https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Perbandingan Sistem Pemidanaan Restoratif Dan Retributif Dalam Menangani Tindak Pidana Di Indonesia Imelda Christie Manurung1 Universitas Diponegoro. Semarang. Indonesia, manurungimelda90@gmail. Corresponding Author: manurungimelda90@gmail. Abstract: Criminal law is a part of public law that identifies various acts that are considered illegal by the state because they have the potential to disrupt public order and safety, and determines the punishment for individuals who commit these acts. This study uses a normative legal research approach, which emphasizes the evaluation of various legal norms, principles, and applicable laws and regulations. Restorative justice presents an attractive alternative to traditional punishment methods, with a focus on reconciliation, restitution, and community involvement, rather than simply retaliation. Based on progressive values, restorative justice aims to repair the harm caused by crime through dialogue and active involvement, seeking to fill the void left by imprisonment and promote social harmony. This approach prioritizes healing for victims, reintegration of offenders, and community participation, offering a path to more inclusive and holistic justice. In contrast, retributive justice, the dominant model in many legal systems, has been criticized for failing to address the deeper causes of crime or fully meet the needs of victims, by focusing only on punishment rather than rehabilitation and Keywords: Criminal Acts. Restorative. Retributive Abstrak: Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik yang mengidentifikasi berbagai tindakan yang dianggap ilegal oleh negara karena berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan publik, dan menetapkan hukuman bagi individu yang melakukan tindakan Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif, yang menekankan pada evaluasi berbagai norma hukum, asas, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keadilan restoratif menghadirkan alternatif yang menarik bagi metode hukuman tradisional, dengan fokus pada rekonsiliasi, restitusi, dan keterlibatan masyarakat, bukan sekadar pembalasan. Berdasarkan nilai-nilai progresif, keadilan restoratif bertujuan untuk memperbaiki kerugian yang disebabkan oleh kejahatan melalui dialog dan keterlibatan aktif, dengan berupaya mengisi kekosongan yang ditinggalkan oleh hukuman kurungan dan mendorong keharmonisan sosial. Pendekatan ini memprioritaskan penyembuhan bagi korban, reintegrasi pelaku, dan partisipasi masyarakat, yang menawarkan jalan menuju keadilan yang lebih inklusif dan holistik. Sebaliknya, keadilan retributif, model yang dominan dalam banyak sistem hukum, telah dikritik karena gagal mengatasi penyebab kejahatan yang lebih dalam atau sepenuhnya memenuhi kebutuhan korban, dengan hanya berfokus pada hukuman daripada rehabilitasi dan rekonsiliasi. 3975 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Kata Kunci : Tindak Pidana. Restoratif. Retributif PENDAHULUAN Hukum pidana adalah cabang hukum publik yang mendefinisikan perilaku yang dilarang oleh negara karena mengancam ketertiban dan keselamatan publik, dan menetapkan hukuman bagi mereka yang melakukan tindakan tersebut. Menurut William Blackstone, hukum pidana sangat penting untuk menegakkan ketertiban sosial dan melindungi hak-hak individu dan Hukum pidana membedakan antara yang benar dan yang salah, memastikan bahwa individu mematuhi serangkaian norma yang melindungi kesejahteraan kolektif. Blackstone menekankan bahwa tujuan utama hukum pidana adalah pencegahan, pembalasan, dan pemeliharaan perdamaian publik (Irawan et al. , 2. Herbert L. Packer, seorang sarjana hukum terkemuka, mengonseptualisasikan hukum pidana melalui dua model utama. Model Pengendalian Kejahatan dan Model Proses Hukum yang Wajar. Model Pengendalian Kejahatan mengutamakan efisiensi, dengan fokus pada keadilan yang