https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 DOI:https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Kekuatan Hukum Putusan BPSK Terhadap Kewajiban Ahli Waris dalam Pelunasan Utang Debitur yang Telah Meninggal Dunia Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Putusan Nomor: Arbitrase/017/BPSK-KRW/Vi/2. Muhammad Ardi Wiranata1. Yuniar Rahmatiar2. Muhamad Abas3. Universitas Buana Perjuangan. Karawang. Jawa Barat. Indonesia, muhammadwiranata@mhs. Universitas Buana Perjuangan. Karawang. Jawa Barat. Indonesia, yuniar@ubpkarawang. Universitas Buana Perjuangan. Karawang. Jawa Barat. Indonesia, muhamad. abas@ubpkarawang. Corresponding Author: Hk21. muhammadwiranata@mhs. Abstract This research aims to examine the legal force of the Consumer Dispute Resolution Agency (BPSK) decision regarding the obligations of heirs in settling the debts of deceased debtors, specifically through a case study of BPSK Karawang Decision Number Arbitrase/017/BPSK-KRW/Vi/2022 in the dispute between the heirs of the late Restina Lumban Gaol and PT. Oto Multiartha concerning car credit contract number 10-113-1601884. This issue arose when the financing company PT. Oto Multiartha demanded debt settlement from the heirs based on standard clauses stating that debts become due upon the debtor's death, which is considered contrary to consumer protection principles. This research employs a normative legal method with reference to literature related to the legal issues discussed, including statutory regulations, court decisions, and examination of legal norms and legal principles, complemented by field approaches through in-depth interviews with the Chairman of BPSK Karawang. Primary data was obtained from BPSK and Karawang District Court decisions, while secondary data comprised legal literature and scientific journals. Analysis was conducted descriptively to address issues regarding BPSK's authority and the legal force of its decisions within the context of consumer protection. The research findings indicate that BPSK Karawang possesses full authority to handle such cases based on Article 52 of the Consumer Protection Law (UUPK), with the provision that both parties must agree to resolve disputes through the BPSK mechanism. BPSK ruled that standard clauses imposing repayment obligations on heirs violate Article 18 of the UUPK and are declared null and void by law, thus terminating repayment obligations upon the debtor's death. BPSK decisions have binding legal force based on Articles 54 and 58 of the UUPK. however, in practice, they face implementation constraints due to the absence of party agreements and the possibility of legal remedies through district courts. Keywords: BPSK. Legal Force. Heirs. Standard Clauses. Consumer Protection 751 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kekuatan hukum putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terhadap kewajiban ahli waris dalam pelunasan utang debitur yang telah meninggal dunia, yaitu dengan studi kasus putusan BPSK Karawang Nomor Arbitrase/017/BPSK-KRW/Vi/2022 dalam sengketa yang terjadi antara ahli waris Almarhum Restina Lumban Gaol dengan PT. Oto Multiartha mengenai kontrak kredit mobil nomor 10-113-16-01884. Permasalahan ini muncul ketika perusahaan pembiayaan yaitu PT. Oto Multiartha menuntut pelunasan utang kepada ahli waris berdasarkan klausula baku yang menyatakan utang menjadi jatuh tempo apabila debitur meninggal dunia, hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan mengacu pada literatur yang terkait dengan permasalahan hukum yang dibahas seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta mengkaji norma hukum, asas hukum pendekatan lapangan melalui wawancara mendalam dengan Ketua BPSK Karawang. Data primer yang diperoleh dari putusan BPSK dan Pengadilan Negeri Karawang, sedangkan untuk data sekunder berupa literatur hukum dan jurnal ilmiah. Analisis dilakukan secara deskriptif untuk menjawab permasalahan mengenai kewenangan BPSK dan kekuatan hukum putusannya dalam konteks perlindungan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPSK Karawang memiliki kewenangan penuh untuk menangani perkara tersebut berdasarkan Pasal 52 UUPK, dengan catatan bahwa kedua belah pihak harus sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui mekanisme BPSK. BPSK memutuskan bahwa klausula baku yang membebankan kewajiban pelunasan kepada ahli waris melanggar Pasal 18 UUPK dan dinyatakan batal demi hukum, sehingga kewajiban pelunasan berakhir dengan meninggalnya Putusan BPSK memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan Pasal 54 dan 58 UUPK, namun dalam praktiknya menghadapi kendala implementasi karena ketiadaan kesepakatan para pihak dan kemungkinan upaya hukum ke pengadilan negeri. Kata Kunci: BPSK. Kekuatan Hukum. Ahli Waris. Klausula Baku. Perlindungan Konsumen PENDAHULUAN Perkembangan dunia usaha khususnya di bidang pembiayaan konsumen telah menghadirkan berbagai jenis transaksi yang memudahkan masyarakat untuk memperoleh barang atau jasa secara kredit. Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, perjanjian kredit diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, khususnya dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Salah satu hal yang dapat mendukung percepatan mobilitas masyarakat adalah kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor dapat mengangkut orang dan barang antar tempat dengan cepat dan dalam jumlah besar, untuk itu adanya pemberian kredit dapat mempermudah seseorang untuk memperoleh uang, pinjaman ataupun modal untuk memenuhi kehidupan dengan membayar angsuran dengan bunga yang telah disepakati bersama. (Alfiansah Hilman, 2. Perjanjian kredit ini mempunyai beberapa bentuk, namun hal yang paling banyak menjadi masalah saat ini adalah kredit leasing. (Utami, 2. Dalam suatu perjanjian yang telah disepakati tentunya tidak luput dari adanya Wanprestasi . edera janj. adalah keadaan tidak terpenuhinya suatu kewajiban atau debitur tidak memenuhi perjanjian yang telah disepakati. Penyelesaian wanprestasi menjadi lebih kompleks ketika debitur meninggal dunia, karena akan berkaitan dengan hukum Berdasarkan ketentuan Pasal 833 KUHPerdata, ahli waris memang mewarisi seluruh hak dan kewajiban pewaris, namun dalam konteks perjanjian kredit dengan klausula baku yang menyatakan utang menjadi jatuh tempo apabila debitur meninggal dunia, timbul pertanyaan mengenai keadilan dan validitas klausula tersebut. Permasalahan ini menjadi nyata dalam kasus sengketa antara PT. Oto Multiartha dengan ahli waris Almarhum Restina Lumban Gaol terkait kredit kendaraan Honda New Mobilio tahun 2016. 