Jurnal PEPADU http://jurnal. id/index. php/jurnalpepadu/index e-ISSN: 2715-9574 Vol. 2 No. Oktober 2022 SOSIALISASI DAN PENDAMPINGAN PEMBUATAN NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) DI DESA SANTONG KECAMATAN KAYANGAN KABUPATEN LOMBOK UTARA Bagus Dwi Hari Setyono1. Baiq Dinda Inges Mutiara Hati2. Nova Aji Saputra3. Neli Agustina4 1Program Studi Budidaya Perairan. Jurusan Perikanan dan Ilmu Kelautan, 2Program Studi Ilmu Komunikasi 3Ilmu Hukum. Fakultas Hukum, 4Program Studi Teknik Sipil. Fakultas Teknik. Universitas Mataram Jl. Majapahit Nomor 62 Kota Mataram. Nusa Tenggara Barat *Alamat korespondensi: baiqdinda3@gmail. ABSTRAK Desa Santong memiliki hasil perkebunan dan pertanian yang melimpah seperti cengkeh, pisang, dan kopi. Sehingga, tidak heran jika di Desa Santong terdapat banyak pelaku usaha ataupun UMKM (Unit Mikro Kecil dan Menenga. pisang sale, kopi ataupun usaha yang Banyaknya pelaku usaha dan UMKM di Desa Santong yang belum memiliki izin usaha NIB (Nomor Induk Berusah. membuat KKN Tematik Unram 2022 bekerja sama dengan Dinas Sosial Penanaman Modal dan Usaha Kabupaten Lombok Utara. Yayasan Sheep Indonesia, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDe. Santong untuk mengadakan kegiatan sosialisasi dan pembuatan NIB bagi para pelaku usaha dan UMKM di Desa Santong. Tujuan diadakannya kegiatan sosialisasi ini adalah agar pelaku usaha dan UMKM di Desa Santong paham pentingnya memiliki izin usaha NIB. Metode sosialisasi menggunakan cara. Pertama, mahasiswa KKN Tematik Unram Desa Santong 2022 melakukan diskusi bersama Yayasan Sheep Indonesia mengenai pelaksanaan sosialisasi dan pembuatan NIB bagi para pelaku usaha dan UMKM di Desa Santong yang belum memiliki NIB. Kedua, mahasiswa KKN Tematik Unram Desa Santong 2022 memberitahukan dan menyebarkan informasi mengenai pelaksanaan sosialisasi dan pembuatan NIB kepada seluruh pelaku usaha dan UMKM yang belum memiliki izin usaha NIB dan berada di Desa Santong. Ketiga. KKN Tematik Unram bersama Dinas sosial penanaman modal dan usaha Kabupaten Lombok Utara. Yayasan Sheep Indonesia, dan BUMDes Santong melaksanakan sosialisasi pentingnya memiliki NIB bagi pelaku usaha dan UMKM. Keempat. KKN Tematik Unram membantu proses pembuatan email bagi pelaku usaha dan UMKM yang belum memiliki email aktif agar nantinya saat proses pembuatan izin usaha NIB berjalan dengan lancar. Kelima. Dinas sosial penanaman modal dan usaha beserta KKN Tematik Unram melakukan pembuatan NIB dan langsung membagikan surat izin usaha NIB dalam bentuk lembaran setelah proses pembuatan NIB berhasil. Diharapkan dengan berlangsungnya sosialisasi dan pembuatan NIB oleh KKN Tematik Unram Desa Santong 2022 dapat memberikan kesadaran akan pentingnya memiliki izin usaha NIB bagi pelaku usaha ataupun UMKM yang ingin menjalankan usahanya. Kata Kunci : UMKM, pelaku usaha. NIB Jurnal PEPADU http://jurnal. id/index. php/jurnalpepadu/index e-ISSN: 2715-9574 Vol. 2 No. Oktober 2022 PENDAHULUAN Desa Santong merupakan salah satu desa yang berada di Kecamatan Kayangan. Kabupaten Lombok Utara. Provinsi Nusa Tenggara Barat. Desa Santong memiliki luas wilayah sebesar 9,5 km2, dan berada di ketinggian 525,00 meter dari permukaan laut, berbatasan dengan Desa Sesait di sebelah Utara dan Timur. Taman Nasional Gunung Rinjani di sebelah Selatan, dan Desa Sambik Bangkol di sebelah Barat. Desa Santong sendiri memiliki 14 dusun yang terdiri dari Dusun Santong Barat. Santong Timur. Santong Tengah. Santong Asli. Cempaka. Suka Damai. Sempakok. Mekar Jati. Mekar Sari. Mentari Timur. Waker. Subak Sepuluh. Gubuk Baru, dan Temposodo. Desa Santong memiliki jumlah penduduk sebanyak 7. 