ANALISIS HISTORIS KANONISASI SAHIH BUKHARI-MUSLIM OLEH AL-HAKIM ALNAISABURI PADA ABAD 5 HIJRIYAH Fachruli Isra Rukmana, Abdul Haris, Sri Kurniati Yuzar Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta rukmana2510@gmail.com, abdul.haris@uin-suka.ac.id, srikurniatiyuzar@gmail.com ABSTRAK: Artikel ini berbicara peran al-Hakim al-Naisaburi dalam mengkanonisasikan shahih Bukhari dan Muslim dan memperkenalkannya kepada para ulama hadis sehingga kitab shahihain menjadi kitab hadis yang otoritatif dalam Islam. Perkembangan pembukuan hadis dilakukan pada masa khalilah Umar bin Abdul Aziz pada abad ke-2 sampai 3 H, akan tetapi kitab hadis yang sudah terkumpul masih dianggap seperti kitab biasa pada umumnya. Dengan berangkat dari persoalan tersebut, penulis merumuskan tiga persoalan yang menjadi bahasan primer dalam penelitian ini. a) bagaimana peran al-Hakim al-Naisaburi dalam menjalankan proses kanonisasi kitab shahihain. b) bagaimana eksistensi kitab shahihain tersebut bisa menjadi sumber hukum Islam yang otoritatif dalam Islam. c) apa yang menjadi asumsi dasar perlunya evaluasi syarah terhadap kitab shahih Bukhari dan Muslim. Jenis penelitian yang diterapkan dalam analisis ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan kepustakaan (library research). Secara khusus, penelitian ini menggunakan analisis interpretatif-historis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, dari sinilah kitab shahih Bukhari dan Muslim menjadi acuan untuk dijadikan sebagai landasan hukum bagi para ulama mazhab, kemudian para ulama hadis menjadikan kitab shahihain sebagai standar penulisan kitab-kitab hadis dan standar penilaian hadis-hadis shahih berkat al-Hakim al-Naisaburi. Oleh karena itu, sahih Bukhari- Fachruli Isra Rukmana, Abdul Haris, Sri Kurniati Yuzar Muslim menjadi kitab induk warisan kalam Nabi yang sampai saat ini mesti dilestarikan. Kata Kunci: Al-Hakim Al-Naisaburi, Bukhari, Kanonisasi, Muslim, Shahihain. ABSTRACT: This article discusses the role of al-Hakim al-Naisaburi in canonizing the sahih of Bukhari and Muslim and introducing them to hadith scholars so that the shahihain book becomes the authoritative hadith book in Islam. The development of hadith bookkeeping was carried out during the time of the Khalilah Umar bin Abdul Aziz in the 2nd to 3rd centuries AH, but the hadith books that had been collected were still considered ordinary books in general. Starting from this problem, the author formulated three problems which became the primary discussion in this research. a) what is the role of al-Hakim al-Naisaburi in carrying out the canonization process of the book of shahihain. b) how the existence of the shahihain book can become an authoritative source of Islamic law in Islam. c) what are the basic assumptions for the need for sharah evaluation of the authentic books of Bukhari and Muslim. The type of research applied in this analysis is qualitative research using a library research approach. Specifically, this research uses interpretive-historical analysis. The results of this research show that, from here the authentic books of Bukhari and Muslim became a reference to be used as a legal basis for Islamic school scholars, then the hadith scholars made the authentic books as a standard for writing hadith books and a standard for evaluating authentic hadiths thanks to al-Hakim al-Naisaburi. Therefore, Sahih Bukhari-Muslim is the main book of the Prophet's kalam heritage which must be preserved to this day. Keywords: Al-Hakim Al-Naisaburi, Bukhari, Canonization, Musli PENDAHULUAN Kepercayaan umat Islam terhadap hadis-hadis Nabi yang shahih tidak terlepas dari peran imam Bukhari dan Muslim yang telah berusaha untuk mengumpulkannya menjadi sebuah kitab hadis yang otentik, sehingga kitab tersebut menempati posisinya yang sentral setelah al-Qur’an dalam Islam.1 Kitab hadis-hadis yang otentik saat ini tidak terlepas dari peran Umar bin 1 274 Mohammad Muhtador, “Sejarah Perkembangan Metode Dan Pendekatan Syarah Hadis,” Riwayah : Jurnal Studi Hadis 2, no. 2 (2016): 259, doi:10.21043/riwayah.v2i2.3130. An-Nuha Vol. 10, No. 2 Desember 2023 ANALISIS HISTORIS KANONISASI SAHIH BUKHARI-MUSLIM ... Abdul Aziz yang telah memberikan perintah dan mendirikan badan untuk menjadi petugas dalam melakukan penyeleksian dan pembukuan terhadap hadis-hadis Nabi.2 Pada proses awal pembukuan hadis yakni pada abad ke-2 H, terdapat 10 kitab yang dinilai ulama merupakan kitab-kitab yang masyhur pada saat itu dan 5 diantaranya adalah kitab al-Mushannaf, mulai dari kitab Al-Muwaththa’ karya imam Malik sampai Mukhtalif al-Hadits karya imam Asy-Syafi’i.3 Sedangkan pada proses selanjutnya abad ke-3 H, hadirlah kitab-kitab hadis yang saat ini menjadi kitab yang otoritatif dalam Islam yakni Kutub al-Sittah dan kitab Al-Musnad karya Abu Daud al-Tayalisi.4 Kitab al-Kutub al-Sittah tersebut hanya dua kitab yang menyajikan kualitas hadis-hadis yang shahih yakni shahih Bukhari dan Muslim. Hal ini yang menjadikan Al-Hakim al-Naisaburi tertarik untuk mengkanonisasikan kitab hadis tersebut kepada para ulama hadis pada akhir abad ke-4 H, kemudian menyebar secara luas sampai kepada umat Islam.5 Kajian mengenai proses perjalanan kitab hadis shahih Bukhari dan Muslim dari kitab hadis biasa sampai menjadi kitab hadis yang kanon dan otoritatif dalam Islam merupakan analisis yang belum banyak tersorot oleh kalangan peneliti maupun akademisi. Adapun penulis temukan kajian yang membahas tentang proses pengkanonisasian shahih Bukhari dengan pendekatan yang dilakukan oleh Jonathan Brown hanya satu yakni penelitian yang dilakukan oleh Mochamad Ismail Hasan.6 Analisis kajian hadis dengan menggunakan perspektif Jonathan Brown dalam meneliti otentisitas hadis, penulis menemukan beberapa seperti yang dilakukan oleh Nur Kholis7 dan Nur Hamidah Pulungan.8 Penelitian dengan membandingkan keunggulan diantara dua kitab shahih tersebut dilakukan oleh Abdul Wahid9 dan Abdul Mochamad Ismail Hasan, “Kanonisasi Jonathan Brown Atas Shahih Al-Bukhari,” Living Islam: Journal of Islamic Discourses 2, no. 1 (2019): 36, doi:10.14421/lijid.v2i1.1752. 3 Leni Andariati, “Hadis Dan Sejarah Perkembangannya,” Diroyah: Jurnal Ilmu Hadis 4, no. 2 (2020): 163. 4 Ahmad Hasyimi, Sejarah Kebudayaan Islam (Jakarta: Bulan Bintang, 1993), 268. 5 Hasan, “Kanonisasi Jonathan Brown Atas Shahih Al-Bukhari,” 50. 6 Hasan, “Kanonisasi Jonathan Brown Atas Shahih Al-Bukhari.” 7 Nur Kholis, “Kritik Atas Kritik Matan Jonathan A.C. Brown,” TAJDID: Jurnal Ilmu Ushuluddin 20, no. 1 (2021): 144–72, doi:10.30631/tjd.v20i1.152. 8 Nur Hamidah Pulungan, “Pemikiran Orientalis Jonathan Brown Terkait Penelitian Hadis,” Al-Mu’tabar: Jurnal Ilmu Hadis 3, no. 1 (2023): 49–65. 9 Abd Wahid, “Studi Terhadap Aspek Keunggulan Kitab Shahih Muslim Terhadap Shahih Bukhari,” Jurnal Ilmiah Islam Futura 17, no. 2 (2018). 