https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 DOI:https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Perlindungan Hukum Terhadap Hak Waris Anak dibawah Umur dalam Penyelesaian Sengketa Utang Piutang Ayahnya yang telah Meninggal Dunia (Study Kasus Putusan PN Makasar No. 273/Pdt. P/2. Fani Aditia1. Lia Amalia2. Muhamad Abas3 Universitas Buana Perjuangan Karawang. Jawa Barat. Indonesia, faniaditia@mhs. Universitas Buana Perjuangan Karawang. Jawa Barat. Indonesia, liaamaliya@ubpkarawang. Universitas Buana Perjuangan Karawang. Jawa Barat. Indonesia, muhamad. abas@ubpkarawang. Corresponding Author: muhamad. abas@ubpkarawang. Abstract: This study discusses the legal protection of minors as heirs in debt disputes. Inheritance rights are inherent, but limited legal capacity causes vulnerability and the potential loss of rights. The method used is normative juridical with a regulatory approach, doctrine, and analysis of Makassar District Court Decision No. 273/Pdt. P/2025/PN Mks. The results of the study indicate that legal protection has been regulated through the Civil Code, the Marriage Law, and the Child Protection Law, with the provision that the debt of the testator is only charged to the inheritance, not the child's personal assets. Guardianship is proven to function to protect children's rights while ensuring that the testator's obligations are fulfilled This finding confirms that the effectiveness of legal protection depends on court supervision, transparency, and accountability. It is recommended that regulations and control mechanisms be strengthened so that the principle of the best interests of the child can be implemented effectively. Keyword: Legal protection, minors, inheritance rights, guardianship. Abstrak: Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur sebagai ahli waris pada sengketa utang-piutang. Hak waris memang melekat, tetapi keterbatasan kapasitas hukum menyebabkan kerentanan serta potensi hilangnya hak. Metode yang dipakai ialah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan, doktrin, dan analisis Putusan PN Makassar No. 273/Pdt. P/2025/PN Mks. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum telah diatur melalui KUHPerdata. UU Perkawinan, dan UU Perlindungan Anak, dengan ketentuan bahwa utang pewaris hanya dibebankan pada harta peninggalan, bukan pribadi anak. Perwalian dibuktikan berfungsi menjaga hak anak sekaligus memastikan kewajiban pewaris dipenuhi secara proporsional. Temuan ini menegaskan bahwa efektivitas perlindungan hukum bergantung pada pengawasan pengadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Disarankan adanya penguatan regulasi dan mekanisme kontrol agar prinsip the best interests of the child dapat terlaksana secara nyata. 617 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Kata Kunci: Perlindungan Hukum. Anak Di Bawah Umur. Hak Waris. Perwalian. PENDAHULUAN Hukum waris memegang peranan penting dalam hukum perdata karena mengatur peralihan hak dan kewajiban pewaris yang telah meninggal kepada ahli waris. Dalam konteks kekayaan, hak dan kewajiban pewaris dimaknai sebagai bagian dari warisan menurut KUHPerdata. Tidak hanya hak atas harta, kewajiban utang pewaris juga turut dibebankan kepada ahli waris. Pasal 830 KUHPerdata menegaskan bahwa pewarisan terjadi akibat kematian, dan sejak saat itu hak serta kewajiban pewaris otomatis beralih dan harus dipertanggungjawabkan oleh para ahli waris. [Tan Henny Tanuwidjaja, 2. Dalam teori hukum waris, dipersyaratkan tiga unsur utama agar pewarisan dapat dianggap ada, yakni keberadaan pewaris, keberadaan ahli waris, serta keberadaan harta [Yayu Palayukan, 2. Unsur-unsur tersebut tidak dapat dipisahkan karena kematian pewaris dijadikan titik awal untuk menetapkan siapa yang berhak mewaris dan apa yang dialihkan. Di samping itu, warisan hanya dapat berlangsung apabila ahli waris memiliki kecakapan hukum untuk menerima serta mengelola harta peninggalan. Persoalan sering ditimbulkan oleh kecakapan hukum ketika ahli waris masih berusia di bawah umur. Dengan demikian, pewaris yang meninggal, ahli waris yang hidup serta cakap hukum, dan harta peninggalan yang dapat diwariskan menjadi syarat pewarisan. Tidak hanya pada pengakuan hak atas harta peninggalan perlindungan anak di bawah umur dibatasi, melainkan juga keterlibatan wali dalam praktik hukum waris. Wali berfungsi sebagai perwakilan hukum yang bertanggung jawab untuk menjaga hak dan kepentingan anak, baik dalam memperoleh manfaat dari harta warisan maupun dalam memenuhi kewajiban yang melekat pada pewaris. Karena kapasitas hukum untuk bertindak secara mandiri belum dimiliki oleh anak di bawah umur, mekanisme perwalian dianggap sangat penting, sehingga segala tindakan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan harta warisan harus melalui wali yang sah. Perlindungan hukum melalui perwalian memastikan bahwa hak-hak anak tidak terabaikan dan sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan kekayaan atau pemaksaan kewajiban yang merugikan anak sebagai ahli waris. Anak di bawah umur, yang menurut hukum perdata belum mencapai usia 18 tahun atau