Edelweis : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah . EDELWEIS Jurnal Hukum Ekonomi Syariah E-ISSN: 0000-0000. P-ISSN: 0000-0000 Urgency And Role Of Sharia Supervisory Boards In Sharia Financial Institutions: Case Study Of Nurul Abror Al-Robbaniyin Financial Institutions (LK NAA) Urgensi Dan Peran Dewan Pengawas Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah: Studi Kasus Lembaga Keuangan Nurul Abror Al-Robbaniyin (LK NAA) Nanda Dini Amaliyah Azzafi. Sofiatul Wahidah STAI Nurul Abror Al Robbaniyin. Banyuwangi. niednathamrien@gmail. com , sofiahwah1dah@gmail. Received : 04/12/2024. Revised : 18/12/2024. Accepted : 29/12/2024 Abstract: This study discusses the role of the Sharia Supervisory Board (Dewan Pengawas Syariah. DPS) in the operations of Sharia Financial Institutions (Lembaga Keuangan Syariah. LKS) in Indonesia, with a focus on the Nurul Abror Al-Robbaniyin Financial Institution (Lembaga Keuangan Nurul Abror AlRobbaniyin. LK NAA). The DPS is a supervisory institution that ensures LKS operations adhere to Sharia principles. The history of financial supervision in Islam, which began with the concept of Al-Hisbah during the time of the Prophet Muhammad (PBUH), forms the theoretical basis for modern supervision in LKS. This research employs a qualitative method with descriptive data analysis from legal literature and direct observation at LK NAA. The results show that the DPS plays a vital role in maintaining transparency, accountability, and Sharia compliance within LKS. Although LK NAA currently only manages the finances of the foundation without involving the broader community, this study emphasizes that the presence of the DPS remains crucial to ensure operational integrity and the trust of involved parties. Keywords: Sharia Supervisory Board. Sharia Financial Institution, supervision. LK NAA. Abstrak: Penelitian ini membahas peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam operasional Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Indonesia dengan fokus pada Lembaga Keuangan Nurul Abror Al-Robbaniyin (LK NAA). DPS adalah institusi pengawas yang memastikan operasional LKS sesuai dengan prinsip syariah. Sejarah pengawasan keuangan dalam Islam, yang bermula dari konsep Al-Hisbah pada masa Rasulullah Saw. , menjadi dasar teori pengawasan modern di LKS. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan analisis data deskriptif dari literatur hukum dan observasi langsung di LK NAA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DPS memegang peran penting dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan syariah dalam LKS. Meskipun LK NAA saat ini hanya mengelola keuangan yayasan tanpa melibatkan masyarakat luas, penelitian ini menekankan bahwa keberadaan DPS tetap krusial untuk menjamin integritas operasional dan kepercayaan pihak-pihak yang terlibat. Kata Kunci : Dewan Pengawas Syariah. Lembaga Keuangan Syariah. Pengawasan LK NAA. https://jurnal. id/index. php/Edelweis Volume 01. No. Desember 2024 Edelweis : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah . PENDAHULUAN Dalam setiap operasional lembaga keuangan di Indonesia, telah ditetapkan bahwasanya harus terdapat suatu institusi pengawasan yang berperan sebagai sistem pengawas operasional lembaga keuangan tersebut. Hal ini juga linear dengan penerapan pengawasan yang dilakukan pada zaman Rasulullah Saw. Pada masa Rasulullah Saw. pengawasan terhadap sistem operasional pasar diserahkan pada sebuah institusi bernama Al-Hisbah. Secara bahasa. Al-Hisbah memiliki arti hitung, berpikir, mengeluarkan pendapat, pemikiran, dan lain-lain (Neneng Nurhasanah : 2. Menurut sejarah, tugas lembaga yang didirikan oleh Rasulullah Saw. sendiri ialah sebagai berikut :(Tria Zarkasih : 2. Melakukan pengawasan terhadap penetapan harga produk, timbangmenimbang dan pengukuran. Mengawasi akad jual beli agar sesuai dengan syariat. Mengawasi terhadap kualitas halal, sehat dan kebersihan pada produk yang Mengatur aktivitas pasar secara menyeluruh. Menyelesaikan sengketa yang terjadi dan memberi sanksi terhadap kebathilan yang dilakukan di lapangan. Mengintervensi pasar. Meskipun pada zaman Rasulullah Saw. belum terdapat bentuk lembaga keuangan secara resmi, namun cikal bakal adanya lembaga ini telah terlihat, yakni dengan adanya pasar. Secara eksplisit. Rasulullah Saw. telah memberikan uswah pengawasan yang baik dan sesuai syariat terhadap umat muslim dewasa ini dalam bidang pengawasan terhadap sistem keuangan yang dipraktikkan di masyarakat. Penerapan konsep al-hisbah pada sistem pemerintahan dan masyarakat pada dasarnya dapat berpotensi untuk meningkatkan efisiensi sistem dan mampu menggambarkan transparansi pemerintah terhadap penyelewengan kekuasaan dan Oleh karena itu, konsep al-hisbah tidak hanya dapat diterapkan pada sistem keuangan saja, namun juga pada konteks hukum yang diterapkan suatu https://jurnal. id/index. php/Edelweis Volume 01. No. Desember 2024 Edelweis : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah . Adapun landasan al-hisbah . terdapat pada QS. Ali Imran ayat 104 yang berbunyi: Artinya: Audan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang maAoruf dan mencegah kepada yang munkar,merekalah orangorang yang beruntung. Ay Dalam Islam, pembentukan Lembaga al-hisbah pada dasarnya dimaksudkan untuk membentuk orang-orang agar patuh terhadap standar moralitas. Hal itu dikarenakan dalam setiap kegiatan ekonomi seperti Lembaga Keuangan Syariah (LKS) diperlukan pengawasan yang dilandasi iman dan mengikuti syariat agar memperoleh keuntungan yang berkah (Neneng Nurhasanah : 2. Adapun pengawasan memiliki makna penjagaan, penyelenggaraan, dan pemantauan (Bagya Agung Prabowo : 2. Sedangkan menurut Robinson mengungkapkan bahwa pengawasan . adalah sebuah proses memantau kegiatan individu maupun organisasi untuk mengetahui apakah mereka dapat memanfaatkan sumber daya secara efektif dan efisien guna mencapai tujuannya dan memberi saran untuk memperbaikinya (Noer Rahmah : 2. Adapun pendapat yang dipilih oleh peneliti mengenai pengertian pengawasan ialah pendapat Muchsan bahwa pengawasan ialah proses untuk mengevaluasi kinerja tugas secara de facto, dengan tujuan sebatas pada pemeriksaan apakah aktivitas yang dipraktikkan sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan sebelumnya (Sirajun : 2. Pada penerapannya, pengawasan dapat berfungsi untuk (Noer Rahmah : 2. Menaikkan akuntabilitas Menimbulkan sikap patuh aturan dan kebijakan, rencana, prosedur dan ketentuan yang berlaku. Meningkatkan tingkat keberhasilan dari target pencapaian dalam organisasi yang awasi. Dalam Lembaga Keuangan (LK) di Indonesia, pengwasan operasional diserahkan kepada DPS (Dewan Pengawas Syaria. yang dibawahi oleh DSN (Dewan Syariah Nasiona. atas mandat MUI. Pada praktiknya, peran dan wewenang https://jurnal. id/index. php/Edelweis Volume 01. No. Desember 2024 Edelweis : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah . DPS didasarkan pada fatwa dari DSN. Hal ini merupakan peran dari DSN itu sendiri dikarenakan di dalam DSN terdapat ulama yang dapat memberikan pendapat objektif mengenai ekonomi. Berhubungan dengan DPS, maka yang dimaksud dengan LKS secara teoritis ialah suatu perusahaan yang jenis usahanya bergerak di bidang keuangan (Burhanuddin : 2. Hal serupa juga dikemukakan oleh Abdulkadir Muhammad secara lebih terperinci, bahwa yang dinamakan lembaga keuangan ialah: AuBadan usaha yang mempunyai kekayaan dalam bentuk aset keuangan . inancial Kekayaan