Published by The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia Volume 21 Issue 3. September 2024 ISSN (Prin. 1829-7706 ISSN (Onlin. 2548-1657 Journal Homepage: https://jurnalkonstitusi. Judicial Activism: Between Protecting Constitutional Supremacy or Transitioning to Juristocracy Judicial Activism: Diantara Melindungi Supremasi Konstitusional Atau Transisi Menuju Juristocracy Ni Luh Dewi Sundariwati Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta. Indonesia Article Info Abstract Corresponding Author: Ni Luh Dewi Sundariwati uO niluhdewisundariwati2000@mail. History: Submitted: 07-11-2023 Revised: 18-03-2024 Accepted: 10-09-2024 Keyword: Judicial Review. Juristocracy. Constitutional Supremacy. Kata Kunci: Judicial Review. Juristocracy. Supremasi Konstitusi. The Constitutional Court tends to choose to conduct judicial activism as a response to the inability of the law to realize the essence of substantive This study aims to examine judicial activism in its position as a bulwark to protect the supremacy of the constitution or as a sign of the beginning of the transition to a juristocracy regime. The research method uses normative juridical research. The results showed that the Constitutional Court has the authority to test and even annul a law formed based on the will of the majority which is intended to ensure that the law formed based on the will of the majority does not ignore or limit the basic rights of individuals in their status as individuals or in their status as citizens. Judicial activism will provide protection for the supremacy of the constitution if it is carried out to expand the protection of the basic rights of vulnerable groups from actions or policies formed by the will of the majority. But on the other hand, judicial activism intersects with the vulnerability of the transition to juristocracy, which is characterized by increased court intervention to decide issues that are the domain of authority of other branches of state power. Abstrak Copyright A 2024 by Jurnal Konstitusi. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of the Constitutional Court. doi https://doi. org/10. 31078/jk2135 MK cenderung memilih untuk melakukan judicial activism sebagai respon terhadap ketidakmampuan hukum tersebut demi mewujudkan esensi keadilan substantif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji judicial activism dalam kedudukan sebagai benteng untuk melindungi supremasi konstitusi atau justru sebagai tanda dimulainya transisi menuju rezim juristocracy. Metode penelitian menggunakan penelitan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa MK memiliki kewenangan untuk menguji bahkan menganulir suatu undang-undang yang dibentuk berdasarkan kehendak mayoritas yang dimaksudkan untuk menjamin agar hukum yang dibentuk berdasarkan kehendak mayoritas tidak mengabaikan maupun membatasi hak dasar individu dalam status sebagai individu maupun dalam statusnya sebagai warga negara. Judicial activism akan memberikan perlindungan terhadap supremasi konstitusi apabila dilakukan untuk memperluas perlindungan hak dasar kelompok rentan dari tindakan atau kebijakan yang dibentuk oleh kehendak mayoritas. Tetapi di sisi yang lain judicial activism bersinggungan dengan rentannya transisi menuju juristocracy yang ditandai dengan meningkatnya intervensi pengadilan untuk memutuskan persoalan-persoalan yang merupakan domain kewenangan cabang kekuasaan negara lainnya. Judicial Activism: Between Protecting Constitutional Supremacy or Transitioning to Juristocracy Judicial Activism: Diantara Melindungi Supremasi Konstitusional Atau Transisi Menuju Juristocracy PENDAHULUAN Latar Belakang Sebuah negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi akan menempatkan rakyatnya sebagai pemilik kedaulatan. Konsep ini menegaskan bahwa rakyatlah yang merupakan sumber legitimasi bagi lahirnya suatu kekuasaan dan otoritas dalam sistem Penempatan rakyat sebagai pemilik kedaulatan dimaksudkan untuk menghindari terjadinya tirani kekuasaan dan kesewenang-wenangan yang diakibatkan dari adanya kekuasaan yang terkonsolidasi pada tangan segelintir elit atau kelompok tertentu yang menyalahgunakan kekuasaan demi memajukan kepentingan pribadi atau golongan tertentu tanpa memedulikan bahwa apa yang dilakukannya tersebut telah menindas dan mengorbankan martabat rakyat sebagai seorang dan sebagai warga negara. Teori pembentukan negara yang didasarkan pada kontrak sosial menurut John Locke memandang bahwa kekuasaan absolut merupakan kekuasaan yang tidak dikehendaki dalam suatu negara karena kekuasaan itu hanya akan membentuk pemerintahan yang otoriter dan menindas rakyat. 