belum pernah menikah, dianggap tidak cakap melakukan perbuatan hukum secara mandiri. Kekuasaan atas anak tersebut berada di tangan orang tua atau wali, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 50 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jika salah satu orang tua meninggal, perwalian anak dilakukan oleh orang tua yang masih hidup, kecuali kekuasaan tersebut dicabut atau dibebaskan, menurut Pasal 345 KUHPerdata. Perlindungan hukum terhadap hak waris anak di bawah umur dijalankan melalui mekanisme perwalian, baik secara langsung maupun melalui pengadilan. Dalam hukum waris, anak belum cukup umur menjadi semakin kompleks ketika harta peninggalan pewaris tidak hanya berisi hak tetapi juga kewajiban, yakni utang-utang yang belum dilunasi. Bahwa kewajiban yang harus dipenuhi oleh debitur ditimbulkan oleh perikatan yang lahir dari perjanjian atau uu dijelaskan dalam teori utang piutang hukum perdata. Apabila debitur meninggal dunia, maka kewajiban tersebut tidak otomatis hapus, melainkan beralih kepada ahli warisnya sepanjang menyangkut harta peninggalan. [Adelia Arnanda Arifin, 2. Hal ini selaras dengan hak AusaisineAy yang dianut KUHPerdata, yaitu bahwa ahli waris secara serta merta dan demi hukum memperoleh hak dan kewajiban pewaris sejak saat kematian Hak milik atas seluruh barang, hak, dan piutang pewaris diperoleh oleh para ahli waris secara otomatis karena hukum, dengan kewajiban melunasi segala utang pewaris, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 833 KUHPerdata. [Dwi Ratna Kartikawati. Ibid. 618 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Dari ketentuan tersebut, terlihat jelas bahwa warisan tidak hanya bermakna sebagai hak yang mendatangkan keuntungan, tetapi juga membawa beban kewajiban. Timbul kebutuhan yang mendesak untuk memberikan perlindungan hukum yang memadai dalam Konteks anak dibawah umur. Anak sebagai ahli waris harus dijamin haknya untuk memperoleh bagian warisan, namun tidak boleh dibebani kewajiban yang merugikan tanpa adanya perwakilan yang sah dan pengawasan hukum yang ketat. Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 273/Pdt. P/2025 merupakan contoh konkret bagaimana perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur diterapkan dalam praktik Perkara ini bermula dari permohonan yang diajukan oleh seorang ibu berinisial MNP, istri dari almarhum berinisial EG yang meninggal dunia pada 13 Februari 2025. Dari pernikahan tersebut lahir seorang anak berinisial MHA yang pada saat perkara diajukan masih berusia 15 tahun. Sebagai anak yang masih di bawah umur, ia secara hukum menjadi ahli waris dari almarhum ayahnya. Akan tetapi, dalam harta peninggalan almarhum terdapat kewajiban yang belum terselesaikan berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang masih berjalan dan berkaitan langsung dengan pihak perbankan. Karena anak tersebut belum memiliki kecakapan hukum untuk bertindak sendiri, sang ibu kemudian mengajukan permohonan penetapan perwalian agar dapat mewakili anaknya dalam melakukan tindakan hukum, khususnya dalam hal pelunasan kewajiban KPR. Dasar hukum permohonan ini mengacu pada Pasal 1318 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa perikatan yang dibuat oleh seseorang juga mengikat ahli warisnya. Pasal ini memberikan kepastian bahwa kewajiban yang timbul dari perikatan pewaris tidak otomatis hapus dengan meninggalnya pihak yang bersangkutan, melainkan berpindah kepada para ahli warisnya. Dengan kata lain, ahli waris tidak hanya berhak atas harta peninggalan, tetapi juga menanggung kewajiban yang masih melekat pada pewaris. Konsep ini selaras dengan asas keseimbangan dalam hukum perdata, yakni bahwa hak dan kewajiban berjalan beriringan. Oleh karena itu, dalam konteks perkara ini, kewajiban utang KPR tetap melekat dan menjadi tanggung jawab hukum yang harus diselesaikan oleh ahli waris melalui perwalian yang sah. Pengadilan setelah memeriksa bukti-bukti serta mendengar keterangan saksi mengabulkan permohonan tersebut. Hakim menilai bahwa tindakan perwalian ini dilakukan demi kepentingan terbaik anak sebagaimana diamanatkan Pasal 48 UU No. 1 Tahun 1974. Dengan adanya putusan ini, pemohon selaku ibu sekaligus wali sah diberi kewenangan hukum penuh untuk mengurus, mengelola, dan melindungi hak-hak anaknya terkait harta warisan, termasuk kewajiban pembayaran utang yang ditinggalkan pewaris. Kasus ini menjadi gambaran penting mengenai hubungan erat antara hukum waris, hukum perwalian, dan teori utang piutang dalam praktik peradilan. Dari perspektif das sollen, peraturan perundang-undangan telah dengan jelas menyediakan instrumen hukum untuk melindungi anak di bawah umur, baik melalui mekanisme perwalian maupun pengaturan mengenai warisan dan utang pewaris. Namun dari perspektif das sein, dalam kenyataan praktik, anak yang ditinggal seringkali dalam posisi rentan sebab dibebani kewajiban harta waris. Perlu adanya peran aktif pengadilan untuk memastikan keseimbangan antara kewajiban hukum yang harus dipenuhi dan perlindungan terhadap kepentingan terbaik anak. Dengan demikian, penelitian terhadap putusan ini menjadi penting karena