JURNAL KEMAHIRAN HUKUM (Prodi Hukum Unkriswina Sumb. e-ISSN x-. p-ISSN x-x Vol. 1 No. 1 (Juli 2. x-x Submitted: Januari 20, 2025 | Accepted: Maret 02, 2025 | Published: : Juli 26, 2025 Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penyelundupan Manusia (People Smugglin. di Indonesia Ditinjau dari Teori Penyertaan (Deelnemin. Umbu Roy Christian Kuladima1. Rambu Susanti Mila Maramba2. Raymond Armando Letidjawa3 Program Studi Hukum. Fakultas Ekonomi Bisnis dan Humaniora. Universitas Kristen Wira Wacana Sumba. Kota Waingapu. Indonesia umburoy46@gmail. com , 2 rambusmm@unkriswina. id , 3 raymond@unkriswina. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan konsep penyertaan . dalam tindak pidana penyelundupan manusia . eople smugglin. di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Jenis penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis Data yang digunakan adalah data primer, sekunder dan tersier. Dimana hasil penelitian menunjukkan bahwa undang-undang tersebut secara tegas mengatur sanksi pidana bagi pelaku utama penyelundupan manusia. Namun, konsep penyertaan yang mencakup berbagai bentuk keterlibatan seperti menyuruh melakukan . , turut serta melakukan . , penganjur . , dan pembantu . , belum secara efektif diterapkan terhadap pihak yang diselundupkan. Padahal, dalam konteks kejahatan penyelundupan manusia, posisi korban seringkali berbeda dengan korban kejahatan pada umumnya, di mana dalam kasus penyelundupan manusia pihak yang diselundupkan secara sukarela dan bahkan membayar sejumlah uang agar dapat di selundupkan ke negara tujuan. Penelitian ini menyoroti potensi keterlibatan pihak yang diselundupkan sebagai pelaku penyertaan, yaitu dalam bentuk menyuruh melakukan . , seperti dalam kasus individu yang secara sadar membayar untuk Implikasi dari analisis ini adalah perlunya mempertimbangkan tanggung jawab pidana bagi pihak yang diselundupkan sebagai bentuk penyertaan dalam tindak pidana penyelundupan manusia, sehingga mereka juga dapat dikenai Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kata Kunci: Penelitian, deelneming, penyelundupan manusia, kejahatan. Keimigrasian Abstract This research aims to analyze the application of the concept of complicity . in the crime of people smuggling in Indonesia based on Law Number 6 of 2011 concerning Immigration. Employing statutory, conceptual, and case approaches, this normative legal research utilizes primary, secondary, and tertiary data. The findings indicate that while the law explicitly regulates criminal sanctions for the principal perpetrators of people smuggling, the concept of complicityAiencompassing various forms of involvement such as instigation, joint commission, incitement, and assistanceAihas not been effectively applied to those being smuggled. In the context of people smuggling, the smuggled individuals often differ from typical crime victims, as they frequently act voluntarily and even pay to be smuggled to their destination country. This research highlights the potential involvement of the smuggled individuals as accomplices, particularly as instigators . , such as in cases where individuals knowingly pay to be smuggled. The implication of this analysis is the necessity to consider the criminal responsibility of the smuggled individuals as a form of complicity in the crime of people smuggling, thus making them potentially subject to Article 120 of Law Number 6 of 2011 concerning Immigration. Keywords: Research, deelneming, people smuggling, crime, immigration. Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx PENDAHULUAN Negara Indonesia merupakan negara hukum, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 Ayat . UUD 1945. Ini berarti bahwa segala sesuatu diatur oleh ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk aturan terkait orang yang ingin masuk dan keluar dari wilayah Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang selanjutnya disebut UndangUndang Keimigrasian. Namun, meskipun proses masuk dan keluar dari wilayah Indonesia telah diatur, masih banyak orang yang masuk atau keluar secara ilegal. Tindakan ilegal tersebut sering kali berujung pada tindak pidana penyelundupan manusia . eople smugglin. sebagaimana diatur dalam Pasal 120 Ayat . UndangUndang Keimigrasian (Ali, 2. Selain pasal 120 ayat . Undang-undang Keimigrasian (Chris. Tindakan ini juga melanggar pasal 113 Undang-undang Keimigrasian, karena orang yang diselundupkan tidak memiliki dokumen atau izin yang diperlukan untuk masuk ke negara tujuan secara sah dan tanpa melalui jalur pemeriksaan keimigrasian