752 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Dalam Putusan Perkara Perdata Nomor 118/Pdt. Sus-BPSK/2022/PN Kwg ini terjadi wanprestasi antara PT. Oto Multiartha selaku kreditur dengan Almh. Restina Lumban Gaol sebagai debitur. Sengketa bermula ketika almarhum Restina meninggal dunia, namun perusahaan pembiayaan tetap menuntut pelunasan utang kepada ahli waris dengan dasar bahwa objek jaminan kendaraan atas nama ahli waris, dan bahwa dalam perjanjian terdapat klausula yang menyatakan utang menjadi jatuh tempo dan harus dilunasi apabila debitur meninggal Debitur melakukan kredit mobil Honda New Mobilio S M/T/Mini Multi Purpose, tahun 2016 dan memiliki kewajiban untuk membayar dengan angsuran sebanyak 60 bulan atau selama 5 tahun dengan angsuran yang telah disepakati sebesar Rp. Kemudian seluruh sisa angsuran harus diteruskan kepada ahli waris debitur sebesar 21 Bulan x Rp. Namun, ahli waris merasa keberatan untuk melanjutkan kewajiban sisa angsuran. Permasalahan menjadi kompleks ketika diketahui bahwa perjanjian tersebut menggunakan klausula baku yang ditentukan sepihak oleh pelaku usaha yaitu PT. Oto Multiartha dengan Nomor: 10-113-16-01884. Klausula sepihak tersebut dianggap bertentangan dan menyimpang dengan UUPK yang melarang pencantuman klausula baku yang membebankan tanggung jawab berlebihan kepada konsumen dan merugikan konsumen secara tidak adil. Untuk itu ahli waris yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha mengajukan permohonan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Karawang (BPSK) 28 Juli 2022. Dalam konteks perlindungan konsumen. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) hadir sebagai instrumen hukum yang bertujuan melindungi konsumen dari praktik bisnis yang tidak adil, konsumen biasanya berada pada posisi yang lemah, dan pada akhirnya sering menjadi sasaran eksploitasi pelaku usaha yang secara sosial dan ekonomi memiliki posisi yang kuat termasuk penggunaan klausula baku yang merugikan. UUPK secara tegas melarang pelaku usaha untuk mencantumkan klausula baku yang membebankan tanggung jawab berlebihan kepada konsumen atau yang bertentangan dengan prinsip keadilan. Untuk menegakkan perlindungan tersebut. UUPK juga membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang berwenang menangani perselisihan antara konsumen dan pelaku usaha melalui mekanisme mediasi, arbitrase, dan adjudikasi. (Suryadi, 2. Kasus ini menarik untuk diteliti karena mempertemukan beberapa aspek hukum penting, karena kekuatan hukum BPSK dianggap sebagai lembaga penyelesaian sengketa, validitas klausula yang ada pada perjanjian pembiayaan, serta tanggung jawab hukum ahli waris dalam konteks perlindungan konsumen. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai bagaimana seharusnya hukum memberikan perlindungan yang adil bagi konsumen, khususnya ahli waris, tanpa mengabaikan kepentingan pelaku usaha dalam menjalankan bisnis pembiayaan yang sehat dan berkelanjutan. Berdasarkan latar belakang yang dipaparkan di atas, penulis memandang penting untuk melakukan penelitian yang dapat memberikan gambaran menyeluruh terkait permasalahan tersebut. Oleh karena itu, penulis menetapkan judul AuKekuatan Hukum Putusan Terhadap Kewajiban Ahli Waris dalam Pelunasan Utang Debitur yang Meninggal Dunia Ditinjau menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Studi Putusan Nomor: Arbitrase/017/BPSK-Krw/Vi/2. METODE Metode penelitian yang digunakan dalam mengkaji permasalahan ini adalah metode penelitian hukum normatif. Hukum normatif mengacu pada berbagai literatur yang terkait dengan permasalahan hukum yang dibahas. Seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta mengkaji norma hukum, asas hukum, dan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan pokok permasalahan pada penelitian. Untuk memperkuat analisis normatif tersebut, penelitian ini juga menggunakan metode empiris melalui pendekatan lapangan . ield researc. , pengumpulan data juga dilakukan melalui teknik wawancara 753 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 n-depth intervie. dengan ketua BPSK Karawang yaitu bapak Wawan Gunawan. Lokasi penelitian dilakukan di kabupaten karawang dengan fokus pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Karawang. Subjek penelitian dalam penelitian ini adalah Putusan BPSK Karawang Nomor Arbitrase/017/BPSK-Krw/Vi/2022 dan Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 118/Pdt. Sus-BPSK/2022/PN Kwg. Teknik analisis bahan hukum yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu analisis deskriptif, yang dimana hasil analisis ini selanjutnya dimanfaatkan untuk memberikan jawaban atas rumusan masalah serta menarik kesimpulan yang bersifat normatif. Penelitian deskriptif memberikan gambaran yang jelas dan sistematis mengenai permasalahan hukum yang terjadi. Jenis penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Sumber data primer berasal dari Putusan Pengadilan Negeri Karawang serta putusan BPSK yang berhubungan dengan sengketa wanprestasi dalam perjanjian kredit kendaraan. Sedangkan data sekunder diperoleh melalui literatur hukum, jurnal ilmiah, artikel hasil penelitian, dan pendapat para ahli hukum yang berkaitan dengan topik penelitian. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan . ibrary researc. , yaitu dengan mengumpulkan, mengkaji, dan mengolah secara sistematis bahan-bahan kepustakaan dan dengan menganalisis peraturan perundang-undangan serta putusan pengadilan. Kemudian di analisis dengan metode analisis deskriptif untuk menjawab permasalahan mengenai kewenangan BPSK, kedudukan ahli waris dalam pelunasan utang debitur yang telah meninggal dunia, serta kekuatan hukum putusan BPSK ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen. HASIL DAN PEMBAHASAN Kewenangan BPSK terhadap Gugatan Ahli Waris kepada PT. Oto Multiartha Perihal Kontrak Kredit Mobil Nomor : 10-113-16-01884 Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah lembaga yang memutus dan memeriksa sengketa konsumen, yang bekerja seolah-olah sebagai sebuah pengadilan. Karena itu. BPSK dapat disebut sebagai peradilan kuasi. Menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memungkinkan penyelesaian konsumen di luar Kewenangan BPSK dalam menyelesaikan sengketa konsumen memiliki batasanbatasan tertentu yang harus dipahami secara komprehensif. Dari aspek kewenangan absolut. BPSK hanya berwenang menyelesaikan sengketa konsumen, yaitu sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen, sedangkan dari aspek kewenangan relatif. BPSK berwenang menyelesaikan sengketa konsumen yang berada dalam wilayah hukumnya. (Rahmi, p. Kewenangan ini didasarkan pada Pasal 52 UUPK yang memberikan BPSK kewenangan menyelesaikan sengketa konsumen, dengan prinsip peralihan hak dimana ahli waris dapat menggantikan kedudukan konsumen yang telah meninggal dunia. Namun demikian, dalam implementasi dan pelaksanaannya di lapangan, mekanisme penyelesaian sengketa ini menghadapi kendala prosedural yang signifikan, yakni kedua belah pihak yang bersengketa . aik konsumen/ahli waris maupun pelaku usah. harus terlebih dahulu mencapai kesepakatan mutual dan menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan perselisihan mereka melalui mekanisme alternatif penyelesaian sengketa (APS) di BPSK, mengingat sifat kelembagaan BPSK yang bersifat sukarela . dan non-litigasi, karena tanpa adanya konsensus, persetujuan, dan komitmen bersama tersebut. BPSK secara kelembagaan tidak memiliki kewenangan memaksa . oercive powe. dan tidak dapat melakukan pemeriksaan substantif, investigasi mendalam, serta proses penyelesaian sengketa secara efektif, efisien, dan optimal sesuai dengan tujuan perlindungan konsumen yang diamanatkan oleh undang-undang. Dalam konteks kasus kontrak mobil PT. Oto Multiartha dengan nomor: 10-113-16-01884, karakteristik kasus menunjukkan adanya perjanjian pembiayaan konsumen atau kredit mobil antara konsumen yang telah meninggal dunia dengan PT. Oto Multiartha sebagai pelaku usaha di bidang pembiayaan konsumen. Ahli waris konsumen kemudian mengajukan gugatan 754 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 terhadap PT. Oto Multiartha, yang menimbulkan pertanyaan mengenai status hukum ahli waris dalam konteks perlindungan konsumen. Karena merasa dirugikan oleh tuntutan tersebut, ahli waris mengajukan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Karawang pada tanggal 28 Juli 2022. Pengajuan gugatan ini didasarkan pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang memberikan hak kepada konsumen untuk menyelesaikan sengketa melalui BPSK. Untuk itu. BPSK menjalankan serangkaian tahapan proses penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari tahap administrasi, mediasi, hingga tahap arbitrase dan persidangan. Melalui tahapan tersebut. BPSK Karawang tidak hanya berperan sebagai forum mediasi, tetapi juga sebagai lembaga arbitrase yang memiliki kewenangan untuk memberikan putusan final dan mengikat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu, pemahaman terhadap tahapan penyelesaian sengketa di BPSK menjadi penting untuk menilai sejauh mana kewenangan BPSK dijalankan secara prosedural dan substansial dalam perkara ini. A) Proses Penyelesaian Sengketa di BPSK Karawang Proses penyelesaian sengketa ini tidak hanya mencerminkan mekanisme penyelesaian sengketa yang formal, tetapi juga menunjukkan bagaimana BPSK menilai legalitas, substansi perjanjian, dan status hukum ahli waris dalam konteks hukum perlindungan konsumen. Proses penyelesaian sengketa antara ahli waris Catherina Lumban Gaol dengan PT. Oto Multiartha yaitu melalui proses arbitrase. Berdasarkan wawancara yang penulis lakukan dengan ketua BPSK Karawang yaitu Bapak Wawan Gunawan S. , penulis akan menguraikan tahapan proses penyelesaian sengketa di BPSK Karawang diantaranya: Tahap Pendaftaran dan Administrasi BPSK Karawang menerima pengaduan dari ahli waris dan melakukan pemeriksaan terhadap legitimasi ahli waris sebagai pihak yang berhak mengajukan Hal ini penting mengingat sengketa melibatkan konsumen yang telah meninggal dunia, sehingga diperlukan verifikasi dokumen-dokumen yang membuktikan hubungan kewarisan, seperti surat keterangan waris, akta kematian, dan dokumen identitas lainnya. Pemeriksaan dokumen mencakup verifikasi kelengkapan dokumen pendukung seperti dokumen kontrak kredit nomor 10-113-16-01884, bukti pembayaran yang telah dilakukan, serta korespondensi antara konsumen atau ahli waris dengan PT. Oto Multiartha. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengaduan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk batas waktu pengajuan dan yurisdiksi BPSK Karawang untuk menangani kasus tersebut. Tahap Mediasi Sebagai tahap awal. BPSK mencoba menyelesaikan sengketa melalui mediasi antara ahli waris dan PT. Oto Multiartha. Tahap ini BPSK mengidentifikasi inti permasalahan, yaitu tuntutan pelunasan dari PT. Oto Multiartha berdasarkan klausula Lalu mediator mengeksplorasi berbagai kemungkinan penyelesaian yang dapat diterima kedua pihak, seperti melakukan restrukturasi pembayaran, pengurangan kewajiban, dan penyelesaian melalui eksekusi jaminan dengan perhitungan yang adil. Namun, proses mediasi tidak mencapai kesepakatan karena PT. Oto Multiartha tetap menuntut pelunasan berdasarkan klausula dalam kontrak, sementara ahli waris menolak dengan alasan klausula tersebut merugikan dan tidak . Tahap Arbitrase Setelah mediasi gagal. BPSK melanjutkan proses ke tahap arbitrase sesuai dengan ketentuan Pasal 52 UUPK. Arbitrase di BPSK memiliki karakteristik khusus 755 