PEMBATALAN PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (Studi Putusan Nomor: 481K/Pdt. Sus-Bpsk/2. De i a Ma ia Ch i i a1 Sah i Fad i2 N ai i D ah Rah a a i3 123Fak a H k U i e ia C k a i Y g aka a. Ja a Pe i i Ke e dekaa . Kec. U b ha j . K a Y g aka a. Dae ah I i e a Y g aka a, 55161 2E ai : fad i ah i @g ai . ABSTRAK BPSK (Badan Pen elesaian Sengketa Konsume. adalah badan ang bertugas menangani dan men elesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Dalam putusan BPSK dapat mengeluarkan tiga jenis putusan, aitu putusan dengan cara konsiliasi, media, dan arbitrase. Apakah sengketa perjanjian pembia aan termaksud dalam sengketa perdata, karena terjadin a anprestasi atau lalai dalam melaksanakan ke ajiban. Lalu mengapa Putusan tersebut dibatalkan dan BPSK tidak ber enang untuk mengadili perkara tersebut. Metode penelitian ang digunakan dalam Skripsi hukum ini adalah metode pendekatan uridis Metode pengumpulan data ang terkumpul dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (L ), aitu penelitian ang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau ang disebut dengan bahan hukum. Data ang akan dikumpulkan dengan studi dokumen nantin a dapat berupa data primer, data sekunder dan data tersier Bah a Sengketa ang terjadi antara PT. To ota Astra Financial Service dengan I a Fari al bukan merupakan sengketa konsumen, melainkan sengketa anprestasi karena adan a hubungan hutang piutang. Pertimbangan Mahkamah Agung Nomor 481k/Pdt. Sus-Bpsk/2015 telah sesuai. Dampak pembatalan putusan BPSK sebagaimana pertimbangan hakim tidak terciptan a kepastian hukum bagi PT. To ota Astra Financial Service dan tidak ter ujudn a asas kemanfaatan dan kepastian hukum bagi I a Fari al. Kata Kunci: BPSK. Pembatalan Putusan. Wanprestasi ABSTRACT BPSK (Consumer Dispute Resolution Agenc. is a body tasked with handling and resolving disputes between businesses and consumers. BPSK can issue three types of decisions, namely decisions by way of conciliation, media, and arbitration. Is the financing agreement dispute included in a civil dispute, because of default or negligence in carrying out Then why the decision is canceled and BPSK is not authorized to hear the case. Translated with DeepL. ree versio. The research method used in this legal thesis is a normative juridical approach. The method of collecting the data collected was carried out by means of library research, namely research carried out by examining library materials or what is called legal materials. The data that will be collected through document study can later be primary data, secondary data and tertiary data P . 481 /P . S -B /2015 BPSK P . Keywords: BPSK. C Pe ba a a P (S d P a Bada Pe e e a a Se g e a K : 481K/Pd . S -B /2. Pendahuluan Badan Pen elesaian Sengketa Konsumen ( ang selanjutn a disebut BPSK) adalah badan ang bertugas untuk menangani dan men elesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Keputusan ang dibuat oleh BPSK memiliki e enang eksekutorial, tetapi diperlukan persetujuan dari Pengadilan Negeri terlebih dahulu. Badan Pen elesaian Sengketa Konsumen dalam tugasn a harus mengacu pada asasasas perlindungan konsumen, seperti Asas Manfaat, keadilan, kepastian hukum, keterbukaan, dan tanggung ja ab. Badan Pen elesaian Sengketa dapat mengeluarkan tiga jenis putusan, aitu putusan dengan cara konsiliasi, media, dan arbitrase. Badan Pen elesaian Sengketa Konsumen adalah alternatif pen elesaian sengketa konsumen di luar pengadilan untuk men elesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha dengan perkara gugatan sederhana ( Ini disebabkan oleh fakta bah a nilai gugatan materiil tertinggi senilai Rp 200. 