PETITA. Vol. 5 No. 2 : 126 - 141 DESEMBER, 2023 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index PENEGAKAN HUKUM BAGI PENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR DI BAWAH UMUR TANPA SURAT IZIN MENGEMUDI DITINJAU DARI UU NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI WILAYAH SURABAYA PUSAT LAW ENFORCEMENT FOR UNDERAGE MOTOR VEHICLES WITHOUT DRIVING LICENSE REVIEWED FROM LAW NO 22 OF 2009 CONCERNING TRAFFIC AND ROAD TRANSPORT IN THE AREA OF CENTRAL SURABAYA Muchammad Eko Pramono1. Tuti Herningtyas2 Prodi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Sunan Giri dimdir@gmail. ABSTRAK Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk membahas dan menganalisa tentang penegakan hukum bagi pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur tanpa Surat Izin Mengemudi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di wilayah Surabaya Pusat serta membahas dan menganalisa tentang hambatan dalam penegakan hukum bagi pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur tanpa Surat Izin Mengemudi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di wilayah Surabaya Pusat. Penelitian ini termasuk dalam penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum bagi pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur tanpa Surat Izin Mengemudi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di wilayah Surabaya pusat adalah dilakukan dengan beberapa upaya yakni: . Memberikan penjelasan bahwa peraturan lalu lintas penting. Melakukan razia lalu lintas. Memberi informasi atau sosialisasi. Peningkatan aktivitas teknis lalu lintas dalam bentuk perbaikan jalan, atau tanda lalu lintas dan sistem yang mengawal aliran lalu lintas. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa hambatan dalam penegakan hukum bagi pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur tanpa Surat Izin Mengemudi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di wilayah Surabaya pusat antara lain: keterbatasan persnonil dan jumlah kendaraan untuk melakukan patroli, kurangnya dana untuk kegiatan operasional, kurangnya sosialsasi dan kesadaran masyarakat tentang rambu-rambu lalu lintas. Kata Kunci : Penegakan Hukum. Pengemudi Kendaraan Bermotor. Surat Izin Mengemudi PETITA. Vol. 5 No. 2 : 126 - 141 DESEMBER, 2023 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index ABSTRACT The purpose of this study is to discuss and analyze law enforcement for underage motorized vehicle drivers without a Driver's License based on Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation in the Central Surabaya area as well as discuss and analyze obstacles in law enforcement for underage motorized vehicle drivers without a Driver's License based on Law Number 22 of 2009 concerning Traffic and Road Transport in Central Surabaya This research is included in normative juridical research. The results showed that law enforcement for underage motorized vehicle drivers without a Driver's License based on Law Number 22 of 2009 concerning Traffic and Road Transportation in the central Surabaya area was carried out with several efforts, namely: . Provide an explanation that traffic regulations are . Conduct traffic raids. Provide information or socialization. Increased technical traffic activity in the form of road repairs, or traffic signs and systems that control traffic flow. The results also showed that obstacles in law enforcement for underage motorized vehicle drivers without a Driver's License based on Law Number 22 of 2009 concerning Traffic and Road Transportation in the central Surabaya area include: limited persnonil and number of vehicles to patrol, lack of funds for operational activities, lack of socialization and public awareness about traffic signs. Keywords : Law Enforcement. Motor Vehicle Driver. Driver's License PENDAHULUAN Angkutan jalan dan lalu lintas memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagai mana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Transportasi jalan diselenggarakan dengan tujuan mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib, dan teratur nyaman dan efisien, mampu memadukan model transportasi lainnya, menjangkau seluruh pelosok wilayah daratan, untuk menunjang pemerataan, penggerak dan penunjang pembangunan nasional dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat. Perkembangan teknologi yang sangat pesat pada saat ini dan tingkat pertumbuhan