berupa aset keuangan ini digunakan untuk menjalankan usaha di bidang jasa keuangan, baik penyediaan dana untuk membiayai usaha produktif dan kebutuhan konsumtif, maupun jasa keuangan bukan pembiayaan. Ay (Abdulkadir Muhammad : 2. Singkatnya, pengertian LKS ialah suatu badan usaha atau institusi yang asset kekayaannya berbentuk asset keuangan finansial atau non-finansial yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah. Secara umum. LKS dapat dibedakan menjadi dua, yakni LKS depositori syariah dan non-depositori syariah. Kedua jenis LKS ini berfungsi sebagai pihak perantara . inancial intermediatio. antara pihak pemilik dana atau unit surplus . ltimate lender. dan pihak yang kekurangan dana atau unit defisit . ltimate borrower. Berikut LKS depositori syariah . epository financial instituation syaria. Lembaga ini juga dikenal dengan lembaga perbankan syariah. LKS non depositori syariah . on-depository financial instituation syaria. Dalam lembaga ini terdapat beberapa institusi yang telah didirikan, yakni Lembaga Asuransi Syariah. Lembaga Pasar Modal Syariah. Lembaga Pegadaian Syariah. Lembaga Dana Pensiun Syariah. Lembaga Usaha Syariah. Lembaga Zakat. Lembaga Wakaf. Baitul Maal wat-Tamwil (BMT). Keberadaan LKS juga dapat dilihat dari segi karakteristiknya. Karakteristik inilah yang membedakan antara lembaga keuangan berbasis syariah dan Berikut diantaranya: https://jurnal. id/index. php/Edelweis Volume 01. No. Desember 2024 Edelweis : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah . Pada setiap akad titipan dan pinjaman, harus sesuai dengan fatwa DSN-MUI yang disampaikan oleh DPS. Hubungan antara LKS, investor dan pengguna dana adalah hubungan kemitraan, bukan debitur-kreditur. Bisnis yang dijalankan tidak hanya berorientasi pada profit oriented, tapi juga falah oriented . akni untuk kemakmuran di dunia dan akhira. Konsep transaksi yang digunakan adalah dengan kemitraan bagi hasil, jual-beli atau sewa-menyewa . ransaksi komersia. dan pinjammeminjam . ransaksi sosia. Bentuk investasi yang digunakan harus sesuai dengan syariat dan tidak menimbulkan kemudharatan. Pada penelitian ini. Lembaga Keuangan Nurul Abror Al-Robbaniyin (LK NAA) merupakan jenis lembaga yang bergerak di bidang non-depositori syariah yang berstandar swasta, yakni dinaungi oleh Yayasan Nurul Abror Al-robbaniyin (YNAA). Adapun bentuk pelayanan yang terdapat pada LK NAA hanya mecakup pada layanan keuangan yang berorientasi pada YNAA, seperti akad wadiah berupa tabungan, wakalah berupa transfer antar wali santri kepada santri, ataupun likuiditas dana gaji guru dan ustadzaat yang mengabdi pada pesantren dan yayasan. Adapun latar belakang masalah pada penelitian ini adalah bentuk pengawasan operasional yang diberlakukan pada LK NAA dan urgensi penerapan DPS pada lembaga terkait. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang menganalisa pada kajian Selain itu, metode penelitian ini menggunakan data deskriptif berupa bahasa tertulis atau lisan dari orang dan pelaku yang dapat diamati. Subjek penelitian kualiatif adalah semua aspek atau bidang kehidupan manusia. Oleh karena itu, data dalam penelitian kualitatif membutuhkan proses pemaknaan yang lebih mendalam. https://jurnal. id/index. php/Edelweis Volume 01. No. Desember 2024 Edelweis : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah . Sedangkan data yang digunakan ialah data sekunder berupa buku-buku dan jurnal hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang diamati serta data primer berupa hasil observasi dan wawancara dengan pihak terkait. Hasil yang ditekankan dalam penelitian ini adalah gambaran objektif tentang urgensi suatu dewan pengawasan dalam setiap LK di Indonesia baik milik pemerintah atau swasta. PEMBAHASAN Adanya