resmi. Sepertihalnya di Indonesia Sendiri, dimana berdasarkan data yang diperoleh dari halaman direktorat putusan Mahkamah Agung terdapat 179 kasus penyelundupan manusia yang terjadi di Indonesia hingga oktober 2024. Dimana kebanyakan kasus penyelundupan manusia terjadi karena adanya permintaan dari individu atau kelompok yang ingin pindah ke negara lain secara ilegal. Mereka biasanya termotivasi oleh prospek pekerjaan yang lebih baik, kondisi ekonomi yang lebih stabil, atau upaya untuk menghindari konflik di negara asal. Dengan kata lain, penyelundupan manusia adalah konsekuensi langsung dari keinginan seseorang untuk menjadi imigran gelap (Fadli, 2. Penyelundupan manusia tidak selalu berkorelasi dengan adanya korban. Pada beberapa kasus penyelundupan manusia, sebagian besar yang menjadi AokorbanAo justru memberikan persetujuannya untuk diselundupkan (Akbari, 2. Tujuan utama penyelundupan manusia adalah memfasilitasi perpindahan migran secara ilegal, berbeda dengan perdagangan orang yang mengeksploitasi korban untuk keuntungan jangka panjang. Setelah berhasil membawa migran ke negara tujuan, penyelundup umumnya telah menerima pembayaran dan tidak lagi memiliki hubungan yang signifikan dengan mereka (Akbari, 2. Regulasi mengenai tindak pidana penyelundupan manusia yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dalam penerapannya masih menimbulkan berbagai macam Berdasarkan uraian diatas, maka peneliti tertarik melakukan kajian dan penelitian dengan judul AuPertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penyelundupan Manusia (People Smugglin. di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Ditinjau Dari Teori Penyertaan (Deelnemin. Dalam Tindak PidanaAy. METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Jenis penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi Proses analisis data dilakukan dengan memeriksa seluruh data yang diperoleh dari berbagai sumber, seperti wawancara, dokumen pribadi, dokumen resmi, dan lain sebagainya. Setelah data dibaca, dipelajari, dan ditelaah, langkah berikutnya adalah melakukan reduksi data melalui abstraksi. Abstraksi ini bertujuan untuk merangkum inti, proses, dan pernyataan penting yang perlu dipertahankan. HASIL DAN PEMBAHASAN Konsep Pertanggungjawaban Pidana bagi Pelaku Penyelundupan Manusia (People Smugglin. di Indonesia Di Indonesia tindak pidana penyelundupan manusia diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian tepatnya di pasal 120 ayat . yang berbunyi: Au. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena penyelundupan manusia dengan pidana penjara paling singkat 5 . tahun dan paling lama 15 . ima bela. tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500. 000,00,-. ima ratus juta rupia. dan paling banyak Rp1. 000,00,-. atu miliar lima ratus juta rupia. Ay Au. Percobaan untuk melakukan tindak pidana Penyelundupan Manusia dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat . Ay Dimana peraturan ini merupakan satu-satunya ketentuan hukum yang secara khusus mengatur sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana penyelundupan manusia di Indonesia. Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penyelundupan manusia dengan tujuan memperoleh keuntungan akan dikenai pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda minimal Rp500 juta hingga Rp1,5 miliar. Ketentuan ini menjadi acuan utama bagi hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap kasus-kasus penyelundupan manusia. Dari penetapan Pasal 120 tersebut terdapat beberapa unsur-unsur yang dapat diuraikan antara lain, yaitu (Bramandhita dkk, 2. Setiap orang Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian tidak memberikan definisi yang spesifik mengenai istilah "setiap orang" dalam konteks tindak pidana penyelundupan manusia. Namun, untuk memahami makna "setiap orang" dalam konteks ini, kita dapat merujuk pada ketentuan umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam KUHP, "setiap orang" diartikan sebagai setiap individu yang melakukan suatu tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas perbuatannya. Dengan demikian, dalam konteks penyelundupan manusia, "setiap orang" merujuk pada setiap individu yang secara sadar dan tanpa alasan yang membenarkan atau memaafkan, membawa masuk warga negara asing secara ilegal ke wilayah Indonesia. Artinya, pelaku penyelundupan manusia adalah mereka yang dengan sengaja melakukan tindakan tersebut dan memahami bahwa perbuatannya melanggar hukum. Melaksanakan suatu tindakan demi mendapatkan untung baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain Undang-undang