VOLUME 26 NO 1 MEI 2025 ISSN CETAK ISSN ONLINE EKSISTENSI HUKUM PERKAWINAN ADAT DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL INDONESIA Oleh : Dina Paramitha Hefni Putri1. Gusti Heliana Safitri2 Fakultas Hukum. Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda Email : paramitha@untag-smd. id, heliana@untag-smd. =========================================================================== ABSTRACT This research examines the position and existence of customary marriage law within the Indonesian national legal system, focusing on the dynamics of the interaction between customary norms and formal state regulations. Customary marriage law, which thrives within indigenous communities, functions not only as a cultural tradition but also as a system of social norms that regulates family relationships and maintains cultural identity. Although Marriage Law Number 1 of 1974 normatively recognizes the existence of customary law, this recognition has not been fully implemented effectively in national legal practice, particularly when there are discrepancies between customary procedures and formal civil registration. The research method used is a normative legal approach, examining relevant legislation and literature. The results show that culturally strong indigenous communities, such as Bali. Kerinci. Minangkabau, and Dayak Ma'anyan, continue to practice customary marriage law as part of their identity and social Amid the challenges of globalization and modernization, customary marriage law remains relevant and needs protection and harmonization with national law to achieve inclusive justice for indigenous communities in Indonesia. --------------------------------------------------------------------------------------------------------Keywords: Customary Marriage Law. National Legal System. Cultural Identity ABSTRAK Penelitian ini mengkaji posisi dan eksistensi hukum perkawinan adat dalam sistem hukum nasional Indonesia, dengan fokus pada dinamika interaksi antara norma-norma adat dan regulasi formal negara. Hukum perkawinan adat, yang hidup dan berkembang dalam komunitas masyarakat adat, tidak hanya berfungsi sebagai tradisi budaya, tetapi juga sebagai sistem norma sosial yang mengatur hubungan keluarga dan menjaga identitas Meskipun Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 secara normatif mengakui keberadaan hukum adat, pengakuan tersebut belum sepenuhnya terimplementasi secara efektif dalam praktik hukum nasional, terutama ketika terjadi perbedaan antara prosedur adat dan pencatatan sipil formal. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif, dengan menelaah peraturan perundangundangan dan studi literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komunitas adat yang kuat secara kultural, seperti di Bali. Kerinci. Minangkabau, dan Dayak Maanyan, tetap menjalankan hukum perkawinan adat sebagai bagian dari identitas dan solidaritas sosial. Di tengah tantangan globalisasi dan modernisasi, hukum perkawinan adat masih relevan dan perlu mendapat perlindungan serta harmonisasi VOLUME 26 NO 1 MEI 2025 ISSN CETAK ISSN ONLINE dengan hukum nasional untuk mewujudkan keadilan yang inklusif bagi masyarakat adat di Indonesia. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------Kata Kunci: Hukum Perkawinan Adat. Sistem Hukum Nasional. Identitas Budaya PENDAHULUAN Indonesia merupakan negara yang kaya akan keragaman budaya, termasuk dalam aspek hukum adat yang masih melekat kuat di berbagai komunitas. Hukum adat perkawinan merupakan bagian penting dari tradisi yang mengatur hubungan rumah tangga berdasarkan adat dan norma yang berlaku di masyarakat setempat. Namun, keberadaan hukum adat ini kerap dipertemukan dengan sistem hukum nasional yang bersifat formal dan tertulis, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Sistem hukum nasional Indonesia yang mengadopsi prinsip nasionalis dan tunggal seringkali sulit mengakomodasi keberagaman hukum adat yang bersifat lokal dan beragam. Fenomena ini menimbulkan masalah dalam hal penegakan hukum perkawinan adat di tengah dinamika sosial dan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, penting untuk menelaah bagaimana eksistensi hukum perkawinan adat tetap bertahan dan berinteraksi dengan sistem hukum nasional, serta bagaimana regulasi dan kebijakan nasional mengakomodasi atau bahkan