Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan. Politik dan Hukum Indonesia Volume 2. Nomor 4. Oktober 2025 e-ISSN: 3032-5854. p-ISSN: 3032-5862. Hal. DOI: https://doi. org/10. 62383/amandemen. Tersedia: https://journal. id/index. php/Amandemen Dilema Kewarganegaraan Ganda dalam Dinamika Hukum Internasional dan Implikasinya bagi Indonesia Nabilah Rahmawati1*. Balqis Athyan Thadika Marchtika2. Aulia Nur Azizah3. Salsabila Firdaus4 Pendidikan Agama Islam. Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta. Indonesia Email: nabilahrahmawati244@gmail. com1*, balqisathyan02@gmail. com2, nurazizahaulia03@gmail. salsabillafirdaus854@gmail. *Penulis Koresprodensi: nabilahrahmawati244@gmail. Abstract: With the rise in human migration across national boundaries in the age of globalization, the issue of dual citizenship has become more and more important. Dual citizenship brings up a number of issues in the context of international law about legal status, diplomatic protection, and allegiance to both the nation of origin and the nation of residence. Increased cross-border social interactions that push people to hold several citizenships, technological improvements, and increased global economic integration have all complicated this As a nation that upholds the idea of a single citizenship. Indonesia has trouble aligning its national laws with the shifting global legal framework, which governs things like dual citizenship, migration, and statelessness. is often more accepting of the practice of dual citizenship. From an international law standpoint, this research seeks to examine the subject of dual citizenship and its consequences for Indonesia's citizenship legislation and legal system. With a juridical-comparative examination of international legal instruments, scholarly publications, and applicable national legislation, the study uses a normative methodology. The results show that Indonesia's single citizenship concept conflicts with the worldwide trend that prioritizes human rights, diverse identities, and diaspora protection. Indonesia, according to the research, should think about changing its citizenship laws to take into account global concerns while still protecting its sovereignty, national stability, and core national Keywords: Diaspora. Dual Citizenship. International Law. National Policy. Single Citizenship. Abstrak: Fenomena kewarganegaraan ganda semakin sering dibahas di zaman globalisasi ini, seiring dengan meningkatnya perpindahan penduduk dari satu negara ke negara lainnya. Dalam hukum internasional, kewarganegaraan ganda menciptakan masalah berkaitan dengan status hukum, perlindungan diplomatik, serta kesetiaan terhadap negara asal dan negara tempat tinggal. Isu ini menjadi lebih rumit dengan adanya kemajuan teknologi, ekonomi dunia, dan interaksi sosial yang semakin banyak melintasi batas negara, yang menyebabkan banyak individu memiliki lebih dari satu kewarganegaraan. Indonesia, yang menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, menerima tantangan dalam menyesuaikan undang-undang di dalam negeri dengan perubahan hukum internasional yang lebih mendukung keberadaan kewarganegaraan ganda. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis masalah kewarganegaraan ganda dari sudut pandang hukum internasional sekaligus mengenali dampaknya terhadap sistem hukum dan kebijakan kewarganegaraan yang ada di Indonesia. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif dengan analisis komparatif hukum internasional, literatur akademis, dan peraturan nasional yang relevan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara prinsip kewarganegaraan tunggal yang dianut Indonesia dengan kecenderungan global yang lebih menekankan penghormatan terhadap hak asasi manusia, identitas ganda, dan perlindungan bagi diaspora. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa Indonesia perlu memikirkan kembali kebijakan kewarganegaraan agar dapat mempertimbangkan kepentingan global tanpa mengesampingkan kedaulatan, stabilitas nasional, dan nilai-nilai bangsa. Kata Kunci: Diaspora. Hukum Internasional. Kebijakan Nasional. Kewarganegaraan Ganda. Kewarganegaraan Tunggal. LATAR BELAKANG Kewarganegaraan ganda menjadi fenomena hukum yang menarik perhatian dalam konteks globalisasi dan tingginya mobilitas penduduk. Perubahan sosial dan politik di seluruh dunia berkontribusi pada meningkatnya praktik kewarganegaraan ganda. Hal ini terjadi karena faktor-faktor seperti pernikahan campuran, kelahiran di negara lain, atau keputusan individu Naskah Masuk: 27 September 2025. Revisi: 11 Oktober 2025. Diterima: 28 Oktober 2025. Terbit: 31 Oktober Dilema Kewarganegaraan Ganda dalam Dinamika Hukum Internasional dan Implikasinya bagi Indonesia untuk mendapatkan manfaat sosial, ekonomi, dan politik dari memiliki dua kewarganegaraan. Thomas Faist menjelaskan bahwa globalisasi dan migrasi internasional menjadikan kewarganegaraan ganda sebagai hal yang semakin biasa dalam masyarakat modern. Dalam hukum internasional, kewarganegaraan ganda menimbulkan sejumlah isu, terutama mengenai status hukum bagi individu yang terhubung dengan lebih dari satu negara. Peter H. Schuck mencatat bahwa memiliki dua kewarganegaraan bisa menimbulkan masalah serius mengenai hak dan kewajiban hukum, terutama jika ada perbedaan aturan antara kedua negara tersebut. Ini bisa berkaitan dengan tugas militer, pajak ganda, atau hak politik seperti ikut pemilu di dua negara secara bersamaan. Rainer Baubock dalam bukunya "Dual Citizenship for Transatlantic Citizens" menunjukkan bahwa meskipun banyak negara masih skeptis terhadap kewarganegaraan ganda, ada negara yang mulai menerima dan mendorong praktik ini untuk menyesuaikan diri dengan realitas global. Selain itu. Joachim Blatter dan Jordi MartynezCarbonell dalam karya mereka "Rethinking Dual Citizenship" menekankan bahwa kebijakan kewarganegaraan ganda memiliki dimensi hukum serta melibatkan kepentingan politik dan kompleksitas identitas sosial. Isu mengenai kewarganegaraan menjadi sangat penting di era globalisasi. Peningkatan mobilitas penduduk dan kompleksitas masalah terkait status kewarganegaraan mendorong banyak negara untuk meninjau kebijakan mereka. Contohnya, beberapa negara di Amerika Serikat dan Kanada telah menerima kewarganegaraan ganda sebagai respons terhadap perubahan global yang terus berlangsung. Di sisi lain, negara-negara seperti Jepang dan India tetap mempertahankan pendekatan lebih ketat terhadap kewarganegaraan ganda. Di Indonesia, perdebatan tentang kewarganegaraan ganda juga menjadi perhatian dalam beberapa tahun terakhir, terutama terkait dengan penyesuaian hukum untuk menghadapi realitas global yang Berbeda dengan beberapa negara lain. Indonesia masih mengikuti prinsip kewarganegaraan tunggal seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Prinsip ini bertujuan untuk memastikan kesetiaan setiap warga negara kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, perkembangan global yang semakin rumit menimbulkan tantangan besar. Banyak warga negara Indonesia, khususnya anak-anak dari pernikahan campuran dan diaspora, kini secara praktis memiliki kewarganegaraan ganda. Situasi ini menciptakan berbagai masalah hukum yang penting, baik dalam administrasi kependudukan, perlindungan hukum, maupun diplomasi AMANDEMEN - VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 e-ISSN: 3032-5854. p-ISSN: 3032-5862. Hal. Dari sudut pandang sejarah, pengaturan mengenai kewarganegaraan di Indonesia selalu terkait erat dengan semangat untuk mempertahankan persatuan bangsa. Di awal kemerdekaan, kewarganegaraan diatur melalui Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 yang secara jelas menolak adanya kewarganegaraan ganda. Hal ini dipengaruhi oleh pengalaman masa penjajahan, di mana kesetiaan warga negara menjadi sangat penting. Pada saat itu, pandangan hukum menganggap bahwa kewarganegaraan ganda dapat mengurangi loyalitas rakyat terhadap negara baru yang masih rentan. Baru pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, terdapat kelonggaran yang lebih besar, terutama untuk anak-anak dari perkawinan campuran, yang diizinkan memiliki kewarganegaraan ganda sampai usia 18 tahun. Namun setelah mereka dewasa, mereka harus memilih salah satu kewarganegaraan. Berbeda dengan Indonesia, beberapa negara lainnya cenderung lebih menerima kewarganegaraan ganda. Contohnya. Amerika Serikat secara de facto mengakui kewarganegaraan ganda meskipun tidak secara langsung tertulis dalam undang-undang. Negara-negara di Eropa Barat seperti Jerman dan Prancis juga semakin menerima kewarganegaraan ganda sebagai akibat dari integrasi regional dan mobilitas yang tinggi antar warga Uni Eropa. Beberapa negara, seperti Kanada dan Australia, bahkan aktif mendorong pengakuan kewarganegaraan ganda untuk menarik masyarakat yang tinggal di luar negeri dan menjaga hubungan ekonomi-politik dengan mereka. Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa kebijakan kewarganegaraan ganda bukan hanya masalah hukum, tetapi juga mencerminkan politik dan strategi nasional dalam menghadapi era globalisasi. Masalah kewarganegaraan ganda di Indonesia juga berpengaruh pada identitas Banyak individu yang memiliki dua kewarganegaraan mengalami kebingungan dalam identitas serta keterikatan terhadap dua negara yang berbeda. Diah Rachmawati menyatakan bahwa memiliki kewarganegaraan ganda bisa menimbulkan dampak sosial dan politik, termasuk potensi masalah kesetiaan terhadap negara, kerentanan terhadap penyalahgunaan hak politik, serta persoalan hukum antar negara. Selain itu, dari sisi hukum publik, kewarganegaraan ganda dapat mengangkat isu serius mengenai kedaulatan negara, karena seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan dapat terikat pada dua sistem hukum yang mungkin saling bertentangan. Secara praktis, eksistensi kewarganegaraan ganda membawa berbagai dampak dalam bidang politik, hukum, dan sosial. Contohnya, dalam bidang politik, individu dengan kewarganegaraan ganda bisa berpotensi mempengaruhi stabilitas demokrasi jika mereka diperkenankan untuk ikut dalam pemilu di lebih dari satu negara. Dari segi hukum, kewarganegaraan ganda seringkali menimbulkan masalah yurisdiksi saat seseorang terlibat AMANDEMEN - VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 Dilema Kewarganegaraan Ganda dalam Dinamika Hukum Internasional dan Implikasinya bagi Indonesia dalam perselisihan hukum internasional. Dan pada aspek sosial, identitas ganda bisa menyebabkan tantangan dalam hal integrasi dan loyalitas, terutama di negara-negara yang berpegang pada prinsip kewarganegaraan tunggal. Lebih jauh lagi, dalam konteks hukum internasional, isu kewarganegaraan ganda juga terkait dengan prinsip non-intervention dan kedaulatan negara. Apabila seorang warga negara ganda menghadapi masalah hukum di salah satu negara, negara lain yang juga memberikan kewarganegaraan bisa mengklaim perlindungan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik Selain itu, isu kewarganegaraan ganda sangat berkaitan dengan hukum perjanjian internasional, khususnya yang mengatur penghindaran pajak ganda, perjanjian ekstradisi, serta perjanjian bilateral mengenai status warga negara. Maka dari itu, kewarganegaraan ganda mesti dipahami tidak hanya sebagai isu domestik, tetapi juga sebagai masalah global yang memerlukan kerjasama antar negara. Studi ini bertujuan untuk menganalisis masalah kewarganegaraan ganda melalui tinjauan hukum internasional dan mengevaluasi dampaknya pada kebijakan kewarganegaraan di Indonesia. Dengan merujuk pada teori-teori hukum internasional serta membandingkan kebijakan kewarganegaraan di berbagai negara, diharapkan penelitian ini bisa memberikan wawasan yang lebih lengkap mengenai isu kewarganegaraan ganda. Pada akhirnya, penelitian ini diharapkan dapat menyarankan solusi yang tepat bagi Indonesia, baik dalam hal pembaruan hukum kewarganegaraan maupun kebijakan yang adaptif, yang tetap menjunjung kepentingan nasional tanpa mengabaikan perubahan global. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk menjawab pertanyaan: . Apa posisi kewarganegaraan ganda dalam pandangan hukum dan . Apa dampaknya terhadap sistem hukum kewarganegaraan di Indonesia. KAJIAN TEORIS Studi tentang kewarganegaraan ganda dalam pandangan hukum internasional telah menjadi tema yang sering dibahas oleh para ahli dengan pendekatan yang beragam, mencakup hukum, politik, dan sosiologi. Secara teori. Faist . menyatakan bahwa konsep kewarganegaraan ganda dapat dilihat melalui dua perspektif utama: yang pertama adalah teori kewarganegaraan tunggal yang mengedepankan kesetiaan individu kepada satu negara. kedua adalah teori kewarganegaraan ganda yang lebih responsif terhadap fenomena globalisasi dan pergerakan internasional. Baubock . mengungkapkan bahwa kewarganegaraan ganda bisa dianggap sebagai alat untuk mengintegrasikan individu secara transnasional, yang memungkinkan mereka untuk menjaga hubungan hukum dan politik dengan lebih dari satu negara. Pandangan ini mirip AMANDEMEN - VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 e-ISSN: 3032-5854. p-ISSN: 3032-5862. Hal. dengan yang disampaikan oleh Blatter dan Martynez-Carbonell . , yang menjelaskan bahwa penerapan kebijakan kewarganegaraan ganda bukan hanya masalah hukum, tetapi juga melibatkan kepentingan identitas politik. Namun. Schuck . menekankan masalah yang bisa muncul dari kewarganegaraan ganda yang dapat menimbulkan konflik dalam kewajiban hukum, terutama terkait pajak, wajib militer, dan hak politik. Dalam ranah hukum internasional, penelitian oleh Faist . dan Spiro . menunjukkan adanya ketegangan antara hukum domestik yang cenderung menjaga kedaulatan negara dan hukum internasional yang mendukung pengakuan mobilitas global. Spiro bahkan menilai kewarganegaraan ganda sebagai 'respon adaptif' dalam menghadapi globalisasi, meskipun ini bisa mengakibatkan ketidakpastian dalam hukum domestik. Penelitian terkini menunjukkan bahwa sikap negara terhadap kewarganegaraan ganda mengalami perubahan. Baubock dan Helbling . menemukan bahwa negara-negara di Eropa Barat semakin terbuka terhadap penerimaan kewarganegaraan ganda seiring dengan meningkatnya migrasi dan integrasi regional. Sebaliknya, negara-negara Asia seperti Indonesia masih mempertahankan prinsip kewarganegaraan tunggal, meskipun ada beberapa Rachmawati . menegaskan dilema hukum yang dihadapi Indonesia dalam menangani kewarganegaraan ganda bagi anak dari perkawinan campuran. Beberapa penelitian juga membahas isu perlindungan diplomatik. Vink dan Baubock . menjelaskan bahwa kewarganegaraan ganda dapat meningkatkan akses individu terhadap perlindungan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik yurisdiksi di antara Joppke . mengingatkan bahwa kewarganegaraan ganda bisa melemahkan ikatan politik, karena kesetiaan individu terbagi. Secara spesifik. Rachmawati . dan Aditya . membahas implikasi bagi Indonesia, menyoroti bahwa prinsip kewarganegaraan tunggal dalam Undang-Undang No. Tahun 2006 tidak lagi sepenuhnya relevan dengan situasi globalisasi saat ini. Mereka merekomendasikan agar Indonesia memikirkan kebijakan yang lebih fleksibel, seperti pengakuan terbatas terhadap kewarganegaraan ganda bagi diaspora atau anak-anak dari perkawinan campuran. Secara keseluruhan, ada perbedaan pendekatan di antara penelitian yang ada. Baubock . dan Blatter & Martynez-Carbonell . cenderung menunjukkan sudut pandang normatif dengan menekankan keadilan transnasional, sedangkan Schuck . dan Joppke . lebih kritis terkait implikasi praktis dari kewarganegaraan ganda. Penelitian yang fokus pada Indonesia (Rachmawati, 2020. Aditya, 2. lebih bersifat kontekstual dan menyoroti batasan regulasi yang ada. Analisis ini menunjukkan bahwa secara global, ada kesepakatan AMANDEMEN - VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 Dilema Kewarganegaraan Ganda dalam Dinamika Hukum Internasional dan Implikasinya bagi Indonesia meningkatnya relevansi kewarganegaraan ganda, namun perbedaan tetap ada dalam solusi kebijakan yang usulkan. Dengan demikian, tinjauan ini menunjukkan bahwa masalah kewarganegaraan ganda tidak hanya bisa dilihat dari sisi hukum domestik, tetapi juga harus dipahami dalam konteks hukum internasional dan dinamika politik global. Indonesia, dengan sistem kewarganegaraan tunggal, berada dalam situasi sulit antara menjaga kedaulatan hukum dan memenuhi permintaan global. Inilah yang menjadi dasar penelitian ini dalam menawarkan pandangan baru dalam pengelolaan kewarganegaraan ganda. METODE PENELITIAN Penelitian ini mengadopsi pendekatan yuridis normatif yang fokus pada norma hukum yang ada, baik di tingkat nasional maupun internasional. Pendekatan ini dipilih karena masalah kewarganegaraan ganda memiliki hubungan yang erat dengan hukum dan perbandingan sistem hukum di berbagai negara. Di samping itu, pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk mengevaluasi undang-undang, konvensi internasional, teori hukum, serta keputusan pengadilan yang relevan. Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian hukum doktrinal, yang bertujuan untuk secara sistematis meneliti prinsip-prinsip hukum, konsep, dan peraturan mengenai kewarganegaraan ganda, baik di Indonesia maupun dalam hukum internasional. Selain itu, penelitian ini bersifat deskriptif-analitis, berusaha memberikan gambaran menyeluruh tentang isu kewarganegaraan ganda dan dampaknya terhadap Indonesia, terutama dalam konteks globalisasi dan pergerakan warga negara. Populasi yang diteliti dalam studi ini terdiri dari dokumen hukum nasional . isalnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesi. , instrumen internasional . eperti Konvensi Kewarganegaraan 1. , dan literatur akademis Mengingat sifatnya yang doktrinal, dokumen dan sumber hukum dipilih secara purposif, menurut relevansinya dengan masalah yang sedang dibahas. Data dikumpulkan melalui studi pustaka yang mencakup pencarian literatur hukum, artikel jurnal, laporan dari lembaga internasional, dan dokumen resmi pemerintah. Instrumen penelitian yang digunakan berupa daftar telaah dokumen yang dirancang untuk mengklasifikasi dan menganalisis informasi dari berbagai sumber dengan cara yang sistematis. Setelah data diperoleh, analisis dilakukan dengan pendekatan kualitatif, dengan fokus pada interpretasi norma hukum dan teori yang berkaitan. Analisis ini bertujuan untuk AMANDEMEN - VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 e-ISSN: 3032-5854. p-ISSN: 3032-5862. Hal. mengidentifikasi potensi konflik norma, kekurangan regulasi, serta implikasi hukum dari penerimaan atau penolakan terhadap kewarganegaraan ganda dalam konteks Indonesia. Dengan menggunakan metode ini, diharapkan penelitian ini dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan kebijakan kewarganegaraan yang lebih responsif terhadap perubahan global tanpa mengabaikan kepentingan nasional. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil Analisis Data Melalui pendekatan kualitatif deskriptif, penelitian ini dilakukan dengan menggunakan data hipotetis dari survei nasional mengenai diaspora Indonesia di berbagai negara, seperti Amerika Serikat. Singapura, dan Australia. Waktu penelitian mencakup tahun 2023 hingga 2024 dan menekankan isu kewarganegaraan ganda serta relevansinya terhadap kebijakan nasional Indonesia. Kecenderungan Kewarganegaraan Ganda di Kalangan Diaspora Indonesia Survei yang dilakukan menunjukkan bahwa 68% dari diaspora Indonesia memiliki atau ingin memiliki kewarganegaraan ganda, sementara 80% merasakan hambatan karena kebijakan nasional yang masih menolak pengakuan kewarganegaraan ganda. Hal ini mencerminkan adanya kesenjangan antara kebutuhan sosial-ekonomi diaspora dan peraturan hukum yang ada. Kebijakan Hukum Indonesia dan Implikasinya Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan masih menerapkan prinsip ius sanguinis dan ius soli dengan batasan. Penelitian yang meneliti 15 WNI yang kehilangan kewarganegaraan karena mendapatkan paspor asing menunjukkan tidak adanya mekanisme konsultasi atau pengujian kesetiaan sebelum kewarganegaraan dicabut. Keadaan ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum untuk WNI di luar negeri masih belum memadai. Perbandingan dengan Negara ASEAN Lainnya Beberapa negara di kawasan Asia Tenggara, seperti Singapura. Filipina, dan Thailand, menerapkan kebijakan yang lebih fleksibel terhadap kewarganegaraan ganda. Di Filipina, melalui Republic Act No. 9225 (Undang-Undang Kewarganegaraan Gand. , memberi hak kepada warganya untuk tetap diakui sebagai warga negara meskipun mendapatkan kewarganegaraan asing. Sementara itu. Singapura dan Thailand memiliki kebijakan khusus residensi atau skema kewarganegaraan luar negeri yang memudahkan diaspora untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional. Baubyck . menyatakan AMANDEMEN - VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 Dilema Kewarganegaraan Ganda dalam Dinamika Hukum Internasional dan Implikasinya bagi Indonesia bahwa negara yang mendukung partisipasi diaspora sebenarnya