2 Vol. 10, No. 2 Desember 2023 An-Nuha 275 Fachruli Isra Rukmana, Abdul Haris, Sri Kurniati Yuzar Hakim Wahid dan Hasanuddin.10 Setelah masa pembukuan dan kanonisasi, banyak para ulama ikut andil dalam menyebarkan ajaran hadis kepada umat Islam, seperti penelitian yang dilakukan oleh Ahmad Fauzan11, Andi Sahputra Harahap12, Umma Farida13, Siska Helma Hera14, dan Umaiyatus Syarifah.15 Dalam literatur-literatur yang telah penulis analisis, persoalan yang membahas tentang kitab shahihain sebagai kitab kanon dalam Islam hanya memberikan bahasan yang deskriptif, tidak terdapat penelitian yang mengkaji tentang aspek historis kanonisasi kedua kitab shahih tersebut yang dilakukan oleh al-Hakim al-Naisaburi kepada para ulama hadis dan masyarakat Islam, sehingga menjadi kitab yang sakral dan memiliki kedudukan yang tinggi setelah al-Qur’an. Kajian ini akan mengaitkan latar histori kanonisasi shahihain oleh al-Hakim al-Naisaburi dalam memberikan interpretasi-historis yang saat ini luput dari atensi para peneliti dan akademisi. Berdasarkan kekurangan pada penelitian yang telah penulis sebutkan di atas, maka tulisan ini hendak menunjukkan bahwa pengangkatan kitab shahih Bukhari dan Muslim menjadi kitab yang kanon tidak terlepas dari peran yang dijalankan oleh al-Hakim al-Naisaburi, serta analisis kontemporer saat ini terhadap peran al-Hakim dalam mengkanonisasi shahihain kemudian memberikan tanggapan dan evaluasi terhadap kitab hadis yang otoritatif tersebut agar lebih relevan untuk digunakan dalam persoalan kehidupan sosial umat sekarang. Pada analisis-evaluasi kitab shahihain tersebut, gagasan ini akan diperkuat dengan menarik pemikiran Harun Nasution dan Abdullah Saeed sebagai landasan untuk memberikan warna Abdul Hakim Wahid and Hasanuddin, “Kualitas Kitab Al-Shahihain,” Ushuluna: Jurnal Ilmu Ushuluddin 3, no. 2 (2017): 50–63, doi:10.15408/ushuluna.v3i2.15195. 11 Ahmad Fauzan, “Kontribusi Shaykh Mahfûz Al-Tarmasî Dalam Perkembangan Ilmu Hadis Di Nusantara,” Jurnal Studi Ilmu-Ilmu Al-Qur’an Dan Hadis 19, no. 1 (2019): 108–26, doi:10.14421/qh.2018.1901-06. 12 Andi Sahputra Harahap, “Mahmud Yunus Dan Kontribusinya Dalam Perkembangan Studi Hadis Dan Ilmu Hadis Di Indonesia,” Jurnal Hukum Islam 2, no. 2 (2019): 18–33. 13 Umma Farida, “Kontribusi Muhammad Ajjaj Al-Khatib Dalam Meneguhkan Fungsi Dan Kedudukan Hadis: Telaah Terhadap Kitab Al-Sunnah Qabl Al-Tadwin Dan Ushul AlHadits,” Mashdar: Jurnal Studi Al-Qur’an Dan Hadis 4, no. 1 (2022): 93–106. 14 Siska Helma Hera, “Kritik Ignaz Goldziher Dan Pembelaan Musthofa Al Azami Terhadap Hadis Dalam Kitab Shahih Al-Bukhari,” Jurnal Living Hadis 5, no. 1 (2020): 133–49, doi:10.14421/livinghadis.2020.2310. 15 Umaiyatus Syarifah, “Peran Dan Kontribusi Nashiruddin Al-Albani (w. 1998) Dalam Perkembangan Ilmu Hadis,” Riwayah 1, no. 1 (2015): 1–18. 10 276 An-Nuha Vol. 10, No. 2 Desember 2023 ANALISIS HISTORIS KANONISASI SAHIH BUKHARI-MUSLIM ... yang baru dalam syarah hadis dan interpretasi terhadap hadis-hadis yang terdapat dalam shahih Bukhari dan Muslim. Bersamaan dengan kekurangan tersebut, setidaknya terdapat tiga permasalahan yang akan diberikan di sini. Pertama, bagaimana peran al-Hakim al-Naisaburi dalam menjalankan proses kanonisasi kitab shahihain. Kedua, bagaimana eksistensi kitab shahihain tersebut bisa menjadi sumber hukum Islam yang otoritatif dalam Islam. Ketiga, apa yang menjadi asumsi dasar perlunya evaluasi syarah terhadap kitab shahih Bukhari dan Muslim? Ketiga persoalan ini akan menjadi dialog primer dalam menunjukkan bagaimana sejarah proses kanonisasi shahih Bukhari dan Muslim yang diperankan al-Hakim dalam mengangkat kitab shahihain menjadi sumber kanon dalam Islam. METODE Jenis penelitian yang digunakan dalam kajian ini merupakan analisis peran dan gagasan. Secara khusus, penelitian ini berfokus pada dua model data yakni data primer dan data sekunder. Data primer didapat melalui penelitian yang dilakukan oleh Jonathan A.C Brown mengenai kanonisasi al-Bukhari dan Muslim dalam karyanya The Canonization of al-Bukhari and Muslim: The Formation and Function of the Sunni Hadith Canon. Data sekunder didapat melalui literatur-literatur terkait dengan tema kajian seperti artikel, jurnal, dan buku. Data-data tersebut kemudian diolah setelah itu dikaitkan dengan tujuan menyuguhkan interpretasi-historis kanonisasi shahih Bukhari dan Muslim, selanjutnya diberikan analisis-evaluasi terhadap syarah shahihain yang jauh tertinggal dengan penafsiran-penafsiran al-Qur’an yang lebih kontekstualis. Studi yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis interpretasi-histori yang berusaha untuk memberikan penjelasan sejarah kitab hadis shahih yang mulanya hanya kitab biasa menjadi kitab yang otoritatif dari abad ke-5 H sampai saat ini. Implementasi peran al-Hakim al-Naisaburi seperti yang ditunjukkan pada judul tulisan ini digunakan untuk menunjukkan bahwa sejarah kitab Bukhari dan Muslim menjadi otoritas tidak terlepas dari peran yang dilakukannya, maka penggunaan peran al-Hakim menjadi relevan dalam mengungkapkan sejarah kedua kitab shahih tersebut. Vol. 10, No. 2 Desember 2023 An-Nuha 277 Fachruli Isra Rukmana, Abdul Haris, Sri Kurniati Yuzar PEMBAHASAN 1. Al-Hakim al-Naisaburi: Sejarah dan Peran dalam Proses Pengkanonisasian Shahih Bukhari dan Muslim Munculnya kitab kanon tidak tidaklah timbul secara tiba-tiba dari ruang hampa tanpa melaui proses sejarah. Akan tetapi, kanonisasi terhadap sebuah teks mesti melewati beragam fase, mulai dari pengkajian hingga studi kritik atas teks tersebut. Dengan demikian, sebuah teks memperoleh status dan kedudukan epistemologis yang otoritatif hingga memperoleh pengikut berupa kelompok yang mengamalkannya.16 Adapun beberapa proses yang dilalui oleh kitab Shahihain sehingga dikatakan sebagai kitab kanon sebagai berikut: a. Proses Pengkajian, Pengkritikan dan Penyebaran. Shahih al-Bukhari melahirkan sebuah karya kumpulan hadis-hadis shahih yang dihimpun oleh al-Bukhari melalui hadis yang telah dicatatnya ataupun hadis yang dihafalnya. Beliau hidup pada era Dinasti Bani Abbasiyah. Al-Bukhari banyak menuntut ilmu dari guru-gurunya seperti Ishaq bin Rahawayh (w. 238 H/853 M), Ahmad bin Hanbal, Yahya bin Ma’in, Ali bin al-Madini, Abu Asim Zahlak bin al-Nabil, Abdullah bin Zubair al-Humaidi.17 Demi menjelajahi dan memperdalam minatnya dalam membedah hadis Nabi., beliau melakukan perjalanan dalam menggeluti hadis sampai ke berbagai kawasan Islam untuk bisa bertemu dengan para tokoh ataupun ulama-ulama ahli hadis. Di beberapa kota tersebut yang didatangi oleh al-Bukhari bertujuan untuk belajar hadis adalah pada wilayah Khurasan. Dan ia juga mengunjungi daerah-daerah lain seperti Balkh, Merv, dan Naisabur.18 Setelah itu, ia juga pergi ke kawasan Iran Barat lalu ia bertinggal di daerah Rayy, lalu ia kembali melakukan perjalanan dalam menuntut ilmu hadis ke Baghdad, disana ia belajar dengan gurunya yakni Ahmad ibn Hanbal dan juga Yahya bin Ma’in. Pada daerah Bashrah ia mendengarkan ilmu dari gurunya Ali bin al-Madini yang menjadi guru utamanya dalam belajar ilmu hadis.19 Ilham, “Teori Kanonisasi Hukum Islam Ala El-Shamsy,” Muhammadiyah.or.Id, 2020, https://muhammadiyah.or.id/teori-kanonisasi-hukum-islam-ala-el-shamsy/. 