Volume: 22 Nomor 2. September 2024 P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 PELAKSANAAN INFORMASI PUBLIK DI DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN SINTANG Syekh Mochsin Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Kapuas Sintang. Jl. Oevang Oeray Sintang No. 92 Sintang. Indonesia, email: syekhmochsin@gmail. Abstract: The problem raised in this research is the implementation of public information in the Sintang Regency Communication and Information Service. It is known that the Bureaucratic Structure is a system carried out by public bodies in accordance with their respective duties and functions and is an implementing element of the Regional Government led by the Head of Service who is under and responsible to the Regent through the Regional Secretary in accordance with their area of authority. The Sintang Regency Communication and Informatics Service has the main task of carrying out government affairs in the fields of Communication and Informatics. Statistics and Coding. Disposition in implementing policies is the attitude of implementers in implementing policies. The disposition or attitude of policy implementers can be seen through understanding and deepening, the direction of the policy response, and the intensity of the policy. Human resources are important in implementing policies because if communication is going well between policy makers and implementers but there are not adequate resources then policy implementation will not run well. The conclusion of this research is that the implementation of public. Suggestions for the implementation of Public information in the Sintang Regency Communication and Informatics Service need to be pursued continuously and sustainably in facing community demands, improving Human Resources and other supporting infrastructure. Keywords: Implementation. Information. Public. Diskominfo. Abstrak: Permasalahan yang di kemukakan dalam Penelitian ini adalah Pelaksanaan informasi Publik di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintan Berdasarkan Hasil Penelitian di ketahui bahwa Struktur Birokrasi merupakan sistem yang dijalankan oleh badan publik sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah sesuai dengan bidang kewenangannya. Disposisi atau sikap pelaksana kebijakan dapat dilihat melalui pemahaman dan pendalaman, arah respon kebijakan, intensitas Sumber daya manusia menjadi hal penting dalam mengimplementasikan kebijakan karena apabila komunikasi sudah berjalan dengan baik antara pembuat kebijakan dengan para implementor tetapi tidak terdapat sumber daya yang memadai. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah Pelaksanaan informasi Publik, telah di jalan kan berdasarkan petunjuk teknis dari Undang-undang yang berlaku. Saran Pelaksanaan informasi Publik, perlu diupayakan secara terus menerus dan berkesinambungan dalam menghadapi tuntutan masyarakat, meningkatkan Sumber Daya Manusia dan Sarana Prasarana penunjang lainnya. Kata Kunci: Pelaksanaan. Informasi. Publik. Diskominfo. PENDAHULUAN Indonesia merupakan negara hukum, maka sudah sewajarnyalah bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan yang menyangkut kepentingan Negara harus di dasarkan FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 22 Nomor 2. September 2024 Hukum sesuatunya memiliki aturan, salah satu aturan yang berlaku di Indonesia adalah informasi publik dimana badan publik tersebut agar masyarakat mendapatkan haknya dalam pemenuhan kebutuhan Kebijakan KIP (Keterbukaan Informasi Publi. sendiri diatur oleh UU no 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan Informasi lingkungan sosialnya, serta Adanya perundang-undangan berlandaskan pada salah satu bentuk upaya untuk pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) karena informasi publik merupakan kebutuhan pokok bagi setiap Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka di dasarkan pada keterbukaan informasi publik itulah Pemerintah Kabupaten Sintang memandang perlu untuk memberikan informasi publik baik untuk kepentingan Internal Kabupaten Sintang kepentingan Eksternal keseluruhannya baik Negara maupun Dunia pada umumnya dan bahwa dalam rangka P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 pengelolaan Layanan informasi dan Badan Pemerintah Kabupaten Sintang telah di tetapkan keputusan Bupati Sintang Nomor 478/162/KEPDISKOMINFO/2020. informasi dan dokumentasi utama dan pemerintah Kabupaten Sintang Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Sintang juga merasa perlu untuk menyediakan dan