Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2022 EKSISTENSI KEPALA DESA MENCIPTAKAN KETAHANAN SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI DI DESA PAKEL KECAMATAN GUCIALIT KABUPATEN LUMAJANG) Jati Nugroho. Prijo Santoso. Anis Ibrahim. Dwi Sriyantini. Henny Purwanti thomasjatinugroho@gmail. STIH Jendral Sudirman Lumajang ABSTRAK Hakikat dan perubahan fundamental pembangunan desa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 memberi kedudukan yang strategis dan kewenangan yang besar bagi desa untuk mengelola wilayah desa dengan didukung oleh dana yang memadai sehingga tidak ada alas an bagi pemerintah desa di masa yang akan dating tidak membangun desa secara maksimal. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian dengan pendekatan secara yuridis sosiologis berkaitan Eksistensi Kepala Desa Dalam Menciptakan Ketahanan Sosial Budaya Masyarakat Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Di Desa Pakel Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Adapun kesimpulan dalampenelitian ini, pertama Peran Kepala Desa dalam menciptakan ketahanan sosial budaya masyarakat desa dalam penyelesaian konflik sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di desa Pakel Kecamatan Gucialit menunjukkan penyelesai . perselisihan masyarakat di desa telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 26 ayat . dan ayat . Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kedua. Kekuatan hukum hasil putusan Kepala Desa dalam menciptakan ketahanan sosial budaya masyarakat desa dalam penyelesaian konflik di desa Pakel Kecamatan Gucialit Bahkan untuk lebih menekankan fungsi kepala desa sebagai penyelesaian perselisihan, kepala desa melaksanakan tugas sebagai penyelesaian perselisihan merupakan kewenangan yang bersumber dari atribusi berdasar Undangundang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Rekomendasi berupa alternatif Penyelesaian Sengketa dikembangkan di Indonesia. Dan negara membuat undang-undang tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang antara lain mengatur mengenai kekuatan hukum dari hasil kesepakatan yang dicapai melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa. Kata kunci : Eksistensi Kepala Desa. Menciptakan Ketahanan Sosial Budaya. Desa Pakel Gucialit Lumajang Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2022 ABSTRACT The nature and fundamental changes of village development based on Law Number 6 of 2014 provide a strategic position and great authority for villages to manage village areas supported by adequate funds so that there is no reason for the village government in the future not to develop villages optimally. This study uses a type of research with a sociological juridical approach related to the existence of village heads in creating socio-cultural resilience of village communities based on Law Number 6 of 2014 concerning Villages (Study in Pakel Village. Gucialit District. Lumajang Regency. The data collected was then analyzed qualitatively. As for the conclusions in this study, firstly, the role of the Village Head in creating socio-cultural resilience of rural communities in conflict resolution according to Law Number 6 of 2014 concerning Villages in Pakel Village. Gucialit Subdistrict, shows that the settlement . of community disputes in the village has been explicitly regulated in Article 26 paragraph . and paragraph . of Law Number 6 of 2014 concerning Villages. Second, the legal power of the decision of the Village Head in creating socio-cultural resilience of village communities in conflict resolution in Pakel Village. Gucialit Subdistrict. 6 of 2014 concerning Villages. Recommendations in the form of alternative Dispute Resolution are developed in Indonesia. And the state makes laws regarding Alternative Dispute Resolution, which among other things regulates the legal force of the agreement reached through Alternative Dispute Resolution. Keywords: Village Head Existence. Creating Socio-Cultural Resilience. Pakel Gucialit Village Lumajanng PENDAHULUAN Manusia sebagai makhluk sosial artinya manusia sebagai warga masyarakat dalam kehidupan sehari-hari manusia tidak dapat hidup sendiri atau mencukupi kebutuhan sendiri. Dalam menjalankan aktifitas kehidupan manusia sering terjadi persinggungan kepentingan antar manusia ataupun subyek hukum lainnya seperti badan hukum. baik dalam bentuk hubungan antar pribadi maupun transaksi bisnis yang dapat menimbulkan konflik. Persinggungan tersebut dapat menimbulkan reaksi negatif yang mengakibatkan kerugian bagi salah satu pihak sehingga sering menyebabkan terjadinya konflik. 