1 Sementara itu, legitimasi kekuasaan suatu rezim justru diperoleh karena kesanggupannya untuk terikat dengan berbagai kapasitas dan tindakan politik termasuk marwahnya sendiri sebagai pengemban tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan rakyat. Mahkamah Konstitusi . tau yang selanjutnya disingkat dengan MK) sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman lahir dari gagasan untuk menjamin perlindungan hak-hak konstitusional warga negara serta memastikan bahwa tidak ada lembaga negara yang menjalankan kekuasaannya melebihi kewenangan yang diberikan oleh Salah satu kewenangan MK sebagaimana yang termuat dalam Pasal 24C ayat . UUD NRI 1945 yakni kewenangan untuk menguji konstitusionalitas suatu undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Dengan kewenangan ini. MK dapat menganulir suatu undang-undang yang dinilai bertentangan dengan konstitusi. Oleh karena itu, dapat dipahami bahwa undang-undang yang dibentuk oleh lembaga demokratis, sebagai lembaga yang merepresentasikan rakyat pemilik kedaulatan, dapat dibatalkan oleh MK yang merupakan cabang kekuasaan negara yang tidak memiliki legitimasi demokratis sekuat lembaga legislatif dan eksekutif karena hakim MK tidak dipilih secara langsung oleh rakyat. Atau dengan kata lain, fenomena ini menggambarkan dimana kehendak mayoritas dapat dinegasikan oleh proses yudisial. Adanya otoritas pengadilan untuk menilai konstitusionalitas undang-undang Khairul Fahmi. AuPrinsip Kedaulatan Rakyat Dalam Penentuan Sistem Pemilihan Umum Anggota Legislatif,Ay Jurnal Konstitusi 7, no. : 120Ae60 sebutkan hanya halaman yang secara spesifik dirujuk, sesuaikan untuk keseluruhan footnote, https://jurnalkonstitusi. id/index. php/jk/article/download/735/227/451. Ross Mittiga. AuPolitical Legitimacy. Authoritarianism, and Climate Change,Ay American Political Science Review 116, no. : 998Ae1011, https://doi. org/10. 1017/S0003055421001301. Jurnal Konstitusi Volume 21 . 2024 Judicial Activism: Between Protecting Constitutional Supremacy or Transitioning to Juristocracy Judicial Activism: Diantara Melindungi Supremasi Konstitusional Atau Transisi Menuju Juristocracy merupakan implementasi dari konsep supremasi konstitusi yang dianut. Oleh karena itu tidak ada kekuasaan yang valid tanpa adanya otoritas yang diberikan oleh konstitusi. MK mengemban peranan penting sebagai pengawal konstitusi . he guardian of constitutio. dengan memberikan penafsiran akhir terhadap konstitusionalitas suatu undang-undang demi merealisasikan kehidupan negara yang bermartabat sesuai dengan cita negara hukum. 4 Dalam perjalanannya mengawal konstitusi, tidak jarang ditemui hukum yang ada tidak cukup mampu menjawab kompleksitas persoalan yang muncul. Dalam situasi ini. MK cenderung memilih untuk melakukan judicial activism sebagai respon terhadap ketidakmampuan hukum tersebut, demi mewujudkan keadilan substantif yang mempertimbangkan tidak hanya teks hukum, tetapi juga nilai dan makna hukum untuk tujuan yang lebih luas bagi masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, judicial activism merujuk pada suatu sikap hakim yang tidak hanya memposisikan dirinya sebagai negative legislature tetapi juga sebagai positive legislature dengan membentuk norma hukum baru melalui putusannya tersebut. Judicial activism dapat dilihat dalam dua perspektif yang saling bertolak belakang. Pada satu sisi, penerapan judicial activism memperoleh justifikasi karena dipandang sejalan dengan nilai-nilai hukum progresif yang hadir untuk melindungi serta memperjuangkan hak-hak dasar manusia dalam statusnya sebagai individu maupun sebagai warga negara. Namun di lain sisi, judicial activism justru menuai kritik karena menunjukkan adanya perluasan kewenangan pengadilan melebihi kewenngan yang seharusnya, yang mengakibatkan pengadilan melakukan intervensi terhadap persoalan yang seharusnya menjadi ranah kewenangan lembaga negara lainnya, yakni legislatif atau eksekutif. Perluasan kewenangan yang rentan terjadi dalam praktik judicial activism dengan melampaui batas-batas kekuasaan yang telah diatur di dalam konstitusi justru mencederai prinsip pembagian kekuasaan itu sendiri. Dalam hal ini, eksistensi judicial activism pada akhirnya akan dipertanyakan, khususnya berkaitan dengan apakah judicial activism digunakan untuk melindungi supremasi konstitusi atau justru melahirkan gejala transisi menuju rezim AujuristocracyAy. AuJuristocracyAy dimaknai sebagai fenomena yang menunjukkan tingginya diskresi pengadilan untuk memutus isu-isu politik kontroversial yang seharusnya menjadi domain kewenangan lembaga legislatif maupun eksekutif. 5 Kecenderungan terjadinya transisi menuju rezim AujuritocracyAy ditandai dengan terjadi perluasan kewenangan atau keterlibatan pengadilan dalam menentukan arah kebijakan publik melalui judicial review serta ketertarikan Mahkamah Konstitusi untuk mengintervensi persoalan politik yang dapat Palguna. AuKonstitusi Dan Konstitusionalisme IndonesiaAy (Jakarta, 2. Sebutkan halaman yang Luthfi Widagdo Eddyono. AuPenyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Oleh Mahkamah Konstitusi,Ay Jurnal Konstitusi 7, no. : 39, https://jurnalkonstitusi. id/index. php/jk/article/view/731. Rosalind Dixon and David Landau. Abusive Constitutional Borrowing. Abusive Constitutional Borrowing (Oxford: Oxford University Press, 2. Sebutkan halaman yang dirujuk Jurnal Konstitusi Volume 21 . 