JURNAL FENOMENA P-ISSN : 3047-7204 E-ISSN : 0215-1448 VOL. NO. November 2022 https://unars. id/ojs/index. php/fenomena/index PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DARI PERSPEKTIF KRIMINOLOGI RETURN OF STATE FINANCIAL DAMAGES IN CORRUPTION FROM A CRIMINOLOGY PERSPECTIVE Ide Prima Hadiyanto1 Prodi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Abdurachman Saleh Situbondo Email : ide_prima_hadiyanto@unars. ABSTRAK Pengembalian kerugian keuangan negara memang telah menjadi kewajiban yang dibebankan pada pelaku apabila telah ditemukan kerugian keuangan negara tersebut. Hal ini sebagaimana telah di tegaskan dalam UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Hal ini sebagaimana juga ditegaskan dalam UU No. 31 Tahun 1999 apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana waktu yang telah ditentukan maka harta bendanya dapat disita, bahkan jika hartanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara. Namun pelaksanaan pengembalian keuangan negara ini kemudian menimbulkan perbedaan pemahaman terkait apakah setelah kerugian negara dikembalikan akan menjadikan tersangka lepas dari hukuman pidana. Kata Kunci: Pengembalian. Kerugian Negara. Korupsi. 1 JURNAL FENOMENA ABSTRACT The return of state financial losses has indeed become an obligation imposed on the perpetrators if the state financial losses have been found. This is as stated in Law no. 1 of 2004 concerning the State Treasury. Any state/regional losses caused by unlawful acts or negligence of a person must be resolved immediately in accordance with the provisions of the applicable laws and regulations. This is as also confirmed in Law no. 31 of 1999 if the defendant does not pay the replacement money within the stipulated time, his property can be confiscated, even if the assets are not sufficient then it is replaced with However, the implementation of the return of statefinances then creates a difference in understanding regarding whether after thestate losses are returned, the suspect will be released from criminalpunishment. Keywords: Returns. State Losses. Corruption. 2 JURNAL FENOMENA PENDAHULUAN Di berbagai belahan dunia, korupsi selalu mendapatkan perhatian yang lebih dibandingkan dengan tindak pidana yang lain, fenomena ini dapat dimaklumi mengingat dampak yang ditimbulkan dari korupsi dapat menyentuh berbagai bidang kehidupan. Korupsi merupakan masalah serius yang dapat pembangunan sosial ekonomi, dan juga politik, serta dapat merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas, korupsi merupakan ancaman terhadap cita- cita menuju masyarakat yang adil dan makmur. Menyadari kompleksnya permasalahan korupsi di tengah-tengah krisis multidimensional serta ancaman nyata yang pasti akan terjadi, maka tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai salah satu kejahatan luar biasa . xtra ordinary crim. yang pada saat ini dipandang lebih berbahaya bagi masa depan suatu bangsa disbanding kejahatan luar biasa lainya seperti penyalahgunanaan narkotika dan terorisme. Selain itu dalam dunia internasional korupsi dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan (Crimes Against Humanit. , dengan demikian penanggulangan korupsi harus dilakukan dengan aspek yuridis yang luar biasa (Extra Ordinary Enforcemen. dan tindakan- tindakan yang luar biasa pula (Extra Ordinary Measure. Kenyataan menunjukkan bahwa didalam masyarakat banyak terjadi tindakan melawan hukum dan merugikan keuangan negara maupun merugikan kepentingan masyarakat sendiri yang disebut tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi merupakan masalah yang sangat serius, karena tindak pidana korupsi dapat membahayakan stabilitas dan keamanan negara dan masyarakat, membahayakan pembangunan sosial, ekonomi masyarakat, politik bahkan dapat pula merusak nilai-nilai demokrasi serta moralitas karena semakin lama tindak pidana ini sudah menjadi budaya dan ancaman terhadap cita-cita menuju masyarakat adil dan makmur. Setiap tindakan warga negara diatur dengan hukum, setiap aspek memiliki aturan, ketentuan dan peraturannya masing-masing. Hukum menetapkan apa yang harus dilakukan, apa yang boleh dilakukan serta apa yang dilarang. Salah satu bidang dalam hukum adalah hukum pidana yaitu mengatur 3 JURNAL FENOMENA tentang aturan perbuatan- perbuatan tertentu yang dilarang. Sedangkan tindak pidana, merupakan perbuatanyang dilarang oleh suatu aturan hukum yang mana disertai