000,-(Dua Ratus Juta Rupia. Berkaitan dengan hal tersebut. Penulis mengambil studi kasus ang ada di dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 481K/Pdt. Sus-BPSK/2015. Adapun duduk perkaran a PT. To ota Astra Financial Service (Cabang Padan. dengan I a Fari al mengikatkan diri dengan melalui dua buah perjanjian pembia aan untuk membia ai dua unit mobil To ota D na Dump dengan Jaminan Fidusia. Perjanjian pertama, pihak PT. To ota Astra Financial Service cabang Padang dengan I a Fari al telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian pembia aan Nomor 922601-13 tertanggal 31 Agustus 2013 untuk membia ai 1 . unit mobil To ota Dump seharga Rp - dengan jangka aktu selama 24 bulan, dan jatuh tempo setiap tanggal 31 . khir bula. Perjanjian kedua, pihak PT. To ota Astra Financial Service cabang Padang dengan I a Fairi al telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian pembia aan Nomor 922602-13 untuk membia ai 1 . unit mobil To ota Dump seharga Rp 274. - dengan jangka aktu selama 24 bulan, dan jatuh tempo setiap tanggal 30 maka timbulah hubungan hutang-piutang antara kedua pihak tersebut. a Fari al tidak memba ar cicilan selama enam bulan berturut-turut pada perjanjian pertama dan lima bulan berturut-turut pada perjanjian kedua, hingga PT. To ota Astra Financial Service melakukan sita eksekusi Jaminan Fidusia. Merasa tidak terima objek jaminan di eksekusi. I a Fari al mengajukan gugatan ke BPSK kota Padang. BPSK Rida Ista Sitepu and Hana Muhamad. Efektifitas Badan Pen elesaian Sengketa Konsumen (Bps. Sebagai Lembaga Pen elesaian Sengketa Konsumen Di Indonesia . 3 Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia 7. Diakses pada tanggal 28 Oktober 2023 Pukul 03:45 WIB V . 4 N . : F La J . UCY. kota Padang bertindak untuk menangani dan mengadili perkara tersebut ang membuat PT. To ota Astra Financial merasa tidak terima dengan keputusan tersebut dan mengajukan keberatan di Pengadilan Negeri Padang. Tidak puas dengan keputusan Pengadilan Negeri Padang tersebut. PT. To ota Astra Financial mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam hal keputusan Mahkamah Agung bah a BPSK tidak memiliki ke enangan untuk mengadili dan menangani kasus tersebut, hal itu karena apabila salah satu pihak ang ingkar tidak dapat memenuhi isi perjanjian sesuai dengan ang dijanjikan, pihak tersebut anprestasi. Dari kasus tersebut, hal ang akan dibahas adalah apakah sengketa perjanjian pembia aan termasuk dalam sengketa perdata karena terjadi anprestasi atau ketidakmampuan untuk memenuhi tanggung ja ab. Lalu, mengapa Mahkmamah Agung men atakan bah a BPSK tidak memiliki ke enangan untuk menangani atau mengadili kasus tersebut. Proses pen elesaian sengketa ang dilakukan BSPK final dan binding tetapi dalam ken ataann a, keputusan Badan Pen elesaian Sengketa Konsumen dapat dibatalkan karena berbagai alasan. BPSK memiliki e enang untuk membuat keputusan, dan BPSK tidak dapat mengambil keputusan sepihak tanpa adan a kesepakatan bersama antara kedua belah pihak. 2 BPSK memegang prinsip bahwasannya ketika konsumen dan pelaku usaha tidak ada membuat kesepakatan jika terjadi permasalahan di BPSK seharusnya BPSK tidak ada dasarnya untuk membuat suatu keputusan. Oleh karena itu, hipotesis Penulis adalah bah a karena adan a anprestasi dalam perjanjian, pada kasus tersebut tidak ada sengketa konsumen melainkan sengketa perdata umum. a Ma a a Adapun Rumusan Masalah dalam artikel ini adalah: Bagaimana Tinjauan Normatif Yuridis Prosedural Penanganan Perkara di Badan Pen elesaian Sengketa Konsumen ? Apa