2024 Judicial Activism: Between Protecting Constitutional Supremacy or Transitioning to Juristocracy Judicial Activism: Diantara Melindungi Supremasi Konstitusional Atau Transisi Menuju Juristocracy mempengaruhi keputusan politik. Sehingga seringkali institusi politik akhirnya mengalihkan isu-isu mega-politik ke pengadilan dengan membingkainya sebagai isu-isu konstitusional. Isu tersebut di atas akan dikaji lebih lanjut dengan menggunakan teori pembatasan kekuasaan, yang menjembatani esensi antara teori pemisahan kekuasaan yang dipelopori oleh Montesquieu dan teori pembagian kekuasaan oleh John Locke. Kedua teori tersebut sama-sama menghendaki adanya pembatasan kekuasaan untuk menghindari terjadinya hegemoni yang berlebih pada suatu cabang kekuasaan negara. Penelitian ini berfokus untuk menganalisis fenomena judicial activism, khususnya apakah MK akan menjadi benteng yang kuat dalam melindungi supremasi konstitusi, atau apakah intervensi berlebih oleh MK untuk memutus permasalahan-permasalahan di luar kewenangannya akan merusak inti demokrasi itu sendiri. Persoalan tersebutlah yang kemudian melatarbelakangi dituangkannya isu tersebut ke dalam sebuah penelitian yang berjudul AuJudicial Activism: Diantara Melindungi Supremasi Konstitusional Atau Transisi Menuju JuristocracyAy. Perumusan Masalah Permasalahan yang dirumuskan berdasarkan uraian latar belakang di atas yakni sebagai Mengapa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang yang dibentuk oleh lembaga demokratis? Bagaimana kedudukan judicial activism dalam wujudnya sebagai benteng untuk melindungi supremasi konstitusi yang berhimpitan dengan rentannya transisi menuju Metode Penelitian Metode penelitian menggunakan metode hukum normatif menempatkan peraturan perundang-undangan serta putusan pengadilan sebagai objek dalam penelitian. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer yang meliputi UUD NRI 1945 dan beberapa putusan MK terkait dengan judicial review yang sarat dengan bentuk judicial activism serta bahan hukum sekunder yang meliputi buku, jurnal, dan penelitian terdahulu yang relevan dengan isu hukum yang diteliti. Pendekatan yang digunakan untuk menentukan spektrum kajian yakni pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual . onceptual approac. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yakni studi pustaka dengan menelaah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisis kualitatif digunakan untuk menggali dan menguraikan secara mendalam Purwono Sungkono Adena Fitri. AuMahkamah Konstitusi Sebagai Negatif Legislator Atau Positif Legislator,Ay Jurnal Demokrasi Dan Ketahanan Nasional 1, no. , https://journal. id/Souvereignty/article/ view/112/197. Sebutkan halaman yang dirujuk Zainudin Ali. Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Sinar Grafika, 2. Sebutkan halaman yang dirujuk Jurnal Konstitusi Volume 21 . 2024 Judicial Activism: Between Protecting Constitutional Supremacy or Transitioning to Juristocracy Judicial Activism: Diantara Melindungi Supremasi Konstitusional Atau Transisi Menuju Juristocracy mengenai motif atau pertimbangan yang melatarbelakangi MK untuk melakukan judicial Berdasarkan analisis tersebut maka akan dapat dipahami apakah judicial activism ditempatkan dalam wujudnya sebagai benteng untuk melindungi supremasi konstitusi atau justru menunjukkan gejala awal transisi menuju juristokrasi. PEMBAHASAN Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Menguji Konstitusionalitas UndangUndang Yang Dibentuk Oleh Lembaga Demokratis Keberadaan MK dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia menjadi penanda penting dianutnya paham supremasi konstitusi. Nilai esensial yang terkandung dalam paham supremasi konstitusi menegaskan bahwa tidak ada kekuasaan negara yang bersifat mutlak, karena konstitusi telah memberikan batasan-batasan terhadap kekuasaan negara untuk menghindari tindakan sewenang-wenang. Pembentukan MK sebagai penjaga supremasi konstitusi dilakukan melalui amandemen ketiga UUD 1945. Salah satu kewenangan yang melekat pada MK adalah menguji konstitusionalitas suatu undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat . UUD NRI 1945. MK tidak hanya berwenang untuk menguji konstitusionalitas suatu undang-undang, melainkan juga menganulirnya jika dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Dewan Perwakilan Rakyat . tau yang selanjutnya disingkat dengan DPR) merupakan lembaga negara yang memiliki kekuasaan untuk membentuk undang-undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat . UUD NRI 1945. DPR memiliki legitimasi demokratis yang kuat karena dipilih langsung oleh rakyat untuk merepresentasikan rakyat sebagai pemilik 8 Berdasarkan uraian tersebut, terlihat bahwa MK, meskipun tidak memiliki legitimasi demokratis sekuat DPR, memiliki kewenangan untuk menguji bahkan membatalkan undang-undang yang dibentuk oleh kehendak mayoritas. Fenomena tersebut menimbulkan pertanyaan mengapa MK memiliki kewenangan untuk menguji bahkan menganulir suatu undang-undang yang dibentuk berdasarkan kehendak mayoritas. Terlebih lagi jika hal tersebut dikaitkan dengan paham kedaulatan rakyat menurut Rousseau, yang menyatakan bahwa keputusan yang telah dikehendaki oleh rakyat atau oleh lembaga perwakilan rakyat tidak boleh dianulir oleh lembaga yang bukan merupakan representasi rakyat. DPR memiliki kekuasaan untuk membentuk undang-undang, namun hal tersebut bukan berarti bahwa DPR dapat melakukannya dengan sewenang-wenang atas nama DPR tetap harus menghormati dan tidak boleh melewati batas-batas konstitusi. Terlebih lagi jika pembentukan undang-undang tersebut tidak sepenuhnya selalu dapat Adelia Wahyuningtyas Fitri Ayuningtiyas. AuImplementasi Prinsip Demokrasi Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum,Ay Amnesti Jurnal Hukum 5, no. : 138Ae50, https://jurnal. id/index. php/amnesti/ article/view/2733/1503. John Hart Ely. Democracy and Distrust: A Theory of Judicial Review (Cambridge: Harvard University Press. Sebutkan halaman yang dirujuk Jurnal Konstitusi Volume 21 . 