17 Hasan, “Kanonisasi Jonathan Brown Atas Shahih Al-Bukhari,” 40–41. 18 Hasan, “Kanonisasi Jonathan Brown Atas Shahih Al-Bukhari.” 19 Jonathan Brown, The Canonization of Al-Bukhari and Muslim: The Formation and Function 16 278 An-Nuha Vol. 10, No. 2 Desember 2023 ANALISIS HISTORIS KANONISASI SAHIH BUKHARI-MUSLIM ... Dalam perjalanannya memperdalam ilmu hadis ia juga mengunjungi daerah-daerah lain seperti Wasit, Kufah serta Madinah. Di Makkah al-Mukaramah ia belajar bersama Abdullah bin al-Zubair al-Humaidi (w. 219 H/834 M), dan pada kawasan Mesir dan daerah-daerah seperti Asqalan dan Hims di Syria juga ia kunjungi dalam perjalanan keilmuan nya.20 Tetapi dalam perjalanan keilmuan nya, terdapat sedikit perdebatan tentang tujuannya, apakah al-Bukhari juga mengunjungi daerah-daerah Mesopotania (al-Jazira) dan juga tidak terdapat ketidakjelasan status perjalanannya apakah ia juga sampai kepada daerah Damaskus.21 Pada historis perjalanannya dalam menuntut ilmu hadis di kawasan Naisabur, al-Hakim melaporkan bahwa imam al-Bukhari pertama kali sampai di daerah Naisabur adalah pada tahun 250 H/864-865 M. Kemudian Muslim memberitakan bahwa kesan pertama terhadap al-Bukhari ketika sampai di Naisabur, ia langsung mendapatkan respon permusuhan dari ulama senior hadis di daerah tersebut yakni yang mempertentangnya adalah Muhammad Yahya bin al-Dhuhli (w. 258 H/873 M).22 Al-Dhuhli mengusirnya dari kota Naisabur dikarenakan pernyataan al-Bukhari terhadap lafadz al-Qur’an yang ditulis oleh al-Dhuhli. Mengetahui dari Abi Hatim al-Razi (w. 327 H/938 M) dalam kitabnya al-Jarh wa al-Ta’dil memberitakan kepada kami terhadap al-Bukhari, bahwa al-Dhuhli secara terang-terangan mengusir dan mengutuk al-Bukhari karena dogmanya terhadap lafadz al-Qur’an tersebut.23 Al-Dhuhli menggunakan dalih tersebut sebagai senjata untuk mengusir al-Bukhari dari kota Naisabur. Abu al-Husain (Imam Muslim) ia pertama kali belajar tentang disiplin hadis pada seorang guru bernama Ishaq bin Rahawaih dan Yahya bin Yahya al-Tamimi (w. 224 H/839-841 M) di kampung halamannya Naisaburi sebelum beliau pergi berangkat melaksanakan haji ke Makkah al-Mukaramah pada tahun 220 M/835-836.24 Ketika beliau berada di kota Hijaz, ia mempelajari dan mendengar hadis dari Abdullah bin Maslama al-Qa’nabi (w. 220 M/835-836 of the Sunni Hadith Canon (Leiden: Koninklijke Briil NV, 2007), 40. Brown, The Canonization of Al-Bukhari and Muslim: The Formation and Function of the Sunni Hadith Canon. 21 Ibid. 22 Ibid. 23 Ibid. 24 Ibid., 81. 20 Vol. 10, No. 2 Desember 2023 An-Nuha 279 Fachruli Isra Rukmana, Abdul Haris, Sri Kurniati Yuzar M) perawi favoritnya adalah Imam Malik penulis kitab hadis al-Muwatta’, dan lainnya. Lalu ia pergi mendatangi kota Baghdad untuk belajar dan mendengarkan hadis dari Imam Ahmad ibn Hanbal dan juga kemudian mengunjungi kota Basrah.25 Dalam perjalanan dalam mempelajari ilmu hadis, beliau juga mendatangi kota-kota besar seperti Syria, Mesir dan Rayy, di sana beliau bertemu beberapa kali dengan Abu Zur’a al-Razi (w. 264 H/878 M) dan juga bertemu dengan Abu Hatim al-Razi (w. 277 H/890 M).26 Beberapa warsa sebelum wafat, ia bertinggal di kampung halamannya Naisaburi, disana ia menjadi seorang ulama hadis senior dan menjadi seorang tokoh sentral terhadap studi hadis. Disana jugalah ia belajar dan berkenalan dengan al-Bukhari. Al-Hakim al-Naisaburi yang ayahnya berjumpa dengan imam Muslim, mengingat dalam perjumpaan sebelumnya dengan imam Muslim bahwa ia pertama kali mendengar hadis darinya pada sebuah tempat berniaga bernama matjar di Khan Mahmash.27 Muslim dalam hal mata pencariannya bertopang pada pihak keluarga ibunya. Muslim meninggal dunia pada usia lima puluh lima tahun (261 M/875 M). Ia meninggalkan begitu banyak karya daripada ulama lainnya yang sezaman dengannya. Karyanya yang paling terkenal adalah kitab shahihnya yang sebelumnya berjudul al-Musnad al-Shahih.28 Muslim juga melahirkan dua karya yang besar, yakni musannaf dan musnad, di dalam karyanya tersebut terdapat jumlah total hadis yang terdapat darinya, dan ia memilih yang shahih.29 Ibnu al-Jauzi tidak percaya ada seorang yang bisa mentransmisikan kitab musnad sebesar ini dari karya Imam Muslim. Selain dari kitab-kitab hadis yang ia hasilkan, terdapat juga karya yang ia terbitkan berupa beberapa kamus biografi. Kamus nya yang terbesar adalah Tabaqat, di dalamnya hanya menyebutkan nama-nama perawi hadis dari generasi setelah Nabi.30 Karya-karya kecil dari Muslim juga terdapat seperti munfaridat, wihdan, dan dzikir man laysa lahu illa raw wahid min ruwat al-hadith, menerangkan Brown, The Canonization of Al-Bukhari and Muslim: The Formation and Function of the Sunni Hadith Canon. 26 Ibid. 27 Ibid. 28 Ibid. 29 Ibid. 30 Ibid., 82. 25 280 An-Nuha Vol. 10, No. 2 Desember 2023 ANALISIS HISTORIS KANONISASI SAHIH BUKHARI-MUSLIM ... tentang orang-orang yang memiliki kekurangan lebih dari satu perawi dari mereka yang meriwayatkan hadis. Seperti al-Bukhari dan banyak para ahli hadis yang seusianya, Muslim melahirkan sebuah buku illat hadis (kritik terhadap riwayat hadis) dan sebuah karya yang sejenis tetapi dirakit untuk kepentingan umum, yaitu kitab al-Tamyiz.31 Terdapat permasalahan tumpang tindih yang terjadi diantara shahih Muslim dan shahih Bukhari. Abu Bakar Muhammad bin Abdullah al-Jauzaqi (w. 388 H/998 M) menerangkan tentang permasalahan yang terjadi, yaitu tentang penggabungan dua kitab ke dalam al-Muttafaq sehingga terdapat 2.326 hadis yang sama di dalam kitab tersebut. Kedua ulama hadis ini pada mulanya memakai perawi yang sama dalam riwayat hadisnya. Terdapat sebanyak 2.400 perawi yang sama dalam riwayat hadis mereka.32 Al-Bukhari meriwayatkan sekitar 430 perawi, sedangkan pada Muslim tidak. Muslim menggunakan sebanyak 620 perawi yang telah diasingkan oleh al-Bukhari. Para intelektual muslim pada ijmalnya kurang memberikan perhatian dan pandangan mereka terhadap posisi hukum terhadap seorang Muslim. Hal ini dimungkinkan karena kitab shahihnya hanya menggambarkan sebuah buku hadis bukan karya yang memiliki keabsahan seperti al-Bukhari. Muslim dalam kitabnya menjangkau lebih sedikit terhadap tema-tema tentang hukum dibandingkan kitab dari gurunya yakni al-Bukhari.33 Pada tiap bab dalam kitabnya kerap kali memberikan sebuah dorongan terhadap dua sisi dari permasahalan tertentu. Permasalahan ini setidaknya meninggalkan sumber jejak keraguan tentang pengenalan seorang Muslim terhadap studi berbasis transmisi. Seperti mayoritas ahli hadis lainnya, Muslim dilaporkan menilai Abu Hanifah dan ahl al-Ra’y (orang yang mengutamakan akal), tetapi pada penilaiannya tergambar jelas tidak menampkkan sikap ketegasan seperti al-Bukhari. Al-Jauzaqi menukil dari pendapat Muslim bahwa ia sepakat terhadap apa yang dikatakan oleh Muslim terhadap Abu Hanifa. Ia mengatakan, “Abu Hanifa adalah seorang praktisi nalar hukum independen yang terdapat kecacatan/masalah pada hadis yang diriwayatkannya (orang yang selalu Brown, The Canonization of Al-Bukhari and Muslim: The Formation and Function of the Sunni Hadith Canon. 