1 PENERAPAN AKAD IJARAHPADA PRODUK RAHNDI CABANG PEGADAIAN SYARIAH ISTIQLAL MANADO Oleh : Rosdalina Bukido . osdalina21@iain-manado. Faradila Hasan . aradilahasan6686@gmail. Abstract Product practices in Islamic Financial Institutions (LKS) have so far attracted specialattention, especially on the application of the contract. The fundamental differencesbetween the LKS and the conventional financial institutions are contracts/agreementsbefore making financial transactions. Many conducted research on the application ofthe LKS contracts. Some contracts madeby LKS on its products so farhave notcomplied withthesharia provisions. The basic rule refers to thefatwa . eligiousadvisory opinion. of the National Sharia Board and the Council of IndonesianUlema (DSN-MUI). One of them is DSN-MUI fatwa No. 25 of 2002 In addition to rahn, this fatwa also explains rules concerning the contract ofijara. Pawnshopsthat apply sharia principles in their products haveintroducedrahnproducts based on this the fatwa. Therefore, systematic research on the application ofthe ijara contract onrahn products is necessary. Keywords: ijara , rahn. DSN-MUI, sharia pawhshop. Abstraksi Penerapanproduk di Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sejauh ini mengundang banyak perhatian khusus, perhatian tersebut lebih condong pada penerapan akad. Karena perbedaan mendasar antara LKS dengan lembaga keuangan konvensional adalah pada akad/perjanjian sebelum melakukan transaksi keuangan. Sehingga, banyak yang melakukan penelitian pada penerapan akadnya. Akad-akad yang digunakan oleh LKS pada produk-produknya sejauh ini masih terdapat beberapa yang belum sesaui dengan ketentuan syariah. Aturan dasarnya mengacu pada fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia(DSN-MUI). Salah satunya fatwa DSNMUI Nomor 25 Tahun 2002 tentang Rahn, sekilas pada fatwa tersebut telah Jurnal Ilmiah Al-SyirAoah Vol. 14 No. 1 Tahun 2016 Institut Agama Islam Negeri (IAIN Manad. menjelaskan pula mengenai ketentuan akad ijarah. Pegadaian syariahyang menerapkan produk-produk berprinsip syariah, telah menerapkan produk Rahn dengan berpedoman pada fatwa tersebut. Sehingga, membutuhkan penelitian yang mendalam mengenai penerapan akad ijarah pada produk Rahn. Kata kunci: Penerapan, ijarah, rahn. Fatwa DSN-MUI. Pegadaian syariah. Pendahuluan Pegadaian syariah merupakan salah satu lembaga keungan syariah di Indonesia yang menyalurkan dana kepada masyarakat muslim kelas menengah ke bawah, dalam bentuk pinjaman uang dengan jaminan berupa barang yang berharga. Salah satu produk yang menjadi unggulan adalah produk Rahn. Produk Rahn sendiri di dalamnya menggunakan akad ijarah dan akad Rahn itu Kedua kad tersebut . jarah dan Rah. merupakan dua akad yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya jika kita melakukan transaksi gadai di pegadaian syariah. Di Indonesia sendiri kebolehan gadai terdapat pada fatwa DSN Nomor 25 Tahun 2002. Keterkaitan produk Rahn juga dijelaskan pada poin . yang berbuny : Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan Marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman. Mengenai fatwa DSN-MUI di atas, yang menjadi pertayaan apakah pegadaian syariah sepenuhnya melaksanakan fatwa tersebut? Jika dilaksanakan, maka biaya pemeliharaan