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 yang berbeda dengan arbitrase komersial pada umumnya, karena bersifat wajib dan tidak memerlukan kesepakatan arbitrase dari para pihak. BPSK Karawang membentuk majelis arbitrase yang terdiri dari tiga unsur sesuai ketentuan Pasal 49 angka . UUPK yaitu Unsur Pemerintahan. Unsur Konsumen, dan Unsur Pelaku Usaha. Tahap Pemeriksaan dan Persidangan Setelah tahap arbitrase dibentuk. BPSK Karawang melanjutkan proses ke tahap pemeriksaan dan persidangan yang dipimpin oleh majelis arbitrase yang terdiri dari tiga unsur. Persidangan dibuka dengan memberikan kesempatan kepada kedua pihak, yaitu ahli waris konsumen dan PT. Oto Multiartha, untuk hadir dan menyampaikan posisi masing-masing secara komprehensif. Persidangan dilaksanakan secara terbuka untuk umum sesuai dengan prinsip transparansi dalam penegakan hukum perlindungan konsumen, kecuali jika majelis menilai perlu untuk menutup persidangan demi kepentingan ketertiban dan keamanan proses persidangan. (Ribka. Dalam tahap pemeriksaan bukti, majelis arbitrase melakukan pengkajian mendalam terhadap seluruh dokumen yang diajukan oleh para pihak. Pemeriksaan ini meliputi analisis kontrak kredit nomor 10-113-16-01884 untuk mengidentifikasi klausula-klausula yang dipersengketakan, verifikasi bukti pembayaran yang telah dilakukan konsumen sebelum meninggal dunia, serta pemeriksaan dokumen kewarisan untuk memastikan legitimasi ahli waris dalam mengajukan pengaduan. Majelis juga memeriksa korespondensi antara para pihak yang menunjukkan kronologi permasalahan dan dokumen pendukung lainnya yang relevan dengan substansi sengketa konsumen. Tahap selanjutnya adalah pemeriksaan keterangan para pihak dan saksi, dimana ahli waris diberikan kesempatan untuk menjelaskan posisinya bahwa klausula dalam kontrak bersifat merugikan konsumen dan melanggar prinsip keadilan. Sementara itu. PT. Oto Multiartha memaparkan dasar tuntutan pelunasan berdasarkan ketentuan kontrak yang telah disepakati sebelumnya. Jika diperlukan, majelis dapat memanggil saksi-saksi yang mengetahui kronologi hubungan kontraktual antara konsumen dengan pelaku usaha untuk memberikan keterangan tambahan yang dapat memperjelas fakta-fakta dalam Majelis arbitrase kemudian melakukan analisis hukum materil dengan mengkaji aspek-aspek hukum yang relevan, termasuk analisis klausula kontrak berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pengujian klausula baku yang diduga merugikan konsumen, penerapan prinsip itikad baik dalam pelaksanaan kontrak, serta pertimbangan aspek kewarisan dan tanggung jawab ahli waris terhadap kewajiban Setelah seluruh bukti diperiksa dan keterangan para pihak didengar, majelis arbitrase menutup pemeriksaan dan memberikan kesempatan terakhir bagi para pihak untuk menyampaikan kesimpulan dan tanggapan akhir mereka sebelum majelis melakukan musyawarah tertutup untuk merumuskan putusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. B) Analisis Klausula Baku Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen PT. Oto Multiartha Pelanggaran sistematis terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 terlihat jelas dalam analisis klausula baku perjanjian pembiayaan konsumen PT. Oto Multiartha. Implementasi klausula baku dalam perjanjian pembiayaan konsumen PT. Oto Multiartha menunjukkan adanya pelanggaran sistematis terhadap ketentuan Pasal 18 ayat . huruf a UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kasus Saudari Restina Lumban Gaol menjadi representasi konkret bagaimana penggunaan klausula yang membebankan kewajiban pelunasan utang kepada ahli waris telah menciptakan 756 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 ketidakseimbangan kontraktual yang merugikan konsumen secara signifikan. Contoh nyata klausula baku yang dilarang berdasarkan Pasal 18 angka . huruf a UUPK adalah ketentuan yang membebankan kewajiban pelunasan utang kepada ahli waris pasca meninggalnya debitur, karena klausula tersebut menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha. Ketidaseimbangan mencolok antara hak dan kewajiban para pihak tercipta melalui klausula semacam ini dalam konteks perjanjian pembiayaan konsumen, dimana konsumen atau ahli warisnya menanggung beban tidak proporsional tanpa kompensasi setimpal, sementara pelaku usaha memperoleh perlindungan maksimal dari risiko kredit (Munggaran, 2. Pola kontrak adhesi yang tidak memberikan ruang negosiasi kepada konsumen ditunjukkan oleh karakteristik klausula baku dalam perjanjian PT. Oto Multiartha. Format standar yang harus diterima apa adanya oleh debitur digunakan Perusahaan pembiayaan dalam membuat perjanjian secara sepihak. Tidak terdapat bukti bahwa debitur dalam kasus Saudari Restina Lumban Gaol diberikan kesempatan untuk memahami secara menyeluruh implikasi klausula pembebanan ahli waris atau untuk bernegosiasi mengenai ketentuan Prinsip kebebasan berkontrak yang mensyaratkan kesepakatan bebas . rijie toestemmin. dari para pihak dilanggar oleh hal ini. Identifikasi yang tepat dilakukan BPSK dalam pertimbangannya bahwa klausula semacam ini melanggar tidak hanya ketentuan UUPK, tetapi juga asas-asas umum hukum perjanjian yang menghendaki keseimbangan dan keadilan antara para pihak. Ketidaktransparan informasi mengenai asuransi jiwa kredit menjadi aspek problematik lainnya dari klausula baku PT. Oto Multiartha. Pencatatan BPSK dalam putusannya menunjukkan bahwa penjelasan rinci mengenai asuransi jiwa kredit dan opsi penyelesaian yang manusiawi kepada ahli waris tidak diberikan oleh PT. Oto Multiartha. Instrumen perlindungan penting untuk melindungi baik debitur maupun keluarganya dari risiko kematian seharusnya berupa asuransi jiwa kredit dalam praktik pembiayaan konsumen yang sehat. Dugaan bahwa PT. Oto Multiartha mungkin telah mendapat manfaat dari asuransi jiwa kredit tetapi tetap menagih kepada ahli waris timbul akibat ketidaktransparanan ini, yang dapat dikategorikan sebagai unjust enrichment. Permasalahan klausula baku tidak hanya dari aspek formal-yuridis, tetapi juga dari aspek etika bisnis dan itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian ditunjukkan oleh hal tersebut. Kerugian nyata bagi konsumen sebagai dampak penggunaan klausula baku yang merugikan terlihat dalam kasus ini dimana pembayaran sejumlah Rp. 000 terpaksa dilakukan ahli waris setelah debitur meninggal dunia tanpa pemahaman jelas mengenai dasar hukum pembebanan tersebut. Sifat kerugian ini tidak hanya material, tetapi juga immaterial berupa tekanan psikologis dan ketidakpastian hukum yang dialami ahli waris yang sedang berduka. Penilaian tepat BPSK menyatakan bahwa tindakan PT. Oto Multiartha melanggar Pasal 7 huruf b UUPK yang mengharuskan pelaku usaha memberikan informasi benar, jujur, dan jelas serta Pasal 4 huruf c UUPK yang memberikan hak konsumen untuk mendapat informasi benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hukum waris yang fundamental juga ditunjukkan oleh analisis yuridis terhadap klausula baku PT. Oto Multiartha. Bentuk pelanggaran terhadap hak-hak ahli waris yang dilindungi hukum adalah pembebanan kewajiban pelunasan utang kepada ahli waris tanpa persetujuan mereka dan tanpa memperhatikan prinsip beneficiaire aanvaarding dalam Pasal 1023 KUHPerdata. Setiap ahli waris berhak memutuskan untuk menerima warisan penuh, menerima dengan persyaratan inventarisasi, atau menolak warisan tersebut secara keseluruhan. Pelanggaran terhadap prinsip kebebasan ini dan kemungkinan ahli waris menanggung beban yang 757 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 melebihi nilai harta warisan yang diterima dapat disebabkan oleh klausula yang secara otomatis membebankan utang kepada ahli waris. C) Putusan BPSK Karawang mengenai Klausula Baku dan Pewaris Hutang Dalam penyelesaian perkara ini. BPSK Karawang memutus beberapa fakta hukum yang tidak disangkal oleh termohon. Pertama, bahwa pemohon adalah ahli waris sah dari almarhum Restina Lumban Gaol yang telah terikat perjanjian dengan termohon berdasarkan kontrak pembiayaan nomor: 10-113-16-01884. Kedua, setelah meninggalnya almarhum, pemohon sebagai ahli waris telah melanjutkan pembayaran angsuran sebesar Rp. 000 selama 19 bulan. Fakta-fakta ini menjadi dasar bagi BPSK untuk melakukan analisis lebih lanjut terhadap klausula dalam perjanjian yang menjadi sumber sengketa. Dalam menganalisis klausula baku perjanjian. BPSK Karawang secara khusus memperhatikan pasal 11 tentang berakhirnya perjanjian. Pasal 11 angka 2 huruf d menyatakan bahwa perjanjian berakhir ketika AuDebitur meninggal dunia atau ditaruh di bawah pengampunanAy, sementara angka 3 menyatakan AuDengan berakhirnya perjanjian berdasarkan ayat 2 maka seluruh hutang menjadi jatuh tempo dan harus segera dibayar lunas oleh DebiturAy. BPSK Karawang berpendapat mengenai hukum dari klausula ini bahwa hutang almarhum Restina Lumban Gaol kepada PT. Oto Multiartha tidak dapat diwariskan kepada ahli warisnya. Kewenangan BPSK dalam memutus perkara ini, didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya pasal 52 yang mengatur tugas dan wewenang BPSK. Isi dari pasal tersebut memberikan BPSK kewenangan dalam melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku, memberikan putusan kepada pelaku usaha yang menjatuhkan sanksi administratif dan pelanggaran. Dalam perkara ini. BPSK Karawang mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pemohon, namun menolak sebagian lainnya. Putusan yang dikabulkan antara lain menyatakan bahwa dengan wafatnya debitur, maka kewajiban untuk melunasi utang juga turut berakhir. Sebagai konsekuensinya, termohon diperintahkan untuk mengembalikan jaminan berupa BPKB kendaraan Honda New Mobilio S M/T tahun 2016 dengan rincian nomor rangka dan mesin tertentu atas nama Chaterina Lumban Gaol, serta memulihkan dana milik pemohon sebesar Rp. 000 yang kemungkinan berasal dari total angsuran dan kerugian lainnya. Namun demikian. BPSK menolak beberapa tuntutan lain yang dinilai berada di luar cakupan kewenangannya. Misalnya, permintaan untuk menyatakan batal demi hukum atas klausula dalam Pasal 11 ayat 3 perjanjian ditolak, karena menurut Pasal 12 Keputusan Menteri Nomor 350 Tahun 2001, hal tersebut bukan termasuk kewenangan BPSK. Begitu pula dengan permohonan agar termohon dikenakan denda sebesar Rp. 2 Miliar berdasarkan Pasal 62 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen, yang ditolak karena melebihi kapasitas kewenangan BPSK. Jika dilihat berdasarkan posisi, seperti yang telah diatur dalam Pasal 23 Tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) menjelaskan bahwa AuJika pelaku usaha menolak dan/atau tidak menanggapi dan/atau tidak memenuhi tuntutan ganti rugi atas permintaan konsumen, maka konsumen diberi hak untuk menuntut pelaku bisnisnya, dan menyelesaikan perselisihan yang timbul melalui BPSK, atau melalui pengajuan gugatan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen. (Sitepu R. I & Muhamad, 2. Berdasarkan uraian di atas dapat dipahami bahwa UUPK telah memberikan BPSK posisi yang setara dengan peradilan penyelesaian sengketa, sehingga BPSK memiliki kompetensi yang harus disahkan dan dihormati oleh lembaga lain. Dalam permasalahan yang muncul antara Pelaku usaha yaitu PT. Oto Multiartha dengan ahli waris, pelaku usaha menuntut ahli waris untuk melunasi sisa utang berdasarkan klausula baku dalam 758 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 perjanjian, yang menyatakan bahwa utang menjadi jatuh tempo apabila debitur meninggal Namun berdasarkan putusan BPSK Karawang dalam perkara Nomor Aribitrase/017/BPSK. Krw/Vi/2022 menyatakan bahwa: Kewajiban pelunasan berakhir karena debitur telah meninggal dunia. Klausula baku yang menyatakan kewajiban tetap ada pada ahli waris dianggap batal demi hukum karena bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan konsumen yang diatur dalam Pasal 18 UUPK. Pelaku usaha dihukum mengembalikan BPKB kendaraan dan uang yang telah dibayarkan ahli waris sebesar Rp. Dengan demikian, secara normatif putusan BPSK ini memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan Pasal 54 dan 58 UUPK yang menyatakan BPSK bersifat final dan Tetapi dalam penyelesaian perkara