pelaksanaan informasi yang baik pada Masyarakat Kabupaten Sintang, maka di pandang mengorganisasikan dan melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi menuju informasi yang cepat, masyarakat Kabupaten sintang. Maka dengan tersedianya Dinas Komunikasi dan Informatika di Kabupaten Sintang di harapkan akan memudahkan pada saat Kebijakan oleh Pemerintah Kabupaten Sintang terutama pada saat pelaksanaan Informasi yang di butuhkan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Sintang tentang Pembangunan. Keamanan. Sosial dan Implementasi kebiijakan publik merupakan salah satu tahapan dalam pencapaian dari tujuan dibuatnya suatu kebijakan, dengan demikian sudah seharusnya badan publik sebagai pelayan publik meng-implementasikan kebijakan publik yang sudah diatur UndangUndang. Dalam implementasi kebijakan publik terdapat FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 22 Nomor 2. September 2024 menganalisis berbagai macam masalah, mengumpulkan data, mengalokasikan dan merekrut personalia menciptakan unit-unit organisasi dan lain-lain. Kebijakan diimplementasikan dengan tepat agar tujuan dari dibuatnya kebijakan tersebut dapat tercapai. Terdapat beberapa tujuan dari adanya Undang-Undang keterbukaan informasi publik yaitu adalah. Pertama menjamin hak masyarakat mengetahui apa saja yang dilakukan oleh badan publik dari mulai perencanaan program kebijakan publik, pelaksanaan kebijakan publik hingga pengambilan keputusan Kedua mendorong masyarakat pengambilan keputusan yang dilakukan oleh badan publik. Ketiga meningkatkan pengelolaan badan publik yang baik sehingga adanya transparansi, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat Keempat agar publik dapat mengetahui alasan dari kebijakan publik yang sedang dijalankan mempengaruhi orang banyak. Kelima pengetahuan serta ikut berupaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Keenam menjadi acuan bagi badan publik untuk menghasilkan pelayanan publik yang lebih maksimal dan berkualitas dalam melaksankan pelayanan informasi publik. Dalam hal P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 ini tidak hanya hak asasi terkait hak sipil dan politik saja yang dipenuhi melainkan terkait dengan hak ekonomi, sosial dan budaya. Selain itu, adanya kebijakan keterbukaan informasi dapat mendorong masyarakat atau publik agar melakukan partisipasi secara aktif dalam proses sehingga dengan demikian adanya keterbukaan informasi publik juga dapat menjadi salah satu ciri dari negara yang Informasi publik merupakan salah satu ciri dari praktik good governance, untuk itu prinsip-prinsip dalam menjalankan good governance tidak akan terjadi tanpa adanya rasa menyadari bahwa pemerintah sebagai badan publik memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi publik kepada masyarakatnya, maka dengan demikian pemerintah sudah seharusnya berupaya untuk lebih transparan. Lahirnya kebijakan keterbukaan informasi publik menjadi salah satu hal penting bagi masyarakat Indonesia, mengingat negara Indonesia masih menjadi salah satu negara yang memiliki banyak kasus korupsi. Adanya kebijakan mengurangi tingkat korupsi yang ada di Indonesia, karena dengan transparansi meningkatkan peran aktif masyarakat terutama masyarakat dapat memantau kinerja badan publik. Selain permasalahan korupsi, salah satu latar belakang penting dalam lahirnya UU Nomor 14 tahun 2008 FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 22 Nomor 2. September 2024 adalah Indonesia pernah mengalami permasalahan keterbukaan informasi pada masa orde baru, untuk itu undangundang tersebut membuka akses mudah bagi masyarakat dalam memperoleh informasi publik yang berkaitan dengan Badan publik yang memiliki tugas pokok berkaitan dengan memiliki kewajiban untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada. Dalam Undang-Undang, lingkup badan publik meliputi lembaga-lembaga serta mendapatkan dana dari APBN dan juga APBD. Petugas Komunikasi Informatika baik dalam tingkat nasional, provinsi maupun daerah memiliki tugas pokok yang diatur oleh Undang-Undang no 14 tahun 2008 terkait Keterbukaan Informasi Publik. Adanya UU yang mengatur keterbukaan informasi publik maka badan publik memiliki kewajiban untuk menjalankan kebijakan KIP (Keterbukaan Informasi Publi. agar tujuan dari undang-undang tersebut dapat tercapai. Badan publik sebagai tersebut sesuai peraturan perundangundangannya, karena tidak semua informasi harus ditransparansi kepada Dalam UU no 14 tahun 2008 BAB IV tentang informasi yang dikecualikan bagian kesatu pada pasal 14 dan pasal 15 disebutkan bahwa: P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 AuSetiap badan publik wajib membuka akses Informasi publik bagi setiap pemohon informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur Undang-Undang Keterbukaan Informasi PublikAy. AuPengecualian Informasi Publik tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan setelah dipertimbangkan dengan Informasi Publik kepentingan yang lebih besar. Terwujudnya yang terbuka menjadi salah satu ciri dari Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan UU Nomor Tahun pelaksanaan keterbukaan meliputi sebagai berikut: Informasi tentang profil badan . Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkungan badan publik . Informasi dalam lingkup badan publik program dan kegiatan yang . Informasi tentang laporan . Ringkasan aksesyC Informasi Publik . Ringkasan tentang peraturan, keputusan, kebijakan yang FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 22 Nomor 2. September 2024 dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik . Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik, pengajuan keberatan, proses Informasi Publik pihak-pihak bertanggungjawab yang dapat . Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik. Informasi barang dan jasa sesuai dengan perundangundangan terkait . Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik Berdasarkan belakang di atas untuk mempertajam tentang permasalahan Informasi Publik yang boleh di publikasikan maka, peneliti tertarik untuk mengambil judul Pelaksanaan informasi Publik di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang. Pelaksanaan Informasi Pelaksana adalah orang yang mengerjakan atau melakukan rencana P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 Sedangkan pelaksanaan adalah perihal . Berdasarkan batasan dikemukakan oleh Purwadarmita diatas, maka jelas dapat pelaksanaan adalah perbuatan yang dilakukan oleh pelaksana. Jadi, dengan demikian pengertian tersebut diatas mempunyai arti yang berbeda namun keduanya berasal dari kata laksana. Sedangkan pelaksanaan menurut The Liang Gie . , sebagai berikut: Usaha-usaha yang dijalankan untuk melaksanakan semua rencana dan kebijaksanaan yang telah dirumuskan dan ditetapkan dengan melengkapi segala kebutuhan alat-alat yang diperlukan, dimana dimulai dan berakhir, dan bagaimana cara dilaksanakan sebuah kegiatan yang pada akhirnya tercapai segala tujuan dan keinginan yang di harapkan dalam Menurut Poerwadarmita . Pelaksana berasal dari kata laksana yang berarti bautan, sifat, dan tanda, ditambah awalan pe- dan akhiran Aean yang berfungsi membentuk kata benda menjadi pelaksana. Sedangkan, dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia pelaksanaan tersebut dengan terlebih Lebih lanjut. Siagian, . mengatakan bahwa dalam pelaksanaan ada beberapa hal pokok yang perlu diperhatikan yaitu: FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 22 Nomor 2. September 2024 Membuat rencana detail, artinya . angka rencana teknis . angka pende. dan mengorganisir sumbersumber dan staf dans elanjutnya menyusun peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur tertentu. Pemberian merubah rencana teknis menjadi rencana praktis, dan tujuan pembagian tugas-tugas dan sumber-sumber. Monitor artinya pelaksanaan dan kemajuan pelaksanaan tugas jangan sampai terjadi hal-hal rencana praktis. Dalam hal ini diperlukan untuk memeriksa hasil-hasil yang dicapai. Review artinya pelaporan hasilhasil analisis pelaksanaan tugas-tugas, penyusunan dan jadwal waktu pelaksanaan selanjutnya dalam laporan diharapkan adanya saran dan perbaikan bila ditemui Faktor pelaksanaan menempati posisi menentukan keberhasilan suatu program untuk diwujudkan, oleh karna itu Pelaksanaan dalam suatu Program Kerja adalah sesuatu program yang harus terealisasi . Kata Informasi dikaitkan dengan teknologi, misalnya P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 istilah ATeknologi InformasiA yang cukup familiar bagi telinga. Namun informasi sendiri memiliki makna yang luas, dan tidak hanya berkaitan dengan bidang Secara Informasi AuinformationemAy bahasa Latin. Kata ini memiliki arti konsep, ide atau garis besar. Informasi merupakan kumpulan data atau fakta yang diolah menjadi bentuk yang berguna bagi penerima informasi. Kegunaan informasi ini misalnya pengetahuan, atau bisa juga sebagai bahan dalam membuat suatu keputusan untuk mencapai suatu tujuan yang di inginkan oleh kelompok masyarakat maupun instansi. Maka dengan adanya informasi tingkat pengetahuan mengenai hal yang bersangkutan akan bertambah, dengan