mengabaikan praktik-praktik adat tersebut. Secara ontologis, hukum adat perkawinan merupakan realitas sosial yang eksis dan memberi makna pada tata 1 Suparti. Hukum Perkawinan Adat di Indonesia: Perspektif Pengakuan dan Perlindungan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 47. , 345-359. kehidupan masyarakat adat dalam membangun institusi keluarga, identitas budaya, dan solidaritas sosial. Eksistensi hukum adat ini memiliki eksistensi yang nyata dan tidak dapat dilepaskan dari kehidupan masyarakat Indonesia yang Epistemologisnya, penelitian ini penting untuk memahami bagaimana pengetahuan tentang hukum perkawinan adat tersusun dan diterapkan dalam interaksinya dengan hukum nasional yang bersifat formal dan universal. Melalui penelitian ini, diharapkan dapat mengungkap kompleksitas hubungan antara hukum adat dan hukum nasional yang selama ini menjadi problematika hukum di Indonesia. Secara aksiologis, penelitian ini memiliki nilai guna praktis dan normatif untuk memberikan kontribusi dalam penyusunan kebijakan mengakomodasi keberadaan hukum adat dalam sistem hukum nasional, sehingga tercipta keadilan hukum yang inklusif dan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat adat. Berdasarkan latar belakapng yang menemukan rumusan masalah yaitu : Bagaimana posisi hukum perkawinan adat dalam sistem hukum nasional Indonesia? Apa saja bentuk eksistensi dan pengakuan hukum perkawinan adat yang masih dijalankan di masyarakat saat ini? METODE PENELITIAN 2 Katim. Hukum Adat dan Sistem Hukum Nasional: Perspektif Sinkronisasi. Bandung: Refika Aditama. VOLUME 26 NO 1 MEI 2025 Tipe penelitian hukum normatif . octrinal atau normative legal researc. berupa penelitian hukum yang difokuskan pada kajian dan analisis terhadap berbagai peraturan perundangundangan yang berlaku. Pada penelitian ini peneliti melakukan pengamatan mendasar terhadap substansi setiap peraturan perundang- undangan. HASIL DAN PEMBAHASAN Posisi Hukum Perkawinan Adat Dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia Perkawinan adat di Indonesia, sebagai praktik yang erat dengan nilai budaya, seringkali dipengaruhi oleh Islam perundangan yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Perkawinan. Misalnya. Dyatmikawati dalam penelitiannya hukum perkawinan adat di Bali harus sesuai dengan regulasi nasional yang berlaku (Dyatmikawati, 2. Hal ini menunjukkan adanya antara norma lokal dan aturan hukum Dalam konteks ini, hukum Islam berfungsi sebagai pedoman moral dalam melaksanakan perkawinan adat, dapat dilihat dalam penelitian Khusairi dan Mandala, yang menunjukkan bahwa di Kabupaten Kerinci, pelaksanaan perkawinan adat harus mematuhi ajaran Islam (Khusairi & Mandala, 2. Di level lokal, tradisi perkawinan adat memiliki ciri khas yang tercermin dalam berbagai tahapan, seperti yang ditemukan pada suku Dayak Maanyan di Banjarmasin, di mana ritual perkawinan yang sakral menunjukkan pengakuan budaya lokal dalam ikatan pernikahan (Diana, 2. Hal serupa juga tercermin dalam praktik masyarakat Minangkabau, yang menganut sistem ISSN CETAK ISSN ONLINE matrilineal dan memiliki aturan perkawinan yang khas, di mana perkawinan diatur dengan ketentuan hukum negara dan hukum Islam (Asmaniar, 2. , kaidah-kaidah dalam Minangkabau memenuhi syarat dari kedua sumber hukum tersebut (Mulyawan et al. , 2. Hukum perkawinan adat masih eksis dan diakui secara luas di berbagai komunitas masyarakat adat di Indonesia. Praktik perkawinan adat tidak hanya dijalankan sebagai bentuk pelestarian tradisi, tetapi juga sebagai mekanisme sosial yang mengatur hubungan keluarga dan komitmen antara pasangan secara Masyarakat adat memandang hukum perkawinan adat sebagai aturan yang mengandung nilai-nilai luhur, kearifan lokal, dan simbol identitas budaya yang harus dipertahankan. Pengakuan atas perkawinan adat ini tercermin dalam berbagai bentuk ritual, upacara, dan tata cara yang diwariskan secara turuntemurun dan dijalankan sesuai dengan kearifan lokal setempat (Suparti, 2. Di sisi lain, pengakuan formal dari sistem hukum nasional terhadap mengalami keterbatasan. Meskipun Undang-Undang Perkawinan No. Tahun 1974 mengakui perkawinan yang berdasarkan pada hukum adat, penerapan dan penegakan hukum tersebut masih bersinggungan dengan standar hukum nasional yang lebih formal dan tertulis. Kasus-kasus di pengadilan sering