Keimigrasian tidak memberikan definisi yang jelas mengenai frasa "demi mendapatkan keuntungan" dalam konteks tindak pidana penyelundupan manusia. Meskipun secara umum "mendapatkan keuntungan" merujuk pada tindakan yang melanggar hukum untuk memperoleh keuntungan finansial, dalam konteks ini, istilah tersebut memiliki makna yang lebih Dalam tindak pidana penyelundupan manusia, "mendapatkan keuntungan" merujuk pada adanya kesepakatan antara pihak yang diselundupkan dan penyelundup. Kesepakatan ini biasanya melibatkan pembayaran sejumlah uang sebagai imbalan atas jasa penyelundupan. Pembayaran ini dapat dilakukan secara langsung, misalnya melalui transfer bank, atau secara tidak langsung, misalnya melalui pemberian aset atau jasa lainnya. Membawa atau menyuruh orang untuk memasuki individu atau kelompok orang dengan tidak sah ke wilayah Indonesia. Undang-undang Keimigrasian secara tegas mengatur bahwa setiap warga negara asing yang ingin memasuki wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah, seperti paspor. Seseorang dianggap sebagai imigran gelap jika ia memasuki wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen perjalanan yang sah, atau menggunakan dokumen perjalanan palsu, atau jika masa berlaku izin tinggalnya telah habis. Dengan demikian, tindakan membawa atau menyuruh orang lain untuk membawa warga negara asing masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan yang sah atau dengan menggunakan dokumen palsu merupakan tindak pidana penyelundupan imigran gelap. Secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi Tindak pidana penyelundupan manusia seringkali melibatkan lebih dari satu orang pelaku. Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksi kejahatan ini. Ada yang bertanggung jawab mencari calon korban, ada yang memalsukan dokumen perjalanan, ada yang mencari jalur penyelundupan yang aman, dan sebagainya. Pembagian tugas ini menunjukkan bahwa penyelundupan manusia merupakan kejahatan yang terorganisir dan melibatkan jaringan yang cukup luas. Individu yang melaksanakan kejahatan, menyuruh melakukan kejahatan atau ikut melaksanakan Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx Kata "atau" dalam undang-undang menunjukkan bahwa ada beberapa pilihan peran yang bisa dilakukan seseorang dalam tindak pidana penyelundupan. Seseorang bisa langsung melakukan penyelundupan sendiri, menyuruh orang lain untuk melakukan penyelundupan, atau ikut membantu dalam proses penyelundupan. Dengan adanya alternatif perbuatan ini, maka dalam kasus penyelundupan manusia, seseorang dapat dijerat sebagai pelaku meskipun perannya tidak langsung melakukan tindakan penyelundupan secara fisik, namun ia terlibat dalam proses tersebut, misalnya dengan memberikan perintah atau bantuan. Berdasarkan penjelasan unsur-unsur tersebut diatas, maka dapat diketahui dan dibedakan hal-hal apa saja yang dapat dikatakan sebagai tindak pidana penyelundupan manusia dan siapa yang dapat dikatakan sebagai pelaku dari tindak pidana penyelundupan manusia. Seperti kasus penyelundupan manusia dalam putusan pengadilan Nomor 258/Pid. Sus/2022/PN Bls yang terjadi di kabupaten Bengkali, provinsi Riau, dimana empat orang terdakwa yaitu. Terdakwa I Mhd. Zapitra Alias Zapit Bin Azahar. Terdakwa II Kasbullah Alias Bang Jang Alias Ujang Bin Muhamad. Terdakwa i Zamri Alias Cam Bin Rozali, dan Terdakwa IV Ismail Alias Mail Bin Garno, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan Penyelundupan Manusia, mereka berempat berperan sebagai pelaku (Plege. Dalam kasus tersebut mereka menyediakan jasa penyelundupan tenaga kerja secara illegal dimana mereka menerima 10 pekerja migran Indonesia dari agen TKI illegal bersama 8 orang lain untuk di berangatkan secara illegal ke negara Malaysia mengunakan speed boad, dimana setiap orang yang ingin diberangkatkan secara illegal tanpa dokmen pendukung seperti paspor dan visa harus membayar Rp4. 000 sampai dengan Rp5. 