ancaman . Salah satu tindak pidana yang selalu menjadi sorotan di Indonesia adalah masalah korupsi. Korupsi bukanlah hal yang asing lagi di negeri Korupsi di Indonesia bahkan sudah tergolong extra-ordinary crime meluluhkan pilar-pilar sosial budaya, moral, politik, dan tatanan hukum keamanan Korupsi merupakan salah satu masalah terbesar yang sedang dihadapi negara kita saat ini. Korupsi sudah seperti membudaya karena dalam praktiknya telah begitu erat dengan prilaku dan kebiasaan hidup para pejabat dan penyelenggara negara di Indonesia. Bukan hanya menjadi wabah penyakit yang dapat membawa kehancuran bagi perekonomian negara, korupsi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Fenomena korupsi sangat mengancam bagi perekonomian negara, karena melalui korupsi negara telah banyak dirugikan khususnya dalam hal kerugian keuangan negara. Oleh karena itu untuk mencapai tujuan pembangunan nasional serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, usaha pemberantasan korupsi harus ditingkatkan dan diintensifkan. Semangat pemberantasan korupsi harus sejalan dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Pemberantasan korupsi membutuhkan penanganan yang ekstra keras dan membutuhkan kemauan politik yang sangat besar dan serius dari pemerintah yang berkuasa 4 JURNAL FENOMENA Dalam hal ini Pemerintah sangat serius dalam memberantas tindak pidana korupsi yang semakin hari semakin merajalela di negara ini, dan dikarenakan korupsi merupakan tindak pidana luar biasa maka dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk pada tahun 2002 dengan dasar hukum pendirian yaitu Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 yaitu tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengembalian kerugian dari hasil tindak pidana korupsi akan membuat pelaku tidak dapat menikmati hasil perbuatannya. Hal ini dapat dilakukan dengan merampas barang-barang tertentu yang diperoleh atau dihasilkan dalam suatu tindak pidana sebagai pidana tambahan selain pidana pokok seperti penjara dan denda yang terdapatKitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pemulihan kerugian keuangan negara dengan upaya pengembalian kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi dalam kenyataannya masih menghadapi hambatan-hambatan baik pada tataran prosedural maupun pada tataran teknis. Hal ini berkaitan pula dengan tidak diaturnya secara tegas terkait pembayaran uang pengganti yang tidak dibayar sepenuhnya oleh terdakwa. 5 JURNAL FENOMENA METODE PENELITIAN Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan Undang Ae undang . tatue approac. Menurut Peter Mahmud Marzuki2, pendekatan Undang Ae undang . tatute approac. digunakan karena yang akan diteliti adalah berbagai aturan hukum yang menjadi fokus sekaligus tema sentral suatu penelitian. Pendekatan Perundang - undangan atau Statute Approach adalah pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Bahan hukum Sumber data dalam penelitian hukum normatif disebut dengan bahan Bahan hukum merupakan bahan yang dapat dipergunakan dengan tujuan untuk menganalisis hukum yang berlaku. Bahan hukum yang dipergunakan untuk dianalisis dalam penelitian hukum normatif terdiri atas :3 Bahan hukum primer Bahan hukum sekunder Bahan hukum tersier Bahan hukum primer menurut Peter Mahmud Marzuki merupakan bahan hukum yang bersifat otoritatif artinya mempunyai otoritas. Bahan- bahan hukum primer terdiri atas perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang undangan dan putusan-putusan hakim. Metode pengumpulan bahan hukum atau data Pengumpulan data dalam penelitian hukum normatif terdapat 3 . jenis metode pengumpulan data sekunder, yaitu studi pustaka, dokumen, studi 4 Data yang diperlukan dalam penelitian hukum normatif adalah data Menurut Abdul Kadir Muhammad, bahwa data sekunder itu dapat dibedakan antara bahan hukum, yaitu :5 Peter Mahmud Marzuki, 2009. Penelitian Hukum. Kencana. Jakarta, hal. Soerjono Soekanto & Sri Mamudi, 2001. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singka. Rajawali Pers. Jakarta, hal. Abdulkadir Muhammad, 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti. Bandung, hal. Ibid, hal. 6 JURNAL FENOMENA Yang berasal dari hukum, yakni perundang-undangan, dokumen hukum, putusan pengadilan, laporan hukum, dan catatan hukum. Yang berasal dari ilmu pengetahuan hukum, yakni ajaran atau doktrin hukum, teori hukum, pendapat hukum, ulasan hukum. Analisa data pada penelitian hukum normatif. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif, yaitu dari data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif untuk mencapai kejelasan dari masalah yang dibahas. Setelah analisis data selesai, maka hasilnya akan disajikan kualitatif, yaitu dengan menuturkan dan menggambarkan apa adanya sesuai permasalahan yang diteliti. Dari hasil tersebut kemudian ditarik kesimpulan yang merupakan jawaban atas permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini telah merugikan keuangannegara atau perekonomian negara serta menghambat pertumbuhan dan pembangunan nasional. Oleh karena itu tindak pidana korupsi harus diberantas demi menjamin kesejahteraan masyarakat. Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia telah dilakukan dengan dikeluarkannya 3 . peraturan perundangundangan mengenai tindakpidana korupsi, yaitu Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 6 JURNAL FENOMENA Reformasi hukum dalam rangka pemberantasan korupsi tidak saja menyangkut reformasi peraturan perundang-undangan, tetapi juga menyangkut penegakan dan struktur hukum. Essensi pengaturan pemberantasan tindak pidana korupsi sebenarnya ada 2 . hal yang paling pokok, yaitu sebagai langkah preventif dan represif. Langkah pemberantasan tindak pidana korupsi, harapannya masyarakat tidak melakukan tindak pidana korupsi. Langkah represif meliputi pemberian sanksi pidana yang berat kepada pelaku dan sekaligus mengupayakan semaksimal mungkin kerugian negara yang telah dikorupsi bisa kembali. Berikut dikemukakan beberapa unsur penting pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi: Pengembalian aset merupakan system penegakan hukum. Penegakan hukum tersebut dilakukan baik melalui jalur pidana maupun jalur Melalui kedua jalur tersebut aset hasil tindak pidana korupsi dilacak, dibekukan, dirampas, disita, diserahkan dan dikembalikan kepada Negara korban tindak pidana korupsi. Pelacakan, pengembalian dilakukan terhadap aset hasil tindak pidana korupsi baik ditempatkan di dalam maupun diluar negeri. System penegakan hukum dilakukan oleh Negara korban tindak pidana korupsi yang dilaksanakan oleh institusi penegak hukum. System ini memiliki tujuan-tujuan sebagai berikut: Mengembalikan kerugian Negara korban tindak pidana korupsi yang ditimbulkan oleh pelaku tindak pidana korupsi. Mencegah penggunaan atau pemanfaatan aset-aset tersebut sebagai alat atau sarana oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk melakukan tindap pidana lainnya, misalnya, tindak pidana pencucian uang, terorisme, dan tindak pidana lintas Negara lainnya. Memberikan efek jera bagi pihak lain yang beritikad melakukan tindak pidana korupsi. 7 JURNAL FENOMENA Peraturan perundang-undangan telah mengatur mengenai penggantian kerugian keuangan negara atau dikenal dengan istilah uang pengganti. Penyelesaian kerugian negara dilakukan untuk mengembalikan kekayaan negara yang hilang atau berkurang akibat tindak pidana korupsi. Pengaturan mengenai uang pengganti dalam Undang- undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diaturdalam Pasal 34 huruf c. Secara administrasi, pengaturan pengembalian keuangan negara diatur dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara. Adapun informasi tentang kerugian negara dapat diketahui dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, pengawasan aparat pengawasan fungsional, pengawasan dan/ataupemberitahuan atasan langsung bendahara atau kepala kantor/satuan kerja, serta perhitungan ex officio. Dalam rangka menyelesaikan kerugian keuangan negara, dibentuk Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) yang diangkat oleh pimpinan instansi, yang selanjutnya akan menindaklanjuti setiap kasus kerugian negara berdasarkan laporan dari atasan langsung bendahara atau kepala satuan kerja kepada pimpinanan instansi yang telah diberitaukan kepada BPK. Pimpinan instansi kemudian menyampaikan Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Negara kepada BPK yang diterima dari laporan TPKN. Maka BPK akan melakukan pemeriksaan atas laporan kerugian negara untuk menyimpulkan telah terjadi kerugian negara yang meliputi nilai kerugian negara, perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, dan penanggung jawab. Apabila dari hasil pemeriksaan tersebut terbukti ada perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. BPK mengeluarkan surat kepada pimpinan instansi untuk memproses penyelesaian kerugian negara melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM). Tetapi apabila hasil pemeriksaan ternyata tidak terdapat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. BPK mengeluarkan surat kepada pimpinan instansi agar kasus kerugian negara dihapuskan dan dikeluarkan dari daftar kerugian negara. 