https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Implikasi Hukum Pemalsuan Identitas dalam Pembuatan Akta Notaris Elektronik Yolanda Yuliani Pradigdo1. Angelia Laksana2 Universitas Pelita Harapan Surabaya. Indonesia, yolandaayp20@gmail. Universitas Pelita Harapan Surabaya. Indonesia, angellaksana45@gmail. Corresponding Author: yolandaayp20@gmail. Abstract: The development of digital technology has driven the implementation of electronic notarial deeds as part of the modernization of IndonesiaAos legal system. However, one of the main challenges in its application is the potential for identity fraud, which can harm involved parties and undermine legal integrity. Identity fraud in the creation of electronic notarial deeds raises serious legal concerns, including the nullification of the deed and notarial liability. This study analyzes the validity of deeds, notarial obligations, and legal sanctions based on the Notary Office Act, the Electronic Information and Transactions Act, and the Indonesian Criminal Code. The findings indicate that identity fraud can result in legal defects in the deed and pose criminal risks for perpetrators. Notaries are required to ensure the authenticity of identities through adequate authentication technology. Regulatory preparation and digital security systems are necessary to prevent such practices. Keywords: Electronic Notarial Deed. Identity Fraud. Legal Implications. Deed Validity. Notarial Liability Abstrak: Perkembangan teknologi digital telah mendorong implementasi akta notaris elektronik sebagai bagian dari modernisasi sistem hukum di Indonesia. Namun, salah satu tantangan utama dalam penerapannya adalah potensi pemalsuan identitas yang dapat merugikan para pihak dan merusak integritas hukum. Pemalsuan identitas dalam pembuatan akta notaris elektronik menimbulkan implikasi hukum serius, termasuk batalnya akta dan tanggung jawab notaris. Penelitian ini menganalisis aspek keabsahan akta, kewajiban notaris, dan sanksi hukum berdasarkan UU Jabatan Notaris. UU ITE, dan KUHP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemalsuan identitas dapat menyebabkan cacat hukum pada akta serta menimbulkan risiko pidana bagi pelaku. Notaris wajib memastikan keabsahan identitas dengan teknologi autentikasi yang memadai. Diperlukan penguatan regulasi dan sistem keamanan digital untuk mencegah praktik ini. Kata kunci: Akta Notaris Elektronik. Pemalsuan Identitas. Implikasi Hukum. Keabsahan Akta. Tanggung Jawab Notaris 207 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 PENDAHULUAN Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam praktek kenotariatan. Digitalisasi layanan notaris bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan aksesibilitas dalam pembuatan akta otentik. Salah satu inovasi yang mulai diterapkan adalah akta notaris elektronik, yang memungkinkan pembuatan dokumen hukum secara digital dengan tetap mempertahankan keabsahan dan kekuatan hukum sebagaimana akta notaris konvensional. Notaris merupakan profesi yang sekaligus memiliki kedudukan sebagai pejabat umum dalam sistem hukum. Sebagai profesional di bidang hukum, notaris berperan dalam menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat serta mendukung penegakan hukum. Salah satu fungsi utama notaris adalah menjalankan peran preventif guna mencegah timbulnya permasalahan hukum di kemudian (Devi. , & Westra. Hal ini dilakukan melalui pembuatan akta otentik, yang berfungsi sebagai alat bukti dengan kekuatan pembuktian sempurna. Akta ini berperan penting dalam penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan di masa mendatang. Akta sendiri merupakan dokumen tertulis yang dibuat dengan tujuan sebagai alat bukti hukum. Apabila akta dibuat oleh dan di hadapan notaris, maka akta tersebut memiliki status sebagai akta notariil atau akta otentik. Akta dapat dikategorikan sebagai otentik jika dibuat dihadapan pejabat yang Sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN), notaris didefinisikan sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik serta menjalankan kewenangan lain sebagaimana diatur dalam undang-undang. (Devi. & Westra. Kedudukan notaris dalam kehidupan masyarakat menjadi sangat penting karena akta otentik yang dibuatnya memiliki kekuatan pembuktian tertulis yang sah dan Namun, seiring dengan peluang yang ditawarkan oleh digitalisasi, muncul berbagai tantangan dan risiko, salah satunya adalah pemalsuan identitas dalam pembuatan akta notaris Kemajuan dalam berbagai bidang, termasuk ekonomi, semakin dipermudah dengan munculnya internet, yang telah membawa sistem perekonomian global ke era baru yang dikenal sebagai digital economics. Fenomena ini didorong oleh semakin meluasnya penggunaan internet sebagai sarana komunikasi, kolaborasi, kerja sama, dan transaksi ekonomi. Perkembangan ini juga berdampak langsung pada bidang hukum kenotariatan. (L. Sihombing, 2. Sebagai hasil dari kemajuan teknologi, internet telah melahirkan sistem baru dalam pelaksanaan aktivitas kenotariatan, khususnya dalam pembuatan kontrak jual beli. Hal ini semakin diperkuat dengan keberadaan akta atau sertifikat autentik dalam proses perjanjian jual beli, yang idealnya dilakukan dihadapan pejabat berwenang, dalam hal ini notaris. Namun, peran notaris dalam konteks ini terbatas sebagai pejabat yang berwenang memberikan kekuatan hukum yang sempurna dan mengikat terhadap peristiwa hukum jual beli yang dituangkan dalam akta atau sertifikat terkait. Pemalsuan identitas merupakan tindakan manipulasi data pribadi untuk mengelabui sistem autentikasi dan otorisasi yang digunakan dalam proses pembuatan akta. Fenomena ini dapat menimbulkan berbagai implikasi hukum, baik terhadap keabsahan akta yang dihasilkan maupun terhadap tanggung jawab notaris sebagai pejabat yang berwenang dalam proses pembuatan akta otentik. Akta yang dibuat berdasarkan identitas palsu berpotensi cacat hukum dan dapat dibatalkan, sehingga merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta menciptakan ketidakpastian hukum dalam transaksi yang dilakukan. Pasal 3 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur bahwa pemanfaatan teknologi informasi serta pelaksanaan transaksi elektronik harus didasarkan pada beberapa prinsip utama, yaitu kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik, serta kebebasan dalam memilih atau bersikap netral terhadap teknologi yang digunakan. (Lubis. Dalam konteks asas 208 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 kepastian hukum yang diatur dalam UU ITE, masyarakat memperoleh jaminan akan kejelasan serta kepastian dalam penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Prinsip kepastian hukum ini mencakup berbagai aspek, termasuk keabsahan peraturan yang mengatur penggunaan teknologi, kejelasan mengenai subjek dan objek hukum yang terlibat, serta batasan dan larangan yang harus dipatuhi dalam pemanfaatan teknologi informasi. Dengan adanya kepastian hukum, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam transaksi elektronik dapat menjalankan hak dan kewajibannya secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemalsuan identitas dalam akta notaris elektronik juga berpotensi menyeret notaris ke dalam permasalahan hukum. Meskipun notaris memiliki kewajiban untuk memastikan keabsahan identitas para pihak, keterbatasan dalam sistem verifikasi elektronik dapat meningkatkan risiko kesalahan dalam proses autentikasi. Jika terbukti adanya kelalaian atau kesengajaan dalam mengabaikan prosedur verifikasi yang ketat, notaris dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, hingga pidana sesuai dengan ketentuan dalam UUJN. UU ITE, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu, pemalsuan identitas dalam pembuatan akta notaris elektronik menjadi isu krusial yang memerlukan kajian lebih lanjut guna memastikan kepastian hukum, perlindungan bagi para pihak, serta tanggung jawab notaris dalam sistem kenotariatan berbasis digital. (Ratnasari. , & Dharsana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dari