000 per orang. Dalam putusan pengadilan tersebut keempat orang penyedia jasa penyelundupan TKI secara illegal di anggap memenuhi unsur melakukan tindak pidana penyelundupan manusia sehingga di tetapkan sebagai terpidana dan mendapat Adapun hasil analisis kasus diatas berdasarkan unsur-unsur tindak pidana penyelundupan manusia pertama, dalam putusan pengadilan tersebut, empat orang terdakwa adalah individu-individu yang secara sadar dan sengaja melakukan tindakan penyelundupan manusia. Mereka bukanlah kelompok atau badan hukum, melainkan perseorangan yang bertanggung jawab atas perbuatan mereka. Dengan demikian, unsur "setiap orang" dalam kasus ini terpenuhi. Kedua, terdakwa dalam kasus ini mendapatkan keuntungan dari kegiatan penyelundupan manusia. Mereka menerima bayaran dari setiap pekerja migran indonesia (PMI) yang ingin diberangkatkan secara ilegal ke malaysia. Adanya pembayaran ini menunjukkan bahwa tindakan mereka memenuhi unsur "demi mendapatkan Keuntungan ini mereka gunakan untuk diri sendiri atau kelompok mereka. Ketiga, para terdakwa berperan dalam membawa pmi secara ilegal ke luar wilayah indonesia. Mereka bekerja sama dengan agen tki ilegal dan pihak lain untuk memberangkatkan pmi tanpa dokumen perjalanan yang sah. Tindakan ini jelas memenuhi unsur "membawa atau menyuruh orang untuk memasuki wilayah indonesia secara tidak sah". Keempat, kasus ini menunjukkan adanya unsur terorganisasi dalam penyelundupan manusia. Para terdakwa bekerja dalam sebuah jaringan yang terdiri dari berbagai pihak, termasuk agen tki ilegal dan orang-orang yang membantu proses pemberangkatan. Pembagian tugas dan peran masing-masing menunjukkan bahwa kegiatan ini terstruktur dan terorganisir. Kelima, para terdakwa dalam kasus ini memenuhi unsur ini karena mereka secara langsung melaksanakan kejahatan penyelundupan manusia. Mereka terlibat dalam proses penerimaan pmi dari agen, pengurusan dokumen palsu, dan pemberangkatan ke malaysia. Peran aktif mereka dalam kegiatan ini menjadikan mereka sebagai pelaku tindak pidana penyelundupan manusia. Berdasarkan analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa kasus penyelundupan manusia dalam putusan pengadilan Nomor 258/Pid. Sus/2022/PN Bls memenuhi semua unsur dalam tindak pidana penyelundupan manusia. Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut dan dijatuhi hukuman yang sesuai dengan perbuatan mereka. Pertanggungjawaban Pidana Penyertaan (Deelnemin. bagi Pelaku Penyelundupan Manusia (People Smugglin. di Indonesia. Berkaitan dengan tujuan pemidanaan, dikenal teori relatif yang menganggap dasar hukum dari pemidanaan bukanlah pembalasan, akan tetapi tujuan dari pidana itu sendiri. Teori relatif dalam hukum pidana menekankan pentingnya tujuan yang ingin dicapai melalui pemidanaan. Teori ini berargumen bahwa hukuman bukan hanya sekedar balas dendam, tetapi juga merupakan alat untuk menjaga ketertiban masyarakat. Teori ini berasumsi bahwa manusia adalah makhluk yang rasional dan akan mempertimbangkan konsekuensi dari tindakannya sebelum melakukan suatu perbuatan. Dengan kata lain, jika seseorang merasa bahwa risiko hukuman lebih besar daripada keuntungan yang diperoleh dari melakukan kejahatan, maka ia akan memilih untuk tidak melakukan kejahatan. Oleh Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx karena itu, teori relatif menekankan pentingnya hukuman yang efektif sebagai alat pencegahan Seperti tindak pidana penyelundupan manusia (Efritadewi, 2. Dalam suatu tindak pidana tentunya tidak terlepas dari adanya pelaku dan korban. Mengenai korban kejahatan, terdapat suatu studi yang mempelajari tentang korban, penyebab timbulnya korban, dan akibat penimbulan korban yang merupakan masalah manusia sebagai suatu kenyataan sosial yang disebut dengan Viktimologi. Viktimologi adalah ilmu yang mempelajari tentang korban kejahatan. Ilmu ini tidak hanya melihat korban sebagai pihak yang pasif, tetapi juga menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan seseorang menjadi korban, serta dampak yang dialami oleh korban akibat kejahatan yang menimpanya. Melalui viktimologi, kita dapat memahami posisi dan peran korban dalam suatu tindak pidana, serta hubungannya dengan pelaku dan pihak-pihak lain yang terlibat. Tujuan utama viktimologi adalah untuk mengembangkan strategi pencegahan kejahatan dan perlindungan bagi korban, serta untuk menegakkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat (Panjaitan, 2. Dalam ilmu yang mempelajari tentang korban kejahatan . , ada konsep yang disebut "victim precipitation". Konsep ini menjelaskan bahwa dalam beberapa kasus, korban secara tidak langsung turut berkontribusi terhadap terjadinya kejahatan yang menimpa dirinya. Misalnya, dalam kasus penyelundupan manusia, orang yang diselundupkan mungkin secara sadar memilih untuk mengambil risiko dengan tujuan tertentu, seperti mencari pekerjaan yang lebih baik di negara lain sehingga dengan sukarela untuk diselundupkan dan bahkan rela membayar sejumlah uang. Meskipun demikian, penting untuk diingat bahwa tanggung jawab utama tetap berada pada pelaku kejahatan. Namun, teori viktimisasi ini menunjukkan bahwa dalam beberapa situasi, korban juga memiliki peran dalam peristiwa kejahatan tersebut (Angkasa dkk, 