dapat mengungkap sejauh mana hukum waris di Indonesia benar-benar memberikan perlindungan kepada anak di bawah umur sebagai ahli waris, khususnya terkait hak waris anak dalam perspektif hukum perdata. Analisis terhadap Putusan PN Makassar Nomor 273/Pdt. P/2025 juga relevan untuk mengkaji bagaimana pengadilan menafsirkan Pasal 833 KUHPerdata dalam konteks kewajiban utang pewaris serta bagaimana mekanisme perwalian dijalankan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap ahli waris di bawah umur dalam penyelesaian utang Kontribusi dalam pengembangan doktrin hukum waris dan hukum perdata diharapkan dapat diberikan melalui kajian ini, sekaligus penguatan prinsip perlindungan anak sebagai 619 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 tujuan utama sistem hukum modern. Rumusan masalah penelitian ini yang pertama bagaimana hak waris anak yang masih dibawah umur berdasarkan hukum perdata? Kedua, bagaimna perlindungan hukum terkait ahli waris dibawah umur dalam penyelelesaian utang piutang? METODE Metode hukum yuridis normatif diterapkan dalam kajian ini. Fokus diarahkan pada telaah terhadap norma hukum sebagaimana tercantum dalam regulasi, pandangan para ahli, serta putusan pengadilan. Beberapa pendekatan digunakan, yakni pendekatan perundang-undangan dengan objek telaah berupa KUHPerdata. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta regulasi terkait perlindungan anak. Selanjutnya, pendekatan konseptual dengan teori waris, teori perlindungan hukum, dan teori utang piutang dijadikan landasan analisis. Di samping itu, pendekatan kasus yakni Putusan PN Makassar Nomor 273/Pdt. P/2025 dijadikan titik pusat Terdapat tiga kelompok bahan hukum yang digunakan. Pertama, regulasi serta putusan pengadilan dijadikan bahan hukum primer. Kedua, buku, jurnal, dan literatur hukum dimanfaatkan sebagai bahan hukum sekunder. Ketiga, kamus maupun ensiklopedia hukum digunakan sebagai bahan hukum tersier. Seluruh bahan hukum dihimpun melalui studi Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis dan bersifat kualitatif, sehingga ketentuan hukum yang berlaku dapat dipaparkan, dikaitkan dengan teori, dan ditafsirkan dalam praktik penyelesaian sengketa waris yang melibatkan anak di bawah umur. HASIL DAN PEMBAHASAN Hak Waris Anak yang Masih di Bawah Umur Berdasarkan Hukum Perdata Dalam KUHPerdata diatur siapa yang berhak menjadi ahli waris, bagian yang diterima, serta tata cara pengalihan hak. Prinsip dasarnya adalah timbulnya hak waris karena hubungan darah, hubungan perkawinan, atau penunjukan melalui surat wasiat yang sah. [Marleen Natani dan Jordanno Lesmana, 2. Dua cara memperoleh warisan. Pertama, tanpa wasiat . b intestat. Pasal 832 KUHPerdata, di mana keluarga sedarah termasuk anak luar kawin serta suami atau istri yang hidup terlama ditetapkan sebagai ahli waris. Kedua, melalui surat wasiat . Pasal 874 KUHPerdata, yang harus dibuat sesuai hukum dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Hak waris bagi anak di bawah umur menjadi aspek penting yang membutuhkan perhatian. Dalam praktik pewarisan, keberadaan anak di bawah umur senantiasa diposisikan sebagai subjek hukum yang paling dilindungi. Perlindungan tersebut tidak hanya diberikan melalui aturan tertulis, tetapi juga diwujudkan dalam praktik peradilan. Hak waris anak ditempatkan sebagai hak yang tidak boleh disimpangi, sehingga setiap pengelolaan harta peninggalan harus dilakukan di bawah pengawasan. Posisi anak yang belum cakap hukum ditetapkan sebagai dasar perlunya perwalian. Syarat dan ketentuan harus dipenuhi terkait pembagian warisan secara sah dalam hukum perdata dibagi ke empat golongan ahli waris, yakni: [Diana Anisya F. , 2. Anak-anak langsung pewaris . iologis, luar kawin sah, diakui hukum, maupun angkat melalui putusan pengadila. dimasukkan di Golongan I. Golongan II diisi oleh orang tua pewaris serta saudara kandungnya . akilaki/perempua. Kakek dan nenek dari garis keturunan langsung ke atas ditempatkan di Golongan i. Saudara orang tua pewaris maupun keturunan lanjut dari Golongan i dimasukkan Golongan IV. Dari pengelompokan diatasi, anak termasuk yang masih di bawah umur, berada pada posisi utama sebagai ahli waris Gol I. Selama ahli waris Gol I masih ada, maka hak mewaris tidak diberikan kepada golongan di bawahnya. 620 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Kategori anak di Indonesia dijelaskan dalam beberapa regulasi, yakni : Kategori anak menurut KUHPerdata ditegaskan dalam Pasal 330 KUHPerdata, yakni mereka yang belum mencapai usia 21 tahun dan belum menikah. Apabila seorang anak telah menikah meskipun usianya belum 21 tahun, maka ia dianggap dewasa dan memiliki kecakapan hukum penuh. Kategori anak menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berbeda dengan KUHPerdata. Pasal 47 menyebutkan bahwa anak yang belum berusia 18 tahun atau belum menikah masih berada di bawah kekuasaan orang tua. Menurut UU No. 