Nomor Arbitrase/017/BPSKKRW/Vi/2022 ini tidak dapat ditetapkan karena tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan di BPSK. Untuk itu, dalam praktiknya masih dapat diajukan keberatan ke pengadilan, yang menimbulkan persoalan dualisme kewenangan antara BPSK dan Pengadilan Negeri. Kekuatan Hukum Putusan BPSK Nomor Arbitrase/017/BPSK-KRW/Vi/2022 Dihubungkan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 Penyelesaian dalam sengketa konsumen melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Adalah bentuk dari perlindungan hukum yang diberikan negara kepada Masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. BPSK mempunyai kewenangan dalam memberikan putusan yang bersifat final serta mengikat terhadap sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, yang artinya putusan BPSK tidak dapat dimintakan banding maupun kasasi. Akan tetapi, dalam praktiknya putusan BPSK sering menimbulkan perdebatan, khususnya ketika bersinggungan dengan klausula baku dalam perjanjian pembiayaan serta tanggung jawab hukum yang muncul setelah debitur meninggal dunia. Dengan demikian, secara normatif putusan BPSK ini memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan Pasal 54 dan 58 UUPK yang menyatakan BPSK bersifat final dan mengikat. Tetapi dalam penyelesaian perkara Nomor Arbitrase/017/BPSKKRW/Vi/2022 ini kekuatan hukum tersebut mengalami hambatan substansial dan tidak dapat dijalankan secara efektif karena tidak adanya kesepakatan mutual dan itikad baik dari kedua belah pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan perselisihan mereka melalui mekanisme alternatif penyelesaian sengketa di BPSK. Sehingga PT. Oto Multiartha selaku pihak yang merasa dirugikan kemudian mengajukan upaya hukum berupa keberatan formal ke Pengadilan Negeri dengan argumentasi hukum yang didasarkan atas klausula kontraktual dalam perjanjian pembiayaan yang secara spesifik menyatakan bahwa yurisdiksi dan kompetensi absolut yang berlaku untuk menyelesaikan sengketa adalah pada Pengadilan Negeri Karawang, sehingga menciptakan persoalan dualisme kewenangan dalam sistem peradilan konsumen. Dalam banyak kasus, debitur tidak memahami secara menyeluruh isi kontrak, dan pihak pembiayaan sering kali tidak memberikan edukasi yang memadai. Selain itu, perkara ini menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme asuransi kredit jiwa. Umumnya, pembiayaan kendaraan disertai dengan proteksi asuransi yang akan melunasi utang jika debitur meninggal Namun, jika perusahaan tidak menjelaskan keberadaan atau ketentuan dari asuransi ini kepada debitur atau ahli waris, maka hal itu menjadi kelemahan serius dari sisi perlindungan Dalam perjanjian kredit, penggunaan klausula baku selalu menempatkan konsumen pada posisi yang merugikan. Untuk itu. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen menekankan perlunya aturan tersebut sebagai upaya melindungi konsumen dari praktik yang tidak adil dalam kegiatan bisnis. (Sunanto Rifto, 2. 759 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Berdasarkan Putusan BPSK Nomor Arbitrase/017/BPSK. Krw/Vi/2022. Ketua Majelis Komisioner BPSK Karawang yaitu Bapak Arya Zulkarnain. menyatakan bahwa kewajiban pelunasan kredit secara hukum gugur setelah debitur meninggal dunia. Dalam pertimbangannya. BPSK menilai bahwa klausula dalam perjanjian kredit yang mewajibkan ahli waris meneruskan pembayaran dianggap sebagai klausula yang merugikan konsumen, dan karenanya batal demi hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Putusan ini tidak hanya menyoroti persoalan wanprestasi dan klausula baku dalam perjanjian kredit, melainkan juga memberikan penegasan mengenai batas tanggung jawab ahli waris atas kewajiban utang debitur yang telah meninggal dunia. BPSK juga menilai bahwa perusahaan pembiayaan telah melakukan tindakan yang tidak adil terhadap ahli waris, mengingat tidak ada penjelasan secara rinci mengenai asuransi jiwa kredit, serta tidak memberikan opsi penyelesaian yang manusiawi. Dalam keputusan tersebut. PT. Oto Multiartha dihukum untuk: Mengembalikan jaminan kredit berupa BPKB mobil Honda new Mobilio kepada ahli . Mengembalikan uang sebesar Rp. 000 yang telah dibayarkan oleh ahli waris setelah debitur wafat. Melalui amar putusan tersebut, kekuatan hukum putusan BPSK memerintahkan PT. Oto Multiartha untuk mengembalikan BPKB Mobil Honda New Mobilio sebagai jaminan kredit kepada ahli waris serta mengembalikan dana sebesar Rp. 000 yang tekah dibayarkan ahli waris pasca meninggalnya debitur. Putusan BPSK terbukti tidak hanya memiliki sifat deklaratif, melainkan juga restitutive dalam memulihkan hak-hak konsumen yang telah dilanggar melalui sanksi tersebut. Hal ini memperkuat argumentasi bahwa putusan BPSK memiliki kekuatan hukum riil untuk memberikan perlindungan konsumen, walaupun tetap menghadapi tantangan implementasi dan eksekusi dalam praktik lapangan. Berdasarkan uraian tersebut menurut Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dari aspek hukumnya, perjanjian yang sudah dibuat dan disepakati oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang dan mengikat para pihak yang membuatnya dalam kasus ini walaupun ada peraturan lain yang mengatur para pihak harus taat terhadap perjanjian yang telah Walaupun demikian. Pasal 1338 KUHPerdata menunjukkan bahwa sistem hukum perjanjian di Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak. Akan tetapi, asas ini tidak boleh dijalankan tanpa batas agar perjanjian yang dibuat tidak berakibat timpang atau hanya menguntungkan salah satu pihak. Menurut peneliti perjanjian pembiayaan konsumen yang disepakati oleh kedua belah pihak yaitu saudari Restina Lumban Gaol dan PT. Oto Multiartha sah secara hukum dan dinyatakan bahwa debitur telah cidera janji atau wanprestasi. Menurut penelitian terdahulu oleh Agung Sudranuari . , dalam penelitiannya yang berjudul AuTinjauan Yuridis pada Klausula Baku dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen oleh PT. Oto Multiartha (Studi Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1174 K/Pdt. SusBPSK/2. Ay, mengkaji