Penerapan Penghitungan Daluwarsa Tindak Pidana Pemalsuan Surat Dan/Atau Surat Otentik Oleh Para Penegak Hukum (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/Puu-Xx/2. PENERAPAN PENGHITUNGAN DALUWARSA TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT DAN/ATAU SURAT OTENTIK OLEH PARA PENEGAK HUKUM (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/PUU-XX/2. Muhamad Rafly Riansah. Lusy Liany Fakultas Hukum Universitas YARSI. Jakarta Jl. Letjen Suprapto, jakarta, 10510 liany@yarsi. Abstract Testing of Laws in the Constitutional Court is divided based on the time of testing, namely testing after the Law is passed or commonly called Judicial Review. Based on this background, the formulation of the problem is how the expiration arrangement is viewed from the criminal act of forgery of authentic letters or deeds and how the judge's consideration in the Constitutional Court Decision Number 118-PUUXX/2. This research method uses Normative research type using secondary data. The results of the discussion are: First, in regulating the expiration of the falsification of letters or authentic deeds as contained in Article 79 of the Criminal Code, second, the judge's view has been misinterpreted because the judge said that this is a material offense. Keywords : Expiration, formal offense, criminal offense Abstrak Pengujian Undang- Undang di Mahkamah Konstitusi dibagi berdasarkan waktu pengujian yaitu pengujian sesudah Undang-undang disahkan atau biasa disebut Judicial Review. Berdasarkan latar belakang tersebut, adapun yang menjadi rumusan masalah yaitu bagaimana pengaturan daluwarsa ditinjau dari tindak pidana pemalsuan surat atau akta otentik dan bagaimana pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118-PUU-XX/2. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian Normatif dengan menggunakan data sekunder. Adapun hasil pembahasan yaitu: pertama, dalam pengaturan daluwarsa terhadap pemalsuan surat atau akta otentik sebagaimana termuat dalam pasal 79 KUHP, kedua, pandangan hakim telah salah menafsirkan dikarenakan hakim mengatakan bahwa ini adalah delik materiil. Kata Kunci : Daluwarsa, delik formil, tindak pidana. Pendahuluan Indonesia memiliki sebuah beragam norma hukum yang harus dipatuhi dan mengikat bagi seluruh masyarakat tanpa Sebagai negara hukum. Indonesia dibangun dengan mengembangkan perangkat hukum sebagai suatu system fungsional dan berkeadilan, dikembangkan dengan menata suprastruktur dan infrastruktur kelembagaan politik, ekonomi, dan sosial yang tertib dan teratur, serta dibina dengan membangun budaya dan kesadaran hukum yang rasional bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Bahir Mukhammad: 2. Sistem hukum perlu dibangun . aw makin. dan perlu ditegakan . aw enforcemen. Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 3 Desember 2025 sebagaimana mestinya, dimulai dengan menempatkan konstitusi sebagai hukum yang paling tinggi (Ahmad Fadlil Sumadi: 2. Konstitusi merupakan hukum paling tinggi . ukum tertingg. yang paling fundamental sifatnya, karena konstitusi itu sendiri merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk- bentuk hukum atau peraturan perundang-undangan lainnya (Astim Riyanto: Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang selanjutnya disebut UUD 1945 merupakan konstitusi negara. Dengan menempatkan UUD 1945 sebagai hukum tetinggi, maka segala macam instrument hukum yang dibuat oleh pemerintah bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi Penerapan Penghitungan Daluwarsa Tindak Pidana Pemalsuan Surat Dan/Atau Surat Otentik Oleh Para Penegak Hukum (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/Puu-Xx/2. Dengan maksud untuk menjaga kesucian UUD 1945 sebagai konstitusi negara, lahirlah sebuah lembaga bernama Mahkamah Konstitusi sebagai guardians of constitution. Pasal 24C ayat . Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan. AuMahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UndangUndang DasarAy. Berdasarkan apa yang diamanatkan konstitusi negara terhadap kewenangan khusus Mahkamah Konstitusi sebagai Judicial Control untuk menerapkan sistim check and balance atas apa yang dilakukan oleh ketiga pilar pemerintahan. Dalam dianutnya sistem Judicial Review adalah merupakan suatu bentuk dan upaya penguatan konsep negara hukum yang menempatkan konstitusi sebagai hukum tertinggi (Janpatar Simamora: 2. Pengujian UndangUndang Mahkamah Konstitusi dibagi berdasarkan waktu pengujian yaitu pengujian sesudah Undang-undang disahkan (Judicial Revie. dan sebelum Undang-undang disahkan (Judicial Previe. Jika pengujian itu dilakukan terhadap norma hukum yang bersifat abstrak dan umum . eneral and abstract norm. secara a posteriori, maka pengujian itu dapat disebut sebagai Judicial Review. Akan tetapi jika pengujian itu bersifat a priori, yaitu terhadap rancangan undang-undang yang telah disahkan oleh sebagaimana mestinya, maka namanya bukan Judicial Review, melainkan Judicial Preview (Jimly Asshiddiqie: 2. Pada 23 November 2022, salah satu warga negara Indonesia mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi dikarenakan warga negara tersebut mengalami kerugian terhadap hak konstitusinya yang timbul dari produk hukum yaitu Pasal 79 ayat . Kitab Undang- Undang Hukum Pidana yang selanjutnya disebut KUHP yang berbunyi Aumengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak digunakanAy. Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 3 Desember 2025 Pemohon I dan II mengalam kerugian kosntitusional sebagaimana diatur dalam hak yang dijamin dalam pasal 28D ayat . UUD 1945 dengan berlakunya Pasal 79 angka 1 KUHP, para pemohon terlibat langsung ke peradilan pidana. Dengan berlakunya pasal tersebut para pemohon tidak mendapatkan kepastian hukum yang adil dan juga bertentangan dengan prisnip Negara Hukum. Bahwa perhitungan daluarsa dalam perkara pemalsuan surat sebaiknya dilakukan sejak korban atau pihak yang dirugikan mengetahui perbuatan pemalsuan tersebut. Dengan demikian para pemohon berpendapat dan beralasan hukum dengan ketentuan daluarsa seharusnya diperbaiki dengan menambahkan frasa Ausejak diketahui dan digunakanAy tetapi dihitung sejak diketahui oleh korban atau pelapor atau pihak yang dirugikan, dengan adanya pendapat yang multitafsir terhadap pemalsuan surat yang dimaksud oleh aparat hukum dan hak konstitusional pemohon telah dilanggar dan dirugikan serta tidak mendapatkan kepastian hukum yang adil. Atas permohonan tersebut. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan dalam Putusan Mahkamah Kontitusi dengan Nomor 118\PUU-XX/2022 menyatakan mengabulkan menyatakan pasal 79 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1947 bertentangan dengan pasal 28 D ayat 1 UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa Aumengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak digunakanAy tidak Aumengenai tenggang waktu mulai berlaku pada hari sesudah surat palsu itu dan/atau turunannya diketahui oleh korban atau pihak yang dirugikan dan digunakan serta untuk perusakan mata uang, tenggang waktu mulai berlaku pada hari sesudah mata uang yang dirusak digunakanAy. Berdasarkan menyatakan bahwa. AuBahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 angka 1 KUHP, menurut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 79 Penerapan Penghitungan Daluwarsa Tindak Pidana Pemalsuan Surat Dan/Atau Surat Otentik Oleh Para Penegak Hukum (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/Puu-Xx/2. angka 1 KUHP adalah setelah seluruh unsur dari perumusan