2024 Judicial Activism: Between Protecting Constitutional Supremacy or Transitioning to Juristocracy Judicial Activism: Diantara Melindungi Supremasi Konstitusional Atau Transisi Menuju Juristocracy merefleksikan apa yang dikehendaki rakyat. Pembentukan undang-undang dilakukan oleh aktor politik melalui proses yang politis, sehingga tidak jarang desakan dan kepentingan politik melatarbelakangi terbentuknya suatu undang-undang. Dengan demikian, apa yang termuat dalam undang-undang itu sendiri tiada lain ialah hasil kontestasi kehendak politik yang didominasi oleh pengaruh dan kekuatan politik. Guna menjamin agar undang-undang yang dibentuk DPR sesuai dengan konstitusi dan tidak mengurangi maupun membatasi hak asasi manusia, dibentuklah MK dalam sistem ketatanegaraan dengan kewenangan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang Kewenangan MK untuk menguji bahkan menganulir undang-undang menjadi semakin menarik untuk dikaji dalam perspektif negara demokrasi. Di satu sisi, negara menganut ajaran kedaulatan rakyat, namun di lain sisi, negara juga menganut paham supremasi konstitusi. Lalu, dalam hal ini, manakah yang harus didahulukan: kepentingan yang didasarkan atas kehendak rakyat atau perintah konstitusi? Perlu diperhatikan bahwa demokrasi tidak semata-mata berbicara tentang kekuasaan negara yang berasal dari rakyat, tetapi juga nilai-nilai fundamental yang menjadi komitmen yang terkandung dalam konstitusi. Apabila kehendak mayoritas membatasi hak-hak dasar dan mempertaruhkan jaminan konstitusional, maka pengadilan dibenarkan untuk menentang kehendak mayoritas tersebut. Paham supremasi konstitusi menekankan bahwa konstitusi tidak hanya dipahami sebatas dokumen resmi politik dan hukum negara, tetapi lebih dari itu, konstitusi merupakan hukum tertinggi . he highest law of the lan. karena ia merupakan hukum dasar yang menjadi tonggak lahirnya suatu negara. Tidak ada kekuasaan dalam suatu negara yang dapat mendobrak batasan-batasan yang telah ditetapkan dalam konstitusi, sekalipun lembaga tersebut merupakan lembaga yang mengejawantahkan kedaulatan rakyat. Berdasarkan hal tersebut, dapat dipahami bahwa konstitusi dalam negara demokrasi bukan hanya dimaksudkan untuk membatasi kekuasaan negara agar tidak menjadi sewenang-wenang terhadap warga negara, tetapi juga untuk melindungi hak dasar manusia, baik sebagai individu maupun sebagai warga negara. Kedudukan Judicial Activism Dalam Wujudnya Sebagai Benteng Untuk Melindungi Supremasi Konstitusi Yang Berhimpitan Dengan Rentannya Transisi Menuju Juristokrasi Justifikasi terhadap judicial activism dapat ditentukan dengan menggunakan basis legal reasoning, yang menjadi dasar mengapa pengadilan memilih sikap untuk melakukan judicial activism dalam suatu perkara. Sikap yang dimaksudkan untuk melindungi hak dasar yang dijamin oleh konstitusi dapat menjadi sumber legitimasi dan penerimaan publik terhadap judicial activism tersebut. 11 Dalam hal ini, dapat dilihat bahwa judicial activism menghendaki Mahfud MD. Politik Hukum Di Indonesia (Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2. Sebutkan halaman yang dirujuk Latupulhayat. AuMendudukan Kembali Judicial Activism Dan Judicial Restraint Dalam Kerangka Demokrasi,Ay Padjajaran Journal Ilmu Hukum 4, no. : 1Ae6, https://jurnal. id/pjih/article/ view/15334/7205. Jurnal Konstitusi Volume 21 . 2024 Judicial Activism: Between Protecting Constitutional Supremacy or Transitioning to Juristocracy Judicial Activism: Diantara Melindungi Supremasi Konstitusional Atau Transisi Menuju Juristocracy pengadilan untuk memastikan bahwa rakyat kecil sungguh-sungguh memiliki akses untuk menggapai keadilan. Judicial Activism merupakan istilah yang populer digunakan dalam negara dengan sistem hukum Anglo Saxon. Judicial activism, sebagaimana diterapkan di India dan Amerika, digunakan sebagai kanal untuk melindungi hak-hak kelompok minoritas atau kelompok rentan dari kesewenang-wenangan hukum yang dibentuk berdasarkan kehendak mayoritas. Dukungan maupun resistensi terhadap judicial activism ditentukan oleh legal reasoning dan implikasi yang ditimbulkan dari sikap tersebut. Jika dilihat dari perspektif kedudukannya, judicial activism juga berfungsi sebagai benteng terakhir untuk melindungi supremasi konstitusi. Namun, di sisis lain, justru sebagai tanda adanya transisi menuju rezim juristocracy. Berikut merupakan beberapa putusan MK yang dapat digunakan untuk melihat dimana kedudukan judicial activism tersebut. Judicial Activism Yang Menekankan Pada Perlindungan Terhadap Kaum Rentan Putusan MK Nomor 46/PUU-Vi/2010 tentang Status Anak Yang Dilahirkan Diluar Perkawinan MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon atas uji materiil terhadap Pasal 43 ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal tersebut sebelumnya menyatakan bahwa anak di luar kawin hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya. Tetapi, sejak adanya putusan MK Nomor 46/PUU-Vi/2010, anak di luar perkawinan tidak hanya memiliki hubungan dengan ibunya, tetapi juga dengan laki-laki sebagai ayahnya, sepanjang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan alat bukti lain yang menurut hukum menunjukkan hubungan darah. Salah satu pertimbangan hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut adalah bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan rentan terhadap perlakuan yang diskriminatif dalam masyarakat karena adanya stigma negatif sebagai anak haram. Padahal, kondisi tersebut sama sekali tidak diakibatkan oleh kesalahan anak, karena kelahirannya berada di luar kehendaknya. Oleh karena itu. MK mengabulkan permohonan tersebut untuk memberikan perlindungan hukum yang adil terhadap anak yang dilahirkan di luar perkawinan. Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 tentang Hutan adat Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 berkaitan dengan permohonan uji materiil UndangUndang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutana. yang diajukan oleh aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama dua kesatuan masyarakat hukum adat lainnya. Salah satu ketentuan yang dimohonkan adalah Pasal 1 angka 6 UU Kehutanan, yang terkait dengan pemaknaan hutan adat. Sebelum adanya putusan MK, hutan adat dimaknai sebagai hutan negara yang berada di wilayah masyarakat hukum Indriati Amarini. AuImplementation of Judicial Activism in JudgeAoS Decision,Ay Jurnal Hukum Dan Peradilan 8, no. : 21Ae38, https://doi. org/10. 25216/jhp. Jurnal Konstitusi Volume 21 . 2024 Judicial Activism: Between Protecting Constitutional Supremacy or Transitioning to Juristocracy Judicial Activism: Diantara Melindungi Supremasi Konstitusional Atau Transisi Menuju Juristocracy Ketentuan tersebut mengakibatkan kedudukan masyarakat hukum adat berada dalam posisi yang lemah karena tidak diakuinya hak-hak mereka secara jelas. Mereka kemudian harus berhadapaan dengan negara yang memiliki hak menguasai yang sangat Hal ini memungkinkan negara untuk memberikan hak-hak atas tanah ulayat pada subjek hukum tertentu tanpa harus mendapatkan persetujuan dari masyarakat hukum Demi melindungi hak dan memberikan keadilan bagi masyarakat hukum adat. MK melalui putusannya menghapuskan frasa AunegaraAy sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 angka 6 UU Kehutanan tersebut sehingga hutan adat dimaknai sebagai hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Hal ini menunjukkan bahwa hak adat sebagai hak konstitusional memiliki kedudukan yang cukup kuat, walaupun undang-undang sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 18B ayat . UUD NRI 1945 belum terbentuk. Putusan MK Nomor 21/PUU-Xi/2014 tentang Perluasan Terhadap Objek Praperadilan Salah satu ketentuan yang dimohonkan adalah terkait dengan lingkup objek praperadilan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Sebelum putusan MK, objek praperadilan hanya meliputi Ausah atau tidaknya penangkapan, penahanan, pengehentian penyidikan atau penghentian penuntutanAy. Melalui putusannya. MK kemudian memasukkan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan. Pertimbangannya adalah agar perlakuan terhadap seorang tersangka dalam proses pidana yang sedang berjalan tidak mengabaikan bahkan melupakan bahwa tersangka juga merupakan seorang manusia yang memiliki harkat, martabat, dan kedudukan yang sama di hadapan hukum. Dengan demikian, putusan tersebut mencerminkan upaya MK untuk melindungi dan memastikan bahwa hak dasar manusia serta harkat dan martabatnya dihormati, sekalipun terhadap mereka yang menyandang status sebagai tersangka. Judicial Activism Yang Bersinggungan Dengan Isu Politik Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Syarat Usia Capres dan Cawapres Putusan tersebut terkait dengan permohonan uji materiil terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai persyaratan usia menjadi calon presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut diduga kuat memberikan keuntungan bagi salah satu kandidat calon wakil presiden untuk maju dalam kontestasi politik. 13 Meskipun sebelumnya MK telah sepakat bahwa syarat terkait dengan usia capres dan cawapres alam Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan kebijakan opened legal policy, dalam perkara Nomor Muhammad Imam Aditya Perdana. AuJudisialisasi Politik Dalam Putusan MK Terkait Batas Usia Cawapres Dalam Pilpres 2024,Ay Jurnal Pengawasan Pemilu (Bawaslu DKI Jakart. , 2024, https://journal. id/index. php/JBDKI/article/download/399/272/2094. Sebutkan halaman yang dirujuk Jurnal Konstitusi Volume 21 . 2024 Judicial Activism: Between Protecting Constitutional Supremacy or Transitioning to Juristocracy Judicial Activism: Diantara Melindungi Supremasi Konstitusional Atau Transisi Menuju Juristocracy 90/PUU-XXI/2023. MK tidak hanya mengabulkan permohonan tersebut, tetapi juga memberikan putusan yang bersifat ultra petita. Dalam petitumnya, pemohon memohon agar ketentuan tersebut dimaknai dengan Auatau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/KotaAy. Namun MK dalam putusannya kemudian memaknai pasal tersebut dengan Auberusia paling rendah 40 . mpat pulu. tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerahAy Putusan tersebut secara tidak langsung mengungkapkan bahwa dalam waktu yang terbilang sangat singkat. MK telah mengubah pendiriannya secara drastis. Bahkan, salah satu hakim MK sendiri menyatakan dalam dissenting opinion-nya bahwa telah terjadi peristiwa aneh yang luar biasa dan jauh dari batas penalaran yang wajar, dimana sikap dan pendirian MK berubah dalam seketika. 