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 1 angka 1, anak ditentukan sebagai setiap orang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam Pada angka 2 ditegaskan bahwa perlindungan anak dimaknai sebagai segala tindakan untuk menjamin hak hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi, serta terlindungi dari kekerasan maupun diskriminasi. Walau batas usia berbeda di tiap aturan, hakikatnya anak di bawah umur dipandang belum cakap hukum sehingga hak-haknya, termasuk warisan, dijalankan melalui wali atau perwakilan. Sejalan dengan itu. Hak-hak anak diatur oleh UU Perlindungan Anak Pasal 4 hingga Pasal 17, mencakup hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, hal mendapat pendidikan yang layak, hak perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, serta kesejahteraan termasuk harta warisan. Penerimaan warisan oleh anak diposisikan bukan sekadar hak perdata, melainkan juga hak konstitusional yang wajib dijamin negara, orang tua, dan masyarakat. Pengakuan terhadap hak anak atas harta warisan menimbulkan konsekuensi bahwa negara dan orang tua berkewajiban menjamin agar warisan tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan anak. Tidak jarang anak sebagai ahli waris menghadapi kondisi di mana warisan tidak hanya berupa harta, tetapi juga memuat kewajiban atau utang pewaris. Implikasi penting dalam hak waris ditimbulkan oleh kecakapan dan akibat ketidakcakapan anak dalam hukum, karena anak di bawah umur dipandang tidak cakap melakukan perbuatan hukum mandiri. Akibat ketidakcakapan tersebut, anak tidak dapat mengelola, mengalihkan, ataupun membebankan harta warisan yang menjadi haknya. Segala tindakan hukum yang berkaitan dengan harta peninggalan yang jatuh kepada anak harus dilakukan oleh wali atau orang tua yang sah. [Zulfa Salsabila Alfarobi. Mujiono Hafidh Prasetyo, 2. Tujuannya adalah agar anak tidak kehilangan haknya atau bahkan dirugikan, terutama ketika warisan yang diterima tidak hanya berupa aset, tetapi juga disertai kewajiban berupa utang pewaris. Dalam KUHPerdata ditegaskan ketentuan kecakapan. Pasal 1329 menyebutkan bahwa pada dasarnya setiap orang dianggap cakap membuat perjanjian, kecuali yang oleh undangundang ditetapkan tidak cakap. Pasal 1330 menegaskan anak belum dewasa dimasukkan ke dalam golongan tidak cakap hukum, sehingga tindakan hukum mengikat diri sendiri tidak dapat Peran wali tidak hanya sebatas sebagai pendamping formal, tetapi juga sebagai pelindung kepentingan hukum anak agar hak waris yang diperoleh tetap aman, sah, dan tidak menimbulkan kerugian akibat keterbatasan kecakapannya. Pemahaman mengenai kategori anak menurut berbagai regulasi sangat penting dalam konteks hak waris, karena menentukan sejauh mana anak dapat menerima, mengelola, dan melindungi kepemilikan harta peninggalan. Klasifikasi ini memengaruhi prioritas anak dalam garis pewarisan, pembagian bagian warisan, dan perlakuan hukum terhadap harta serta kewajiban yang melekat padanya. Selain itu, pemahaman yang tepat memungkinkan pihak terkait, termasuk keluarga dan pengadilan, untuk memastikan hak-hak anak dipenuhi tanpa menimbulkan kerugian atau penyalahgunaan. Dalam praktik, kategori anak menjadi dasar bagi strategi perlindungan hukum yang tepat, sehingga hak waris tidak hanya bersifat formal, tetapi juga efektif secara substansial. Dengan demikian, pengetahuan mengenai status hukum anak menjadi aspek penting dalam penyusunan 621 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 keputusan hukum terkait warisan, termasuk penanganan utang pewaris dan pembagian aset yang adil serta proporsional. Perlindungan Hukum Terkait Ahli Waris di Bawah Umur dalam Sengketa Utang Piutang Dalam setiap sistem hukum, perlindungan terhadap kelompok yang rentan menjadi salah satu prioritas utama. Anak di bawah umur termasuk kelompok yang memiliki kapasitas terbatas untuk memahami dan melaksanakan hak-hak hukum mereka secara mandiri. Oleh karena itu, peran hukum tidak hanya mengatur hak dan kewajiban, tetapi juga memberikan jaminan keamanan terhadap hak-hak yang dimiliki anak. Dalam konteks warisan, anak di bawah umur memiliki hak yang sah untuk menerima bagian dari harta peninggalan orang tua, namun keterbatasan usia dan ketidakmampuan melakukan perbuatan hukum menempatkan mereka pada posisi yang membutuhkan perlindungan ekstra. [Muhammad Dzaky, 2. Hak waris anak di bawah umur tetap diakui sama dengan ahli waris dewasa, namun pelaksanaannya harus melalui perwakilan hukum, yaitu wali. Perlindungan hukum berfungsi sebagai pengayoman yang memastikan anak memperoleh bagian warisan sesuai ketentuan hukum, meskipun tidak mampu mengelola atau mempertahankan hak-haknya secara langsung. Selain itu, peraturan perundang-undangan menegaskan bahwa harta anak di bawah umur harus dikelola dengan baik. [Ibid. ] Pengelolaan tersebut dilakukan oleh wali yang sah. Wali berperan menjaga, mengelola, dan menggunakan harta warisan semata-mata untuk kepentingan anak, sehingga prinsip keadilan dan kesejahteraan anak tetap terjaga. Pendekatan ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya bersifat formal, tetapi juga memiliki tujuan sosial dan humanis. [Ibid. Individu yang masih di bawah usia dewasa dirujuk dengan istilah AoanakAo, dan sebagai subjek hukum yang rentan dalam konteks hukum waris di Indonesia anak di bawah umur dipandang karena