8 JURNAL FENOMENA Bentuk penyelesaian kemudian dilakukan dengan penandatanganan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) oleh bendahara dengan menyerah jaminan berupa bukti kepemilikan barang dan/atau kekayaan lain atas nama bendahara, serta surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau kekayaan lain dari bendahara. Penggantian kerugian negara kemudian dilakukan secara tunai selambat- lambatnya 40 . mpat pulu. hari kerja sejak SKTJM Apabila TPKN mengembalikan bukti kepemilikan barang dan surat kuasa menjual. Kemudian dalam hal bendahara telah mengganti kerugian negara. BPK mengeluarkan surat rekomendasi kepada pimpinan instansi agar kasus kerugian negara dikeluarkan dari daftar kerugian negara. Penyelesaian pengembalian kerugian keuangan negara selain itu dapat pula dilakukan melalui jalur perdata maupun pidana. Melalui jalur perdata dapat dilihat dalam UU Tipikor. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun tidak dapat dituntut melalui jalur pidana karena tidak cukupnya bukti-bukti yang diperoleh, namun apabila telah ditemukan kerugian negara maka perkara tersebut dapat dilimpahkan untuk dilakukan gugatan perdata oleh pihak yang merasa dirugikan. Gugatan perdata juga dapat dilakukan apabila pada saat penyidikan tersangka meninggal dunia, atau pada saat dilakukan pemeriksaan di sidang pengadilan tersangka meninggal dunia, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik menyerahkan berkas perkara kepada jaksa atau instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahliwarisnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 34 dan Pasal 35 UU Tipikor. Kemudian pengembalian kerugian keuangan negara melalui jalur pidana dilakukan melalui proses penyitaan dan perampasan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam UU Tipikor bahwa dalam pengembalian kerugian keuangan negara. Hakim disamping menjatuhkan pidana Pokok juga dapat menjatuhkan pidana tambahan sebagai berikut: 9 JURNAL FENOMENA Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang- barang Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 . Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana. Jika Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 . bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Serta apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana Hakim dapat menetapkan perampasan barang-barang yang telah disita apabila terdakwa meninggal dunia sebelum putusan dijatuhkan dan terdpat bukti yang cukup kuat bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana Apabila terdakwa tidak dapat membuktikan harta bendanya bukan merupakan hasil tindak pidana, maka harta benda tersebut dianggap diperoleh juga dari tindak pidana korupsi dan hakim berwenang memutuskan seluruh atau sebagian harta benda tersebut dirampas untuk negara. 10 JURNAL FENOMENA Dengan demikian kita telah mengetahui beberapa hal mengenai pengembalian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia baik secara pidana dan secara perdata, sehingga diharapkan pengembalian kerugian keuangan negara tersebut dapat dilakukan secara baik dankonsekuen. Pengembalian kerugian keuangan negara memang telah menjadi kewajiban yang dibebankan pada pelaku apabila telah ditemukan kerugian keuangan negara tersebut. Halini sebagaimana telah di tegaskan dalam UU No. Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukumatau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Hal ini sebagaimana juga ditegaskan dalam UU No. 31 Tahun 1999 apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana waktu yang telah ditentukan maka harta bendanya dapat disita, bahkan jika hartanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara. Namun pelaksanaan pengembalian keuangan negara ini kemudian menimbulkan perbedaan pemahaman terkait apakah setelah kerugian negara dikembalikan akan menjadikan tersangka lepas dari hukuman pidana. Ada beberapa cara terjadinya kerugian keuangan negara, yaitu kerugian negara yang terkait dengan berbagai transaksi: transaksi barang dan jasa, transaksi yang terkait dengan