penduduk yang terus bertambah pula populasinya, maka diperlukan adanya sarana dan prasarana transportasi yang memadai dari segi kualitas maupun Kansil. Disiplin Berlalu Lintas di Jalan Raya. Jakarta: PT Rineka Cipta, 2015, hlm. PETITA. Vol. 5 No. 2 : 126 - 141 DESEMBER, 2023 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index Berbagai merek kendaraan bermotor telah merambah di berbagai wilayah di Indonesia, tidak hanya di daerah perkotaan saja namun juga di wilayah pelosok negeri ini, bahkan di daerah terisolir tidak mau ketinggalan untuk memiliki kendaraan bermotor. Tentu saja tidak hanya jenis kendaraan bermotor roda dua . epeda moto. melainkan kendaraan beroda empat . , kendaraan transportasi umum sampai kendaraan transportasi beroda enam. Baik kendaraan pribadi, milik perusahaan maupun milik kelembagaan sudah tidak asing lagi bagi penduduk di Indonesia. Banyak anak usia remaja yang sepatutnya belum patut untuk membawa kendaraan bermotor sendiri dan ironisnya masalah ini di tambah dengan pengendara tidak mengenakan helm pengaman. Logisnya, segala bentuk pelanggaran apapun selama ini selalu tidak terlihat oleh aparat kepolisian lalu lintas, peristiwa ini sepertinya sudah lumrah-lumrah saja, segala pelanggaran yang di lakukan anak sekolah/remaja lebih cenderung tidak masalah alias aman padahal pelanggaran yang di lakukan oleh anak-anak sekolah/remaja selalu terlihat aparat Kepolisian lalu lintas. Memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 ke bawah, sejumlah sekolah di beberapa daerah mulai memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Sejak diberlakukan PTM, fenomena anak kecil mengendarai sepeda motor ke sekolah kembali jadi pemandangan jamak terlihat. Situasi ini merupakan bentuk masalah sosial dan hukum di tengah masyarakat Indonesia. Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan bahwa anak di bawah umur mengendarai sepeda motor dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah pelanggaran hukum lalu lintas. Banyak pihak yang menyayangkan sikap orangtua yang membiarkan anaknya yang masih di bawah umur mengendarai sepeda motor tanpa pengawasan. Sebab hal tersebut bertentangan dengan undang-undang tentang perlindungan anak. Orang tua abai akan kewajibannya melindungi keselamatan si anak. Adika Faris Ihsan. AuPTM Diberlakukan. Fenomena Anak Kecil Berkendara Motor Kian MerebakAy. Diakses melalui https://otomotif. com/read/2021/10/05/092200515/ptmdiberlakukan-fenomena-anak-kecil-berkendara-motor-kian-merebak pada 17 Oktober 2023 PETITA. Vol. 5 No. 2 : 126 - 141 DESEMBER, 2023 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index Pada 1 April 2023. Satuan Lalu Lintas (Satlanta. Polrestabes Surabaya Pusat menggelar operasi cipta kondisi di pos pantau samping Gedung Siola Jalan Tunjungan. Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan sekitar 47 kendaraan dari ratusan pelanggar lalu lintas. Kendaraan yang diangkut karena tidak sesuai standar dan dikendarai anak di bawah umur atau tanpa SIM. Aparat penegak hukum . olisi lalu linta. sebagai pencegah dan juga sebagai penindak harus juga melakukan fungsi regeling . isalnya, pengaturan tentang kewajiban bagi kendaraan bermotor tertentu untuk melengkapi dengan segitiga pengama. dan fungsi bestuur dalam hal perizinan atau begunstiging . isalnya, mengeluarkan Surat Izin Mengemud. Terlepas dari peran orang tua dalam mengawasi anaknya, aparatur negara seperti halnya kepolisian harus ikut mengambil andil dalam penertiban lalu lintas terutama terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Pengertian polisi lalu lintas adalah unsur pelaksana yang bertugas menyelenggarakan tugas kepolisian pengemudi/kendaraan bermotor, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum dalam bidang lalu lintas, guna memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. PEMBAHASAN Penegakan Hukum Bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Di Bawah Umur Tanpa Surat Izin Mengemudi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Wilayah Surabaya Pusat Penegakan hukum sebagai suatu proses, pada hakikatnya merupakan penerapan diskresi yang menyangkut membuat keputusan yang tidak secara ketat diatur oleh kaidah hukum, akan tetapi mempunyai unsur penilaian pribadi. Penegakan hukum lalu lintas merupakan salah satu dari fungsi lalu lintaas yang mempunyai peranan agar perundang-undangan lalu lintas ditaati oleh setiap Wildan Pratama. AuOperasi