dan penyimpanan marhun . arif ijara. walaupun terjadi perbedaan jumlah pinjaman akan tetapi jumlah taksiran serta waktu pinjaman yang sama maka tarif ijarah-nya pun sama. Berdasarkan uraian di atas maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang bagaimana penerapan akad ijarah pada tarif jasa simpan di Cabang Pegadaian Syariah Istiqlal Manado. Jurnal Ilmiah Al-SyirAoah Vol. 14 No. 1 Tahun 2016 Institut Agama Islam Negeri (IAIN Manad. Konsep Rahn Pengertian Rahn Perjanjian gadai dalam Islam disebut Rahn, yang berasal dari kata A a eUaA- - a aA ae aAyang artinya menggadaikan atau menangguhkan. (Mahmud Yunus, 1. Menurut Zainuddin Ali. Rahn atau Gadai adalah menyandera sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak, dan dapat diambil kembali sejumlah harta dimaksud sesudah ditebus. (Zainuddin Ali, 2. Landasan Hukum Rahn Hukum gadai adalah sunnah bagi yang memberikan utang dan mubah bagi yang berhutang. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah/2: 283 sebagai AEaEAaEAIAoEAACeaEACsAEACoEaECOEOaoAEauAAEnACAAEUCsAEEAAEOAEAEACACA. Terjemahnya: Dan jika kamu dalam perjalanan . an bermu'amalah tidak secara tuna. sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis. Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang . leh yang berpiutan. (Departemen Agama RI, 1. Sedangkan dalam Sunnah Rasulullah SAW dapat ditemukan dalam ketentuan Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhori:(Abi Abdillah Muhammad bin IsmaAyil Al Bukhori. AO aUaaUaA A a aUa e a aO a a ae aa a A a aAn eoa aO aa aE A a aA a a aU eaa aa A a AUae Uaa Ua aia aA (A ) ON eaOA. aO a ae aUA Artinya: Dari Aisyah r. dia berkata AuRasulullah saw membeli dari orang Yahudi dan beliau menggadaikan baju besi miliknya kepada si Yahudi ituAy. (Achmad Sunarto, 1. Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 25/DSN-MUI/i/2002 Tentang Rahn. Pertama : Hukum Bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk Rahn dibolehkan dengan ketentuan sebagai berikut. Kedua : Ketentuan Umum Jurnal Ilmiah Al-SyirAoah Vol. 14 No. 1 Tahun 2016 Institut Agama Islam Negeri (IAIN Manad. Murtahin . enerima baran. mempunyai hak untuk menahan marhun . sampai semua utang rahin . ang menyerahkan baran. Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik Rahin. Pada prinsipnya, marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin rahin, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan dan perawatannya. Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin, namun dapat dilakukan juga oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban rahin. Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman. Penjualan Marhun . Apabila jatuh tempo, murtahin harus memperingatkan rahin untuk segera melunasi utangnya . Apabila rahin tetap tidak dapat melunasi utangnya, maka marhun dijual paksa/dieksekusi melalui lelang sesuai Syariah. Hasil penjualan marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan. Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban rahin. Ketiga : Ketentuan Penutup . Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase SyariAoah setelah tidak tercapai kesepakatan 25 Rahn Dewan Syari'ah Nasional MUI melalui musyawarah. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana Jurnal Ilmiah Al-SyirAoah Vol. 14 No. 1 Tahun 2016 Institut Agama Islam Negeri (IAIN Manad. Rukun dan Syarat Rahn . Rukun Rahn (Gada. Orang yang melaksanakan akad yaitu orang yang menggadaikan barang dan yang menerima gadai. Barang akan digadaikan yang dijadikan borg . dan barang/uang yang akan dipinjamkan. Sighat/perjanjian gadai antara pemberi gadai dan penerima gadai. Syarat Rahn (Gada. Kedua belah pihak adalah orang-orang yang sah melakukan tindakan hukum seperti dalam jual-beli. Sehingga tidak sah akad gadai atau Rahn jika yang melakukan adalah orang gila atau anak kecil . Barang yang dapat digadaikan adalah sesuatu yang segera dapat diterima atau dikuasai oleh penerima gadai, bukan barang yang masih dalam penguasaan orang lain. Memenuhi ketentuan administrasi apabila akad Rahn dilakukan dengan pegadaian yang dikelola oleh pemerintah. (Moh. SaifullohAl Aziz S, t. Konsep Ijarah Pengertian Ijarah Kata ijarah(A ) e aa amenurut bahasa artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. (M. Ali Hasan, 2. Menurut SyaraAo ialah menyerahkan suatu barang berharga atau tempat kepada orang lain untuk diambil manfaatnya dan penerima manfaat membayar sejumlah imbalan sebagai upah atas barang atau tempat yang digunakan. Contohnya menyewa rumah untuk di tempati . (A. Zainuddin dan Muhammad Jamhari, 1. Menurut Thamrin Abdullah. Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. (Thamrin Abdullah, 2. Jurnal Ilmiah Al-SyirAoah Vol. 14 No. 1 Tahun 2016 Institut Agama Islam Negeri (IAIN Manad. Landasan Hukum Ijarah Berdasarkan ketentuan hukum dari ijarah atau dasar-dasar hukum dan rujukan ijarah adalah Al-QurAoan al-sunnah. Dasar hukum ijarah Allah swt. berfirman dalam S Al-Thalaaq/65: 6 sebagai berikut: EAEaE. AAEEAEOECcAAEAEaCAEAAEaCAECAEaCcAEAEA. Terjemahnya: . maka jika mereka menyusukan . nak-ana. mu untukmu maka berikan kepada mereka upahnya. (Departemen Agama RI, 1. Ayat di atas menjadi dasar hukum adanya sistem sewa-menyewa dalam Hukum Islam, seperti yang diungkapkan dalam ayat bahwa seseorang boleh menyewa orang lain untuk menyusui anaknya, menurut penulis ayat ini akan berlaku umum terhadap segala bentuk sewa menyewa. (Mardani, 2. Sedangkan dalam Sunnah Rasulullah saw dapat ditemukan dalam ketentuan Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah:(Al Hafidz Abi Abdillah Muhammad bin Yasid alQaswiniy, t. A a aUa e a aO a a ) a eUEa ea aA a aA aa aE aa aE A:a a aU ea aa aEA a AUae aU ee a c a aU a a aA (AON c aA. )( ae aNa a ee a aIe a ae aU a Artinya: Dari Abdillah Ibnu Umar r. a bahwa Rasulullah saw bersabda AuBerikanlah kepada pekerja upahnya sebelum mengering keringatnyaAy. (Moh. SaifullohAl Aziz S. Kaidah Fiqh Aa e a ea aUaa aa ai caa aia u aIe a a E aa e U aUa ae a e a Artinya: Hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. (H. Djazuli, 2. Fatwa Dewan SyariAoah Nasional Nomor: 09/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Ijarah Pertama : Rukun dan Syarat Ijarah: Sighatijarah, yaitu ijab dan qabul berupa pernyataan dari kedua belah pihak yang berakad . , baik secara verbal atau dalam bentuk lain. Jurnal Ilmiah Al-SyirAoah Vol. 14 No. 1 Tahun 2016 Institut Agama Islam Negeri (IAIN Manad. Pihak-pihak yang berakad: terdiri atas pemberi sewa/pemberi jasa dan penyewa atau pengguna jasa. Obyek akad ijarah adalah : Manfaat barang dan sewa. Manfaat jasa dan upah. Kedua : Ketentuan Obyek Ijarah: Obyek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan/atau jasa. Manfaat barang atau jasa harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak. Manfaat barang atau jasa harus yang bersifat dibolehkan . idak diharamka. Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syariAoah. Manfaat harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan jahalah . yang akan mengakibatkan sengketa. Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk jangka waktunya. Bisa juga dikenali dengan spesifikasi atau identifikasi fisik. Sewa atau upah adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada LKS sebagai pembayaran manfaat. Sesuatu yang dapat dijadikan harga dalam jual beli dapat pula dijadikan sewa atau upah dalam ijarah. Pembayaran sewa atau upah boleh berbentuk jasa . anfaat lai. dari jenis yang sama dengan obyek kontrak. Kelenturan . dalam menentukan sewa atau upah dapat diwujudkan dalam ukuran waktu, tempat dan jarak. Ketiga : Kewajiban LKS dan Nasabah dalam Pembiayaan Ijarah . Kewajiban LKS sebagai pemberi manfaat barang atau jasa: Menyediakan barang yang disewakan atau jasa yang diberikan. Menanggung biaya pemeliharaan barang. Menjamin bila terdapat cacat pada barang yang disewakan. Kewajiban nasabah sebagai penerima manfaat barang atau jasa: Jurnal Ilmiah Al-SyirAoah Vol. 14 No. 1 Tahun 2016 Institut Agama Islam Negeri (IAIN Manad. Membayar sewa atau upah dan bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan barang serta menggunakannya sesuai kontrak. Menanggung biaya pemeliharaan barang yang sifatnya ringan . idak materii. Jika barang yang disewa rusak, bukan karena pelanggaran dari penggunaan yang dibolehkan, juga bukan karena kelalaian pihak penerima manfaat dalam menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut. Keempat : Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi SyariAoah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah. Penerapan Akad Ijarah pada Produk Rahn Penerapan akad ijarah dalam Rahn berikut ini, bisa berubah sesuai dengan jenis barang maupun kebijakan pimpinan di PT. Pegadaian (Perser. Seperti, jangka waktu, kelipatan hari pada perhitungan, tarif jasa simpan . arif ijara. dan persentese yang dikalikan dengan taksiran. Sehingga, terjadi perbeadaan angka di setiap sumber yang dikutip oleh penulis. Biaya Sewa Tempat Penyimpanan Barang Gadai Biaya sewa tempat penyimpanan barang gadai syariah didasarkan kepada besarnya tarif jasa simpan. Hal dapat dijelasakan sebagai berikut: Nilai taksiran barang jaminan yang digadaikan. Jangka waktu gadai syariah atau Rahn ditetapkan selama 90 hari. Perhitungan tarif jasa simpan dimaksud, yaitu kelipatan 10 . hari sehingga satu hari di hitung 10 . Tarif jasa simpan dihitung per 5 . Selain itu, hal-hal yang perlu dijelaskan adalah: Perhiasan, jika marhun ditebus sebagai barang jaminan, maka dikenakan tarif jasa simpan sebesar Rp. 90 per 10 hari masa penyimpanan untuk setiap kali kelipatan taksiran marhun emas. Barang elektronik, barang rumah tangga dan semacamnya, diambil tarif sewa tempat simpanan sebesar Rp. 95 per 10 hari . hari masa penyimpanan. Jurnal Ilmiah Al-SyirAoah Vol. 14 No. 1 Tahun 2016 Institut Agama Islam