133 orang dengan jumlah lakiAelaki 529 orang, dan perempuan sebanyak 3. 604 orang. Adapun jumlah kepala keluarga di Desa Santong sebanyak 2. 539 KK. Tidak hanya memiliki sumber daya manusia yang banyak, tetapi sumber daya alam di Desa Santong juga melimpah, baik dalam bidang pertanian, perkebunan, dan peternakan. Dapat dilihat dari warga Desa Santong yang memiliki tanah pertanian yaitu sebanyak 540 keluarga dengan tanaman pangan seperti jagung, ubi jalar, bawang merah, bawang putih, tomat, mentimun, kacang tanah, kacang panjang, dan padi Jumlah keluarga yang memiliki tanah perkebunan sebanyak 180 keluarga dengan hasil tanaman buahAebuahan yaitu alpukat, mangga, rambutan, manggis, dan kokosan. Sedangkan jumlah keluarga yang memiliki tanah perkebunan sebanyak 380 keluarga dengan hasil perkebunan seperti kelapa, kopi, cengkeh, coklat, dan tembakau. Pada bidang peternakan, jenis ternak yang dimiliki seperti sapi dimiliki oleh 372 orang, kerbau sebanyak 5 orang, ayam kampung sebanyak 420 orang, ayam broiler sebanyak 6 orang, bebek sebanyak 116 orang, dan kambing sebanyak 110 orang. Melihat banyaknya hasil peternakan, pertanian dan perkebunan yang ada tentu dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat Desa Santong, dilihat dari banyaknya pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menenga. yang menggunakan hasil perkebunan dan pertanian sendiri untuk diperjual belikan secara langsung ataupun diolah menjadi produk seperti pisang sale dan kopi. Sehingga, tidak heran jika di Desa Santong terdapat banyak pelaku UMKM pisang sale, kopi ataupun yang lainnya. Untuk mendukung pelaku usaha dan UMKM yang ada di Desa Santong tersebut, dibentuknya BUMDes (Badan Usaha Milik Des. Santong untuk mempermudah penjualan dan pemasaran UMKM dan pelaku usaha di Desa Santong. Namun dalam temuan di lapangan, produkAeproduk dari UMKM dan pelaku usaha yang ada di Desa Santong masih banyak yang belum memiliki izin usaha seperti NIB (Nomor Induk Berusah. Menurut Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. NIB merupakan Nomor Induk Berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS setelah nantinya pelaku usaha atau UMKM melakukan pendaftaran. Saat melakukan survey, banyak sekali pelaku usaha dan UMKM di Desa Santong yang belum memiliki izin usaha NIB, bahkan mereka masih belum mengetahui fungsi, manfaat serta pentingnya memiliki izin usaha NIB bagi pelaku usaha atau UMKM yang memiliki usaha Padahal manfaat NIB sendiri adalah untuk memperoleh izin usaha dan izin komersial atau operasional untuk menjalankan bisnis yang dimiliki, memudahkan pelaku usaha atau UMKM untuk mendapatkan dokumen lainnya seperti NPWP Badan atau Perorangan bila Jurnal PEPADU http://jurnal. id/index. php/jurnalpepadu/index e-ISSN: 2715-9574 Vol. 2 No. Oktober 2022 pemohon belum memiliki. Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan secara otomatis, notifikasi kelayakan untuk mendapatkan fasilitas fisikal, dan memudahkan pelaku usaha untuk mendapatkan surat izin usaha seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdaganga. Untuk keberlangsungan penjualan yang sesuai dengan peraturan pemerintah, tentunya dibutuhkan izin usaha NIB bagi seluruh pelaku usaha dan UMKM yang ada di Desa Santong guna membuat pelaku usaha maupun UMKM dapat menjalankan usaha yang dimiliki dengan lancar tanpa kebingungan nantinya jika tidak memiliki izin usaha, selain itu nantinya pelaku usaha dan UMKM bisa menjangkau pasar yang lebih luas dengan memiliki izin usaha NIB. Melihat banyaknya pelaku usaha dan UMKM di Desa Santong yang belum memiliki izin usaha NIB, salah satu program yang dibawa oleh KKN Tematik Universitas Mataram 2022 di Desa Santong adalah membantu pelaku usaha dan UMKM untuk mendapatkan legalitas usaha, sehingga pada pelaksanaannya KKN Tematik Unram Desa Santong bekerjasama dengan Dinas Sosial Penanaman Modal dan Usaha Kabupaten Lombok Utara. Yayasan Sheep Indonesia, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDe. Santong dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pembuatan NIB bagi seluruh pelaku usaha dan UMKM di Desa Santong yang belum memiliki izin usaha NIB. Tujuan dilaksanakannya sosialisasi dan pembuatan NIB ini karena masih banyaknya pelaku usaha dan UMKM di Desa Santong yang belum memiliki izin usaha NIB, selain itu tentu agar pelaku usaha dan UMKM di Desa Santong paham pentingnya memiliki izin usaha NIB dan dengan mengikuti kegiatan sosialisasi dan pembuatan NIB ini, para pelaku usaha dan UMKM tidak perlu susah untuk mengurus pembuatan izin usaha NIB ke pusat, tetapi akan mudah melakukan pendaftaran karena dilaksanakan di Desa Santong sendiri. Selain untuk memperlancar usaha yang dimiliki, dampak dan manfaat kedepannya bagi pelaku usaha dan UMKM tersebut tentu sangat dibutuhkan bagi usaha mereka masingAemasing. METODE PELAKSANAAN KKN Tematik Unram Desa Santong bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDe. Santong. Dinas Penanaman Modal dan Usaha Kabupaten Lombok Utara. Yayasan Sheep Indonesia dalam kegiatan sosialisasi dan pendampingan pembuatan NIB (Nomor Induk Berusah. bagi seluruh pelaku usaha dan UMKM di Desa Santong. Kegiatan sosialisasi dan pembuatan NIB dilaksanakan sebanyak dua tahap, tahap pertama dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2022 bersama Dinas Penanaman Modal dan Usaha Kabupaten Lombok Utara dan Yayasan Sheep Indonesia, dan Badan Usaha Desa Santong (BUMDe. tahap kedua kembali dilaksanakan bersama Dinas Penanaman Modal dan Usaha Kabupaten Lombok Utara dan Yayasan Sheep Indonesia, dan Badan Usaha Desa Santong (BUMDe. pada tanggal 28 Juli Kegiatan sosialisasi dan pembuatan NIB tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Desa Santong. Kecamatan Kayangan. Kabupaten Lombok Utara. Kegiatan sosialisasi dan pembuatan NIB ini ditunjukkan kepada seluruh pelaku usaha dan UMKM (Unit Mikro Kecil dan Menenga. di Desa Santong yang belum memiliki izin usaha NIB, pada pelaksanaannya KKN Tematik Unram Desa Santong memberikan informasi secara langsung kepada 14 kepala dusun yang ada di Desa Santong, pelaku usaha yang berada di pinggir jalan, dan berkoordinasi bersama BUMDes Santong untuk menyebarkan pamflet di media sosial Desa Santong guna informasi sosialisasi dan pendampingan pembuatan NIB ini diketahui oleh seluruh pelaku usaha dan UMKM yang belum memiliki izin usaha NIB di Desa Jurnal PEPADU http://jurnal. id/index. php/jurnalpepadu/index e-ISSN: 2715-9574 Vol. 2 No. Oktober 2022 Santong. Bentuk dari kegiatan ini merupakan sebuah tindakan guna memberikan pemahaman pentingnya memiliki izin usaha NIB (Nomor Induk Berusah. bagi para pelaku UMKM dan pelaku usaha di Desa Santong dengan cara yaitu. Pertama, mahasiswa KKN Tematik Unram Desa Santong 2022 melakukan diskusi bersama yayasan Sheep Indonesia dan Badan Usaha Desa