kata lain menurunkan ketidak pastian. Oleh sebab itu dengan adanya informasi, seseorang dapat mengetahui kondisi mengambil keputusan yang tepat, sesuai dengan gambaran kejadian Menurut Azhar Susanto . , informasi dapat didefinisikan sebagai: Informasi pengolahan data, akan tetapi tidak semua hasil dari pengolahan tersebut bisa menjadi informasi, hasil pengolahan data yang tidak memberikan makna atau arti serta tidak bermanfaat bagi informasi bagi orang tersebut. Menurut Abdul Kadir . , informasi dapat diartikan sebagai: AuInformasi merupakan salah satu sumber daya penting dalam FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 22 Nomor 2. September 2024 modernAy. Menurut McFadden, dkk . dalam Abdul Kadir . , informasi dapat diartikan sebagai: AuInformasi sebagai data yang telah diproses sedemikian rupa sehingga meningkatkan pengetahuan seseorang yang menggunakan data tersebutAy. Menurut Krismiaji . , informasi dapat didefinisikan sebagai: Informasi adalah data yang telah diorganisasi, dan telah memiliki kegunaan dan manfaat. Dengan merupakan output bagi sebuah sistem Data diproses menjadi informasi yang bermanfaat bagi para pembuat keputusan untuk meghasilkan keputusan yang lebih baik dan dapat di pergunakan untuk peningkatan dan kemajuan Ilmu dan Teknologi. Menurut Mc. Leod . , output yang dihasilkan dari alat mempertimbangkan empat dimensi dasar informasi antara lain: Relevansi. Informasi memiliki langsung dengan masalah yang Pada dasarnya yang AuinformasiAy adalah hanya data yang relevan dengan keputusan diberikan informasi. Akurasi. Idealnya informasi harus akurat, tetapi peningkatan ketelitian sistem memerlukan biaya tambahan. Karena pengguna harus menerima P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 sepenuhnya akurat. Ketepatan waktu. Pengguna harus mampu memberikan informasi mengenai apa yang sedang terjadi saat ini ditambah apa yang terjadi sebelumnya. Informasi yang datang setelah keputusan dibuat tidak ada Kelengkapan. Pengguna harus mampu memberikan informasi yang menggambarkan masalah atau solusi secara lengkap. Ay Sedangkan menurut Marshall B. Romney dan Paul John Steinbart . , informasi itu adalah: AuInformasi . adalah data yang telah memberikan arti dan memperbaiki keputusanAy. Berdasarkan informasi tersebut maka informasi merupakan hasil dari data yang telah pengetahuan mengenai informasi yang keputusan dengan cara yang lebih baik dilihat dari relevan, akurat, tepat waktu, dan lengkap. Maka untuk memangaknai arti dari Informasi dapatlah di Abdul Kadir. McFadden, dkk Menurut Abdul Kadir dan Mc Fadden, informasi merupakan data yang telah diproses. Pemrosesan data tersebut dilakukan sedemikian rupa sehingga data yang telah diproses dapat penerima dan penggunanya. Menurut pendapat Anton M. Moeliono Anton M. Moeliono . FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 22 Nomor 2. September 2024 juga mendefinisikan informasi sebagai data yang telah diproses, namun pemrosesan tersebut dilakukan untuk Selanjutnya Anton M. Moeliono juga merupakan keterangan, kabar berita, pemberitahuan, penerangan, atau bahan nyata lainnya yang dapat digunakan sebagai bahan kajian analisis untuk mengambil kesimpulan atau keputusan Selanjutnya menurut Azhar Susanto . 3:47 ). Dalam buku Sistem Informasi Akuntansi. Azhar Susanto mendefinisikan informasi sebagai hasil pengolahan data. Data yang dihasilkan tersebut memberikan arti & manfaat tertentu bagi orang yang menerimanya. Informasi menurut Barry E. Cushing ( 2. Dalam buku Accounting Information System and Business Organization. Barry Cushing merupakan suatu hal yang menunjukkan hasil suatu proses pengolahan data. Hasil terorganisir dan mempunyai manfaat atau berguna bagi penerimanya. Menurut pendapat Burch & Strater dalam (Davis, 1999: 58 Ae . Menurut Burch dan Strater, informasi pengumpulan dan pengolahan data yang ditujukan untuk memberikan keterangan atau pengetahuan tertentu mengenai suatu hal. Ada tiga makna dari kata Informasi, yaitu :1. Informasi sebagai suatu proses yang merujuk pada kegiatan menjadi terinformasi. Informasi sebagai pengetahuan. P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 Informasi sebagai suatu benda atau penyajian yang nyata dari pengetahuan. Sedangkan Informasi ditinjau dari sisi sistem informasi adalah Kumpulan data yang terstruktur yang kita komunikasikan lewat bahasa lisan, surat kabar, video, dan lain sebagainya. Menurut Burch dan Strater (Davis, 1999: 58 Ae . Informasi akan menjadi bernilai, semakin formal, dan ideal apabila didasarkan pada 10 sifat yaitu : . Accesibility . udah Comprehensiveness (Luas dan lengkapnya isi informasi ), . Accuracy ( Ketelitian ), . Appropriateness ( Kecocokan ), . Timeliness . etepatan Waktu ), . Clarify ( Kejelasan ), . Flexibility ( Keluwesan ), . Verifiability ( dapat dibuktikan ), . Freedom from bias ( Bebas dari prasangka untuk mengubah informasi ), . Quantifiable ( Dapat di ukur ) Jenis Ae Jenis Informasi. Menurut Soetaminah . jenis informasi untuk kegiatan manusia terdiri atas hal Ae hal berikut : . Informasi untuk kegiatan politik, . Informasi untuk kegiatan pemerintahan, . Informasi untuk kegiatan sosial, . Informasi untuk dunia usaha, . Informasi untuk kegiatan militer, . Informasi untuk penelitian, . Informasi untuk pengajar, . Informasi untuk tenaga lapangan, . Informasi untuk individu, . Informasi untuk pelajar mahasiswa. Sedangkan menurut Pramanto . Informasi terbagi menjadi 2 yakni informasi yang terekam dan tidak terekam. Karakteristik Informasi, 1. Luas Informasi Adalah seberapa luas ruang FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 22 Nomor 2. September 2024 Kepadatan Informasi Adalah seberapa berisinya informasi yang di terima. Frekuensi Informasi Berarti dibutuhkan oleh masing Ae masing Waktu Informasi Berisi kondisi atau situasi yang telah dilalui dan akan dihadapi oleh organisasi tersebut di masa depan. Sumber Informasi Berarti sumber dari mana informasi tersebut di dapat, yaitu sumber internal dan sumber eksternal. Pengertian informasi menurut Hanif ( 2007:. informasi adalah data yang telah di olah menjadi bentuk yang bermanfaat bagi pengunanya dan juga sangat bermanfaat dalam mengambil keputusan saat ini atau yang akan datang, maka dengan demikian bahawa informasi adalah data yang telah di proses atau data yang memiliki arti. Menurut Davis . Davis mengemukakan bahwa informasi adalah data yang telah diolah sehingga mememiliki bentuk yang berarti dan bermanfaat bagi penerimanya. Yaitu pengambilan keputusan, baik untuk saat ini atau di masa yang akan datang. Menurut Jogianto . dalam bukunya yang berjudul Analisis dan Desain Sistem Informasi, berpendapat bahwa informasi adalah data yang diolah menjadi bentuk yang lebih berguna bagi yang menerimanya. Lani Sidharta . 5: . berpendapat bahwa informasi adalah data yang disajikan dalam bentuk yang berguna untuk Kebijakan terutama yang berkaitan P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 dengan kepentingan masyarakat luas pada umumnya dan penyampaian informasi pembangunan yang lebih efektip dan evisien dalam kebijakan Menurut Anton M. Meliono . informasi adalah data yang telah diproses untuk suatu tujuan tertentu. Tujuan menghasilkan sebuah keputusan. Menurut George H. Bodnar . 0: . informasi adalah data yang diolah sehingga dapat dijadikan dasar untuk mengambil keputusan yang Menurut Tata Sutabri, informasi adalah data yang telah diklasifikasikan atau diolah atau diinterpretasikan untuk digunakan dalam proses pengambilan Menurut Gordon B. Davis . 1: . , informasi adalah data yang telah diolah menjadi sebuah bentuk yang bermanfaat bagi pengambilan keputusan saat ini atau mendatang. Menurut Jogiyanto HM. , . 9: . , informasi adalah hasil dari pengolahan data dalam suatu bentuk yang lebih berguna dan lebih berarti bagi penerimanya yang menggambarkan suatu kejadian Ae kejadian . yang nyata . yang Raymond Mc. leod menyatakan bahwa informasi adalah data yang telah diolah menjadi bentuk yang memiliki arti bagi si penerima dan bermanfaat bagi pengambilan keputusan saat ini atau Pengertian Informasi. Berdasarkan Pengertian informasi menurut para ahli yang telah disebutkan diatas, dapat disimpulkan bahwa informasi adalah sekumpulan fakta-fakta yang telah diolah FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 22 Nomor 2. September 2024 menjadi bentuk data, sehingga dapat menjadi lebih berguna dan dapat membutuhkan data-data tersebut sebagai pengetahuan ataupun dapat digunakan dalam pengambilan keputusan. METODE PENELITIAN Jenis penelitian adalah sesuatu yang dapat diartikan sebagai Mengatur (Settin. memperoleh data yang tepat (Valli. sesuai dengan karakteristik variabel dan tujuan penelitianAy. Menurut Campbell dan stanley . alam Moleong 2000 : . Au Jenis penelitian (Research Desig. adalah eksperimenAy. Sedangkan Linclon dan Guba . alam Moleong 2000 : Au Jenis penelitian sebagai usaha kemungkinankemungkinan tertentu secara luas tanpa menunjukkan secara pasti apa yang akan dikerjakan dalam hubungan dengan unsurnya masing-masingAy. Suatu penelitian agar berhasil dengan baik diperlukan suatu rancangan Rancangan