PRAKTIK MONOPOLI DALAM DISTRIBUSI CABAI MERAH YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DI PASAR INDUK CIBITUNG Monopolistic Practices In Red Chili Distribution That Have Potential To Cause Unhealthy Business Competition In Cibitung Main Market ISSN 2657-182X (Onlin. JURNAL REFORMASI HUKUM TRISAKTI Sultan Naufal Sivha1. Anna Maria Tri Anggraini2* Program Studi Sarjana Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Trisakti. Jakarta. Indonesia ABSTRAK Dinamika perdagangan cabai merah keriting kontemporer mengindikasikan terjadinya distorsi kompetisi bisnis yang tidak fair, khususnya saat regulasi persaingan usaha Observasi terhadap aktivitas komersial di Pasar Induk Cibitung mengungkapkan eksistensi perilaku monopolistik yang dijalankan oknum perantara dalam rantai distribusi cabai merah keriting. Kondisi ini menghasilkan penguasaan pasar yang merugikan stakeholder bisnis lain serta konsumen akhir. Rumusan masalah penelitian meliputi: apakah aktivitas distribusi cabai merah di Pasar Induk Cibitung telah mematuhi ketentuan regulasi yang berlaku? Selanjutnya, apakah mekanisme distribusi cabai merah tersebut memiliki potensi melanggar larangan praktik monopoli dan kompetisi tidak sehat berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999?. Metodologi penelitian menerapkan pendekatan socio-legal research bersifat deskriptif dengan teknik analisis induktif. Hasil dan Kesimpulan menunjukkan bahwa praktik monopolistik tersebut kontradiktif dengan asas kompetisi sehat dan menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat. Kondisi monopoli tanpa kontrol menciptakan disparitas sistem distribusi komoditas pangan, sehingga memerlukan supervisi dan enforcement pemerintah yang efektif. ABSTRACT The current era of curly red chili trade shows the potential for unfair business competition, especially when legal provisions governing competition are not adhered In the Cibitung Main Market, monopolistic practices were found by middlemen in the distribution of curly red chili. This action creates market dominance that is detrimental to other business actors and consumers. This study uses a socio-legal research approach with a descriptive nature and an inductive conclusion-drawing The results and Conclusion of the study indicate that these monopolistic practices are contrary to the principles of healthy business competition and cause economic losses to the wider community. In addition, uncontrolled monopolies can create inequality in the food commodity distribution system. Therefore, supervision and firm action are needed from the government to prevent and follow up on forms of monopoly that are detrimental, in order to maintain fairness and stability of the agricultural commodity market in Indonesia. Volume 7 Nomor 4 November 2025 a a a a Diterima Desember 2024 Revisi Juli 2025 Disetujui Agustus 2025 Terbit Online November 2025 *Email Koresponden: mta@trisakti. Kata Kunci: a Monopoli a Persaingan a Cabai a Cibitung a Pengawasan Keywords: a Monopoly a Competition a Chili a Cibitung a Supervision Sitasi artikel ini: Sivha. Anggraiini. Praktik Monopoli dalam Distribusi Cabai Merah yang Berpotensi Menimbulkan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Pasar Induk Cibitung. Vol. 7 Nomor 4 November 2025. Halaman 1536-1547. Doi: https://doi. org/10. 25105/refor. Praktik Monopoli dalam Distribusi Cabai Merah yang Berpotensi Menimbulkan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Pasar Induk Cibitung Sivha. Anggraiini. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 7 No. 4 November 2025 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. PENDAHULUAN Kebutuhan bahan pokok merupakan bagian esensial dalam kehidupan manusia sehari-hari. Salah satu komoditas penting yang termasuk dalam kategori bahan pokok adalah cabai. Cabai, khususnya cabai merah, memiliki peran signifikan sebagai bahan dasar dalam berbagai masakan karena mampu memberikan cita rasa khas dan meningkatkan kenikmatan makanan. Kebutuhan masyarakat terhadap cabai cukup tinggi, sehingga menjadikan komoditas ini sebagai salah satu sumber penghidupan bagi para pedagang di sektor perdagangan bahan pokok. 1 Dalam rangka menjaga kestabilan harga bahan pokok, pemerintah telah mengeluarkan regulasi melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 63/MDAG/PER/9/2016 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen. Aturan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pelaku usaha agar dapat menjalankan praktik jual beli secara adil dan transparan. Persaingan dalam sektor perdagangan cabai merah semakin meningkat seiring tingginya kebutuhan konsumen. Dalam struktur pasar ideal, pelaku usaha hanya bertindak sebagai price taker, bukan price maker. Namun pada memanfaatkan posisinya untuk mengendalikan harga pasar. Hal ini menyimpang dari prinsip pasar persaingan sempurna, di mana seharusnya informasi tersebar secara merata dan setiap pelaku usaha memiliki peluang yang setara untuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat hadir sebagai bentuk upaya pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat. Undang-undang ini menegaskan bahwa persaingan usaha yang tidak sehat mencakup segala bentuk praktik yang dilakukan secara tidak jujur, melawan hukum, atau menghambat persaingan antar pelaku usaha. Salah satu bentuk praktik yang dilarang adalah integrasi vertikal yang berpotensi menghalangi pelaku usaha lain untuk masuk ke pasar. Kondisi yang terjadi di Pasar Induk Cibitung menunjukkan indikasi kuat adanya praktik persaingan usaha yang tidak sehat. Tengkulak atau pengepul memiliki kendali besar terhadap distribusi cabai merah, dengan membatasi akses langsung pedagang kecil kepada petani. Cabai yang berasal dari daerah seperti Andi Fahmi Lubis. Hukum Persaingan Usaha (Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha, 2. Rachmadi Usman. Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2. Praktik Monopoli dalam Distribusi Cabai Merah yang Berpotensi Menimbulkan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Pasar Induk Cibitung Sivha. Anggraiini. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 7 No. 4 November 2025 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Jawa dan Madura dikumpulkan terlebih dahulu oleh para tengkulak, sehingga pedagang kecil terpaksa membeli dari mereka dengan harga yang ditentukan secara sepihak. Ketika tengkulak ingin menaikkan harga, mereka mengurangi distribusi, yang mengakibatkan kelangkaan cabai di pasar dan naiknya harga secara 3 Dalam konteks perdagangan, penetapan harga memiliki peran penting dalam menentukan kelayakan suatu produk di pasar. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2020 Pasal 1 Ayat . , harga acuan penjualan di tingkat konsumen ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan struktur biaya yang wajar. Namun kenyataannya, harga di lapangan sering kali tidak sesuai dengan ketentuan tersebut karena adanya dominasi pihak-pihak tertentu yang menetapkan harga demi keuntungan pribadi. Praktik semacam ini menjurus pada monopoli, di mana pelaku usaha tertentu menyalahgunakan posisinya untuk memperoleh kekuatan pasar. Konsumen terpaksa membeli dengan harga tinggi, sementara pedagang kecil kehilangan daya tawar dalam rantai distribusi. Tindakan ini jelas bertentangan dengan semangat perdagangan yang adil dan kompetitif. Keberadaan pasar, termasuk Pasar Induk Cibitung, sangat penting dalam kehidupan masyarakat karena menjadi pusat pemenuhan kebutuhan pokok. Pasar Induk Cibitung sendiri memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta. Letak geografis yang strategis ini menjadikan pasar tersebut sebagai salah satu pasar induk tersibuk, yang melayani kebutuhan primer dan sekunder dari dua wilayah Praktik dominasi oleh tengkulak terhadap alur distribusi dan penetapan harga cabai merah mencerminkan adanya ketimpangan kekuasaan dalam mekanisme Para tengkulak memiliki kendali penuh dalam menetapkan harga, yang tidak jarang melampaui harga acuan pemerintah. 6 Dalam kondisi ini, pedagang kecil tidak memiliki pilihan lain selain mengikuti harga yang ditentukan tengkulak, meskipun harus menanggung beban harga tinggi yang pada akhirnya dibebankan kepada Sementara itu, masyarakat Indonesia sangat bergantung pada cabai Hermansyah. Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia (Jakarta: Prenada Media, 2. AuPeraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2020 Tentang Harga Acuan Pembelian Di Tingkat Petani Dan Harga Acuan Penjualan Di Tingkat Konsumen. ,Ay . Anna Maria Tri Anggraini. Hukum Persaingan Usaha. Cet. Ke-2 (Jakarta: Komisi Pengawasan Persaingan Usaha, 2. Mohammad Taufik Makarao. Hukum Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Di Indonesia (Bogor: Ghalia Indonesia, 2. Praktik Monopoli dalam Distribusi Cabai Merah yang Berpotensi Menimbulkan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Pasar Induk Cibitung Sivha. Anggraiini. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 7 No. 4 November 2025 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. merah sebagai salah satu bahan utama dalam masakan. Oleh karena itu, cabai telah ditetapkan sebagai barang kebutuhan pokok dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Berdasarkan kondisi tersebut, praktik monopoli yang dilakukan oleh tengkulak di Pasar Induk Cibitung tidak hanya merugikan pelaku usaha kecil dan konsumen, tetapi juga melanggar regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Maka dari itu, pemerintah perlu memperketat pengawasan terhadap praktik perdagangan di pasar-pasar induk, khususnya terkait komoditas strategis seperti cabai merah. Tanpa adanya pengawasan yang efektif, praktik-praktik curang dan dominasi harga oleh pihak-pihak tertentu akan terus merugikan masyarakat luas dan menciptakan ketimpangan dalam sistem ekonomi pasar. Untuk itu, rumusan masalah dalam artikel ini adalah apakah aktivitas distribusi cabai merah di Pasar Induk Cibitung telah mematuhi ketentuan regulasi yang berlaku? Selanjutnya, apakah mekanisme distribusi cabai merah tersebut memiliki potensi melanggar larangan praktik monopoli dan kompetisi tidak sehat berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999? II. METODE PENELITIAN Metode penelitian terdiri atas dua kata, yaitu "metode" yang berasal dari bahasa Yunani methodos yang berarti cara atau jalan menuju suatu tujuan, dan "penelitian" yang mengacu pada proses ilmiah untuk memperoleh pengetahuan. Menurut Sugiyono, metode penelitian merupakan cara ilmiah guna memperoleh data yang valid untuk menemukan, mengembangkan, dan membuktikan suatu pengetahuan, sehingga dapat dimanfaatkan dalam memahami, menyelesaikan, serta mengantisipasi suatu permasalahan. Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam kajian ini adalah pendekatan socio-legal. Mengacu pada pendapat Wheeler dan Thomas, studi socio-legal merupakan pendekatan alternatif yang menguji hukum tidak hanya secara doktrinal, tetapi juga dalam konteks sosial tempat hukum itu berlaku. Pendekatan ini menghubungkan hukum dengan realitas sosial, dan bertujuan untuk memahami AuPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. ,Ay . Praktik Monopoli dalam Distribusi Cabai Merah yang Berpotensi Menimbulkan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Pasar Induk Cibitung Sivha. Anggraiini. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 7 No. 4 November 2025 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. bagaimana norma hukum diterapkan dalam praktik masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan tersebut karena berfokus pada analisis terhadap ketentuan hukum persaingan usaha serta implementasinya di lapangan, khususnya dalam kasus peredaran cabai merah di Pasar Induk Cibitung yang diduga mengandung praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Sifat penelitian yang digunakan bersifat deskriptif, yakni menggambarkan ketentuan dalam teori hukum dan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan persoalan yang diangkat. Pendekatan deskriptif ini bertujuan untuk menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme distribusi cabai merah oleh tengkulak kepada pedagang kecil di Pasar Induk Cibitung. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara langsung dengan para pelaku usaha, baik tengkulak maupun pedagang kecil serta konsumen di Pasar Induk Cibitung. Sementara itu, data sekunder meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer mencakup peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63/M-DAG/PER/9/2016, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07 Tahun 2020. Sedangkan bahan hukum sekunder mencakup buku, jurnal, artikel ilmiah, dan dokumen lain yang mendukung pemahaman terhadap isu hukum yang diteliti. Pengumpulan data dilakukan melalui dua metode utama, yakni studi kepustakaan dan studi lapangan. Studi kepustakaan melibatkan telaah terhadap berbagai literatur dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan topik Sementara itu, studi lapangan dilakukan dengan cara wawancara kepada informan yang dianggap memiliki informasi penting mengenai praktik perdagangan cabai merah di Pasar Induk Cibitung, terutama berkaitan dengan keterlibatan tengkulak, pedagang kecil, dan konsumen dalam proses jual beli. Gabungan antara studi pustaka dan lapangan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum, 2021. Soerjono Soekanto. AuPengantar Penelitian HukumAy (Jakarta: UI Publishing, 2. , h. Bachtiar. AuMendesain Penelitian HukumAy (Sleman: Deepublish, 2. , h. Praktik Monopoli dalam Distribusi Cabai Merah yang Berpotensi Menimbulkan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Pasar Induk Cibitung Sivha. Anggraiini. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 7 No. 4 November 2025 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini bersifat kualitatif, yakni menghasilkan data deskriptif yang dianalisis secara mendalam. Informasi dari sumber primer dan sekunder diolah untuk memperoleh pemahaman terhadap substansi masalah hukum yang dikaji. Selanjutnya, penarikan kesimpulan dilakukan melalui pendekatan induktif, yakni dimulai dari fakta-fakta spesifik dan konkrit di lapangan, kemudian disusun menjadi suatu kesimpulan yang bersifat umum. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Kesesuaian Distribusi Komoditas Cabai Merah Di Pasar Induk Cibitung Dengan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku Ketentuan mengenai pelaku usaha diatur dalam Pasal 1 angka 5 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 yang menjelaskan bahwa pelaku usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak, yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan usaha di bidang ekonomi. Dalam praktik sehari-hari, komoditas cabai merah keriting merupakan salah satu bahan pangan pokok yang banyak dikonsumsi masyarakat. Cabai merah memiliki peran penting dalam menunjang cita rasa makanan, terutama dalam masakan khas Indonesia yang hampir selalu melibatkan cabai sebagai bumbu utama, seperti sambal dan berbagai hidangan lainnya. Pemerintah pusat, dalam hal ini melalui Kementerian Perdagangan, memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pengendalian komoditas cabai merah, termasuk mekanisme distribusinya dari petani hingga ke tangan konsumen akhir. Ketentuan mengenai penetapan harga acuan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 63/M-DAG/PER/9/2016, khususnya Pasal 1 ayat . Peraturan ini menetapkan harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen dengan memperhitungkan struktur biaya secara wajar, meliputi biaya produksi, distribusi, margin keuntungan, serta komponen biaya lain yang relevan. AuPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional. Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern. ,Ay . AuPeraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 63/M-DAG/PER/9/2016 Tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian Di Petani Dan Harga Acuan Penjualan Di Konsumen. ,Ay . Praktik Monopoli dalam Distribusi Cabai Merah yang Berpotensi Menimbulkan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Pasar Induk Cibitung Sivha. Anggraiini. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 7 No. 4 November 2025 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Di tingkat daerah, pengelolaan pasar induk juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati Bekasi Nomor 86 Tahun 2017. Peraturan ini mengatur tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pasar pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi. UPTD tersebut memiliki kewenangan dalam menyusun kebijakan teknis, menyelenggarakan operasional pengelolaan pasar, serta membina pelaksanaan kegiatan perdagangan sesuai arahan kepala dinas. Dengan regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan bahwa kegiatan jual beli di pasar induk, termasuk pasar induk Cibitung, berjalan sesuai ketentuan dan prinsip perdagangan yang sehat. Meskipun sudah terdapat regulasi yang jelas, praktik yang terjadi di Pasar Induk Cibitung menunjukkan adanya ketidaksesuaian. Berdasarkan lampiran dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63 Tahun 2016, harga acuan pembelian cabai merah keriting di tingkat petani ditetapkan sebesar Rp15. 000 per kilogram, sementara harga penjualan di tingkat konsumen sebesar Rp28. Namun dalam kenyataannya, para tengkulak di pasar tersebut menetapkan harga cabai secara sepihak tanpa mengacu pada ketentuan tersebut. Harga cabai bahkan bisa melambung jauh dari harga acuan pemerintah, sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen maupun pedagang kecil. Lebih lanjut. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 juga menegaskan bahwa cabai merah termasuk ke dalam kategori barang kebutuhan pokok dan barang penting. Dalam Pasal 1 ayat . disebutkan bahwa barang kebutuhan pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak, sedangkan ayat . menyatakan bahwa barang penting adalah barang strategis yang menentukan kelancaran pembangunan nasional. Dalam konteks ini, distribusi dan harga cabai harus dijaga agar tetap stabil dan tidak dimanipulasi oleh pelaku usaha tertentu yang memiliki kekuasaan dominan, seperti tengkulak. Dari hasil observasi dan analisis penulis, alur distribusi cabai merah di Pasar Induk Cibitung dikendalikan oleh tengkulak yang membeli langsung dari petani di daerah Jawa Barat dan Jawa Tengah, kemudian mendistribusikannya kembali AuUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. ,Ay . You She Melly Anne Dharasta. AuPengaruh Penetapan Harga Dan Promosi Terhadap Tingkat Penjualan Tiket (Studi Kasus Pada Jasa Travel Agent Di Wilayah Yogyakart. ,Ay Jurnal Ekonomi . : Vol. No. 2, h. R Hatijah. & Syamsuddin. AuEfektivitas Dinas,Ay Alauddin Law Development Journal (ALDEV) . : Vol. No. 1, h. Praktik Monopoli dalam Distribusi Cabai Merah yang Berpotensi Menimbulkan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Pasar Induk Cibitung Sivha. Anggraiini. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 7 No. 4 November 2025 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. dengan menentukan harga sepihak. Praktik ini menimbulkan indikasi adanya monopoli karena pedagang kecil tidak memiliki alternatif lain selain membeli dari tengkulak dengan harga tinggi. Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan pengawasan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999, praktik semacam ini harus dicegah karena bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa distribusi cabai merah di Pasar Induk Cibitung tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Potensi Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Distribusi Cabai Merah Di Pasar Induk Cibitung Berdasarkan UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 Dugaan adanya praktik monopoli oleh tengkulak cabai merah . di Pasar Induk Cibitung menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat terhadap pedagang-pedagang kecil. Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan penulis dengan sejumlah pedagang dan tengkulak cabai merah, diketahui bahwa keuntungan para pedagang menjadi sangat minim. Hal ini terjadi karena harga cabai ditentukan secara sepihak oleh tengkulak, sehingga para pedagang tidak memiliki pilihan selain membeli dengan harga tinggi dan menjual kembali kepada konsumen akhir dengan harga yang juga tinggi. Praktik ini berpotensi merugikan berbagai pihak, termasuk konsumen. Padahal, tindakan semacam ini dilarang secara tegas dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 17 ayat . menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang menguasai produksi dan/atau pemasaran barang/jasa yang dapat mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan tidak sehat. Sementara itu, ayat . memberikan indikator dugaan penguasaan pasar, seperti tidak adanya substitusi produk, hambatan masuknya pelaku usaha lain, serta dominasi lebih dari 50% pangsa pasar oleh satu pelaku usaha. Berdasarkan pendekatan rule of reason. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus membuktikan empat unsur: keberadaan pelaku Yosina Augustina Yvonne Wattimena dan Vondaal Vidya Hattu. AuKetahanan Pangan Masyarakat Adat Sebagai Wujud Pemenuhan HAM Dalam Masa Pandemi Covid-19,Ay SASI . : Vol. No. 2, h. Praktik Monopoli dalam Distribusi Cabai Merah yang Berpotensi Menimbulkan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Pasar Induk Cibitung Sivha. Anggraiini. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 7 No. 4 November 2025 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. usaha, penguasaan pasar, terjadinya praktik monopoli, dan dampaknya terhadap Tengkulak cabai merah di Pasar Induk Cibitung termasuk dalam definisi pelaku usaha sesuai Pasal 1 angka 5, yakni perseorangan yang melakukan kegiatan ekonomi secara aktif. Lebih lanjut, unsur penguasaan produksi dan pemasaran terpenuhi karena tengkulak di Pasar Induk Cibitung menguasai hampir seluruh peredaran cabai merah keriting. Dari data hasil wawancara, diketahui bahwa satu sampai dua ton cabai dijual setiap hari dengan wilayah distribusi meliputi Kabupaten Bekasi. Kota Bekasi, dan wilayah Provinsi Jawa Barat. Dengan penguasaan hampir 100% pangsa pasar, maka tengkulak tersebut telah memiliki kekuatan dominan dalam menentukan harga cabai di pasar. Pemusatan distribusi tersebut menunjukkan adanya praktik monopoli karena pengendalian harga dilakukan sepenuhnya oleh tengkulak tanpa mengikuti ketentuan pemerintah, termasuk Harga Eceran Tertinggi (HET). Dalam praktiknya, pengaturan harga sepihak oleh tengkulak menyebabkan persaingan usaha tidak sehat. Harga cabai merah keriting yang seharusnya mengikuti ketentuan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63/M-DAG/PER/9/2016 yakni harga pembelian dari petani Rp15. 000/kg dan harga ke konsumen Rp28. 500/kg diabaikan. Dari hasil wawancara, diketahui bahwa tengkulak menjual cabai kepada pedagang kecil dengan harga antara Rp80. sampai Rp90. 000/kg. Selisih harga yang sangat signifikan ini menyebabkan beban ekonomi bagi pedagang dan konsumen, serta bertentangan dengan prinsip keadilan dan perlindungan konsumen yang diatur dalam hukum persaingan usaha. Untuk mengonfirmasi temuan lapangan, penulis mengajukan wawancara kepada UPTD Pasar Induk Cibitung. Dari hasil wawancara tersebut, diketahui bahwa pengawasan pasar berada di bawah wewenang Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perdagangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bekasi Nomor 86 Tahun 2017. Namun, pengelolaan teknis pasar telah diserahkan kepada pihak swasta dengan skema Bangun Guna Serah (BGS) selama 30 tahun. S Tri Lestari. AuAnalisis Peran Dinas Koperasi Dan Perdagangan Dalam Menjaga Stabilitas Harga Bahan Pokok,Ay Jurnal Ilmu Komputer. Ekonomi dan Manajemen (JIKEM) . : Vol. No. 1, h. S Lubis. , & Octavia. AuStrategi Pengendalian Inflasi Melalui Pemetaan Pola Distribusi Komoditas Kebutuhan Pokok Masyarakat Kota Depok,Ay IKRAITH-EKONOMIKA . : Vol. No. 1, h. Praktik Monopoli dalam Distribusi Cabai Merah yang Berpotensi Menimbulkan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Pasar Induk Cibitung Sivha. Anggraiini. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 7 No. 4 November 2025 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Sanksi terhadap pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli dan merugikan masyarakat diatur dalam Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. KPPU berwenang menjatuhkan sanksi administratif seperti perintah penghentian kegiatan atau pengenaan denda hingga Rp25 miliar. Sanksi pidana berupa denda antara Rp25 miliar hingga Rp100 miliar juga diatur untuk pelanggaran yang serius. Selain itu. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 mempertegas mekanisme penghitungan denda berdasarkan besaran keuntungan atau total penjualan selama masa pelanggaran, serta memperhitungkan dampak, durasi, dan kemampuan pelaku usaha. Gambar 1. Alur Dsitribusi Cabai Merah20 Keterangan: BADAN PUSAT STATISTIK, " Distribusi Perdagangan Komoditas Cabai Merah Indonesia 2020", (On-Lin. Tersedia di: https://w. id/id/publication/2020/12/28/7b69f95eff9c8b081d6942f0/distribusiperdagangan-komoditas-cabai-merah-indonesia-2020. Juli 2. Gambar 2. Obyek Penelitian. Cabai Merah . 21 Keterangan: rri. id, "Jenis Cabai dan Aneka Olahannya", (On-Lin. Tersedia https://w. id/surakarta/kuliner/1029287/jenis-cabai-dan-aneka-olahannya. Juli 2. Aartje Tehupeiory. AuKearifan Lokal Masyarakat Hukum Adat Di Pulau Ambon (Maluk. Dalam Mewujudkan Kedaulatan Pangan Di Masa Pandemi (Covid-. Dalam Kearifan Lokal Masyarakat Hukum Adat Dalam Mewujudkan Kedaulatan Pangan Di Tengah Pandemi Covid-19. Jakarta: Lembaga Studi Hu,Ay Reformasi Hukum . : Vol. No. BADAN PUSAT STATISTIK. AuDistribusi Perdagangan Komoditas Cabai Merah Indonesia 2020,Ay 2020, last modified 2025, accessed July 2, 2025, https://w. id/id/publication/2020/12/28/7b69f95eff9c8b081d6942f0/distribusiperdagangan-komoditas-cabai-merah-indonesia-2020. AuJenis Cabai Dan Aneka Olahannya,Ay 2024, last modified 2024, accessed July 2, 2025, https://w. id/surakarta/kuliner/1029287/jenis-cabai-dan-aneka-olahannya. Praktik Monopoli dalam Distribusi Cabai Merah yang Berpotensi Menimbulkan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Pasar Induk Cibitung Sivha. Anggraiini. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 7 No. 4 November 2025 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. IV. KESIMPULAN Kegiatan distribusi cabai merah keriting oleh tengkulak di Pasar Induk Cibitung terbukti melanggar ketentuan Pasal 17 UU No. 5 Tahun 1999 karena melakukan praktik monopoli melalui penetapan harga yang jauh melebihi Harga Acuan yang ditetapkan pemerintah dalam Permendag No. 63/M-DAG/PER/9/2016. Lemahnya pengawasan dari UPTD Pasar Induk Cibitung yang seharusnya mengawasi kestabilan harga sesuai tugasnya berdasarkan Perbup Bekasi No. Tahun 2017. Akibatnya, terjadi ketimpangan harga yang merugikan konsumen dan mengganggu stabilitas distribusi bahan pokok strategis, sehingga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. DAFTAR PUSTAKA