Santong (BUMDe. mengenai pelaksanaan sosialisasi dan pembuatan NIB bagi para pelaku usaha dan UMKM di Desa Santong. Kedua, mahasiswa KKN Tematik Unram Desa Santong 2022 memberitahukan dan menyebarkan informasi mengenai pelaksanaan sosialisasi dan pembuatan NIB kepada seluruh pelaku usaha dan UMKM yang belum memiliki izin usaha NIB dan berada di Desa Santong melalui sosial media BUMDES. WhatsApp, dan door to door atau mendatangi secara langsung pelaku usaha dan UMKM di Desa Santong yang belum memiliki izin usaha NIB. Ketiga. KKN Tematik Unram bersama Dinas sosial penanaman modal dan usaha Kabupaten Lombok Utara. Yayasan Sheep Indonesia, dan BUMDes Santong melaksanakan sosialisasi pentingnya memiliki NIB bagi pelaku usaha dan UMKM. Keempat. KKN Tematik Unram membantu proses pembuatan email bagi pelaku usaha dan UMKM yang belum memiliki email aktif agar nantinya saat proses pembuatan izin usaha NIB berjalan dengan lancar. Kelima. Dinas sosial penanaman modal dan usaha Kabupaten Lombok Utara beserta KKN Tematik Unram melakukan pembuatan NIB dan langsung membagikan surat izin usaha NIB dalam bentuk lembaran setelah proses pembuatan NIB berhasil. HASIL DAN PEMBAHASAN NIB merupakan salah satu hal yang sangat penting bagi pelaku usaha dan UMKM untuk menjalankan suatu usaha, terlebih dengan manfaatnya yang banyak. NIB sangat diperlukan bagi pelaku usaha dan UMKM. Karena banyaknya pelaku usaha dan UMKM di Desa Santong yang belum memiliki NIB, maka KKN Tematik Unram bekerja sama dengan Dinas Sosial Penanaman Modal dan Usaha Kabupaten Lombok Utara. Yayasan Sheep Indonesia, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDe. Santong untuk melakukan kegiatan sosialisasi dan pembuatan NIB bagi para pelaku usaha dan UMKM serta pendampingan pembuatan email bagi para pelaku usaha dan UMKM yang belum memiliki email aktif untuk melakukan pendaftaran pembuatan izin usaha NIB. Program ini tentunya sejalan dengan harapan Badan Usaha Milik Desa Santong (BUMDe. sendiri, yakni untuk meningkatkan pemasaran produkAeproduk dari pelaku usaha dan UMKM yang ada di Desa Santong. Untuk dapat meningkatkan pemasaran tersebut, tentunya dibutuhkan izin usaha bagi pelaku usaha dan UMKM, agar usaha yang dikembangkan dapat berjalan dengan lancar dan juga bisa mendapatkan legalitas usaha lainnya. Sebelum pelaksanaannya, pada saat memberikan dan menyebarkan informasi mengenai kegiatan sosialisasi dan pembuatan NIB, mahasiswa KKN Tematik Unram Desa Santong 2022 juga menyampaikan kepada pelaku usaha dan UMKM mengenai manfaat dan keuntungan yang didapatkan apabila usaha yang dimiliki memiliki izin usaha NIB. Adapun beberapa manfaat yang disampaikan adalah dapat memperoleh izin usaha dan izin komersial atau operasional untuk menjalankan bisnis yang dimiliki, memudahkan pelaku usaha atau UMKM untuk mendapatkan dokumen lainnya seperti NPWP Badan atau Perorangan bila pemohon belum Kegiatan sosialisasi dilakukan dalam dua tahap, yaitu pada tanggal 30 Juni 2022 bersama Jurnal PEPADU http://jurnal. id/index. php/jurnalpepadu/index e-ISSN: 2715-9574 Vol. 2 No. Oktober 2022 Dinas Sosial Penanaman Modal dan Usaha Kabupaten Lombok Utara. Yayasan Sheep Indonesia, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDe. Santong, tahap kedua juga dilaksanakan bersama Dinas Sosial Penanaman Modal dan Usaha Kabupaten Lombok Utara. Yayasan Sheep Indonesia, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDe. Santong pada tanggal 28 Juli 2022. Kegiatan sosialisasi dan pembuatan