AuthorAos name: Aditya Anaris Pradana. Bambang Santoso. Title: Peraturan Restorative Justice Dalam Peraturan Mahkamah Agung No. Tahun 2024. Verstek, 13. : 272-277. DOI: 10. 20961/jv. Volume 13 Issue 2, 2025 E-ISSN: 2355-0406 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License PERATURAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NO. 1 TAHUN 2024 Aditya Anaris Pradana*1. Bambang Santoso2 Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret Email korespondensi: adityaanarisp@gmail. Abstract: Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2024 tentang Restorative Justice mengintegrasikan prinsip-prinsip restorative justice dalam sistem peradilan pidana Indonesia, dengan tujuan menciptakan solusi yang lebih adil, manusiawi, dan berkelanjutan dalam penanganan tindak pidana. Restorative justice menekankan pada pemulihan kerugian korban, pertanggungjawaban pelaku, dan pemulihan hubungan sosial yang terganggu akibat kejahatan. Artikel ini membahas prinsip-prinsip dasar restorative justice, prosedur pengajuan dan pelaksanaan, manfaat yang ditawarkan, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Dengan pelatihan yang memadai, sosialisasi yang efektif, dan pengembangan infrastruktur, diharapkan restorative justice dapat memberikan Kata Kunci: Restorative Justice. Peraturan Mahkamah Agung. Sistem Peradilan Pidana. Mediasi. Pemulihan Sosial Abstract: Supreme Court (PERMA) Regulation No. 1 of 2024 on Restorative Justice integrates the principles of restorative justice into the Indonesian criminal justice system, with the aim of creating a more just, humane, and sustainable solution in the handling of criminal offences. Restorative justice emphasizes the recovery of victims' losses, the accountability of perpetrators, and the restoration of social ties disrupted by This article discusses the basic principles of restorative justice, the procedures of filing and enforcement, the benefits offered, as well as the challenges faced in its implementation. With adequate training, effective socialization, and infrastructure development, restorative justice is expected to make a positive contribution to the criminal justice system in Indonesia. Keywords: Restorative Justice. Supreme Court Rules. Criminal Justice System. Mediation. Social Recovery Pendahuluan Sistem peradilan pidana di Indonesia telah lama menghadapi tantangan yang kompleks dan beragam, seperti overkapasitas di lembaga pemasyarakatan, proses peradilan yang berlarut-larut, serta kekurangan sumber daya manusia dan fasilitas yang Pendekatan konvensional yang bersifat retributif, di mana hukuman dijatuhkan sebagai balasan atas pelanggaran hukum, sering kali tidak mampu memberikan pemulihan yang memadai bagi korban maupun rehabilitasi bagi pelaku. Pendekatan ini juga cenderung mengabaikan dampak sosial yang lebih luas dari kejahatan terhadap Dalam konteks ini, restorative justice muncul sebagai alternatif yang menjanjikan. Restorative justice adalah pendekatan yang menekankan pada pemulihan kerugian yang dialami oleh korban, tanggung jawab pelaku untuk memperbaiki kesalahan mereka, dan pemulihan hubungan sosial yang terganggu. Pendekatan ini melibatkan semua pihak yang terdampak oleh tindak pidana, termasuk korban, pelaku, dan komunitas, dalam proses 1 Hariman Satria. AuRestorative Justice: Paradigma Baru Peradilan Pidana,Ay Jurnal Media Hukum 25, no. 1 (October 12, 2. : 116, https://doi. org/10. 18196/jmh. E-ISSN: 2355-0406 penyelesaian yang bertujuan untuk mencapai keadilan yang komprehensif dan Mahkamah Agung Indonesia, mengakui pentingnya pendekatan yang lebih humanis dan berfokus pada pemulihan ini, menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2024 tentang Restorative Justice. Peraturan ini dirancang untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip restorative justice ke dalam sistem peradilan pidana Indonesia, dengan tujuan menciptakan solusi yang lebih adil, manusiawi, dan berkelanjutan dalam penanganan kejahatan dan konflik. PERMA No. 1 Tahun 2024 menawarkan kerangka kerja yang memungkinkan penerapan restorative justice pada berbagai tahap proses peradilan, mulai dari penyidikan hingga persidangan. Penerapan restorative justice diharapkan dapat memberikan berbagai manfaat, termasuk mengurangi beban sistem peradilan, memperbaiki hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana, serta mendorong pelaku untuk bertanggung jawab dan memperbaiki diri. Namun, implementasi restorative justice juga menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan sumber daya, kesiapan dan kesediaan pihak-pihak yang terlibat, serta perlindungan hak-hak semua pihak yang terlibat dalam proses tersebut. Pendahuluan ini akan menguraikan latar belakang masalah yang melatarbelakangi penerbitan PERMA No. 1 Tahun 2024, prinsip-prinsip dasar restorative justice, prosedur pelaksanaan yang diatur dalam peraturan tersebut, serta manfaat dan tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Dengan pemahaman yang komprehensif mengenai aspek-aspek tersebut, diharapkan penerapan restorative justice dapat berjalan efektif dan memberikan kontribusi positif bagi reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia. Metode Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan menggunakan pendeketan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Penelitian dilakukan dengan menganalisis bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer seperti undang-undang, dan bahan hukum sekunder seperti penelitian ilmiah Teknis analisis yang digunakan dalam penelitian adalah silogisme dengan pola Restorative Justice Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1. Tahun 2024 Pengenalan restorative justice pertama kali digadang dengan lantang oleh Albert Eglash . yang pada saat itu Albert membagi peradilan pidana dengan tiga kategori yaitu, retributive justice, distributive justice, serta restorative justice. 2 Yuni. Audy. Nadya, & Yovania. Sosialisasi Restorative Justice Dengan Melibatkan Pelaku atau Korban Pencurian. https://wnj. westscience-press. com/index. php/jpws/article/view/1102 3 Nuroini. Efektivitas Penerapan Restorative Justice Dalam Kasus Pidana Di Indonesia. https://w. com/index. php/jcm/article/view/3179 4 Hariman Satria. AuRestorative Justice: Paradigma Baru Peradilan Pidana,Ay Jurnal Media Hukum 25, no. 1 (October 12, 2. : 116, https://doi. org/10. 18196/jmh. Verstek. : 264-271 Sebenarnya konsep restorative justice telah dikenal sejak 40 abad yang lalu, terbukti dalam Code of Ur-Nammu ditulis sekitar tahun 2000 sebelum masehi berlokasi di Sumeria yang merupakan kitab hukum tertua, ditemukannya peraturan untuk wajib membayar ganti rugi pada korban sebagai hukuman atas kejahatan kekerasan. Contoh lainnya, pada era masehi diperintahkan oleh Raja Clovis mencetuskan pada undang-undang Jerman tahun 496 Masehi serta pada tahun 600 Masehi dalam Undang-Undang Ethelbert of Kent di Inggris yang mengatur lebih rinci tentang ganti kerugian pada korban daripada eksekusi Dalam ajaran Islam pada 622 Masehi memiliki ketentuan tentang restorative justice yang dikenal dengan Islah atau perdamaian yang mengandung nilai keadilan restoratif, tak hanya dengan pendekatan rohani tetapi juga akan tindakan realistis demi rekonsiliasi kemaslahatan umum. Dalam pelaksanaan Ishlah ialah dengan mempertemukan pihak-pihak terkait untuk penyelesaian masalah dengan maaf maupun pembayaran diyat . anti rug. Munculnya keadilan restoratif ini bertujuan untuk mengkritik penerapan sistem peradilan Indonesia yang menitikberatkan pidana dengan kurungan dibalik jeruji besi yang pada kenyataannya sangat tidak efektif dalam penyelesaian perkara sosial. Korban akan tetap selamanya menjadi korban atau bahkan memiliki trauma akan tindakan yang menimpanya tanpa melewati sebuah pemulihan kembali ke keadaan semula, dan pelaku yang dihukum berdasarkan keadilan retributif justru membawa beban dan persoalan baru bagi keluarga dan sekitarnya. (Kurniawan,2. Meskipun terdapat beberapa peraturan yang diterapkan mengenai restorative justice tersebut, namun tetap saja pengembangan dan penguatan penerapan restorative justice hingga kini masih menjadi tantangan sebab belum adanya Undang-Undang yang secara komprehensif mengatur Selain itu, tidak adanya kesepahaman antara para aparat penegak hukum mengenai konsep restorative justice di dukung dengan kurangnya sarana dan prasarana yang disiapkan dalam pengimplementasiannya menjadi sebuah tantangan dan kendala dalam melajukan penerapan restorative justice dalam sistem peradilan Indonesia secara nyata. Dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2024 memberikan