1 Dalam pandangan tradisional, konflik dianggap sebagai sesuatu yang buruk yang harus dihindari. Pandangan ini sangat menghindari adanya konflik karena dinilai sebagai faktor penyebab pecahnya suatu kelompok atau organisasi. http:andrie07. com 5/Faktor Penyebab Konflik dan Strategi Penyelesaian Konflik diakses 10 Desember 2021. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2022 Pandangan tradisional, konflik haruslah dihindari. Secara historis dan kultural, masyarakat Indonesia, terutama di pedesaan telah terbiasa menggunakan pranata lokal berbasis kearifan lokal dalam menyelesaiakan perselsihan. Kerentanan sosial yang terjadi di berbagai desa di Indonesia berkecenderungan disebabkan karena ketimpangan struktur sosial yang dipengaruhi oleh perubahan-perubahan internal maupun eksternal masyarakat yang bersangkutan. Untuk mengubah kerentanan sosial menuju ketahanan hidup, masyarakat desa harus diberdayakan agar memiliki kesadaran kritis dan percaya diri untuk memperbaiki keadaan hidupnya. Sengketa merupakan fenomena sosial yang senantiasa ada sejak mulainya kehidupan Hal ini terjadi karena manusia mempunyai kepentingan atau keinginan yang tidak Dalam kehidupan masyarakat tradisional yang bersifat paguyupan, terjadinya sengketa dipahami sebagai potensi gangguan terhadap harmoni sosial. Namun dalam masyarakat modern yang bersifat patembayan, sengketa justru dipandang sebagai hal yang lumrah terjadi, sengketa dapat berupa potensi atau faktual telah terjadi dengan melibatkan individu atau hal sosial. Oleh karenanya diyakini bahwa tiap-tiap sengketa harus diminimalisasi, dilokalisasi, atau diselesaikan sesuai sifatnya masing-masing dalam sengketa untuk mempertahankan atau memulihkan harmoni sosial tersebut. Secara sosiologis, kehadiran UU No. 6 Tahun 2014 didasarkan beberapa pertimbangan. Pertama, secara sosiologis, jelas bahwa untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur seperti yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam hal terjadi sengketa, hukum telah menyediakan dua jalur penyelesaian sengketa, yaitu jalur Litigasi dan Non litigasi yang dapat digunakan para pihak yang bersengketa untuk mendapatkan keadilan. Sengketa pada umumnya masyarakat masih banyak menggunakan jalur pengadilan untuk mendapatkan keadilan, kondisi ini telah menyebabkan arus perkara yang mengalir melalui pengadilan melaju dengan cepat sehingga terjadi penumpukan Proses penanganan sebuah perkara sampai mendapat putusan yan berkekuatan hukum terjadi tetap di Indonesia rata-rata membutuhkan waktu bertahun-tahun, bahkan ada yang sampai 12 tahun. Masyarakat Indonesia sebenarnya mempunyai nilai falsafah yang hidup dalam kehidupan masyarakat sehari-hari yaitu musyawarah. Untuk itu di pandang perlu dicarikan Sriyantini. Dwi . "Prinsip Mediasi Nonlitigasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa PerdataDi IndonesiaAy Tesis. Universitas Jember Ibid Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2022 jalan keluar agar budaya musyawarah bisa dikembangkan untuk menyelesaiakan sengketa "win-win solution". Berpikir menang-menang dimulai dengan kepercayaan setara. tidak ada yang di bawah ataupun di atas orang lain4. Pemerintah Desa sebagai garda depan bagi pelayanan masyarakat dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Pemerintah desa dituntut untuk lebih memahami apa yang menjadi kebutuhan warganya, artinya bahwa pemerintah desa dalam implementasinya dan dalam pembuatan kebijakan, dituntut untuk melibatkan seluruh unsur masyarakatnya untuk mengetahui secara langsung, bagaimana kondisi dan apa yang sesungguhnya menjadi kebutuhan masyarakat. Pemerintah desa dalam proses pembuatan kebijakan harus dapat diakses serta mampu untuk dipertanggung jawabkan kepada warganya. Kepala Desa menjadi rujukan pertama bagi wargama