Pertimbangan Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 481k/Pdt. SusBpsk/2015 ? Bagaimana dampak Hukum dari Pembatalan Putusan Badan Pen elesaian Sengketa sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 481k/Pdt. Sus- Bpsk/2015 ? Wa ancara dengan Ibu Yudhit Nitriasari. Kn. Anggota Sekretariat Badan Pen elesaian Sengketa Konsumen Yog akarta, pada tanggal 30 Oktober 2023 pukul 14:21 WIB Pe ba a a P (S d P a Pe e a Bada Pe e e a a Se g e a K : 481K/Pd . S -B /2. Mendeskripsikan Tinjauan Normatif Yuridis prosedural penanganan perkara di Badan Pen elesaian Sengketa Konsumen. Mengetahui pertimbangan hakim terdahap putusan Badan Pen elesaian Sengketa Konsumen. Menganalisis dampak dari dibatalkann a putusan Badan Pen elesaian Sengketa Konsumen. Me d Pe e Metode penelitian ang digunakan dalam proposal hukum ini adalah metode uridis normatif aitu pendekatan ang berusaha mensinkronisasikan ketentuan-ketentuan hukum ang berlaku dalam perlindungan hukum terhadap normanorma atau peraturan-peraturan hukum lainn a dengan kaitann a dalam penerapan peraturan-peraturan hukum itu pada praktekn a di lapangan. 3 Metode pengumpulan data ang terkumpul dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (L aitu penelitian ang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau ang disebut dengan bahan hukum. Adapun bahan hukum ang digunakan dalam penelitian ini antara lain berasal dari buku-buku baik koleksi pribadi maupun dari perpustakaan, artikel, baik ang diambil dari media cetak maupun media elektronik, dokumen pemerintah, termasuk Putusan Direktorat Peraturan perundang-undangan. Data ang akan dikumpulkan dengan studi dokumen nantin a dapat berupa data primer dan data Sumber data primer merupakan jenis sumber data penelitian ang didapatkan melalui sumber data pertama, sumber data ini bersifat autoratif ang artin a memiliki Bahan hukum primer dalam penelitian ini terdiri dari Putusan Nomor 481k/Pdt. sus-Bpsk/2015. Sumber data sekunder adalah sumber data penelitian ang didapatkan peneliti secara tidak langsung melalui perantara atau ang diperoleh dan dicatat oleh pihak lain. Sumber data sekunder ini merupakan bukti, laporan atau catatan ang telah tersusun dalam bentuk dokumen atau arsip. Sumber data sekunder dalam Urhan Asofa. Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Rineka Cipta, 2. , hlm. V . 4 N . : F La J . UCY. penelitian ini terdiri dari: Undang-Undang Dasar 1945. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Peraturan-Peraturan Mentri. Buku-buku. Jurnal. Skripsi dan Tesis. Kar a Tulis Ilmiah lainn a ang relevan dengan penelitian penulis Sumber data tersier adalah sumber data ang diperoleh secara tidak langsung melalui media perantara ang didukung sumber data primer dan sukender. Sumber data tersier terdiri dari: Hasil a ancara. Kamus. Internet. Website. Penelitian hukum normatif, pengolahan bahan hakikatn a kegiatan untuk mengadakan sistematisasi terhadap bahan-bahan hukum tertulis. Sistematisasi berarti membuat klasifikasi terhadap bahan-bahan hukum tertulis tersebut untuk memudahkan pekerjaan analisis dan konstruksi dalam menemukan hubungan antara konsep, asas dan masalah dalam bahan hukum dengan menggunakan kerangka teori sebagai pisau Bahan ang berupa peraturan perundang- undangan ini dianalisis secara kualitatif, dengan menggunakan logika berpikir dalam menarik kesimpulan. da Pe ba a a Pasal 52 huruf a Undang-Undang Perlindungan Konsumen men ebutkan tugas dan ke enangan BPSK adalah melaksanakan penanganan dan pen elesaian sengketa konsumen dengan cara konsiliasi, mediasi dan arbitrase. Pasal 4 a at . SK Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang tugas dan e enang BPSK Proses mediasi, konsiliasi dan arbitrase tersebut merupakan suatu cara pen elesaian perselisihan ang sifatn a alternatif berdasarkan pilihan dan persetujuan para pihak dimana alternatif pen elesaian masalah tersebut bukan merupakan proses pen elesaian sengketa secara berjenjang sehingga han a dapat dipilih salah satu alternatif pen elesaian berdasarkan persetujuan para pihak. Pasal 1 A at . SK Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang tugas dan e enang BPSK mendefinisikan sengketa konsumen sebagai sengketa antara pelaku usaha dengan ang menuntut ganti rugi atas kerusakan atau pencemaran dan/atau menderita kerugian akibat konsumsi barang dan/atau penggunaan jasa. Pasal 3 huruf k Menteri Perindustrian Perdagangan 350/MPP/Kep/12/2001 tentang tugas dan Republik Indonesia Nomor e enang BPSK mendefinisikan memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adan a kerugian di pihak konsumen. Pengertian pelaku usaha dalam Pasal 1 a at . Undang-undang Perlindungan Konsumen aitu pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik Pe ba a a P (S d P a Bada Pe e e a a Se g e a K : 481K/Pd . S -B /2. ang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam ang didirikan dan ila ah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian men elenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Pelaku usaha memiliki pengertian pelaku usaha ang sama dengan ketentuan Pasal 1 a at . menurut Kepmenperindag RI Nomor: 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas Dan We enang Badan Pen elesaian Sengketa Konsumen. Menurut Abdulkadir Muhammad, pengusaha diartikan orang ang menjalankan perusahaan maksudn a mengelola sendiri perusahaann a baik dengan dilakukan sendiri maupaun dengan bantuan pekerja. 4 Dalam hubungan hukum konsumen, pengertian pengusaha menurut Mariam Darus Badrul aman memiliki arti luas aitu mencakup produsen dan pedagang perantara. Menurut A Nasution, pengertian konsumen adalah Setiap orang mendapatkan secara sah dan menggunakan barang atau jasa untuk suatu kegunaan 6 Dalam artian umum Konsumen dapat diartikan sebagai pemakai, pengguna dan atau pemanfaatan barang dan atau jasa untuk tujuan tertentu. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 1 angka 2 konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa ang tersedia dalam mas arakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk menurut pendapat A. Abdurahman men akatan bah a konsumen pada umumn a adalah seseorang ang menggunakan atau memakai, mengkonsumsi barang dan/atau pela anan jasa. 7 Menurut A. Z Nasution dalam bukun a ang berjudul konsumen dan Hukum memberikan pengertian Sengketa konsumen adalah setiap perselisihan antara konsumen dan pen edia produk konsumen . arang dan/atau jas. dalam hubungan hukum satu sama lain, mengenai produk konsumen tertentu. Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPe. , setiap perjanjian ang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak ang melakukann a. Dengan kata lain, selama ada kesepakatan antara para pihak mengenai harga barang Abdulkadir Muhammad, 2009. Hukum Perusahaan Indonesia. Citra Adit a Bakti. Bandung. Mariam Darus Badrul aman, 2010. Perjanjian Baku . Perkembangann a di Indonesia. Alumni Bandung, hlm. A . Nasution. Konsumen dan Hukum. Pustaka Sinar Harapan. Jakarta,1995, hlm. Abdurrahman. Kamus Ekonomi - perdagangan. Gramedia, 1986, hlm . A Nasution. Op. Cit. , hlm. V . 