DPS telah diatur dalam pasal UU. No. 10 tahun 1998 tentang Adapun yang dimaksd DPS adalah badan independen yang bertugas mengawasi jalannya operasional LKS agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariat (Mawaddah Irham : 2. Peran DPS sangat penting dalam proses berjalannya operasional LKS. Hal ini dikarenakan dengan adanya pengawasan DPS akan meminimalisir penyelewengan yang bisa saja dilakukan oleh setiap anggota yang terdapat pada LKS. Peran dan fungsi DPS dalam setiap operasional LKS dianggap penting dalam rangka mewujudkan konsep shariah compliance. Peran dan fungsinya berdasarkan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat MUI tentang susunan Pengurus DSN-MUI No. 98/MUI/i/2001, antara lain : (R. Suhaimi : 2. Mengawasi jalannya lembaga keuangan syariah sehari-hari agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariat. Membuat penyataan secara berkala bahwa LKS yang diawasi berjalan sesuai dengan syariat. Meneliti dan merekomendasikan produk baru dari LKS yang Menjaga penerapan nilai-nilai Islam dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh LKS bersama direksi dan komisaris. Melakukan sosialisasi dengan masyarakat tentang lembaga keuangan syariah melalui media-media yang beredar di masyarakat. https://jurnal. id/index. php/Edelweis Volume 01. No. Desember 2024 Edelweis : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah . Sebagai pengawas operasional LKS, kedudukan DPS disejajarkan pada posisi setingkat dengan dewan Komisaris pada LKS itu sendiri. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga efektivitas dari setiap opini yang dikeluarkan oleh DPS. Pada LK NAA, bentuk pengawasan dilakukan oleh dewan Direksi dan Komisaris yang dibawahi langsung oleh Biro Usaha Yayasan Nurul Abror AlRobbaniyin. Hal ini secara teoritis telah sesuai dengan Peraturan DSN-MUI No. PER-01/DSN-MUI/X/2017 Dewan Pengawas Syariah LKS bahwasanya bagi LKS yang kelola bisnisnya masih tergolong kecil, maka pengawasannya dilakukan oleh 2 orang DPS dan salah satunya diangkat sebagai Sebagaimana yang telah dijelaskan, pengawasan yang dilakukan oleh dewan Direksi dan Komisaris rutin dijadwalkan setiap sebulan sekali, tepatnya pada tanggal 25 di setiap bulannya. Biasanya, praktik pengawasan dilakukan dengan informal dan baik, yakni berupa tanya-jawab pengawas dengan teller. Berdasarkan wawancara dengan salah satu teller, pertanyaan yang biasanya diajukan berupa kelancaran likuiditas dana hingga tingkat kuantitas nasabah setiap harinya. Keberadaan DPS diperkirakan tidak terlalu berperan dikarenakan pada operasionalnya, cakupan LKS hanya pada kepentingan yayasan saja, tanpa melibatkan masyarakat luas sebagai nasabah. Namun pada dasarnya, praktik kerja LKS harus diawasi oleh DPS, baik milik negara ataupun swasta. Hal ini disebabkan pertimbangan berikut: Kepatuhan LKS terhadap regulasi pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perlindungan nasabah dari iktikad tidak baik LKS. Stabilitas sistem keuangan milik LKS. Kepatuhan LKS terhadap prinsip-prinsip syariah. Transparansi dan akuntabilitas LKS. Pencegahan dan penanganan risiko LKS oleh pemerintah. Integrasi dengan Sistem Keuangan Nasional. https://jurnal. id/index. php/Edelweis Volume 01. No. Desember 2024 Edelweis : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah . Jadi, meskipun LKS hanya beroperasi pada lingkup yayasan saja, peran DPS tetap dapat diperhitungkan demi menjaga kepatuhan syariah, integritas operasional, dan kepercayaan semua pihak yang terlibat di dalamnya. Latar belakang berdirinya LK NAA Pada pendiriannya. LK NAA pertama kali dicetuskan dengan lembaga berbentuk BMT (Baitul Maal wat Tamwi. Namun sekitar tahun 2017. BMT kemudian diubah nama menjadi LK dikarenakan alasan