tidak pidana pemalsuan surat terpenuhi, yaitu pada hari sesudah barang yang dipalsu tersebut diketahui, dipergunakan, dan menimbulkan kerugian. Artinya, korban mungkin tidak akan mengetahui adanya pemalsuan surat apabila surat yang dipalsukan tersebut tidak dipergunakan oleh seseorang dan menimbulkan kerugian pada dirinya. Ay Berdasarkan apa yang dikatakan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan mengadili Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/ PUU- XX/2022 yang dimana bertentangan dengan pengertian serta prinsip dari delik materiil dan formil dalam hukum pidana. Delik materiil adalah kumpulan aturan hukum yang menentukan pelanggaran syarat-syarat pelanggar pidana untuk dapat dihukum dan dapat menetapkan hukuman atas pelanggaran Delik formil adalah kumpulan aturan hukum yang mengatur cara mempertahankan hukum pidana materiil terhadap pelanggaran yang dilakukan orang-orang tertentu, atau dengan kata lain mengatur cara bagaimana hukum pidana materiil diwujudkan sehingga memperoleh keputusan hakim serta mengatur cara melaksanakan putusan hakim (Laden Marpaung: 2. Dengan apa yang dikatakan di atas, pertimbangan hakim tersebut telah salah merupakan delik formil yang dimana tidak seharusnya menunggu adanya akibat dari tindak pidana tersebut melainkan apabila seseorang telah melakukan tindak pidana tersebut maka dapat dilakukan penuntutan tanpa harus menunggu adanya akibat dari perbuatan tersebut yang merupakan arti dari delik materiil. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka permasalahan yang dapat dirumuskan adalah: Bagaimana pengaturan daluwarsa ditinjau dari tindak pidana pemalsuan surat atau akta otentik? Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118PUU-XX/2. ? Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 3 Desember 2025 Hasil dan Pembahasan Daluwarsa Tindak Pidana Pemalsuan Surat Dan/Atau Akta Otentik . Tindak Pidana Pemalsuan Surat /Akta Otentik Surat adalah segala macam tulisan, baik yang ditulis dengan tangan maupun diketik atau yang dicetak dan menggunakan arti . Meskipun KUHP memberikan definisi secara jelas tentang apa yang dimaksud dengan surat, tetapi dengan memperhatikan rumusan Pasal 263 . KUHP, menurut R. Soesilo sebagai berikut: AuBarangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, suatu perjanjian . atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan suratsurat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun. Ay . aris bawah dari penuli. Berdasarkan Pasal tersebut, maka yang dimaksudkan dengan surat ialah sebagai Yang dapat menerbitkan suatu hak misalnya ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dll. Yang dapat menerbitkan suatu perjanjian misalnya surat perjanjian pituang, perjanjian sewa, perjanjian jual beli. Yang pembebasan utang misalnya kwitansu atau surat semacam itu. Yang keterangan bagi sesuatu perbuatan atau peristiwa misalnya akta lahir, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi, dll. Menurut Lamintang, mengemukakan bahwa Surat adalah sehelai kertas atau lebih di gunakan untuk mengadakan komunikasi secara tertulis. Adapun isi surat dapat berupa: Penyataan, keterangan, pemberitahuan, laporan, permintaan, sanggahan, tuntutan, gugatan dan lain sebagai Tindak pidana pemalsuan surat pada umumnya Penerapan Penghitungan Daluwarsa Tindak Pidana Pemalsuan Surat Dan/Atau Surat Otentik Oleh Para Penegak Hukum (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/Puu-Xx/2. adalah berupa pemalsuan surat dalam bentuk pokok . entuk standa. Tindak pidana pemalsuan surat yang dimaksudkan di dalam ketentuan pidana yang diatur dalam KUHP terdiri atas unsurunsur sebagaimana dalam pasal 263 ayat . Unsur-unsur subyektif, berupa sengaja dengan maksud untuk menggunakannya sebagai