4 N . : F La J . UCY. dan jasa, perjanjian tersebut mengikat, kecuali terdapat kekhilafan atau penipuan kepada salah satu pihak. Wanprestasi terdapat dalam pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum perdata aitu penggantian bia a, kerugian dan bunga karena tak dipenuhin a suatu perikatan mulai di ajibkan, bila debitur, alaupun telah din atakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesutau ang harus diberikan atau dilakukann a han a dapat diberikan atau dilakukann a dalam telah ditentukan. Mengenai pengertian dari aktu ang melampaui aktu ang anprestasi, menurut Ahmadi Miru anprestasi itu dapat berupa perbuatan: . sama sekali tidak memenuhi prestasi, . prestasi ang dilakukan tidak sempurna, . terlambat memenuhi prestasi, dan . melakukan apa ang dalam perjanjian dilarang untuk dilakukan. Prestasi dari suatu perjanjian adalah pelaksanaan terhadap hal-hal ang telah diperjanjikan atau ang telah ditulis dalam suatu perjanjian oleh kedua belah pihak ang telah mengikatkan diri untuk itu. 10 Sedangkan sebalikn a dari prestasi. Dalam kasus anprestasi adalah ken ataan anprestasi, para pihak tidak menjalankan atau memenuhi isi perjanjian. Dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Ke ajiban Pemba aran Utang adapun pengertian kreditur adalah orang mempun ai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang ang dapat ditagih di muka pengadilan, sedangkan Debitur adalah orang ang mempun ai utang karena perjanjian atau undang-undang ang pelunasann a dapat ditagih di muka pengadilan. Berdasarkan pengertian tersebut, apabila sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha didasarkan pada anprestasi terhadap suatu perjanjian pembia aan, maka sengketa tersebut tidak dapat disebut sebagai sengketa konsumen, mengingat batasan atas makna sengketa konsumen adalah pada adan a kerusakan, pencemaran, dan/atau penderitaan kerugian setelah mengonsumsi barang dan/atau jasa. Jika keputusan ang dibuat oleh majelis BPSK disetujui oleh kedua belah pihak keputusan tersebut bersifat F ang bersengketa, , sehingga tidak ada upa a untuk menentangn a di Pengadilan Negeri. Namun, jika keputusan tersebut dikaitkan dengan Ahmadi Miru. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta. Raja ali Pers, 2007, hlm. Munir Fuad . Konsep Hukum Perdata. Cetakan ke-1. (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2. , hal. Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Ke ajiban Pemba aran Utang Pe ba a a P (S d P a Bada Pe e e a a Se g e a K : 481K/Pd . S -B /2. putusan Mahkamah Agung ang membatasi ke enangan BPSK untuk menangani sengketa. BPSK tidak memiliki ke enangan untuk mengubah keputusan tersebut. Berdasarkan hasil Penelitian Penulis bah a jika terjadin a anprestasi didalam suatu perjanjian, bah a hal tersebut bukan sengketa konsumen melainkan sengketa anprestasi karena I a Fari al tidak dapat memenuhi prestasi dari suatu perjanjian pembia aan. Karena tidak ada persetujuan tertulis dari salah satu pihak ang terlibat dalam sengketa. BPSK tidak ber enang untuk menangani sengketa perjanjian pembia aan. Selain itu. BPSK tidak dapat melampaui ke enangan peradilan umum dengan melakukan pemeriksaan dan memutuskan sengketa ang sebenarn a masuk ke dalam ranah keperdataan. BPSK tidak memiliki otoritas untuk men elidiki dan men elesaikan masalah utang piutang karena masalah sebenarn a adalah perjanjian pembia aan ang dibuat antara PT. To ota Astra Financial Services dengan I Fari al. Sengketa pembia aan ini disebut anprestasi jika salah satu pihak ingkar janji. Badan Pen elesaian Sengketa Konsumen dalam pen elesaian pelaksanaan perjanjian pembia aan adalah ber enang dalam me elesaikan sengketa diluar pengadilan sepanjang adan a kesepakatan dari para pihak ang berperkara akan men elesaikann a