pribadi. Adapun yang melatar belakangi pendirian LK ini ialah cita-cita majelis pengasuh dalam menata seluruh sistem keuangan di yayasan pada satu lembaga khusus. Menurut peneliti, peralihan BMT menjadi LK NAA merupakan perihal penyesuaian konsep BMT dan LK pada lapangan. Sebagaimana yang telah dipaparkan, bahwasanya BMT beorientasi pada lingkup masyarakat sekitar demi mengembangkan sistem ekonomi mereka, sedangkan peran LK NAA adalah untuk memusatkan kegiatan manajemen keuangan yayasan agar lebih berfokus dan Oleh karena itulah cakupan LK NAA hanya sebatas kepentingan yayasan, bukan masyarakat. Pada dasarnya, hal ini telah menyalahi pengertian BMT itu sendiri. Dalam pengertiannya. BMT merupakan salah satu lembaga mikro syariah yang melayani transaksi ekonomi pada skala kecil atau mikro. Kegiatan yang dilakukan BMT adalah mengembangkan usaha-usaha ekonomi produktif dengan mendorong masyarakat untuk menabung untuk kemudian disalurkan kembali pada kegiatan usaha masyarakat dalam bentuk investasi atau pinjaman. Selain itu, kegiatan BMT juga mencakup kegiatan sosial berupa penggalangan dana sosial masyarakat, zakat, infak dan shodaqoh. Secara umum, dalam sistem pengawasan BMT diawasi oleh DPS. Hal ini dikeranakan BMT termasuk kedalam jajaran LKS non-bank yang mana aturan pengawasannya telah diatur dalam UU No. 1 Tahun 2013 yang berbunyi. Auuntuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat . LKM wajib membentuk Dewan Pengawas Syariah. Ay https://jurnal. id/index. php/Edelweis Volume 01. No. Desember 2024 Edelweis : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah . Oleh karena itu, peralihan BMT menjadi LK merupakan suatu hal yang harus dilakukan. Mengingat eksistensi BMT adalah untuk masyarakat luas secara umum sedangkan latar belakang berdirinya LK NAA hanya untuk sistem keuangan di lingkup yayasan saja, maka merupakan hal yang wajar apabila terdapat perbedaan dalam hal pengawasan di LK NAA. Selain itu, perbedaan pengawasan pada LKS berskala luas dan kecil diakibatkan oleh ketidak jelasan hukum yang mengatur mengenai pengawasan Dalam setiap redaksi hukum yang berkaitan, belum disebutkan bahwa LK berbasis swasta dan kecil tetap harus diawasi oleh DPS. Maka hal ini termasuk ke dalam kurangnya pengaturan pengawasan LKS di Indonesia. Saran peneliti, pemerataan pengawasan operasional LKS perlu dilakukan. Hal ini agar tidak terjadi simpang-siur dalam hukum sehingga menimbulkan isu hukum yang tidak jelas KESIMPULAN Dewan Pengawas Syariah adalah sebuah institusi yang bertugas mengawasi setiap sistem operasional LKS di Indonesia. Pada praktiknya, pengawasan yang dilakukan DPS berupa kepatuhan LKS terhadap regulasi, penerapan prinsip-prinsip Islam dalam akad yang diterapkan, hingga melakukan sosialisasi dengan masyarakat tentang LKS. Posisi Dewan Pengawas Syariah pada struktural LKS disamakan dengan jabatan dewan Komisaris. pada LK NAA posisi Komisaris telah dibentuk, namun belum bagi DPS. Peran dan fungsi DPS pada setiap LKS memang sangat penting. Selain untuk mengawasi nilai dan prinsip Islam tetap terjaga, koordinasi dengan pemerintah akan lebih mudah dengan adanya posisi DPS pada LKS, seperti penambahan produk baru dalam LKS. Dalam LK NAA, pengawasan dilakukan oleh dewan Komisaris struktural lembaga DPS pada LK NAA saat ini tidak terlalu berperan. Hal ini disebabkan pada kenyataan bahwa LK NAA hanya diperuntukkan bagi kepentingan yayasan, bukan pelayanan umum masyarakat. Namun, terlepas dari hal itu, sebenarnya pengawasan https://jurnal. id/index. php/Edelweis Volume 01. No. Desember 2024 Edelweis : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah . operasional LKS tetap harus dilakukan olehg DPS sebagai lembaga pengawasan resmi dan legal secara UU. DAFTAR PUSTAKA