32 Ibid., 84. 33 Brown, The Canonization of Al-Bukhari and Muslim: The Formation and Function of the Sunni Hadith Canon. 31 Vol. 10, No. 2 Desember 2023 An-Nuha 281 Fachruli Isra Rukmana, Abdul Haris, Sri Kurniati Yuzar menggunakan akal, mudtarib al-Hadith).34 Muslim juga menuliskan dalam pengantar kitabnya bahwa ia tidak menyetujui hadis-hadis yang tidak memiliki sumber tekstual. Kedua golongan dari Hanbali dan Syafi’i ini setuju terhadap proses kanonisasi kitab hadis shahih Bukhari dan Muslim. Hal ini didasari agar menjadi sebuah referensi dan warisan Nabi yang otentik. Kemufakatan yang dibentuk oleh ulama hadis ini, seiring pergantian masa akhirnya terlepas dari zona yang sebelumnya dilingkupi oleh ulama hadis, tersebar kepada sebagian besar umat Islam, khususnya pada golongan Sunni.35 Proses terhadap kanonisasi shahih Bukhari dan shahih Muslim tidak dapat dilepaskan dari peran seorang ulama bernama al-Hakim al-Naisaburi. Dialah yang telah membantu menyebarkan serta mengkanonkan dua kitab shahih tersebut. Dia juga ikut mewarisi dan mengambil andil dalam mengoleksi hadis-hadis dari al-Bukhari dan Muslim dengan tujuan untuk membentuk sebuah ideologi baru.36 Penggunaan metode shahih Bukhari dan Muslim menjadi standar bagi al-Hakim untuk mengukur keotentisitasan dalam menilai hadis-hadis yang diriwayatkan selain dari dua karya fenomenal mereka tersebut. Gerakan ini ia lakukan semasa hidupnya dengan target untuk melahirkan banyak jumlah yang kredibel. Tolak ukur yang diterapkannya itu dimaktubkan dalam kitab Mustadrak-nya. Pada kisah sejarah mencatat bahwa ulama yang pertama kali melahirkan kitab Mustadrak adalah Imam al-Daruqutni. Lalu al-Hakim mengembangkan kitab tersebut dengan niat sebagai alat untuk melalukan perbantahan terhadap periwayat-periwayat hadis lain. Dan karya yang ia lahirkan tersebut begitu cepat mendapatkan peran penting hingga sampai ke negeri Andalusia semasa ia masih hidup.37 Pengulangan deklarasi tersebut dilakukan oleh al-Juwaini bertujuan untuk menyatakan bahwa kitab shahih karya al-Bukhari dan Muslim bisa menengahi kontroversi yang kritis diantara golongan ulama Hanbali dan Syafi’i. Pada rumusan yang diterapkan oleh al-Hakim terhadap standarisasi keotentikan hadis Nabi digunakan kedalam disiplin takhrij terhadap hadis yang tidak terdapat Ibid. Brown, The Canonization of Al-Bukhari and Muslim: The Formation and Function of the Sunni Hadith Canon, 210. 36 Hasan, “Kanonisasi Jonathan Brown Atas Shahih Al-Bukhari,” 50. 37 Ibid., 51. 34 35 282 An-Nuha Vol. 10, No. 2 Desember 2023 ANALISIS HISTORIS KANONISASI SAHIH BUKHARI-MUSLIM ... dalam kitab shahih Bukhari dan Muslim oleh keturunan mendatang. Salah satu metode dalam melakukan pengukuran keaslian suatu hadis adalah metode Takhrijul Hadits.38 Sesudah melakukan ikhtiar penyebaran dan kanon yang dijalankan oleh al-Hakim dan murid-muridnya serta jejaring periwayat kedua kitab kanon yang termaktub pada ulama-ulama masyhur dari kalangan Syafi’i, Hanbali, dan Maliki yang bertempat di kawasan Irak dan Iran.39 Kedua, ilmu hukum (fikih) telah mengalami perubahan dan perkembangan yang menjauhkan diri mereka dari disiplin kritik hadis, lembaga kanon yang mengstandarkan keotentikan dari kitab hadis shahih tersebut telah memberikan kedudukan yang penting sebagai rujukan yang berkuasa untuk para ahli hukum yang dinilai secara individu kurang lihai dalam mengkritik kebenaran suatu hadis.40 Tampaklah secara jelas dan nyata bahwa proses sebuah kitab menuju kitab kanon, yaitu kitab yang menjadi rujukan dalam berbagai persoalan yang melibatkan otorisasi terhadapnya hingga pada akhirnya menjadi identitas umat muslim secara keseluruhan sangatlah panjang. Semua ini merupakan hasil dari analisis luas yang diterapkan oleh jejaring periwayat shahih Bukhari dan Muslim serta al-Hakim al-Naisaburi yang sudah memusatkan analisisnya mengenai skala kebenaran dan keaslian kemudian diserahkan kekuasaannya kepada para ulama-ulama yakni Abu Ishaq al-Isfarayani, Abu Nashr al-Wa’iliy, serta al-Juwaini. serta Imam Muslim yang bernama lengkap Imam Abul Husen Muslim bin Hajjaj al-Qusairi al-Naisaburi41 Karya monumental mereka yang kini menjadi rujukan umat Islam setelah al-Qur’an yakni kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim disebut juga sebagai kitab Shahihain memiliki posisi yang sangat substansial bagi umat Islam dari dulu hingga zaman kontemporer saat ini.42 Diketahui bahwasanya Imam Muslim adalah murid langsung dari imam Bukhari yang banyak merujuk cara dan jejak Brown, The Canonization of Al-Bukhari and Muslim: The Formation and Function of the Sunni Hadith Canon. 39 Hasan, “Kanonisasi Jonathan Brown Atas Shahih Al-Bukhari,” 52. 40 Brown, The Canonization of Al-Bukhari and Muslim: The Formation and Function of the Sunni Hadith Canon, 210. 41 Muhammad Misabah, “Imam Bukhari Dan Karya Monumentalnya ‘Shahih Bukhari,’” Hadisuna 1, no. 3 (2015): 22. 42 Muhammad Iqbal Syauqi, “Keutamaan Shahih Bukhari Dan Shahih Muslim,” NU.or. Id, 2018, https://nu.or.id/ilmu-hadits/keutamaan-shahih-al-bukhari-dan-shahih-muslimL3JDy. 38 Vol. 10, No. 2 Desember 2023 An-Nuha 283 Fachruli Isra Rukmana, Abdul Haris, Sri Kurniati Yuzar gurunya dalam mengembangkan ilmunya seputar hadis nabi.43, dan tercatat 7563 hadis yang terhimpun di dalam kitab shahihnya dengan membedakan hadis-hadis mu’allaq, muttabi’, mauquf, dan maqthu.44 Berbeda dengan penelitian yang dilakukan oleh Ibn Shalah terhadap shahih al-Bukhari, bahwa tercatat dalam penelitiannya al-Bukhari mencantumkan hadis sebanyak 7275 dengan hadis yang berulang dan 4000 hadis tanpa pengulangan.45 Adapun persyaratan yang ditagarkan oleh al-Bukhari berupa rawi yang harus memiliki kriteria hadis shahih dan juga beliau menambahkan aspek persyaratan dalam menentukan hadis yang akan dimasukkan kedalam kitabnya yaitu, ketentuan yang berlaku terhadap hadis ‘an’anah, perlunya seorang rawi semasa dengan gurunya dan dimestikan bertemu langsung (liqa wa mu’ashrah).46 Adapun dua persoalan yang melatarbelakangi Imam Muslim untuk menulis kitabnya adalah timbulnya keinginan dalam diri untuk menghimpun hadis rasululah yang sahih lengkap dengan sanadnya, serta untuk memudahkan umat Islam supaya tidak terpedaya dengan tipuan kaum zindiq.47 Pada langkah berikutnya, beliau melakukan proses klasifikasi terhadap hadis yang telah dihimpunnya dengan metode dan sistematika serta tema terhadap hadis tersebut secara koheren. Beliau menamai kitabnya dengan judul “Al-Musnad al-Shahihal-Mukhtasar min al-Sunan bi al-naql al-‘Adl ‘an Rasulillah SAW.”48 Pada keterangan lain bahwa Imam Muslim mengutip jumlah hadis dalam kitabnya sebanyak 3030 hadis tanpa ada pengulangan pada hadis-hadisnya yang diketahui oleh beliau maupun yang dihafalnya sebanyak 300.000 hadis.49 Masrukhin Muhsin, “Metode Bukhari Dalam Al-Jami’ Al-Shahih: Telaah Atas Tashhih Dan Tadh’if Menurut Bukhari,” Holistic Al Hadis 2, no. 02 (2016): 283. 