surat yang asli dan tidak dipalsukan atau untuk membuat orang lain menggunakan surat tersebut. Unsur-unsur obyektif. Barangsiapa Membuat Suatu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, suatu perikatan atau suatu pembebasan hutang atau. Suatu surat yang dimaksud untuk membuktikan suatu kenyataan. Penggunaannya dapat menimbulkan suatu kerugian. Menurut Van Hammel, jika didalam disyaratkan suatu maksud lebih lanjut, maka mau tidak mau tindak pidana yang dimaksudkan didalamnya harus dilakukan kesengajaan itu tidak dinyatakan dengan tegas sebagai salah satu unsur dari tindak Yang dimaksudkan dengan tindak pidana pemalsuan surat didalam ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 263 ayat . KUHP ialah maksud menggunakan sebagai surat yang asli dan tidak dipalsukan atau membuat orang lain menggunakan surat tersebut (P. Lamintan. Menurut Penulis kiranya dapat diketahui bahwa tindak pidana pemalsuan surat yang dimaksudkan didalam ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 263 ayat . KUHP sesungguhnya merupakan suatu tindak pidana yang harus dilakukan dengan sengaja dengan demikian, untuk dapat menyatakan seseorang yang didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan surat didalam pasal tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana tersebut dengan Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 3 Desember 2025 Jenis-jenis tindak pidana dibagi atas dua bagian yaitu tindak pidana materiil dan Delik materiil adalah perbuatan konsekuensi-konsekuensi tertentu, dimana perbuatan tersebut kadang tercakup dan kadang tidak tercakup sebagai unsur dalam perumusan tindak pidana. Delik-delik materiil adalah misalnya, perbuatan yang tercantum dalam ketentuan Pasal 338 KUHP. Pasal 359 KUHP. Pasal 360 KUHP. Sedangkan delik formil adalah tindak pidana yang didalam perundangundangan cukup disebut dengan merujuk pada perbuatan tertentu atau kelalaian, dalam keaadaan nyata atau konkret, oleh karena berjalan atau bergerak dalam suatu Perbuatan yang tercantum misalnya pada pasal 160, 209, 242, 263, 362 KUHP. Daluwarsa Tindak Pidana Daluwarsa adalah lewatnya waktu yang menjadi sebab gugurnya atau hapusnya hak untuk menuntut atau melaksanakan hukuman terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana. Dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bahwa pada dasarnya semua pelaku . alam arti lua. dari suatu tindak pidana harus dituntut di muka sidang pengadilan pidana, akan tetapi baik secara umum atau secara khusus undang-undang penghapusan penuntutan dalam hal-hal tertentu, misalnya karena daluwarsa. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 78 KUHP bahwa hak menuntut pidana hapus karena daluwarsa. Hak menuntut pidana menjadi hapus karena lewatnya waktu berdasarkan pasal 78 ayat . Dasar dari ketentuan ini sama dengan dasar dari ketentuan pasal 76 ayat . tentang asas ne bis in idem ialah untuk kepastian hukum bagi setiap kasus pidana agar si pembuatnya tidak selama-lamanya ketenteraman hidupnya diganggu tanpa batas waktu oleh ancaman penuntutan oleh Ketidaktenangan hidup yang sekian lama sebelum masa daluwarsa berakhir pada dasarnya adalah suatu penderitaan jiwa yang tidak berbeda dengan penderitaan akibat menjalani suatu pidana yang Penerapan Penghitungan Daluwarsa Tindak Pidana Pemalsuan Surat Dan/Atau Surat Otentik Oleh Para Penegak Hukum (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/Puu-Xx/2. (Adami Chazawi: 2. Dalam KUHP, terdapat kualifikasi perhitungan daluwarsa yang berbeda untuk setiap tindak pidana. Pasal 78 ayat . membuat empat kualifikasi yang berbeda Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas Apabila diperhatikan dari rumusan yang terdapat dalam Pasal 78 KUHP, maka jangka waktu daluwarsa adalah tergantung