utang-piutang, dan transaksi yang terkait dengan biaya dan pendapatan. Kerugian keuangan negara dapat terjadi pada dua tahap, yaitu pada tahap dana akan masuk pada kas negara dan pada tahap dana akan keluar dari kas negara. Pada tahap dana yang akan masuk ke kas negara kerugian bisa terjadi melalui: konspirasi Pajak, konspirasi pembayaran pidana denda, konspiran pelaksanaan pidana tambahan . engembalian kerugian negar. dan Penyelundupan. Sedangkan pada tahap dana akan keluar dari kas negara kerugian terjadi akibat: Mark Up. Korupsi, pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan program dan lain-lain. 11 JURNAL FENOMENA Adapun informasi tentang kerugian negara dapat diketahui dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, pengawasan aparat pengawasan fungsional, pengawasan dan/atau pemberitahuan atasan langsung bendahara atau kepala kantor/satuan kerja, serta perhitungan ex officio. Setelah diketahui adanya kerugian negara maka harus segera diselesaikan dan pelaku yang telah menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara tersebut dan wajib Hal ini sebagaimana dalam Pasal 59 UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa etiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang secara langsung merugikan keuangan negara, wajib mengganti kerugian tersebut. Kerugian keuangan negara timbul akibat dua hal, yaitu . karena perbuatan melanggar hukum, atau . karena melalaikan kewajiban. Hal inilah yang akan mnetukan bagaimana pengaruh pengembalian kerugian keuangan negara tersebut. Penyelesaian pengembalian kerugian keuangan negara telah diatur dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara serta dijelaskan pula mekanisme pengembalian kerugian negara oleh bendahara dalam Peraturan BPK No. 2007 sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Secara tegas dalam Pasal 18 peraturan BPK dijelaskan bahwa apabila bendahara telah mengganti kerugian negara. TPKN mengembalikan bukti kepemilikan barang dan surat kuasa menjual. Kemudian dalam hal bendahara telah mengganti kerugian negara. BPK mengeluarkan surat rekomendasi kepada pimpinan instansi agar kasus kerugian negara dikeluarkan dari daftar kerugian negara. 12 JURNAL FENOMENA Berdasarkan penjelasan pasal tersebut dapat diketahui bahwa ketika kerugian negara telah dibayarkan maka kerugian negara tersebut dikeluarkan dari daftar kerugian negara, yang artinya bahwa kerugian tersebut dianggap sudah selesai dan tidak ada lagi. Namun, ketika kembali melihat bahwa kerugian keuangan negara dapat terjadi akibat dua hal yaitu melalaikan kewajiban serta melanggar hukum, maka ketentuan tersebut berakhir jika kerugian keuangan negara terjadi akibat perbuatan melalaikan kewajiban yang dibenabankan Sedangkan kerugian negara yang terjadi akibat perbuatan melanggar hukum masih harus ditidaklanjuti. Walaupun telah dilakukan pengembalian kerugian negara maka masih dimungkinkan untuk diproses melalui pidana. Dengan demikian secara aspek pidana setiap hasil audit BPK harus dilaporkan kepada instansi berwenang (Kejaksaan dan POLRI) terlepas apakah kerugian negara sudah dikembalikan atau tidak, karena untuk melihat apakah terjadinya kerugian negara tersebut diakibatkan adanya perbuatan melawan hukum atau tidak merupakan wewenang Penyidik, yang mana secara "dominis litis" eks Pasal 139 KUHAP Jaksa yang menentukan dapat tidaknya perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan. 5 JURNAL FENOMENA KESIMPULAN Pengaturan hukum terkait pengambilain kerugian negara di atur dalam Undang- undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dimana dalam undang- undan tersebut banyak di jelaskan mengenai prosesmaupun hal- hal yang berkaitan dengan pengembalian keuangan negara hasil tindak pidana korupsi. Pengaruh Pengembalian sejumlah dana atau pembayaran uang pengganti sebesar nilai korupsi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk pengembalian kerugian Negara tidaklah menghapus tuntutan pidana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengembalian kerugian negara dapat pula di lakukan melalui jalur administrasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara. Selain dari aspek pidana dan administrasi pengembalian kerugian negara hasil tindak pidana korupsi juga dapat dilakukan melalui jalur perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat . UU Tipikor dan Pasal 34 dan Pasal 35 UU Tipikor. 6 JURNAL FENOMENA DAFTAR PUSTAKA