keterbatasan kapasitas melakukan perbuatan hukum sendiri. Secara empiris, banyak kasus menunjukkan pewaris meninggal dunia meninggalkan harta sekaligus kewajiban utang-piutang yang harus diselesaikan. Tanpa mekanisme perlindungan hukum yang memadai, anak sebagai ahli waris berpotensi kehilangan hak atas harta peninggalan atau mengalami kerugian akibat klaim pihak ketiga. Sebagai subjek hukum yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum, anak di bawah umur ditetapkan dalam Pasal 330 KUHPerdata, yakni mereka yang belum menikah serta belum mencapai usia 21 tahun. Dalam kondisi ini, anak tidak memiliki kemampuan untuk mengelola, menguasai, atau mempertahankan hak-haknya, termasuk hak atas harta warisan yang seharusnya menjadi miliknya. Perlindungan hukum diperlukan agar hak-hak tersebut tidak hilang atau dirugikan akibat tindakan pihak lain maupun akibat adanya kewajiban hukum yang ditinggalkan oleh pewaris. Baik melalui regulasi perundang-undangan maupun praktik peradilan, telah diterapkan mekanisme hukum untuk memberikan perlindungan hukum yang optimal terhadap anak di bawah umur. Perlindungan ini mencakup jaminan agar hak anak sebagai ahli waris tidak terganggu oleh kewajiban utang pewaris, penyalahgunaan harta, atau klaim dari pihak ketiga. Mekanisme tersebut menekankan bahwa anak tidak dapat dibebani utang pewaris secara pribadi, melainkan pelunasan utang dilakukan hanya dari harta warisan. Selain itu, perlindungan hukum ini juga menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan harta anak melalui peran wali yang sah. Dengan kata lain, hukum tidak hanya memberi hak kepada anak untuk mewaris, tetapi juga mengatur tata cara pengelolaan warisan agar hak tersebut tetap terjaga sampai anak mencapai usia dewasa atau cakap hukum. [Hafidhul Umami & Novianta Ahsana, 2. Hak atas harta warisan tidak dapat dikelola atau dipertahankan oleh anak-anak di bawah umur, sebab secara hukum mereka dianggap tidak cakap. Oleh karena itu, perlindungan hukum 622 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 terhadap anak yang ditinggal mati oleh orang tua memiliki peranan penting, terutama dalam aspek keperdataan hak waris. Dalam KUHPerdata, definisi hukum waris tidak diatur dalam satu pasal khusus, melainkan terdapat pada pasal 830 yang menyebutkan bahwa proses pewarisan baru berlaku setelah kematian. Dengan demikian, pembagian harta warisan hanya dapat dilakukan setelah pewaris dinyatakan meninggal. Selanjutnya, pasal 836 KUHPerdata menyatakan bahwa penerima hak warisan adalah individu yang masih hidup pada saat pembagian harta warisan dilakukan. Anak tak cukup umur tetap memiliki hak yang sama dengan ahli waris dewasa dalam menerima bagian warisan, baik berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, harta bawaan, harta warisan, maupun bagian harta bersama perkawinan, meski tak cakap hukum. Pelaksanaan hak waris anak harus dilakukan melalui perwalian, biasanya melalui wali yang ditunjuk oleh orang tua atau pengadilan. [Windha Auliana Yusra, 2. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hak anak tidak disalahgunakan, sekaligus menjaga agar pembagian harta dilakukan sesuai ketentuan hukum. Praktik ini juga menegaskan bahwa hak waris bukan sekadar klaim kepemilikan, tetapi merupakan hak yang memerlukan pengelolaan hukum untuk menjamin manfaat ekonomi dan sosial bagi anak. Bahwa hukum harus memberikan pengayoman kepada masyarakat, terutama pihak yang rentan seperti anak di bawah umur, telah ditegaskan melalui teori perlindungan hukum yang dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo. [Dewi Purnamasari, 2. Perlindungan hukum dapat bersifat preventif, yakni mencegah terjadinya kerugian atau pelanggaran hak, maupun represif, yaitu memberikan pemulihan atau perlindungan setelah terjadi pelanggaran. Dalam konteks hak waris anak di bawah umur, perlindungan hukum tidak hanya melindungi hak kepemilikan atas harta warisan, tetapi juga memastikan bahwa kewajiban pewaris, seperti utang-piutang, diselesaikan secara proporsional tanpa membebani anak secara pribadi. Teori ini menjadi kerangka berpikir penting dalam merumuskan kebijakan dan tindakan hukum untuk menjamin kesejahteraan anak di bawah umur sebagai ahli waris. Ditekankan pula oleh Satjipto Rahardjo bahwa hukum bukan sekadar aturan formal, melainkan sarana mencapai tujuan kemanusiaan seperti keadilan, kesejahteraan, dan martabat [Mukhidin, 2. Hukum harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan sensitif terhadap kondisi sosial kelompok yang rentan, termasuk anak di bawah umur. Rahardjo mengkritik sistem hukum yang terlalu birokratis dan kaku, sehingga kurang peka terhadap dinamika sosial. Ia mendorong pengembangan hukum secara progresif, yaitu menyesuaikan norma dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Aparat hukum, termasuk hakim, diharapkan mampu menafsirkan hukum secara kreatif dan humanis tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku. Dijamin melalui pendekatan ini dalam konteks hak waris anak, pengelolaan harta warisan dilakukan secara transparan, adil, dan mengutamakan kepentingan Diatur pula perlindungan