2. Berbicara tentang penyelundupan manusia, seringkali orang yang diselundupkan disebut sebagai Namun, jika dilihat lebih dalam, istilah yang lebih tepat untuk menggambarkan orang yang diselundupkan adalah objek dari kejahatan penyelundupan. Hal ini karena tidak semua orang yang diselundupkan mengalami penderitaan fisik, mental, atau kerugian ekonomi seperti yang dialami oleh korban kejahatan lainnya. Tujuan utama dari para penyelundup adalah untuk mendapatkan keuntungan finansial dengan memindahkan orang secara ilegal, bukan untuk menyakiti atau mengeksploitasi mereka. Dalam kasus penyelundupan manusia, orang yang diselundupkan tidak dapat dianggap sebagai Jika mereka secara sadar terlibat seperti dengan sukarela membayar untuk diikutsertakan dalam proses penyelundupan, maka mereka bisa dianggap pelaku penyertaan dalam kejahatan Ini karena mereka secara tidak langsung menyuruh pelaku untuk melakukan tindak pidana. Mereka juga tidak mengalami penderitaan fisik atau mental seperti korban kejahatan lainnya, bahkan tindakan mereka untuk membayar jasa penyelundupan menunjukkan adanya kesepakatan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum. Maka orang yang diselundupkan seharusnya diaanggap sebagai pelaku penyertaan dalam tindak pidana penyelundupan manusia dan dapat dikenaan pasal 120 Undamg-undang No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Dalam praktiknya, penyertaan . mencakup berbagai bentuk keterlibatan, seperti pelaku . , yang menyuruh melakukan . , yang turut serta melakukan . , penganjur . , dan pembantu . , yang masing-masing memiliki tingkat tanggung jawab yang berbeda. Pelaku . adalah orang yang secara langsung melakukan tindak pidana. Meskipun pelaku merupakan bagian dari terjadinya tindak pidana, istilah penyertaan lebih sering digunakan untuk merujuk pada peran pihak-pihak selain pelaku utama. Dengan demikian, pelaku adalah individu yang melakukan tindak pidana itu sendiri sehingga tidak termasuk dalam kategori penyertaan dalam tindak Yang menyuruh melakukan . adalah orang yang menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana. Meskipun tidak melakukan secara langsung, pihak ini bertanggung jawab atas terjadinya tindak pidana dan termasuk dalam kategori penyertaan dalam tindak pidana. Yang turut serta melakukan . adalah orang yang bekerja sama secara sadar dan bersama-sama secara fisik melakukan tindak pidana. Mereka memiliki peran aktif dalam pelaksanaan tindak pidana dan termasuk dalam kategori penyertaan dalam tindak pidana. Penganjur . adalah orang yang dengan sengaja mengarahkan, membujuk, atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak Pihak ini bertanggung jawab atas terjadinya tindak pidana karena pengaruhnya, sehingga penganjur . termasuk dalam kategori penyertaan dalam tindak pidana. Pembantu . adalah orang yang dengan sengaja memberikan bantuan atau kesempatan untuk Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx melakukan tindak pidana. Pihak ini bertanggung jawab atas tindak pidana karena kontribusinya sehingga termasuk dalam kategori penyertaan dalam tindak pidana. Namun, dalam kasus penyelundupan manusia pada penelitian kali ini, peneliti berfokus pada pelaku penyertaan . dalam tindak pidana pada dua kategori, yaitu orang yang menyelundupkan sebagai pelaku . dan orang yang diselundupkan sebagai yang menyuruh melakukan . Pelaku Penyertaan . dalam Terjadinya Tindak Pidana Penyelundupan Manusia Kategori Pelaku . Dalam konteks hukum pidana, konsep Pelaku . merujuk pada individu yang secara langsung dan sepenuhnya melaksanakan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang. Definisi ini menekankan pada tindakan nyata, baik fisik maupun personal, yang secara sempurna memenuhi kriteria suatu delik. Seperti kasus penyelundupan manusia dalam putusan pengadilan Nomor 258/Pid. Sus/2022/PN Bls yang terjadi di kabupaten Bengkali, provinsi Riau, dimana empat orang terdakwa yaitu. Terdakwa I Mhd. Zapitra Alias Zapit Bin Azahar. Terdakwa II Kasbullah Alias Bang Jang Alias Ujang Bin Muhamad. Terdakwa i Zamri Alias Cam Bin Rozali, dan Terdakwa IV Ismail Alias Mail Bin Garno, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan Penyelundupan Manusia, mereka berempat berperan sebagai pelaku (Plege. Dalam kasus tersebut menyediakan jasa penyelundupan tenaga kerja secara illegal dimana mereka menerima 10 pekerja migran Indonesia dari agen TKI illegal bersama 8 orang lain untuk diberangatkan secara illegal ke negara Malaysia mengunakan speedboad, dimana setiap orang yang ingin diberangkatkan secara illegal tanpa dokmen pendukung seperti paspor dan visa harus membayar Rp4. 