Negeri (IAIN Manad. Kendaraan bermotor, diambil tarif sewa tempat simpanan sebesar Rp. 100 per 10 . hari masa penyimpanan. (Zainuddin Ali, 2. Batas waktu biaya simpanan 4 bulan atau 120 hari, namun apabila sebelum 4 bulan, misalnya 3 bulan nasabah sudah mampu mengembalikan maka, pegadaian syariah dapat mengambil kebijakan sisa pembayaran 1 bulan jika diwajibkan selama 4 bulan adalah Rp. 000 maka Rp. 000 sebagai bonus bagi nasabah. Sehingga yang dibayarkan nasabah kepada pegadaian syariah adalah Rp. (Adrian Sutedi, 2. Tabel 1 Tarif Sewa Tempat Simpanan. (Zainuddin Ali, 2. No. Jenis Simpanan Nilai Taksiran Tarif Sewa Tempat Simpanan Emas dan Berlian Rp 10. Rp. 90/jangka waktu/10 Elektronik, mesin RP 10. Rp 95/jangka waktu/10 hari Jahit dan peralatan rumah tangga. Kendaraan Rp 10. Rp 100/jangka waktu/10 Ijarah merupakan biaya gadai yang menjadi hak pihak pemilik dana, dalam hal ini adalah pihak pegadaian syariah. Besarnya ijarah atau tarif jasa simpan di pegadaian syariah memiliki rumus sendiri dan dihitung setiap 10 hari, dengan rumus Tabel 2 Rumus biaya ijarah. (Joko Salim, 2. Ijarah = (Taksiran/10. x Tarif x (Jangka Wakt. / 10 hari. Mekanisme Akad Ijarah Akad ijarah merupakan penggunaan manfaat atau jasa dengan penggantian kompensasi, yaitu pemilik jasa yang menyewakan tempat miliknya kemudian Jurnal Ilmiah Al-SyirAoah Vol. 14 No. 1 Tahun 2016 Institut Agama Islam Negeri (IAIN Manad. dimanfaatkan oleh pengguna jasa yang disebut muaAojjir, sedangkan pengguna jasa sewa atau nasabah disebut mustaAojir. Suatu tempat atau barang yang diambil manfaatnya . empat penitipa. disebut maAojur dengan kompensasi atau balas jasa yang disebut ajran atau ujrah. Karena itu, nasabah . akan memberikan biaya jasa atau fee . kepada murtahin karena nasabah . telah menitipkan barangnnya untuk dijaga atau dirawat oleh murtahin. (Zainuddin Ali, 2. Gambar 1 Skema akad ijarah. Ongkos (Fe. Pencairan Marhun bih Akad Rahn Murtahin Rahin Utang dan Jasa Marhun Keterangan: Nasabah . datang ke kantor pegadaian syariah . untuk meminta fasilitas pembiayaan atau meminjam uang yang dibutuhkan dengan membawa marhun yang tidak dapat dimanfaatkan atau dikelola yang akan diserahkan kepada murtahin. Murtahin melakukan pemeriksaan termasuk menaksir harga marhun yang diberikan rahin sebagai jaminan utangnnya. Setelah semua persyaratan terpenuhi, maka murtahin dan rahin akan melakukan . Setelah akad dilakukan, maka murtahin akan memberikan sejumlah marhun bih . , yang diinginkan rahin dimana jumlahnya disesuaikan dengan nilai taksiran barang . i bawah nilai jamina. Sebagai pengganti biaya administrasi dan biaya perawatan, maka pada saat melunasi marhun bih maka rahin akan memberikan sejumlah ongkos kepada (Zainuddin Ali, 2. Mekanisme Penetapan Biaya Tarif Jasa Simpan (Ijara. Jurnal Ilmiah Al-SyirAoah Vol. 14 No. 1 Tahun 2016 Institut Agama Islam Negeri (IAIN Manad. Tarif jasa simpan . mencakup biaya pemakaian space dan pemeliharaan barang jaminan . Tarif jasa simpan dibedakan antara jenis-jenis barang jaminan . dengan ketentuan, yaitu: Tarif ijarah dihitung dari nilai taksiran barang yang dijadikan jaminan . Jangka waktu pinjaman ditetapkan 120 hari, yaitu tarif jasa simpan dengan kelipatan 10 hari . hari dihitung 10 har. , dengan rumus sebagai berikut:(Zainuddin