yang sedang bersengketa. Kepala Desa sering menjadi mediator penyelesaian sengketa perdata setiap ada sengketa di masyarakatnya, karena perkara dengan mediasi mengedepankan perdamaian dan tidak memihak salah satu sehingga tercipta keputusan yang Masyarakat di Desa Pakel Kecamatan Gucialit seringkali dihadapkan pada masalah sengketa perdata seperti: sengketa tanah, perselingkuhan dan masalah kependudukan, dimana masalah tersebut sering diselesaikan oleh Kepala Desa dengan jalan mufakat dalam proses mediasi yang mengandung pengertian bahwa Keputusan yang diperoleh merupakan hasil kesepakatan atau persetujuan berbagai pihak. UU No. 6 Tahun 2014, merupakan jawaban untuk mengembalikan dan mengembangkan otonomi asli Desa, melalui penegasan kembali terhadap keragaman . Desa. UU Desa menempatkan status Desa sebagai badan hukum yang tersendiri yang terkait dengan pemerintahan Negara. Pemerintahan Desa berwenang menetapkan Peraturan Desa sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan resmi dengan persetujuan bersama Badan Perwakilan Desa (BPD). Namun, peraturan Desa ini cenderung bersifat sangat teknis karena biasanya sifatnya hanya menjabarkan ketentuan peraturan-undangan yang lebih tinggi. Ibid Sadu Wasistiono, 2012. AuTelaah Kritis Terhadap Rancangan Undang-Undang DesaAy. Jurnal Ilmu Pemerintahan. MIPI. Edisi 38. Jakarta, hlm. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2022 Desa merupakan entitas penting dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keberadaan desa telah ada sejak dulu merupakan komunitas sosial dan merupakan pemerintahan asli bangsa Indonesia yang keberadaannya telah ada jauh sebelum Indonesia Bahkan terbentuknya Indonesia mulai dari pedesaan. Berdasarkan latar belakang di atas skripsi ini diajukan dengan judul AuEksistensi Kepala Desa Menciptakan Ketahanan Sosial Budaya Masyarakat Desa Dalam Penyelesaian Konflik Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Di Desa Pakel Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajan. RUMUSAN MASALAH Berdasakan uraian diatas maka masalah yang dapat identifikasi antara lain : Bagaimanakah peran Kepala Desa menciptakan ketahanan sosial budaya masyarakat desa sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di desa Pakel Kecamatan Gucialit? . Bagaimanakah kekuatan hukum hasil putusan Kepala Desa menciptakan ketahanan sosial budaya masyarakat desa di desa Pakel Kecamatan Gucialit? METODE PENELITIAN Metode pendekatan yang dipakai adalah pendekatan yuridis sosiologis bertujuan untuk menggambarkan fakta-fakta yang ada, kemudian menganalisis data yang diperoleh sistematis, faktual dan akurat terkait dengan peran Kepala Desa sebagai Mediator penyelesaian dan proses pelaksanaan mediasi yang dilakukan oleh Kepala Desa Pakel Kecamatan Gucialit dalam menyelesaikan sengketa hukum. Penelitian yang dilakukan, peneliti menggunakan metode sebagai berikut: . Studi Lapangan. Studi ini dilakukan untuk memperoleh data primer. Data primer adalah data yang langsung dikumpulkan sendiri oleh peneliti. Studi lapangan dilakukan melalui wawancara. Sumber data seperti ini disebut sumber data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari informasi yang didapat dipertanggungjawabkan. 7 Studi kepustakaan, dalam studi kepustakaan data diperoleh melalui cara mempelajari atau memahami literature atau karya karya ilmiah dibidang hukum. Sumber data seperti ini disebut Sumber Data Sekunder. Soeryonoo soekamto . Pengantar Penelitian Hukum. U1-Press, hal. Ibid Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2022 Metode analisis data secara kualitatif dilakukan setelah semua data yang terkumpul diperiksa ataupun diteliti apakah data yang diperoleh dianalisa dengan menggunakan analisis data induksi artinya bertitik tolak dari pengetian maupun permasalah yang bersifat khusus ditarik kesimpulan yang bersifat umum dilakukan melalui penjelasan-penjelasan bukan merupakan angka-angka statistik atau bentuk angka lainnya. Maka analisa dan komprehensif dalam bentuk kalimat yang teratur, logis, dan efektif sehingga memudahkan pemahaman dan interpretasi data. PEMBAHASAN Peran Kepala Desa Menciptakan Ketahanan Sosial Budaya Masyarakat Desa Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di Desa Pakel Kecamatan Gucialit 1 Penciptaan Ketahanan Sosial Budaya Masyarakat Peselisihan atau sengketa yang melibatkan dinamika sosial budaya ini haruslah dikelola dengan baik agar terhindar dari konflik yang lebih besar dan meluas. Oleh karena itu diperlukan suatu mekanisme yang tepat untuk menyelesaikan sengketa antar warga ini. Juga perlu adanya antisipasi sengketa yang akan bermuara kepada konflik komunal Warga desa yang aktif dalam berpartisipasi akan mampu melibatkan dirinya tata pemerintahan desa yang demokratis khususnya dalam musyawarah desa dan penyusuna produk hukum di desa. Dengan demikian, penguatan Desa mensyaratkan adanya pemberdayaan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kemampuan masyarakat itu sendiri dalam mengatasi masalah dan mengelola sumberdaya di lingkungannya. Pada akhirnya, penguatan Desa tidak hanya sekedar membangun konstruksi pemerintahan yang demokratis semata-mata. Tetapi yang jauh lebih penting adalah tuntutan untuk hadirnya para pemimpin yang amanah, terpercaya, dan bertanggung jawab. Pemberdayaan masyarakat yang sejati adalah sebuah proses pendidikan dan pelatihan secara nyata bagi warga masyarakat. Pasal 67 UU Desa menegaskan. Desa berhak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat adapun muatan yang terkandung di dalamnya adalah: Aspek Hukum dan Kebijakan yang mendorong penataan lembaga kemasyarakatan Desa dalam sistem pembangunan tata pemerintahan yang berkelanjutan. Aspek peningkatan partisipasi kelembagaan masyarakat dalam pengambilan keputusan kebijakan pemerintah Desa. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2022 Aspek kelembagaan, koordinasi dan kemitraan antar kelompok masyarakat melalui penataan lembaga kemasyarakatan Desa demi peningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap inovasi teknologi, perkreditan, sarana produksi, maupun informasi pasar. Aspek dukungan infrastruktur pendukung dari sektor non pertanian . asar, irigasi, jalan, listrik, dl. Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014. Pasal 26 ayat . Peran seorang kepala desa menjadi sangat penting dalam penyelesaian perselisihan di masyarakat desa. Secara historis pada masa Hindia Belanda telah dikenal adanya peradilan Melalui Stb. 1935, tahun 1935. Nomor 102 disisipkan Pasal 3 a ke dalam Rechterlijke Organisatie (RO) yang secara singkat menyebutkan tetap mengakui kewenangan hakimhakim dari masyarakat hukum kecil-kecil . untuk memeriksa perkara-perkara adat yang menjadi kewenangannya, untuk mengadili secara adat tanpa menjatuhkan hukuman . 9 (Mahadi, 1991: . Kewenangan hakim-hakim ini tidak mengurangi kewenangan para pihak untuk setiap saat menyerahkan perkaranya kepada putusan hakim. Dengan disisipkannya pasal ini, kemudian diakui kedudukan peradilan desa. 10 Dalam kenyataannya, selama pemerintahan kolonial Belanda dikenal dua bentuk peradilan bagi orang pribumi, yaitu peradilan adat dan peradilan desa (Tim HuMa, 2003: . Penyelesaian Konflik di Masyarakat Desa Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014. Pasal 26 ayat . diatas khususnya poin k disebutkan bahwa "Kepala Desa bertugas mendamaikan perselisihan masyarakat di desa". Peran kepala desa ini dirasakan cukup penting, mengingat masyarakat sudah menggunakan metode Alternatif Penyelesaian Sengketa untuk menyelesaikan setiap persoalan hukum dalam rangka mengurangi banyaknya kasus yang masuk ke pengadilan. Mahadi. Uraian Singkat Tentang Hukum Adat Sejak RR- Tahun 1854. Bandung: Alumni. Soekanto. Soerjono. Kedudukan Kepala Desa Sebagai Hakim Perdamaian. Jakarta : Rajawali. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2022 Untuk dapat mengatasi konflik-konflik yang ada pemimpin harus melakukan mediasi dengan memberikan kesempatan kepada semua anggota kelompok untuk mengemukakan pendapatnya tentang kondisi-kondisi penting yang diinginkan, yang menurut persepsi masing-masing harus dipenuhi dengan pemanfaatan berbagai sumber daya dan dana yang Meminta satu pihak menempatkan diri pada posisi orang lain, dan memberikan argumentasi kuat mengenai posisi tersebut. Kemudian posisi peran itu dibalik, pihak yang seolah-olah menentangnya, dan sebaliknya pihak yang tadinya menentang satu gagasan seolah-olah Setelah itu tiap-tiap pihak diberi kesempatan untuk melihat posisi orang lain dari sudut pandang pihak lain. Berdasarkan wawancara disimpulkan bahwa Kepala Desa Pakel cukup baik dalam melaksanakan fungsi sebagai pimpinan tertinggi sekaligus sebagai mediator karena setiap aspirasi masyarakat langsung disalurkan dan diimplementasikan oleh aparat desa. Melalui pendekatan-pendekatan yang dilakukan kepala desa sehingga dalam penyelesaian konflik sangat efektif yang nantinya menumbuhkan suasana Desa yang kondusif dan efisien. Kewenangan pimpinan sebagai sumber kekuatan kelompok, seorang pemimpin yang bertugas memimpin suatu kelompok, untuk mengambil suatu keputusan, atau memecahkan masalah secara efektif, perlu memiliki kemahiran menggunakan kekuasaan dan kewenangan yang melekat pada perannya dan itulah tugas pemimpin yang dalam hal ini adalah kepala desa yang bertidak sebagai mediator dalam menyelesaikan suatu konflik dengan cara Mengenai peran dan fungsi kepala desa atau perangkat desa dalam penyelesaian sengketa yang terjadi bahwa mereka harus mampu melakukan tugasnya selaku mediator yang berusaha untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antar warganya. Sengketa baik itu mengenai sengketa lahan, sengketa antar masyarakat, ataupun sengketa rumah tangga. Adapun sengketa perdata yang pernah terjadi di Desa Pakel antara lain: kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan, hak milik tanah, pencemaran lingkungan yang kesemuanya itu dapat di selesaikan di tingkat desa dengan kepala desa sebagai mediatornya. Sehingga dengan demikian permasalahan yang terjadi tidak perlu sampai ke tingkat pengadilan yang mana akhirnya akan memakan banyak waktu, biaya dan pikiran. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2022 Kasus-kasus Terjadi Desa Pakel dan Cara Penyelesaiannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menggunakan istilah AuperselisihanAy, untuk menyebut konflik atau sengketa yang terjadi di lingkungan masyarakat Sekalipun demikian tampaknya oleh pembuat undang-undang yang dimaksud dengan perselisihan itu tidak berbeda dengan konflik atau sengketa. Istilah konflik ini secara etimologis berasal dari bahasa Latin AuconAy yang berarti bersama, dan AufligereAy yang berarti benturan atau tabrakan. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih . isa juga kelompo. dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya. Dengan demikian konflik dalam kehidupan sosial berarti terjadinya benturan kepentingan, pendapat, harapan yang harus diwujudkan dan sebagainya yang paling tidak melibatkan dua pihak atau lebih, dimana tiap-tiap pihak dapat berupa perorangan, keluarga, kelompok kekerabatan, satu komunitas, maupun satu organisasi sosial. Batas tanah Pihak Saladi mengadu kepada kepala desa bahwasannya Jaim telah mengakui sebagian tanah miliknya. Melalui kepiawaian kepala desa yang bertindak sebagai mediator maka diperoleh kesepakatan yaitu diadakan kembali pengukuran tanah sesuai dengan akta kepemilikan tanah yang akhirnya dapat diketahui bahwa pohon tersebut merupakan batas tanah keduanya. Kasus sengketa tanah Tanah seluas 3000 m2 yang terletak di dusun Sumber Dadi RT 03 RW 03 yang mengaku sebagai ahli waris. Melihat kerumitan kejadian yang berlangsung maka pihak terkait sepakat untuk meminta bantuan kepala desa sebagai pimpinan desa untuk turut serta mencarikan jalan keluar untuk permasalahan sengketa tanah tersebut. Setelah dirasa cukup mendapatkan informasi maka pemerintah desa memanggil pihak-pihak yang bersengketa untuk diinterogasi guna mencari kebenaran/ fakta yang sebenarnya yang dimediatori oleh Kepala Desa. Dari fakta yang ada tersebut maka di sepakati bahwa pihak yang bersalah bersedia mengembalikan tanah tersebut pada pihak yang berhak dan akta hak waris yang telah terlanjur diterbitkan diserahkan kepada pihak pemerintah desa. Perselingkuhan Melalui diskusi pemerintah desa dan para pihak yang dipimpin oleh kepala desa akhirnya menghasilkan suatu kesepakatan antara korban dengan pelaku yaitu dikenai sanksi Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2022 kerja di desa. Sedangkan pihak lain tidak akan menuntut apapun dan membuat seolah-olah hal ini tidak pernah terjadi. Berkat peran kepala desa masalah perselingkuhan ini dapat diselesaikan dengan damai. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya terjadi di kota-kota besar tetapi juga terjadi di Desa Pakel tepatnya Dusun Sumber Mulyo. Dikarenakan tidak tahan dengan kelakuan sang suami yang kerap melakukan KDRT maka Lusiana melaporkan suaminya kepada kepala desa yaitu orang yang dianggap Lusiana mampu untuk menyelesaikan masalahnya setelah pihak keluarga besar angkat tangan untuk mengatasi problem rumah tangganya. Kepala desa yang bertindak sebagai mediator melakukan mediasi antara keduanya . Melalui informasi yang telah diperoleh kepala desa maka kepala desa melakukan pendekatan dan wawasan mengenai akibat kekrasan dalam rumah tangga baik dari ranah hukum maupun dari segi hubungan suami istri itu sendiri. Setelah mendengar paparan yang telah disampaikan oleh mediator maka sang suami menyadari kesalahannya dan berjanji tidak akan melakukan kekerasan dalam rumah tangga lagi. Kekuatan Hukum Hasil Putusan Kepala Desa Menciptakan Ketahanan Sosial Budaya Masyarakat Di Desa Pakel Kecamatan Gucialit 1 Proses Pelaksanaan Mediasi Yang Dilakukan Oleh Kepala Desa Pakel Dalam Menyelesaikan Sengketa Hukum Dari beberapa contoh kasus diatas sebelumnya bahwa proses pelaksanaan mediasi yang dilakukan oleh Kepala Desa Pakel dalam menyelesaikan sengketa perdata adalah sebagai berikut: Para pihak melapor kepada kepala desa. Selama sengketa yang terjadi tidak dilaporkan para pihak kepada pihak desa maka pihak desa tidak berhak turut campur didalamnya. Namun para pihak berhak melaporkan permasalahan sengketa mereka kepada kepala desa apabila para pihak menginginkan ada pihak ketiga yang turut membantu menyelesaikan sengketa tersebut. Pihak ketiga tersebut yang selanjutnya disebut sebagai mediator dalam upaya penyelesaian sengketa. Kepala desa memanggil para pihak dengan cara bersurat secara resmi kepada yang Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2022 Setelah kepala desa mendapat laporan dari salah satu pihak atau kedua pihak yang tengah bersengketa, maka kepala desa berhak memanggil para pihak secara resmi untuk datang pada pertemuan yang telah diagendakan dan di tempat yang telah ditentukan. Panggilan resmi adalah berbentuk surat tertulis dengan maksud bahwa pihak desa benarbenar serius untuk menangani permasalahan tersebut. Adapun waktu dan tempat yang dipilih adalah hak kepala desa sepenuhnya untuk menentukan dan tentu saja dipilih waktu dan tempat yang nyaman bagi para pihak. Kepala Desa mendengar pendapat dari masing-masing pihak yang bersengketa. Kepala desa yang bertindak sebagai mediator memberi kesempatan kepada masingmasing pihak bersengketa untuk menceritakan permasalahan yang terjadi menurut versi masing-masing tanpa perlu mengintimidasi salah satu pihak. Pada tahap ini dengar pendapat boleh diadakan dalam waktu dan tempat yang bersamaan ataupun dalam waktu dan tempat yang berbeda untuk masing-masing pihak yang bersengketa, hal ini dapat disesuaikan dengan kondisi dilapangan. Mediator wajib bersikap netral dan tidak boleh terpengaruh dalam mendengarkan pendapat dari para pihak yang nantinya dapat mengakibatkan keputusan/ jalan keluar yang diberikan akan berat sebelah. Mediator harus mengetahui lebih dalam keinginan para pihak baik itu dengan cara bertanya langsung atau dari mendengar berbagai informasi. Kepala desa mencari informasi mengenai masalah terkait. Kepala desa tidak boleh langsung menyimpulkan permasalahan yang terjadi hanya dari mendengar pendapat dari para pihak. Kepala desa wajib mencari informasi mengenai sengketa yang terjadi baik itu dengan cara turun langsung kelapangan dengan cara bertanya ke tetangga, saudara, ataupun melalui perangkat desa. Menganalisis secara musyawarah bersama perangkat desa. Informasi yang diperoleh, baik itu dari para pihak ataupun dari informasi yang diperoieh oleh kepala desa sendiri, kemudian di konfirmasi ulang serta dianalisis dengan cara musyawarah dengan para perangkat desa. Bersama perangkat desa Identifikasi dan klarifikasi isu dan masalah. Pada musyawarah yang dilakukan dimunculkan beberapa pilihan-pilihan alternatif penyelesaian