cepat untuk mencegah kejahatan dan melindungi masyarakat. Sebaliknya. Model Proses Hukum yang Wajar menekankan perlindungan hak-hak individu dan memastikan bahwa prosedur hukum adil dan benar. Teori Packer menyoroti ketegangan yang melekat antara keselamatan publik dan kebebasan individu, yang mencerminkan tujuan ganda hukum pidana (Ibipurwo et al. , 2. Hans Kelsen memandang hukum pidana sebagai bagian dari tatanan hukum yang lebih luas yang bertujuan untuk menegakkan norma-norma masyarakat melalui ancaman sanksi. Teori normativitas Kelsen menyatakan bahwa hukum pidana tidak hanya berfungsi sebagai tindakan hukuman tetapi juga sebagai panduan normatif untuk perilaku. Ia menegaskan bahwa sanksi pidana adalah cara utama untuk menegakkan norma-norma hukum, dengan demikian menjaga kohesi sosial dan mencegah perilaku menyimpang (Siregar et al. , 2. Jeremy Bentham, seorang filsuf utilitarian, menekankan fungsi pencegahan hukum Menurut Bentham, hukuman harus proporsional dan melayani kebaikan yang lebih besar dengan mencegah pelaku dan orang lain melakukan kejahatan. Ia berpendapat bahwa hukum harus memaksimalkan kebahagiaan dengan mengurangi bahaya dan memastikan bahwa hukuman dapat dibenarkan hanya jika mencegah bahaya sosial yang lebih besar (Gultom. John Austin, dalam teorinya tentang positivisme hukum, menggambarkan hukum pidana sebagai perintah yang dikeluarkan oleh penguasa yang didukung oleh ancaman sanksi. Teori Austin menggarisbawahi otoritas negara dalam mendefinisikan kejahatan dan menjatuhkan Ia percaya bahwa hukum pidana memperoleh legitimasinya dari kekuasaan penguasa untuk menegakkan kepatuhan, sehingga menjaga ketertiban dan kewenangan dalam masyarakat (Lubis, 2. Hukum pidana yang sering dikaitkan dengan gagasan hukuman, memainkan peran penting dalam menjaga stabilitas masyarakat. Hukum pidana berfungsi sebagai mekanisme hukum yang dirancang untuk menegakkan keamanan dan ketertiban umum. Dengan mendefinisikan perilaku yang tidak dapat diterima dan memberikan sanksi, hukum pidana berfungsi sebagai pencegah bagi calon pelanggar dan membantu menumbuhkan rasa aman dalam masyarakat (Sitepu & Hermawan, 2. Di luar aspek hukumannya, hukum pidana juga bertujuan untuk mencapai keadilan dengan meminta pertanggungjawaban individu atas tindakan mereka. Hukum pidana memastikan bahwa mereka yang melanggar norma hukum menghadapi konsekuensi, sehingga menegakkan supremasi hukum. Dengan demikian, hukum pidana tidak hanya menangani pelanggaran tetapi juga berkontribusi pada masyarakat yang adil dan tertib. Pasal 10 KUHP menguraikan berbagai macam hukuman, yang dibagi menjadi dua kelompok: sanksi utama dan 3976 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 sanksi tambahan. Klasifikasi ini mencerminkan berbagai jenis hukuman yang dapat dijatuhkan berdasarkan sifat dan beratnya tindak pidana yang dilakukan (Panggabean, 2. Pemenjaraan merupakan bentuk hukuman utama. Pemenjaraan berfungsi sebagai mekanisme inti untuk menangani pelanggaran berat, yang menegaskan komitmen negara untuk menegakkan keadilan dan menjaga ketertiban umum dengan membatasi kebebasan pelaku tindak pidana. Keraguan seputar efektivitas hukuman penjara dapat dipahami, mengingat implikasinya yang luas (Irawan et al. , 2. Dampak dari pemenjaraan melampaui pelaku individu, memengaruhi keluarga dan tanggungan yang mungkin menghadapi kesulitan emosional dan finansial. Hukuman penjara dapat memiliki konsekuensi sosial yang lebih luas. Tingkat residivisme yang tinggi menyoroti keterbatasan pemenjaraan dalam merehabilitasi pelaku, yang sering kali menyebabkan perilaku kriminal berulang. Selain itu, biaya ekonomi yang terkait dengan pemeliharaan penjara dan dukungan bagi keluarga yang terdampak memberikan tekanan yang signifikan pada sumber daya publik dan sistem kesejahteraan sosial. Hal ini mengindikasikan bahwa hukuman penjara memiliki keterbatasan dalam mempertahankan ketertiban umum. Oleh