hukum bagi anak di bawah umur dalam konteks waris melalui UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, di mana Pasal 35 ayat . menetapkan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sedangkan ayat . menegaskan bahwa harta bawaan serta harta dari hadiah atau warisan tetap milik masing-masing pihak. Dalam praktiknya, jika orang tua meninggal, bagian harta yang menjadi hak anak akan berada di bawah penguasaan wali. Wali bertanggung jawab mengurus dan melindungi harta tersebut dari penyalahgunaan atau klaim pihak ketiga, serta memastikan penggunaannya untuk kepentingan anak. Ketentuan ini memberikan jaminan hukum agar harta anak tetap aman meskipun terjadi sengketa atau adanya kewajiban pewaris yang harus diselesaikan. Dalam menyelesaikan kewajiban utang pewaris. Pasal 15 KUHPerdata menjelaskan bahwa harta peninggalan dapat digunakan untuk membayar hutang pewaris. Ketentuan ini menjadi dasar hukum bahwa utang pewaris tidak dibebankan kepada anak di bawah umur secara pribadi, melainkan hanya dibebankan pada harta warisan. Hal ini menjadi salah satu 623 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 persoalan penting dalam hukum waris. Pasal 1317 KUHPerdata mengatur bahwa suatu perikatan dapat dibuat untuk kepentingan pihak ketiga, sementara Pasal 1318 menyatakan bahwa perikatan yang dibuat oleh seseorang juga mengikat ahli warisnya. Artinya, utang pewaris secara hukum menjadi kewajiban yang melekat pada harta warisan, dan harus diselesaikan sebelum pembagian harta warisan kepada ahli waris. Namun, dalam hal ahli waris adalah anak di bawah umur, mereka tidak dapat dibebani kewajiban membayar utang tersebut secara pribadi, sehingga pelunasan hanya dapat dilakukan dari harta peninggalan pewaris. Konsep ini sejalan dengan asas bahwa ahli waris tidak menanggung utang pewaris melebihi nilai harta warisan yang diterima. Realita di lapangan menunjukkan bahwa sering kali pewaris meninggalkan utang yang harus segera diselesaikan, seperti kredit bank atau pinjaman lain. Tanpa mekanisme hukum yang tepat, harta warisan anak di bawah umur berisiko disita atau dijual tanpa perlindungan yang memadai. Di sinilah perwalian berperan penting. Perwalian, sebagaimana diatur dalam Pasal 345 KUHPerdata dan Pasal 50 UU Perkawinan, adalah lembaga hukum yang memberikan kewenangan kepada wali untuk mengurus pribadi dan harta kekayaan anak di bawah umur. Dalam perwalian, wali bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan harta anak, namun tetap diawasi oleh pengadilan agar setiap tindakan sesuai dengan kepentingan terbaik anak . est interest of the chil. Wali tidak memiliki kebebasan mutlak untuk menjual atau mengalihkan harta milik anak tanpa izin pengadilan, sehingga mekanisme ini berfungsi sebagai perlindungan preventif dan represif secara bersamaan. [Yulita Dwi Pratiwi, 2. Kronologi dalam Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 273/Pdt. P/2025/PN Mks menjadi contoh nyata penerapan perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur. Dalam perkara ini, ibu kandung mengajukan permohonan perwalian atas anaknya yang berusia 15 tahun setelah ayah anak meninggal dunia. Permohonan tersebut diajukan agar ibu memperoleh kewenangan hukum untuk mengurus harta waris berupa rumah yang masih terkait kewajiban Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Majelis hakim kemudian mempertimbangkan bukti hubungan keluarga, usia anak, serta ketentuan hukum yang berlaku, antara lain Pasal 345 KUHPerdata. Pasal 47 dan 48 UU Perkawinan, serta Pasal 33 dan 34 UU Perlindungan Anak. Pertimbangan itu didasarkan pada kenyataan bahwa anak yang masih di bawah umur secara hukum tidak cakap untuk mengurus harta sendiri, dan keberadaan utang pewaris berpotensi mengancam keberlangsungan hak anak atas rumah tersebut jika tidak segera diselesaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, pengadilan dalam amar putusannya menetapkan ibu kandung sebagai wali sah yang berwenang mengurus harta waris anak, termasuk melunasi KPR dengan menggunakan harta peninggalan pewaris. Namun, hakim menegaskan bahwa setiap tindakan pengalihan atau penjualan harta tetap harus memperoleh izin pengadilan terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 UU Perkawinan dan Pasal 393 KUHPerdata. Dengan demikian, meskipun pewaris meninggalkan kewajiban hukum berupa utang, hak waris anak tetap terlindungi dan terjaga dari potensi penyalahgunaan melalui mekanisme perwalian yang diawasi secara ketat oleh pengadilan. Segala tindakan hukum terkait harta warisan anak di bawah umur harus dilakukan melalui wali yang sah dan diawasi oleh pengadilan sebagai akibat hukum dari penetapan Wali berhak menggunakan hasil pengelolaan harta untuk kepentingan anak, seperti biaya pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan hidup, tetapi dilarang menggunakan harta tersebut untuk kepentingan pribadi. Jika wali ingin menjual harta tetap, harus ada permohonan izin kepada pengadilan dan pembuktiannya bahwa tindakan tersebut menguntungkan atau diperlukan bagi anak. Prinsip ini memastikan bahwa perlindungan hukum bagi anak di bawah umur berjalan efektif dalam