44 Mochamad Samsukadi, “Sahih Al-Bukhari Dan Sahih Muslim (Analisis Metodologis Kitab Hadis Otoritatif Hukum Islam),” Jurnal Hukum Keluarga Islam 5, no. 1 (2020): 6. 45 Abdurrahman and Sumarna, Metode Kritik Hadis. 46 Ibid. 47 Muhammad Asrori Ma’sum, “Eksistensi Kitab Sahih Muslim (Studi Historis Penulisan Hadits Karya Imam Muslim),” Tafaqquh 1, no. 2 (2013): 79. 48 Ma’sum, “Eksistensi Kitab Sahih Muslim (Studi Historis Penulisan Hadits Karya Imam Muslim).” 49 Abdurrahman and Sumarna, Metode Kritik Hadis. 43 284 An-Nuha Vol. 10, No. 2 Desember 2023 ANALISIS HISTORIS KANONISASI SAHIH BUKHARI-MUSLIM ... Ulama dulu memandang kepada kitab shahih al-Bukhari dan Muslim, bahwa dalam paradigmanya mereka para ulama menganggap kitab dari hasil karya mereka adalah yang paling baik posisinya setelah al-Qur’an.50 Sebagaimana Imam Ibnu Taimiyyah memberikan sebuah tanggapannya terhadap kitab hadis al-Bukhari dan Muslim:51 Dan ia juga mengatakan, tidak terdapat kitab hadis yang ditulis sebelum dan sesudah shahihain yang memiliki derajat kualitas yang sesuai dengan kapasitas hadis yang terdapat pada kitab yang telah mereka tulis. Dan karya al-Bukhari dan Muslim tersebut merupakan dua kitab hadis yang memiliki keistimewaan dikarenakan kitab pertama yang mengumpulkan hadis-hadis shahih. b. Proses Canonization Shahih Bukhari dan Muslim oleh al-Hakim Setelah mengalami proses pengkajian dan kritik terhadap shahih Bukhari dan Shahih Muslim ini memperoleh kedudukan epistemologis baru, yakni sebagai rujukan kitab hadis yang valid yang berlandaskan kesepakatan oleh para ulama Hadis. Ternyata, sebuah konstruksi legalisasi baru dibatasi dengan ulama hadis saja, sehingga belum dapat diakses secara luas. Ulama dari kalangan mazhab Hanbali dan Syafi’i ikut mewakili proses kanonisasi shahih Bukhari dan shahih Muslim tersebut.52 Pada pertengahan abad ke-5 H/abad 11 M, proses penyebaran kanonisasi terhadap kitab shahih tersebut membawa perhatian para ahli hukum dari golongan Hanafi, Maliki, Mu’tazilah, Hanbali dan Syafi’i menyatakan perhatiannya, bahwa hadis yang diterima di kalangan umat Islam akan melahirkan sebuah keilmuan yang baru.53 Al-Hakim telah melahirkan sebuah karya yang ia beri nama al-Mustadrak yang mempunyai standard sesuai dengan apa yang digunakan dalam kitab shahih Bukhari dan shahih Muslim. Adapun metode yang ia gunakan dalam membentuk karyanya adalah dengan mendudukkan kriteria dari ulama hadis Sunni dan ulama Mu’tazilah yang mewaspadai terhadap hadis yang ingin menyerang dan menyainginya dan hal tersebut menjadi Ummi Kalsum Hasibuan, “Mahmud Yunus Dan Kontribusi Pemikirannya Terhadap Hadis,” Istinarah 2, no. 1 (2020): 11. 51 Wahid and Hasanuddin, “Kualitas Kitab Al-Shahihain,” 40–41. 52 Ibid., 52. 53 Brown, The Canonization of Al-Bukhari and Muslim: The Formation and Function of the Sunni Hadith Canon. 50 Vol. 10, No. 2 Desember 2023 An-Nuha 285 Fachruli Isra Rukmana, Abdul Haris, Sri Kurniati Yuzar hambatan yang mengganggu dalam sepanjang karir intelektualnya.54 Abu Ishaq al-Isfarayini salah seorang kerabat dari al-Hakim, ia membantu al-Hakim dalam melangsungkan proses diseminasi terhadap shahih Bukhari dan Muslim. Murid dari Abu Ishaq yang bernama Abu Nashr al-Wa’ili merupakan salah seorang murid yang masuk kedalam kawasan hukum dan pembuatannya. Sementara al-Hakim berfokus pada kawasan kajian keilmuan hadis. Atas bantuan dari Abu Ishaq dan muridnya Abu Nashr, standarisasi kitab shahih Bukhari dan Muslim diperoleh oleh para ulama hukum yang kompeten. Mereka bekerja sama mendeklarasikan dan bersepakat terhadap kitab tersebut untuk memberikan nilai orisinalitas yang pasti dan positif pada kedua kitab tersebut.55 Penobatan kelayakan dan pengaruh hadis yang terdapat di dalam shahih Bukhari dan Muslim dapat melengkapi tiga kepentingan dalam golongan Sunni pada era pertengahan abad ke-5 H/11 M pada beberapa kawasan, misalnya seperti Baghdad dan Naisaburi. Pertama, kanonisasi kitab hadis telah mewadahi takaran keaslian untuk para ulama sebagai tolak ukur dalam menentukan sebuah hukum pada mazhab fikih yang berbeda-beda, ketika terjadi perdebatan diantara kalangan mereka atau menampilkan dogmadogma atau digunakan sebagai alat pendukung hadis untuk membuktikan keaslian suatu teks. Kedua kitab yang dikanonisasikan itu menjadi dominasi yang sudah disepakati untuk menyeleksi berbagai riwayat-riwayat yang ditumpukan kepada Nabi.56 Kitab hadis shahih hasil dari karya al-Bukhari dan Muslim sebagai kanon menjadi amat sangat dibutuhkan posisinya ditengah-tengah para ulama hadis maupun ulama fikih (hukum), untuk menjadikan rujukan dan mengutip hadis darinya (keduanya atau salah satunya), karena otentistitas dari kitab tersebut telah memiliki nilai yang dijamin atas ijma’ para ulama. Ulama dari kalangan Hanafi mulai memerlukan kitab hadis kanon tersebut pada pertengahan abad ke-8 H/14 M untuk mengkaji dan mengakui ijma’ tersebut.57 Ketiga, standar keotentikan (kanon) pada shahih al-Bukhari dan Muslim bukan hanya bekerja sebagai instrumen kesepakatan untuk Hasan, “Kanonisasi Jonathan Brown Atas Shahih Al-Bukhari.” Brown, The Canonization of Al-Bukhari and Muslim: The Formation and Function of the Sunni Hadith Canon, 210. 56 Ibid. 57 Hasan, “Kanonisasi Jonathan Brown Atas Shahih Al-Bukhari.” 54 55 286 An-Nuha Vol. 10, No. 2 Desember 2023 ANALISIS HISTORIS KANONISASI SAHIH BUKHARI-MUSLIM ... menghaturkan daulat pada riwayat Nabi, melainkan menjadi sebuah tumpuan yang dapat membangun ilmu penghimpunan dan penilaian pada hadis. Oleh karenanya, ketika lembaga pendidikan telah berdiri menjadi sebuah sekolah, ketika dari golongan ulama fikih telah mengalami fanatisme dan bersikap keras dan disiplin hukum telah tua, maka shahih Bukhari dan Muslim hadir sebagai sebuah lembaga yang berlegalitas bagi ahli hukum yang menggali konsensus dan jalan tengah dalam kontroversi atau menjadi petunjuk dogmatis pada ulama hadis yang berikhtiar mengadakan kodifikasi analisis matan hadis.58 2. Persamaan dan Perbedaan Shahih Bukhari dan Muslim dalam Kriteria Pengkajian hadis Imam al-Bukhari yang bernama lengkap Abu Abdillah Muhammad bin Isma’il al-Bukhari.59 dua sosok ulama hadis yang sangat populer dikalangan umat Islam yang mendapat julukan Amirul Mu’minin fi Hadis.60 Perihal ini mempunyai asal mula yang diakarkan kepada kualitas hadis-hadis yang telah mereka (al-Bukhari dan Muslim) himpun dalam kitab shahihnya. Kualitasnya dinilai sangat baik karena menetapkan dan memenuhi semua persyaratan hadis shahih.61 Al-Bukhari tercatat mengetahui hadis yang sangat banyak dihafalkan oleh beliau, beliau mengingat hadis Nabi sebanyak seratus ribu hadis dalam kepalanya. Namun hadis yang menjadi pilihan beliau untuk dimaktubkan dalam kitabnya hanya 9092 hadis, dan dalam hadis yang dicantumkan beliau dalam kitab shahihnya tersebut terdapat hadis yang diulang-ulang. Muhammad Fuad Abdul Baqi melakukan penelitian secara mendalam terhadap kitab shahih al-Bukhari yang judul lengkapnya adalah al-Jami’ al-Shahih al-Musnad al-Mukhtasar min Umar rasulullah SAW wa Sunnatihi wa Ayyamihi62 Dan dilakukan pembuangan terhadap hadis-hadis yang berulang-ulang di dalam kitab hadis al-Bukhari, maka tercatat al-Bukhari menghimpun hadis sebanyak 2067 hadis di dalam kitabnya. Kitab inipun Hasan, “Kanonisasi Jonathan Brown Atas Shahih Al-Bukhari,” 53. Abdurrahman and Sumarna, Metode Kritik Hadis. 