NIB tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Desa Santong. Kecamatan Kayangan. Kabupaten Lombok Utara. Pada kegiatan sosialisasi dan pembuatan NIB tahap pertama, sebelum melaksanakan sosialisasi, para pelaku usaha dan UMKM melakukan pengisian daftar hadir terlebih dahulu agar nama, alamat, dan jenis usaha yang dimiliki setiap pelaku usaha dan UMKM terdata pada saat kegiatan berlangsung, pengisian daftar hadir nantinya juga agar memudahkan KKN Tematik Unram dan Dinas Sosial Penanaman Modal dan Usaha Kabupaten Lombok Utara untuk melakukan pemanggilan saat pembuatan NIB dilakukan. Gambar 1. Pengisian daftar hadir kegiatan sosialisasi dan pembuatan NIB Saat kegiatan sosialisasi berlangsung, materi yang diberikan mengenai NIB langsung disampaikan oleh Kepala Bidang Dinas Penanaman Modal dan Usaha Kabupaten Lombok Utara. Materi yang disampaikan antara lain mengenai pengertian izin usaha NIB, bagaimana kegunaannya bagi para pelaku usaha dan UMKM, manfaat yang didapatkan jika memiliki NIB, dan juga pentingnya memiliki izin usaha NIB bagi pelaku usaha dan UMKM, serta diberitahukan informasi mengenai latar belakang kegiatan, target kegiatan serta tujuan kegiatan sosialisasi dan pembuatan NIB ini dilakukan di Desa Santong. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan dengan cara berdiskusi dan tanya jawab serta dilakukan dokumentasi dengan foto. Jurnal PEPADU http://jurnal. id/index. php/jurnalpepadu/index e-ISSN: 2715-9574 Vol. 2 No. Oktober 2022 Gambar 2. Kegiatan sosialisasi NIB (Nomor Induk Berusah. Setelah berlangsungnya sosialisasi, dilakukan pembuatan NIB bagi pelaku usaha dan UMKM yang ikut serta dalam kegiatan tersebut. Agar pelaksanaan pembuatan NIB tetap berjalan lancar dan tertib, satu persatu pelaku usaha dan UMKM yang hadir dipanggil sesuai dengan urutan pengisian daftar hadir yang sudah ditulis sebelum kegiatan sosialisasi dimulai. Jika terdapat data yang dimiliki pelaku usaha dan UMKM belum lengkap seperti belum memiliki email aktif beserta kata sandi, maka pelaku usaha akan didampingi langsung oleh mahasiswa KKN Tematik Unram dalam proses pembuatan gmail yang nantinya akan digunakan sebagai akun untuk pendaftaran NIB. Gambar 3. Pengisian form pendaftaran NIB Pada tahap pertama yakni tanggal 30 Juni 2022, terdapat 93 pelaku usaha dan UMKM dan 22 jenis usaha dari 12 dusun yang ikut serta dalam kegiatan sosialisasi dan pembuatan NIB. Berikut dirincikan pada Gambar 4 mengenai pelaku usaha dan UMKM beserta jenis usaha yang ikut serta dalam sosialisasi dan pembuatan NIB. Jurnal PEPADU http://jurnal. id/index. php/jurnalpepadu/index e-ISSN: 2715-9574 Vol. 2 No. Oktober 2022 Gambar 4. Jumlah peserta sosialisasi dan pembuatan NIB tahap pertama berdasarkan dusun Adapun rincian usaha yang ikut pada kegiatan sosialisasi dan pembuatan NIB pada tahap pertama yaitu dapat dilihat pada Gambar 5. Gambar 5. Jenis UMKM peserta sosialisasi dan pembuatan NIB tahap pertama Pelaksanaan tahap kedua pembuatan NIB dilaksanakan pada tanggal 28 Juli 2022 bertempat di Aula Kantor Desa Santong. Kecamatan Kayangan. Kabupaten Lombok Utara. Dilakukannya tahap kedua ini karena masih ada pelaku usaha dan UMKM yang belum memiliki NIB, sehingga KKN Tematik Unram bersama Dinas Sosial Penanaman Modal dan Usaha Kabupaten Lombok Utara. Yayasan Sheep Indonesia, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDe. Santong menjadwalkan ulang agenda pembuatan NIB di Desa Santong. Pada pelaksanaan kegiatan pembuatan NIB tahap kedua