di BPSK. Namun Pemohon Kasasi memilih diselesaikan secara mediasi, akan tetapi Termohon Kasasi memilih arbitrase sehingga tidak terjadi kesepakatan dalam pemilihan metode pen elesaian sengketa, karena tidak ada kesepakatan dalam pen elesaian sengketa ini, seharusn a pihak BPSK Kota Padang harus menghentikan pemeriksaan perkara a quo karena berdasarkan Pasal 45 a at 2 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bah a pen elesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak ang bersengketa kalau para pihak tidak suka rela dan tidak memilih dan tidak sepakat maka BPSK tidak dapat dan tidak boleh memaksa diri untuk melanjutkan pemeriksaan. Pada salinan keputusan halaman 20, hakim mempertimbangkan pertimbangan , men atakan bah a keberatan-keberatan tersebut dapat dibenarkan karena pemeriksaan men eluruh memori kasasi tanggal 4 Juni 2015 dan kontra memori kasasi tanggal 16 Juni 2015, ang dihubungkan dengan pertimbangan Dengan demikian. Pengadilan Negeri Padang telah salah menerapkan hukum berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009. Hakim memutuskan demikian karena Pengadilan Negeri Padang salah menerapkan hukum dalam kasus ini. V . 4 N . : F La J . UCY. Pada halaman 21 salinan keputusan men atakan bah a BPSK tidak memiliki ke enang untuk memeriksa perkara ang berkaitan dengan perjanjian pembia aan dan anprestasi. Bah a Hakim menimbang sehingga memutus demikian Badan Pen elesaian Sengketa Konsumen tidak ber enang memeriksa perkara a quo ang bersumber pada perjanjian Pembia aan sehingga pokok perkara a quo adalah sengketa ingkar janji bukan sengketa konsumen sebagaimana di maksud pada pasal 1 a at . Keputusan Menperindag Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan We enang BPSK Bah a berdasarkan pertimbangan tersebut di atas. Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. To ota Astra Finance Service (TAFS) Cabang Padang. tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 55/Pdt. SusBPSK/2015/PN. Pdg. tanggal 20 Mei 2015 serta Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara a quo. Dalam kasus ini. BPSK seharusn a men atakan tidak ber enang untuk menangani sengketa konsumen karena dalam kasus ini terdapat hubungan hukum aitu perjanjian pembia aan No. 922601-13 tanggal 31 agustus 2013 dan No. tanggal 30 september 2013 antara PT To ota Astra Financial Services Cabang Padang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka ang membuatn a. dalam Pasal 1338 KUHPer sudah jelas bah a ke enangan untuk mengadili sengketa konsumen berada di Pengadilan Negeri ila ah hukum kreditur, aitu Pengadilan Negeri Padang, seperti ang din atakban dalam Pasal 15 Perjanjian Pembia aan No. 922601-13 tanggal 31 Agustus 2013 dan Perjanjian Pembia aan No. tanggal 30 September. bukan merupakan ke enangan BPSK, sudah seharusn a jika BPSK men atakan tidak ber enang untuk mengadili dan memutus perkara ini. Penulis berpendapat bah a jika didasari pada teori ke enangan Sebagaimana ang tercantum dalam pasal 5 a at . UU No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal perjanjian pembia aan No. 922601-13 tertanggal 31 agustus 2013 dan perjanjian pembia aan No. 922602-13 tanggal 30 september 2013, ke enangan mengadili sengketa sudah seharusn a jatuh kepada PENGADILAN NEGERI dan kedua objek ini memiliki peristi a hukum dan akibat hukum ang berbeda sehingga tidak bisa diputus dalam satu aktu. Pe ba a a P (S d P a Bada Pe e e a a Se g e a K : 481K/Pd . S -B /2. Penulis setuju dengan Pertimbangan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 481K/Pdt. Sus-Bpsk/2015 karena hakim memutuskan bah a tidak terpenuhin a suatu isi perjanjian, maka itu dianggap sebagai anprestasi. Karena anprestasi adalah ranah hukum perdata, bukan sengketa konsumen. Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur mengenai ang merupakan salah satu bentuk pelanggaran perjanjian antara dua belah pihak. Di sisi lain, sengketa konsumen berkaitan dengan hak dan ke ajiban konsumen dalam hubungann a dengan pelaku Meskipun demikian, sengketa konsumen dapat menjadi sengketa perdata jika anprestasi dalam perjanjian antara konsumen dan pelaku usaha. Dalam konteks ini, konsumen dapat mengajukan gugatan untuk men elesaikan sengketa tersebut. anprestasi ke pengadilan perdata BPSK tidak memiliki e enang untuk memeriksa dan memutus sengketa tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri ang menguatkan Putusan Badan Pen elesaian Sengketa Konsumen Nomor 010/PTS/-BPSK-PDG/ARBT/i/2015. Menurut N. Siahaan, sengketa konsumen merupakan sengketa hak-hak 12 Siahaan memberikan pengertian sengketa konsumen adalah sengketa ang berkaitan dengan pelanggaran hak-hak konsumen. berdasarkan pada pengertian tersebut penulis berpendapat bah a sengketa ang terjadi antara Konsumen dengan Pelaku bukan merupakan sengketa konsumen melainkan anprestasi karena person han a melakukan memba aran 6 kali cicilan dari sekian kali cicilan ang mana hal tersebut sesuai dengan pengertian anprestasi menurut Satrio anprestasi adalah suatu keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjin a atau tidak memenuhi sebagaimana mestin a dan kesemuan a itu dapat dipersalahkan kepadan a. Wanprestasi merupakan pelaksanaan ke ajiban ang tidak tepat pada aktun a atau dilakukan tidak menurut sela akn a. Sehingga menimbulkan keharusan bagi pihak debitur untuk memberikan atau memba ar ganti ), atau dengan adan a anprestasi oleh salah satu pihak, pihak ang lainn a dapat menuntut pembatalan perjanjian. 13 Jadi, dapat disimpulkan bah a kurang telitin a hakim dalam menilai suatu sengketa ang mana seharusn a sengketa ang terjadi antara I a Fari al dengan PT. To ota Astra Financial merupakan anprestasi dan bukan merupakan sengketa konsumen seperti ang dikatakan hakim T Siahaan. Hukum Konsumen Perlindungan Konsumen dan Tanggung Ja ab Produk. Panta Rei. Jakarta, 2005, hal. Satrio. H , (Bandung : Alumni, 1. , hal. V . 4 N . : F La J . UCY. le at putusann a telah terikat dalam perjanjian pembia aan konsumen sehingga hal tersebut sangat mendukung terjadin a anprestasi dari salah satu pihak tersebut. Putusan BPSK putusan BPSK , namun para pihak ang keberatan dengan aitu putusan arbitrase maka para pihak dapat melakukan upa a keberatan ke pengadilan negeri dimana konsumen berdomisili, dari keberatan tersebut maka dikembalikan ke hakim pemeriksa perkara, apakah putusan BPSK tersebut sudah sesuai apa tidak sesuai, jika tidak sesuai dengan prosedur ang seharusn a atau tidak sesuai hukum ang seharusn a, dampakn a adalah dengan putusan itu dianulir, ketika putusan itu dianulir kembali dengan apa ang diputuskan Mahkamah Agung menolak atau mengabulkan kasasi membatalkan putusan BPSK maka berarti putusan BPSK tersebut telah batal demi hukum. 