dipergunakan untuk menyelesaikan disesuaikan dengan tujuan dan maksud Rancangan variabel-variabel penelitian yang telah diidentifikasi. Untuk mengatasi masalah penelitian, maka diperlukan data dan fakta yang dapat mengandung kebenaran yang bisa Dalam merumuskan suatu kebenaran data tersebut maka diperlukan suatu proses P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 pengumpulan dari analisis data dengan menggunakan teori-teori yang ada dan dianggap tepat dengan permasalahan yang diteliti. Dengan dasar tersebut, maka diperlukan rancangan penelitian yang dimaksud sebagai pola yang memberi penelitian agar dalam penelitian tersebut dapat memaparkan dan menjelaskan fakta-fakta sebagaimana adanya, sesuai dengan kondisi yang terjadi dilapangan. Berangkat tersebut metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Deskriptif. Menurut Nawawi . 3 :. Au Metode deskriptif adalah sebagai prosedur pemecahan masalah yang diselidiki melukiskan keadaan subyek/ objek . eseorang, masyarakat dan lain-lai. pada saat fakta-fakta tampak atau sebagai adanyaAy. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Kabupaten Sintang terletak di Timur Kalimantan Barat dengan Ibu kota kabupaten ini terletak di Kota Sintang. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 638 kmA dan berpenduduk sebesar A 000 jiwa. Kepadatan penduduk 16 jiwa/km2 yang terdiri dari multi etnis dengan mayoritas suku Dayak dan Melayu. Kabupaten Sintang terletak di bagian timur Provinsi Kalimantan Barat atau di antara 1A05A Lintang Utara serta 0A46A Lintang Selatan dan 110A50A Bujur Timur serta 113A20A Bujur Timur. Hal tersebut dapat disimpulkan bahwa FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 22 Nomor 2. September 2024 wilayah Kabupaten Sintang dengan batas wilayah administratif yaitu: Utara: Kab. Kapuas Hulu dan Malaysia Timur (Serawa. Selatan: Prov. Kalimantan Tengah. Kab. Melawi, dan Kab. Ketapang. Timur: Prov. Kalimantan Tengah. Kab. Melawi, dan Kab. Kapuas Hulu. Barat: Kab. Sanggau. Kab. Melawi, dan Kab. Sekadau. Kabupaten Sintang merupakan salah satu Kabupaten yang berbatasan langsung dengan negara tetangga yaitu Malaysia, khususnya negara bagian Serawak. Wilayah Kabupaten Sintang yang berbatasan langsung dengan Malaysia adalah Kecamatan Ketungau Tengah dan Kecamatan Ketungau Hulu, jalan darat yang menghubungkan Daerah ini dalam Tahun 2022 sudah dapat di lalui oleh kendaraan Roda Dua dan Roda Enam. Daerah Pemerintahan Kabupaten Sintang, pada tahun 2005, terbagi menjadi 14 kecamatan, 6 kelurahan, dan 183 desa. Namun perkembangan Kabupaten Sintang dari tahun ke tahun terjadi beberapa kali pemekaran baik Kelurahan maupun tingkat Desa-desa yang ada di wilayah Kecamatan Sintang, bahkan sebagai data pembanding maka akan di lampirkan data tahun 2017. Secara Administratif Pemerintahan Kabupaten Sintang sampai dengan tahun 2017 terdiri dari 14 Kecamatan yang terbagi menjadi 391 desa dan 16 Penyebaran penduduk Kabupaten Sintang tidak merata antar kecamatan yang satu dengan kecamatan lainnya. P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 Kecamatan Sintang memiliki jumlah penduduk tertinggi yaitu 72. 513 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk 3,4 persen selama kurun waktu 2010-2016, sedangkan yang menjadi posisi kedua yaitu Kecamatan Sepauk penduduk sebanyak 51. 089 jiwa dan laju pertumbuhan penduduk selama kurun waktu 2010-2016 sebesar 1,6 persen, yang menjadi urutan ketiga adalah kecamatan Sungai Tebelian dengan jumlah penduduk 31. 343 jiwa serta laju 2010/2016 sebesar 1,2 persen. Artinya Penduduk Kabupaten Sintang mengalami Pertumbuhan yang sangat cepat dari Tahun Ketahun, peningkatan jumlah penduduk di imbangi dengan perluasan wilayah Pemukiman maka dengan perbandingan luasnya wilayah Kabupaten Sintang dan peningkatan dan perkembangan angka kelahiran dengan peningkatan jumlah penduduk yang tiap perkembangan jumlah penduduk dapat terlihat dari kemajuan yang pesat dalam bidang pembangunan dan Sumber daya Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekda. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang mempunyai Topoksi dibidang Komunikasi. Struktur Birokrasi Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 22 Nomor 2. September 2024 Sintang. Struktur Birokrasi merupakan sistem yang dijalankan oleh badan publik sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah sesuai dengan bidang kewenangannya. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang mempunyai tugas pokok dibidang Komunikasi Dan Informatika. Statistik dan Persandian. Maka dengan demikian, secara bertahap kelembagaan yang menangani urusan komunikasi dan informatika di Provinsi Kalimantan Barat mengalami dinamika dari waktu ke waktu, dan terakhir menjadi Dinas yang berdiri sendiri, dengan level eselon II. Meskipun sudah Peraturan Daerah Provinsi Kalbar Nomor 8 Tahun kelembagaan Diskominfo baru secara resmi dijalankan pada bulan Januari 2017 yang ditandai dengan pelantikan Diskominfo. Dinas Komunikasi Informatika (Diskominf. Provinsi Kalimatan Barat adalah salah satu Dinas Teknis di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, menyelenggarakan kewenangan urusan pemerintahan dibidang Komunikasi dan Informatika. Secara legal dan formal. Diskominfo Provinsi Kalimantan Barat dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalbar. Menurut Kepala Bidang informasi Dinas Komunikasi Informatika Kabupaten Sintang. Secara keseluruhan petugas seksi pelayanan informasi publik sebagai implementor memiliki tugas pokok dan fungsi untuk masyarakat Kota Kabupaten Sintang terkait dengan informasi publik, dari hingga melakukan evaluasi kinerja yang Dalam strukur birokrasi terdapat SOP . tandard operating produc. yang bertujuan untuk menjadi salah satu pedoman bagi petugas dalam bekerja dan juga sebagai parameter yang pelayanan yang sudah dilaksanakan. Seksi pelayanan informasi publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang, tidak merancang SOP kebijakan keterbukaan informasi publik karena perancangan SOP berada pada Bidang Informasi. Komunikasi Publik, dan Statistik Dinas Kominfo pemerintahan Kota Kabupaten Sintang. SOP yang sudah dirancang oleh kepala Bidang kemudian dijalankan oleh seksiseksi yang ada dibawah bidang tersebut termasuk seksi pelayanan informasi publik sebagai implementor kebijakan keterbukaan informasi publik. Salah satu bentuk SOP yang dijalankan terkait dengan pelayanan informasi publik adalah petugas harus menjawab ketika masyarakat meminta informasi FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 22 Nomor 2. September 2024 publik, selain itu petugas juga harus mampu memahami apa saja informasi publik yang harus disebarluaskan dan apa saja informasi publik yang harus Disposisi Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang disposisi dalam implementasi kebijakan merupakan sikap dari para Disposisi atau sikap pelaksana kebijakan dapat dilihat melalui pemahaman dan pendalaman, arah respon kebijakan, intensitas kebijakan, jika pelaksanaan ingin efektif maka para pelaksana tidak hanya mengetahui apa yang akan dilakukan tetapi juga harus memiliki kemampuan untuk melaksanakannya. Disposisi ini merupakan kemauan, keinginan, dan kecenderungan sikap para pelaksana untuk melaksanakan secara sungguh-sungguh sehingga apa yang menjadi tujuan dapat diwujudkan. Disposisi ini akan muncul diantara diuntungkan tidak hanya organisasinya saja tetapi juga diri sikap pelaksana Pengetahuan, pendalaman dan pemahaman akan menimbulkan sikap menerima, acuh tak acuh dan menolak terhadap kebijakan. Sikap menerima, acuh tak acuh dan menolak akan menimbulkan disposisi pada diri pelaksana kebijakan dan disposisi yang keberhasilan pelaksanaan. P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 Pemahaman tentang maksud dari standar dan tujuan kebijakan adalah penting, karena dengan pemahaman kebijakan yang berhasil dapat jadi gagal ketika para pelaksana tidak sepenuhnya menyadari terhadap standar dan tujuan Sebaliknya, pelaksana menyebar dan mendalam terhadap standar dan tujuan di antara mereka yang bertanggung jawab untuk merupakan suatu potensi yang besar terhadap keberhasilan implementasi kebijakan tersebut. Sumber Daya Manusia Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang. Sumber daya manusia menjadi mengimplementasikan kebijakan karena apabila komunikasi sudah berjalan dengan baik antara pembuat kebijakan dengan para implementor tetapi tidak terdapat sumber daya yang memadai maka implementasi kebijakan tidak akan berjalan dengan baik. Beberapa diperhatikan dalam mengimplementasi kebijakan diantaranya adalah jumlah staf yang cukup untuk menjalankan suatu kebijakan, tetapi jumlah staf yang memadai saja tentu tidak cukup untuk menjalankan suatu kebijakan karena para staf tersebut juga harus memiliki keahlian yang relevan dengan apa yang mengimplementasikan suatu kebijakan. Kekurangan FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 22 Nomor 2. September 2024 keterbukaan informasi publik tentu akan menjadi hambatan yang cukup serius. Karena jumlah staf tentu harus disesuaikan dengan tanggung jawab yang harus