pemalsuan identitas dalam pembuatan akta notaris elektronik, dengan fokus pada keabsahan akta, tanggung jawab notaris, serta sanksi hukum yang dapat diterapkan terhadap pelaku pemalsuan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, yang mengkaji peraturan perundang-undangan terkait serta studi kasus yang relevan. Diharapkan, hasil penelitian ini dapat memberikan rekomendasi bagi pemerintah, notaris, dan pemangku kepentingan lainnya dalam memperkuat regulasi serta sistem keamanan digital guna mencegah praktik pemalsuan identitas dalam pembuatan akta notaris elektronik. METODE Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah penelitian hukum normatif, yang berfokus pada analisis terhadap norma hukum, khususnya terkait dengan kekosongan norma dalam pengaturan sanksi pidana serta bentuk perlindungan hukum bagi penghadap dalam proses pembuatan akta. Pendekatan yang diterapkan dalam penelitian ini mencakup pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Sumber hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Selain itu, penelitian ini juga mengadopsi pendekatan konseptual, yang bertujuan untuk menganalisis konsep pelanggaran yang dilakukan oleh notaris, serta pendekatan perundang-undangan, yang digunakan untuk mengkaji permasalahan hukum dengan merujuk pada ketentuan peraturan yang berlaku. Dalam proses pengumpulan data, penelitian ini menggunakan teknik studi dokumen untuk memperoleh bahan hukum yang relevan. Selanjutnya, teknik analisis data yang diterapkan adalah analisis kualitatif, yang bersifat deskriptif-analitis. Metode ini bertujuan untuk mengidentifikasi, menginterpretasikan, serta mendefinisikan aturan hukum yang nantinya akan digunakan sebagai dasar dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi topik penelitian. Metode ini ditulis secara deskriptif dan harus memberikan pernyataan tentang metodologi penelitian. HASIL DAN PEMBAHASAN Keabsahan Akta Notaris Elektronik dalam Kasus Pemalsuan Identitas Akta notaris memiliki kedudukan sebagai alat bukti otentik yang harus memenuhi persyaratan formil dan materiil sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). 209 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Dalam konteks digital, akta notaris elektronik harus memenuhi unsur keabsahan, termasuk penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi sebagaimana diatur dalam UndangUndang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) (Nur Utami. Pemalsuan identitas dalam pembuatan akta notaris elektronik dapat menyebabkan cacat hukum pada akta tersebut. Definisi akta otentik mencerminkan kekuatan pembuktian yang sempurna, di mana keabsahannya tidak dapat disangkal oleh pihak mana pun, kecuali terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sebaliknya. Akta otentik harus memenuhi sejumlah persyaratan formal, antara lain: dibuat sesuai dengan struktur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, disusun serta disahkan dihadapan pejabat umum yang berwenang, serta dibuat dalam lingkup kewenangan pejabat tersebut. (Chazami. Menurut Adami Chazami, tindak pidana pemalsuan merupakan kejahatan yang didasarkan pada unsur ketidakbenaran, di mana terdapat perbedaan antara keadaan yang sebenarnya dengan informasi yang dicantumkan dalam dokumen atau objek hukum yang bersangkutan. Berdasarkan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPe. , akta otentik harus dibuat oleh pejabat yang berwenang dan memiliki kapasitas hukum yang sah. Jika identitas salah satu pihak terbukti dipalsukan, maka akta tersebut dapat dianggap tidak memenuhi unsur formil, sehingga kehilangan sifat otentiknya dan dapat dinyatakan batal demi hukum atau dapat dibatalkan melalui putusan pengadilan. Hal ini dapat berdampak serius pada pihak-pihak yang bertransaksi dengan itikad baik, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Agar dapat diakui sebagai alat bukti surat, bukti elektronik harus memenuhi prinsip kesetaraan fungsional . unctional equivalent approac. , sebagaimana