60 Wahid and Hasanuddin, “Kualitas Kitab Al-Shahihain,” 52. 61 Wahid, “Studi Terhadap Aspek Keunggulan Kitab Shahih Muslim Terhadap Shahih Bukhari,” 315. 62 Abdurrahman and Sumarna, Metode Kritik Hadis, 82. 58 59 Vol. 10, No. 2 Desember 2023 An-Nuha 287 Fachruli Isra Rukmana, Abdul Haris, Sri Kurniati Yuzar resmi terselesaikan penghimpunan dan penulisannya selama enam belas tahun.63 Pada shahih al-Bukhari terdapat 3451 bab dan 97 tema. Para ulama hadis dari zaman dulu hingga kini memiliki alasan terhadap penetapan kitab hadis shahih al-Bukhari yang memiliki martabat yang tinggi dari kitab hadis yang lainnya. Hal ini disebabkan al-Bukhari membuat sebuah persyaratan yang kuat dan menentukan dengan cermat serta teliti terhadap pengumpulan hadis.64 Dengan ketentuan inilah pada akhirnya ulama menetapkan pandangannya terhadap shahih al-Bukhari memiliki keutamaan yang lebih signifikan dibandingkan dengan kitab shahih dan kitab sunan lainnya. Berbeda dengan al-Bukhari, imam Muslim pada waktu memformulasikan kitabnya, ia berkata: “Tidaklah aku dudukkan materi pada kitabku, melainkan dengan sebuah hujjah, dan tidak aku hapuskan, melainkan dengan sebuah hujjah juga. Tak ada entitas apapun bagiku yang shahih melainkan aku menetapkan berdasarkan kemufakatan”.65 Perjalanan waktu penyusunan kitab oleh Imam Muslim dilakukan dalam 15 tahun. Beliau memulai metode dalam penyusunan kitabnya dengan memeriksa ribuan hadis baik hadis yang terdapat pada hafalannya maupun yang ada pada catatannya.66 Dalam kitab shahih Muslim, banyak ulama hadis yang berbeda pendapat mengenai jumlah hadis yang terhimpun di dalamnya, ada yang menyebutkan bahwa di dalam shahih Muslim terdapat 12.000 hadis, sedangkan yang lain mengungkapkan bahwa dalam kitab shahih Muslim terdapat 7275 hadis, 5632 hadis, dan yang terakhir dikatakan bahwa terdapat 3033 hadis.67 Ketentuan yang diterapkan oleh beliau tidak begitu ketat seperti yang diterapkan oleh al-Bukhari dalam memilih hadis. Imam Muslim sedikit lebih longgar, dikarenakan beliau hanya mematokkan kriteria hadis untuk dimasukkan ke dalam kitabnya hanya berupa mencukupkan rawi semasa saja jika diketahui kenyataannya bahwa rawi tersebut tidak bertemu dengan rawi yang telah meriwatkan hadis yang ia terima.68 Dan semua golongan Abdurrahman and Sumarna, Metode Kritik Hadis, 84. Ibid. 65 Karimin Karimin, “Metodologi Penulisan Dan Kualitas Kitab Hadits (Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Daud),” Al-Qiraah 14, no. 1 (2020): 36–37. 66 Sandi Santosa, “Melacak Jejak Pensyarahan Kitab Hadis,” Diroyah: Jurnal Ilmu Hadis 1, no. 1 (2016): 81. 67 Abdurrahman and Sumarna, Metode Kritik Hadis, 84. 68 Ibid. 63 64 288 An-Nuha Vol. 10, No. 2 Desember 2023 ANALISIS HISTORIS KANONISASI SAHIH BUKHARI-MUSLIM ... menerima dengan nyata pernyataan ini.69 “Tidak terdapat dibawah langit satu kitab pun yang lebih baik kualitasnya selain daripada shahih al-Bukhari dan shahih Muslim sesudah al-Qur’an).” Sehingga ini juga yang menjadi daya tarik terhadap Abdullah bin Yusuf al-Judai, ia memberikan sebuah ungkapan terhadap kitab shahihain, bahwa kitab hadis yang memiliki ukuran shahih yang paling tinggi adalah kitab shahih al-Bukhari, lalu setelah itu kitab shahih Muslim.70 3. Peran kitab Shahih Bukhari dan Muslim sebagai Sumber Otoritatif setelah Al-Qur’an Hadis memberikan pengaruh yang besar dalam proses ekspedisi historiografi Islam pada masa awal kemajuannya secara signifikan. Hal ini dikarenakan hadis Nabi pada mulanya merupakan bentuk tradisi lisan yang dilakukan Nabi dan para sahabat, dan perintah untuk tidak menuliskan hadis pun Nabi ucapkan lewat sabdanya.71 Eksistensi shahih Bukhari dan Muslim hadir atas dasar gejolak dinamika norma-norma Islam. Secara distingtif, dasar ini lahir atas implikasi imam Syafi’i. Pada era sebelum imam Syafi’i telah dirumuskan sebuah penataan pengambilan kaidah yang termaktub dalam kitab Ar-Risalah, bahwa kaidah Islam dapat dikutip berdasarkan pada hadis-hadis Nabi yang diketahui secara valid, yaitu shahih melalui jalur sanad maupun matan. Lebih lanjut imam Syafi’i menuturkan melalui kitabnya Ar-Risalah, bahwa ia menolak secara tegas hadis-hadis yang terbukti cacat dan tidak teruji secara shahih, kemudian dijadikan sebagai landasan hukum Islam. Menurutnya, hadis yang dapat dijadikan sebagai rujukan tasyri’ hanya hadis-hadis yang kualitasnya sudah teruji dengan jelas dan sanadnya tersambung sampai kepada Rasulullah SAW.72 Para ulama hadis dahulu hingga saat ini menyatakan pandangan mereka bahwa kitab hadis yang disusun oleh imam Bukhari merupakan hadis yang terbesar dan paling kredibel dari kitab hadis lainnya.73 Abdurrahman and Sumarna, Metode Kritik Hadis, 84. Wahid and Hasanuddin, “Kualitas Kitab Al-Shahihain.” 71 Melia Afdayeni, “Hadis Dan Historiografi Islam,” Majalah Ilmiah Tabuah: Ta’limat, Budaya, Agama Dan Humaniora 24, no. 1 (2020): 18. 72 Mochamad Samsukadi, “Sahih Bukhari Dan Sahih Muslim (Analisis Metodologis Kitab Hadis Otoritatif Hukum Islam),” Jurnal Hukum Keluarga Islam 5, no. 1 (2020): 8–9, https://mail.journal.unipdu.ac.id/index.php/jhki/article/view/2126/1137. 73 Abdul Majid Khon, Ulumul Hadis, ed. Achmad Zirzis, 1st ed. (Jakarta: AMZAH, 2010), 69 70 Vol. 10, No. 2 Desember 2023 An-Nuha 289 Fachruli Isra Rukmana, Abdul Haris, Sri Kurniati Yuzar ‫هو ٱجل كتب الإسلام بعد كتاب ال ل�ه تعالى‬ “Dia adalah kitab Islam yang paling agung setalah kitab Allah (Al-Qur'an).” Ulama juga mengatakan bahwa kitab shahih Bukhari dan Muslim merupakan dua kitab shahih yang dengannya lahir pembahasan-pembahasan terkait hadis. Dalam hal ini bisa dikatakan kedua kitab ini menjadi pelopor lahirnya ilmu hadis. Dar al-Quthni mengungkapkan dalam bentuk sanjungan bahwa, “Bila mana shahih Bukhari dan Muslim tidak ada, makan kajian terkait hadis (ilmu hadis) tidak akan pernah muncul.”74 Kitab shahih Bukhari tidak berjalan sendiri sebagai kitab hadis yang shahih, muridnya yakni imam Muslim juga melahirkan sebuah kitab hadis yang disusun dengan kualitas hadis-hadis yang shahih. Tentunya dua kitab ini menjadi pondasi hukum Islam yang paling kokoh dan otoritatif dikarenakan kualitas yang sudah teruji oleh para ulama hadis dahulu, bahkan terdapat banyak para ulama dahulu yang menjadikan shahih Muslim