14 Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa judicial activism yang dilakukan oleh pengadilan konstitusi melalui mekanisme judicial review tidak hanya selalu dilakukan dalam dimensi hukum tetapi juga memiliki dimensi Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang Syarat Usia Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Masa Jabatan Pimpinan KPK Putusan tersebut berkaitan dengan uji materiil Pasal 29 huruf e dan Pasal 34 UndangUndang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan MK tersebut telah mengubah syarat usia pimpinan KPK yang semula Auberusia paling rendah 50 . ima pulu. tahun dan paling tinggi 65 . nam puluh lim. tahun pada proses pemilihanAy menjadi Auberusia paling rendah 50 . ima pulu. tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 . nam puluh lim. tahun pada proses pemilihanAy. MK juga mengubah masa jabatan pimpinan KPK yang semula memegang jabatan selama 4 . tahun menjadi 5 . Dalam putusannya, beberapa hakim MK juga memberikan alasan dan pendapat yang berbeda atas permohonan uji materiil tersebut. Dalam pendapat berbeda, hakim menyatakan bahwa pengadilan konstitusi telah masuk ke dalam domain kewenangan pembentuk undang-undang. Intervensi tersebut terlihat dari putusan untuk mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 . tahun menjadi 5 . Selain itu dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan bahwa mengubah masa jabatan pimpinan KPK bukanlah persoalan yang berkaitan dengan hak dasar maupun berkaitan dengan adil atau tidak adil, melainkan desain kelembagaan. Berdasarkan hal tersebut, putusan ini patut disinyalir memiliki dimensi politis. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PU-XXI/2023, h. Jurnal Konstitusi Volume 21 . 2024 Judicial Activism: Between Protecting Constitutional Supremacy or Transitioning to Juristocracy Judicial Activism: Diantara Melindungi Supremasi Konstitusional Atau Transisi Menuju Juristocracy Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022 tentang Kewenangan Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada Putusan tersebut berkaitan dengan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur. Bupati. Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Salah satu ketentuan yang diuji adalah Pasal 157 ayat . , yang mengatur bahwa MK mengadili dan memeriksa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah sampai dengan dibentuknya badan peradilan khusus. Melalui putusannya. MK memutuskan untuk menghilangkan frasa Ausampai dibentuknya badan peradilan khususAy sehingga kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tetap berada pada MK. Putusan MK terkait dengan kewenangan untuk menangani perselisihan hasil pemilihan kepala daerah juga dipertanyakan, mengingat sebelumnya MK, melalui putusan Nomor 97/PUU-XI/2013, memutuskan bahwa kewenangan tersebut merupakan kewenangan sementara yang hanya melekat selama undang-undang yang mengatur mengenai hal tersebut belum dibentuk. Namun, kewenangan tersebut kemudian dipermanenkan sendiri oleh MK melalui putusannya Nomor 85/PUU-XX/2022. Berdasarkan beberapa putusan MK yang telah diuraikan di atas, terlihat bahwa judicial activism dalam kedudukannya dipandang sebagai benteng terakhir untuk melindungi supremasi konstitusi, terutama ketika legal reasoning yang digunakan dibalik judicial activism ditujukan untuk memberikan penafsiran konstitusi dengan memperhatikan kedalaman Judicial activism ini penting untuk memperluas perlindungan hak dasar kelompok rentan dari tindakan atau kebijakan yang dibentuk oleh kehendak mayoritas, yang cenderung bersifat populisme otoriter yang mungkin mengancam hak-hak kelompok rentan tersebut. Hal tersebut akan sangat berpengaruh pada kapasitas pengadilan dalam menyelesaikan perkara tanpa memandang preferensi kekuasaan pihak-pihak yang hadir dihadapannya. Oleh karena itu, semakin kuat keteguhan MK untuk berpijak pada independensi maka akan semakin terlindunginya demokrasi dan hak asasi manusia ketika diserang oleh elit politik. Namun di sisi lain, judicial activism juga bersinggungan dengan rentannya transisi menuju juristocracy. Salah satu gejala transisi menuju rezim juristocracy adalah meningkatnya intervensi pengadilan melalui judicial activism untuk memutuskan kewenangan yang yang seharusnya diputuskan oleh cabang kekuasaan negara lainnya. Intervensi tersebut menunjukkan bahwa telah terjadi perluasan kewenangan atau bahkan keterlibatan Tom Gerald Daly. AuPost-Juristocracy. Democratic Decay, and the Limits of GardbaumAos Valuable Theory,Ay International Journal of Constitutional Law 18, no. : 1474Ae82, https://doi. org/10. 1093/icon/ George Tridimas. AuConstitutional Judicial Review and Political Insurance,Ay European Journal of Law and Economics 29, no. : 81Ae101. Jurnal Konstitusi Volume 21 . 2024 Judicial Activism: Between Protecting Constitutional Supremacy or Transitioning to Juristocracy Judicial Activism: Diantara Melindungi Supremasi Konstitusional Atau Transisi Menuju Juristocracy pengadilan dan hakim di luar batas kewenangannya. 17 Pengadilan konstitusi seolaholah telah memainkan peran ganda. Selain menjalankan kewenangan sebagai kekuasaan kehakiman, tetapi juga mengintervensi dan mempengaruhi keputusan-keputusan penting Dengan demikian, secara tidak langsung pengadilan telah menjalankan kekuasaan politik yang seharusnya menjadi domain cabang kekuasaan negara lainnya. 