karena itu, diperlukan perubahan paradigma dalam pendekatan penegakan hukum untuk mencapai hasil yang lebih efektif (Flora, 2. Keadilan restoratif menawarkan alternatif yang menarik untuk mengatasi keterbatasan tindakan hukuman konvensional. Berakar pada prinsip-prinsip progresif, keadilan restoratif menekankan rekonsiliasi, restitusi, dan keterlibatan masyarakat secara aktif, bukan sekadar Dengan mendorong dialog dan memperbaiki kerusakan, keadilan restoratif berupaya menjembatani kesenjangan yang ditinggalkan oleh hukuman kurungan, mempromosikan harmoni sosial dan pendekatan yang lebih holistik terhadap keadilan. Studi ini mengeksplorasi potensinya untuk meningkatkan kohesi masyarakat dan memberikan hasil yang lebih efektif ketika metode tradisional tidak berhasil (Siregar et al. , 2. Keadilan retributif, yang selama ini menjadi model yang berlaku dalam sistem hukum, berfokus pada penghukuman terhadap pelaku tindak pidana sebagai bentuk pembalasan. Akan tetapi, pendekatan ini menuai kritik karena ketidakmampuannya untuk sepenuhnya memenuhi kebutuhan korban atau mengatasi akar penyebab kejahatan. Sebaliknya, keadilan restoratif menawarkan alternatif yang lebih holistik dengan memprioritaskan penyembuhan, rekonsiliasi, dan ganti rugi. Pendekatan ini menekankan perbaikan kerugian yang dialami oleh korban, mendorong reintegrasi pelaku tindak pidana, dan melibatkan masyarakat dalam proses tersebut, sehingga menciptakan sistem peradilan yang lebih inklusif dan partisipatif (Roring et al. , 2. METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif, yang menekankan pada evaluasi berbagai norma hukum, asas, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini juga mengkaji berbagai peraturan, teori hukum, doktrin, yurisprudensi, dan literatur yang relevan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang topik yang Secara metodologis, penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif analitis. Dengan melakukan analisis data yang menyeluruh, metode ini memfasilitasi penyajian temuan penelitian secara sistematis dan terperinci, sehingga memastikan kejelasan dan kedalaman dalam membahas pokok bahasan. HASIL DAN PEMBAHASAN Di Indonesia pelanggaran ringan adalah pelanggaran yang, meskipun melanggar hukum, dianggap kurang berat dan membawa hukuman yang relatif ringan, termasuk hukuman penjara hingga tiga bulan dan/atau denda tidak melebihi Rp 7. Pelanggaran ini biasanya diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seperti Pencurian Ringan (Pasal 364 KUHP) Seseorang mencuri barang kecil, seperti makanan atau barang pribadi, dengan nilai di bawah ambang batas tertentu (Rp 2. Potensi Hukuman 3977 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 yang diterima adalah hukuman penjara hingga tiga bulan atau denda tidak melebihi Rp 7. Undang-undang membedakan pencurian ringan dari pencurian berat berdasarkan nilai barang curian yang rendah, sehingga hukumannya lebih ringan. Penipuan Kecil-kecilan (Pasal 379 KUHP). Seseorang menipu orang lain agar memberikan barang yang tidak berharga atau sejumlah kecil uang dengan janji-janji palsu. Potensi hukumannya pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 7. Tindak pidana dianggap kurang berat apabila kerugian finansial yang dialami korban minimal. Perbuatan Perusakan atau Vandalisme Kecilkecilan (Pasal 407 KUHP). Merusak barang milik orang lain, seperti memecahkan jendela atau mencoret-coret dinding, dengan biaya perbaikan minimal. Potensi hukumannya tindak penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 7. Undang-undang menganggap perbuatan vandalisme kecil-kecilan kurang berat apabila kerusakannya kecil (Ani Purwati et , 2. Keadilan restoratif di Indonesia telah memperoleh perhatian dalam beberapa tahun terakhir sebagai pendekatan alternatif terhadap peradilan pidana tradisional, yang menekankan penyembuhan dan rekonsiliasi daripada hukuman. Berakar pada gagasan bahwa