mempengaruhi tinggi rendahnya kepatuhan wajib pajak yaitu monitoring online dengan menggunakan perangkat Tapping Box. Tapping Box akan menangkap data yang dikirim dari mesin kasir ke printer dan kemudian mengirimkan melalui jaringan GSM ke server Badan pendapatan daerah e-ISSN: 2964-3619 JURNAL ADMINISTRASI TERAPAN VOL 3. NO. MARET 2024 Tabel 1. Realisasi Sebelum dan sesudah Penggunaan Tapping Box Sebelum Tahun Realisasi Sesudah Tahun Realisasi 10,872,062,809. 23,227,464,360,60 13,339,488,412. 26,782,723,966,00 14,596,492,862. 28,600,573,631. 18,948,698,747. 15,925,146,503. 20,892,926,888,36 19,857,488,029. Sumber: Data Rekapan Realisasi Pendapatan DISPENDA Kab. Kota Ambon Secara keseluruhan, data menunjukkan bahwa realisasi penerimaan pajak dari sektor restoran selama periode 2017-2021 mengalami peningkatan kecuali tahun 2020 dan 2021 yang merupakan masa terjadi pandemi covid-19. Hal ini mengindikasikan bahwa penggunaan Tapping Box transaksi pajak pada restoran telah memberikan dampak positif dalam meningkatkan penerimaan pajak di sektor ini. Penggunaan Tapping Box transaksi pajak diharapkan dapat membantu dalam memperoleh data yang akurat dan mendukung upaya pencapaian target penerimaan pajak setiap tahunnya. Sistem atau alat teknologi yang di gunakan pemerintah daerah kota ambon untuk memonitoring pajak daerah ini adalah Tapping Box. Penerapan monitoring pajak daerah di lakukan kerena sebelum adanya pemasangan alat Tapping Box. Tapping Box merupakan salah satu data transaksi usaha wajib pajak bersifat elektronik, fungsi dari Tapping Box itu sendiri sama seperti mesin kasir yang di dalamnya sudah terprogram seperti kaitannya di restoran menu dan harganya demikian, ketika wajib pajak atau konsumen membayara tagihan yang harus di bayar di situlah alat itu berfungsi dengan sendirinya mencatat transaksi yang di lakukan oleh konsumen ke Tapping Box yang di gunakan sejak tahun 2017 belum semuanya mencakup wajib pajak yang ada di kota ambon di karenakan keterbatasan alat Tapping Box di pasang secara bertahap dari 2017 sampai dengan Penanganan dari Dinas Pendapatan Daerah sendiri sejak pemasakan Tapping Box yang pertama di lakukan yaitu dengan cara sosialisasi, bahwa setiap usaha itu akan di pasangi alat Tapping Box kemudian di lakukan pengawasan secara berkala menggunakan dasbor jadi setiap transaksi yang di lakukan oleh wajib pajak bisa langsung terlihat. Kemudian bagi restoran yang belum menggunakan Tapping Box di lakukan pengawasan secara manual yang biasa disebut dangan istilah . dengan cara mengirimkan petugas di restoran sampai dengan jam-jam tertentu kemudian mencatat transaksi yang terjadi di restoran. Adapun peraturan bagi pelaku usaha yang menggunakan Tapping Box ini Perda no 6 Tahun 2016 merupakan dasarnya dalam pemungutan pajak daerah yang di dalamnya mengatur tentang pemungutan pajak secara elektronik dalam hal ini menggunakan Tapping Box, pemerintah daerah di amanatkan untuk membuat peraturannya lagi yaitu perda. Perda kota Ambon melakukan pemasangan Tapping Box berdasarkan peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang sistem pembayaran pajak daerah secara elektronik. Sebelum pemasangan alat ini, besaran pajak tidak bisa di hitung secara tepat karena terdapat beberapa restoran yang cukup ramai pengunjung namun belum memiliki pengelolaan keuangan yang baik, yang berdampak pada saat akan membayar pajak dimana petugas pajak dan pengelola restoran hanya membuat perkiraan saja. Selain itu, kurang maksimalnya penerimaan pajak daerah di karenakan database potensi pajak belum terintegrasi secara sistem atau masih manual. Banyak penelitian dan pendapat yang mengatakan bahwa terdapat kaitan penggunaan Tapping Box transaksi pajak dalam meningkatkan pendapatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaann Tapping Box dalam perekaman dan pemungutan pajak rumah makan sangat berperan dalam merealisasikan target penerimaan pajak rumah makan dan restoran. Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas maka penulis ingin mendalami lebih lanjut dan tertarik melakukan penelitian dengan judul AuEfektivitas Tapping Box Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota AmbonAy. e-ISSN: 2964-3619 JURNAL ADMINISTRASI TERAPAN VOL 3. NO. MARET 2024 Menilai efektivitas Tapping Box pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Ambon pada wajib pajak restoran tahun 2012-2021, sehingga dapat memberikan pemahaman peran teknologi dalam sistem perpajakan daerah secara optimal. TINJAUAN PUSTAKA Landasan Teori 1 Pengertian Pajak Pajak adalah sumber pendapatan utama pemerintah dan digunakan untuk mendanai pengeluaran di negara bagian, klasifikasi pajak oleh pemungut pajak terdiri dari pajak pusat dan pajak daerah pajak dewan (Riftiasari 2019 dalam Defika 2. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengatur tentang perpajakan Pengertian pajak adalah suatu kontribusi wajib pajak kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat. 2 Pajak Restoran Pajak restoran adalah jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah kepada tempat usaha seperti restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, serta penyedia layanan jasa boga atau katering. Pajak ini berdasarkan atas penerimaan dari layanan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh tempattempat tersebut kepada pelanggan, baik itu dikonsumsi di tempat maupun dibawa pulang. Definisi ini mencakup berbagai jenis tempat seperti rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, serta usaha sejenis lainnya, termasuk layanan jasa boga atau katering. 2 Pendapatan Asli Daerah Pendapatan Asli Daerah (PAD) didefinisikan sebagai pendapatan yang dihasilkan suatu daerah dari sumbersumber lokal di wilayahnya dan dikumpulkan berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Merupakan sumber pendapatan daerah yang dapat digunakan sebagai ukuran kinerja perekonomian daerah dan mencerminkan tingkat kemandirian daerah dalam melaksanakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2022, tentang pajak daerah dan retribusi daerah pendapatan asli daerah yaitu sumber keuangan daerah yang digali dari wilayah daerah yang bersangkutan yang terdiri dari hasil pajak daerah, retrebusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lainlain pendapatan asli daerah yang sah. Sumber pendapatan asli daerah merupakan sumber keuangan daerah yang digali dalam daerah yang bersangkutan, yang terdiri: Pajak Daerah, adalah kontribusi wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat ditegakkan berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku. Ini digunakan untuk membiayai administrasi pemerintah daerah dan pembangunan daerah. Retribusi Daerah, adalah kontribusi kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat ditegakkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini digunakan untuk membiayai administrasi pemerintah daerah sdan pembangunan daerah. Retribusi daerah dibagi tiga golongan: Teori Kepatuhan Teori kepatuhan pajak adalah kerangka konseptual yang digunakan untuk memahami perilaku wajib pajak dalam mematuhi kewajiban perpajakan. Teori ini mencoba menjelaskan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi atau memotivasi individu atau perusahaan untuk patuh atau tidak patuh terhadap peraturan Dalam teori kepatuhan, situasi di mana seseorang mengikuti atau mematuhi perintah atau hukum tertentu disebut sebagai kepatuhan. Dalam konteks perpajakan, kepatuhan mengacu pada tanggung jawab individu dan pemerintah untuk mematuhi segala kewajiban perpajakannya serta untuk memperoleh hak-hak perpajakan (Tahar & Rachman, 2. Kepatuhan wajib pajak merupakan sebuah tindakan yang mencerminkan patuh dan sadar terhadap ketertiban dalam kewajiban perpajakan wajib pajak dengan melakukan pembayaran dan pelaporan atas perpajakan masa dan tahunan dari wajib pajak yang bersangkutan baik untuk kelompok orang atau modal sendiri sebagai modal usaha sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. e-ISSN: 2964-3619 JURNAL ADMINISTRASI TERAPAN VOL 3. NO. MARET 2024 Tapping Box Transaksi Pajak 1 Tapping Box Tapping Box adalah perangkat yang dipasang di Wajib Pajak dan digunakan sebagai pembanding terhadap laporan omset yang dilaporkan secara online oleh wajib pajak (Sahrani, 2. Tapping Box akan mengirimkan data transaksi penjualan dan pajaknya ke Server BPKD sehingga dapat dijadikan data pembanding dari laporan SPTPD bulanan. Tapping Box tidak akan menganggu kegiatan transaksi di Wajib Pajak dan memudahkan BPKD untuk mengukur potensi Pajak Hotel. Pajak Restoran. Pajak Hiburan dan Pajak Parkir. 