landasan hukum yang jelas untuk implementasi keadilan restoratif di Indonesia. Dengan adanya regulasi yang mendukung, diharapkan upaya-upaya untuk mengurangi tingkat kejahatan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dapat terwujud dengan lebih efektif. Selain itu, peraturan ini juga memberikan pedoman bagi para praktisi hukum dalam menerapkan pendekatan keadilan restoratif secara konsisten dan adil. Kriteria Kasus: Perma No. 1 Tahun 2024 menetapkan kriteria untuk penerapan restorative Kasus-kasus yang dapat dipertimbangkan untuk penyelesaian secara restorative justice biasanya adalah kasus-kasus dengan ancaman pidana yang relatif ringan atau kasus-kasus yang tidak melibatkan korban dengan kerugian berat. 5 Bambang Waluyo. Desain Fungsi Kejaksaan Pada Restorative Justice (Depok: PT. Raja Grafindo Persada, 2. , 30Ae 6 Taqiuddin and Risdiana. AuPenerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justic. Dalam Praktik Ketatanegaraan,Ay 3608. 7 Pelle. Peranan Etika Profesi Hukum Terhadap Upaya Penegakan Hukum Di Indonesia. https://ejournal. id/index. php/lexcrimen/article/view/709 E-ISSN: 2355-0406 Prosedur Penerapan: Proses restorative justice dalam konteks Perma ini melibatkan beberapa langkah: Permohonan Restorative Justice: Pihak-pihak yang terlibat . elaku dan korba. atau kuasa hukum mereka dapat mengajukan permohonan untuk menerapkan restorative Mediasi: Pengadilan atau mediator yang ditunjuk akan memfasilitasi dialog antara pelaku dan korban untuk mencapai kesepakatan. Kesepakatan: Kesepakatan yang dicapai dalam mediasi dapat berupa bentuk ganti rugi, permintaan maaf, atau tindakan pemulihan lainnya. Keputusan Pengadilan: Jika kesepakatan tercapai dan dipenuhi, pengadilan dapat mempertimbangkan untuk memberikan keputusan yang lebih ringan atau bahkan mengesampingkan tuntutan pidana dalam beberapa kasus. Tujuan Akhir: Tujuan dari penerapan restorative justice adalah untuk mengurangi tingkat recidivism, mengembalikan hubungan yang rusak, dan memberikan solusi yang lebih konstruktif bagi semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan. Perma No. 1 Tahun 2024 ini merupakan langkah penting dalam mengintegrasikan prinsip restorative justice ke dalam sistem peradilan di Indonesia, dan bertujuan untuk memberikan solusi yang lebih manusiawi dan efektif dalam penanganan kasus-kasus Implementasi keadilan restoratif juga dapat membantu memperkuat hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat secara keseluruhan. Dengan memfasilitasi dialog dan rekonsiliasi, proses restoratif dapat menciptakan ruang untuk pemahaman, pengampunan, dan pembelajaran bagi semua pihak yang terlibat. Hal ini tidak hanya memberikan solusi yang lebih berkelanjutan dalam penyelesaian konflik, tetapi juga mendorong terciptanya lingkungan sosial yang lebih harmonis dan beradab. Selain itu, pendekatan keadilan restoratif juga memberikan kesempatan bagi korban untuk mendapatkan keadilan yang empatis dan menyeluruh, yang mungkin tidak dapat diperoleh melalui proses peradilan konvensional. Melalui pendekatan ini, korban diberikan ruang untuk menyampaikan pengalaman dan emosinya secara langsung kepada pelaku, sehingga pelaku lebih memahami dampak dari tindakannya. 8 Selain itu, pelaku juga diberi kesempatan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya dan melakukan perbaikan secara nyata. Dengan demikian, proses restoratif tidak hanya menyelesaikan konflik secara adil, tetapi juga memperkuat hubungan antarindividu dan membangun kepercayaan dalam masyarakat. Melalui pendekatan restoratif, proses penyelesaian konflik dapat menciptakan hubungan yang lebih baik antara korban dan Dengan saling mendengarkan dan memahami, keduanya dapat menemukan jalan untuk memperbaiki kesalahan yang telah terjadi. Hal ini tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga memberikan kesempatan bagi pelaku untuk belajar dan tumbuh dari pengalaman tersebut. Dengan demikian, pendekatan restoratif tidak hanya mengakhiri konflik, tetapi juga memperkuat komunitas secara keseluruhan. Melalui dialog yang terbuka dan penuh empati, konflik dapat diselesaikan dengan cara yang damai dan berkelanjutan. Dengan membangun rasa saling pengertian dan menghargai satu sama lain, masyarakat dapat menjadi lebih harmonis dan sejahtera. Kesempatan 8 Nawangsih. Play