kekuatan hukum putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam perkara pembiayaan konsumen yang mengandung klausula baku. Hasil penelitiannya menunjukkan adanya klausula baku yang ditetapkan sepihak oleh pelaku usaha telah melanggar aturan Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen. Meskipun demikian, perjanjian tersebut tetap dianggap sah karena memenuhi syarat-syarat dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Penelitian tersebut juga mengungkap bahwa meskipun putusan BPSK bersifat final sekaligus mengikat yang tercantum pada Pasal 54 UUPK, pada praktiknya putusan tersebut masih dapat dibatalkan oleh Pengadilan Negeri maupun Mahkamah Agung karena meskipun kekuatan hukum putusan diakui oleh negara terhadap penyelesaian sengketa konsumen akan tetapi mempunyai kelemahan, karena BPSK tidak mempunyai kewenangan mutlak. Serta didalam memutuskan putusan ini BPSK dianggap menyalahi aturan karena dalam memutus perkara dipersidangan BPSK harus disepakati oleh 760 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 kedua belah pihak. Akan tetapi dalam penyelesaian persidangan ini pihak PT. Oto Multiartha menolak untuk menyelesaikan kasus ini di BPSK karena dalam perjanjian pembiayaan konsumen bahwa sengketa diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Karawang. Dengan demikian, secara normatif putusan BPSK ini memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan Pasal 54 dan 58 UUPK yang menyatakan BPSK bersifat final dan mengikat. Tetapi dalam penyelesaian perkara Nomor Arbitrase/017/BPSK-KRW/Vi/2022 ini tidak dapat ditetapkan karena tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan di BPSK. Untuk itu, dalam praktiknya masih dapat diajukan keberatan ke pengadilan, yang menimbulkan persoalan dualisme kewenangan antara BPSK dan Pengadilan Negeri. Temuan ini menjadi relevan dalam konteks skripsi ini karena memperlihatkan tantangan implementatif dalam penegakan putusan BPSK, khususnya ketika menyangkut tanggung jawab hukum pihak lain, seperti ahli waris, dalam sengketa konsumen. A) Pertimbangan Hukum BPSK dalam Putusan Majelis Komisioner BPSK Karawang dalam putusannya telah memberikan pertimbangan yang komprehensif dengan menyatakan bahwa dengan meninggalnya debitur, maka berakhir pula kewajiban pelunasan utang oleh ahli waris. Pertimbangan ini didasarkan pada beberapa aspek hukum: Pertama, dari aspek hukum perlindungan konsumen, klausula yang membebankan kewajiban pelunasan kepada ahli waris tanpa persetujuan mereka merupakan klausula baku yang dilarang oleh UUPK. Klausula tersebut memberikan keuntungan sepihak kepada pelaku usaha dan merugikan konsumen. (Danovand Calvin, 2. Kedua, dari aspek hukum waris, kematian debitur menimbulkan peralihan harta kekayaan yang harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum waris. Ahli waris memiliki hak untuk memilih apakah akan menerima atau menolak warisan, termasuk utang-utang yang melekat padanya. Ketiga, dari aspek perjanjian, kematian salah satu pihak dalam perjanjian dapat menimbulkan berakhirnya perjanjian, terutama jika prestasi yang diperjanjikan bersifat pribadi atau terdapat ketentuan khusus mengenai hal tersebut. Sementara itu, pihak ahli waris menolak argumen itu. Mereka berpendapat bahwa perjanjian kredit dibuat secara sepihak oleh perusahaan pembiayaan tanpa ruang negosiasi . ontrak bak. Selain itu, klausula yang membebankan utang pada ahli waris setelah debitur meninggal dianggap tidak wajar, tidak manusiawi, dan melanggar prinsip keadilan Secara hukum sengketa ini menyoroti beberapa hal penting, yaitu: Mengenai klausula baku dalam pembiayaan. UU Perlindungan Konsumen (UUPK) jelas melarang klausula baku yang membatasi hak konsumen atau menambah beban tanpa negosiasi. Pasal 18 UUPK bahkan menyatakan klausula semacam itu batal demi Dalam praktik leasing atau kredit kendaraan bermotor, sering terjadi konsumen hanya "menandatangani" perjanjian yang sudah jadi tanpa benar-benar memahami . Tentang kewajiban ahli waris dalam hukum perdata Indonesia. Memang benar ahli waris mewarisi hak dan kewajiban pewaris (Pasal 833 KUHPerdat. , tetapi juga memiliki hak untuk menolak warisan atau menerima secara benefisial . erbatas pada Artinya ahli waris tidak secara otomatis harus membayar semua utang pewaris, apalagi jika tidak ada harta warisan yang cukup atau jika utang melebihi harta waris. Mengenai Persoalan kewenangan Lembaga penyelesaian sengketa. Pihak PT. Oto Multiartha bersikeras bahwa perjanjian pembiayaan telah menetapkan Pengadilan Negeri sebagai forum penyelesaian sengketa. Mereka merujuk asas "pacta sunt servanda" . ontrak adalah undang-undang bagi para piha. Namun di sisi lain. BPSK punya mandat hukum untuk menangani sengketa konsumen, termasuk soal klausula 761 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Pasal 45Ae58 UUPK memberi dasar bagi BPSK untuk memutus sengketa konsumen secara final dan mengikat. Lalu ada risiko dualisme. Putusan yang diberikan oleh BPSK dalam sengketa konsumen ini bersifat final, mengikat, dan tidak dapat di banding lagi. Artinya. BPSK adalah lembaga pemutus sengketa konsumen dalam Tingkat pertama dan terakhir. (Janus. Namun. Undang-Undang Perlindungan Konsumen memang memungkinkan putusan BPSK digugat ke pengadilan. Ini membuka peluang putusan yang saling bertentangan. Dalam kasus ini. PT. Oto Multiartha justru menggunakan jalur pengadilan negeri untuk membatalkan putusan BPSK, menilai BPSK telah bertindak di luar kewenangannya. Putusan ini memicu diskusi penting soal perlindungan konsumen, etika bisnis pembiayaan, dan penegakan hukum kontrak. Penting bagi pelaku usaha untuk meninjau kembali perjanjian baku mereka agar tidak melanggar UU Perlindungan Konsumen. Pemerintah juga perlu menata ulang mekanisme penyelesaian sengketa antara BPSK dan pengadilan agar tidak terjadi kebingungan yurisdiksi. B) Perbedaan Kekuatan Hukum Putusan BPSK dan Pengadilan Negeri dalam Sengketa Kewajiban Ahli Waris Perbedaan mendasar mengenai kekuatan hukum putusan antara Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Pengadilan