Cipta Kondisi Surabaya. Polisi Aggkut Puluhan Motor yang Dikendarai Anak Bawah UmurAy, https://w. net/kelanakota/2023/operasi-cipta-kondisi-surabaya-polisi-angkutpuluhan-motor-yang-dikendarai-anak-di-bawah-umur/ pada 12 April 2023 PETITA. Vol. 5 No. 2 : 126 - 141 DESEMBER, 2023 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index pemakai jalan. Pada dasarnya kegiatan penegakan hukum lalu lintas dapat dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu penegakan hukum lalu lintas bidang preventif yang meliputi kegiatan-kegiatan pengaturan lalu lintas, penjagaan lalu lintas, pengawalan lalu lintas dan patroli lalu lintas, dimana dalam pelaksanaanya kegiatan-kegiatan tersebut merupakan suatu sistem keamanan lalu lintas yang antara satu sub sistem dengan sub sistem lainya tidak dapat di pisah-pisahkan. Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertujuan untuk menertibkan seluruh pemakai jalan termasuk juga para pengemudi kendaraan bermotor. Menurut Undang-undang No. 22 tahun 2009 Pasal 1 poin . menyatakan, yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. Undang-undang No. 5 tahun 2009 Pasal 5 bahwa pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan ayat . menyatakan: Negara bertanggungjawab atas lalu lintas dan angkutan jalan dan pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah. Ayat . menyatakan: Pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat . Perencanaan Pengaturan Pengendalian Pengawasan Ayat . menyatakan: Pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat . dilaksanakan oleh instansi pembina sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya yang meliputi: Urusan pemerintahan di bidang jalan, oleh kementerian negara yang bertanggungjawab di bidang jalan. Urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, oleh kementerian negara yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. Urusan pemerintah di bidang pengemabangan industri lalu lintas dan angkutan jalan, oleh kementerian negara yang bertanggungjawab industri. PETITA. Vol. 5 No. 2 : 126 - 141 DESEMBER, 2023 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index Urusan pemerintah di bidang pengembangan teknologi lalu lintas dan angkutan jalan, oleh kementerian negara yang bertanggungjawab di bidang pengemabangan teknologi. Urusan pemerintah di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 330 (KUH Perdat. orang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap duapuluh satu . tahun, dan tidak lebih dahulu kawin. tidak menjelaskan pengertian mengenai pengertian anak, tetapi hanya jenis qualifikasi dalam pertanggung jawaban secara hukum yaitu orang yang belum dewasa dalam (KUHPerdat. adalah, masih dibawah umur 21 tahun belum mencapai dewasa, tetapi orang yang belum dewasa menurut (KUHP) orang yang masih dibawah umur yaitu 16 tahun. Selain itu pengertian anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 . elapan bela. tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya, berdasarkan undang-undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasal 1 bagian ke 1, anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 . tahun tetapi belum mencapai umur 18 . elapan bela. tahun dan belum pernah kawin. Pelanggaran pengemudi kendaraan anak sekolah sebenarnya tergantung pada aturan perundang-undangan yang tidak kalah penting adalah kesadaran hukum masyarakat itu sendiri untuk mewujudkan budaya hukum yang tertib dalam berlalu lintas. Kesadaran hukum ini tentu tidak akan muncul begitu saja di tengah-tengah masyarakat tanpa adanya dorongan-dorongan dari pihak lain seperti aparat penegak hukum. Dalam memahami hukum sebagai teknik sosial yang spesifik tentang tata peraturan yang bersifat memaksa, sehingga dapat dibedakan dengan tegas dari aturan sosial yang mengejar tujuan yang sama dengan hukum. Aparat penegak hukum dapat dimaksudkan sebagai corongnya undang-undang yang diberi tugas untuk menegakkan hukum ditengah-tengah masyarakat, dangan artian lain jika kinerja aparat penegak hukum lemah maka sudah dapat dipastikan PETITA. Vol. 5 No. 2 : 126 - 141 DESEMBER, 2023 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index semua aturan perundang-undangan akan menjadi lembaran kertas yang tidak ada Sebagaimana dalam sebuah penelitian disebutkan, bahwa terjadinya pelanggaran lalu lintas salah satunya dapat disebabkan oleh tingkat pemahaman serta kontribusi warga belum tercerahkan. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 . elapan bela. tahun, termasuk anak yang masih didalam kandungan. Pemerintah sebagai alat negara dalam melaksanakan tujuan negara sudah membuat uraian mengenai batasan umur seseorang dapat dikatakan sebagai anak. Batasan umur anak tergolong sangat penting dalam perkara pidana anak, karena dipergunakan untuk mengetahui seseorang yang diduga melakukan kejahatan termasuk kategori anak atau bukan. Oleh karana itu, batasan umur anak pengguna sepeda motor yang dapat ditegakan hukuman dalam penelitian ini adalah anak pengguna sepeda motor yang berumur di bawah 17 tahun. Hal tersebut dikeranakan menurut ketentuan Undang-Undang Nomber 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, pasal 81 ayat . persyaratan untuk mendapatkan Surat Ijin Mengemudi C (SIM C) adalah 17 tahun, berarti anak yang umurnya di bawah 17 tahun tidak boleh menggunakan sepeda motor. Tetapi banyak anak di bawah umur 17 tahun menggunakan sepeda motor dengan alasan tidak ada yang mengantar masuk pulang sekolah karana orang tua bekerja, tidak adanya angkutan umum yang lewat ke tempat si anak tingal untuk numpang ke sekolah, dan ada yang mengikuti temanya karana banyak teman yang menggunakan sepeda motor kesekolah jadi si anak ikut menggunakan sepeda motor ke sekolah. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah kendaraan bermotor yang dikemudikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat . huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 . bulan dan/atau denda paling banyak Rp250. 000,00 . ua ratus lima puluh ribu rupia. (Pasal 288 ayat . UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dewa Putu Tagel. Ni Ketut Sri Ratmini. I Made Yudi Asmara. Penegakan Hukum Terhadap Anak Pengguna Sepeda Motor. Vyavahara Duta Volume XIV No 1 Maret 2019 PETITA. Vol. 5 No. 2 : 126 - 141 DESEMBER, 2023 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat . dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 . bulan atau denda paling banyak Rp1. 000,00 . atu juta rupia. (Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terkait demikian, bagi pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur tanpa Surat Izin Mengemudi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni Pasal 77 ayat . diancam dengan hukuman pidana yang diatur dalam Pasal 281 undang-undang ini yang berbunyi: AuSetiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat . dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 . 12 bulan atau denda paling banyak Rp 1. 000,00 . atu juta rupia. Pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, hukum acara peradilan pidana anak diatur dalam Bab i mulai dari Pasal 16 sampai dengan Pasal 62, artinya ada 47 Pasal yang mengatur hukum acara pidana anak. Dimana di dalam ketentuan tersebut berisikan bentuk pemberian jaminan perlindungan hak-hak anak, maka Penyidik. Penuntut Umum, dan Hakim wajib memberikan perlindungan khusus bagi anak yang diperiksa karena tindak pidana yang dilakukannya dalam hal ini pelanggaran lalu lintas dalam situasi darurat serta perlindungan khusus dan dilaksanakan melalui penjatuhan sanksi tanpa pemberatan (Pasal . Pada pasal 21 ayat 1 huruf . Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak apabila tindak pidana dalam hal ini pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh anak yang belum berusia 12 . ua bela. tahun maka Penyidik. Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional mengambil keputusan untuk: Menyerahkannya kembali kepada orang tua/wali. Mengikutsertakannya pembimbingan di instansi pemerintah atau lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial di instansi pemerintah atau lembaga penyelenggaraan PETITA. Vol. 5 No. 2 : 126 - 141 DESEMBER, 2023 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index kesejahteraan sosial di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 . Sesungguhnya peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah lalu lintas dan angkutan jalan dan angkutan jalan raya memiliki tujuan penting untuk menciptakan ketentraman bagi masyarakat dalam berlalu lintas. Namun, peraturan yang ada tersebut tidak sepenuhnya relevan dengan keadaan saat ini serta adanya ketentuan-ketentuan yang sudah tertinggal oleh perkembangan masyarakat. Namun demikian tidaklah berlebih-lebihan untuk mengemukakan beberapa cara penegakan peraturan lalu lintas yang menurut pengalaman akan lebih efesien. Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak berupa tidak memiliki surat izin mengemudi, tidak terlepas dari kesalahan orang tua yang tidak memperhatikan keselamatan anak ketika berkendara. Terkadang banyak orang tua yang sengaja membiarkan anaknya mengendarai sepeda motor agar lebih memudahkan anaknya untuk melakukan aktifitas seperti untuk pergi kesekolah. Oleh karna itu, dengan minimnya pengetahuan anak terhadap aturan dan ktentuanketentuan lalu lintas dan minimnya pengawasan dari orang tua menyebabkan banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh anak dengan mengendarai sepeda Akibat dari pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak tidak sedikit pelanggaran tersebut menyebabkan kecelakaan dan hilangnya nyawa seorang anak atas kejadian tersebut. Dari anak tersebut mengendarai sepeda motor melebihi kapasitas kecepatan kendaraan dan tidak menggunakan pengaman saat berkendara seperti menggunakan helm, yang dimana pelanggaran ini bisa menyebabkan kecelakaan yang dapat menghilangkan nyawa seorang anak atas berkendara sepeda motor tersebut. Terkait dengan penegakan hukum bagi pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur tanpa surat izin mengemudi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di wilayah Surabaya pusat dilakukan dengan beberapa upaya yakni: Memberikan penjelasan bahwa peraturan lalu lintas penting sebagai pesan kepada pengguna jalan raya, bagaimana dan di mana mereka boleh atau tidak akan bergerak atau berhenti, terutamanya semasa kemacetan. Peraturan lalu PETITA. Vol. 5 No. 2 : 126 - 141 DESEMBER, 2023 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index lintas dalam arti kata yang luas merangkumi semua aktivitas polisi pengurusan trafik di jalan awam. Melakukan razia lalu lintas adalah aktivitas pengurusan lalu lintas di tempattempat tertentu yang disimpan mengikut keperluan, terutamanya perkhidmatan pencegahan, perlindungan kepada pengguna jalan raya, jika mendapati pelanggaran lalu lintas, segera mengambil tindakan penindasan mengikut prosedur yang berlaku. Memberi informasi atau sosialisasi. Mematuhi peraturan lalu lintas dengan memberikan pembelajaran melalui kegiatan sosialisasi kepada sekolahsekolah. Peningkatan aktivitas teknis lalu lintas dalam bentuk perbaikan jalan, atau tanda lalu lintas dan sistem yang mengawal aliran lalu lintas dijangka dapat mengurangkan pelanggaran tanda jalan. Ini juga menghindari kecelakaan di jalan raya. Hambatan Dalam Penegakan Hukum Bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Di Bawah Umur Tanpa Surat Izin Mengemudi Berdasarkan UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Wilayah Surabaya Pusat Penegakan hukum dapat diartikan pada penyelenggaraan hukum oleh petugas penegakan hukum dan setiap orang yang mempunyai kepentingan dan sesuai kewenangannya masing-masing menurut aturan hukum yang berlaku. Dengan demikian penegakan hukum merupakan suatu sistem yang menyangkut suatu penyerasian antara lain dan kaidah serta perilaku nyata manusia. Kaidahkaidah tersebut kemudian menjadi pedoman atau patokan bagi perilaku atau tindakan yang dianggap pantas atau seharusnya, perilaku atau sikap tindak itu Penegakan Hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide kepastian hukum, kemanfaatan sosial dan keadilan menjadi kenyataan. Proses perwujudan ketiga ide inilah yang merupakan hakekat dari penegakan hukum. Penegakan hukum dapat diartikan pada penyelenggaraan hukum oleh petugas penegakan hukum dan setiap orang yang mempunyai kepentingan dan PETITA. Vol. 5 No. 2 : 126 - 141 DESEMBER, 2023 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index sesuai kewenangannya masing-masing menurut aturan hukum yang berlaku. Dengan demikian penegakan hukum merupakan suatu sistem yang menyangkut suatu penyerasian antara lain dan kaidah serta perilaku nyata manusia. Kaidahkaidah tersebut kemudian menjadi pedoman atau patokan bagi perilaku atau tindakan yang dianggap pantas atau seharusnya, perilaku atau sikap tindak itu Penegakan Hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide kepastian hukum, kemanfaatan sosial dan keadilan menjadi kenyataan. Proses perwujudan ketiga ide inilah yang merupakan hakekat dari penegakan hukum. Praktiknya, gangguan terhadap penegakan hukum mungkin terjadi, apabila ada ketidakserasian antara nilai-nilai, kaidah-kaidah dan pola perilaku. Ganguan tersebut timbul apabila terjadi ketidakserasian