Volume: 22 Nomor 2. September 2024 P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 PENGAWASAN DAN TRANSPARANSI DANA DESA ENTIPAN KECAMATAN SEMITAU KABUPATEN KAPUAS HULU Jhony Fredy Hahury Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Univesitas Kapuas Sintang. Jl. Oevang Oeray No. Sintang. Indonesia, email: jf28hahury@gmail. Abstract: This research seeks to analyse the supervision and transparency of the use of funds in Entipan Village using a qualitative case study approach. The results show that the capacity of village apparatus, community participation, and the use of information technology are key factors in determining the level of transparency and accountability of village fund management. Villages with well-trained apparatus, high community participation, and adoption of information technology show better management of village However, obstacles such as a closed bureaucratic culture and resistance to change remain key Recommendations include improving the capacity of the apparatus through training, increasing community participation, and adopting information technology to support transparency and With these measures, it is expected that the management of village funds can be better and support sustainable development at the village level. Keywords: Oversight. Transparency. Village Fund. Abstrak : Penelitian ini bertujuan menganalisis pengawasan dan transparansi penggunaan dana di Desa Entipan dengan pendekatan kualitatif studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kapasitas aparatur desa, partisipasi masyarakat, dan penggunaan teknologi informasi merupakan faktor kunci dalam menentukan tingkat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. Pemerintah desa dengan aparatur yang terlatih, partisipasi masyarakat yang tinggi, dan adopsi teknologi informasi menunjukkan pengelolaan dana desa yang lebih baik. Namun, hambatan seperti budaya birokrasi yang tertutup dan resistensi terhadap perubahan masih menjadi tantangan utama. Rekomendasi mencakup peningkatan kapasitas aparatur melalui pelatihan, peningkatan partisipasi masyarakat, dan adopsi teknologi informasi untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pengelolaan dana desa dapat lebih baik dan mendukung pembangunan berkelanjutan di tingkat Kata Kunci : Pengawasan. Transparansi. Dana Desa PENDAHULUAN Pengawasan dan transparansi memastikan akuntabilitas dan efisiensi penggunaan anggaran yang ditujukan untuk pembangunan desa. Pengawasan merupakan fungsi manajerial yang Sebagai salah satu fungsi manajemen, mekanisme pengawasan didalam suatu organisasi memang mutlak diperlukan. FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 22 Nomor 2. September 2024 Pelaksanakan suatu rencana atau program tanpa diiringi dengan suatu sistem pengawasan yang baik dan mengakibatkan lambatnya atau bahkan tidak tercapainya sasaran dan tujuan yang telah ditentukan. Sementara Febriani . mengatakan bahwa: AyPengawasan adalah kegiatan manajer yang mengusahakan agar pekerjaanpekerjaan terlaksana sesuai dengan rencana yang ditetapkan dan atau hasil dikehendakiAy. Menurut Ranupandojo pengawasan adalah mengusahakan agar pekerjaanpekerjaan terlaksana sesuai dengan rencana yang ditetapkan dan atau hasil yang dikehendaki. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan memiliki hak untuk mengetahui secara pertanggungjawaban Pemerintah dalam ketaatannya pada Perundang-undangan. Transparansi merupakan pelaksanaan tugas dan kegiatan yang bersifat terbuka bagi masyarakat mulai dari proses kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian yang mudah diakses oleh semua pihak yang membutuhkan informasi tersebut. Terwujudnya dikehendaki oleh organisasi sebenarnya tidak lain merupakan tujuan dari pengawasan, sebab setiap kegiatan pada P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 dasarnya selalu mempunyai tujuan Pengawasan mutlak diperlukan dalam usaha pencapaian suatu tujuan. Menurut Simbolon pengawasan bertujuan agar hasil pelaksanaan pekerja diperoleh secara berdaya guna . dan berhasil guna . sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya. Selanjutnya Rusdiana dan Ghazin . pengawasan mempunyai fungsi pokok,diantaranya : Mencegah terjadinya penyimpangan atau kesalahan, maksudnya adalah kemungkinan terjadinya berbagai Memperbaiki berbagai penyimpangan penyimpangan atau kesalahan yang terjadi, agar tidak be rlarut-larut dan