2 Fungsi dan Manfaat Tapping Box Transaksi Pajak bagi Pemerintah Daerah Tapping Box Transaksi Pajak . -Ta. memiliki peran penting dalam mengoptimalkan pendapatan pajak daerah di Indonesia. Berikut adalah beberapa manfaatnya: Pengawasan Lebih Mudah, dengan e-Tax, pemerintah daerah dapat lebih mudah mengawasi Ini memungkinkan pengawasan yang lebih efisien terhadap transaksi dan penerimaan pajak Kredibilitas Pelaku Usaha. Pelaku usaha yang menggunakan e-Tax memiliki bukti transaksi yang jelas. Jumlah pajak yang dibayarkan sesuai dengan jumlah transaksi yang terjadi, sehingga kredibilitas mereka terjamin Mencegah Kebocoran Pajak. Aplikasi e-Tax membantu mencegah kebocoran pajak yang mungkin terjadi pada sektor usaha seperti hiburan, hotel, restoran, dan parkir. Dengan memantau langsung data transaksi penjualan dan jumlah pajaknya, e-Tax membantu mengurangi risiko kecurangan Penelitian Terdahulu Tabel 3 Penelitian Terdahulu Nama Peneliti Judul Ahmad. Penerimaan Pajak Rosnawintang, dkk. Rumah Makan Dan Restoran Melalui Penggunaan Tapping Box Di Kabupaten Kolaka Nanang Electronic Suparman Government: Implementasi Pemasangan Alat Rekam Transaksi Online Pajak Hotel e-ISSN: 2964-3619 Hasil Hasil penggunaann Tapping Box dalam perekaman dan pemungutan pajak rumah makan sangat penerimaan pajak rumah makan dan restoran di Kabupaten Kolaka. Hasil pelaksanaan program ini dapat dikatakan berdasarkan pencapaian target pendapatan pajak hotel yang telah ditetapkan Namun, masih ada hambatan penggunaan alat dan kurangnya kesadaran dari para wajib pajak dalam melakukan pembayaran dan menggunakan alat tersebut. Sehingga dengan ini, belum semua potensi pendapatan di sektor pajak hotel telah dimanfaatkan secara JURNAL ADMINISTRASI TERAPAN VOL 3. NO. MARET 2024 Vira Lavita Meyrissa Analisa Penggunaan Tapping Box Transaksi (E-Ta. Pajak Restoran Berdasarkan Peraturan Bupati Kab. Sidoarjo No. 47 Tahun 2015 Sisis Aurela1 Mimin Sundari Nasution2 . Implementasi Tapping-Box Pada Pajak Parkir Kota Pekanbaru hasil dari penelitian ini yaitu, wajib pajak masih ada yang melakukan tindak kecurangan biarpun pada system E-Fiskus sudah terdetect. Solusi yang dilakukan BPPD menangani ETax di Kabupaten Sidoarjo yaitu sosialisasi secara intens dengan kejaksaan yang bertujuan untuk meminimalisir dampak pelanggaran pajak restoran yang dilakukan oleh wajib pajak untuk restoran dan menerapkan sanksi perpajakan. Hasil dari penelitian ini adalah Penerapan kotak sadap pada pajak parker belum dilaksanakan secara maksimal, hal ini terlihat dari masih adanya penghambatan faktor yaitu penerapan Pajak Parkir Kota Pekanbaru Tapping-Box dimiliki oleh parkir wajib pajak dengan sistem kotak sadap sehingga kotak sadap tidak bisa terhubung ke perangkat dari wajib pajak parkir dan rentan terhadap METODE PENELITIAN 1 Ruang Lingkup Penelitian Dalam Penelitian ini hanya mencakup analisis efektivitas penerapan Tapping Box Pajak Restoran di Kota Ambon tahun 2012-2022. 2 Jenis Penelitian Penelitian ini menerapkan pendekatan deskriptif kualitatif. Strategi penelitian deskriptif kualitatif adalah jenis studi yang menggunakan data kualitatif dan memberikan penjelasan menyeluruh tentangnya. 3 Unit Analisis Pada penelitian yang dilakukan ini unit analisis yang digunakan ialah penerapan dan sasaran pajak restoran kota Ambon tahun 2012-2022. Peneliti akan memfokuskan untuk menganalisis analisis efektivitas penerapan Tapping Box sebagai monitoring pajak restoran kota Ambon 2012-2022. 