14 Adapun dampak secara litgasi bagi kedua belah pihak dalam kasus tersebut ang dapat disimpulkan adalah sebagai berikut: Dampak Hukum bagi PT. To ota Astra Financial Services Setiap perkara ang memenangkan kasasi dapat memberikan kelegaan, akan tetapi terdapat beberapa dampak hukum aitu kurangn a kepastian hukum bagi PT. To ota Astra Financial Services. Walaupun menang di persidangan akan tetapi tidak mendapatkan ganti rugi dari pihak I a Fari al ang seharusn a pen elesaian di BPSK hemat, cepat dan murah menjadi tidak murah dan memerlukan proses ang panjang karena diselesaikan di Mahkamah Agung dan mengeluarkan uang ang cukup ban ak Karena Konsumem han a diminta memba ar bia a perkara di tingkat Kasasi sejumlah Rp. ima ratus ribu rupia. tidak diminta untuk memba ar kerugian dari PT. To ota Astra Financial Services tersebut. Dampak Hukum bagi I a Fari al Bah a berdasarkan pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. Akan tetapi, dalam Putusan Hakim Mahkamah Agung Nomor 481k/Pdt. Sus-Bpsk/2015, asas kemanfaatan dan kepastian hukum tidak ter ujud. Wa ancara dengan Bapak D i Pri ono. Selaku Unsur Konsumen Badan Pen elesaian Sengketa Konsumen. Pada tanggal 3 Januari 2024 Pukul 12:21 WIB Pe ba a a P (S d P a Bada Pe e e a a Se g e a K : 481K/Pd . S -B /2. Berdasarkan uraian analisis ang telah disampaikan, dapat ditarik beberapa kesimpulan sesuai dengan permasalahan ang diangkat dalam artikel ini akni sebagai berikut: BPSK tidak memiliki ke enangan untuk menangani sengketa perjanjian pembia aan karena tidak ada persetujuan tertulis dari salah satu pihak ang terlibat dalam sengketa. Selain itu. BPSK tidak dapat melampaui ke enangan peradilan umum untuk melakukan pemeriksaan dan memutuskan sengketa ang sebenarn a termasuk dalam ranah keperdataan. Pertimbangan hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 481K/Pdt. SusBpsk/2015 ang memutuskan bah a tidak terpenuhin a suatu isi perjanjian, maka itu dianggap sebagai Dalam kasus ini. BPSK seharusn a men atakan tidak ber enang untuk menangani sengketa konsumen karena dalam kasus tersebut terdapat hubungan hukum aitu perjanjian pembia aan, ang seharusn a I a Fari al dapat mengajukan gugatan anprestasi ke Pengadilan Negeri untuk men elesaikan sengketa tersebut sementara BPSK tidak memiliki e enang untuk memeriksa dan memutus sengketa tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri ang menguatkan Putusan Badan Pen elesaian Sengketa Konsumen Nomor 010/PTS/-BPSK-PDG/ARBT/i/2015. Pembatalan Putusan BPSK memiliki dampak secara litigas baik bagi pelaku usaha maupun konsumen itu sendiri. Putusan Badan Pen elesaian Sengketa Konsumen (BPSK) memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat. Dengan BPSK Mahkamah Agung mempengaruhi kekuatan hukum tetap dari putusan tersebut. Meskipun demikian, dampak hukum dari pembatalan putusan BPSK tersebut dapat berdampak pada proses pen elesaian sengketa konsumen dan ke enangan BPSK dalam men elesaikan sengketa pembia aan konsumen. Oleh karena itu, penting untuk memahami konsekuensi hukum dari pembatalan putusan BPSK dan upa a hukum ang dapat dilakukan terhadap putusan tersebut. Kurangn a kepastian hukum bagi para pihak juga merupakan dampak hukum secara litigasi. V . 4 N . : F La J . UCY. Berdasarkan kesimpulan tersebut di atas, adapun saran ang dapat dita arkan penulis adalah sebagai berikut: Seharusn a BPSK meningkatkan sosialisasi mengenai pentingn a kedudukan BPSK dalam men elesaikan masalah perlindungan konsumen. Pemerintah seharusn a juga meningkatkan sosialisasi tentang perkara apa saja ang menjadi ranah pengadilan negeri agar tidak terjadi kekeliruan terhadap pihak-pihak ang berperkara. Seharusn a BPSK lebih memperjelas mengenai e enang BPSK, tepatn a pada Pasal 3 Keputusan Mentri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/KEP/12/2001 tentang pelaksanaan tugas dan e enang BPSK. BPSK sebagai lembaga pen elesaian sengketa konsumen seharusn a lebih memperketat dalam memutus suatu perkara agar tidak terjadi kese enangan terhadap konsumen ataupun pelaku usaha. Pe ba a a P (S d P a Bada Pe e e a a Se g e a K : 481K/Pd . S -B /2. DAFTAR PUSTAKA