pada tingkat keseriusan tindak pidana yang Permasalahan perhitungan daluwarsa terhadap tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana dirumuskan baik dalam Pasal 263. Pasal 264, atau Pasal 266 KUHP, atau perundang-undangan lainnya yang sanksi pidananya umumnya diatas 3 tahun, maka perhitungan daluwarsanya adalah 12 tahun sejak perbuatan pemalsuan surat dibuat. Ketentuan ini dalam prakteknya dianggap oleh banyak pihak tidak adil karena pembuatan suatu surat palsu biasanya tidak diketahui seketika setelah surat dibuat akan tetapi jauh setelahnya. Sehingga beragam interpretasi kemudian muncul. Beberapa menyatakan bahwa perhitungan daluwarsa dihitung sejak diketahuinya. Terhadap hal ini pernah dilakukan suatu gugatan kepada Mahkamah Konstitusi, dimana ketentuan ini dianggap Auunconstituonal conditionAy oleh Namun dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XII/2014, gugatan tersebut dinyatakan AukaburAy dan ditolak oleh Majelis Hakim. Beberapa pihak Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 3 Desember 2025 kemudian merujuk kepada ketentuan dalam Pasal 79 ke-1 KUHP dimana dinyatakan bahwa tenggang waktu daluwarsa adalah ketika AubarangAy yang dipalsu digunakan. Sebagaimana merujuk kepada rumusan Pasal 244 KUHP tentang uang palsu, maka ketentuan baik dalam Pasal 263 ayat . Pasal 264 ayat . dan Pasal 266 ayat . KUHP mengatur mengenai penggunaan surat atau akta palsu. Merujuk kepada unsur menggunakan surat, maka tindak pidana menjadi sempurna . manakala surat tersebut digunakan. Menurut Penulis, pandangan yang menyatakan perhitungan kadaluwarsa tindak pidana pemalsuan surat/akta autentik dimulai sejak diketahui oleh pihak yang dirugikan lebih memberikan keadilan bagi banyak pihak, namun apabila dilihat dari perumusan oleh pembuat undang-undang hal tersebut tidaklah Setidaknya dapat dikatakan disini bertentangan dengan kepastian Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya Pasal 263 ayat . adalah tindak pidana yang dirumuskan secara formil yang dengan demikian tindak pidana tersebut telah selesai ketika dipenuhinya unsur-unsur oleh pelaku tanpa harus menimbulkan suatu akibat tertentu seperti kerugian bagi korban. Dalam hal ini sejatinya tindak pidana telah selesai ketika barang yang dipalsukan telah digunakan. Penulis melihat bahwa undang-undang pandangan yang demikian. Hal inilah yang undang-undang merumuskan pengecualian pada Pasal 79 yang pada pokoknya menyatakan tenggang mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak Analisis Pertimbangan Hakim Terhadap Daluwarsa Tindak Pidana Pemalsuan Surat Dan/Atau Akta Otentik Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara pengawal konstitusi dan penafsir konstitusi demi tegaknya konstitusi dalam rangka mewujudkan cita negara hukum dan demokrasi untuk kehidupan kebangsaan dan Penerapan Penghitungan Daluwarsa Tindak Pidana Pemalsuan Surat Dan/Atau Surat Otentik Oleh Para Penegak Hukum (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/Puu-Xx/2. kenegaraan yang bermartabat. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu wujud gagasan modern dalam upaya memperkuat usaha membangun hubungan-hubungan yang saling mengendalikan dan menyeimbangkan antar cabang-cabang kekuasaan negara. Mahkamah Konstitusi mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir yang menjatuhkan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/PUU-XX/2022. Pengujian Undang-Undang tersebut diajukan oleh Juliana Helemayana dan Asril yang memberi kuasa kepada kuasa Bernama FaigiAoasa Bawamenewi. H dan Ridhuan Syahputra Notatema Zai. H yang selanjutnya disebut sebagai pemohon. Salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah melakukan pengujian undang-undang terhadap UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam perkara ini pemohon meminta kepada Mahkamah untuk melakukan pengujian Pasal 79 angka 1 KUHP bertentangan dengan pasal 28 D ayat . secara bersyarat. Dalam pertimbangan hukum yang terdapat di putusan ini dijelaskan maksud dan tujuan dari pemohon, yaitu pengujian konstitusionalitas pasal 79 angka 1 Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Pasal 28 D ayat . UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Mahkamah Konstitusi mempengaruhi sistem hukum di Indonesia. Ketika Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang bersifal final tanpa bisa diganggu gugat lagi memunculkan berbagai kontroversi. Menurut Mahkamah, berdasarkan dalil-dalil konstitusionalitas dalam permohonan a quo dikelompokan atas dua isu, yaitu: Norma yang menetapkan mengenai daluwarsa pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 79 angka 1 UUD 1945 bersifat multitafsir yang dibuktikan dengan adanya perbedaan penafsiran yang dilakukan oleh peradilan. Norma yang menyatakan Pasal 79 angka 1 KUHP yang sama dengan Pasal 137 huruf a RKUHP, bertentangan dengan Pasal 28D ayat . UUD 1945 secara bersyarat dan Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 3 Desember 2025 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa Aumengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak digunakanAy tidak dimaknai Aumengenai pemalsuan surat, tenggang waktu mulai berlaku pada hari sesudah surat palsu itu dan/atau turunannya diketahui oleh korban atau pihak yang dirugikan dan digunakan serta untuk perusakan mata uang, tenggang waktu mulai berlaku pada hari sesudah mata uang yang dirusak digunakan. Ay Berkaitan dengan pengelompokan norma dipertimbangkan oleh Mahkamah terlebih dahulu adalah bahwa para pemohon mendalilkan Pasal 79 angka 1 KUHP bertentangan dengan Pasal 28D ayat . UUD 1945 karena menimbulkan multitafsir terkait penafsiran mengenai waktu penghitungan masa daluwarsa tindak pidana pemalsuan surat. Terhadap dalil para Pemohon a quo, menurut Mahkamah, daluwarsa . adalah lewatnya waktu yang menjadi sebab gugurnya atau hapusnya hak untuk menuntut atau melaksanakan hukuman terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana. Berdasarkan pertimbangan diatas hakim mengabulkan permohonan untuk sebagian. Menyatakan Pasal 79 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Diumumkan pada tanggal 26 Pebruari 1. bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak Aumengenai perusakan mata uang, tenggang mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak diketahui, digunakan, dan menimbulkan kerugianAy. Sehingga. Pasal 79 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Diumumkan pada tanggal 26 Pebruari 1. yang semula berbunyi AuTenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal-hal berikut: mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai berlaku pada hari Penerapan Penghitungan Daluwarsa Tindak Pidana Pemalsuan Surat Dan/Atau Surat Otentik Oleh Para Penegak Hukum (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/Puu-Xx/2. sesudah barang yang dipalsu atau mata uang digunakanAy selengkapnya berbunyi: AuTenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal-hal berikut: mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak diketahui, digunakan, dan menimbulkan kerugian. Ay Berdasarkan pasal 28D Ayat . yang menentukan bahwa: AuSetiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukumAy. Maka dari itu. Penulis berpandangan bahwa hakim telah salah dalam menilai ketentuan ini sebagai delik yang mensyaratkan timbulnya kerugian. Agar tidak terjadi diskriminasi terhadap masyarakat, jaminan dan perlindungan hukum setiap warga negara telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 D ayat . Peraturan perundang-undangan ini