JURNAL HUKUM SASANA. Volume 10. Iss. , pp. 171 - 180 ISSN 2461-0453 . | ISSN 2722-3779 . Available online at: http://ejurnal. id/index. php/SASANA Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Kasus Kekerasan Oleh Aparat Kepolisian Terhadap Warga Di Desa Wadas : Perspektif Penegakan Hukum Ibnu Syukron Alfaher1. Adhalia Septia Saputri2* Universitas Gajah Mada, 2Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Email: Alfaher297@gmail. Saputriadhalia@gmail. DOI : https://doi. org/10. 31599/sasana. Received: 09-07-2024 Revised: 16-12-2024 Accepted: 27-12-2024 Abstract: This research discusses the protection of human rights (HAM) in cases of violence committed by police officers against residents in Wadas Village, from a law enforcement perspective. The case of violence that occurred in Wadas Village was in the spotlight because it involved human rights violations committed by law enforcement officers, who should be protecting the community. This research aims to analyze law enforcement efforts to protect the human rights of Wadas Village residents and instill the response of law enforcement officials to this violent incident. The research method used is qualitative with a case study approach. Data was obtained through interviews with residents who were victims of violence, human rights activists and authorities, as well as analysis of related documents. The research results show that there were a number of significant human rights violations in this case, including the use of excessive force by police officers, arbitrary arrests, and violations of accountability in handling violent incidents. This research found that although there are law enforcement efforts, there are still obstacles in implementing them, such as low transparency, slow legal processes, and public distrust of law enforcement officials. This research recommends the need for reform within the police, increasing human rights training for law enforcement officers, and strengthening independent monitoring mechanisms to ensure fair and transparent law enforcement. Keywords: Human Rights. Violence. Police Officers. Law Enforcement. License: Copyright . 2024 Author. This work is licensed under a Creative Commons AttributionNonCommercial 0 International License. Abstrak Perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam kasus kekerasan oleh aparat kepolisian terhadap warga di Desa Wadas, dari perspektif penegakan hukum. Kasus kekerasan yang terjadi di Desa Wadas menjadi sorotan karena melibatkan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya penegakan hukum dalam melindungi hak-hak asasi warga Desa Wadas dan mengevaluasi respons aparat penegak hukum terhadap insiden kekerasan ini. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara dengan warga yang menjadi korban kekerasan, aktivis HAM, dan pihak berwenang, serta analisis dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat sejumlah pelanggaran HAM yang signifikan dalam kasus ini, termasuk penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat kepolisian, penangkapan sewenang-wenang, dan kurangnya akuntabilitas dalam penanganan insiden kekerasan. Upaya penegakan hukum, namun masih JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 2. December 2024 terdapat kendala dalam implementasinya, seperti kurangnya transparansi, lambatnya proses hukum, dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Penelitian ini merekomendasikan perlunya reformasi dalam tubuh kepolisian, peningkatan pelatihan tentang HAM bagi aparat penegak hukum, dan penguatan mekanisme pengawasan independen untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan. Kata Kunci: Hak Asasi Manusia. Kekerasan. Aparat Kepolisian. Penegakan Hukum. PENDAHULUAN Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengungkapkan adanya penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat Kepolisian Daerah Jawa Tengah ketika melakukan pengukuran lahan warga di Desa Wadas. Kecamatan Bener. Kabupaten Purworejo. Jawa Tengah, pada Selasa . /2/2. Selain itu. Komnas HAM juga mencatat terjadinya kekerasan yang dilakukan polisi saat penangkapan beberapa warga. Oleh karena itu. Polda Jawa Tengah diminta untuk mengevaluasi kejadian tersebut dan memberikan sanksi kepada aparat yang terlibat dalam pelanggaran ini. Dalam temuan ini. Komnas HAM menyoroti adanya tindakan kekerasan oleh kepolisian saat penangkapan warga. Akibat tindakan tersebut, beberapa warga mengalami luka di kening, lutut, dan betis serta merasakan sakit di beberapa bagian tubuh lainnya. Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM. Mohammad Choirul Anam, menjelaskan hal ini dalam konferensi pers daring pada Kamis . /2/2. Dari kasus tersebut, tampak kurangnya perhatian pemerintah dalam menangani warga, yang menyebabkan konflik antara aparatur keamanan dan masyarakat. Konflik ini mengakibatkan pelanggaran-pelanggaran HAM oleh aparat keamanan saat pengamanan pengukuran tanah yang akan dijadikan lokasi tambang batu andesit. Dalam artikel ini, penulis menerapkan teori kedaulatan rakyat berdasarkan beberapa penjelasan yang telah disampaikan sebelumnya. Penulis ingin menekankan kajian pada tanggung jawab negara dan aparatur keamanan dalam memenuhi hak warga dari perspektif teori kedaulatan rakyat. Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan Meskipun kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat, suatu negara tetap dipimpin oleh seseorang yang dipilih oleh rakyat . dan pemerintahan dijalankan oleh wakil rakyat. Teori yang digunakan oleh penulis ini dikemukakan oleh beberapa tokoh, antara lain: Johannes Althusius. Montesquieu. Jean Jacques Rousseau, dan John Locke. Teori kedaulatan 1 Ady Thea . AuCatatan Kritis Terhadap Putusan Pengadilan Kasus Wadas,Ay Hukumonline. Com. March 10. 2 Johannes Hendrik Fahner . AuRevisiting the human right to democracy: a positivist analysisAy. The International Journal of Human Rights 21. Issue 3. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Kasus Kekerasan OlehA. JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 2. December 2024 rakyat ini tercermin dalam sila keempat Pancasila yang berbunyi, "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilanAy. 3 Dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945 tercantum kalimat, "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. " Oleh karena itu, setiap negara tentu memiliki seorang pemimpin yang mengendalikan sistem pemerintahan, yaitu presiden yang dipilih oleh rakyat. Ketika seorang pemimpin membuat kebijakan atau aturan, keputusan yang diambil tidak boleh merugikan hak-hak rakyatnya, dan sebagai pemimpin tentu harus selalu siap menerima masukan dan aspirasi dari setiap warga. 4 Seorang pemimpin harus selalu mampu mengambil keputusan yang tepat tanpa mengurangi hak-hak warga sebagai masyarakat Indonesia. METODE PENELITIAN Penelitian dengan judul "Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kekerasan oleh Aparat Kepolisian terhadap Warga di Desa Wadas: Perspektif Penegakan Hukum" adalah penelitian empiris. Empiris dalam konteks ini berarti peneliti mengumpulkan data berdasarkan pengalaman dan observasi langsung dari subjek penelitian, yaitu warga, aktivis, dan aparat penegak hukum yang terlibat dalam kasus tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, yang melibatkan pengumpulan data langsung dari lapangan melalui wawancara mendalam, observasi, dan analisis dokumen. 6 Pendekatan ini bertujuan untuk memahami fenomena yang terjadi dalam konteks nyata, yaitu kekerasan oleh aparat kepolisian terhadap warga di Desa Wadas dan upaya penegakan hukum terkait. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif 7 dengan metode studi kasus untuk mendalami perlindungan hak asasi manusia dalam kasus kekerasan oleh aparat kepolisian terhadap warga di Desa Wadas. Pendekatan ini dipilih karena memungkinkan peneliti untuk memahami fenomena yang kompleks dalam konteks nyata secara mendalam. 3 Zarawki. Suwandi, and Aunur Rofiq . AuImplementasi Tanggung Jawab Negaa Dan Aparatur Keamanan Terhadap Pelanggaran HAM Yang Terjadi Di Desa Wadas Perspektif Teori Kedaulatan Rakyat,Ay Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia 7, no. 4 Mara Ongku . AuHAM Dan Kebebasan Berpendapat Dalam UUD 1945,Ay Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 5 Zarawki. Suwandi, and Rofiq. AuImplementasi Tanggung Jawab Negaa Dan Aparatur Keamanan Terhadap Pelanggaran HAM Yang Terjadi Di Desa Wadas Perspektif Teori Kedaulatan Rakyat. Ay 6 Creswell. John W . Research Design: Qualitative. Quantitative, and Mixed Methods Approaches. (Thousand Oaks: Sage Publication. , hlm. 7 Moleong. Lexy J . Metodologi Penelitian Kualitatif. (Bandung: Remaja Rosdakary. , hlm. Ibnu Syukron Alfaher. Adhalia Septia Saputri JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 2. December 2024 Data penelitian diperoleh melalui teknik pengumpulan data berikut:8 Wawancara Mendalam: Wawancara dilakukan dengan warga yang menjadi korban kekerasan, aktivis hak asasi manusia, dan aparat penegak hukum yang terlibat dalam penanganan kasus ini. Wawancara ini bertujuan untuk mendapatkan perspektif langsung dari pihak-pihak yang terlibat dan terdampak. Observasi Lapangan: Peneliti melakukan observasi langsung di Desa Wadas untuk memahami situasi dan kondisi di lapangan, serta untuk memperoleh data kontekstual mengenai interaksi antara warga dan aparat kepolisian. Analisis Dokumen: Peneliti menganalisis berbagai dokumen terkait, termasuk laporan resmi, berita media, dan dokumen hukum, untuk memperoleh data tambahan yang relevan dengan kasus ini. Focus Group Discussion (FGD): Diskusi kelompok terfokus dilakukan dengan sejumlah warga dan aktivis untuk mendapatkan pandangan kolektif mengenai peristiwa kekerasan dan upaya penegakan hukum. PEMBAHASAN Manusia adalah makhluk yang tidak bisa lepas dari kepentingan. Dalam upaya memenuhi kepentingan tersebut, sering kali manusia lalai dalam menjalankan kewajiban 9 Hukum dibentuk untuk menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat, sehingga tercipta ketertiban dan keadilan yang dapat dirasakan oleh semua anggota masyarakat. Dalam konteks sosiologi, hukum dapat berperan sebagai pengendali sosial oleh pemerintah. Sosiologi mengkaji seperangkat kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan untuk menegakkan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. 10 Hak Asasi Manusia (HAM) dalam perspektif sosiologi dapat dijelaskan sebagai kebutuhan fundamental untuk melindungi nilainilai kemanusiaan yang rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran. Perspektif sosiologi menekankan pentingnya memahami HAM bukan hanya sebagai seperangkat hak yang diakui secara hukum, tetapi juga sebagai mekanisme penting untuk menjaga keseimbangan dan harmoni dalam masyarakat. Nilai-nilai kemanusiaan, seperti martabat, kebebasan, dan keadilan, adalah elemen-elemen yang harus dijaga dan dilindungi dalam setiap tatanan Konflik yang terjadi antara aparat hukum dengan warga yang ada di desa wadas ini dimulai karena adanya penolakan, di mana bentuk dari penolakan warga melalui aksi unjuk Menurut warga sekitar rencana proyek pertambangan akan merusak 28 titik sumber 8 Yin. Robert K . Case Study Research: Design and Methods. (Thousand Oaks: Sage Publication. , hlm. 9 Yusuf DM et al. AuKajian Terhadap Hak Asasi Manusia Dan Pengaruh KekuatanKekuatan Sosial Dalam Realitasnya,Ay Jurnal Pendidikan Indonesia 5, no. Sosiologi Hukum (Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada. 11 Hasbulloh. Muhammad Huda . AuHak Asasi Manusia Dalam Perspektif Sosial-Historis,Ay Al-Ahwal AlSyakhsiyah. IAI Al-Qolam Maqashid 2, no. 10 Fithriatus Shalihah . Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Kasus Kekerasan OlehA. JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 2. December 2024 mata air, yang sangat bermanfaat bagi seluruh warga terutama untuk kebutuhan sehari-hari hingga bertani yang menjadi sumber utama mata pencaharian warga sekitar. Pasal 1 angka 3 Undang Ae Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang menyebutkan bahwa unjuk rasa atau demonstrasi yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk menyampaikan keluhan, pemikiran dan tulisannya terhadap hal yang ingin disampaikan secara demonstratif di muka umum dan kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat ini merupakan hak setiap warga. Perlu kita ketahui bahwa Indonesia menganut sistem demokratis 12 , hal tersebut telah diamanatkan dalam Undang Ae Undang Dasar Negara 1945 yang terdapat dalam Pasal 28F bahwa setiap warga negara memiliki hak dalam kebebasan berpendapat, artinya dalam unjuk rasa yang dilakukan oleh warga wadas seharusnya mendapatkan perlindungan hukum oleh negara, aparatur negara bisa mengayomi warga negara sebagai perantara antara masyarakat dengan pemerintah setempat. 13 Bahwa jika kita kaitkan dengan teori sosiologi, peraturan diciptakan agar masyarakat dapat tertib dalam menjalani kehidupannya, namun terhadap insiden penangkapan paksa yang dilakukan oleh aparat sipil, tidak sesuai pada amanat yang terdapat pada Undang Ae Undang Dasar 1945 hal tersebut termuat dalam Pasal 28 D ayat . Ausetiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukumAy artinya negara memberikan jaminan, kepastian, serta perlindungan hukum kepada masyarakat untuk mendapatkan hak Ae haknya14. Tindakan represif yang dilakukan oleh Kepolisian dan TNI sangat melanggar hak asasi manusia (HAM). Warga yang sedang menyuarakan pendapat seharusnya dilindungi oleh dua lembaga ini, bukan menjadi ancaman dan penyebab pelanggaran HAM. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedatangan aparat ke Desa Wadas diduga terkait dengan rencana untuk mensosialisasikan pemasangan patok untuk keperluan penambangan batuan andesit yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan Bendungan Bener. Proyek penambangan ini telah lama ditolak oleh warga Desa Wadas karena dianggap lebih merugikan daripada menguntungkan bagi mereka. Akibat penolakan tersebut, aparat Kepolisian dan TNI tetap melakukan pemaksaan agar dapat masuk ke wilayah tersebut dengan kekerasan, termasuk tindakan mendorong, menarik, memukul, dan menembakkan gas air mata kepada masyarakat di daerah Wadas yang sedang menyampaikan aspirasinya. 12 Ersa Kusuma et al. , . AuKebebasan Berpendapat Dan Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia (HAM),Ay Sanskara Hukum Dan HAM 1, no. 13 Resya. Nisa Hamdani et al. , . AuPelanggaran HAM Oleh Aparat Gabungan TNI Dan POLRI Kepada Warga Di Desa Wadas. Kecamatan Bener. Kabupaten Purworejo Dalam Aksi Ujuk Rasa Penolakan Pembangunan Bendungan Bener,Ay Jurnal Dimensi Hukum 7, no. 14 Ainur Sefani et al. , . AuKonflik Agraria Dan Keterlibatan Rezim Lokal Pada Konflik Desa Wadas,Ay Jurnal Administrasi Pemerintah Desa 5, no. Ibnu Syukron Alfaher. Adhalia Septia Saputri JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 2. December 2024 Insiden di Wadas ini menyebabkan 9 orang mengalami luka-luka dan 12 orang lainnya ditangkap secara paksa, termasuk warga dan mahasiswa. Pada dasarnya, hak asasi manusia adalah karunia yang melekat pada setiap individu manusia, merupakan kodrat dan hak dasar yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa, sehingga harus dihormati, dilindungi, dan dijaga dengan penuh kebaikan. 15 Hal ini didasari pada hakikat diberikannya anugerah hak asasi manusia sebagai penjaga keseimbangan kehidupan melalui penghormatan, perlindungan baik bagi individu maupun bagi masyarakat lain secara umum. 16 Untuk menjaga martabat dan hakikat dari hak asasi manusia sebagai anugerah dari Tuhan maka hal ini merupakan tanggung jawab bersama antar individu dan pemerintah sebagai pengelola negara. 17 Di Indonesia terdapat jaminan konstitusional bagi hak asasi manusia yang diatur dalam UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Hukum yang berlaku di Indonesia menjamin terkait penghormatan HAM namun dalam pelaksanaannya tidak dapat diimplementasikan secara penuh baik itu dilanggar oleh sesama warga negara dengan individu lainnya hingga pelanggaran hak asasi manusia oleh aparat negara yang seharusnya bertanggung jawab untuk mengayomi warga negara. Hukum pidana mengenal asas legalitas yang menegaskan bahwa tidak ada perbutan yag dilarang dan diancam pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam undangundang. 19 Penangkapan secara paksa yang dilakukan oleh pihak kepolisian tidak menerapkan prinsip legalitas, penangkapan paksa tanpa alasan yang jelas merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Dalam prinsip legalitas seharusnya memberikan perlindungan terhadap tuntutan dan penangkapan yang dilakukan secara sewenang-wenang dari penguasa terhadap 20 Tindakan represif ini tentunya berlawanan dengan apa yang diatur dalam Pasal 9 Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2012 yang menyebutkan ketika warga negara menyampaikan pendapat di muka umum maka pejabat Polri memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan secara profesional, menjunjung tinggi HAM, 15 Nurliah Nurdin and Ummy. Astika Athahira . Ham. Gender. Dan Demokrasi (Sebuah Tinjauan Teoritis Dan Prakti. (Jakarta: CV. Sketsa Medi. Gregg . The Human Rights State: Justice Within and Beyond Sovereign Nations (Philadelphia: University of Pennsylvania Pres. 17 Satya Arianto. Christian Ranheim, and Fajrul Falaakh . Hukum Hak Asasi Manusia (Yogyakarta: Pusham UII). 18 Kamanl. M Muqorroby . AuTinjauan Maqashid SyariAoah Terhadap Pembangunan Bendungan Di Desa Wadas,Ay Recht Studiosum Law Review 2, no. 19 Yadiman and Melani . Eksistensi Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi Revisi (Bandung: LEKKAS) 20 Joko Sriwidodo . Kajian Hukum Pidana Indonesia AuTeori Dan PraktekAy (Jakarta: Kepel Pres. 16 Benjamin Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Kasus Kekerasan OlehA. JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 2. December 2024 menyelenggarakan pengamanan. Tindakan penolakan oleh warga di Desa Wadas bukan tidak berdasar namun disebabkan oleh beberapa faktor 21, termasuk: Pengabaian Hak Warga dan Hak Lingkungan A Komnas HAM menemukan bahwa terdapat pengabaian hak warga terkait dengan proyek pembangunan bendungan Bener. Warga tidak diberikan kesempatan untuk memberikan pendapat dan persetujuan atas proyek tersebut, yang berpotensi menimbulkan dampak negatif pada lahan, mata pencaharian, dan lingkungan. Kerusakan lingkungan dan dampaknya pada kehidupan warga menjadi sumber konflik dikarenakan rencana penambangan ini tidak memiliki dokumen analisis dampak lingkungan hidup (AMDAL) sesuai yang diamanatkan oleh UndangUndang No. 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kurangnya pelibatan partisipasi oleh masyarakat dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan menjadi pemicu ketegangan antara warga dan pemerintah. Tindakan represif yang dilakukan A Aparat kepolisian melakukan tindakan secara berlebihan dalam penangkapan dan pengukuran lahan di Desa Wadas. Tindakan ini menunjukkan kegagalan institusi kepolisian dalam menghadapi demonstrasi masyarakat dan menghormati HAM. Penggunaan gas air mata dan penembakan terhadap warga juga memantik keberingasan massa dan meningkatkan eskalasi. Impunitas dan Pengabaian Hak Komnas HAM menemukan bahwa adanya pengabaian hak warga negara, termasuk hak untuk tidak diperlakukan secara berlebihan oleh aparat kepolisian. Pengabaian hak ini mencerminkan kegagalan institusi kepolisian dalam menegakkan keadilan dan melindungi hak asasi manusia. Kegagalan ini juga memantik trauma dan luka fisik pada warga, khususnya perempuan dan anak-anak. Dalam kasus ini kekerasan dan impunitas aparat menguat, sementara perlindungan HAM melemah. Hasan. Fazri. Muhammad Suhanto and Rina Martini . AuDINAMIKA KONFLIK PERTAMBANGAN DAN PELANGGARAN HAM : Studi Kasus Konflik Tambang Di Desa Wadas Kabupaten Purworejo Tahun 2015-2023,Ay Jurnal Fisip Undip 2, no. Ibnu Syukron Alfaher. Adhalia Septia Saputri JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 2. December 2024 KESIMPULAN Konflik yang terjadi di desa Wadas terdapat pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh aparat sipil, dimana dalam bentuk penertiban atas aksi unjuk rasa tidak seharusnya dilakukan melalui cara kekerasan, terlebih pada kasus ini 12 masyarakat di desa Wadas ditangkap paksa. Undang Ae Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan atas kebebasan hak untuk mengeluarkan pendapat. Negara memberikan jaminan, kepastian, serta perlindungan hukum kepada masyarakat untuk mendapatkan hak Ae haknya serta terdapat banyak jenis peraturan yang menjamin dan penghormatan atas hak-hak warga negara, namun dalam pengimplementasianya tidak dapat direalisasikan secara sempurna, penggunaan kekerasan terhadap warga sipil tidak mengidahkan prinsip kedamaian. Dalam pelaksanaan tugasnya, aparatur sipil diwajibkan untuk menghormati HAM, namun penangkapan paksa saat pelaksanaan unjuk rasa menjadi penghambat untuk mengeluarkan dan mengemukakan Ruang kebebasan sipil semakin tergerus, dan negara seolah berhak membatasi ruang gerak warganya di luar ketentuan yang diperbolehkan dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR). Dalam konflik yang terjadi di Desa Wadas menuntut peran aktif negara sebagai pemangku kebijakan dalam menyelesaikan konflik yang dipicu oleh Proyek Strategis Nasional. Pemerintah perlu mengubah pendekatannya terhadap warga Desa Wadas, yang memiliki hak yang sama seperti warga negara lainnya dan berhak atas perlindungan. Negara seharusnya hadir sebagai pengayom dan pelindung, bukan sebagai pihak yang memicu konflik. Metode pendekatan yang berpusat pada dialog dan persuasi menjadi kunci untuk meredakan ketegangan dan menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan. Prioritas utama adalah melindungi hak warga dan memastikan kelestarian lingkungan bukannya melakukan pembangunan dengan mengabaikan hak lingkungan maupun melanggar hak asasi warga di Desa Wadas. Kegagalan pemerintah dalam menyelesaikan konflik ini secara damai dan tindakan represif yang dilakukan berpotensi memperparah situasi dan memicu keresahan di masyarakat. Diperlukan komitmen kuat dari pemerintah dan aparat negara untuk mengedepankan dialog, transparansi, dan akuntabilitas dalam menyelesaikan konflik ini serta komitmen pada konstitusi, yakni perlindungan dasar setiap warga negara sehingga tidak ada pelanggaran HAM yang terjadi dan terwujudnya harmonisasi antara negara dan warganya dalam memastikan pembangunan yang berkelanjutan demi kemakmuran rakyat. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Kasus Kekerasan OlehA. JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 2. December 2024 SARAN Penegakan Hukum yang Adil: Penegakan hukum harus dilakukan tanpa diskriminasi dan harus memberikan keadilan bagi korban kekerasan. Aparat kepolisian yang terlibat dalam tindakan kekerasan harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Pengawasan dan Akuntabilitas: Sistem pengawasan internal dan eksternal harus diperkuat untuk memastikan aparat kepolisian bertanggung jawab atas tindakan mereka. Mekanisme pengaduan yang efektif dan transparan harus tersedia bagi warga. Pelatihan dan Pendidikan HAM: Aparat kepolisian perlu diberikan pelatihan dan pendidikan yang komprehensif mengenai HAM. Hal ini penting untuk membangun kesadaran dan komitmen terhadap perlindungan HAM dalam setiap tindakan mereka. DAFTAR PUSTAKA