antara nilai-nilai yang berpasangan, yang menjelma dalam kaidah-kaidah yang simpangsiur dan pola perilaku yang tidak terarah yang menggangu kedamaian pergaulan hidup. Menurut Soerjono Soekanto, terdapat beberapa faktor penghambat dalam penegakan hukum, antara lain: Faktor perundang-undangan Adanya beberapa asas dalam UndangUndang yang tujuannya agar UndangUndang ersebut mempunyai dampak positif. Artinya, agar Undang-Undang tersebut mencapai tujuannya secara efektif dalam kehidupan masyarakat. Faktor penegak hukum Adanya beberapa asas dalam UndangUndang yang tujuannya agar UndangUndang ersebut mempunyai dampak positif. Artinya, agar Undang-Undang tersebut mencapai tujuannya secara efektif dalam kehidupan masyarakat. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum Penegakan hukum tidak mungkin berjalan dengan lancar tanpa adanya faktor sarana atau fasilitas. Sarana atau fasilitas tersebut antara lain tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai dan keuangan yang cukup. Faktor masyarakat Penegakkan hukum berasal dari masyarakat. Bertujuan untuk mencapai PETITA. Vol. 5 No. 2 : 126 - 141 DESEMBER, 2023 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index kedamaian dalam masyarakat, oleh karena itu dipandang dari sudut tertentu masyarakat dapat mempengaruhi penegakan hukum. Faktor kebudayaan Kebudayaan hukum masyarakat merupakan suatu proses internalisasi nilainilai dalam rangka memahami hukum dan berupaya untuk menerapkannya secara baik demi kepentingan bersama. Kebudayaan pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai yang merupakan konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap Masalah penetapan sanksi dalam hukum pidana merupakan suatu rangkaian kebijakan yang berada dalam suatu sistem. Sebagai suatu sistem, tidaklah dapat dikatakan bahwa masing-masing tahap pemberian pidana dapat berdiri sendiri, akan tetapi saling terkait bahkan tidak dapat dipisahkan sama Pada praktiknya, masih ditemui banyak anak sekolah yang mengunakan sepeda motor atau mobil tapi tidak mimiliki surat izin mengemudi dan yang menjadi kendalanya dalam proses penegakan hukum disini, pihak lantas telah beberapa kali memberikan imbauan pada saat razia kendaraan kepada para anak sekolah untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor jika tidak mempunyai surat-surat izin mengemudi. Berikut beberapa kendala yang ditemui dalam penegakan hukum pada pengemudi kendaraan bermotor bagi anak di bawah umur tanpa surat izin mengemudi: Masih lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh orang tua, dan masih kurangnya pengetahuan secara hukum para orang tua, sehingga dengan muda memberikan kendaraan kepada anaknya tanpa memberikan syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi pengedaraan bermotor, karena hampir sebagian besar anak-anak yang masih dibawah umur 17 tahun sudah mengendarai sepeda motor ataupun mobil, tapi tidak mempunyai surat izin mengemudi. Bagi anak-anak yang belum memiliki SIM tapi tetap juga mengendarai kendaran bermotor baik roda dua maupun roda empat, ini karena jarak antara rumah sekolah dengan tempat tinggal mereka sangat jauh, sehingga jalan satu- PETITA. Vol. 5 No. 2 : 126 - 141 DESEMBER, 2023 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index satunya untuk pergi ke tempat sekolah dengan mengendarai sepada motor karena angkutan umum atau oplet tidak tidak ada untuk menuju ke sekolah, dan inilah menjadi sebuah kendala yang benar-benar simalakama, karena kesekolah itu penting tapi akses untuk menuju kesana masih dibatasi oleh kendaraan umum, sehingga mau tidak mau harus mengendarai sepeda motor walaupun tidak memiliki surat izin mengemudi. Salah satu bidang tugas kepolisian adalah pengaturan lalu lintas. Dalam hal pengaturan lalu lintas, kepolisian bertugas menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, serta memberikan surat izin mengemudi bagi setiap orang yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Tugas ini secara tegas ditentukan dalam Pasal 15 ayat . huruf b dan c Undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam hal ini mengatur lalu lintas di jalan, kepolisian juga berkoordinasi dengan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kewenangan pihak kepolisian dalam pengaturan di jalan raya terbatas pada masalah administratif dan perilaku pengguna jalan, dan untuk masalah teknis menjadi kewenangan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Masalah