kali menunjukkan ketidakselarasan antara dokumen resmi dan praktik adat, yang menyebabkan konflik hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat adat (Lindsey, 2. Selain itu, globalisasi dan modernisasi memberikan tantangan baru bagi eksistensi hukum perkawinan adat. Perubahan sosial dan pendidikan VOLUME 26 NO 1 MEI 2025 membawa sebagian masyarakat untuk mengadopsi pola perkawinan yang lebih formal dan hukum negara sebagai rujukan utama, sehingga mengurangi ruang lingkup pengakuan adat. Namun demikian, penelitian ini menemukan bahwa komunitas adat yang kuat secara kultural masih mempertahankan hukum perkawinan adat mempertahankan jati diri dan warisan leluhur (Katim, 2. Secara keseluruhan, eksistensi dan pengakuan hukum perkawinan adat dalam masyarakat Indonesia masih relevan dan berjalan paralel dengan sistem hukum nasional, meskipun tantangan yang perlu dihadapi dalam perlindungan hak masyarakat adat. Eksistensi dan pengakuan hukum perkawinan adat yang masih dijalankan di masyarakat saat ini Hukum perkawinan adat masih memiliki kedudukan yang signifikan dalam kehidupan masyarakat adat di Indonesia. Eksistensinya tidak hanya sebagai bagian dari tradisi budaya, tetapi juga sebagai sistem norma yang mengatur hubungan perkawinan secara sosial dan moral di komunitas-komunitas tersebut. Banyak masyarakat adat menganggap hukum perkawinan adat sebagai suatu sistem aturan yang melekat secara turun-temurun dan mengandung nilai-nilai kearifan lokal yang kuat, seperti penghormatan kepada leluhur, tanggung jawab keluarga, serta hubungan kekeluargaan yang erat (Suparti, 2. Oleh karena itu, pelaksanaan perkawinan adat tetap dipertahankan melalui berbagai ritual dan tata cara yang menjadi identitas budaya masyarakat. Dalam konteks pengakuan oleh sistem hukum nasional. Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 mengakui keberadaan perkawinan berdasar hukum ISSN CETAK ISSN ONLINE adat sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan oleh hukum nasional. Namun, ketidakseragaman pengakuan hukum adat ini, terutama ketika terjadi benturan antara norma adat dan ketentuan hukum formal. Misalnya, dokumen resmi perkawinan dan pencatatan sipil yang bersifat nasional kerap tidak sesuai dengan tata cara adat, sehingga menimbulkan problematika hukum dalam pengesahan atau perlindungan hukum bagi pasangan perkawinan adat (Lindsey, 2. Ini menunjukkan tantangan yang masih harus dihadapi oleh hukum adat dalam mendapatkan pengakuan penuh dalam sistem hukum nasional. Meski demikian, hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam masyarakat adat yang kuat dari sisi kultural dan sosial, hukum perkawinan adat masih eksis sebagai sumber aturan utama dalam mengatur Hal ini tidak hanya sebagai manifestasi pelestarian budaya, tetapi juga sebagai penegasan identitas komunitas dan Globalisasi modernisasi memang membawa perubahan, termasuk pergeseran pandangan masyarakat terhadap pentingnya pengakuan perkawinan secara formal negara. Tetapi hukum perkawinan adat tetap relevan sebagai komunitas adat sebagai bentuk resistensi terhadap homogenisasi budaya hukum (Katim, 2. PENUTUP Hukum perkawinan adat di Indonesia memiliki posisi yang penting dan tetap eksis dalam masyarakat adat sebagai bentuk pelestarian nilai-nilai budaya, moral, dan sosial yang diwariskan secara turun-temurun. Meskipun UndangUndang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengakui keberadaan VOLUME 26 NO 1 MEI 2025 hukum adat, penerapannya dalam sistem hukum nasional masih menghadapi tantangan, terutama prosedur adat dan mekanisme formal negara, seperti pencatatan sipil. Dalam perkawinan adat dijalankan secara konsisten oleh komunitas-komunitas adat yang kuat secara kultural, seperti di Bali. Kerinci. Minangkabau, dan suku Dayak Maanyan. Perkawinan adat menjadi simbol identitas budaya dan solidaritas sosial, sekaligus menjadi mekanisme normatif yang mengatur relasi keluarga dan Namun, tantangan tetap ada, terutama karena pengaruh globalisasi dan modernisasi yang mengadopsi sistem hukum formal. Meski begitu, hukum perkawinan adat tetap relevan dan memiliki tempat tersendiri dalam struktur sosial masyarakat adat, serta perlu pengakuan yang lebih kuat dari sistem hukum nasional untuk menciptakan harmonisasi hukum dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat adat. DAFTAR PUSTAKA