000 sampai dengan Rp5. 000 per orang. Peran keempat terdakwa dalam kasus ini memenuhi kriteria sebagai Pelaku . berdasarkan definisi tersebut. Mereka tidak hanya berperan sebagai perantara, tetapi secara aktif terlibat dalam pelaksanaan tindak pidana. Tindakan mereka meliputi penyediaan jasa penyelundupan tenaga kerja ilegal, penerimaan pekerja migran Indonesia dari agen TKI ilegal, perencanaan keberangkatan ilegal ke Malaysia menggunakan speedboat, dan pemungutan biaya dari para pekerja migran. Tindakan-tindakan ini secara langsung merealisasikan unsur-unsur tindak pidana penyelundupan manusia, yaitu memfasilitasi keberangkatan orang secara ilegal melintasi batas negara. Lebih lanjut, penggunaan speedboat sebagai sarana transportasi dan pemungutan biaya dari pekerja migran menunjukkan keterlibatan langsung terdakwa dalam pelaksanaan tindak pidana. Tindakan ini sesuai dengan konsep pleger yang melakukan perbuatan dengan tangan sendiri atau menggunakan instrumen sebagai alat. Dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan putusan pengadilan, dapat disimpulkan bahwa keempat terdakwa dalam kasus ini memenuhi kriteria sebagai pleger dalam tindak pidana percobaan penyelundupan Penerapan konsep pleger dalam kasus ini memiliki implikasi penting dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan manusia. Konsep ini membantu membedakan antara pelaku utama yang bertanggung jawab langsung atas tindak pidana dengan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam peran yang lebih khusus. Dalam kasus ini, pengakuan keempat terdakwa sebagai pleger menegaskan tanggung jawab mereka yang signifikan dalam pelaksanaan tindak pidana. Selain itu, konsep pleger juga relevan dalam konteks penyertaan . dalam tindak pidana. Meskipun seorang pleger tidak serta merta merupakan bagian dari penyertaan, pemahaman tentang peran pelaku utama penting untuk menentukan tingkat keterlibatan dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam tindak pidana. Dalam kasus ini, penetapan keempat terdakwa sebagai pleger memperjelas peran mereka sebagai pelaku utama yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tindak pidana penyelundupan manusia. Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx Pelaku Penyertaan . dalam Terjadinya Tindak Pidana Penyelundupan Manusia Kategori Yang Menyuruh Melakukan . Yang menyuruh melakukan (Doenplege. adalah orang yang melakukan perbuatan pidana melalui perantaraan orang lain, dimana orang yang diperantarai tersebut hanya berperan sebagai alat. Dengan demikian, dalam konsep doenpleger terdapat dua pihak: pembuat langsung . rang yang disuruh melakuka. dan pembuat tidak langsung . rang yang menyuru. Dalam terjadinya tindak pidana penyelundupan manusia, biasaya para korban termasuk dalam kriteria orang yang menyuruh melakukan . Para korban tidak secara langsung turut serta dalam terjadinya tindak pidana penyelundupan manusia secara keseluruhan, namun mereka melakukan perbuatan yang dapat membantu terwujudnya tindak pidana penyelundupan Modus operandi yang paling umum digunakan oleh para penyelundup manusia adalah dengan menghindari jalur resmi. Mereka lebih memilih untuk menyelundupkan orang-orang melalui jalur-jalur ilegal, seperti hutan, sungai, atau perbatasan yang jarang dijaga. Alasannya adalah untuk menghindari pemeriksaan oleh petugas imigrasi. Dengan menggunakan jalur ilegal, para penyelundup dapat lebih mudah membawa banyak orang sekaligus tanpa terdeteksi. Sebaliknya, jika menggunakan alat transportasi yang legal seperti pesawat atau kapal feri, akan lebih sulit untuk menyelundupkan orang karena pengawasan keamanan yang ketat di tempattempat tersebut. Para korban biasanya secara sengaja dan sadar untuk naik ke alat angkut illegal. Mereka mengetahui kalau akan diselundupkan melalui jalur illegal, yang mana jalur illegal tersebut tanpa melalui pemeriksaan keimigrasian. Tindakan para korban ini memang dikehendaki oleh si korban itu sendiri untuk terjadi agar penyelundupan manusia atas dirinya dapat terlaksana. Seperti kasus penyelundupan manusia dalam putusan pengadilan Nomor 258/Pid. Sus/2022/PN Bls yang terjadi di kabupaten Bengkali, provinsi Riau, dimana empat orang terdakwa yaitu. Terdakwa I Mhd. Zapitra Alias Zapit Bin Azahar. Terdakwa II Kasbullah Alias Bang Jang Alias Ujang Bin Muhamad. Terdakwa i Zamri Alias Cam Bin Rozali, dan Terdakwa IV Ismail Alias Mail Bin Garno, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan Penyelundupan Manusia, mereka berempat berperan sebagai pelaku (Plege. Dalam kasus tersebut menyediakan jasa penyelundupan tenaga kerja secara illegal dimana mereka menerima 10 pekerja migran Indonesia dari agen TKI illegal bersama 8 orang lain untuk di berangatkan secara illegal ke negara Malaysia mengunakan speed boad, dimana setiap orang yang ingin diberangkatkan secara illegal tanpa dokmen pendukung seperti paspor dan visa harus membayar Rp4. 