praktik. Harta yang diperoleh selama perkawinan ditetapkan sebagai harta bersama bila perjanjian perkawinan tidak dibuat, sementara harta bawaan maupun warisan tetap berada di bawah kepemilikan masing-masing pihak. [Liky Faizal, 2. Sebagai contoh, rumah yang 624 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 dibeli selama perkawinan orang tua merupakan harta bersama, dengan setengah menjadi bagian ibu dan setengah lagi menjadi harta warisan untuk dibagi kepada ahli waris termasuk anak. Sedangkan tanah yang diwariskan kepada ayah dari orang tuanya sebelum menikah termasuk kategori harta bawaan yang langsung menjadi bagian warisan anak setelah ayah meninggal. Wali berkewajiban menjaga seluruh harta tersebut dari klaim pihak ketiga dan memastikan penggunaannya sesuai hukum. Prinsip kepentingan terbaik bagi anak, dikenal juga sebagai best interests of the child, dijadikan acuan, yang menegaskan bahwa segala tindakan hukum mengenai harta anak harus diarahkan pada kepentingan dan kesejahteraan anak, bukan pihak lain. Dalam hukum perdata, diwujudkan perlindungan hak waris anak melalui mekanisme perwalian. Ditetapkan dalam Pasal 345 KUHPerdata bahwa apabila salah satu orang tua meninggal, perwalian anak otomatis berada pada orang tua yang masih hidup sepanjang kekuasaannya tidak dicabut. [Muhammad Imam Drajat dan Tamaulina Br. Sembiring. Juni 2. Dipertegas oleh Pasal 47 ayat . UU No. 1 Tahun 1974 bahwa anak dapat diwakili orang tua dalam melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dinyatakan pula dalam Pasal 832 KUHPerdata bahwa anak, baik yang sah maupun yang diakui, termasuk golongan ahli waris bersama pasangan yang ditinggalkan. Apabila pewaris meninggalkan anak di bawah umur, maka kepentingan anak tersebut wajib dijamin melalui perwalian Perwalian bertujuan menjaga agar harta waris anak dikelola sesuai kepentingan anak, mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain, dan memberikan kepastian hukum mengenai siapa yang berwenang mewakili anak. [Dian Intan Lestari dan Akhmad Khisni, 2022. ] Dua bentuk perlindungan, yaitu preventif dan represif, disediakan oleh hukum dalam konteks ini. Perlindungan preventif bertujuan mencegah pelanggaran hak anak, misalnya dengan penetapan perwalian sebelum harta waris dikelola. Perlindungan represif digunakan untuk menyelesaikan pelanggaran yang terjadi, misalnya melalui gugatan ke pengadilan jika harta anak Perwalian dalam konteks hukum perdata memiliki manfaat yang sangat penting bagi perlindungan anak di bawah umur sebagai ahli waris, seperti :[Widya Tan Kamello, 2. Memberikan jaminan bahwa hak-hak anak tetap dapat terlaksana meskipun anak belum memiliki kecakapan hukum. Dengan adanya wali, anak dapat menikmati hak atas harta warisan, memperoleh manfaat dari pengelolaannya, serta terlindungi dari segala bentuk tindakan yang tidak bertanggung jawab hingga merugikan. Menciptakan kepastian hukum, baik bagi anak maupun pihak ketiga, mengenai siapa yang sah mewakili anak dalam setiap urusan hukum yang berkaitan dengan harta waris. Di samping itu, fungsi perwalian tidak hanya terbatas pada aspek administratif atau legal formal, melainkan mencakup pula fungsi sosial dan ekonomi. Dari aspek administratif, perwalian memastikan bahwa semua tindakan hukum dilakukan oleh pihak yang berwenang. Dari aspek sosial, perwalian melindungi anak dari potensi eksploitasi atau penyalahgunaan oleh keluarga maupun pihak luar. Sementara itu, dari aspek ekonomi, perwalian berfungsi untuk mengelola harta waris agar produktif dan bermanfaat dalam memenuhi kebutuhan hidup, pendidikan, serta masa depan anak. Dengan demikian, perwalian berperan sebagai instrumen hukum sekaligus instrumen sosial yang menjembatani keterbatasan anak dalam melaksanakan hak-haknya. Kepentian terbaik guna seluruh kebutuhan anak dijamin dalam tujuan perwalian. [Agung Pratama Dharma, 2. Diwujudkan melalui tiga hal pokok, yakni: Pertama, memastikan keberlangsungan hidup dan kesejahteraan anak dengan memanfaatkan harta waris secara tepat guna. Kedua, menjamin keberlanjutan pendidikan anak dengan memastikan warisan digunakan untuk mendukung proses tumbuh kembang anak secara optimal. 625 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Ketiga, memberikan perlindungan hukum yang komprehensif dengan mengawasi setiap tindakan wali melalui mekanisme peradilan agar tidak terjadi penyalahgunaan. Dengan tujuan tersebut, perwalian bukan hanya instrumen formal, tetapi juga merupakan mekanisme substantif yang berfungsi menjaga agar hak-hak anak sebagai ahli waris benarbenar terjamin hingga anak mencapai usia dewasa atau cakap hukum. Meskipun KUHPerdata memberikan kerangka hukum, praktik di lapangan menunjukkan beberapa kelemahan. Misalnya. Pasal 393 KUHPerdata memungkinkan wali menjual atau menjaminkan tanah waris anak dengan alasan kepentingan anak. [Ibid. ] Penafsiran terhadap ketentuan ini dapat mengancam keadilan bagi anak. Oleh karena itu, setiap pengalihan hak tanah waris anak harusnya mendapat persetujuan pengadilan dan didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat. Upaya wali tidak terbatas pada pengawasan administratif