lalu lintas secara konvensional antara lain berupa kemacetan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas, dan kecelakaan lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas mungkin terjadi dalam keadaan bergerak atau tidak Sebagaimana telah diatur secara tegas dalam Pasal 15 ayat . huruf b dan c tersebut di atas, maka struktur organisasi pelaksana tugas di kepolisian terdapat bidang tugas lalu lintas, yaitu petugas kepolisian yang menangani pelanggaran lalu lintas dan pemberi ijin mengemudi. Berkaitan dengan tugas kepolisian bidang lalu lintas ini, diperlukan suatu pembinaan yang diarahkan untuk meningkatkan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dalam keseluruhan transportasi secara terpadu dengan memperhatikan seluruh aspek kehidupan masyarakat dalam mewujudkan tujuan Undang-undang No. 22 Tahun 2009. Satuan fungsi lalu lintas merupakan satuan melaksanakan tugas-tugas yang menangani dan menanggulangi masalah lalu lintas di masyarakat. Dalam fungsi lalu lintas juga terdapat bagian- PETITA. Vol. 5 No. 2 : 126 - 141 DESEMBER, 2023 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index bagian yang tersusun dalam suatu struktur organisasi di bawah Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlanta. Kepolisian di masing-masing Wilayah Kepolisian. Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak sebenarnya dapat diminimalisir jumlah pelanggaranya, akan tetapi untuk menghilangkanya sangatlah sulit. Dalam upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak sebagai pengendara bermotor belum bisa dilakukan secara maksimal karena masih banyaknya faktor yang menjadi penghambat dalam pelakasanaan penegakan hukum tersebut. Peranan kepolisian satuan lalu lintas dalam penegakan hukum terhadap pelangaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak sebagai pengendara sepeda motor banyak ditemukan kendala-kendala. Kendala-kendala atau hambatan yang ditemui dalam penegakan hukum bagi pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur tanpa Surat Izin Mengemudi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di wilayah Surabaya pusat antara lain: keterbatasan persnonil dan jumlah kendaraan untuk melakukan patroli, kurangnya dana untuk kegiatan operasional, kurangnya sosialsasi dan kesadaran masyarakat tentang rambu-rambu lalu lintas. KESIMPUAN DAN SARAN KESIMPULAN Penegakan hukum bagi pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur tanpa Surat Izin Mengemudi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di wilayah Surabaya pusat adalah dilakukan dengan beberapa upaya yakni: . Memberikan penjelasan bahwa peraturan lalu lintas penting sebagai pesan kepada pengguna jalan raya, bagaimana dan di mana mereka boleh atau tidak akan bergerak atau berhenti, terutamanya semasa kemacetan. Melakukan razia lalu lintas adalah aktivitas pengurusan lalu lintas di tempat-tempat tertentu yang disimpan mengikut keperluan, terutamanya perkhidmatan pencegahan, perlindungan kepada pengguna jalan raya, jika mendapati pelanggaran lalu lintas, segera PETITA. Vol. 5 No. 2 : 126 - 141 DESEMBER, 2023 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index mengambil tindakan penindasan mengikut prosedur yang berlaku. Memberi informasi atau sosialisasi. Mematuhi peraturan lalu lintas dengan memberikan pembelajaran melalui kegiatan sosialisasi kepada sekolah-sekolah. Peningkatan aktivitas teknis lalu lintas dalam bentuk perbaikan jalan, atau tanda lalu lintas dan sistem yang mengawal aliran lalu lintas dijangka dapat mengurangkan pelanggaran tanda jalan. Ini juga menghindari kecelakaan di jalan raya. Hambatan dalam penegakan hukum bagi pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur tanpa Surat Izin Mengemudi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di wilayah Surabaya pusat antara lain: keterbatasan persnonil dan jumlah kendaraan untuk melakukan patroli, kurangnya dana untuk kegiatan operasional, kurangnya sosialsasi dan kesadaran masyarakat tentang rambu-rambu lalu SARAN Upaya pencegahan dengan sosialisasi ke sekolah SMP dan SMA harus ditingkatkan mengingat angka pelanggaran ini masih tinggi pada tingkat Pihak sekolah diharap dapat meningkatkan keterlibatan secara Praktiknya, diperlukan sosialisasi kepada pihak keluarga . sebagai salah satu dan utama kontrol terhadap anak. Harus ada kerjasama baik itu pihak keluarga, sekolah dan pihak kepolisian. REFERENSI