sebagai kitab rujukan untuk diambil ilmunya. Diantaranya seperti at-Tirmidzi, Abu Hatim ar-Razi, Ahmad bin Salamah, Musa bin Harun, Yahya bin Sa’id, Muhammad bin Mukhallad, Abu ‘Uwanah Ya’qub bin Ishaq al-Isfarayini, Muhammad Abdul Wahhab al-Farra’, Ali bin Husain, dan lainnya. Tentu hal ini terjadi atas kesempurnaan kitab tersebut yang telah dirangkai oleh imam Muslim.75 Akan tetapi, bagi para ulama fikih atau para mujtahid untuk mengambil sebuah keputusan hukum maka harus berpedoman kepada al-Qur’an terlebih dahulu jika dalam al-Qur’an persoalan yang akan diambil hukumnya terdapat di dalamnya, jika tidak terdapat secara jelas maka sebagai gantinya diperbolehkan untuk menggunakan hadis sebagai penjelasan atau pengambilkan kaidah tersebut.76 Kehadiran imam-imam besar hadis memberikan impact untuk menjawab dan mengatasi musibah besar terhadap pemalsuan hadis yang telah menimpa umat Islam, seperti menyebarnya pemahaman hadis-hadis 259. Muhammad Misbah and Dkk, Studi Kitab Hadis: Dari Muwaththa’ Imam Malik Hingga Mustadrak Al-Hakim, ed. Ndari Pangesti, 1st ed. (Malang: Ahlimedia Press, 2020), 52. 75 Mohammad Rizqillah Masykur, “Pengaruh Pembukuan Hadits Terhadap Fikih,” Jurnal Al-Makrifat 4, no. 1 (2019): 70. 76 Tasbih, “Kedudukan Dan Fungsi Hadis Sebagai Sumber Hukum Islam,” Al-Fikr 14, no. 3 (2010): 332–33, https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/alfikr/article/view/2326. 74 290 An-Nuha Vol. 10, No. 2 Desember 2023 ANALISIS HISTORIS KANONISASI SAHIH BUKHARI-MUSLIM ... lemah (dhaif) dan palsu (maudhu’). Bahkan penyebaran hadis-hadis palsu itu masih terus berlanjut sampai era kini ditengah-tengah kehidupan masyarakat Islam. Sebut saja seperti ustadz-ustadz yang dijuluki sebagai Da’i muda atau ustadz-ustadz yang belajar agama Islam hanya sesekali ataupun hanya membaca literatur-literatur Islam beberapa kali. Dengan pemahaman yang singkat sering sekali menyampaikan ceramah dengan menisbatkan perkataan kepada Nabi dengan tujuan untuk menjadikan para jamaah merasa terpukau dengan ceramah yang telah disampaikan.77 ‫ و َع َمَلُه ُ مُضَاع ٌَف‬، ‫َاب‬ ٌ ‫ وَد ُعَاؤُه ُ مُسْت َج‬، ‫ح‬ ٌ ْ ‫صم ْت ُه ُ تَسْبِي‬ ُ َ ‫ و‬، ٌ ‫صا ِئ ِم عِبَادَة‬ َ ّ ‫نَوْم ُ ال‬ Hadis tersebut mengilustrasikan sebuah pemahaman, bahwa dalam berpuasa pada bulan ramadhan, jika umat Islam menjalankan ibadah puasanya hanya dengan tidur seharian maka dihitung sebagai ibadah dan memperoleh pahala dari Allah, serta kalau berdoa maka doa orang tersebut akan dikabulkan oleh Allah. Jika pemahaman hadis ini disampaikan oleh orang-orang yang tidak memiliki landasan ilmu yang baik kepada khalayak umat, maka mereka akan mengira bahwa hadis tersebut memang baik untuk dilakukan. Tentu ini menjadi keliru dan menyebabkan misinterpretasi terhadap hadis Nabi serta menyebabkan timbulnya praktik-praktik bid’ah dan khurafat. Maka kehadiran shahih Bukhari dan Muslim memberikan peran yang harus dijadikan sebagai pusat untuk menyajikan pemahaman yang baik kepada umat mengenai hadis-hadis Nabi. Hasil lain dari kanonisasi yang dilakukan oleh Al-Hakim tersebut banyak menjadikan ulama hadis untuk menulis kitab hadis dengan menjadikan kitab hadis shahih Bukhari dan Muslim sebagai patokan kriteria penulisan, contohnya seperti kitab Mustakhraj ‘ala Shahih al-Bukhari karya Abu Bakar Ahmad bin Ibrahim al-Isma’ili (w. 371 H). Kemudian Muhammad bin Ahmad bin Ammar Asy-Syahid (w. 317 H/912 M) karyanya yang berjudul ‘Illal dan Ali bin Umar Ad-Daruquthni (w. 385 H/ 995 M) karyanya yang berjudul At-Tatabbu’. Mereka menjadikan standard evaluasi hadis oleh Bukhari sebagai landasan untuk mengkritik hadis dan melahirkan kitab baru.78 Secara langsung, Yulian Purnama, “12 Hadits Lemah Dan Palsu Seputar Ramadhan,” Muslim.or.Id, 2021, https://muslim.or.id/1334-12-hadits-lemah-dan-palsu-seputar-ramadhan.html. 78 Luthfi Maulana, “Periodesasi Perkembangan Studi Hadits (Dari Tradisi Lisan/Tulisan Hingga Berbasis Digital),” Essensia 17, no. 1 (2016): 117, http://jurnal.stainponorogo. 77 Vol. 10, No. 2 Desember 2023 An-Nuha 291 Fachruli Isra Rukmana, Abdul Haris, Sri Kurniati Yuzar Hasyim Asy’ari telah menerapkan peran yang dilakukan oleh al-Hakim al-Naisaburi yakni mengkanonisasikan shahih Bukhari kepada masyarakat Islam di tanah Jawa dengan sedikit perbedaan, yakni Hasyim Asy’ari lebih mengedepankan proses kanonisasi pengajaran keilmuan yang terdapat dalam kitab shahih Bukhari tersebut. Pada analisis yang dilakukan oleh Mahmud Yunus, ia memberikan sebuah catatan informasi bahwa terhitung mulai tahun 1900-an kitabkitab hadis sudah mulai banyak masuk ke Indonesia dan diajarkan dalam kurikulum di pesantren dan madrasah. Diantara banyaknya kitab hadis yang diajarkan, salah satunya termasuk shahih Bukhari dan Muslim.79 Dan pada syarah shahih Muslim di syarah sebanyak 5 ulama, dan syarah yang ditulis oleh Yahya bin Syarafuddin Nawawi atau dikenal dengan julukan Muhyiddin (w. 676 H) dan menurut pandangan sebagian ulama hadis menyatakan bahwa diantara syarah Muslim yang paling baik adalah syarah An-Nawawi.80 KESIMPULAN Al-Hakim al-Naisaburi merupakan sosok yang paling berpengaruh dalam menyebarkan kitab shahih Bukhari dan Muslim kepada ulama hadis termasuk diantaranya ulama mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanafi agar dapat dinilai dan kemudian menyebar luas kepada umat Islam sebagai rujukan untuk berdalil setelah al-Qur’an. Proses pengkanonisasian kitab shahih tersebut juga didukung oleh imam Syafi’i dan murid-murid dari al-Hakim serta menjadikan proses tersebut menjadi sangat penting dalam sejarah Islam dan ilmu hadis. Dampak yang lahir dari kanonisasi kitab hadis shahih itu kemudian banyak menjadikan ulama menulis kitab-kitab hadis dengan menjadikan shahih Bukhari dan Muslim sebagai standarisasi penulisan kitab, serta banyaknya ulama lain yang mengembangan syarah dan ilmu-ilmu hadis dengan merujuk hadis-hadis dalam karya Bukhari dan Muslim. Shahih Bukhari dan Muslim juga dijadikan sebagai standar penilaian suatu hadis shahih atau tidak shahih dari segi sanad maupun matan. Dengan kualitas yang dimiliki oleh kitab shahihain tersebut menjadikannya sebagai ac.id/index.php/kodifikasia/article/view/746/564. Majid Ma’arif, Sejarah Hadis, ed. Arif Mulyadi, 1st ed. (Nur Al-Huda, 2012), 206. 80 Abdullah Saeed, Al-Qur’an Abad 21: Tafsir Kontekstual, Terj. Erva (Bandung: Mizan, 2016), 136. 79 292 An-Nuha Vol. 10, No. 2 Desember 2023 ANALISIS HISTORIS KANONISASI SAHIH BUKHARI-MUSLIM ... sumber yang otoritatif dalam Islam setelah al-Qur’an, akan tetapi dalam persoalan pengembangan keilmuan syarah terhadap kitab hadis tersebut kurang berkembang seperti penafsiran al-Qur’an. Secara khusus, evaluasi terhadap syarah hadis shahih Bukhari dan Muslim harus diberikan warna yang baru dengan lebih kontekstualis terhadap peradaban umat Islam masa kini, agar lebih relevan dan dinamis. Di dalam tulisan ini terdapat banyak terdapat ruang yang masih kosong, penulis menyuguhkan catatan bahwa masih banyak perihal yang dapat dianalisis lebih lanjut mengenai gagasan untuk melakukan syarah ulang dengan konteks kekinian terhadap kitab hadis shahih karya Bukhari dan Muslim. Besar intensi penulis apabila suatu saat nanti ditemukan penelitian yang ingin mengkaji lebih jauh mengenai hal ini. Vol. 10, No. 2 Desember 2023 An-Nuha 293 Fachruli Isra Rukmana, Abdul Haris, Sri Kurniati Yuzar DAFTAR PUSTAKA Abdurrahman, and Elan Sumarna. Metode Kritik Hadis. Edited by Adriyani Kamsyach. 