pada akhirnya dapat mengakibatkan kerugian organisasi. Mempertebal rasa tanggung jawab terhadap tugas dan kewajiban. Mendinamisasikan organisasi, yaitu dengan sedini mungkin terjadinya penyimpanagn dapat dicegah. Transparansi merupakan prinsip keterbukaan yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluasluasnya tentang keuangan desa. Dengan adanya transparansi dapat menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 22 Nomor 2. September 2024 penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan proses pembuatan, dan pelaksanaannya serta hasil-hasil pembangunan desa. Dana desa yang merupakan bagian dari kebijakan desentralisasi fiskal di Indonesia yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat Implementasinya pengawasan untuk diawasi dengan baik agar tidak dapat menimbulkan berbagai ketidakefisienan dalam pelaksanaan Transparansi penggunaan dana desa menjadi penting untuk memastikan bahwa alokasi dan penggunaan dana dilakukan secara jujur dan terbuka. Menurut Widianto pengawasan penggunaan dana desa, sehingga dapat mencegah potensi penyalahgunaan dan meningkatkan pemerintah desa. Hal ini juga sejalan dengan temuan dari Nurhadi . yang menyatakan bahwa Aupartisipasi anggaran desa dapat meningkatkan penggunaan danaAy. Menurut studi empiris menunjukkan bahwa masih terdapat banyak desa yang menghadapi kendala dalam menerapkan prinsip transparansi dan pengawasan yang Misalnya. Hartono . mengungkapkan bahwa P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 kurangnya kapasitas dan pengetahuan aparatur desa mengenai pengelolaan keuangan publik menjadi salah satu hambatan utama dalam implementasi Selain itu. Supriyanto, dkk . menambahkan bahwa adanya budaya birokrasi yang tertutup dan resistensi terhadap perubahan juga memperburuk situasi ini. Pengawasan pengelolaan dana desa merupakan aspek digunakan sesuai dengan tujuan dan prinsip transparansi serta akuntabilitas. Teori pengawasan mencakup berbagai pendekatan yang bertujuan untuk mendeteksi, mencegah, dan mengoreksi penyimpangan dalam pengelolaan dana Dalam konteks pengawasan pentingnya penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga masyarakat lainnya dalam Sebagaimana studi oleh Yulianto . menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh BPD dan partisipasi masyarakat dapat meningkatkan akurasi dan integritas laporan keuangan desa. Pengawasan memerlukan adanya standar kinerja yang jelas, pengukuran kinerja secara berkala, dan mekanisme umpan balik segera jika ditemukan penyimpangan. Dengan demikian, penelitian melihat pada bagaiaman partisipasi masyarakat dalam forum-forum musyawarah desa memungkinkan pengawasan langsung dan transparan terhadap penggunaan dana desa. Penggunaan teknologi informasi juga dapat meningkatkan FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 22 Nomor 2. September 2024 menyediakan akses yang mudah dan memungkinkan deteksi dini terhadap potensi penyimpangan (Handayani. Implementasi teori pengawasan yang komprehensif dan partisipatif dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana Oleh karena itu, penelitian ini pengawasan dan transparansi dalam Entipan Kecamatan Semitau. Dengan demikian, fokus penelitian ini berkaitan dengan kapasitas aparatur desa, partisipasi dan penggunaan teknologi informasi desa pengelolaan dana desa dan memperkuat tata kelola pemerintahan desa. METODE PENELITIAN Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif. Oleh Sugiyono . menyatakan bahwa Aumetode deskriptif adalah suatu metode yang digunakan untuk menggambarkan atau menganalisis suatu hasil penelitian tetapi tidak digunakan untuk membuat kesimpulan yang lebih luasAy. Tujuan dari penelitian deskriptif ini adalah untuk membuat deskripsi, gambaran, atau lukisan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifatsifat serta hubungan antar fenomena yang diselidiki. Teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi : wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi. Yang menjadi subjek penelitian Kepala Desa. Kepala urusan P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 Keuangan. Sekretaris Desa, dan Ketua BPD Desa Entipan. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Desa Entipan merupakan salah satu desa yang berada di wilayah Kecamatan Semitau Kabupaten Kapuas Hulu yang berjarak cukup jauh dari ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu yakni Putussibau. Desa Entipan memiliki wilayah yang luas di kecamatan Semitau 151, 95 km2 atau 18,89% dengan luas pemukiman penduduk, perkebunan, sawah dan ladang. Berdasarkan data dari Kantor Desa Entipan Semitau Kabupaten Kapuas Hulu bahwa Penduduk Desa Entipan berjumlah 1. 032 jiwa dengan Kepala Keluarga (KK) 302 yang terdiri dari jumlah laki-laki 541 orang dan jumlah perempuan 491 yang tersebar di dua dusun. Dengan perkembangan penduduk yang cukup banyak harus diimbangi dengan pencapaian tujuan dengan tujuan terwujudnya keserasian, keseimbangan kuantitas dan kualitas masyarakat agar lebih mandiri dan Upaya untuk melaksanakan tugas dan fungsi tentunya didukung dengan perangkat desa. Perlunya sumber daya manusia lainnya untuk berkinerja secara optimal, dan hal ini jelas berakibat pada Diketahui bahwa jumlah aparatur desa FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 22 Nomor 2. September 2024 di Kantor Desa Entipan berjumlah delapan orang dan jumlah anggota BPD lima orang. Pemerintahan desa harus membutuhkan sumber daya manusia yang benar-benar kompeten untuk bersinergi bersama dalam rangka meningkatkan kinerja dengan efektif. Berkaitan diperlukan dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya serta pengawasan Pengawasan sebagai suatu proses untuk menetapkan pekerjaan apa yang sudah dilaksanakan, menilainya dan mengoreksi bila perlu dengan maksud supaya pelaksanaan pekerjaan sesuai Pada Hakekatnya, pengawasan merupakan suatu proses dimana pekerjaan itu telah penilaian apakah sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan ataukah terjadi Pengawasan sebagai proses kegiatan tidak bisa dipisahkan dari transparansi, sebab transparansi pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan dalam menjalankan mandat dari rakyat. Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan penting yang informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakannya. Dengan demikian, pengawasan dan transparansi mejadi menyelamatkan uang rakyat dari penyalahgunaan uang yang bukan menjadi kewenangannya. Sebagaimana dikatakan oleh kepala desa bahwa pentingnya pengawasan P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 dalam tata kelola pemerintahan sebagai bentuk wujud transparansi yang harus dilaksanakan agar setiap programprogram diketahui oleh masyarakat. Hal ini menunjukkan tingkat pengawasan yang dilakukan agar proses transparansi dalam pemerintahan dan pembangunan Sebagaimana dikatakan oleh Ketua BPD bahwa salah satu fungsi BPD adalah pengawasan kepada kinerja pemerintah desa dalam hal ini sebagai wakil dari masyarakat yang harus memantau dan tetap mengawasi jalannya pemerintahan desa dengan terbuka dan bertanggung Pengawasan dan transparansi sebagai prinsip dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Transparansi pada akhirnya akan menciptakan akuntabilitas antara pemerintah dengan Sejalam dengan itu Mardiasmo Kristianten memberikan informasi yang terkait dengan aktifitas pengelolaan sumber daya publik kepada pihak yang Mardiasmo transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yaitu : . Salah satu wujud pertanggungjawaban pemerintah Upaya peningkatan manajemen pengelolaan pemerintahan, . Upaya peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan mengurangi kesempatan praktek KKN. FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 22 Nomor 2. September 2024 Prinsip transparansi tidak hanya berhubungan dengan hal-hal yang informasi yang berhubungan dengan dokumen yang perlu diketahui oleh Pengawasan transparansi sebagai mekanisme dan prinsip yang dilakukan oleh pemerintah Hasil Sekretaris Desa dijelaskan bahwa Kapasitas aparatur desa merupakan faktor yang menentukan keberhasilan penggunaan dana desa. Kapasitas ini mencakup aspek pendidikan, pelatihan, kemampuan teknis. Desa yang memiliki aparatur dengan tingkat pendidikan dan pelatihan yang baik menunjukkan pengelolaan dana desa yang lebih Meningkatkan kompetensi aparatur desa penting dalam menyusun laporan keuangan yang transparan. Hal ini dipertegas oleh Kaur Keuangan bahwa kapasitas aparatur desa yang baik dapat keuangan sebaliknya apabila kapasitas aparatur rendah tentunya berdampak pada rendahnya menyusun laporan keuangan yang baik dan efektif. Berkaitan dengan pengembangan kapasistas aparatur desa yang mampu memahami tugas dan menunjang pemerintahan maka aparatur mengikuti kegiatan-kegiatan Bimbingan teknis yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka menambah pengetahuan dan P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 Sebagaimana hasil observasi penulis diketahui informasi bahwa aparatur desa entipan mengikuti kegiatan seperti. Pembinaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa. Pembinaan Strategi Kemandirian Desa melalui Pengelolaan Bumdes yang Efisien dan Akuntabel, dan Pelatihan Penerapan GO Digital Pembangunan Desa Berbasis SDGs melalui Implementasi Platform Aplikasi Simpel Desa. Mengikuti kegiatan-kegiatan keikutsertaan aparatur desa dapat menambah wawasan dan pengetahuan guna menunjang kinerja pemerintahan Desa Entipan. Dengan mengikuti Bimbingan teknis . sebagai salah satu bagian dari manajemen yang bidang-bidang pemerintahan lainnya, karena pada dasarnya semua organisasi itu bergerak dan berjalan karena adanya pelatihan dan Bimtek untuk menunjang kinerja Oleh karena itu, penting bagi Pemerintah Desa agar membuka dan kegiatan-kegiatan pelatihan dan Bimbingan teknis bagi perangkat desa selalu diikutkan baik di Pemerintah Kecamatan Pemerintahan Kabupaten meningkatkan kualitas dan pemahaman kinerja perangkat desa. Perkembangan informasi dan komunikasi yang melaju Seiring teknologi informasi tersebut dengan tersebut tentunya kehidupan birokrasi termasuk birokrasi FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 22 Nomor 2. September 2024 terhadap pelayanan publik yang baik dan transparan. Hasil wawancara dengan Kepala Desa dijelaskan bahwa era digital saat ini menjadi kebutuhan untuk setiap aparatur desa harus mengikuti perkembangan teknologi informasi, sebab semua urusan data dan teknologi bahkan dituntut aparatur harus pahami teknologi baik dari penggunaan laptop maupun aplikasi yang digunakan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan Keterbukaan jajaran kepemerintahan yang dapat diakses oleh masyarakat . Diharapkan pengawasan kepada stiap program pemerintahan desa dapat mengakses dan tentunya akan lebih mengevaluasi kinerja pemerintahan Secara ringkas dapat dikatakan, transparansi sebagai bentuk pengawasan Tuntutan masyarakat terhadap keterbukaan informasi telah diwujudkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam penjelasan undangundang tersebut menyatakan, salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak informasi menjadi sangat penting karena P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 makin terbuka penyelenggaraan negara penyelenggaraan negara makin dapat Hasil observasi diketahui bahwa dana desa Entipan yang didapatkan 040,00, bagi hasil pajak retribusi berjumlah 7. 000,00, dan Alokasi dana desa berjumlah 000,00 sehingga jika ditotalkan 557,00,00. Pendapatan dana desa digunakan untuk pembinaann masyarakat, pemberdayaan Hal tersebut dipertegas dengan hasil wawancara dengan Sekretaris Desa keseluruhan dana desa secara proses digunakan untuk kebutuhan dan kepentingan masyarakat yang terbagi dalam beberapa bidang meliputi : Pelaksanaan penggunaan dana pengawasan dari semua pihak. Hasil Ketua BPD dijelaksan bahwa pengawasan dan transparansi sebagai bagian dari check and balance sehingga mempermudah masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi praktiknya di lapangan. Transparansi dalam pelaksanaan tugastugas kepemerintahan bermanfaat dalam pemerintah dan masyarakat. Beberapa FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 22 Nomor 2. September 2024 memudahkan dalam mengidentifikasi penyelenggaraan pemerintahan dan Oleh karena itu, sikap pemerintah untuk meningkatkan kinerja pemerintahan desa yang mampu mewujudkan pemerintah yang terbuka dan bertanggung jawab. KESIMPULAN DAN SARAN Berdasarkan hasil pemaparan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwA Sudah mendorong masyarakat agar terlibat dalam pemerintahan desa mulai dari perencanaan sampai pada pelaksanaan. Hal ini jelas dengan pengawasan yang dilakukan oleh BPD sebagai Lembaga pengawas pemerintah desa. Sehingga transparansi akan memberikan dampak positif dalam tata pemerintahan serta untuk mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan, guna pemanfaatan manusia dan sumber daya lain yang efektif dan efisien. Saran dalam penelitian ini adalah diperlukan peran masyarakat aktif dalam mengawasi setiap kegiatan-kegiatan pembangunan dan pemeerintahan agar lebih terbuka dan bertanggung jawab. P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 DAFTAR PUSTAKA