000 sampai dengan Rp5. 000 per orang. Dalam kasus tersebut mereka bersedia untuk di selundupkan dengan pergi ketempat yang telah di tentukan hingga membayar sejumlah uang yang diminta. Speperti dalam keterangan saksi Madun Bin Mansur dan Saksi Saad Junaedy Bin Rawinah dalam persidangan yang menyatakan ingin pergi ke Malaysia dengan jasa penyelundupkan yang ditawarkan terdakwa, dengan cara bertemu di tempat yang telah di tentukan hingga membayar biaya penyelundupan masing-masing sebesar Rp5. oleh saksi Madun Bin Mansur dan Rp4. 000 oleh Saksi Saad Junaedy Bin Rawinah. Namun dalam putusan pengadilan tersebut hanya keempat orang penyedia jasa penyelundupan TKI secara illegal yang di tetapkan sebagai terpidana dan mendapat hukuman, sedangkan para TKI ilegal tersebut tidak dianggap bersalah dan hanya di jadikan saksi padahal dalam hal tersebut mereka mengetahui akan di selundupkan ke Malaysia secara ilekal dan mereka bersedia untuk membayar biaya penyeludupan tersebut. para korban atau orang yeng diselundupkan seharusnya termasuk dalam kategori orang yang menyuruh melakukan . dalam tindak pidana Percobaan Penyelundupan Manusia. Pada kasus percobaan penyelundupan ini, para korban tidak turut andil dalam Namun mereka secara sadar dan sengaja diselundupkan dengan alat angkut. Para korban memang berniat untuk melewati batas wilayah suatu negara tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi. Namun dalam hal pelaksanaannya, mereka menyerahkan proses dan cara masuk tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi pada penyelundup dan mereka hanya bersifat Namun dengan kepasifannya itu para korban telah menyuruh melakukan . Dalam konteks menyuruh melakukan . , para korban dapat dianggap sebagai penyuruh dalam arti mereka meminta dan membayar jasa penyelundupan, sehingga menggerakkan para terdakwa untuk melakukan tindakan melawan hukum. Sementara itu, para terdakwa dapat dianggap sebagai orang yang disuruh karena mereka melaksanakan permintaan para korban. Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx Konsep penyertaan . yang didefinisikan sebagai penyertaan dalam tindak pidana, mensyaratkan adanya unsur objektif dan subjektif yang terpenuhi. Unsur objektif merujuk pada tindakan nyata yang dilakukan oleh peserta, sementara unsur subjektif berkaitan dengan niat dan kesadaran peserta dalam melakukan tindak pidana. Dalam kasus penyelundupan manusia yang terjadi di Kabupaten Bengkalis. Provinsi Riau, para korban secara aktif mencari dan menggunakan jasa penyelundupan ilegal yang ditawarkan oleh para terdakwa. Tindakan mereka dalam memberikan sejumlah uang sebagai imbalan atas jasa tersebut, serta kesediaan mereka untuk mengikuti arahan para terdakwa, memenuhi unsur objektif dari deelneming. Secara lebih spesifik, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai memberikan sesuatu, yang merupakan salah satu bentuk unsur objektif dalam penyertaan. Selain itu, unsur subjektif juga terpenuhi dalam kasus ini. Para korban memiliki kesadaran dan keinginan untuk pergi ke Malaysia secara ilegal, meskipun mereka mengetahui bahwa tindakan tersebut melanggar hukum. Kesengajaan ini menunjukkan adanya hubungan batin dengan tindak pidana yang hendak diwujudkan. Lebih lanjut, para korban juga mengetahui adanya keterlibatan pihak lain, yaitu para terdakwa, dalam proses penyelundupan tersebut. Mereka memahami peran masing-masing pihak dalam mewujudkan tujuan bersama, yaitu keberangkatan ilegal ke Malaysia. Berdasarkan analisis unsur objektif dan subjektif tersebut, dapat disimpulkan bahwa para korban dalam kasus ini memenuhi kriteria sebagai pelaku penyertaan . dalam tindak pidana penyelundupan manusia. Namun, peran dan tanggung jawab pidana para korban berbeda dengan para terdakwa. Para terdakwa merupakan pelaku utama yang menyediakan jasa penyelundupan, sementara para korban adalah pihak yang menggunakan jasa tersebut. Dalam hal ini seharusnya terdapat beberapa ketentuan aturan pemidanaan dalam UndangUndang Keimigrasian. Namun pada kenyataannya tindak pidana penyelundupan manusia yang diatur dalam Pasal 120 Undang-Undang Keimigrasian dalam memberikan sanksi pidana tidak secara spesifik terhadap pelaku karena yang dikenakan sanksi pidana hanyalah