ini, terdapat 16 pelaku usaha dan UMKM yang ikut serta dalam pembuatan NIB. Jurnal PEPADU http://jurnal. id/index. php/jurnalpepadu/index e-ISSN: 2715-9574 Vol. 2 No. Oktober 2022 Gambar 6. Pembuatan NIB tahap kedua Adapun rincian jumlah pelaku usaha yang ikut dalam pembuatan NIB tahap kedua berdasarkan dusun di Desa Santong serta jumlah jenis usaha yang ada terdapat pada Gambar 7 Gambar 7. Jumlah peserta pembuatan NIB tahap kedua berdasarkan dusun Gambar 8. Jenis UMKM peserta pembuatan NIB tahap kedua Adanya kegiatan sosialisasi dan pembuatan NIB bagi pelaku usaha dan UMKM di Desa Santong tentunya disambut antusias, terlihat dari banyaknya pelaku usaha dan UMKM yang berjumlah 109 dari 12 dusun di Desa Santong yang mengikuti kegiatan tersebut. Adapun jenis Jurnal PEPADU http://jurnal. id/index. php/jurnalpepadu/index e-ISSN: 2715-9574 Vol. 2 No. Oktober 2022 usaha yang terdata dari 109 pelaku usaha dan UMKM sebanyak 23 jenis usaha. Berikut rincian data pelaku usaha pada setiap dusun beserta jumlah jenis usaha yang mengikuti kegiatan sosialisasi dan pembuatan NIB di Desa Santong. Diharapkan dengan berlangsungnya sosialisasi dan pembuatan NIB (Nomor Induk Berusah. oleh KKN Tematik Unram Desa Santong 2022 beserta Dinas Sosial Penanaman Modal dan Usaha Kabupaten Lombok Utara. Yayasan Sheep Indonesia, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDe. Santong dapat memberikan kesadaran akan pentingnya memiliki izin usaha NIB bagi pelaku usaha ataupun UMKM yang ingin menjalankan usahanya, tentunya dengan adanya izin usaha NIB ini akan memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha dan UMKM yang ada di Desa Santong. Adanya sosialisasi dan pembuatan NIB di Aula Kantor Desa Santong ini tentunya juga mempermudah pelaku usaha dan UMKM di Desa Santong dalam pembuatan NIB, karena tidak perlu repot mengurus pembuatan NIB ke kantor kecamatan atau kantor pusat. KESIMPULAN DAN SARAN Masih banyaknya pelaku usaha dan UMKM di Desa Santong membuat KKN Tematik Unram 2022 bersama Dinas Sosial Penanaman Modal dan Usaha Kabupaten Lombok Utara. Yayasan Sheep Indonesia, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDe. Santong melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pembuatan NIB (Nomor Induk Berusah. , dilakukan dalam dua tahap yaitu pada tanggal 30 Juni 2022 dan 28 Juli 2022, sebanyak 23 jenis usaha dari 109 pelaku usaha dan UMKM turut serta dalam pelaksanaan sosialisasi dan pembuatan NIB tersebut yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Santong. Pelaksanaan kegiatan tersebut dimulai dengan sosialisasi mengenai NIB, pentingnya memiliki NIB bagi pelaku usaha dan UMKM, serta banyaknya manfaat bagi pelaku usaha jika memiliki NIB turut serta diberitahukan, dan setelah itu dilakukannya proses pembuatan NIB bagi pelaku usaha dan UMKM di Desa Santong yang belum memiliki NIB. Diharapkan dengan berlangsungnya sosialisasi dan pembuatan NIB (Nomor Induk Berusah. oleh KKN Tematik Unram Desa Santong 2022 dapat memberikan kesadaran bagi para pelaku usaha dan UMKM akan pentingnya memiliki izin usaha NIB bagi pelaku usaha ataupun UMKM yang ingin menjalankan usahanya. UCAPAN TERIMA KASIH Ucapan terima kasih disampaikan kepada Kepala Desa Santong beserta perangkatnya. Dinas Sosial Penanaman Modal dan Usaha Kabupaten Lombok Utara. Yayasan Sheep Indonesia, serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDe. Santong yang telah membantu pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini. DAFTAR PUSTAKA