2nd ed. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2013. Afdayeni, Melia. “Hadis Dan Historiografi Islam.” Majalah Ilmiah Tabuah: Ta’limat, Budaya, Agama Dan Humaniora 24, no. 1 (2020): 15–24. Andariati, Leni. “Hadis Dan Sejarah Perkembangannya.” Diroyah: Jurnal Ilmu Hadis 4, no. 2 (2020): 153–66. Brown, Jonathan. The Canonization of Al-Bukhari and Muslim: The Formation and Function of the Sunni Hadith Canon. Leiden: Koninklijke Briil NV, 2007. Bruinessen, Martin van. Kitab Kuning Pesantren Dan Tarekat: Tradisi-Tradisi Islam Di Indonesia. Bandung: Mizan, 1995. Farida, Umma. “Kontribusi Muhammad Ajjaj Al-Khatib Dalam Meneguhkan Fungsi Dan Kedudukan Hadis: Telaah Terhadap Kitab Al-Sunnah Qabl Al-Tadwin Dan Ushul Al-Hadits.” Mashdar: Jurnal Studi AlQur’an Dan Hadis 4, no. 1 (2022): 93–106. Fauzan, Ahmad. “Kontribusi Shaykh Mahfûz Al-Tarmasî Dalam Perkembangan Ilmu Hadis Di Nusantara.” Jurnal Studi Ilmu-Ilmu Al-Qur’an Dan Hadis 19, no. 1 (2019): 108–26. doi:10.14421/ qh.2018.1901-06. Harahap, Andi Sahputra. “Mahmud Yunus Dan Kontribusinya Dalam Perkembangan Studi Hadis Dan Ilmu Hadis Di Indonesia.” Jurnal Hukum Islam 2, no. 2 (2019): 18–33. Hasan, Mochamad Ismail. “Kanonisasi Jonathan Brown Atas Shahih AlBukhari.” Living Islam: Journal of Islamic Discourses 2, no. 1 (2019). doi:10.14421/lijid.v2i1.1752. Hasibuan, Ummi Kalsum. “Mahmud Yunus Dan Kontribusi Pemikirannya Terhadap Hadis.” Istinarah 2, no. 1 (2020): 1–15. Hasyimi, Ahmad. Sejarah Kebudayaan Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1993. Hera, Siska Helma. “Kritik Ignaz Goldziher Dan Pembelaan Musthofa Al Azami Terhadap Hadis Dalam Kitab Shahih Al-Bukhari.” Jurnal Living Hadis 5, no. 1 (2020): 133–49. doi:10.14421/ livinghadis.2020.2310. Ilham. “Teori Kanonisasi Hukum Islam Ala El-Shamsy.” Muhammadiyah. or.Id, 2020. https://muhammadiyah.or.id/teori-kanonisasi-hukum- 294 An-Nuha Vol. 10, No. 2 Desember 2023 ANALISIS HISTORIS KANONISASI SAHIH BUKHARI-MUSLIM ... islam-ala-el-shamsy/. Jaya, Septi Aji Fitra. “Al-Qur’an Dan Hadis Sebagai Sumber Hukum Islam.” Jurnal Indo-Islamika 9, no. 2 (2019): 204–16. doi:10.15408/idi. v9i2.17542. Karimin, Karimin. “Metodologi Penulisan Dan Kualitas Kitab Hadits (Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Daud).” Al-Qiraah 14, no. 1 (2020). Khaeruman, Badri. “Perkembangan Hadis Di Indonesia Pada Abad XX.” Diroyah: Jurnal Ilmu Hadis 1, no. 2 (2017): 187–202. Kholis, Nur. “Kritik Atas Kritik Matan Jonathan A.C. Brown.” TAJDID: Jurnal Ilmu Ushuluddin 20, no. 1 (2021): 144–72. doi:10.30631/ tjd.v20i1.152. Khon, Abdul Majid. Ulumul Hadis. Edited by Achmad Zirzis. 1st ed. Jakarta: AMZAH, 2010. Ma’arif, Majid. Sejarah Hadis. Edited by Arif Mulyadi. 1st ed. Nur Al-Huda, 2012. Ma’sum, Muhammad Asrori. “Eksistensi Kitab Sahih Muslim (Studi Historis Penulisan Hadits Karya Imam Muslim).” Tafaqquh 1, no. 2 (2013): 73–90. Masykur, Mohammad Rizqillah. “Pengaruh Pembukuan Hadits Terhadap Fikih.” Jurnal Al-Makrifat 4, no. 1 (2019): 64–74. Maulana, Luthfi. “Periodesasi Perkembangan Studi Hadits (Dari Tradisi Lisan/Tulisan Hingga Berbasis Digital).” Essensia 17, no. 1 (2016): 111–23. http://jurnal.stainponorogo.ac.id/index.php/kodifikasia/ article/view/746/564. Misabah, Muhammad. “Imam Bukhari Dan Karya Monumentalnya ‘Shahih Bukhari.’” Hadisuna 1, no. 3 (2015). Misbah, Muhammad, and Dkk. Studi Kitab Hadis: Dari Muwaththa’ Imam Malik Hingga Mustadrak Al-Hakim. Edited by Ndari Pangesti. 1st ed. Malang: Ahlimedia Press, 2020. Muhsin, Masrukhin. “Metode Bukhari Dalam Al-Jami’ Al-Shahih: Telaah Atas Tashhih Dan Tadh’if Menurut Bukhari.” Holistic Al Hadis 2, no. 02 (2016). Muhtador, Mohammad. “Sejarah Perkembangan Metode Dan Pendekatan Syarah Hadis.” Riwayah : Jurnal Studi Hadis 2, no. 2 (2016): 259– 72. doi:10.21043/riwayah.v2i2.3130. Vol. 10, No. 2 Desember 2023 An-Nuha 295 Fachruli Isra Rukmana, Abdul Haris, Sri Kurniati Yuzar Nasution, Harun. Islam Rasional: Gagasan Dan Pemikiran. Edited by Syaiful Muzani. 1st ed. Bandung: Mizan, 1995. Nurcahaya. “Kitab Shahih Bukhari (Kajian Tentang Identitas Dan Relevansinya Dengan Fase Kodifikasi Hadis).” Al-Fikru: Jurnal Ilmiah 14, no. 2 (2020): 92–99. doi:10.51672/alfikru.v14i2.34. Nurhaedi, Dadi. Studi Kitab Hadis. Edited by Muhammad Alfatih Suryadilaga. 1st ed. Yogyakarta: TERAS, 2003. Pulungan, Nur Hamidah. “Pemikiran Orientalis Jonathan Brown Terkait Penelitian Hadis.” Al-Mu’tabar: Jurnal Ilmu Hadis 3, no. 1 (2023): 49–65. Purnama, Yulian. “12 Hadits Lemah Dan Palsu Seputar Ramadhan.” Muslim.or.Id, 2021. https://muslim.or.id/1334-12-hadits-lemahdan-palsu-seputar-ramadhan.html. Saeed, Abdullah. Al-Qur’an Abad 21: Tafsir Kontekstual. Terj. Erva. Bandung: Mizan, 2016. Samsukadi, Mochamad. “Sahih Al-Bukhari Dan Sahih Muslim (Analisis Metodologis Kitab Hadis Otoritatif Hukum Islam).” Jurnal Hukum Keluarga Islam 5, no. 1 (2020). ———. “Sahih Bukhari Dan Sahih Muslim (Analisis Metodologis Kitab Hadis Otoritatif Hukum Islam).” Jurnal Hukum Keluarga Islam 5, no. 1 (2020): 1–16. https://mail.journal.unipdu.ac.id/index.php/ jhki/article/view/2126/1137. Santosa, Sandi. “Melacak Jejak Pensyarahan Kitab Hadis.” Diroyah: Jurnal Ilmu Hadis 1, no. 1 (2016). Sari, Marlina Ratna. “Dampak Penyebaran Hadis Lemah Dan Palsu Dalam Tatanan Kehidupan Bermasyarakat.” El-Sunnah: Jurnal Kajian Hadis Dan Integrasi Ilmu 1, no. 1 (2020): 99–110. http://jurnal. radenfatah.ac.id/index.php/elsunnah. Sumbulah, Umi. Studi 9 Kitab Hadis Sunni. Edited by Agus Purnomo. 1st ed. Malang: UIN Maliki Press, 2013. Syarifah, Umaiyatus. “Peran Dan Kontribusi Nashiruddin Al-Albani (w. 1998) Dalam Perkembangan Ilmu Hadis.” Riwayah 1, no. 1 (2015): 1–18. Syauqi, Muhammad Iqbal. “Keutamaan Shahih Bukhari Dan Shahih Muslim.” NU.or.Id, 2018. https://nu.or.id/ilmu-hadits/keutamaanshahih-al-bukhari-dan-shahih-muslim-L3JDy. 296 An-Nuha Vol. 10, No. 2 Desember 2023 ANALISIS HISTORIS KANONISASI SAHIH BUKHARI-MUSLIM ... Tasbih. “Kedudukan Dan Fungsi Hadis Sebagai Sumber Hukum Islam.” Al-Fikr 14, no. 3 (2010): 331–41. https://journal3.uin-alauddin. ac.id/index.php/alfikr/article/view/2326. Wahid, Abd. “Studi Terhadap Aspek Keunggulan Kitab Shahih Muslim Terhadap Shahih Bukhari.” Jurnal Ilmiah Islam Futura 17, no. 2 (2018). Wahid, Abdul Hakim, and Hasanuddin. “Kualitas Kitab Al-Shahihain.” Ushuluna: Jurnal Ilmu Ushuluddin 3, no. 2 (2017): 50–63. doi:10.15408/ushuluna.v3i2.15195. Vol. 10, No. 2 Desember 2023 An-Nuha 297