https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Analisis Disharmonisasi Regulasi dan Tantangan Implementasi Cyber Notary di Indonesia Anisah Almaas Ghani 1. Ery Agus Priyono2 Universitas Diponegoro. Semarang. Indonesia, anisah. almaas@gmail. Universitas Diponegoro. Semarang. Indonesia, eap. mfh@gmail. Corresponding Author: anisah. almaas@gmail. Abstract: The rapid development of digital technology has brought fundamental changes to various sectors, including the notarial field. One emerging innovation is cyber notary, which enables notaries to carry out their duties electronically by utilizing information technology. Digitalization in notarial services is expected to enhance efficiency, transparency, and accessibility in document authentication. This study aims to analyze the regulations governing Cyber notary in Indonesia and how these regulations support the digital transformation of notarial services. The research employs a normative approach by examining relevant laws and regulations, such as the Notary Position Act, the Electronic Information and Transactions Act, and other related regulations. The findings indicate that existing regulations have not yet fully accommodated the optimal implementation of cyber notary, particularly regarding the validity of electronic deeds, digital document authentication systems, and legal protection for data generated in the notarial digitalization process. The absence of clear and comprehensive regulations may create legal uncertainty and obstacles to its implementation. Therefore, regulatory reforms that are more adaptive to technological advancements are needed to ensure that Cyber notary can be effectively applied without compromising legal validity and protection aspects of notarial deeds. This research is expected to contribute to the development of more comprehensive regulations to strengthen the digital transformation of notarial practices in Indonesia and address legal challenges in the digital era. Keyword: Cyber notary. Legal Regulations. Digitalization Abstrak: Pesatnya perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan mendasar dalam berbagai sektor, termasuk bidang kenotariatan. Salah satu inovasi yang berkembang adalah cyber notary yang memungkinkan notaris melaksanakan tugasnya secara elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi. Digitalisasi dalam layanan kenotariatan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, serta aksesibilitas dalam pembuatan Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi yang mengatur cyber notary di Indonesia serta bagaimana regulasi tersebut berperan dalam mendukung transformasi digital Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan cyber notary, seperti UndangUndang Jabatan Notaris. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta regulasi 4085 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 lainnya yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa regulasi yang ada masih belum sepenuhnya mengakomodasi implementasi cyber notary secara optimal, terutama terkait keabsahan akta elektronik, sistem autentikasi dokumen digital, serta perlindungan hukum terhadap data yang dihasilkan dalam proses digitalisasi notaris. Ketiadaan regulasi yang jelas dan komprehensif dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta kendala dalam Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi agar cyber notary dapat diterapkan secara efektif tanpa mengurangi validitas hukum serta aspek perlindungan terhadap akta yang dibuat. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan regulasi yang lebih komprehensif guna memperkuat transformasi digital dalam praktik kenotariatan di Indonesia serta menjawab tantangan hukum di era digital. Kata Kunci: Cyber notary. Regulasi Hukum. Digitalisasi PENDAHULUAN Kemajuan pesat dalam teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai bidang, termasuk dalam sektor hukum dan kenotariatan. Digitalisasi kini menjadi suatu keharusan dalam meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas layanan hukum. Salah satu inovasi yang muncul dalam bidang kenotariatan adalah cyber notary, yaitu konsep notaris berbasis teknologi yang memungkinkan pembuatan, pengesahan, dan penyimpanan dokumen atau akta dilakukan secara elektronik. Sistem ini memudahkan proses administrasi melalui pemanfaatan teknologi enkripsi dan tanda tangan digital. Implementasi cyber notary diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan hukum yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Penerapan cyber notary di Indonesia memiliki berbagai potensi yang bermanfaat, akan tetapi masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam aspek regulasi. Regulasi yang berlaku saat ini masih berbasis sistem konvensional yang mengharuskan kehadiran fisik notaris dalam pembuatan akta autentik. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) masih mensyaratkan bahwa akta harus dibuat dalam bentuk fisik dan ditandatangani secara langsung oleh para pihak yang berkepentingan. Berbanding terbalik dengan regulasi tersebut. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah mengakui validitas dokumen elektronik, tetapi belum secara spesifik mengatur penerapan cyber notary dalam praktik kenotariatan. Ketidakharmonisan antara regulasi yang ada ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas serta keabsahan akta yang dibuat secara Berdasar latar belakang yang telah dijelaskan diatas, terdapat leggal issue yang terjadi terkait disharmonisasi antara UUJN dan UU ITE. Adanya tumpang tindih regulasi tersebut mengakibatkan ketidakpastian hukum sehingga terhambat dalam penerapannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji regulasi yang saat ini mengatur tentang cyber notary di Indonesia serta menganalisis bagaimana regulasi tersebut dapat disesuaikan agar mampu mengakomodasi transformasi digital dibidang kenotariatan. Dengan demikian, penulis tertarik untuk melakukan riset penelitian yang berjudul AuAnalisis Disharmonisasi Regulasi dan Tantangan Implementasi Cyber notary di IndonesiaAy dengan permasalahan sebagai berikut: Bagaimana analisis regulasi yang mengatur penerapan cyber notary di Indonesia? . Bagaimana Kendala Normatif dan Teknis dalam Penerapan Cyber notary di Indonesia di Indonesia? 4086 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 METODE Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yakni pendekatan yang berfokus pada kajian terhadap peraturan perundang-undangan serta norma hukum yang berlaku dalam sistem hukum di Indonesia. Pendekatan ini dipilih karena penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi yang mengatur cyber notary serta mengevaluasi sejauh mana regulasi tersebut mampu mendukung digitalisasi dalam praktik kenotariatan. Melalui metode yuridis normatif, penelitian ini akan menelaah berbagai dokumen hukum serta literatur yang relevan guna mengidentifikasi permasalahan hukum yang muncul sekaligus merumuskan solusi yang dapat diterapkan dalam sistem hukum nasional. Proses penelitian menggunakan metode studi kepustakaan . ibrary researc. yang berfokus pada pengumpulan dan analisis bahan hukum yang terdiri dari sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Sumber hukum primer dalam penelitian ini meliputi peraturan perundang-undangan yang berhubungan langsung dengan cyber notary, seperti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) yang mengatur prosedur dan kewenangan notaris secara konvensional serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya yang menjadi dasar hukum bagi transaksi digital dan dokumen elektronik di Indonesia. Berbagai peraturan pelaksana lainnya yang berkaitan dengan digitalisasi layanan hukum serta perlindungan data elektronik juga menjadi bagian dari analisis hukum dalam penelitian ini. Sumber hukum sekunder yang dikumpulkan untuk penelitian ini mencakup buku-buku hukum, jurnal akademik, artikel ilmiah, serta hasil penelitian sebelumnya yang membahas cyber notary, digitalisasi layanan hukum, serta tantangan dalam penerapan notaris berbasis Kajian terhadap sumber hukum sekunder ini bertujuan untuk memperoleh perspektif yang lebih luas mengenai penerapan cyber notary di berbagai negara serta mengidentifikasi kendala yang mungkin dihadapi dalam implementasinya di Indonesia. Bahan yang digunakan sebagai pelengkap penelitian ini adalah sumber hukum tersier, seperti kamus hukum dan ensiklopedia untuk memperjelas konsep-konsep hukum yang berkaitan dengan penelitian ini guna memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terhadap isu yang dibahas. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif-analitis, yaitu dengan menggambarkan dan menjelaskan regulasi yang berlaku serta menilai sejauh mana aturan tersebut sesuai dengan kebutuhan transformasi digital dalam layanan kenotariatan. Pendekatan ini, penelitian bertujuan untuk mengidentifikasi kesenjangan dalam regulasi yang dapat menghambat implementasi cyber notary dan merumuskan rekomendasi yang dapat membantu memperbaiki sistem kenotariatan berbasis digital. Penelitian ini juga menerapkan metode komparatif, yaitu dengan membandingkan regulasi cyber notary di Indonesia dengan regulasi di negara lain yang telah lebih dahulu mengadopsi sistem kenotariatan digital. Perbandingan ini bertujuan untuk mengidentifikasi best practices yang dapat dijadikan acuan dalam perumusan kebijakan dan regulasi terkait cyber notary di Indonesia. Melalui pendekatan metode penelitian ini, diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi regulasi cyber notary di Indonesia serta menghasilkan solusi konkret yang dapat membantu memperbaiki sistem hukum yang berkaitan dengan digitalisasi layanan kenotariatan. Dengan adanya regulasi yang lebih terstruktur dan komprehensif, implementasi cyber notary di Indonesia dapat berjalan secara lebih efektif tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar hukum yang menjadi landasan dalam profesi kenotariatan. HASIL DAN PEMBAHASAN Analisis Regulasi yang Mengatur Penerapan Cyber notary di Indonesia Perkembangan teknologi informasi telah memengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan, termasuk praktik hukum dan kenotariatan. Pratik dalam konteks global, negara-negara seperti Amerika Serikat. Belanda, dan Inggris telah mengadopsi konsep 4087 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 cyber notary yang memungkinkan notaris melakukan tugas secara elektronik dengan tetap menjaga prinsip keautentikan. Namun di Indonesia, penerapan konsep ini masih mengalami hambatan akibat disharmonisasi antara peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya antara Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Salah satu sumber utama disharmonisasi muncul dari Pasal 5 ayat . UU ITE, yang menyatakan bahwa informasi atau dokumen elektronik tidak berlaku untuk dokumen yang menurut peraturan harus dibuat dalam bentuk akta notariil. Ketentuan ini secara langsung mengecualikan keabsahan dokumen elektronik sebagai akta otentik yang dibuat oleh notaris, meskipun pada saat yang sama Pasal 15 ayat . UUJN mengakui bahwa notaris memiliki kewenangan tambahan, termasuk mensertifikasi transaksi elektronik. Ketentuan ini seolah memberikan ruang bagi penerapan cyber notary, tetapi tidak memiliki kekuatan hukum penuh tanpa dukungan dari UU ITE. Ketidakselarasan ini semakin terlihat dengan keberadaan Pasal 16 ayat . huruf m UUJN yang mengharuskan notaris membaca akta di hadapan penghadap dan disaksikan minimal dua saksi secara langsung. Penerapan dalam praktik digital, konsep "berhadapan" tidak lagi terbatas pada pertemuan fisik, tetapi dapat diinterpretasikan sebagai pertemuan melalui media elektronik seperti konferensi video. Interpretasi ini sudah mulai digunakan dalam pelaksanaan RUPS secara daring, yang meski tidak eksplisit diatur dalam UUJN, tetap diterima dan dianggap sah secara hukum karena berpegang pada prinsip efektivitas dan kebutuhan zaman. Membandingkan dengan negara lain. Inggris dan Belanda telah mengatur legalitas tanda tangan elektronik dan e-notarization dalam kerangka hukum nasional maupun Uni Eropa seperti eIDAS Regulation. Sementara itu. Amerika Serikat telah memberlakukan Remote Online Notarization (RON) di hampir seluruh negara bagian, dengan dasar hukum seperti E-Sign Act 2000 dan US Model Notary Act 2010. Perbedaan utama dengan Indonesia terletak pada komitmen negara-negara tersebut dalam menyediakan infrastruktur hukum dan teknologi yang mendukung, serta dalam menyesuaikan konsep keautentikan akta dengan realitas digital. Di Indonesia meskipun telah ada pengakuan terhadap tanda tangan elektronik melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dalam Pasal 60 yang berisi tentang keabsahan tanda tangan, telah memperkuat pengakuan terhadap tanda tangan elektronik dalam Pasal 60, serta mengatur sistem elektronik yang andal dan aman, tetapi penerapannya dalam bidang kenotariatan masih belum dijabarkan secara rinci dalam peraturan turunan yang bersifat Selain itu, keberadaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) juga telah memberikan kerangka hukum bagi pengamanan data pribadi, tetapi integrasi aturan ini ke dalam konteks layanan kenotariatan digital juga belum optimal. Notaris dalam menjalankan peran sebagai pejabat publik yang mengelola data dan informasi bersifat sensitif, membutuhkan jaminan hukum terhadap sistem teknologi yang digunakan, terutama dalam hal penyimpanan. Di Indonesia, regulasi yang mengatur pemanfaatan teknologi informasi dalam dunia hukum masih bersifat sektoral dan fragmentatif. Tidak adanya kerangka hukum payung . mbrella regulatio. yang secara khusus mengatur tata kelola dan standar operasional kenotariatan digital mengakibatkan ketidakkonsistenan dalam implementasi antar wilayah dan antar notaris. Hal ini diperburuk dengan belum adanya pedoman teknis dari Kementerian Hukum dan HAM atau Majelis Pengawas Notaris yang secara spesifik menjabarkan tata cara pelaksanaan cyber notary sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku. Berdasarkan pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa regulasi yang mengatur 4088 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 cyber notary di Indonesia masih memerlukan penyempurnaan agar dapat mendukung transformasi digital dalam layanan kenotariatan secara maksimal. Regulasi yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan teknologi tidak hanya penting untuk mendukung efisiensi dan kemudahan layanan notaris, tetapi juga untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan hak para pihak, serta menjaga integritas profesi kenotariatan di tengah era Dengan demikian, sinkronisasi antarperaturan perundang-undangan, penguatan infrastruktur teknologi, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia menjadi faktor penentu dalam keberhasilan implementasi cyber notary di Indonesia. Kendala Normatif dan Teknis dalam Penerapan Cyber notary di Indonesia Cyber notary merupakan sebuah konsep yang memungkinkan pelayanan jasa notaris dilakukan secara digital, menawarkan berbagai keuntungan seperti efisiensi waktu dan kemudahan akses. Namun, implementasinya di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan yang perlu diatasi, baik dari aspek regulasi maupun teknis. Belum adanya standardisasi prosedur secara nasional dan keabsahan dokumen elektronik dalam sistem cyber notary menjadi tantangan utama. Kewajiban hadir secara fisik dalam pembuatan akta sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat . huruf m UUJN dan Pasal 1868 KUHPerdata menjadi salah satu faktor penghambat, kehadiran langsung para pihak dianggap sebagai syarat mutlak untuk menjamin keotentikan akta. Sistem cyber notary dalam aspek ini menjadi tantangan karena notaris belum dapat memverifikasi identitas secara langsung, termasuk keaslian tanda tangan dan sidik jari. Oleh karena itu, konsep cyber notary yang mengandalkan pertemuan daring melalui media elektronik seperti Zoom atau telekonferensi, dianggap belum cukup kuat untuk menggantikan interaksi fisik yang menjadi dasar validitas akta autentik. Tantangan berikutnya terletak pada keterbatasan infrastruktur di berbagai wilayah di Indonesia, terutama di daerah terpencil yang masih belum memiliki akses terhadap jaringan internet yang stabil serta teknologi pendukung lainnya. Implementasi cyber notary memerlukan sistem digital yang merata agar dapat diterapkan di seluruh wilayah, bukan hanya di kota-kota besar. Jika infrastruktur tidak memadai, maka digitalisasi notaris akan sulit diterapkan secara luas, dan ketimpangan dalam layanan hukum dapat terjadi. Untuk itu, perlu adanya dukungan dari pemerintah dalam bentuk investasi pembangunan infrastruktur digital nasional, serta kerja sama dengan penyedia layanan teknologi untuk memastikan tersedianya platform