dilakukannya. Ketika jumlah staf tidak sesuai dengan tanggung jawab yang harus dikerjakan maka petugas tidak akan fokus mengerjakan pekerjaan tersebut karena terlalu banyak yang yang harus dikerjakannya. Menurut Kepala Bidang informasi publik Diskomimfo Kabupaten Sintang, menjelaskan bahwa petugas dalam keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh petugas dari seksi pelayanan informasi publik Dinas Kominfo Kabupaten Sintang memiliki permasalahan dalam sumber daya terkait dengan jumlah staf dalam memberikan pelayanan imformasi. KESIMPULAN DAN SARAN Berdasarkan Hasil Penelitian dan Pembahasan diatas maka, dalam Judul Pelaksanaan informasi Publik di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang, dapat di simpulkan bahwa : Struktur Birokrasi merupakan sistem yang dijalankan oleh badan publik sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing merupakan unsur Pemerintah Daerah dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah sesuai dengan Dinas Komunikasi Informatika Kabupaten Sintang mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 pemerintah dibidang Komunikasi Dan Informatika. Statistik dan Persandian. Disposisi sikap pelaksana kebijakan dapat dilihat melalui pemahaman dan pendalaman, arah respon kebijakan, intensitas kebijakan, jika pelaksanaan ingin efektif maka para pelaksana tidak hanya mengetahui apa yang akan dilakukan tetapi juga harus memiliki kemampuan untuk Sumber Daya Manusia, adalah jumlah staf yang cukup untuk menjalankan suatu kebijakan, tetapi jumlah staf yang memadai saja tentu tidak cukup untuk menjalankan suatu kebijakan karena para staf keahlian yang relevan dengan apa yang dibutuhkan masyarakat. Berdasarkan Hasil Penelitian diatas tentang Pelaksanaan informasi di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang Tahun 2021, dapat di saran bahwa : Agar Struktur Birokrasi Dinas Komunikasi Informatika Kabupaten Sintang dapat berjalan sesuai dengan yang di harapkan maka Kepala Dinas Komunikasi Informatika Kabupaten Sintang, dapat bekerja sama dengan Instansi terkait, agar dapat meningkatkan pelayanan Informasi yang akurat, cepat dan tepat. Disposisi sikap pelaksana kebijakan yang sudah baik agar di tingkatkan lagi supaya masyarakat memiliki minat untuk memahami mana informasi yang benar dan yang FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 22 Nomor 2. September 2024 tidak benar, pada Kantor Dinas Komunikasi Informatika Kabupaten Sintang. Sumber Daya Manusia pelayanan informasi publik hanya dijalankan oleh 2 petugas dimana satu orang sebagai ketua seksi dan satu orang sebagai staf dari seksi tersebut perlu untuk di tingkatkan lagi Pendidikan dan Pelatihan Pegawai, juga perlu di lakukan terus menerus guna peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Wilayah Kabupaten Sintang. DAFTAR PUSTAKA Abdul Kadir. Pengenalan Sistem Informasi. Yogyakarta: Andi Offset. Abdul Kadir . APengenalan Sistem Informasi Edisi RevisiA. Edisi Revisi. Azhar Susanto, . Sistem Informasi Akuntansi, -Struktur Pengendalian Resiko-Pengembangan. Edisi Perdana. Lingga Jaya. Bandung. Anton M. Moeliono, dkk. , . Kamus Besar Bahasa Indonesia. Cetakan ke3. Jakarta Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dan Balai Pustaka. Anwar. Choirul. Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bagi Pemerintahan Di Era Otonomi Daerah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Azhar Susanto, . Sistem Informasi Akuntansi, -Struktur-Pengendalian Resiko-Pengembangan. Edisi Perdana. Lingga Jaya. Bandung. Barry E. Cushing. Sistem Informasi Akuntansi Organisasi Perusahaan, 2016, . Enterprise. Trik Cepat P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 Menguasai MS SQL Server. ELIbrary BSI. Dwipayana. Pembaharuan Desa Secara Partisipatif. Yogyakaarta: PT. Pustaka Pelajar. Edward. George. Implementing Public Policy. Washington D. Congressional Quarterly Inc. Krismiaji . ASistem InformasiA, in Sistem Informasi Akuntansi. Moekijat, 1994. Koordinasi suatu tinjauan Teoritis. Mandar Maju Bandung. Mounir. Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara. Nawawi. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara. Nurcholis. Hanif. Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Penerbit Erlangga. Priansa. dan Garnida. Manajemen Perkantoran Efektifitas. Efisiensi, dan Profesional. Bandung: Alfabeta. Purnomo. Menuju Tata Pemerintahan Yang Baik (Pelaksanaan Governance Tingkat Des. Yogyakarta: Penerbit Institute for Research and Empowerment (IRE). Poerwadarminta. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka