HILANGNYA HAK-HAK ANAK KORBAN PEMERKOSAAN AKIBAT PUTUSAN BEBAS TERHADAP PELAKU The loss of Rights of Child Victims Due to the PerpetratorAos Acquittal Decision ISSN 2657-182X (Onlin. Insan Kamil1. Wahyuni Retnowulandari2* JURNAL REFORMASI HUKUM TRISAKTI Program Studi Sarjana Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Trisakti. Jakarta. Indonesia ABSTRAK Fakta hilangnya hak-hak anak sebagai korban dari pemerkosaan telah terjadi akibat putusan bebas pada Putusan No. 22/JN/2021/MS. Aceh. Secaara hukum, anak yang menjadi korban pemerkosaan seharusnya berhal atas pemenuhan hak-hak yang dijamin melalui pemulihan, a. berupa: restitusi, rehabilitasi, maupun pemulihan Rumusan masalah penelitian ini adalah apakah terdapat pelanggaran terhadap hak-hak anak korban pemerkosaan putusan bebas pada Putusan No. 22/JN/2021/MS. Aceh? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, bersifat deskriptif analitis, menggunakan data sekunder, dan data dianalisis secara Hasil pembahasan dan kesimpulan menunjukkan bahwa putusan bebas terhadap pelaku tersebut mengakibatkan hilangnya hak-hak anak korban yang meliputi hak atas keadilan, rasa aman, privasi, rehabilitasi, perlindungan fisik, dan psikis, serta hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal. ABSTRACT The fact of the loss of children's rights as victims of rape has occurred as a result of the acquittal in Decision No. 22/JN/2021/MS. Aceh. By law, children who are victims of rape should be entitled to the fulfillment of rights guaranteed through recovery, among others, in the form of restitution, rehabilitation, and psychological recovery. This research problem is whether there is a violation of the rights of child victims of rape in Decision No. 22/JN/2021/MS. Aceh? The research method employed is a normative juridical and descriptive analytical approach, utilizing secondary data, and the data are analyzed qualitatively. The results of the discussion and conclusions show that the acquittal of the perpetrator resulted in the loss of the rights of child victims, which include the rights to justice, security, privacy, rehabilitation, physical and psychological protection, as well as the right to live, grow, and develop optimally. Volume 7 Nomor 4 November 2025 a a a a Diterima Desember 2024 Revisi Juli 2025 Disetujui Agustus 2025 Terbit Online November 2025 *Email Koresponden: rw@trisakti. Kata Kunci: a Hak a Korban a Pemerkosaan a Perlindungan a Keadilan Keywords: a Justice a Protection a Rape a Right a Victim Sitasi artikel ini: Kamil. Retnowulandari. Hilangnya Hak-hak Korban Pemerkosaan Akibat Putusan Bebas terhadap Pelaku. Vol. 7 Nomor 4 November 2025. Halaman 1414-1423. Doi: https://doi. org/10. 25105/refor. Hilangnya Hak-hak Anak Korban Pemerkosaan Akibat Putusan Bebas terhadap Pelaku Kamil. Retnowulandari Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 7 No. 4 November 2025 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. PENDAHULUAN Anak yang menjadi korban perkosaan seringkali merasakan hal yang sangat memprihatinkan, karena hal itu berdampak buruk bagi anak, baik secara fisik maupun psikis, serta sangat menganggu proses pertumbuhan anak. Banyak kasus perkosaan yang korbannya adalah anak-anak. Hal tersebut, antara lain, karena anaka adalah termasuk dalam kelompok rentan atau lemah dan sangat mudah untuk dipengaruhi oleh pelaku dengan berbagai macam alasan serta bujuk rayu untuk mempengaruhi anak sehingga pelaku dapat melakukan aksinya. Berbagai macam bentuk kejahatan seksual yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak dan amat memprihatinkan. Apalagi jika hal tersebut diperbuat oleh orang tua kandung dari anak tersebut sehingga si anak dijadikan sebagai alat pemuas kebutuhan biologisnya. Apalagi seorang ayah merupakan kepala keluarga pemimpin perempuan1 yang seharusnya melindungi dan menafkahi keluarga, tetapi justru melakukan perbuatan yang sangat keji kepada anak kandunganya. Anak adalah mereka yang belum berusia 18 tahun dan termasuk janin yang belum dilahirkanmenurut UU No. 35 Tahun 2014 yang mengubah UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak . elanjutnya disebut UU Perlindungan Ana. 2 Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), anak adalah mereka yang belum melewati batas usia 16 tahun. Anak belum mampu mengatur kehidupannya secara mandiri sehingga selayaknya orang tua berkewajiban untuk memenuhi hak-haknya seperti hak untuk mendapatkan perlindungan, fasilitas serta peluang bagi anak agar dapat tumbuh kembang secara sehat, dan layak, anak juga berhak untuk mendapatkan jaminan sosial, dan juga mendapatkan pendidikan yang layak. Tindak pemerkosaan sangat berdampak buruk pada kondisi fisik dan mental korban, terutama apabila korban merupakan anak di bawah umur. Ketika anak menjadi korban, hal itu dapat menyebabkan trauma mendalam yang mempengaruhi perkembangan psikologis mereka. Perbuatan keji itu seringkali menyasar ke anak-anak. Wahyuni Retno Wulandari. AuWhy Is Indonesian Islam Important in the Entrenchment of WomenAoS Rights?,Ay Journal of Indonesian Islam 17, no. : 169Ae88, https://doi. org/10. 15642/JIIS. Wahyuni Retnowulandari et al. AuThe Prevalence Of Child Marriage: Comparitive Study Of Indonesia And Other South Asian States,Ay Jambura Law Review 6, no. : 339Ae66, https://doi. org/10. 33756/jlr. Fauziyah. Intan Diana, and Wahyuni Retnowulandari. "KESEJAHTERAAN KESEHATAN ANAK PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI PANTI ASUHAN AMANAH ASSOMADIYAH. " Reformasi Hukum Trisakti 4, no. : 818-825. org/10. 25105/refor. Hilangnya Hak-hak Anak Korban Pemerkosaan Akibat Putusan Bebas terhadap Pelaku Kamil. Retnowulandari Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 7 No. 4 November 2025 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. remaja perempuan, dan wanita dewasa karena mereka dianggap lebih rentan secara fisik maupun mental. Selain itu, banyak kasus yang tidak dilaporkan kepada pihak berwenang karena adanya ancaman dari lingkungan keluarga atau pihak luar. Misalnya, jika kekerasan yang terjadi dalam keluarga, seringkali kasus tersebut ditutupi untuk menjaga nama baik keluarga yang dianggap akan tercemar. Korban anak ialah perlakuan yang diderita oleh anak akibat dari kejahatan dalam penderitaanya yang menimbulkan kerugian pada fisik, psikis, dan mental hingga penderitaan ekonomi yang dialami oleh sang anak dan korban anak ialah anak yang dimaksud, yaitu belum berusia 18 tahun atau di bawah usia 18 tahun. Hak anak yang melekat dan tertanam pada diri anak merupakan hak yang harus dihormati dan juga dipenuhi. Hak anak harus dijunjung tinggi agar anak dapat merasakan kenyamanan dan dapat melakukan proses tumbuh kembang secara normal. Hak anak sudah melekat pada anak sehingga seharusnya diterima oleh anak dan merupakan kewajiban yang diberikan kepada anak tanpa ada perbedaan. Proses perlindungan anak harus berfokus pada tujuan utama, yaitu memastikan kesejahteraan mereka. Dalam menangani anak, diperlukan pendekatan yang tepat, pelayanan yang memadai, perlakuan yang bijaksana, perawatan khusus, serta perlindungan yang intensif untuk anak yang mengalami kekerasan seksual. Saat ini, isu kekerasan terhadap anak telah menjadi situasi darurat di Indonesia. Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia/KPAI menyampaikan hal itu berdasarkan data kasus kekerasan terhadap anak yang tercatat selama tujuh tahun terakhir. Berdasarkan laporan akhir tahunnya, dalam kurun lima tahun terakhir terdapat 987 laporan terkait pelanggaran hak anak yang terjadi di 33 provinsi dan 202 kabupaten/kota. Banyaknya kasus yang tercatat pada KPAI mengenai pemenuhan hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh anak dan hak-hak anak yang diabaikan akibat dari bebasnya pelaku kejahatan terhadap anak, mendorong penulis untuk membahas lebih Herlinda Ragil Feby Carmela and Suryaningsi Suryaningsi. AuPenegakan Hukum Dalam Pendidikan Dan Perlindungan Anak Indonesia,Ay Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum . 58Ae65, https://doi. org/10. 56393/nomos. Maria Silvya E Wangga. HUKUM ACARA PENGADILAN ANAK Dalam Teori Dan Praktik. Cetakan pertama (Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti, 2. Wulandari. AuWhy Is Indonesian Islam Important in the Entrenchment of WomenAoS Rights?Ay Fadli Imam Syahputra Harahap et al. AuPerlindungan Hukum Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Penculikan Dan Persetubuhan,Ay Locus Journal Academic Literature Review . 333Ae42, https://doi. org/10. 56128/ljoalr. Hilangnya Hak-hak Anak Korban Pemerkosaan Akibat Putusan Bebas terhadap Pelaku Kamil. Retnowulandari Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 7 No. 4 November 2025 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. lanjut persoalan tersebut dengan identifikasi masalah: apakah terdapat pelanggaran terhadap hak-hak anak korban pemerkosaan pada putusan bebas dalam Putusan No. 22/JN/2021/MS. Aceh? II. METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, bersifat deskriptif,8 menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer dan sekunder, data tersebut kemudian akan dianalisis secara kualitatif, serta penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Pelanggaran terhadap Hak-hak Anak Korban Pemerkosaan pada Putusan Bebas dalam Putusan No. 22/JN/2021/MS. Aceh Terdapat berbagai bentuk kekerasan seksual yang menyebabkan dampak yang buruk bagi korbannya. Dampak buruk yang dirasakan oleh korban atas perilaku pelaku yang tidak wajar dengan aksinya yang memperkosa korban, terlebih lagi jika seorang korban yang dijadikan objek pemerkosaan seorang anak. Anak yang masih mempunyai pikiran dan akal yang masih jernih untuk menjalani proses masa tumbuh kembang anak justru merasakan hal yang amat merugikan bagi masa tumbuh kembangnya. Dengan demikian, anak yang masih memiliki ingatan yang tajam apabila merasakan hal yang tidak wajar dalam hal ini pemerkosaan maka, anak selalu mengingat perbuatan yang dirasakannya saat peristiwa pemerkosaan terjadi Anak memiliki masa depan yang panjang sehingga harus dipersiapkan dengan optimal untuk menjadi harapan keluarga dan regenerasi bangsa yang cemerlang. Kekerasan seksual seringkali menyebabkan trauma mendalam, baik pada orang dewasa maupun anak-anak. Tetapi, banyak kasus kekerasan seksual yang tidak terungkap karena penyangkalan. Situasinya menjadi lebih rumit ketika korban adalah anak-anak, karena mereka sering tidak menyadari bahwa mereka telah menjadi korban. Anak-anak korban kekerasan seksual cenderung sulit untuk mempercayai orang lain sehingga memilih untuk menyembunyikan pengalaman traumatis mereka. {Formatting Citatio. Soerjono Soekanto, "Pengantar Penelitian Hukum," ed. UI-Press, cet. 3 (Jakarta, 2. Hilangnya Hak-hak Anak Korban Pemerkosaan Akibat Putusan Bebas terhadap Pelaku Kamil. Retnowulandari Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 7 No. 4 November 2025 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Anak-anak seringkali enggan melaporkan kekerasan seksual karena takut menghadapi ancaman. Mereka juga memiliki rasa malu untuk mengatakan pengalaman tersebut dan menganggap kejadian itu sebagai kesalahan mereka sendiri, serta merasa bahwa peristiwa tersebut telah mencemarkan nama baik keluarga mereka. Proses perlindungan anak harus berfokus pada tujuan utama, yaitu memastikan kesejahteraan mereka. Dalam menangani anak, diperlukan pendekatan yang tepat, pelayanan yang memadai, perlakuan yang bijaksana, perawatan khusus, serta perlindungan secara langsung bagi anak yang telah menjadi korban kekerasan seksual. Ada beberapa prinsip yang dapat digunakan untuk melindungi anak, yaitu dasar filosofis Pancasila yang berfungsi sebagai landasan filosofis untuk berbagai aspek kehidupan, seperti keluarga, masyarakat, negara, dan bangsa, serta sebagai landasan filosofis untuk melaksanakan perlindungan anak. Perlindungan hukum bagi anak korban pemerkosaan mencakup hak-hak penting yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Seorang anak yang mengalami tindak kekerasan atau menjadi korban berhak untuk memperoleh pemulihan yang dilakukan dari berbagai aspek, termasuk fisik, mental, spiritual, dan sosial. Selain itu, pemerintah juga harus menjaga privasi anak, menjaga reputasinya, dan menjaga keselamatannya sebagai saksi korban. Anak sebagai korban juga berhak untuk mengetahui perkembangan kasus yang sedang berlangsung, termasuk informasi terkait pembebasan atau pelepasan pelaku dari penjara jika pelaku dihukum. Jika pelaku tidak dijatuhi hukuman, misalnya karena kurangnya bukti, korban tetap berhak atas perlindungan untuk mencegah kemungkinan balas dendam dari pelaku dalam bentuk apa pun. Dalam hal ini, koordinasi dengan pihak kepolisian menjadi penting agar lembaga terkait dapat segera memberikan bantuan. Pekerja sosial, psikolog, ahli hukum, dan dokter harus turut membantu untuk memastikan bahwa lembaga tersebut dapat menjalankan fungsinya dengan baik dan mencapai tujuan perlindungan anak korban. UU No. 35 Tahun 2014 yang mengubah UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah mengatur bahwa hak-hak anak korban kekerasan seksual yang Martha Lalungkan. AuTinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak,Ay Lex Crimen 4, no. : 5Ae14. https://ejournal. id/index. php/lexcrimen/article/view/6995 Andre Saputra. Au PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PEMERKOSAAN BERDASARKAN UU NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK" EISSN: 2962-9675. Journal of Law and Nation 2, no. : 60Ae69. Hilangnya Hak-hak Anak Korban Pemerkosaan Akibat Putusan Bebas terhadap Pelaku Kamil. Retnowulandari Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 7 No. 4 November 2025 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. kerap kali diabaikan seharusnya diterima oleh mereka sebagaimana mestinya, termasuk sebagai akibat dari suatu putusan pengadilan yang menyebabkan hak-hak anak menjadi tidak terpenuhi. Menurut ketentuan Pasal 4 UU Perlindungan Anak, setiap anak dijamin haknya untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta berperan aktif secara layak sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya. Ketentuan serupa juga tercantum dalam Pasal 28B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1. yang menegaskan pengakuan terhadap hak-hak anak tersebut. Selain itu. Pasal 59 ayat . Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak menyampaikan bahwasanya AuPemerintah. Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada AnakAy. Sangat penting bagi pemerintah pusat, daerah, dan lembaga negara lain untuk melindungi anak korban kekerasan seksual. Dalam Pasal 59 ayat . huruf j mempertegaskan bahwa anak korban dari kejahatan seksual mendapatkan perlindungan khusus sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam Pasal 59 ayat . Adapun Pasal 59 A yang menyebutkan bahwa anak korban berhak mendapatkan perlindungan psikis maupun fisik. Penting bagi anak korban untuk memberikan perhatian khusus terhadap kondisi psikologis mereka yang sedang mengalami kekerasan seksual. Hal ini penting karena, menurut Pasal 90 . Undang-undang nomor 11 tahun 2011 tentang sistem peradilan pidana anak, anak korban dan anak saksi berhak atas hak haknya Selain itu hak-hak juga diatur sebagaimana tercantum dalam Pasal 89, anak yang menjadi korban maupun saksi berhak memperoleh rehabilitasi medis dan sosial, baik melalui lembaga terkait maupun di luar lembaga tersebut. Mereka juga berhak atas jaminan perlindungan yang mencakup jaminan perlindungan terhadap keamanan fisik, mental, dan sosial, disertai dengan kemudahan dalam mengakses informasi mengenai progres kasus yang tengah Suatu bentuk upaya perlindungan kepada korban anak adalah memberikan rasa aman kepada korban untuk meminimalisasikan terjadinya trauma berkepanjangan yang diderita anak dan juga untuk memberikan keterangan dari proses pemeriksaan sampai dengan tahap penyelesaian hingga putusan agar anak tidak berada di bawah tekanan dan juga memberikan ruang kepada anak. Lina Panggabean. Triono Eddy, and Alpi Sahari, "Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual (Analisis Undang-Undang Perlindungan Saksi Dan Korba. ," Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, vol. 5, 2024. Hilangnya Hak-hak Anak Korban Pemerkosaan Akibat Putusan Bebas terhadap Pelaku Kamil. Retnowulandari Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 7 No. 4 November 2025 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Namun, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual pada anak masih jauh dari memadai, baik dalam proses penegakan hukum oleh kepolisian maupun instansi pemerintah lainnya. Bahkan setelah pelaku dijatuhi hukuman atau melewati proses pengadilan, perhatian terhadap korban seringkali diabaikan. Kondisi ini menunjukkan kurangnya upaya serius untuk memberikan perhatian khusus kepada anak sebagai Penelantaran, baik secara fisik maupun psikologis, yang dialami korban akibat tindakan pelaku yang tidak bertanggung jawab, mengakibatkan banyak kasus kekerasan seksual tidak terungkap karena saksi dan korban enggan atau tidak mampu memberikan kesaksian. 12 Seorang anak dianggap sejahtera apabila ia mampu tumbuh serta berkembang dengan baik, mencakup kebutuhan dasar misalnya pakaian, makanan, tempat tinggal, pendidikan, serta perkembangan fisik serta mental. Putusan bebas terhadap pelaku kekerasan dapat memberikan dampak serius pada hak-hak anak korban. Hak mereka untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan menjadi terabaikan, selain itu hak mereka untuk mendapatkan rehabilitasi akibat dari kejahtan yang diderita oleh anak apabila hal itu tidak dildapatkan maka akan berpotensi memperburuk trauma psikologis. Selain itu, putusan seperti ini dapat menciptakan rasa tidak aman bagi korban anak, serta melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dalam melindungi hak-hak anak. Putusan bebas terhadap pelaku pemerkosaan pada anak mencerminkan pengabaian hak-hak fundamental anak yang diatur dalam UU Perlindungan Anak yang termuat dalam Pasal 69A. Hak anak untuk mendapatkan keadilan atas penderitaan fisik, psikis, dan sosial akibat kekerasan seksual menjadi tidak terpenuhi. Pemulihan bagi anak yang menjadi korban pemerkosaan sangat dibutuhkan untuk menjaga kesehatan tubuh dan jiwanya, yang merupakan bagian dari hak anak atas perlindungan, rasa aman, dan pemulihan dari trauma sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Tanpa pendampingan dan bantuan yang tepat, hak-hak anak untuk hidup sehat secara fisik dan mental dapat terabaikan, sehingga mereka berisiko mengalami tekanan batin, rasa takut berlebihan, serta kesulitan menjalani kehidupan sehari-hari. Melalui proses pemulihan yang terarah, anak korban dapat kembali merasakan perlindungan. Misbahul Ilham Sapti Prihatmini. Fanny Tanuwijaya. Dina Tsalist Wildana. AuPengajuan Dan Pemberian Hak Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Kejahatan Seksual,Ay Jurnal RechtIdee 11, no. : 92Ae105. and Wahyuni Retnowulandari Ningrum. Mega. AuKESEJAHTERAAN ANAK ATAS MENINGKATNYA KASUS PENGAJUAN DISPENSASI NIKAH DI DESA CIKAWUNG KECAMATAN TERISI KABUPATEN INDRAMAYU,Ay Reformasi Hukum Trisakti 5, 4 . : 1466Ae78, https://doi. org/doi. org/10. 25105/refor. Hilangnya Hak-hak Anak Korban Pemerkosaan Akibat Putusan Bebas terhadap Pelaku Kamil. Retnowulandari Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 7 No. 4 November 2025 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. tumbuh dengan baik, dan melanjutkan hidupnya secara lebih positif sesuai dengan hakhaknya sebagai anak yang harus dilindungi negara. Negara yang seharusnya menjamin perlindungan anak, gagal memberikan rasa aman terhadap korban, terutama dari ancaman atau tindakan balas dendam pelaku yang bebas. Selain itu, anak korban seringkali tidak mendapatkan rehabilitasi medis, psikologis, dan sosial yang memadai untuk memulihkan kondisi mereka. Akibatnya, trauma yang dialami anak berpotensi bertahan lama dan menghambat perkembangan fisik serta mentalnya. Dengan hilangnya dukungan hukum yang memadai, anak-anak korban juga kehilangan hak mereka untuk dilindungi dari stigma sosial yang sering melekat pada kasus kekerasan seksual, sehingga rasa percaya diri dan masa depan mereka menjadi terancam. Ketika pelaku kekerasan seksual terhadap anak diputus bebas, risiko ancaman terhadap korban meningkat secara signifikan, baik secara fisik maupun psikis. Pelaku yang kembali bebas ke masyarakat berpotensi melakukan tindakan balas dendam, intimidasi, atau ancaman lain untuk membungkam korban atau keluarga korban agar tidak melaporkan kejadian serupa di masa depan. Ancaman ini menciptakan lingkungan yang tidak aman bagi korban, memperparah trauma yang sudah ada, dan membuat mereka terus hidup dalam ketakutan. Selain itu, stigma sosial yang seringkali melekat pada korban kekerasan seksual dapat memperburuk kondisi psikologis mereka, terutama jika masyarakat menganggap korban sebagai pihak yang "bersalah" atau tidak mempercayai cerita mereka. Rasa malu dan ketidakamanan ini membuat anak korban enggan untuk bersosialisasi, kehilangan rasa percaya diri, dan mengalami kesulitan untuk melanjutkan kehidupan yang normal. Tanpa perlindungan yang memadai, baik dari keluarga, masyarakat, maupun negara, korban menjadi rentan terhadap tekanan yang berpotensi menghambat pemulihan mereka dan menyebabkan trauma berkepanjangan. Penguatan kerjasama antara lembaga dan institusi terkait dibutuhkan dalam melanjutkan perlindungan serta penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Untuk mencapai hal itu, lembaga-lembaga tersebut harus dilatih, bekerja sama, dan berkomunikasi lebih baik untuk memastikan bahwa setiap laporan kekerasan seksual akan ditangani dengan cepat dan efektif. Kepolisian harus terus memperluas pengetahuan dan keterampilan personelnya, terutama mengatasi kasus kekerasan seksual. Hal itu termasuk kemampuan untuk Hilangnya Hak-hak Anak Korban Pemerkosaan Akibat Putusan Bebas terhadap Pelaku Kamil. Retnowulandari Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 7 No. 4 November 2025 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti, dan berinteraksi dengan korban dengan cara yang tulus. Pelatihan terus menerus tentang pemenuhan hak-hak bagi anak yang menjadi korban tindak kekerasan seksual harus dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan perlindungan dan pemulihan mereka, dan perlakuan yang khusus terhadap korban sangat penting. Selain itu, sistem peradilan harus berkomitmen dalam meningkatkan proses hukum yang berlaku, mencakup meningkatkan akses keadilan bagi korban, mempercepat kasus serta memastikan bahwa korban mendapat perlakuan yang adil dan dukungan selama proses hukum. Negara memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin pemulihan dan perlindungan hak-hak anak korban yang terabaikan akibat putusan bebas pelaku. Hal ini mencakup penyediaan akses terhadap keadilan, pemulihan psikologis, perlindungan fisik, dan jaminan keamanan untuk mencegah dampak lanjutan pada korban. Selain itu, negara harus memastikan penegakan hukum yang tegas serta memperkuat mekanisme perlindungan anak, agar kasus serupa tidak terulang dan hak-hak anak sebagai bagian dari warga negara tetap terlindungi sesuai dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan. IV. KESIMPULAN Hak-hak anak korban yang terlanggar akibat putusan bebas pelaku meliputi hak atas keadilan, rasa aman, privasi, rehabilitasi, perlindungan fisik dan psikis, serta hak untuk hidup, tumbuh, serta berkembang dengan seoptimal mungkin. Pelanggaran ini mencerminkan kurangnya efektivitas implementasi undang-undang yang ada. Negara harus bertindak tegas untuk memastikan pemenuhan hak-hak tersebut guna melindungi masa depan anak sebagai generasi penerus bangsa. Putusan bebas pelaku pemerkosaan pada anak memberikan dampak hukum yang sangat merugikan, baik secara individu kepada korban, secara sosial terhadap masyarakat, maupun secara sistemik terhadap kredibilitas hukum di Indonesia. DAFTAR PUSTAKA