semata, tetapi juga mencakup strategi perlindungan harta secara konkret. Misalnya, wali harus memastikan seluruh dokumen kepemilikan harta tersimpan aman, melakukan pengelolaan keuangan yang transparan, serta melibatkan pihak profesional bila diperlukan, seperti notaris atau konsultan hukum, untuk meminimalkan risiko sengketa. Selain itu, wali dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk persetujuan setiap transaksi yang signifikan, termasuk penyewaan atau penjualan harta, sehingga kepentingan anak tetap terjamin. Wali anak wajib membuat laporan berkala mengenai kondisi dan pemanfaatan harta waris kepada pengadilan, sehingga setiap tindakan pengelolaan dapat diawasi. Prinsip good governance dijadikan landasan dalam konteks perlindungan hukum anak, di mana kepentingan anak ditempatkan di atas kepentingan pihak lain. Perlindungan hukum semacam juga memberikan sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan kewenangan. Misalnya, pengadilan dapat mencabut hak perwalian atau menuntut ganti rugi apabila terbukti harta waris anak digunakan untuk kepentingan pribadi wali. Dengan adanya mekanisme tersebut, hak waris anak di bawah umur dapat terjamin secara menyeluruh, sekaligus mendorong kesadaran hukum masyarakat tentang pentingnya menghormati hak-hak anak dalam ranah perdata. Selanjutnya, tanggung jawab pemeliharaan harta oleh wali tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif dan pengawasan formal, melainkan juga mencakup pemeliharaan nilai ekonomis harta agar tetap bermanfaat bagi anak. Wali berkewajiban memastikan pendapatan dari harta warisan digunakan secara tepat, terutama untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan kehidupan sehari-hari anak. Selain itu, wali juga harus mencegah kemungkinan adanya klaim tidak sah dari pihak ketiga yang dapat mengancam hak anak. Di sisi lain, wali memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan negosiasi terkait kewajiban pewaris, seperti pembayaran utang, dengan menggunakan harta peninggalan, sepanjang tidak merugikan kepentingan anak. Dengan demikian, perwalian tidak hanya sekadar lembaga hukum formal, melainkan juga instrumen yang berfungsi melindungi hak anak sekaligus menyeimbangkan antara pemenuhan kewajiban pewaris dan keberlangsungan kesejahteraan anak. Dari seluruh uraian tersebut, dapat dipahami bahwa sistem hukum Indonesia telah menyediakan perangkat perlindungan hukum yang memadai bagi anak di bawah umur sebagai ahli waris. Perlindungan ini mencakup pengaturan dalam KUHPerdata. UU Perkawinan, serta praktik peradilan yang menegakkan prinsip the best interest of the child. Satjipto Rahardjo dalam teori perlindungan hukumnya, memberikan landasan filosofis bahwa hukum harus berpihak pada kelompok yang lemah dan rentan. Dalam sengketa utang-piutang, pengaturan pasal 1317 dan 1318 KUHPerdata memastikan bahwa kewajiban pewaris hanya dibebankan pada harta peninggalannya, bukan pada pribadi anak. Melalui perwalian yang diawasi pengadilan, hak waris anak tetap terjaga, sementara kewajiban pewaris dapat diselesaikan secara adil. Selain itu, mekanisme perwalian ini memperlihatkan bahwa hak waris anak di bawah umur tidak hanya diakui secara normatif dalam peraturan perundang-undangan, tetapi juga dijamin secara fungsional melalui praktik pengawasan pengadilan. Dengan kata lain, teori 626 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 perlindungan anak, norma hukum, dan mekanisme peradilan bekerja secara sinergis untuk memastikan hak anak benar-benar terlindungi dalam praktik. Selain itu, pengaturan hukum mengenai hak waris anak di bawah umur menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan harta, sehingga keberadaan perwalian tidak hanya menjadi formalitas hukum, melainkan instrumen nyata yang menjaga kepentingan terbaik anak. KESIMPULAN KUHPerdata. UU Perkawinan, dan UU Perlindungan Anak, mengatur perlindungan hukum waris pada anak belum cukup umur, serta dipraktikkan melalui mekanisme perwalian yang diawasi oleh pengadilan. Anak di bawah umur pada dasarnya memiliki kedudukan yang sama dengan ahli waris dewasa, namun karena keterbatasan kecakapan hukum, pelaksanaan haknya harus dilakukan melalui wali yang sah. Mekanisme perwalian berfungsi tidak hanya sebagai instrumen formal, melainkan juga substantif dalam menjamin kepentingan yang paling terbaik bagi sang anak, mencegah penyalahgunaan harta warisan, dan memastikan bahwa kewajiban pewaris berupa utang hanya dibebankan pada harta peninggalan, bukan kepada pribadi anak. Putusan PN Makassar No. 273/Pdt. P/2025 menjadi contoh konkret penerapan prinsip tersebut, di mana pengadilan menetapkan ibu kandung sebagai wali sah sekaligus memberi batasan agar setiap pengalihan atau penjualan harta tetap harus melalui izin pengadilan. Untuk memperkuat efektivitas perlindungan ini, penulis memberikan saran agar pengawasan pengadilan dilakukan secara konsisten dengan menekankan asas transparansi, akuntabilitas, serta prinsip good governance dalam pengelolaan harta waris, sehingga kesejahteraan anak sebagai ahli waris benar-benar terjamin hingga mencapai usia dewasa atau cakap hukum. REFERENSI