kejahatan mengganggu hubungan dalam masyarakat, keadilan restoratif berupaya memperbaiki kerusakan yang disebabkan oleh pelanggaran sambil menumbuhkan akuntabilitas dan reintegrasi para pelanggar (Hasibuan et al. , 2. Pendekatan ini khususnya relevan di Indonesia, di mana nilai-nilai budaya saling menghormati, kerukunan masyarakat, dan rekonsiliasi memainkan peran penting dalam interaksi sosial. Beberapa inisiatif telah dikembangkan untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip keadilan restoratif ke dalam sistem hukum Indonesia (SORMIN, 2. Keadilan Restoratif dalam Peradilan Anak Salah satu bidang utama penerapan keadilan restoratif di Indonesia adalah dalam sistem peradilan anak. Menyadari bahwa pelanggar muda sering melakukan kejahatan karena faktor sosial atau lingkungan, keadilan restoratif menyediakan cara untuk mengatasi akar penyebab perilaku kriminal sambil mempromosikan rehabilitasi. **Undang-Undang Pengadilan Anak Indonesia** (Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Ana. mendorong praktik restoratif dengan menawarkan alternatif terhadap tindakan hukuman tradisional. Dalam kasus di mana pelakunya adalah anak, mekanisme keadilan restoratif, seperti konferensi kelompok keluarga atau mediasi antara korban dan pelaku, digunakan untuk mendorong dialog dan menemukan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak. Pendekatan ini membantu mencegah dampak negatif dari penahanan pada kaum muda dan bertujuan untuk mengintegrasikan mereka kembali ke dalam masyarakat. Mediasi Desa dan Resolusi Konflik Lokal Mediasi desa digunakan sebagai bentuk keadilan restoratif untuk menyelesaikan konflik tanpa harus melalui proses hukum formal. Hal ini sejalan dengan praktik tradisional di masyarakat pedesaan, di mana para tetua atau pemimpin setempat memfasilitasi diskusi antara pihak-pihak yang berkonflik untuk mencapai resolusi damai. Pendekatan informal terhadap keadilan restoratif ini didasarkan pada prinsip-prinsip rekonsiliasi, pembangunan konsensus, dan harmoni sosial. Dengan memanfaatkan metode berbasis masyarakat, keadilan restoratif dalam kasus-kasus ini dapat menjadi cara yang lebih efektif untuk menangani pelanggaran atau sengketa ringan, seperti konflik tanah, pencurian, atau masalah rumah tangga, tanpa membebani sistem peradilan. Proses mediasi ini sering kali berfokus pada perbaikan hubungan, menebus kesalahan, dan mengintegrasikan kembali pelaku ke dalam masyarakat. Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Dalam kasus pidana yang lebih serius, keadilan restoratif di Indonesia masih berkembang tetapi telah diakui sebagai cara yang potensial untuk mengatasi kekurangan tindakan 3978 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 hukuman tradisional. Misalnya, **Kepolisian Negara Republik Indonesia** telah menerapkan program keadilan restoratif untuk menangani kasus-kasus yang melibatkan pelanggaran ringan, yang tujuannya adalah untuk mendamaikan pelaku dengan korban dan Alih-alih menjalani persidangan yang panjang dan hukuman penjara, programprogram ini menawarkan kesempatan kepada pelaku untuk menebus kesalahan dengan memberikan kompensasi kepada korban atau melakukan pelayanan masyarakat. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah memberi ruang bagi praktik restoratif, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan kejahatan ringan, sebagai cara untuk menghindari penjara yang penuh sesak dan untuk mendorong para pelanggar agar bertanggung jawab atas tindakan mereka dengan cara yang berarti. Tantangan dan Keterbatasan Keadilan Restoratif di Indonesia Meskipun berpotensi, penerapan keadilan restoratif di Indonesia menghadapi beberapa Salah satu kendala utamanya adalah kurangnya kesadaran masyarakat dan pemahaman tentang prinsip-prinsip keadilan restoratif. Di negara dengan sistem hukum yang secara tradisional berfokus pada pembalasan dan hukuman, beralih ke model yang menekankan rehabilitasi dan reintegrasi dapat sulit diterima oleh para profesional hukum dan masyarakat. Selain itu, ada kekhawatiran tentang efektivitas keadilan restoratif dalam menangani kejahatan yang lebih serius, seperti korupsi atau kejahatan terorganisasi, di mana kebutuhan akan pencegahan dan keselamatan publik mungkin lebih besar daripada fokus pada rekonsiliasi. Lebih jauh, ada kekhawatiran tentang potensi ketidakseimbangan kekuasaan antara korban dan pelaku, terutama dalam kasus yang melibatkan populasi rentan, seperti perempuan atau kelompok terpinggirkan. Perkembangan Hukum Terkini dan Prospek Masa Depan Dalam beberapa tahun terakhir. Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk melembagakan keadilan restoratif dalam kerangka hukumnya. Misalnya. Kejaksaan Agung telah memulai proyek percontohan yang menggabungkan prinsip-prinsip keadilan restoratif ke dalam penuntutan kasus-kasus tertentu. Proyek-proyek ini bertujuan untuk memberikan alternatif bagi proses pengadilan formal, dengan fokus pada mediasi dan keterlibatan korban dalam proses penyelesaian. Ada juga diskusi tentang mengintegrasikan keadilan restoratif ke dalam peradilan pidana yang lebih luas. Sistem melalui amandemen terhadap undang-undang yang ada, yang dapat menjadikannya praktik yang lebih terstandarisasi. Karena Indonesia terus mengeksplorasi keadilan restoratif, potensinya untuk meningkatkan rehabilitasi pelanggar dan mempromosikan keharmonisan sosial menawarkan jalan yang menjanjikan untuk reformasi hukum. Keadilan restoratif merupakan metode penyelesaian konflik di mana pihak-pihak yang terlibat berupaya memulihkan situasi ke keadaan semula, melampaui prosedur pengadilan tradisional. Pendekatan ini tercermin dalam berbagai ketentuan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, seperti Pasal 2, 12, 54, 55, dan 145 huruf d, yang memuat asas-asas rekonsiliasi dan perbaikan. Hukuman retributif di Indonesia mengacu pada sistem peradilan yang berdasarkan asas pembalasan, di mana hukuman atas suatu pelanggaran sepadan dengan kejahatan yang Konsep ini berakar kuat dalam tradisi hukum Indonesia dan merupakan ciri utama sistem peradilan pidana negara ini. Pembalasan, dalam konteks ini, berarti bahwa para pelanggar harus bertanggung jawab atas tindakan mereka melalui tindakan hukuman, memastikan bahwa kejahatan tidak luput dari hukuman dan keadilan ditegakkan. Filosofi di balik ini adalah bahwa pelanggar berhak mendapatkan hukuman, tidak harus untuk tujuan pencegahan atau rehabilitasi, tetapi sebagai tanggapan atas pelanggaran hukum (Lusiana & Fitriasih, 2. Dasar-Dasar Hukuman Retributif di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP, yang diberlakukan selama masa kolonial Belanda dan telah mengalami beberapa kali revisi, mencerminkan asas-asas keadilan 3979 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Fungsi utama hukum pidana, sebagaimana diuraikan dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana, adalah untuk memberikan hukuman yang sesuai dengan kejahatan. Hukuman retributif di Indonesia biasanya melibatkan penjara, denda, atau bentuk kurungan lainyang berhubungan langsung dengan beratnya pelanggaran. Misalnya, kejahatan seperti pencurian, pembunuhan, dan korupsi dapat dihukum dengan tingkat hukuman penjara yang bervariasi, tergantung pada beratnya kejahatan. Hukuman ini dirancang untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, memastikan bahwa mereka yang melanggar hukum menghadapi konsekuensi yang sesuai. Penjara dan Denda sebagai Tindakan Retributif Salah satu bentuk hukuman retributif yang paling umum di Indonesia adalah penjara. Pelanggar yang melakukan kejahatan dijatuhi hukuman penjara yang sesuai dengan beratnya pelanggaran mereka. Misalnya, kejahatan yang lebih serius seperti pembunuhan atau perdagangan narkoba dijatuhi hukuman yang lebih lama, sementara pelanggaran ringan seperti pencurian ringan dapat dijatuhi hukuman yang lebih