orang yang namun terdapat beberapa kasus penyelundupan manusia yang memiliki peran ganda, baik sebagai penyelundup atau yang diselundupkan sama-sama berperan (Wibowo, 2. Hal ini tentunya bertentangan dengan teori deelneming yaitu penyertaan dalam tindak pidana khususnya dalam kategori orang yang menyuruh melakukan . Yang mana Penyertaan dalam tindak pidana adalah ketika seseorang terlibat dalam suatu kejahatan, baik dengan cara langsung melakukan tindakan kejahatan itu sendiri, maupun dengan cara membantu atau menyuruh orang lain yang melakukan kejahatan tersebut maka orang tersebut dapat dikatakan melakukan Penyertaan dalam tindak pidana KESIMPULAN Dalam Pasal 120 ayat . Undang-Undang Keimigrasian telah diterapkan secara efektif terhadap pelaku utama . dalam tindak pidana. Sedangkan konsep penyertaan . pada orang yang diselundupkan tidak diterapkan dalam praktik peradilan, konsep deelneming dalam tindak pidana mencakup berbagai bentuk keterlibatan selain pelaku utama . Bentuk-bentuk penyertaan tersebut meliputi yang menyuruh melakukan . , yang turut serta melakukan . , penganjur . , dan pembantu . , yang masing-masing memiliki tingkat tanggung jawab pidana yang berbeda. Dimana orang yang diselundupkan yang seharusnya dapat dikategorikan sebagai orang yang menyuruh melakukan . seringkali hanya diperlakukan sebagai saksi dan dianggap korban. Dalam hal terjadinya kejahatan tindak pidana penyelundupan manusia, posisi korban tidak serta merta memiliki konotasi yang sama dengan korban kejahatan pada umumnya. Dimana korban tindak kejahatan pada umumnya merupakan orang yang mengalami penderitaan, sedangkan korban penyelundupan adalah orang yang secara sukarela untuk diselundupkan dan mendapat keuntungan dari tindakan penyelundupan tersebut. Orang yang diselundupkan dapat terlibat dalam penyertaan pidana, baik secara langsung maupun tidak langsung. Bentuk penyertaan ini bisa berupa kerja sama dengan pelaku dalam mewujudkan tindak pidana penyelundupan manusia, atau bahkan dalam bentuk pembantuan pasif. Misalnya, seseorang yang dengan sukarela dan sadar membayar sejumlah uang kepada pelaku penyelundupan manusia untuk membantunya masuk ke suatu negara secara ilegal, dapat dianggap sebagai pihak yang menyuruh melakukan . dalam tindak pidana tersebut. Karena terlibat dalam penyertaan pidana, orang yang diselundupkan seharusnya juga dapat dikenai hukuman atas perbuatannya. Artinya, meskipun tidak melakukan tindakan penyelundupan secara langsung, keterlibatan mereka dalam proses tersebut dapat berimplikasi pada tanggungjawab hukum. Maka orang yang diselundupkan Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx seharusnya diaanggap sebagai pelaku penyertaan dalam tindak pidana penyelundupan manusia dan dapat dikenaan pasal 120 Undamg-undang Keimigrasian. Demi tercapainya keadilan dalam hukun serta untuk mencegah dan mengurangi tindak pidana penyelundupan manusia. Peneliti ingin memberi saran, yaitu: Perlu adanya revisi atau interpretasi lebih lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian untuk memasukkan ketentuan yang lebih jelas mengenai pidana bagi orang yang diselundupkan, terutama yang secara sukarela terlibat dan bahkan membayar untuk proses penyelundupan tersebut. Hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana penyelundupan manusia juga harus mempertimbangkan orang yang diselundupkan, jika penyelundupan masih dalam tahap percobaan, orang yang mencoba diselundupkan juga harus dikenakan penyertaan dalam tindak pidana karena mereka juga berperan dalam proses penyelundupan seperti membayar sejumlah uang agar diselundupkan dan juga secara sukarela ingin diselundupkan ke negara tujuan. Dalam konteks menyuruh melakukan . , para korban dapat dianggap sebagai penyuruh dalam arti mereka meminta dan membayar jasa penyelundupan, sehingga menggerakkan para terdakwa untuk melakukan tindakan melawan hukum. Jika penyelundupan telah mencapai tujuan. Hakim dalam memutuskan perkara orang yang diselundupkan tidak hanya dijerat Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian karena masuk atau keluar Indonesia tanpa melalui jalur pemeriksaan keimigrasian resmi, tetapi orang yang diselundupkan juga dapat dijerat Pasal 120 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian karena mereka juga berperan dalam proses penyelundupan, terutama dalam unsur pembayaran dan keinginan untuk diselundupkan. Dimana orang yang diselundupkan, seharusnya dapat dikenakan pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian sebagai penyertaannya dalam tindak pidana penyelundupan manusia. DAFTAR PUSTAKA