diciptakan untuk melindungi hak-hak yang dimiliki setiap warga negara demi terciptanya keadilan dan sistem hukum yang baik dalam suatu pemerintahan. Bagi pelaku, daluwarsa memberikan kepastian hukum kepada pelaku mengenai sampai kapan jangka waktu perkaranya dapat dilakukan penuntutan. Ketentuan daluwarsa memberikan kepastian hukum terhadap status tindak pidana yang dilakukan agar pelaku tidak terus-menerus berada dalam keadaan tidak daluwarsa berakhir pada dasarnya adalah suatu penderitaan jiwa yang tidak berbeda dengan penderitaan akibat menjalani suatu pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan. Adapun bagi penegak hukum, daluwarsa memberikan kepastian hukum terkait jangka waktu untuk melakukan penuntutan terhadap suatu perkara. Demikian juga dengan barang bukti, yang semakin lama akan menyebabkan benda itu menjadi rusak, musnah, atau hilang dan tidak ada lagi. Sehingga, dengan berlalunya waktu yang lama akan memperkecil keberhasilan bahkan dapat menyebabkan kegagalan dari suatu penuntutan. Lebih dari itu, rasa keadilan Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 3 Desember 2025 juga menjadi terusik manakala keadilan yang dicapai bukanlah keadilan hakiki yang digali dari persidangan yang menggunakan alat bukti yang tidak valid. Menurut Penulis atas dasar itu lah jangka waktu daluwarsa dirumuskan. Bahwa berdasarkan pertimbangannya hakim menyatakan bahwa: AuAMenurut Mahkamah, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 79 angka 1 KUHP adalah setelah seluruh unsur dari perumusan tidak pidana pemalsuan surat terpenuhi, yaitu pada hari sesudah barang yang dipalsu tersebut diketahui, dipergunakan, dan menimbulkan kerugian. Ketiga unsur dimaksud haruslah dimaknai secara kumulatif. Dengan kata lain, penghitungan daluwarsa pemalsuan surat adalah pada hari sesudah surat yang diduga palsu tersebut dipergunakan dan kepalsuan tersebut diketahui oleh korban atau orang atau pihak lain serta korban dirugikan akibat digunakannya surat yang diduga palsu tersebutAy . aris bawah dari penuli. Dapat dikatakan disini pandangan hakim tersebut telah bertentangan kepastian hukum yang adil dan equality before the law. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya Pasal 263 ayat . adalah tindak pidana yang dirumuskan secara formil yang dengan demikian tindak pidana tersebut telah selesai ketika dipenuhinya unsur-unsur oleh pelaku tanpa harus menimbulkan suatu akibat tertentu seperti kerugian bagi korban. Dalam hal ini. Majelis Hakim telah melakukan kekhilafan yang Aumenimbulkan kerugianAy merupakan unsur yang harus dipenuhi dalam tindak pidana pemalsuan surat/akta autentik. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, apabila kita melihat rumusan dalam Pasal 263: AyAjika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahunAy. Diketahui bahwa ini adalah perumusan delik formil karena pada Pasal 263 terdapat kata AudapatAy yang berarti tidak harus menimbulkan akibat terlebih Cukup berdasarkan penalaran yang wajar bahwa perbuatan tersebut memiliki potensi untuk merugikan seseorang. Jika kata AudapatAy dihilangkan barulah terjadi perubahan arti menjadi perbuatan tindak pidana harus Penerapan Penghitungan Daluwarsa Tindak Pidana Pemalsuan Surat Dan/Atau Surat Otentik Oleh Para Penegak Hukum (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/Puu-Xx/2. menimbulkan akibat terlebih dahulu . elik materii. yang dalam hal ini harus menimbulkan Untuk itu sejatinya tindak pidana telah selesai ketika barang yang dipalsukan telah digunakan. Penulis melihat bahwa pembuat undangundang memiliki pandangan yang demikian. Hal inilah yang mendasari pembuat undangundang merumuskan pengecualian pada Pasal 79 yang pada pokoknya menyatakan tenggang mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak Perlu dipertimbangkan bahwa, apabila kita terima pendapat hakim secara lebih konsisten, setiap delik formil seperti tindak pidana pencurian . KUHP) dan tindak pidana penghasutan . KUHP) jangka waktu daluwarsanya harus dimulai ketika kerugian akibat tindak pidana tersebut muncul dan dirasakan oleh korban. Dapat lah dikatakan bahwa pendapat tersebut justru merusak dasar dari perumusan daluwarsa yang dirumuskan yang dengan demikian dapat lah dinyatakan bahwa hakim telah melakukan kekhilafan dalam menimbang yang karenanya justru telah menjauhkan kita dari hak kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di mata hukum yang dijamin dalam Pasal 28 D Ayat . Penutup Pemalsuan surat dan/atau akta otentik merupakan tindak pidana formil. Tindak pidana formil adalah tindak pidana yang dilakukan tanpa menimbulkan akibat terlebih dahulu. Dalam daluwarsa terhadap pemalsuan surat atau akta otentik sebagaimana termuat dalam Pasal 79 KUHP, yang menyatakan bahwa tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan pemalsuan surat dan/atau akta otentik tersebut. Bahwa berdasarkan pasal 263 KUHP pelaku tindak pidana pemalsuan surat dan/atau akta otentik dapat dijerat pidana paling lama 6 . Dengan dapat dijeratnya pidana paling lama 6 . tahun maka daluwarsa dari tindakan pidana pemalsuan surat dan/atau akta otentik adalah 12. tahun dihitung dari setelah tindak pidana tersebut dilakukan sebagaimana tercantum pada pasal 78 ayat 1 Maka pengaturan daluwarsa atas Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 3 Desember 2025 tindak pidana pemalsuan surat dan/atau akta otentik dengan pidana penjara paling lama 6 . dengan daluwarsa atas penuntutan pidana tindak pidana tersebut selama 12 tahun. Didalam kasus ini, penerapan hukum pidana materil dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/PUU-XX/2023 yang menyatakan bahwa, mengenai pertimbangan mengenai daluwarsa pada dasarnya merupakan bentuk pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat terutama terkait dengan jangka waktu penuntutan terhadap suatu perkara. Guna menghindari adanya kepastian hukum dalam perhitungan daluwarsa pemalsuan surat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 79 angka 1 KUHP guna memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. Menurut Majelis terkait dengan penghitungan daluwarsa pemalsuan surat sebagaimana ketentuan Pasal 79 angka 1 KUHP adalah pada hari sesudah pemalsuan surat tersebut diketahui, dipergunakan, dan menimbulkan Dengan demikian, adanya penafsiran yang berbeda-beda oleh aparat penegak hukum di dalam mengimplementasikan ketentuan norma Pasal 79 angka 1 KUHP, yang juga sebagian didalilkan oleh para Pemohon dapat dihindari agar tidak terjadi diskriminasi Berdasarkan pertimbangan hakim, dapat dikatakan disini pandangan hakim telah bertentangan dengan kepastian hukum yang adil dan tidak berdasar pada asas equality before the law. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnta pada Pasal 263 ayat . adalah tindak pidana yang dirumuskan secara formil yang dengan demikian tindak pidana tersebut telah selesai ketika dipenuhinya unsur-unsur oleh pelaku tanpa harus menimbulkan suatu akibat tertentu seperti kerugian bagi korban. Dalam hal ini sejatinya tindak pidana telah selesai ketika barang yang dipalsukan telah Penulis melihat bahwa pembuat undang-undang memiliki pandangan yang Hal inilah yang mendasari pembuat undang-undang merumuskan pengecualian pada Pasal 79 yang pada pokoknya menyatakan tenggang mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak digunakan. Penerapan Penghitungan Daluwarsa Tindak Pidana Pemalsuan Surat Dan/Atau Surat Otentik Oleh Para Penegak Hukum (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/Puu-Xx/2. Daftar Pustaka