pendek. Selain hukuman penjara, denda sering dijatuhkan sebagai bentuk pembalasan, terutama dalam kasus-kasus di mana kejahatan tersebut melibatkan kesalahan ekonomi atau kerusakan properti. Denda berfungsi sebagai cara langsung untuk menghukum pelaku atas tindakannya, yang bertujuan untuk menimbulkan bentuk penderitaan yang sesuai dengan kejahatan yang . Kritik terhadap Hukuman Retributif Meskipun hukuman retributif bertujuan untuk memastikan bahwa pelaku bertanggung jawab atas tindakannya, di Indonesia hukuman ini menuai kritik karena potensi Salah satu kritik utama adalah bahwa hukuman ini terlalu berfokus pada hukuman tanpa mengatasi akar penyebab perilaku kriminal. Misalnya, banyak kejahatan di Indonesia, seperti pencurian atau pelanggaran terkait narkoba, sering kali dikaitkan dengan kemiskinan, kurangnya pendidikan, dan kesenjangan social. Hukuman retributif, dengan hanya berfokus pada tindakan hukuman saja, mungkin tidak secara efektif mengatasi akar penyebab ini, yang menyebabkan tingkat residivisme yang tinggi, dan kegagalan merehabilitasi pelaku. Kritikus berpendapat bahwa tanpa upaya untuk merehabilitasi pelaku atau mengurangi kondisi sosial yang berkontribusi terhadap kejahatan, keadilan retributif berisiko melanggengkan siklus kejahatan dan hukuman. Peran Pembalasan dalam Keadilan Sosial Hukuman pembalasan di Indonesia juga dipandang sebagai cara untuk menjaga ketertiban social dan menegaskan kembali otoritas negara. Idenya adalah bahwa dengan menghukum pelanggar dengan cara yang proporsional dengan kejahatannya, sistem hukum membantu mencegah orang lain melakukan pelanggaran serupa. Hal ini khususnya penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum, karena masyarakat mengharapkan bahwa pelaku kejahatan akan menghadapi konsekuensi yang sesuai atas tindakan mereka. Oleh karena itu, hukuman pembalasan tidak hanya berfungsi sebagai metode pembalasan tetapi juga sebagai pencegah untuk mencegah kejahatan di masa mendatang dan sebagai mekanisme untuk menjaga ketertiban umum. Menyeimbangkan Pembalasan dengan Bentuk Keadilan Lainnya Meskipun hukuman pembalasan tetap menjadi landasan sistem peradilan pidana Indonesia, ada pengakuan yang semakin meningkat akan perlunya menyeimbangkan pembalasan dengan bentuk keadilan lainnya, seperti keadilan restoratif. Dalam beberapa tahun terakhir. Indonesia telah mulai menjajaki pilihan hukuman alternatif dan praktik restorative untuk mengatasi keterbatasan keadilan retributif, khususnya untuk pelanggaran ringan atau kasus yang melibatkan pelaku remaja. Misalnya, beberapa pemerintah daerah telah menerapkan perintah layanan masyarakat atau proses mediasi untuk memberi kesempatan kepada pelaku untuk menebus kesalahan dengan korban dan masyarakat. Pendekatan ini bertujuan 3980 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 untuk melengkapi hukuman retributif dengan berfokus pada rehabilitasi, rekonsiliasi, dan reintegrasi, bukan hanya pada hukuman. KESIMPULAN Keadilan restoratif dan retributif di Indonesia mencerminkan dua pendekatan yang berbeda dalam penegakan hukum. Keadilan retributif berfokus pada penghukuman pelaku sebagai bentuk pembalasan yang setimpal dengan kejahatan yang dilakukan, bertujuan untuk menjaga ketertiban dan memberikan efek jera. Namun, pendekatan ini sering dikritik karena tidak sepenuhnya memenuhi kebutuhan korban atau mengatasi akar penyebab kejahatan. Sebaliknya, keadilan restoratif menekankan pemulihan hubungan, rekonsiliasi, dan keterlibatan komunitas dalam proses penyelesaian konflik. Dengan memperbaiki kerugian yang dialami korban dan mendorong reintegrasi pelaku ke masyarakat, pendekatan ini menawarkan solusi yang lebih inklusif dan holistik. Di Indonesia, kedua model ini terus berkembang dan saling melengkapi, dengan kecenderungan yang semakin kuat untuk mengadopsi keadilan restoratif guna menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan efektif. REFERENSI