18 Terlebih lagi, putusan-putusan yang dihasilkannya merupakan putusan yang bersejarah dan berimplikasi luas bagi paradigma ketatanegaraan. Menilik kembali beberapa putusan yang sebelumnya telah diuraikan di atas, terdapat putusan yang menunjukkan adanya perubahan pendirian hakim MK. Perubahan ini kemudian menimbulkan pertanyaan publik berkaitan dengan alasan yang melatarbelakangnya. Apakah perubahan tersebut dilatarbelakangi oleh perkembangan konteks sosial, nilainilai yang hidup dalam masyarakat, perbedaan komposisi hakim, atau bahkan tekanan kepentingan politik? Dari perspektif ilmu politik, para aktor politik akan sangat diuntungkan dengan kehadiran judicial activism. 19 Judicial activism digunakan untuk menarik lebih jauh keterlibatan pengadilan dalam memutuskan pertanyaan-pertanyaan politik yang kontroversial di tengah pertaruhan politik besar yang dihadapi. 20 Para elit politik diduga telah menggunakan pengadilan untuk mengalihkan penentuan kebijakan publik yang Dengan demikian, dampak kebijakan publik tersebut nantinya diharapkan dapat melindungi kepentingan elektoral para elit politik sebagaimana yang disebut Hirschl dengan istilah manuver hegemoni. Persinggungan antara tingginya pertaruhan politik dan dilema moral substantif mengakibatkan diragukannya eksistensi nilai demokratis dalam proses judicial review. Selain itu, buramnya garis demarkasi antara muatan judicial review yang bersifat political question dan legal question mengakibatkan pengadilan cenderung memutuskan persoalanpersoalan yang bersifat politis. Padahal, persoalan-persoalan tersebut sebenarnya menjadi lingkup kewenangan lembaga negara lainnya. Berkaitan dengan kondisi tersebut. Firoz Cachalia menyampaikan kekhawatirannya terhadap perluasan kewenangan yudisial yang justru dapat melukai nilai dari pada konstitusi itu sendiri, terutama berkaitan dengan prinsip negara demokrasi serta pengingkaran terhadap prinsip pembatasan kekuasaan. Bisariyadi. AuYudisialisasi Politik Dan Sikap Menahan Diri : Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Menguji Undang-Undang Judicialization of Politics and Judicial Restraint : The Role of the Constitutional Court on the Review of Laws,Ay Jurnal Konstitusi 12, no. : 473Ae502. Ran Hirschl. Towards Juristocracy: The Origins and Consequences of the New Constitutionalism (Cambridge: Harvard University Press, 2. Ay Sebutkan halaman yang dirujuk Latupulhayat. AuMendudukan Kembali Judicial Activism Dan Judicial Restraint Dalam Kerangka Demokrasi. Ay Padjajaran Journal Ilmu Hukum 4, no. : 1-6. Trishla Dwivedi. AuJudicial Activism,Ay International Journal of Law Management & Humanities 4, no. 530Ae46, https://doi. org/10. 1017/s0340045x0000280x. Indra Perwira. AuRefleksi Fenomena Judicialization of Politics Pada Politik Hukum Pembentukan Mahkamah Konstitusi Dan Putusan Mahkamah Konstitusi,Ay Jurnal Konstitusi 13, no. : 26Ae47, https:// id/index. php/jk/article/view/1312. Davis. AuSeparation of Powers : Juristocracy or Democracy,Ay The South African Law Journal 133, no. : 258Ae71. Jurnal Konstitusi Volume 21 . 2024 Judicial Activism: Between Protecting Constitutional Supremacy or Transitioning to Juristocracy Judicial Activism: Diantara Melindungi Supremasi Konstitusional Atau Transisi Menuju Juristocracy Pengadilan harus berhati-hati ketika memutuskan untuk melakukan judicial activism, karena pengadilan bisa saja dijadikan sebagai kanal untuk memajukan proyek anti-demokrasi. Perspektif tersebut justru berbeda dengan pandangan umum yang mengonseptualisasikan Mahkamah Konstitusi sebagai pembela hak konstitusional kelompok minoritas dan sebagai penjaga agar lembaga-lembaga politik tidak melampaui batas kekuasaannya. Keberhasilan pengadilan dalam mengawal konstitusi dipengaruhi oleh kemampuannya dalam menjaga independensi kekuasaannya. Berbicara mengenai independensi peradilan. Mahkamah Agung di India menekankan makna independensi sebagai berikut: AuIn a democracy governed by rule of law, under a written constitution, judiciary is the sentiment to the qui vive to protect the fundamental rights and posed to keep the scales of justice between the citizens or the state or the states inter se. Rule of law and judicial review are the basic structure of the constitution. As an integral feature to the constitution independence of judiciary is an essential attribution to the rule of law. Judiciary must thus be free from pressure and influence from any quarter the constitution has secured to them independenceAy. Mahkamah Agung India pada intinya menyatakan bahwa supremasi hukum dan kekuasaan judicial review merupakan struktur dasar konstitusi sehingga penting bagi lembaga peradilan untuk bebas dari pengaruh maupun tekanan dari pihak manapun karena independensi Mahkamah telah dijamin oleh konstitusi. MK berada di garda terdepan dalam melindungi konstitusi dan kerap kali dihadapkan dengan pekerjaan yang tidak ringan. Hal ini mengingat MK menjadi muara pertama dan terakhir untuk menyelesaikan isu-isu sensitif berkaitan dengan hak-hak konstitusional maupun pembatasan kekuasaan lembaga negara. Integritas MK dalam melakukan judicial review mulai dipertanyakan ketika perkara yang masuk melibatkan persinggungan antara pertaruhan politik dan dilema moral substantif. 