Ali, 2. Tabel 3 Tarif Jasa Simpan. Jenis Marhun Perhitungan Tarif Emas Taksiran/Rp. 000 x Rp 85 x Janka Waktu/10 Elektronik dan Alat Rumah Taksiran/Rp. 000 x Rp 90 x Janka Waktu/10 Tangga Lainnya. Kendaraan bermotor . obil Taksiran/Rp. 000 x Rp 95 x Janka Waktu/10 dan moto. Sebagai simulasi, misalkan nasabah memiliki barang jaminan berupa emas dengan nilai taksiran Rp. 000, maka marhun bih maksimum yang dapat diperoleh nasabah tersebut adalah Rp. % x taksira. Maka, besarnya ijarah yang menjadi kewajiban nasabah per 10 hari adalah Rp. 000/10. Rp 85 x 10/10 = Rp 85. Jika nasabah menggunakan marhun bih selama 25 hari, berhubung ijarah ditetapkan dengan kelipatan per 10 hari, maka besar ijarah adalah Rp. 000 (Rp 85. 000 x . Ijarah dibayarkan pada saat nasabah melunasi atau memperpanjang marhun bih. (Andri Soemitra, 2. Berikut merupakan simulasi perhitungan jika ingin menggadaikan emas batangan seberat 25 gram. Misalkan, harga taksiran saat ini adalah Rp. 000 per Dapat dirumuskan sebagai berikut: Taksiran Dana Pinjaman 25 x 300. Rp. 90% x Taksiran 90% x 7. Rp. Jurnal Ilmiah Al-SyirAoah Vol. 14 No. 1 Tahun 2016 Institut Agama Islam Negeri (IAIN Manad. Ijarah (Taksiran/10. x Tarif x (Jangka Waktu/10 har. Biaya Administrasi . 000 x 10. x 80 x . 750 x 80 x 1 Rp. 000 per 10 hari Rp. Perhatikan bahwa kewajiban atas dana pinjaman yang di ambil adalah Rp. 000 per 10 hari. Jika nasabah mengambil jangka waktu 10 bulan1 jumlah tersebut akan menjadi Rp. 000 per bulan untuk dana pinjaman sebesar Rp. (Joko Salim, 2. Jenis Gadai Akad Ijarah Akad ijarah adalah akad yang objeknya merupakan penukaran manfaat harta benda pada masa tertentu, yaitu pemilikan manfaat dengan imbalan, sama denga seseorang menjual manfaat barang. Dalam akad ini ada kebolehan untuk menggunakan manfaat atau jasa degan suatu penggantian berupa kopensasi. Dalam akad ijarah, penerima gadai dapat menyewakan tempat penyimpanan barang . eposit bo. kepada nasabahnya. Barang titipan dapat berupa harta benda yang menghasilkan manfaat atau tidak menghasilkan manfaat. Pelaksanaan akad ijarah dimaksud, berarti nasabah . memberikan fee kepada murtahin ketika masa kontrak berarkhir dan murtahin mengembalikan marhun kepada rahin. Karena itu, untuk menghindari terjadinya riba dalam transaksi ijarah maka pengenaan biaya jasa brang simpan nasabah harus memenuhi persyaratan, yaitu:(Zainuddin Ali, 2. Harus dinyatakan dalam nominal, bukan presentase. Sifatnya harus nyata, jelas dan pasti, serta terbatas pada hal-hal yang mutlak diperlukan untuk terjadinya transaksi ijarah . Tidak terdapat tambahan biaya yang tidak disebutkan dalam akad 10 bulan . x 30 hari = 300 har. 300 hari = 30 . hari pinjaman di pegadaian 30 hari x Rp. 000 = Rp. jadi, tarif ijarah selama 10 bulan yaitu Rp. bulan pinjaman = Rp. 000/10 = Rp. Jurnal Ilmiah Al-SyirAoah Vol. 14 No. 1 Tahun 2016 Institut Agama Islam Negeri (IAIN Manad. Produk Pegadaian Syariah Pegadaian RAHN (Ar-Rah. Melayani skema pinjaman untuk memenuhi kebutuhan dana bagi masyarakat dengan sistem gadai sesuai syariah. Prosedur : Rahin cukup membawa jaminan berupa emas, berlian, elektronik, kendaraan atau barang bergerak lainnya. Tanpa bunga, hanya dibebani biaya ijarah . asa simpa. dengan besaran sebagaimana dalam Pinjaman mulai dari Rp. 000 hingga Rp. er SBR). Pegadaian ARRUM (Ar-Rahn Untuk Usaha Mikro/Keci. Melayani skema pinjaman berprinsip syariah bagi para pengusaha mikro dan kecil untuk keperluan pengembangan usaha melalui sistem pengembalian secara Pegadaian MULIA (Murabahah Logam Mulia Untuk Investasi Abad. Memfasilitasi penjualan Logam Mulia oleh pegadaian kepada masyarakat secara tunai dan/atau secara angsuran dengan proses cepat dan dalam jangka waktu yang fleksibel. Akad Murabahah Logam Mulia Untuk Investasi Abadi adalah persetujuan atau kesepakatan yang dibuat bersama antara pegadaian dan nasabah atas sejumlah pembelian Logam Mulia disertai keuntungan dan biaya-biaya yang Pegadaian AMANAH (Murabahah Untuk Kepemilikan Kendaraan Bermoto. Pemberian pinjaman guna kepamilikan kendaraan bermotor kepada para pegawai tetap pada suatu instansi atau perusahaan tertentu atas dasar besarnya penghasilan . dengan pola perikatan jaminan sistem fidusia atas obyek, surat kuasa pemotongan gaji amanah tersebut. Skema pemberian pinjaman ini menerapkan sistem syariah akad murabahah. (Divisi Litbang Pemasaran Kantor Pusat Perum Pegadaian, 2. Penerapan Akad Ijarah di Cabang Pegadaian Istiqlal Manado Dalam penelitian ini, penulis mempraktekkan dengan cara menggadaikan emas agar dapat mengalami secara langsung atau menjadi nasabah. Sehingga penulis dapat mengetahui bagaimana penerapan akad ijarah yang dilaksanakan di pegadaian syariah CPS Istiqlal Manado. Jurnal Ilmiah Al-SyirAoah Vol. 14 No. 1 Tahun 2016 Institut Agama Islam Negeri (IAIN Manad. Mulanya penulis diminta untuk mengisi fomulir permintaan pinjaman, kemudian pihak pegadaian syariah meminta foto coppy KTP dan barang jaminan emas yang akan di gadaikan, selanjutnya proses penaksiran, kemudian diberitahukan hasil taksiran emas serta jumlah maksimal yang dapat di pinjam. Selanjutnya nasabah diberikan pilihan apakah akan meminjam uang dengan maksimal yang dapat di pinjam sesuai dengan apa yang di taksir atau meminjam di bawah maksimal yang dapat di pinjamkan. Dalam hal ini penulis memilih untuk meminjam dengan Dan pada tahap terakhir penulis dimintakan untuk menandatangani Surat Bukti Rahn yang didalamnya berdampingan akad Rahn dan akad ijarah. Proses penggadaian berlangsung sejak tanggal 13 Maret 2015 kemudian penulis menebus berang gadai pada tanggal 23 Maret 2015. Hitungan biaya ijarah adalah 11 hari yang dibulatkan oleh pihak pegadaian syariah menjadi 20 hari. Yang dikenakan tarif ijarah sebesar Rp 3. 500 dan baiya administrasi sebesar Rp. Untuk mempersingkat waktu penulis tidak menggadaiakan barang kembali dengan meminjam di bawah maksimal yang dapat di pinjamkan, akan tetapi penulis diberikan contoh perhitungan dengan pinjaman secara maksimal dan meminjam di bawah maksimal yang dapat di pinjamkan. Peminjaman di bawah maksimal diberikan potongan yang dinamakan diskon ijarah oleh pihak pegadaian syariah. Contoh dari perhitungan pinjaman maksimal dan tidak maksimal adalah sebagai berkut: Jurnal Ilmiah Al-SyirAoah Vol. 14 No. 1 Tahun 2016 Institut Agama Islam Negeri (IAIN Manad. Perhitungan pinjaman secara maksimal Taksiran Rp. Jumlah maksimal pinjaman Rp. Biaya administrasi Rp. Ijarah Rp. 448 / Rp. 000 x 71 Per 10 Biaya Ijarah per 10 hari Rp. 614 yang dibulatkan oleh pihak pegadaian syariah Rp. Perhitungan pinjaman di bawah pinjaman maksimal . iskon ijara. Taksiran Rp. Jumlah pinjaman Rp. Biaya administrasi Rp. Ijarah Rp. 448 / Rp. 000 x 66. Per 10 hari. Biaya Ijarah per 10 hari Rp. 660 yang dibulatkan oleh pihak pegadaian syariah Rp. Besaran tarif setelah diskon disesuaikan pada rumus perhitungan sebagai Tabel 4 Rumus Diskon Ijarah Taksiran / 10. 