Negeri merupakan aspek penting dalam mekanisme penyelesaian sengketa. Keputusan BPSK lebih ke arah mediasi, yang bertujuan untuk meraih kesepakatan bersama antara konsumen dan pelaku usaha. Hal ini menunjukkan keputusan BPSK tidak mempunyai kekuatan eksekutorial secara langsung, sehingga pihak yang dimenangkan harus mengandalkan persetujuan serta itikad baik dari pihak terkait untuk melaksanakannya. Sebaliknya, keputusan Pengadilan Negeri ditempuh melalui jalur peradilan yang formal dengan kekuatan hukum yang lebih mengikat. Sebagai lembaga peradilan. Pengadilan Negeri memiliki kewenangan untuk mengeluarkan keputusan yang bersifat mengikat serta dapat dieksekusi langsung. Hal ini menegaskan bahwa ketika Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan, pihak yang menang dapat menggunakan kekuatan hukum untuk menguasai objek sengketa atau melaksanakan eksekusi sesuai dengan isi putusan. Dengan demikan. Pengadilan Negeri memiliki kedudukan hukum tertinggi, dan keputusannya wajib dipatuhi oleh seluruh pihak yang terlibat dalam perkara. (Kusumonegoro Ascarya Ezzati Kea, 2. Perbedaan tersebut memengaruhi mekanisme penyelesaian sengketa. Keputusan BPSK meskipun diarahkan untuk mencapai penyelesaian secara sukarela, sering menghadapi hambatan dalam pelaksanaannya apabila salah satu pihak tidak menaati atau tidak menjalankan kesepakatan yang telah ditetapkan. Sebaliknya, putusan Pengadilan Negeri memiliki kekuatan eksekutorial yang memaksa, sehingga pihak yang kalah dalam perkara diwajibkan untuk tunduk pada putusan tersebut. Hal ini memberikan jaminan kepastian hukum yang lebih kuat dalam proses penyelesaian sengketa. Namun, harus dipahami bahwa perbedaan ini juga dapat menimbulkan kerumitan dalam praktiknya. Oleh sebab itu, pilihan menggunakan BPSK atau Pengadilan Negeri sebaiknya dipertimbangkan dengan cermat sesuai kebutuhan serta tujuan penyelesaian sengketa. Perbedaan ini nampak jelas dalam Keputusan BPSK Nomor Arbitrase/017/BPSKKrw/Vi/2022 yang mana BPSK telah tepat dalam memutuskan bahwa klausula baku yang membebankan kewajiban pelunasan kepada ahli waris melanggar Pasal 18 UUPK karena menciptakan ketidakseimbangan kontraktual, dibuat secara sepihak tanpa ruang negosiasi, serta merugikan konsumen secara tidak adil. Melalui amar putusan tersebut, kekuatan hukum putusan BPSK memerintahkan PT. Oto Multiartha untuk mengembalikan BPKB Mobil Honda New Mobilio sebagai jaminan kredit kepada ahli waris serta mengembalikan dana sebesar Rp. 000 yang telah dibayarkan ahli waris pasca 762 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 meninggalnya debitur. Namun dalam pelaksanaan penyelesaian perkara Nomor Arbitrase/017/BPSK-Krw/Vi/2022 kedua belah pihak harus sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui mekanisme BPSK, karena tanpa kesepakatan tersebut. BPSK tidak dapat melakukan pemeriksaan secara efektif dan harus melibatkan Pengadilan Negeri untuk mendapatkan titel eksekutorial. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun keputusan BPSK mengikat secara normatif, kepastian hukum dalam pelaksanaannya masih tergantung pada pengadilan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa keputusan BPSK terhadap kewajiban ahli waris dalam pelunasan utang debitur memang memiliki kekuatan hukum final dan mengikat, tetapi lemah dalam aspek pelaksanaan, sementara keputusan Pengadilan Negeri memiliki keunggulan dari segi eksekutorial yang memberikan kepastian hukum lebih kuat. Oleh karena itu, dalam perselisihan pembiayaan dengan jaminan fidusia yang melibatkan ahli waris, pemilihan forum penyelesaian perselisihan sangat menentukan tingkat perlindungan hukum dan kepastian pelunasan utang bagi para pihak. KESIMPULAN Kewenangan BPSK terhadap gugatan ahli waris kepada PT. Oto Multiartha perihal kontrak mobil nomor 10-113-16-01884, dapat disimpulkan bahwa BPSK Karawang memiliki kewenangan penuh untuk menangani perkara tersebut. Kewenangan ini didasarkan pada Pasal 52 UUPK yang memberikan BPSK kewenangan menyelesaikan sengketa konsumen, dengan prinsip peralihan hak dimana ahli waris dapat menggantikan kedudukan konsumen yang telah meninggal dunia. Kewenangan ini meliputi aspek absolut sebagai lembaga penyelesaian sengketa konsumen dan aspek relatif berdasarkan wilayah hukum, dengan prinsip peralihan hak yang memungkinkan ahli waris menggantikan kedudukan konsumen yang telah meninggal Namun dalam pelaksanaannya, kedua belah pihak harus sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui mekanisme BPSK, karena tanpa kesepakatan tersebut. BPSK tidak dapat melakukan pemeriksaan secara efektif. Implementasi kewenangan ini menghadapi kendala signifikan karena sifat kelembagaan BPSK yang bersifat sukarela dan memerlukan kesepakatan kedua belah pihak. PT. Oto Multiartha menolak penyelesaian melalui BPSK dengan berpegang pada klausula kontrak yang menetapkan Pengadilan Negeri sebagai forum penyelesaian sengketa, sehingga tanpa kesepakatan bersama. BPSK tidak dapat menjalankan kewenangannya secara optimal. Mengenai kekuatan hukum putusan BPSK Nomor Arbitrase/017/BPSKKRW/Vi/2022, dapat disimpulkan bahwa putusan tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat secara normatif berdasarkan Pasal 54 dan 58 UUPK yang menyatakan putusan BPSK bersifat final dan mengikat dari putusan BPSK. Analisis terhadap klausula baku dalam perjanjian pembiayaan mengungkapkan bahwa BPSK telah tepat dalam memutuskan bahwa klausula baku yang membebankan kewajiban pelunasan kepada ahli waris melanggar Pasal 18 UUPK karena menciptakan ketidakseimbangan kontraktual, dibuat secara sepihak tanpa ruang negosiasi, serta merugikan konsumen secara tidak adil. Tetapi dalam penyelesaian perkara Nomor Arbitrase/017/BPSK-Krw/Vi/2022 ini, tidak dapat dijalankan karena tidak adanya kesepakatan kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa di BPSK. Sehingga PT. Oto Multiartha mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri atas dasar perjanjian pembiayaan yang menyatakan yurisdiksi yang berlaku adalah pada Pengadilan Negeri Karawang. REFERENSI