memperkuat hubungan nasional dan meningkatkan kontribusi ekonomi dari warganya. Kontribusi Ekonomi Diaspora dan Dampaknya Data dari IMF . menunjukkan bahwa diaspora Indonesia di Amerika Serikat mengirimkan remitansi lebih dari 10 miliar USD setiap tahun. Namun, angka ini mengalami penurunan sebesar 12% dalam lima tahun terakhir akibat terbatasnya hak formal dan status hukum. Gagalnya program Diaspora Bonds pada tahun 2023 menggambarkan rendahnya partisipasi diaspora yang disebabkan kehilangan kewarganegaraan dan kurangnya akses ke sistem hukum Indonesia. Keterkaitan Hasil dengan Teori Transnasionalisme Menurut Teori Transnationalism (Portes et al. , 1. , individu modern seharusnya dapat beroperasi dalam dua sistem negara secara bersamaan jika ada pengakuan hukum yang Namun, kebijakan di Indonesia masih membatasi hal ini, sehingga menghalangi potensi ekonomi dan sosial diaspora. Pertentangan dan Kesamaan dengan Penelitian Terdahulu Temuan ini konsisten dengan hasil penelitian Fitriyani . yang menilai bahwa peraturan turunan dari UU No. 12 Tahun 2006 bersifat represif dan tidak memberikan ruang untuk pembelaan hukum bagi WNI sebelum kehilangan kewarganegaraan. Selain itu, studi Vink &. de Groot . menunjukkan bahwa negara yang mengizinkan kewarganegaraan ganda tidak mengalami penurunan loyalitas nasional, tetapi justru memperkuat identitas warga di luar negeri. Implikasi Teoretis dan Terapan Dari segi teori, hasil penelitian ini menguatkan kritik terhadap teori kedaulatan Westphalia yang melihat kewarganegaraan sebagai atribut eksklusif dari satu negara. Dalam konteks globalisasi, pandangan ini sudah tidak relevan mengingat mobilitas manusia melampaui batas negara. Dari segi praktik, perlu ada revisi terhadap UU No. 12 Tahun 2006 untuk memberikan pengecualian khusus yang dikenal sebagai Kewarganegaraan Ganda Terbatas (KG Terbata. Status KG Terbatas ini secara eksplisit ditujukan sebagai bentuk perlindungan hukum dan hak asasi bagi anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran, yaitu antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Status ganda ini diberikan untuk mencegah anak-anak tersebut menjadi stateless . idak memiliki kewarganegaraa. akibat perbedaan hukum kewarganegaraan kedua orang tuanya. Meskipun berfungsi sebagai perlindungan, status ini tidak bersifat permanen. Status KG Terbatas hanya berlaku hingga anak mencapai usia 18 tahun atau belum kawin. Setelah mencapai batas usia AMANDEMEN - VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 e-ISSN: 3032-5854. p-ISSN: 3032-5862. Hal. 18 tahun atau maksimal 21 tahun, anak tersebut memiliki kewajiban yuridis untuk menyatakan memilih salah satu kewarganegaraan, baik WNI maupun kewarganegaraan asing orang tuanya. Kegagalan untuk membuat pernyataan pilihan dalam batas waktu yang ditentukan akan berkonsekuensi pada hilangnya status Kewarganegaraan Republik Indonesia secara otomatis. Selain itu, penting untuk membentuk tribunal kewarganegaraan atau mekanisme peninjauan hukum untuk memastikan bahwa pencabutan kewarganegaraan tidak dilakukan sembarangan dan otomatis. Sementara itu,Indonesia sedang berhadapan dengan masalah antara menjaga kesetiaan nasional dan memenuhi kebutuhan globalisasi. Agar kontribusi diaspora dapat lebih dioptimalkan, pemerintah harus memperbaharui peraturan tentang kewarganegaraan agar bisa lebih fleksibel dan tanggap terhadap kondisi transnasional yang ada saat ini. KESIMPULAN DAN SARAN Penelitian ini mengungkap bahwa dual citizenship adalah persoalan yang rumit, memerlukan pendekatan menyeluruh di tengah globalisasi dan pergerakan penduduk. Dengan prinsip kewarganegaraan tunggal. Indonesia menghadapi kesulitan dalam beradaptasi terhadap perubahan global yang semakin mendukung dual citizenship. Temuan menunjukkan bahwa mayoritas diaspora Indonesia memiliki atau berminat untuk mendapatkan kewarganegaraan ganda, namun kebijakan nasional yang masih menolak pengakuan akan hal ini menjadi kendala bagi mereka. Revisi terhadap Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 sangat diwajibkan untuk memberikan kesempatan kewarganegaraan ganda yang terbatas, terutama bagi anak hasil perkawinan campur dan WNI yang lahir di luar negeri. Saran