24 Situasi tersebut pada akhirnya memunculkan pertanyaan publik berkaitan dengan apa yang membuat pengadilan menjadi forum yang paling tepat untuk memutuskan masalah-masalah yang murni bersifat politis. Di lain sisi, muncul ketakutan terhadap peran MK yang mungkin dapat bergeser bahkan terlepas dari koridornya ketika dihadapkan dengan kekuatan politik. Ashutosh Saxena. AuInstruments of Judicial Control : Judicial Review & Judicial Activism and Need for Judicial Restraint in India,Ay Social Science and Humanities Journal 06, no. : 1Ae9, https://sshjournal. php/sshj/article/view/799. Pablo Castillo Ortiz. AuThe Dilemmas of Constitutional Courts and The Case for a New Design of Kelsenian Institutional,Ay Law and Phizlosophy 39, no. : 617Ae55, https://doi. org/https://doi. org/10. s10982-020-09378-3 ? Ran Hirschl. Judicialization of Politics, ed. Robert Goodin (Oxford Academic, 2. , https://doi. org/https:// org/10. 1093/oxfordhb/9780199604456. Sebutkan halaman yang dirujuk Rephael G. Stern Samue Moyn. AuTo Save Democracy From Juristocracy: J. Thayer and Congressional Power After the Civil War,Ay 2023, https://papers. com/sol3/papers. cfm?abstract_id=4342763. Sebutkan halaman yang dirujuk Jurnal Konstitusi Volume 21 . 2024 Judicial Activism: Between Protecting Constitutional Supremacy or Transitioning to Juristocracy Judicial Activism: Diantara Melindungi Supremasi Konstitusional Atau Transisi Menuju Juristocracy Meningkatnya permohonan kepada MK untuk memutus persoalan yang bukan saja berkaitan dengan persoalan konstitusional, tetapi juga hal-hal di luar kewenangannya, menujukkan bahwa rakyat meletakkan kepercayaan yang tinggi terhadap kredibilitas Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga terakhir konstitusi. 27 Namun di satu sisi, tingginya keterlibatan lembaga peradilan dalam isu-isu politik dan moral cenderung dinilai publik sebagai suatu sikap yang sarat akan kepentingan dan tujuan-tujuan tertentu bahkan pendekatan yang digunakan untuk menafsirkan dokumen konstitusi tersebut kemudian Desain pengadilan konstitusi merupakan variabel relevan yang mempengaruhi bagaimana pengadilan tersebut berinteraksi dengan khalayak politik dan hukum. 29 Bahkan studi yang dilakukan sebelumnya menunjukkan bahwa pengadilan konstitusi digunakan sebagai political insurance atau jaminan politik bagi mereka yang tidak lagi memiliki kekuatan politik dominan untuk tetap bisa terlibat dalam mempengaruhi arah kebijakan politik yang akan diputuskan. 30 Forum demokrasi dan politik yang cenderung berada dibawah kendali pengadilan konstitusi secara perlahan akan mempengaruhi paradigma sistem politik yang bertendensi pada transisi menuju rezim juristocracy. 31 Dalam beberapa keadaan akan tepat bagi pengadilan untuk mengakui bahwa ada wilayah di mana pengadilan tidak berwenang untuk mengintervensinya karena perlu diingat kembali jika kekuasaan tersebut dibatasi oleh konstitusi dengan maksud untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau kesewenang-wenangan penguasa. KESIMPULAN Negara menganut ajaran kedaulatan rakyat tetapi di lain sisi juga menganut ajaran supremasi konstitusi. MK memiliki kewenangan untuk menguji bahkan menganulir suatu undang-undang yang dibentuk berdasarkan kehendak mayoritas yang dimaksudkan untuk menjamin agar hukum yang dibentuk berdasarkan kehendak mayoritas tidak mengabaikan maupun membatasi hak dasar individu dalam status sebagai individu maupun dalam statusnya sebagai warga negara. Dalam perjalanannya untuk mengawal konstitusi tidak Moh. Mahfud MD. Konstitusi Dan Hukum Dalam Kontroversi Isu (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2. Sebutkan halaman yang dirujuk John Smillie. AuWho Wants Juristocracy,Ay Otago Law Review 11, no. : 183Ae96, https://heinonlineorg. co/HOL/Page?public=true&handle=hein. journals/otago11&div=16&start_page=183 &collection=journals&set_as_cursor=0&men_tab=srchresults. Nuno Garoupa and Tom Ginsburg. AuBuilding Reputation in Constitutional Courts: Political and Judicial Audiences,Ay Arizona Journal of International & Comparative Law 28, no. : 539Ae68. George I Lovely and Scorr E Lemieux. AuASSESSING JURISTOCRACY : ARE JUDGES RULERS OR AGENTS ?,Ay Maryland Law Review 65, no. : 100Ae114, https://digitalcommons. edu/cgi/ cgi?article=3277&context=mlr&httpsredir=1&referer=. Pokol Bela. AuJuristocracy: The Beginnings,Ay Jogolmeleti Szemele 3 . : 63Ae70, https://ojs. hu/index. php/jesz/article/download/6883/5353. Leonard Williams Joseph Losco. Political Theory Classic and Contemporerary Readings (Los Angeles: Roxbury Publishing Company, 2. Sebutkan halaman yang dirujuk Jurnal Konstitusi Volume 21 . 2024 Judicial Activism: Between Protecting Constitutional Supremacy or Transitioning to Juristocracy Judicial Activism: Diantara Melindungi Supremasi Konstitusional Atau Transisi Menuju Juristocracy jarang apabila MK memilih untuk melakukan judicial activism yang dalam kedudukannya dipandang sebagai benteng terakhir untuk melindungi supremasi konstitusi ketika legal reasoning yang digunakan dibalik judicial activism ditujukan untuk memberikan penafsiran konstitusi dengan memperhatikan kedalaman makna untuk memperluas perlindungan hak dasar kelompok rentan dari tindakan atau kebijakan yang dibentuk oleh kehendak Tetapi di sisi yang lain, judicial activism juga bersinggungan dengan rentannya transisi menuju juristocracy yang ditandai dengan meningkatnya intervensi pengadilan atau perluasan kewenangan pengadilan untuk memutuskan persoalan-persoalan yang merupakan domain kewenangan cabang kekuasaan negara lainnya untuk memutuskan. DAFTAR PUSTAKA