dikemukakan oleh Edmon Makarim. Prinsip ini menyamakan informasi elektronik dengan bukti tulisan jika memenuhi tiga syarat utama: Dapat Disimpan dan Ditemukan Kembali Ae Informasi elektronik harus dapat diakses kembali kapanpun diperlukan. Prinsip Otentisitas Ae Dokumen elektronik dianggap asli jika substansinya tetap utuh dan tidak mengalami perubahan, menjamin keotentikan serta integritasnya. Tanda Tangan Elektronik Ae Harus terdapat sistem autentikasi yang dapat mengidentifikasi subjek hukum yang bertanggung jawab atas dokumen tersebut. (Pamungkas. Suryadi. , & Efritadewi. Berdasarkan Pasal 5 ayat . UU ITE, informasi elektronik dan dokumen elektronik beserta hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Namun, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat . UU ITE, ketentuan ini tidak berlaku bagi dokumen yang menurut undang-undang harus berbentuk tertulis, akta notaris, atau akta yang dibuat oleh pejabat Dengan demikian, penerapan dokumen elektronik dalam pelayanan berbasis elektronik, seperti cyber notary, masih memiliki keterbatasan hukum. Tanggung Jawab Notaris dalam Verifikasi Identitas Elektronik Sebagai pejabat publik, notaris memiliki kewajiban untuk memastikan keabsahan identitas para pihak yang terlibat dalam pembuatan akta. Dalam sistem konvensional, notaris melakukan verifikasi dengan memeriksa dokumen identitas fisik dan memastikan keberadaan para pihak secara langsung. Namun, dalam pembuatan akta notaris elektronik, verifikasi identitas bergantung pada sistem autentikasi digital, seperti tanda tangan elektronik tersertifikasi dan basis data kependudukan yang dikelola oleh instansi Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan terkait perubahan tersebut antara . Pengakuan hukum terhadap tanda tangan elektronik. Penetapan peraturan mengenai notaris secara digital, yang merupakan langkah penting dalam memperbaiki dan menyesuaikan regulasi hukum dengan kemajuan teknologi informasi. 210 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Penetapan mekanisme penyelesaian sengketa beserta tanggung jawabnya, yang sangat penting dalam regulasi notaris digital. Ini mencakup pembuatan prosedur yang transparan dan adil untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin muncul, baik antara pihak yang terlibat maupun dengan pihak ketiga. Selain itu, penetapan tanggung jawab dan sanksi bagi pelanggar yang berkaitan dengan keamanan dan validitas dokumen juga sangat diperlukan. (Maharrani Nur Utami. Dengan demikian, kejelasan mengenai penyelesaian sengketa dan tanggung jawabnya sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam notaris digital. Hal ini akan meningkatkan keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap proses notaris yang dilakukan secara digital, serta memperkuat tanggung jawab notaris dalam melaksanakan tugasnya. Kelemahan dalam sistem verifikasi digital dapat meningkatkan risiko pemalsuan identitas. Jika notaris lalai dalam memastikan keabsahan identitas, ia dapat dimintai pertanggungjawaban secara Berdasarkan Pasal 16 ayat . huruf a UUJN, notaris wajib bertindak jujur, saksama, dan tidak memihak dalam menjalankan tugasnya. Apabila terjadi pemalsuan identitas dalam akta yang dibuatnya, notaris dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, bahkan pidana jika terbukti adanya unsur kesengajaan atau kelalaian berat dalam prosedur (Putri. , & Valentina. Untuk mengurangi risiko tersebut, notaris perlu mengadopsi teknologi autentikasi yang lebih canggih, seperti biometrik, verifikasi dua faktor, serta integrasi dengan sistem identitas digital nasional guna memastikan validitas identitas para pihak sebelum akta ditandatangani. Sanksi Hukum terhadap Pelaku Pemalsuan Identitas dalam Akta Notaris Elektronik Pemalsuan identitas dalam pembuatan akta notaris elektronik dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan berbagai ketentuan hukum. Dalam KUHP, pemalsuan identitas yang mengakibatkan penipuan atau penyalahgunaan dokumen dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga enam tahun. Selain itu, dalam UU ITE Pasal 35 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi, pemalsuan, atau pencurian identitas elektronik dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar. (Pelapu. Sanksi ini menunjukkan bahwa pemalsuan identitas dalam transaksi elektronik, termasuk akta notaris elektronik, merupakan pelanggaran serius yang dapat menimbulkan dampak hukum yang berat bagi Apabila suatu akta yang dibuat oleh notaris mengandung cacat hukum atau terdapat unsur tindak pidana pemalsuan, maka pihak yang berkepentingan dalam akta tersebut dapat mengajukan permohonan pembatalan ke pengadilan negeri. Jika pengadilan mengeluarkan putusan dengan kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa akta tersebut tidak sah, maka akta tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi para pihak yang terlibat dalam pembuatannya. Notaris yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban secara administratif, perdata, maupun Adapun sanksi yang dapat dikenakan terhadap notaris yang melakukan pemalsuan data dalam pembuatan akta otentik meliputi: Sanksi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdat. Sanksi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidan. Sanksi administratif sesuai dengan Kode Etik Notaris (Sandro. , & Tjempaka. Sanksi administratif dapat dikenakan apabila notaris tidak melaksanakan kewajibannya, melanggar ketentuan jabatannya, atau melakukan penyimpangan dari tugas dan tanggung jawabnya sebagai notaris. Sanksi administratif ini dapat dikategorikan menjadi tiga jenis, yaitu: Sanksi reparatif, yaitu sanksi yang bertujuan untuk memperbaiki atau mengoreksi suatu pelanggaran terhadap aturan hukum yang telah dilakukan. 211 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Sanksi punitif, yakni sanksi berupa hukuman tambahan atau tindakan yang bertujuan memberikan efek jera kepada pelanggar, seperti teguran keras atau peringatan resmi. Sanksi regresif, yaitu sanksi yang berfungsi sebagai konsekuensi atau dampak dari ketidakpatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Dengan adanya sanksi-sanksi tersebut, diharapkan notaris dapat menjalankan tugasnya secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan prinsip hukum yang (Putri. , & Valentina. Upaya Pencegahan dan Penguatan Regulasi Untuk mencegah terjadinya pemalsuan identitas dalam pembuatan akta notaris elektronik, diperlukan langkah-langkah penguatan sistem dan regulasi, di antaranya: - Penguatan Infrastruktur Keamanan Digital: Pemerintah dan organisasi notaris perlu meningkatkan sistem keamanan dalam autentikasi digital, seperti penggunaan blockchain atau teknologi enkripsi tingkat tinggi guna mencegah manipulasi data Selain itu juga Konsep e-KYC dapat diterapkan pada Notaris dalam menjalankan kewenangannya sebagaimana disebutkan sebelumnya. Dalam melaksanakan tugasnya. Notaris harus bersikap amanah, jujur, cermat, mandiri, tidak memihak, serta menjaga kepentingan semua pihak yang terlibat dalam suatu perbuatan hukum. Kata AuseksamaAy dalam konteks ini mencakup makna teliti, cermat, dan berhati-hati, sehingga dalam menjalankan tugasnya, termasuk dalam mengenali para penghadap. Notaris harus bertindak dengan kehati-hatian yang Penerapan e-KYC berdampak pada proses pembuatan akta otentik oleh Notaris, terutama dalam mencegah risiko keterlibatan dalam pemalsuan akta atau menjadi saksi dalam persidangan. Gantini . Oleh karena itu, keberadaan eKYC menjadi sarana yang penting bagi Notaris guna menghindari potensi tindak pidana dalam pembuatan akta otentik. - Integrasi dengan Data Kependudukan Nasional: Notaris harus memiliki akses realtime ke sistem kependudukan yang dikelola oleh instansi resmi seperti Dukcapil guna memastikan validitas identitas para pihak. - Sanksi yang Lebih Tegas bagi Pelaku Pemalsuan: Regulasi perlu diperbarui untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi notaris dan para pihak dalam transaksi elektronik, termasuk pemberian sanksi yang lebih tegas bagi pelaku pemalsuan identitas. - Pelatihan dan Sosialisasi bagi Notaris: Notaris harus diberikan pelatihan berkelanjutan mengenai tata cara autentikasi digital serta strategi mitigasi risiko pemalsuan identitas dalam praktik kenotariatan elektronik. Implikasi Hukum terhadap Keabsahan Transaksi Elektronik Pemalsuan identitas dalam akta notaris elektronik tidak hanya berdampak pada keabsahan akta, tetapi juga berpotensi merugikan berbagai pihak yang terlibat dalam transaksi hukum. Jika akta yang mengandung identitas palsu digunakan dalam perjanjian bisnis, transaksi jual beli, atau pengalihan hak atas tanah, maka akibat hukumnya bisa berujung pada pembatalan transaksi, gugatan perdata, atau bahkan tuntutan pidana terhadap pihak yang terlibat. Oleh karena itu, memastikan keabsahan identitas dalam akta notaris elektronik merupakan aspek krusial yang harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, notaris, dan masyarakat. Kontrak elektronik sebagai bentuk perjanjian modern menghadirkan tantangan hukum yang perlu dikaji lebih dalam guna memberikan kepastian hukum serta edukasi bagi masyarakat Indonesia terkait keabsahannya. Meskipun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah mengakui keabsahan kontrak elektronik, 212 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 penelitian menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat Indonesia mengenai kontrak digital masih terbatas. (Alfani Sofia Sinaga. Sherly Mahat. , & Margareth Simarmata. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam implementasi dan perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat dalam transaksi elektronik. Selain itu, kemajuan teknologi telah membawa disrupsi dalam konfigurasi hukum, sebagaimana disampaikan oleh Sutadi bahwa bukan hukum yang keliru, melainkan perlu dicari relevansi baru agar tetap sesuai dengan perkembangan zaman. Implikasi hukumnya adalah bahwa sistem hukum harus mampu beradaptasi dengan perubahan yang dibawa oleh teknologi guna menjamin efektivitas penegakan hukum. Dalam konteks kontrak elektronik, diperlukan penguatan regulasi serta mekanisme perlindungan hukum yang lebih jelas, baik dari segi pembuatan, pelaksanaan, maupun penyelesaian sengketa, agar dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang KESIMPULAN Pemalsuan identitas dalam pembuatan akta notaris elektronik memiliki dampak hukum yang signifikan, baik terhadap keabsahan akta, tanggung jawab notaris, maupun sanksi bagi Akta yang dibuat dengan identitas palsu dapat dianggap cacat hukum dan berpotensi dibatalkan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak yang Selain itu, notaris sebagai pejabat yang berwenang memiliki kewajiban untuk memastikan keabsahan identitas para pihak dengan prosedur autentikasi yang ketat. Kegagalan dalam melakukan verifikasi dapat menyebabkan notaris menghadapi sanksi administratif, perdata, maupun pidana, tergantung pada tingkat kelalaian atau keterlibatan dalam pemalsuan. Dari perspektif hukum pidana, pemalsuan identitas dalam akta notaris elektronik dapat dikenakan sanksi berdasarkan KUHP dan UU ITE, dengan ancaman pidana yang cukup berat. Hal ini menunjukkan urgensi penguatan regulasi dan sistem keamanan digital guna mencegah penyalahgunaan identitas dalam proses kenotariatan elektronik. Beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan ini antara lain adalah penguatan infrastruktur keamanan digital, integrasi dengan data kependudukan nasional, penegakan sanksi yang lebih tegas, serta peningkatan kompetensi notaris dalam menghadapi tantangan teknologi digital. Dengan adanya regulasi yang lebih ketat dan sistem autentikasi yang lebih aman, diharapkan akta notaris elektronik dapat tetap memiliki kekuatan hukum yang sah dan terpercaya. Upaya bersama antara pemerintah, notaris, serta lembaga terkait sangat diperlukan guna menciptakan sistem kenotariatan elektronik yang aman, transparan, dan dapat diandalkan dalam mendukung perkembangan transaksi hukum di era digital. REFERENSI