yang aman, andal, dan mudah diakses. Selain itu, pengembangan pusat layanan terpadu berbasis digital yang dapat menjangkau wilayahwilayah tertinggal juga menjadi solusi strategis untuk memastikan akses terhadap layanan kenotariatan digital yang inklusif dan berkeadilan. Kesiapan sumber daya manusia (SDM), khususnya para notaris juga menjadi faktor yang memengaruhi keberhasilan implementasi cyber notary. Tidak semua notaris memiliki pemahaman yang cukup mengenai teknologi digital dan bagaimana regulasi yang ada dapat diterapkan dalam sistem berbasis elektronik. Hal ini diperkuat oleh hasil penelitian yang dilakukan oleh Dewi dan Yuliani . yang berjudul Transformasi Digital dan Regulasi Hukum, menunjukkan bahwa sebagian besar notaris masih memerlukan pelatihan intensif mengenai penggunaan teknologi informasi dalam praktik Penerapan notaris digital atau cyber notary di Indonesia memerlukan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan, seperti Kementerian Hukum dan HAM. Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominf. , serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Keempat lembaga ini memiliki peran strategis dalam membangun fondasi hukum, teknis, serta infrastruktur keamanan digital yang menjadi prasyarat utama dalam implementasi layanan kenotariatan berbasis teknologi. Namun, hingga saat ini, koordinasi antar lembaga tersebut masih terbatas dan belum optimal. 4089 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Ketidakterpaduan dalam perumusan kebijakan, serta belum adanya mekanisme kolaboratif yang solid, menyebabkan implementasi regulasi menjadi lebih lambat dan kurang efektif. Jika tidak ada kerja sama yang baik antara semua pihak yang terlibat, maka akan sulit untuk menciptakan ekosistem hukum yang mendukung digitalisasi sektor Hal ini diungkapkan dalam studi oleh Rachmawati . yang berjudul Waqaf Uang Digital: Transformasi dan Implementasi di Indonesia yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan ekosistem hukum yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan teknologi. Tanpa adanya sinergi tersebut, upaya digitalisasi layanan kenotariatan melalui cyber notary akan berjalan lambat dan kurang Salah satunya adalah dengan mengintegrasikan aturan yang mendukung tanda tangan elektronik, yang selama ini diatur dalam UU ITE. UUJN perlu diperbarui untuk menyelaraskan dengan peraturan terkait tanda tangan digital dan verifikasi identitas elektronik sehingga dapat memberikan kepastian hukum pada transaksi elektronik dalam pembuatan akta. Melihat regulasi di negara lain yang telah berhasil mengadopsi teknologi digital dalam praktik notaris, pembaharuan ini menjadi penting untuk menjaga relevansi dan legalitas praktik kenotariatan di era digital. KESIMPULAN Regulasi cyber notary memiliki peran penting dalam mendukung digitalisasi profesi Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin maju, modernisasi sistem kenotariatan menjadi kebutuhan agar layanan notaris lebih efisien, transparan, dan sesuai dengan tuntutan era digital. Berdasarkan kajian terhadap regulasi yang ada, konsep cyber notary telah mulai diakomodasi dalam beberapa peraturan, termasuk Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) serta regulasi mengenai transaksi elektronik. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai hambatan, terutama terkait legalitas tanda tangan elektronik, keabsahan dokumen digital, perlindungan data, serta jaminan hukum bagi notaris dan pihak yang terlibat. Untuk memastikan digitalisasi notaris berjalan secara optimal, perlu dilakukan penyesuaian regulasi yang mengintegrasikan hukum kenotariatan dengan kemajuan teknologi digital. Selain itu, penguatan infrastruktur teknologi yang mendukung keamanan dan validitas dokumen elektronik juga menjadi aspek krusial. Di sisi lain, notaris perlu dibekali dengan pelatihan dan pemahaman yang memadai mengenai pemanfaatan teknologi dalam praktik kenotariatan. Dengan regulasi yang lebih terstruktur dan sistem keamanan yang kuat, cyber notary dapat menjadi solusi inovatif untuk meningkatkan efektivitas layanan notaris di era digital, sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat dan sektor bisnis. REFERENSI