4 Variabel dan Definisi Operasional Variabel Tapping Box adalah suatu perangkat atau perangkat untuk melacak transaksi dengan tujuan mencegah adanya penghindaran pembayaran pajak daerah atau dengan kata lain dapat dianggap sebagai alat pemantauan pajak 5 Teknik Pengumpulan Data Data untuk penelitian ini dikumpulkan dengan menggunakan dua metode yang berbeda, yaitu wawancara menggunakan pertanyaan sebagai instrumen untuk mengumpulkan informasi pendukung yang relevan dengan penelitian dan dokumentasi yang melibatkan analisis terhadap dokumen Sasaran Penerimaan dan Aktualisasi Pajak Parkir. Hiburan, dan Hotel . 8 - 2. 6 Teknik Analisis Data Menganalisis data dengan 2 kriteria dari 5 kriteria efektivitas (Nugroho, 2. : tepat kebijakan dan tepat e-ISSN: 2964-3619 JURNAL ADMINISTRASI TERAPAN VOL 3. NO. MARET 2024 PEMBAHASAN 1 Efektivitas Penerapan Tapping Box Sebagai Monitoring Pajak Daerah (Studi Pajak Restoran Kota Ambon Tahun 2012-2. 1 Tepat Kebijakan Kebijakan Penerapan Tapping Box sudah sesuai karena kebijakan ini telah dirancang sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah, yaitu pengawasan transaksi usaha wajib pajak restoran melalui online system karena wajib pajak masih memiliki kesadaran yang rendah terkait membayar pajak restoran . Dalam self assessment pajak restoran diperlukan alat bantu bagi fiskus dalam melakukan pajak Setelah penggunaan Tapping Box dilakukan terjadi peningkatan jumlah pajak restoran kecuali pada masa pandemic-Covod 19 . 0 dan 2. Sehingga penggunaan Tapping Box diperlukan untuk mengawasi wajib pajak agar dapat memaksimalkan penerimaan PAD. 2 Tepat Target Tepat target terhubung dengan target yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan realisasi penerimaan pajak restoran yang melibihi target. Penerapan Tapping Box sebagai monitoring pajak daerah dikatakan tepat target karena realisasi sudah sesuai dengan target yang direncanakan serta tidak ada konflik yang terjadi akibat dari kebijakan Tapping Box. Yakni, sudah terpasang pada beberapa wajib pajak restoran tersebut terealisasi secara realtime sehingga pengawasan usaha wajib pajak secara online melalui web Tapping Box yang terhubung dengan server wajib pajak. 1 Wajib Pajak Berdasarkan tanggapan dari wajib pajak mengenai manfaat Tapping Box, dapat disimpulkan bahwa kebijakan ini memberikan dampak positif. Wajib pajak merasakan manfaat dalam hal memudahkan perhitungan pajak terutang serta menjadikan proses lebih praktis dan efisien. Kebijakan Tapping Box lebih bermanfaat untuk wajib pajak yang menggunakan sistem transaksi pembayaran secara manual sedangkan untuk wajib pajak yang memiliki database sendiri tidak memiliki pengaruh apapun. Sehingga kalau dari segi wajib pajak yang mendapatkan manfaat dari kebijakan ini kebanyakan adalah wajib pajak restoran karena yang menggunakan alat Payment Online Server (POS) adalah wajib pajak restoran sedangkan untuk wajib pajak hotel, hiburan, dan parkir sudah menggunakan alat Interceptor Box. PENUTUP 1 Kesimpulan Berdasarkan analisis data penelitian, dapat disimpulkan sebagai berikut : Pelaksanaan Tapping Box sebagai sistem monitoring pajak restoran dapat dianggap efektif karena memenuhi kebijakan dikatakan efektif, seperti yang dijelaskan oleh (Nugroho, 2. Pertama adalah tepat kebijakan, dimana kebijakan Tapping Box telah dirancang dengan memperhatikan masalah yang . Pelaksanaan Tepat target hal ini ditinjau dari realisasi sudah sesuai dengan target yang direncanakan. Manfaat yang diperoleh dari penerapan kebijakan Tapping Box dapat dirasakan oleh wajib pajak dalam hal memudahkan perhitungan pajak terutang serta lebih praktis dan efisien. 2 Saran Saran dapat dijadikan acuan untuk perbaikan pada penelitian serupa dimasa yang akan datang, antara lain : Peneliti selanjutnya disarankan untuk menggunakan 5 kriteria menerapkan sistem Tapping Box lainnya sehingga hasil penelitian akan lebih akurat. Peneliti selanjutnya disarankan untuk meneliti efektifitas mana diantara berbagai payment online system lainnya DAFTAR PUSTAKA