000 x Tarif Setelah Diskon x Waktu / 10 71 merupakan jumlah yang dikalikan jika pinjaman maksimal berkisar antara 85%-99% dan pinjaman Rp. 000 berada pada kisaran 93% dari jumlah taksiran barang. 71 merupakan ketentuan dari pihak pegadaian dan bisa berubah mengikuti kebijakan pimpinan pegadaian. 03 merupakan jumlah yang dikalikan jika pinjaman tidak maksimal berkisar antara 80E% dan pinjaman Rp. 000 berada pada kisaran 83% dari jumlah taksiran barang. Jurnal Ilmiah Al-SyirAoah Vol. 14 No. 1 Tahun 2016 Institut Agama Islam Negeri (IAIN Manad. Tabel 4. 2 Tabel Tarif Diskon Ijarah Tarif Rp. 85%-99% 80%-84% 75%-79% 70%-74% 65%-69% 65%-64% 55%-59% 50%-54% 45%-49% 40%-44% 35%-39% 30%-34% 25%-29% 15%-19% 10%-14% 0%-9% Akad ijarah digunakan pada tiga produk di CPS Istiqlal Manado yaitu produk Rahn. Arrum dan Amanah. Akan tetapi, penulis lebih memfokuskan penelitian pada produk Rahn. Dalam produk Rahn, terdapat 2 . akad yang digunakan yaitu akad rahn dan akad ijarah. Kedua akad tersebut saling berkaitan antara satu dengan lainnya yang digunakan dalam satu produk yaitu Rahn Emas. Akad ijarah yang digunakan merupakan sumber penghasilan di CPS Istiqlal Manado. Penerapan akad ijarah di pegadaian syariah menurut semua informan sudah sesuai dengan fawa DSN-MUI. Akan tetapi, menurut penulis masih beberapa beberapa hal yang belum sesuai dengan ketentuan fatwa DSN-MUI. Jurnal Ilmiah Al-SyirAoah Vol. 14 No. 1 Tahun 2016 Institut Agama Islam Negeri (IAIN Manad. Selanjutnya, tarif ijarah yang dibebankan oleh CPS Istiqlal Manado kepada nasabah menurut informan mencakup biaya penyimpanan, sewa tempat dan pemeliharaan tempat. Penerapannya pada CPS Istiqlal Manado, dalam hal penentuan tarif jasa simpan berubah-ubah sesuai dengan jumlah pinjaman yang diberikan, jika semakin besar atau maksimal jumlah taksiran yang dipinjamkan pada nasabah, maka semakin besar pula nasabah dikenakan tarif ijarah. Sebaliknya jika nasabah meminjam dibawah taksiran maksimal atau semakin sedikit yang dipinjamkan kepada nasabah maka semakin kecil pula biaya ijarah yang dibebankan kepada nasabah. Oleh informan dinamakan diskon ijarah jika pinjaman di bawah maksimal yang ditentukan oleh pihak CPS Istiqlal Manado. Hal ini dapat dilihat pada contoh perhitungan pinjaman maksimal dan tidak maksimal di atas. Kesimpulan Berdasarkan Pengelolaan data dan hasil analisis penulis yang mengacu pada masalah dan tujuan penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa, penerapan akad ijarah pada tarif jasa simpan di Cabang Pegadaian Syariah Istiqlal Manado pada produk rahn emas dari segi penentuan biaya ijarahberubah-ubah sesuai dengan jumlah pinjaman yang diberikan, jika semakin besar atau maksimal jumlah taksiran yang dipinjamkan pada nasabah, maka semakin besar pula nasabah dikenakan tarif ijarah. Begitupun sebaliknya. Jurnal Ilmiah Al-SyirAoah Vol. 14 No. 1 Tahun 2016 Institut Agama Islam Negeri (IAIN Manad. DAFTAR PUSTAKA