sengketa untuk nantinya disampaikan kepada para pihak. Kepala desa memberikan jalan keluar kepada para pihak. Kepala desa memberikan jalan keluar kepada para pihak maksudnya kepala desa hanya menyodorkan/ memberikan pilihan-pilihan alternative penyelesaian kepada para pihak Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2022 dengan disertai alasan-alasan dan kemungkinan-kemungkinan yang terjadi dikemudian hari. Mediator membantu para pihak untuk mengajukan, menilai dan memprioritaskan kepentingan-kepentingannya. Kepala Desa tidak berhak menentukan alternatif penyelesaian yang sesuai dengan pribadinya sendiri. Keputusan terakhir tetap diserahkan sepenuhnya kepada para pihak. Mediator mengarahkan para pihak tentang tentang cara tawar menawar penyelesaian masalah. Dalam mengambil keputusan Kepala Desa mengajak yang bersangkutan untuk melakukan damai dan jika yang bersangkutan tidak menginginkan damai maka Kepala Desa bersurat secara resmi kepada pihak penegak hukum. Dalam pengambilan keputusan terakhir. Kepala Desa menyerahkan sepenuhnya kepada para pihak karena Kepala Desa hanya sebagai mediator pada proses mediasi. Pada tahap ini Kepala Desa hanya membantu para pihak untuk memperkecil perbedaanperbedaan, membantu para pihak untuk membandingkan alternatif penyelesaian masalah yang satu dengan yang lain, mendorong para pihak untuk menghasilkan dan menerima pemecahan masalah, mengusahakan formula pemecahan masalah berdasarkan "win-win solution" dan tidak ada satu pihakpun yang merasa dirugikan. Serta membantu para pihak untuk mendapatkan pilihannya. Apabila ternyata pilihan-pilihan alternatif penyelesaian yang disodorkan tidak satupun yang cocok untuk pihak-pihak yang bersengketa dan pihak-pihak tersebut tidak menginginkan damai maka Kepala Desa berhak melaporkan persengketaan tersebut kepada pihak penegak hukum. 2 Kekuatan Hukum yang Dilakukan Oleh Kepala Desa Terhadap Penyelesaian Sengketa Hukum Dalam pengertian sosiologis, perselisihan, sengketa atau konflik . dapat difahami sebagai suatu Auproses sosialAy di mana dua orang atau dua kelompok orang berusaha menyingkirkan pihak lain dengan cara menghancurkan atau membuatnya tidak berdaya. Perselisihan merupakan suatu proses yang bersifat disosiatif. Salah satu penyebab konflik yakni pendirian dan keyakinan. Apabila kekuatan masingmasing pihak yang berkonflik berimbang maka kemungkinan besar akan terjadi usaha akomodasi. Sebaliknya apabila kekuatan yang tengah berselisih tidak berimbang, maka akan terjadi penguasaan . pihak yang kuat terhadap lawannya. Persamaan antara penyelesaian sengketa melalui mediasi di pengadilan dan di luar pengadilan, ialah sama-sama ditujukan untuk menyelesaikan persengketaan secara hukum. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2022 Hal ini berarti, ketika timbul persengketaan atau perselisihan, hanya penyelesaian secara hukumlah yang digunakan, bukan penyelesaian secara kekerasan atau cara lainnya yang justru melawan hukum. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan pada umumnya menggunakan cara-cara yang berbeda dengan penyelesaian sengketa melalui pengadilan, yakni digunakannya beberapa cara antara lainnya ialah negosiasi dan mediasi. Namun dalam kenyataannya banyak masyarakat yang masih ragu untuk melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan dikarenakan masyarakat ragu mengenai kekuatan hukum dari hasil keputusan yang Tetapi sebenarnya bentuk penyelesaian sengketa secara mediasi misalnya, juga telah diatur secara tersendiri di dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang memberikan rumusan bahwa "Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Berdasarkan Pasal 1 Angka 7 PERMA No. 1 Tahun 2008 tersebut di atas, maka mediasi merupakan bentuk penyelesaian sengketa melalui suatu perundingan di antara para pihak agar tercapai kesepakatan bersama. Dengan tercapainya kesepakatan bersama di antara para pihak, pada giliran akhirnya pokok persengketaan itu dapat dikatakan selesai atau berakhir oleh karena telah diterima dan telah memuaskan para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa berdasarkan uraian di atas lebih menekankan pada cara atau proses yang digunakan dalam mediasi untuk diserahkan kepada para pihak yang bersengketa, apakah di dalam penyelesaian sengketa ditempuh cara mediasi atau cara lainnya, bergantung pada kesepakatan para pihak dan dalam hal ini fungsi seorang atau lebih selaku perantara . merupakan hal yang panting yang dapat menjembatani kedua belah pihak yang bersengketa. PERMA Pasal 1 angka 5 No. 1 Tahun 2008 juga dibahas tentang ketentuan yang menghubungkan praktik mediasi yang menghasilkan kesepakatan yaitu "Kesepakatan perdamaian adalah dokumen yang memuat syarat-syarat yang disepakati oleh para pihak guna mengakhiri sengketa yang merupakan hasil dari upaya perdamaian dengan bantuan seorang mediator atau lebih berdasarkan Peraturan ini". Pasal ini dijelaskan bahwa penyelesaian persengketaan yang di bantu oleh mediator . menghasilkan kesepakatan perdamaian yang tentu saja telah disetujui oleh para pihak. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2022 Penyelesaian sengketa melalui mediasi di luar pengadilan juga diatur dalam UndangUndang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pada Pasal 60 ayat . yaitu " Kesepakatan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat . bersifat final dan mengikat para pihak untuk dilaksanakan dengan itikad baik". Jika dilihat dari dasar-dasar hukum diatas maka jelaslah bahwa Alternatif Penyelesaian Sengketa . alam hal ini adalah medias. mempunyai kekuatan hukum yang kuat sehingga bisa dijadikan acuan untuk melangkah guna melakukan proses mediasi. Fungsi Kepala Desa dalam melaksanakan kewajiban menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa sebagaimana yang dimaksud Pasal 26 . huruf k. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat . Kepala Desa berkewajiban menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa menurut hemat peneliti tidak lain adalah fungsi kepala desa untuk berperan sebagai mediator. Kepala desa adalah tokoh yang dapat memainkan peran penting sebagai mediator dalam penyelesaian perselisihan dalam masyarakatnya. Hal ini tidak lepas dari posisi kepala desa yang pada umumnya merupakan tokoh yang disegani oleh lingkungan masyarakatnya, di samping menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa kepala desa adalah pemimpin pemerintahan yang memiliki posisi yang kuat . sehingga diharapkan akan efektif dalam menjalankan peran sebagai seorang mediator atau penyelesai perselisihan. Fungsi kepala desa sebagai penyelesai perselisihan pada dasarnya merupakan mediasi yang memiliki bentuk antara social network mediators dan authoritative Secara historis fungsi tersebut sejak dahulu dikenal sebagai hakim peradilan desa atau dorpjustitie. Fungsi kepala desa sebagai penyelesai perselisihan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 . huruf k Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak terlepas dari kenyataan historis bahwa di masa lalu di tingkat desa dan masyarakat hukum adat dikenal adanya peradilan desa dan atau peradilan adat. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2022 KESIMPULAN Peran Kepala Desa dalam menciptakan ketahanan sosial budaya masyarakat desa dalam penyelesaian konflik sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di desa Pakel Kecamatan Gucialit menunjukkan penyelesaian . perselisihan masyarakat di desa telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 26 ayat . dan ayat . Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kekuatan hukum hasil putusan Kepala Desa dalam menciptakan ketahanan sosial budaya masyarakat desa dalam penyelesaian konflik di desa Pakel Kecamatan Gucialit Bahkan untuk lebih menekankan fungsi kepala desa sebagai penyelesaian perselisihan, kepala desa melaksanakan tugas sebagai penyelesaian perselisihan merupakan kewenangan yang bersumber dari atribusi berdasar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hasil mediasi yang dilakukan oleh kepala desa terhadap penyelesaian sengketa hukum mempunyai kekuatan hukum yang pasti, dikarenakan proses mediasi dilandasi dengan dasar hukum yang kuat yang ada di Indonesia antara lain : PERMA No. 1 Tahun 2008 Pasal 1 Angka 7. Pasal 1338 KUH Perdata. Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, diatur pada Bab XII Pasal 60. DAFTAR PUSTAKA