therapy untuk anak-anak korban bencana alam yang mengalami trauma . ost traumatic stress disorder/pts. https://journal. id/index. php/psy/article/view/475 Verstek. : 264-271 untuk memperbaiki kesalahan dan belajar dari pengalaman juga dapat menjadi momentum positif bagi pertumbuhan pribadi dan kolektif. Dengan demikian, pendekatan restoratif bukan hanya mengubah hubungan antarindividu, tetapi juga memperkuat fondasi kepercayaan dan solidaritas dalam masyarakat. Dengan adanya pendekatan restoratif, masyarakat bisa belajar untuk saling memahami dan menilai dengan bijak, sehingga konflik dapat diatasi tanpa kekerasan atau permusuhan. Dengan demikian, hubungan antarindividu semakin solid dan harmonis, menciptakan lingkungan yang lebih damai dan sejahtera bagi seluruh komunitas. Hal ini juga membuka kesempatan bagi setiap individu untuk tumbuh dan berkembang secara positif, serta memperkuat rasa kepercayaan dan solidaritas di masyarakat. Pendekatan restoratif tidak hanya membantu dalam penyelesaian konflik antarindividu, tetapi juga memperkuat fondasi kepercayaan dan solidaritas dalam masyarakat. Dengan adanya pendekatan restoratif, masyarakat bisa belajar untuk saling memahami dan menilai dengan bijak, sehingga konflik dapat diatasi tanpa kekerasan atau permusuhan. Dengan demikian, hubungan antarindividu semakin solid dan harmonis, menciptakan lingkungan yang lebih damai dan sejahtera bagi seluruh Hal ini juga membuka kesempatan bagi setiap individu untuk tumbuh dan berkembang secara positif, serta memperkuat rasa kepercayaan dan solidaritas di Dengan keadaan yang harmonis dan dipenuhi rasa saling percaya, setiap individu dapat meraih potensi terbaiknya dan masyarakat bisa berkembang secara lebih Dengan adanya kerjasama dan pengertian antarindividu, maka konflik dapat diminimalisir dan diatasi dengan cara-cara yang lebih baik. Semakin solidnya hubungan antarindividu juga akan menciptakan lingkungan yang lebih damai dan sejahtera bagi semua orang. Dengan demikian, setiap individu memiliki kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara positif, serta memperkuat rasa kepercayaan dan solidaritas di Keadaan yang harmonis ini juga memungkinkan setiap individu untuk mencapai potensi terbaiknya dan membantu masyarakat berkembang secara lebih kuat dan berkelanjutan. Dengan terus menerapkan nilai kerjasama dan pengertian dalam hubungan antarindividu, konflik-konflik kecil dapat dihindari sejak dini, sehingga tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar. Solidaritas yang terbangun akan memberikan perlindungan bagi setiap individu agar mampu berkontribusi secara maksimal dalam masyarakat. Dengan demikian, suasana harmonis ini akan membawa dampak positif bagi perkembangan sosial dan ekonomi masyarakat secara keseluruhan. keberadaan regulasi ini juga akan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi korban kejahatan, dengan memberikan ruang bagi mereka untuk berpartisipasi dalam proses Dengan demikian, diharapkan bahwa hubungan antara korban dan pelaku kejahatan dapat diperbaiki, sehingga dapat menghasilkan solusi yang lebih baik dan berkelanjutan dalam penyelesaian konflik. Selain itu, peraturan ini juga memberikan arahan yang jelas bagi masyarakat dalam memahami proses hukum yang sedang berjalan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan mereka terhadap sistem peradilan yang ada. Kesimpulan Keberadaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1. Tahun 2024 memberikan kepastian akan keseriusan pemerintah dalam melaksanakan penerapan restorative justice dalam menyelesaikan perkara. Dalam halnya Penyelesaian perkara agar dapat lebih mudah untuk menyelesaikan perkara tanpa harus melalui proses sidang yang E-ISSN: 2355-0406 panjang dan agar dapat mempermudah dan membuat beban antar para pihak lebih mudah dan murah untuk menyelesaikan perkara, selain itu agar dapat menjamin hak Ae hak dan kewajiban antar pihak untuk memperoleh keadilan dengan cara yang lebih mudah dari peradilan secara umum. Saran Implementasi Restorative justice dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1. Tahun 2024 dapat agar segera dapat di laksanakan untuk membatu para pihak untuk menyelesaikan sengketa antar pihak, dan menjamin hak Ae hak para pihak untuk mendapatkan apa yang mereka harus peroleh References